Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 133 halaman

PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Beton Konstruksi Wijaksana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

|Nomor PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00090/207/1 7/073/22 tanggal 26 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001810.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BETON KONSTRUKSI WIJAKSANA, NPWP 01.586.747.6-073.000, beralamat di Jalan Penjemihan I Nomor 40 RT 002 RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Fiman Muttagien dengan jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KHGL-5718 tanggal 25 Januari 2024 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Insinyur Halim Santosa dengan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-903/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor KHGL-5720 tanggal 25 Januari 2024;

2. Nama: Dhea Feby Prameswari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-6/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor KHGL-5733 tanggal 25 Januari 2024:

3. Nama: Firman Muttagien,

Jabatan: Kuasa Hukum

{w

|

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor KHGL-5737 tanggal 11 Juli 2024:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/1984121 12006021004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat:

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-57/WPJ.06/2025 tanggal 10 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-073/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-266/TPIII/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

UB-227/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

L-738/TPVIV/2024 tanggal 10 Juli 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor fe

00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

1 00090/207117/07 022Tanggal Penerbitan1 20 Desember 2022 : Dosembar- 2017g: 26 Januari 2023

. Telah dilakukan pemerikaaan atas pelakasnosn kewajiban Pajak Pertambahan Nital Serang dan Jana dart Wajib Pajak/Pengusaha Kana

Pajak:

Nama Wajib Pajak PKP ! PT. BETON KONSTRUKSI WUAKSANA

1 03.580.747.6-073.000

. Dari pemeriksaan tersebut di ates, Jumish yang masih harus dibayar odalah sebaga) berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:

a, Atas Penyerahan Parang den Jasa yang terutang PPN:.

a.t. Ekepor.a 2.2. Penyerahan yang PPN-nys hanya dipungut27 .288.744,381 8.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Femungut PPN1953,279.688 2.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta 2.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pangenaan PPNa a6, Jumlah (4.1 + a.2+ 3.3 +44 + 28.5)8,.079,606,61628,642,018,029 . Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNfs)a Jumlah Seluruh(2.6 + b)6,079,606,51628,642,018,029 . Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Decrah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemaniaatan JKP dari fuer Daerah Pabean di dalam

Doersh Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Keglatan

Membangun Sondid/ Pembayaran kemball Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setalah jangka waktu berakhir/Perolohan yang PPN-nya tidakatau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang samula mendapatkan faailiias

9.1. Impor BKP

0.2, Pernantestan BKP tdak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean

0.3. Pernanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Saendii

4,8, Pernbayaran kembali Pajak Mesuken bagi PKP yang balm matakukan peryorahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak senarvsnya dibebaskan atau tidak dipungut

0.7. Tanggung jawab secara

0.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

0.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau atau d.7 slau d.8 atau d.9) enghitungan PPN Kurang bayar

9. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirl (tarif x 1.2.2 stmu 1.d.10)x2728,074,433 b. Oikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang xamaa b.2, Pajak Masuken yang dapat diperhitungkan161,223,381284,223,381 b.3. STP (pokok kurang bayar)gao b.4. Dibayar dengan NPWP sandiri626,585,746$26,585,746 b.6. Lain-tain53,252,8808,919,428 b.8. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 “b.5)761,062,107716,728,655 c. Diperhitungkan:

cal. SKPPKPaa

JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA

KENA PAJAK

Jumish pajak yang dapat diperhitungkan (b.6- 0.4)

716,728,655 @. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (@ - d)

Kelebihan Pajak yang sudah:

2,612,145,878 a. Okompensseken ke Masa Pajak berikutnya b, Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetulan)

88,439,828 Cc Jumlah (a + 6) ks) 88,438,925

PPN yang kurang dibayar (2.6 + 3.0)

Sankal administratif :

2,100,584,703 a. Bunga Pesat 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasa) 19 Za) KUP

878,006,320 C. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenakan Pasal 170 (5) KUP je. Kenakan Pasal 17D (5) KUP f. Bunge Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (41) PPN

9. Jumlah

PPN ya

DUA MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DUA PULUH

| 7 | Jumlah kurang/(lat bayar In) yang disetujul Wajo Pajak bentasarkan PembahasanCo]

Jumlah kuibihWi

Terbilang: NOLRUPIAH

Halaman 3 dart 133 halaman. Putusan Nomor PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT BETON KONSTRUKSI WIJAKSANA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-245/TPIII/2023 tanggal 22 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

|Sumlah UraianMenturut Wajib

Pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pajak:

iz a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1, Eksporo a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.726.232.818 2.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN1.353.273.668

7a.4, Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutlo) a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNo a.6. Jumlah3.079.506.516

PN

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN a Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

PajakolehPemungutPajak/KegiatanMermbanpun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Sernula

Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng:

0.3. Pemanfantan IKP oerDeeran Paoran

4.4. Penty utan Per Oleh Pemunput PPM

0.9. Kesiotan Membanr

0.6. PenyerahanAkta Tetap yang Menurut Tujuan +Semuta Ticax

Ontie®

— a. 7. Perolehan yarnsticakGroebecksn atau|| da. =JawnbRere:

2.2. Pajakdapat diprar221.225.252 5.3. STP fpokak kurany Says

9.4. Dibayar denran NPWP sendiri

252 0 |

|2. SKPPKPP| ee =

Jumntah pajak yong Caoet

|fean PPN Kurang Gover

| 2 | kelebihan Pejox yangPo ke Maca Pajak

[ToMacsNI domeCS |

[5 UU — c. Bungo13 [3] KUP——

Kenciknn Pas 13 {2a} KUP

| oa270 (3) KUP| 01 Pe.

Passi pg EE eeEE ES ee | 6 yongmasinnarusdihayat PPN

Ds

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00772/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan PPN yang masih paraskarEha terdapat pajak gang seharusnya tidak dikem

Jumlah PPN yang masih berus/febih) dibayarSY bg Bee

PPN yang telah dikem balikanPE ae

Jumiah PPN yang masih harus dilunasi _

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-266/TPIII/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

L-266/TPII/2024 tanggal 7 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)":

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan:

(¥

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut:

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampir dengan salinan Surat Keputusan Keberatan

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

"(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan":

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa tanggal diterima Keputusan Keberatan yang diajukan banding adalah tanggal 12 Desember 2023 sehingga jatuh tempo/jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan adalah tanggal 11 Maret 2024. Surat Permohonan Banding ini disampaikan sebelum tanggal 11 Maret 2024 sehingga tidak melampaui jatuh tempo penyampaian Surat Banding. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

4, bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding:

OY

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding, bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan, b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding;

c. Dalam Surat Banding ini sudahsalinan Keputusan yang dibanding, d. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding:

5. Pasal 32 Ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan",

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya":

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (4) UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal sebagai berikut:

bahwa surat banding ini ditandatangani oleh Saudara Firman Muttagien selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KHGL-5718 tanggal 25 Januari 2024 yang diberikan kuasa oleh Insinyur Halim Santosa selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 20 Tanggal 31 Maret 2022) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas:

(v

whe bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan a guo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasa! 32 ayat (4) UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Terbanding telah melakukan Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan terhadap Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a guo oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurutJumlah yang No.URAIANPemohonTerbandingdisetujui

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

|| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN

[ |a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

| | a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

- a.6. Jumlah (a.1 ta2ta3ta4ta.5)

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

|_| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 #b d. Atas Impor BKP/Pemanfaalan BKP Tidak

BerwujuddariLuarDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyadibebaskanatautidak dipungut/Tanggungjawabsecara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

| |d.1, Impor BKP

| | 4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean

. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

. Pemungutan Pajak oleh Pemu

. Kegiatan Membangun Sendiri

. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi

PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

[6s Tanggung jawab secara rentengof

4.9. Pembayaran PPN yang semula mendapaika fasilitas d.10.Jumlah (d .1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau

