Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Cheil Jedang Superfeed, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Cheil Jedang Superfeed mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Biaya Dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompenasasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU 40/2007Pasal 41 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cheil Jedang Superfeed
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026