9.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak keluaran yang harus dipungut'dibayar

672.623.282 | Wwe 2.728, 433 | 672,623,282

- b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa b. Dikurangi :

Pajak yang sama

| | b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan223.381 a 223. 281223. 381 | | b.4, Dibayar dengan NPWP sendirieee 585.746 — Na 585. “a6 ee 585. 76 b.3. STP (pokok kurang bayar b.5. Latnlain53.252.9808.919.42853.252.980 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 #b.4 #tb,5

761.062.107716.728.555 | 761.062.107 c. Diperhitungkan:

000 761.062.107716.728.555 | 761.062.107

.2.012.145.87888.438.825 88.438. 323 88.438. 223 88.438. 223

||.88.438,82588.438.825 | 88.438.825 2 PPN yang Kurang Dibayar (2.¢ + 3.c)2.100.584.7030

Sanksi Administratif:

| | a.BungaPasal13(2)KUPCCC |CC0|

|e. Kenaikan Pasel18

|ECCC |Pasal 17D(5)KUPTCO CCT |__| 13(2)KUPjo.Pasal9(4)PPN f. Bunga Pasal|”Ol

| CTC | 878.905.3201 si | 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar(4+5.9g) |CO | 2.979.490.0237|

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan a guo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak berdasarkan SKP di atas,

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

,Ditambah/(Dikurangi)Menjadi Uraian (Rp)(Rp) PPN KurangBayar} 2.100.584.7030 |2.100.584.703 Sanksi Bunga878.905.320878.905.320 Sanksi Kenaikan

Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar2.979.490.0230 2.979.490.023 bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan a guo di atas, maka latar belakang dari permohonan banding ini adalah atas koreksi dengan rincian sebagai berikut:

(~

KoreksiDitambah/ | Koreksi cfm KEPKoreksi yang

.cim SKP(Dikurangi)KeberatanDiajukan Banding Pos KoreksiRpRp p(Rp) 3 = (142)4=3

DPP PPN Barang dan Jasa |20.562.511.51320.562.511.51320.562.511.513

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

Pos yang Dikoreksi diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp) DPP PPN Barang dan Jasa | 127.517.052.03320.562.511.513

148.079.563.546 bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas sengketa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding

Dasar Hukum Terbanding

1) Pasal 25 ayat (1) UU KUP:

2) Pasal 4 Ayat (1) UU PPN:

3) Pasal 12 Ayat (3) UU KUP:

Dasar Koreksi Terbanding

1) bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00, merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa bersumberkan data SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja, data SIDJP dan Apportal dengan teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017:

2) bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00, terkait erat dengan koreksi peredaran usaha dalam pos PPh Badan:

3) bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Klarifikasi dan Sengketa Pajak nomor BA-322/;WPJ.06AWPJ.066/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan

tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00010/506/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022:

4) bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan, Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besamya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak,

5) bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

6) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berasal dari dokumen yang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak yaitu Rekapitulasi Bukti Potong dan Faktur Pajak dalam File BKW 2017 REKAP BUKTI POTONG vs FP YG TERLAPOR 221212 yang dikirimkan oleh Wajib Pajak melalui email pada 12 Desember 2022;

7) bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan perbedaan nilai yang ditemukan Pemeriksa yang berasal dari dokumen Wajib Pajak sendiri,.

8) bahwa Wajib Pajak menyatakan alasan pengajuan keberatan karena adanya beda waktu dalam penerbitan Bukpot PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada 2017 (diterbitkan oleh lawan transaksi dan diluar kendali Wajib Pajak) vs pengakuan sales ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 (dilakukan oleh Wajib Pajak):

9) bahwa Peneliti tidak dapat menguji alasan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen:

10) bahwa Peneliti juga tidak dapat menguji alasan Wajib Pajak berupa pengakuan pendapatan karena tidak terdapat dokumen sumber salah satunya berupa rekening koran Wajib Pajak:

pm

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait dengan DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Dasar Hukum Pemohon Banding

1) Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan 34 (PSAK 34) tentang Kontrak Konstruksi (2014),

2) Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 (PSAK 72) tentang Kontrak Konstruksi (2020):

3) Pasal 41 ayat 1 PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan,

4) Romawi III huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan j.o Pasal 60 PMK No. 17/PMK.03/2013 sidtd PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

5) Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (la), UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN):

6) Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (1) serta penjelasannya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP-1/2012),

7) Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK 187 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi s.t.d.t.d. PMK 153/PMK.03/2009;

~

8) Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (5) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),

2.1 Pemenuhan Ketentuan Formal Koreksi yang Dilakukan Terbanding

1) Terdapat Cacat Formal atas Penerbitan SKP yang diterbitkan hanya pada Masa Desember 2017 bahwa Objek PPN Penyerahan yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah terkait dengan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding yang terjadi pada setiap periode tahun pajak berjalan dari Masa Januari 2017 sampai dengan Masa Desember 2017. Namun, SKP yang diterbitkan oleh Terbanding hanya diterbitkan atas 1 (satu) SKP dengan nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017. Berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding tahun pajak 2017 untuk setiap masa pajak vs penetapan SKP oleh Terbanding (Pemeriksa): Perhitungan Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Penyerahan cim SPT Masa PPNRp127.517.052.033,00 Penyerahan cfm TerbandingRp148.079.563.546,00 KoreksiRp 20.562.511.513,00: Tabel persandingan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding atas setiap masa pajak Januari s.d. Desember 2017 vs penetapan SKP oleh Terbanding (Pemeriksa) rahan Peneta SkP Penetapan SKP

Pasal 4 nyat (2) arnt (ahve (213 ve at oleh

GL Sales8F akpot PPhyang

MusaHap 6.201.403.167 9.035.412.303834.009. 4.414.875.077

11.855.515.778 | 3.036.101.833

10.930.389.654 5.717.191.566 | (5.213.198.113)

9.382.252.433)1565.565.084)

9.176.775.817 5.473.911.922 | (3.697.363.893)

11.454.262.544) 1.758.403910|18.856.751.314

1.705.760.1991.705.760.1991.705.760.199 —[20.562.511.497| 20,562.511.515 | 20.562,511,497 | bahwa berdasarkan informasi penyerahan pada tabel di atas, diketahui bahwa penyerahan terdistribusi untuk setiap masa pajak (Januari s.d.

Desember 2017), namun Terbanding hanya menerbitkan SKP untuk Masa Desember 2017 saja. Sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa PPN bukanlah jenis pajak tahunan melainkan pajak per-bulan/per- masa yang perhitungan, pembayaran, dan pelaporannya dilakukan setiap bulan/setiap masa pajak sesuai dengan terutangnya PPN dari masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember, bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding mempermasalahkan penerbitan SKP Masa Desember yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana Penerbitan SKP tidak sesuai dengan substansi transaksi yang terjadi setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember 2017. Dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding yang dilakukan hanya atas Masa Desember saja bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku karena diterbitkan tidak atas setiap masa pajak sesuai dengan substansi transaksi yang terjadi pada setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember 2017. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 PMK 183/2015 yang menyatakan bahwa SKP harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan SKP oleh Terbanding atas Masa Pajak Desember atapun atas penetapan SKP yang seharusnya sebagaimana rincian pada tabel di atas. Namun demikian, apabila koreksi DPP Penyerahan tetap dipaksakan untuk dipertahankan, maka seharusnya penetapan nilai koreksi untuk masa pajak Desember yang dapat ditetapkan oleh Terbanding hanya sebesar Rp1.758.408.910,00 (selisih dari nilai penyerahan berdasarkan data Bukpot PPh 4 (2) dari lawan transaksi untuk Masa Desember sebesar Rp11.454.262.544,00 dikurangi dengan nilai pencatatan/pengakuan sales Masa Desember sebesar Rp9.695.853.634,00), bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan lebih lanjut bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo Masa Desember 2017 yang dilakukan (Vv

oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagai berikut:

a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.i.d.i.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur ketentuan sehubungan dengan penerbitan SKP sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 “7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib

Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini:

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender,

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak",

Pasal 2A “Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender” b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) mengatur ketentuan sehubungan dengan PPN terutang atas jasa konstruksi dan saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi, sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

(y

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”, bahwa saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN “Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak":

Adapun atas penyerahan JKP jasa konsiruksi, Penyedia jasa konstruksi juga harus membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

ye

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,

C. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h”;

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, c) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur ketentuan saat terjadinya Penyerahan JKP diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”) sebagai aturan pelaksana UU PPN yang dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (5) PP-1/2012 “Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh (w

Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui: atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak”,

Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012 “Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10)”;

Mengacu pada aturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP. Saat terjadinya Penyerahan JKP berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PP- 1/2012 yaitu terjadi pada saat:

- Diakuinya penyerahan JKP sebagai piutang atau penghasilan atau saat diterbitkannya faktur pajak penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (Pemohon Banding),

- Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak:

Atas penyerahan JKP jasa konstruksi tersebut, Penyedia jasa konstruksi harus membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP;

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan peraturan di atas, atas rincian koreksi Terbanding sudah seharusnya Terbanding dapat menentukan Objek PPN Penyerahan pada setiap masa pajaknya:

bahwa ketentuan-ketentuan di atas seharusnya berlaku secara umum untuk seluruh PPN, termasuk PPN yang ditetapkan melalui Surat

Mm

Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana dijelaskan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut ini:

d) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d. PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak (PMK 183/2015), menjelaskan bahwa:

Pasal 3

1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak:

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan”:

e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa:

Pasal 52 “1) Syarat sahnya Keputusan meliputi a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang:

b) dibuat sesuai prosedur, dan c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan:

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB”;

Pasal 56 ayat (2) “(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan":

Pasal 70 “(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang, b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya: dan/atau c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan, dan b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak penah ada, (3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara":

bahwa berdasarkan ketentuan di atas terbukti penetapan Terbanding dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa faktanya tidak berdasarkan masing-masing masa pajak dari bulan Januari s.d. Desember, melainkan justru menetapkan secara sekaligus dalam 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sesuai pengertian Pasal 1 angka 9 UU KUP, definisi Bagian Tahun Pajak dapat diartikan juga bagian dari jangka waktu 1 (satu) (¥

Tahun Pajak, bisa 1 (satu) bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Maka kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN Penyerahan atas jasa konstruksi dapat terjadi pada masing-masing Masa Pajak pada Tahun 2017 sesuai dengan pengertian Bagian Tahun Pajak pada Pasal 1 angka 9 UU KUP yang selaras dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) PMK 183/2015;

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penetapan SKPKB PPN Barang dan Jasa a guo Masa Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan PMK 183/2015 sehingga SKPKB Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 tidak sah dalam penerbitannya;

bahwa lebih lanjut, Penerbitan SKP tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 huruf b UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu syarat sahnya suatu keputusan dalam hal ini SKP adalah dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya atas SKPKB Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 seharusnya dapat dibatalkan karena keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 tahun 2014:

2) Tambahan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00 pada Pembahasan Akhir Tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Kebijakan Pemeriksaan bahwa pada saat SPHP, Terbanding menetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp15.793.115.586,00, namun pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding menambahkan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00sehinggatotalkoreksimenjadi Rp20.562.511.513,00. Berikut disampaikan kronologis tambahan koreksi Peredaran Usaha yang baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Ne

a) bahwa pada mulanya Terbanding melakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding atas seluruh jenis pajak untuk tahun pajak 2017 melalui penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00486/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2021 tanggal 6 Desember 2021:

b) bahwa selanjutnya, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaanNomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 (selanjutnya disebut sebagai “SPHP-00201”) tanggal 24 November 2022 dengan salah satu koreksinya yaitu atas Peredaran Usaha sebesar Rp15.793.115.586,00. Dalam {surat tersebut, Terbanding menyebutkan dasar dilakukannya koreksi atas Peredaran Usaha yaitu adanya selisih antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan Penyerahan cfm Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari lawan transaksi Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar SPHP atas koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha PPh Badan:

“-- pak (3) UU LP bahwa setelah diterbitkannya Surat SPHP-00201, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan SPHP beserta dokumen pendukung pada saat pembahasan akhir (untuk menanggapi koreksi dalam SPHP);

c) bahwa dapat disampaikan bahwa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menambahkan list Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha, sehingga koreksi yang semula sebesar Rp15.793.115.586,00 menjadi sebesar Rp20.562.511.513,00 (terdapat penambahan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00). Atas penambahan koreksi dan perhitungan (»

‘

kembali Terbanding tersebut tertuang dalam Risalah Pembahasan pada poin Pendapat Terbanding Pajak sebagai berikut:

3) Pendapat Pomoriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan hasilWajib Pajak tidak dapat menunjukkan secara pasti,dan rinci Faktur Pajak dan/otau Bukti Potong yang menjadi dasar pencatatan Pesedaran Usaha, rincian Peredaran Usaha berdasarkanPotong dan/atau Faktur Pajak, dan Ekusfisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Sarang dan Jasa. :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.C3/2008 stdd Peraturan Menteri Keuangan nomorPasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (5), Pemeriksa meyakini bahwa Jumlah OPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) poda Bukti Poteng yang dirind oleh Wojib Pajak dalam Fie BKW 2017 REKAP BUKTI POTONG vs FP YG TERLAPOR 221212 pembahasan merupakan Jumlah Pembayaran yang dibayarkan oleh Lawan Transaksi pada dan diterima oleh Wajb Pajak pada Tahun 2017 dandengan beberapa penyesuaian sebagal berikut:

Bukti Potong dari Lawan Transaksi yang Diterbakan peda Tahun 2017 (BP)1122 342811,496 DPP Faktur Pajak Keluaran (FPK) yang Diterbitkan 2017 yang tidak ada BP2,755,892,841

Kurang DPP BP terhadap DPP FPK yang Diterbitkan tidak pada Tahun 201767,691,092

Sells: Lebih DPP BP ternadop DPP FPK yang Dtertitkan pada Tahun 2017(378,261,023 }

Selish Lebih CPP BP yang Diterbitkan Gdak pada Tahtm 2017 terhodap OPP FPK 2017(130.564.713)

1705760199 Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa

Peredaran Usaha cfm. SPTAWP

Koreksi Peredaran Usaha

20,562,511.513 Sehingga karekst Perodaran Usaha menjadi:

Menurut Wajib PajakRp123,485,880,181

Menurut PemeriksaRp144 048,37 1,694

KoreksiRp bahwa berdasarkan tangkapan layar SPHP dan Risalah Pembahasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan perhitungan atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan SPHP vs Pembahasan Akhir sebagai berikut:

SPHPPembahasan Akhir

Uraian

Peredaran Usaha cim SPT

123.485.860.181 | 123.485.860,181

PPh Badan Pemohon Banding

Peredaran Usaha cfm

139.278.975.767 | .

. 144.048.371.694 | 4.769.395.928 Terbanding

15.793.115.586 |, 20.562511513| | Jumlah Koreksi bahwa atas tambahan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.769.395.928 tersebut tidak pemah tertuang dalam SPHP, akan tetapi baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam hal ini hak Pemohon Banding untuk menanggapi secara tertulis atas tambahan koreksi tersebut telah ditiadakan oleh Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK 18/PMK.03/2021, menyatakan bahwa “Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan":

(vy

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 16 PMK No. 17/PMK.03/2013 dalam hal penerbitan SPHP, seharusnya temuan pemeriksaan berisi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi:

bahwa dalam SPHP Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022 koreksi Peredaran Usaha yang tercantum adalah hanya sebesar Rp15.793.115.586,00, dan bukan sebesar Rp20.562.511.513,00. Jika Pemeriksa ingin mengubah atau mereklas koreksi pada SPHP Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022, berdasarkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP yang telah diterbitkan sebelumnya dalam hal terdapat data baru atau data yang belum terungkap pada saat pengujian:

bahwa namun demikian, sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan, Wajib Pajak tidak menerima revisi atas SPHP tersebut. Hal ini dapat dilihat pada Risalah Pembahasan Akhir yang hanyatercantumsatunomorSPHP,yaitu S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022. Dengan demikian, dapat Wajib Pajak simpulkan bahwa koreksi tambahan Penghasilan yang dilakukan olehdalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan cacat formal dan tidak sesuai dengan ketentuan PMK No.17/PMK.03/2013PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan jo. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan:

3) Hilangnya Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemohon Banding Akibat dari Prosedur Formal yang ditakukan Terbanding a) Bahwa tindakan Terbanding yang baru memunculkan tambahan koreksi Peredaran Usaha pada saat pembahasan akhir mengakibatkan SKP yang diterbiikan Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan Romawi III huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan jo. Pasal 60 PMK No.

(bb

17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 60 PMK No. 17/PMK.03/2013 sidtd. PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (1) “Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP:

(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini:

(4) Dalam hal Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP, Pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:

a. surat ketetapan pajak sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang- Undang KUP belum terlewati: atau b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang- Undang KUP terlewati:|

|

(5) Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak sebelumnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak”,

Romawi Ill huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan “Ill. Kebijakan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan

Kewajiban Perpajakan a. Kebijakan Umum

12) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) a) Sebelum penyampaian SPHP,berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 atau berdasarkan usulan Tim Pemeriksa Pajak, dilakukan pembahasan draft temuan hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Kepala UP2 dan tim yang dibentuk oleh Kepala UP2 sebelum SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut, c) SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili:

d) Dalam hal pada saat penyampaian SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan berdasarkan keterangan yang sah, tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara ' Penyampaian SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Kepala KPP yang dilampiri i t

1

Op

| dengan surat keterangan dari pejabat kelurahan/RT/RW setempat atau dari pengelola tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan meneruskan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e) Dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

i. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga, ii. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada Wajib Pajak, dan iii. masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan dan pelaporan, f) Revisi atas SPHP hanya dapat dijakukan 1 (satu) kali:

g) Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya;

h) Format SPHP sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format dalam ketentuan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku:

b) bahwa berdasarkan ketentuan peraturan di atas, hasil temuan pemeriksaan harus tertuang dalam SPHP dan diberitahukan kepada Wajib Pajak disertai dengan dasar hukum atas temuan tersebut. Dalam hal ini, atas tambahan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.769.395.928,00 tidak pemah teriuang dalam SPHP, akan tetapi baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga hal tersebut telah merugikan Pemohon Banding karena

Or

{

|

Pemohon Banding kehilangan hak untuk menanggapi secara tertulis atas tambahan koreksi tersebut;

bahwa terkait hal tersebut, dalam Pasal 42 PMK No. 17/PMK.03/2013 telah diatur bahwa atas SPHP yang diterbitkan Pemeriksa, Wajib Pajak diberikan waktu 7 (tujuh) hari ditambah dengan perpanjangan waktu 3 (tiga) hari untuk menanggapi temuan dalam SPHP tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan terbanding yang baru memunculkan tambahan koreksi Peredaran Usaha pada saat pembahasan akhir sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena seharusnya Pemohon Banding memiliki hak untuk menanggapi tambahan koreksi tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari tetapi dikarenakan tambahan koreksi baru muncul pada saat pembahasan akhir sehingga hak Pemohon Banding untuk menanggapi temuan tersebut ditiadakan oleh Terbanding:

c) bahwa lebih lanjut, dalam AUPB yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga disebutkan asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik. Dalam Penjelasan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukanKeputusandan/atauTindakandengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Kemudian, yang dimaksud dengan asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, atas tindakan Terbanding yang menetapkan tambahan koreksi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan hak Pemohon Banding dan ditetapkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa (PY

tindakan Terbanding telah melanggar asas AUPB khususnya asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik:

d) bahwa bapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penetapan tambahan koreksi yang baru muncul pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan formal karena tambahan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak disampaikan sebelumnya melalui SPHP. Atas tindakan Terbanding tersebut menjadikan SKP yang diterbitkan merupakan SKP yang bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan SKP tersebut telah cacat formal, bahwa dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan cacat formal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, oleh karena itu SKPKB a guo seharusnya dapat dibatalkan:

2.2 Terkait Materi Sengketa

1) Latar Belakang Sengketa a) bahwa nilai yang menjadi dasar sengketa permohonan banding sebesar Rp20.562.511.513,00 diperoleh Terbanding dari selisih antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan Penyerahan cim Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari lawan transaksi Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat pergerakan nilai koreksi berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan dimana Terbanding menambahkan koreksi Peredaran Usaha yang semula sebesar Rp15.793.115.586,00 menjadi sebesar Rp20.562.511.513,00. Oleh karena terdapat penambahan nilai koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, koreksi DPP PPN Penyerahan juga menyesuaikan dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan sehingga nilai koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan pembahasan akhir adalah sebesar Rp20.562.511.513,00. Pergerakan nilai pada saat SPHP sampai dengan Pembahasan ra

Akhir Hasil Pemeriksaan dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan

Perhitungan Koreksi pada saat SPHP:

Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan Rp 123.485.860.181 Pemohon Banding

Peredaran Usaha cfm TerbandingRp 139.278.975.767 KoreksiRp 15.793.115.586

Perhitungan Koreksi pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan

Pemohon BandingRp 123.485.860.181 Peredaran Usaha cfm TerbandingRp 144.048.371.694 KorekstRp 20.562.511.513

Penyerahan Menurut Terbanding

Koreksi dari PPh Badan cfm

TerbandingRp 20.562.511.513 Penyerahan cfm SPT Masa PPN WPRp 127.517.052.033 Penyerahan cfm TerbandingRp 148.079.563.546

Perhitungan Koreksi pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Penyerahan cfm SPT Masa PPNRp 127.517.052.033 Penyerahan cfm TerbandingRp 148.079.563.546 KoreksiRp 20.562.511.513 bahwa dengan demikian, yang menjadi sengketa banding adalah adanya objek penyerahan PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp20.562.511.513,00 berdasarkan persandingan data Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan;

b) bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi, yang berhubungan dengan alat-alat berat, pembangunan, pemasangan serta pembongkaran. Pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak customer/penerima manfaat jasa konstruksi. Atas dasar

|tersebut,PemohonBandingmelakukanpola pencatatan/pengakuan pendapatan menggunakan percentage of completion method (metode persentase penyelesaian) karena proses konstruksi pembangunan memakan waktu yang panjang. Hal tersebut telah tertera dalam Catatan 3 huruf | Laporan Keuangan tahun pajak 2017 Pemohon Banding sebagai berikut: PT, BETON KONSTRUKSI WHAKSANA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Untuk Tahun yang Berakhir Pad» Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalamkectuah dinyatakan taint

3. SKHTISAR KEBUAKAN AKUNTANSI PENTING YANG DITERAPKAN ead

|| Pengakuan Pendapatan dan Beban

:Pendapatan bidang maha koretruksi diakutmetode panentase penyelesaian. Persentase penyelesaian konstruksi ditetapkan berdasarkan biaya konstruksi yang telah dikeluarkan untuk tiap-tiap kontrak korstruks, Pendapatan jasa penyewaan alat-alatselama periode kontrak sewa.

bahwa Percentage of completion method merupakan metode akuntansi dalam pengakuan pendapatan tahunan yang didasarkan pada penghitungan secara proporsional sesuai

|dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Atas perseniase |penyelesaian konstruksi ditetapkan berdasarkan biaya konstruksi |yang telah dikeluarkan untuk tiap-tiap kontrak konstruksi, sehingga pengakuan pendapatan/sales oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan progres penyelesaian pekerjaan konstruksi customer. Hal tersebut sesuai dengan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi (DSAK, IAI:2014), yang menyebutkan bahwa: Pendapatan Kontrak:

11. Pendapatan Kontrak terdiri dan:

(a) nilai pendapatan semula yang disetujui dalam kontrak, dan (b) penyimpangan dalam pekerjaan kontrak, klaim, dan pembayaran insentif:

(i) sepanjang hal ini memungkinkan — untuk menghasilkan pendapatan, dan (ii) dapat diukur secara andal,

Pengakuan Pendapatan dan Beban Kontrak:

22. Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang bermubungan dengan kontrak konstruksi diakui masing- masing sebagai pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan. Taksiran rugi pada kontrak konstruksi tersebut segera diakui sebagai beban sesuai dengan paragraf 36:

25. Pengakuan pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap penyelesaian suatu kontrak sering disebut sebagai

metode persentase penyelesaian. Menurut metode ini, pendapatan kontrak dihubungkan dengan biaya kontrak yang terjadi dalam mencapai tahap penyelesaian tersebut, sehingga pendapatan, beban, dan laba yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional. Metode ini memberikan informasi yang berguna mengenai cakupan aktivitas kontrak dan kinerja selama suatu periode:

26. Dalam metode persentase penyelesaian, pendapatan kontrak diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi pada periode akuntansi di mana pekerjaan dilakukan. Biaya kontrak biasanya diakui sebagai beban dalam laba rugi pada periode akuntansi di mana pekerjaan yang berhubungan dilakukan. Namun, setiap ekspektasi selisih lebih total biaya kontrak terhadap total pendapatan kontrak segera diakui sebagai beban sesuai dengan paragraf 36:

30. Tahap penyelesaian suatu kontrak dapat ditentukan dalam berbagai cara. Entitas menggunakan metode yang mengukur secara andal pekerjaan yang dilakukan. Bergantung pada sifat konirak, metode tersebut antara lain meliputi:

(a) proporsi biaya kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang dilaksanakan sampai tanggal perhitungan dibandingkan dengan estimasibiaya kontrak, (b) survei atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan (c) penyelesaian suatu bagian secara fisik dari pekerjaan kontrak,

Pembayaran berkala dan uang muka yang diterima dari para pelanggan sering kali tidak mencerminkan tahap penyelesaian:

bahwa berdasarkan PSAK 34 (2014) tersebut dinyatakan bahwa metode persentase penyelesaian merupakan pengakuan

pendapatan dengan memperhatikan tahap penyelesaian kontrak. Menurut metode persentase penyelesaian, pendapatan yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional. Dalam metode persentase penyelesaian, pendapatan kontrak diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi pada periode akuntansi dimana pekerjaan dilakukan, bahwa selanjutnya, terdapat PSAK 72 (2020) yang mengatur tentang perlakuan akuntansi terhadap pendapatan dan biaya dalam sebuah kontrak dengan pelanggan, begitu pula dengan kontrakBerdasarkan PSAK 72 (2020) pengakuan pendapatan dapat dilaksanakan secara bertahap sepanjang waktu kontrak (over the time) atau pada waktu tertentu (at the point of time). Namun pengakuan pendapatan secara bertahap tersebut tidak dapat diterapkan untuk seluruh jenis kontrak, ada kriteria mengenai peningkatan nilai aset dan konsumsi manfaat oleh pelanggan serta kesepakatan terhadap pembayaran kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi kriteria tersebut maka pendapatan baru dapat diakui ketika terjadi penyerahan aset (at the point of time), bahwa dalam PSAK 72 (2020), dijelaskan bahwa terdapat lima model langkah (five step models) dalam pengakuan pendapatan kontrak dari pelanggan sebagai berikut:

Identifikasi Kontrak

Dalam PSAK 72 (2020:09) dijelaskan entitas dapat mengakui pendapatan kontrak bila memenuhi pernyataan berikut:

a) Seluruh pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak baik secara lisan maupun tulisan dan berkomitmen untuk menjalankan kewajiban masing-masing:

b) Pelaksanaan hak dan kewajiban dapat dipaksakan:

c) Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak atas barang atau jasayang akan dialihkan:

(Vv

d) Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran atas barang atau jasa yang akan dialihkan:

e) Terdapat substansi komersial dalamkontrak seperti risiko, waktu atau jumlah kas entitas dimasa depan diperkirakan berubah karena aktivitas kontrak, f) Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang ditagihkan atas imbalan pertukaran barang atau jasa mengalir ke entitas. Dalam hal ini entitas hanya mempertimbangkan intensitas dan kemampuan pelanggan untuk membayar imbalan ketika telah jatuh tempo;

identifikasi Kewajiban Pelaksanaan:

PSAK 72 (2020:22) menjelaskan entitas dapat menilai barang atau jasa yang disetujui dalam kontrak dan diidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan kontrak baik barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan maupun yang secara substansial sama dan mempunyai pola pengalihan yang sama:

Menentukan Harga Transaksi:

Dalam PSAK 72 (2020:47) dijelaskan untuk menentukan nilai kontrak entitas perlu mempertimbangkan syarat kontrak dan praktik bisnis umum. Estimasi harga dipengaruhi oleh sifat pekerjaan, jangka waktu dan jumlah imbalan yang dijanjikan. Dalam menentukan nilai kontrak entitas berasumsi bahwa barang atau jasa yang diatur dalam kontrak tersebut tidak akan diperbarui, dimodifikasi atau dibatalkan:

Mengalokasi Harga Transaksi

Menurut PSAK 72 (2020:73) entitas mengalokasikan nilai kontrak terhadap kewajiban pelaksanaan kontrak sesuai jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam penyelesaian pekerjaan atau pengalihan barang maupun jasa yang disepakati dalam kontrak dengan pelanggan,

Pengakuan Pendapatan Penyelesaian Kontrak:

ra

Pada PSAK 72 (2020:36) dinyatakan bahwa entitas mengakui pendapatan selama atau ketika telah menyelesaikan kewajiban pengalihan barang atau jasa (yakni aset) yang dijanjikan kepada pelanggan. Pengendalian atas aset merujuk pada kemampuan untuk mengarahkan penggunaan atas dan memperoleh seluruh sisa manfaat secara substansial dari aset. Ketika mengevaluasi apakah pelanggan memperoleh pengendalian atas aset, entitas mempertimbangkan setiap perjanjian untuk membeli kembali aset tersebut. Pada saat awal kontrak entitas harus menentukan apakah penyelesaian kewajiban akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang waktu kontrak (over the time) atau pada waktu tertentu (at the point of time), bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlakuan pengakuan pendapatan Pemohon Banding dengan menggunakan percentage of completion method (metode persentase penyelesaian) telah sesuai dengan metode akuntansi yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan bahwa atas suatu kontrak konstruksi, proses penyelesaiannya termasuk dalam hal tagihan invoice dapat berlangsung lebih dari 1 periode tahun buku, sehingga atas dasar tersebut terdapat beberapa transaksi yang sesungguhnya terkait dengan pencatatan peredaran usaha/sales tahun-tahun sebelumnya:

bahwa pengakuan sales didasarkan atas pengakuan penghasilan atas uang muka dan invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi, sementara Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh lawan transaksi dan baru dilakukan pada saat pembayaran invoice tagihan oleh customer. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak tepat apabila Terbanding mendasarkan koreksinya berdasarkan persandingan Peredaran Usaha/Sales dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) karena terdapat beda waktu pelaporan antara sales dengan

Ne

objek penyerahan berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

2) bahwa terdapat beda waktu saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi (sebagai dasar penerbitan Bukpot) vs pengakuan sales ataupun PPN (sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak) bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penyerahan jasa konstruksi termasuk ke dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak":

bahwa saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN (7

“Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak",

Lebih lanjut, ketentuan saat terjadinya Penyerahan JKP diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (“PP- 1/2012”) sebagai aturan pelaksana UU PPN yang dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (5) PP No. 1 Tahun 2012 “Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui: atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak", bahwa adapun atas penyerahan JKP jasa konstruksi, Penyedia jasa konstruksi juga harus membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

D

Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Fakiur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h”

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau.

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan", bahwa pengakuan sales oleh Pemohon Banding didasarkan pada invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) dan pengakuan penghasilan atas uang muka/DP, pengakuan sales tersebut sesuai dengan kondisi nil di lapangan. Mengenai penggunaan metode percentage of completion ini, sudah diakomodir sesuai dengan peraturan perpajakan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan

Ns

ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Pasal 19 ayat (1) beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012 “Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10y'

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012 “Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu

Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten,

Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan

dengan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak, dst..............j

2. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak,

3. Penyerahan JKP, dst................

4. Penyerahan Sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin); Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut: Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa

Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor, Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan,

OY

meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor,

Contoh:

1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan terima uang muka sebesar 20%;

2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1:

3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2:

4, Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3,

5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan:

6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga Borongan:

7. Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan;

Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai:

Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian”:

(¥

bahwa kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan lebih lanjut bahwa pembayaran invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi oleh customer dilakukan beda waktu bulan ataupun tahun pajak dengan tanggal invoice tagihan. Customer memotong PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas invoice tagihan pekerjaan konstruksi pada saat dilakukannya pembayaran invoice. Hal tersebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut:

PMK 187 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi s.t.d.t.d. PMK 153/PMK.03/2009

Pasal 2 “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstnuksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final",

Pasal 4 “1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak:

(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tariff Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, (3) Besamya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ea

(4) Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi":

Pasal 5 “1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak:

(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya:

(4) Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, (5) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan”:

bahwa saat terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan Pasal 4 PMK 187/2008 adalah pada saat pembayaran atau diterimanya pembayaran (cash basis) bukan pada saat munculnya piutang (accrual basis), bahwa berdasarkan penjelasan beserta peraturan perundang- undangan sebagaimana dijelaskan di atas, sangat tidak relevan apabila

Pemeriksa langsung menyandingkan Peredaran Usaha tahun 2017 ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, hal tersebut dikarenakan terdapat beda waktu terhutangnya dan beda waktu saat pelaporan antara Sales ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 dengan objek penyerahan berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat disampaikan melalui persandingan pada tabel sebagai berikut:

Pengakuan/Pelaporan

Sales cim SPT PPh Badan | Pemohon Banding/Wajib PajakSaat diterbitkannya invoice

SPT Masa PPNPemohon Banding/Wajib PajakSaar diterbitkannya invoice Bukpor PPh Ps! 4(2)CustomerSaat dilunasinya tagihan invoice

Berdasarkan tabel di atas, dapat disampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding meliputi pelaporan penjualan pada SPT PPh Badan dan pembuatan Faktur Pajak pada saat terutang serta pelaporan pada SPT PPN. Pemohon Banding menjalankan kewajibannya pada saat terutangnya pajak, yaitu saat diterbitkannya invoice oleh Pemohon Banding:

Terkait dengan pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) (termasuk menerbitkan bukti Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2)) merupakan kewajiban dari customer/lawan transaksi yang terutang pada saat dilunasinya tagihan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding. Atas dasar tersebut, pasti terdapat perbedaan waktu pelaporan antara sales cfm SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN dengan Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2), sehingga tidak tepat apabila Terbanding membebankan kewajiban dari customer/lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan beserta peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan di atas, sangatlah tidak relevan apabila Terbanding langsung menyandingkan Peredaran Usaha tahun 2017 dan Faktur Pajak PPN tahun 2017 dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, dimana Peredaran Usaha merupakan bentuk pelaporan yang berada dalam kendali Pemohon Banding. Sedangkan, Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh lawan transaksi

Qe

sehingga tidak berada dalam kendali Pemohon Banding dan merupakan objek atas pembayaran invoice tagihan (yang telah diakui dalam peredaran usaha Pemohon Banding) yang dilakukan pada waktu yang berbeda,

3) Argumentasi Pemohon Banding atas hasil penelitian Terbanding a) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Terbanding yang tertuang dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa:

Halaman 5

- “Bahwa Peneliti tidak dapat menguji alasan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen.

- Bahwa Peneliti juga tidak dapat menguji alasan Wajib Pajak berupa pengakuan pendapatan karena tidak terdapat dokumen sumber salah satunya berupa rekening koran Wajib Pajak":

b) bahwa atas dalil Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tanggal 24 November 2023, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh asli dokumen Bukpot PPh Psl 4 Ayat (2), Faktur Pajak, Invoice, dan Lampiran A2 SPT Masa PPN sesuai dengan tanda checklist “V’ pada daftar penyampaian asli dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding atas asli dokumen tersebut, dapat disampaikan bahwa PPN atas transaksi dalam Bukpot PPh Psl 4 Ayat (2) telah dipungut dan dilapor seluruhnya dalam SPT Masa PPN, berikut disampaikan rinciannya: Bukpot PPh Pst 4 Ayat (2) FY 2017:

Nilai'(Rp)Pelaporan PPN.

Invoice Progress FP 2017

87.480.746.461,00 [SPT Masa PPN FY 2017

Invoice Progress FP 2014-2016

31,476.080.281,77 [SPT Masa PPN FY 2014 s.d. 2016

Invoice DP. FP 2017

16.839.952.995,00 |SPT Masa PPN FY 2017

Invoice DP FP 2014-20164.817,003.882,00 JSPT Masa PPN FY 2014 s.d. 2016

Batal beda waktu457.821.530,00 {SPT Masa PPN FY 2017

Tambahan Koreksi cfm Rispem1.705.760.198,72 |Tidak diketahui karena tidak berdasarkan Bukpot Bukpcet Double cfm List Pemeriksa1.221.006.616,33

144.048.371.964,83 bahwa berdasarkan ringkasan pada tabel di atas yang merupakan hasil penelitian atas seluruh asli dokumen, dapat diketahui bahwa PPN atas seluruh Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2) yang menjadi sengketa telah dipungut dan dilaporkan PPN-nya dalam SPT Masa PPN FY 2014 s.d. 2017. Adapun atas tambahan koreksi pada saat

Ms

Rispem yang tidak didasarkan pada Bukpot, tidak dapat Pemohon Banding telusuri lebih lanjut karena tidak terdapat rujukan terkait transaksi yang mana. Kemudian atas Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2) yang double dalam daftar rincian Pemeriksa sudah seharusnya dikeluarkan dari dasar perhitungan Nilai DPP Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2);

c) bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas DPP Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) senilai Rp144.048.371.964,00 yang menjadi dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan koreksi tidak berdasarkan dokumen yang ada. Pemohon Banding telah meneliti tiap Bukti Potong yang menjadi dasar perhitungan oleh Terbanding, dimana berdasarkan asli dokumenfisiknilaDPPBukpothanyasenilai Rp142.827.365.061,00. Berdasarkan asli dokumen Bukpot tersebut, seharusnya dilakukan penyesuaian nilai DPP Bukpot PPh Psl 4 Ayat (2)darisenilaiRp144.048.371.964,00menjadi Rp142.827.365.061,00, d) bahwa adapun rincian atas bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang terdapat perbedaan nilai bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dalam rincian kertas kerja pemeriksa dengan dokumen fisiknya, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Tabel Beda Nilai DPP Bukpot antara List Terbanding (Pemeriksa) vs Fisik Dokumen

||Pal

4= | — a 129 (PT BETON KONSTRUKSIWUAKSANA=a 1228801701216304701

151(0 ai ADHI-IAYA KONSTRUKSLARKONINar 429436167

230MENARAASTRA PRo1EcT)—2524380533

9,207.062.500 bahwa atas perbedaan tersebut, Pemohon Banding melakukan perhitungan ulang atas nilai koreksi yang seharusnya sebagaimana berikut:

Ms

DPP Bukti Potong PPh Final Pasai 4 Ayat (2) yang Terbit pada Tahun 2017

DPP Bukti Potong 4/2) cfm Rispem/SKPRp 144.048.371.694 DPP Bukti Potong 4/2) cfm Bukpot FisikRp 142.827.365.061 SelisihRp 1.221.006.633

SelisihKoreksi

Koreksi cfm TerbandingRp 20.562.511.513 Koreksi SeharusnyaRp19.341.504.880 SelisthRp 1.221.006.633

Perhitungan Koreksi Seharusnya

Peredaran Usaha cfm DPP Bukpot 4/2) FisikRp 142.827.365.061 Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan

Pemohon B jingRp 123.485.860.181 KoreksiRp 19.341.504.880 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi tidak sesuai dengan nilai pada dokumen fisik yang sebenamya. Dengan demikian, nilai DPP bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi koreksi Terbanding seharusnya adalahsenilaiRp142.827.365.061,00,bukansenilai Rp144.048.371.694,00. Berdasarkan hal tersebut, selisih Bukpot tersebut Pemohon Banding masukan ke dalam reconciling items:

e) Berikut dapat Pemohon Banding sampaikan Ringkasan Reconciling Item atas selisih yang menjadi koreksi:

Ringkasan Reconciling Item atas Selisih yang menjadi Koreksi

Keterangan

DPP Bukpot cfm Pemeriksa144.048.371.677 Sales cim WP123.485.860.131 Koreksi Bukpot20.562.511,496 SPT PPN cim WP127.517.052.033 SPT PPN cfm Pemeriksa148.079.563.529 Koreksi DPP PPN20.562.511.496 Reconciling Item

Selisih Sales Termin (Invoice Progress)12.337.250268 Selisih DP dan realisasi Revenue2.983.203.360 Adjustment770.954.802 Selisih karena Penambahan Koreksi pada Pembahasan1.705.760.199 Akhir yang belum diketahui dasarnya

Beda Nilai DPP Bukpot antara List Pemeriksa vs Fisik Asli1.221.006.616 Dokumen Bukpot

Double Bukpot1.544.336.251 Total Reconciling Item20.562.511.496 Selisih (angka 6-huruf g0 bahwa berdasarkan tabel reconciling item atas selisih yang menjadi koreksi di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa yang menjadi sengketa sebesar, Rp20.562.511.496,00 terdiri dari:

re

a. sales atas invoice progress:

b. pengakuan penghasilan atas invoice DP:

c. adjustment atas sales tahun sebelumnya yang baru dibatalkan pada tahun berjalan (2017);

d. invoice progress atas faktur pajak tahun 2014-2017, e. invoice DP atas faktur pajak tahun 2014-2017;

f. faktur pajak yang dibatalkan beda waktu:

g. selisih atas penambahan koreksi oleh Pemeriksa yang belum diketahui dasarnya, h. beda nilai DPP Bukpot antara list pemeriksa vs fisik dokumen, i. bukpot yang dikoreksi double oleh Pemeriksa:

bahwa atas rekonsialiasi item di atas, atas nilai koreksi sebesar Rp20.562.511.496,00 Pemohon Banding telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menyebabkan selisih menurut koreksi Terbanding, f bahwa terkait dokumen pendukung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa asli Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), Faktur Pajak beserta Invoice, dan SPT Masa PPN tahun 2014-2017, sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas seluruh penyerahan yang menjadi sengketa telah dipungut dan dilaporkan dalam SPT PPN, bahwa adapun terkait selisih dari persandingan antara Bukpot vs Sales vs Faktur Pajak yang menjadi sengketa disebabkan oleh adanya beda wakiu pencatatan/pelaporan yang dapat Pemohon Banding buktikan melalui asli dokumen yang telah disampaikan, g) bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja dimana dalam dokumen tersebut dapat terlihat kapan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut dilaporkan, sehingga pada faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat objek PPN yang belum dilapor oleh Pemohon Banding. Faktanya PPN atas seluruh transaksi yang menjadi sengketa sesuai daftar Bukti

[ye

Potong PPh Pasal 4 ayat (2) telah dipungut dan dilapor dalam SPT Masa PPN 2014, 2015, 2016 dan tahun berjalan 2017, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan adanya PPN kurang bayar atas transaksi sesuai daftar Bukpot PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bertentangan dengan bukti asli dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang telah diperlihatkan, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya:

4) bahwa koreksi sebesar Rp20.562.511.513,00 pada pos Peredaran Usaha disebabkan oleh adanya selisih nilai akun GL Sales dengan objek penyerahan cim Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Implikasi atas selisih tersebut, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN Penyerahan sebesar Rp20.562.511.513,00:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pendapatan yang diakui (pengakuan GL sales) pada tahun 2017 merupakan penghasilan yang terdiri dari pengakuan penghasilan atas uang muka/down payment dari tahun-tahun sebelumnya dan juga invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) pada tahun berjalan (tahun 2017). Atas pengakuan pendapatan tersebut, Faktur Pajaknya telah diterbitkan, disetor, dan dilaporkan PPN-nya oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, atas Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 tidak seluruhnya merupakan atas pendapatan tahun 2017. Hal tersebut dikarenakan customer baru melakukan pembayaran atas invoice tagihan beberapa bulan ataupun tahun setelah tanggal invoice:

bahwa atas pengakuan pendapatan dari pengakuan penghasilan atas uang muka yang telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya (2012-— 2016), atas PPN dan bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2)-nya telah dipotong/dipungut, disetor, dan dilapor pada tahun diterimanya uang muka tersebut:

bahwa selanjutnya, atas Bukti Potong PPh Final Pasai 4 ayat (2) tahun 2017 menurut Terbanding sebesar Rp139.278.975.767,00 tidak

seluruhnya merupakan bukti potong atas pendapatan tahun 2017. Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 tersebut merupakan:

a. bukti potong atas penerimaan uang muka/down payment tahun berjalan (2017) dan tahun-tahun sebelumnya (2014-2016);

b. pelunasan invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi dimana invoice telah diterbitkan pada periode tahun 2014-2016, bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 menurut Terbanding sebesar Rp139.278.975.767,00 (cfm SPHP) tersebut terdapat bukti potong yang diinput 2 (dua) kali oleh Terbanding dengan total nilai sebesar Rp9.505.319.200,00 namun berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Terbanding atas bukti potong yang double input tersebut sudah tidak diperhitungkan lagi oleh Terbanding. Berdasarkan penjelasan tersebut, atas pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat Pemohon Banding kategorikan sebagai berikut:

KategoriSales cim SPT PPh Badan

A | (Jurnal saat Penerbitan Invoice DP} (Db) A/R SUBCONT (Cr) ADV.FROM CUST. SUBCONT menunggu sant (Cr) RELUARAN SWASTA (VAT pembayaran Invoice DP oleh cun

Pada saat Pemohon customer.

Banding menerbitkan

Invoice atas Uanginvoice DP, belum

Kurnat saat Penerimaan Dana atas penSaat customer melakukan Pembayaran Invoice DP} sales atas uang muka1pembayaran nim:re(Db) BANK (Cr) AR SUBCONT .Pena (2) | atas Invoice DI

1 saat Perrrimaan Bukpot Customer baru menerbitkan dan (Db) PPH PASAL 4 (2} menyerahkan bukpot kepada(Cr) AR SUBCONT Pemohon Banding setelah periode(ex bayaran.

x penghasilan pada GL pan tidak |saat Pengakuan Sales atar

Kakuan pemotongan PPh pasal 4 | #nroice Dr/Fengakuan penghasilan) (2) karena atas seluruh nilai Dp | (Ob) ADV.FROM CUST, SUBCONT yang dibayarkan telah dipotong PPh(Ci SUBCONT/SALES dengan progres pengerjann proyck di Inpangan

Sates cim SPT PPh Dadan

SALES KELUARAN SWASTA (VAT

Penghasilan atas pelunasan Irurotoe dipotong PPh Final Pasal d ayat a)scert Pencrimaan Dana atas percentage of completion} dilakukanpada tahun berjalan, karena Pembayaran Invoice Progres) tahun ber:

BANK (Cr) AR SUBCONT scat

PPh 4 j2) atas Invoice Progres) {Db} PPH PASAL & (2) (FINAL)

AR SUBCONT

bahwa berdasarkan tabel kategori pendapatan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak tepat apabila Terbanding menyandingkan pengakuan pendapatan pada SPT PPh Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan adalah terdiri dari pengakuan penghasilan atas uang muka/DP dan invoice tagihan/termin atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion). Pengakuan penghasilan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tersebut tidak meliputi penerimaan dana atas invoice uang muka/DP dari customer karena mekanisme pengakuan pendapatan atas uang muka/DP adalah melalui pengakuan penghasilan. Berikut Pemohon Banding sampaikan pencatatan jumal atas pengakuan sales terkait Pengakuan penghasilan atas Uang Muka/DP dan Pelunasan Invoice Tagihan atas Progres Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (Percentage of Completion);

Jurnal atas Tagihan Uang Muka/DP (Db) A/R SUBCONT (Cr) ADV.FROM CUST. SUBCONTXEXK (Cr) KELUARAN SWASTA (VAT OUT)Ka

Jurnal pada saat Penerimaan Pelunasan DP oleh Customer (Db) BankKa (Cr) A/R SUBCONTKAK

Jurnal untuk mengakui penghasilan atas Uang Muka/DP (Db) ADV. FROM CUST. SUBCONT (Cr) SUBCONT/SALESKKAK

Jurnal Tagihan atas Progres Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (Percentage of Completion) (Pb) A/R SUBCONT (Cr) SUBCONT/SALES (Cr) KELUARAN SWASTA (VAT OUT)Ka bahwa sementara itu, pengenaan PPN oleh Pemohon Banding berbeda dengan pengakuan pendapatan seperti pada penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN pada (y

saat Pemohon Banding menerima uang muka/DP dari customer dan pada saat Pemohon Banding menerbitkan invoice tagihan/termin atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion). Pada saat pengakuan penghasilan atas DP, Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN karena atas seluruh nilai DP tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN- nya, bahwa atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga berbeda dengan pengakuan pendapatan pada SPT PPh Badan dan pengenaan PPN, dimana PPh Final Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh lawan transaksi pada saat dilakukannya pembayaran. Pada saat penerimaan uang muka/DP dari Customer, Pemohon Banding akan menerima bukti potong atas seluruh nilai DP yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang bagi customer, bahwa sedangkan pada saat dilakukan pengakuan penghasilan atas uang muka/DP, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena atas seluruh nilai DP yang dibayarkan oleh customer telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat diterimanya DP di awal. Sementara itu, pada saat penerimaan pelunasan invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) pada tahun berjalan, Pemohon Banding belum pasti menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)-nya pada tahun berjalan tersebut karena pembayaran oleh customer bisa jadi baru dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh pencatatan jumal pada saat penerimaan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan saat penerimaan pelunasan invoice tagihan oleh customer, Jurnal pada saat Pencrimaan Pelunasan Invoice Tagihan DP/Termin oleh Customer (Db) Bank (Cr) A/R SUBCONTIKA

Jurnal pada saat Menerima Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari (Db) PPH PASAL 4 (2) (FINAL) (Cr) A/R SUBCONTXXAK (Db) Current Taxpo...

(Cr) PPH PASAL 4 (2) (FINAL) v

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding ingin menyandingkan Peredaran Usaha/Sales pada SPT PPh Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukpot PPh Final Pasal 4 ayat (2), Terbanding juga harus memperhitungkan nilai penyerahan dalam Faktur Pajak PPN dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun- tahun sebelum dan setelah tahun berjalan. Sehingga sangat tidak tepat apabila Terbanding menyandingkan Peredaran Usaha/Sales pada SPT PPh Badan 2017 dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) hanya pada tahun berjalan (tahun 2017) saja karena sudah pasti nilainya tidak akan sama,

5) Koreksi Penyerahan PPN yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan pemungutan dan penyetoran oleh Pemohon Banding sehingga akan menimbulkan pengenaan pajak berganda jika koreksi dilakukan bahwa Pajak berganda adalah atas objek dan subjek yang sama dikenakan 2 (dua) kali pemajakan. Menurut Erly Suandy (2000), pajak ganda adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara:

bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (5) UU KUP dan atas pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen sehingga dalam hal pembukuan atau pencatatan telah diselenggarakan dengan iktikad baik dan menceminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta taat asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UU KUP:

Selanjutnya terkait dengan pelaporan PPN Pemohon Banding, dapat disampaikan juga bahwa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 Pasal 19 ayat (1) beserta penjelasannya sebagaimana telah dijelaskan di atas,

bahwa dengan demikian, mengacu pada konsep pajak berganda, apabila atas koreksi DPP Penyerahan tetap dipertahankan oleh Terbanding, maka akan terjadi pajak berganda karena atas seluruh PPN kurang bayar yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebesar Rp20.562.511.513 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkapkan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 dapat dibatalkan seluruhnya:

IV. Usul Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Membatalkan koreksi Direktur Jenderal Pajak sesuai sengketa banding berdasarkan Keputusan Terbanding a guo juncto Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a guo Masa Pajak Desember 2017,

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513 b. Menetapkan jumlah PPN yang harus dibayar sebesar Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Menurut URAIAN

Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang a1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

6.726.232.848 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

1.353.273.668 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0 a.6. Jumlah (21 ta2t23ta4ta.5

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0

Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.079,506.516 Atas Impor BKP/Pemanfaalan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

PajakolehPemungutPPN/KegiatanMembangun

Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungufTanggung jawab secara renteng/Pembayaran

PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d,2, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0.5. Kegiatan Membangun Sendiri

0.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng

0.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10.Jumlah (d 1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9

Penghitungan PPN Kurang BayarPe | a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau

1.d.10)672.623.282 b. Dikurangi :

| |b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaPo 91 | |diperhitungkan —|” 181.223.381 | b.3. STP (pokok kurang bayar| b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri b.6, Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5 c. Diperhitungkan:

— yang

Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya88.438.325 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan|01 c. Jumlah (a #b)88.438.825 PPN yang Kurang Dibayar (2.e + 3.c}0 nga Pasal 13 (2 KU o. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (atbtctdtetf)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

UB-227/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 129 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ae

|. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding a guo yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Surat Keputusan yang dibanding:

c. bahwa Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Surat Keputusan Terbanding a quo;

f. Surat banding ditampir salinan surat dokumen yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a guo, g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (nilai yang disetujui adalah Rp0,00):

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Firman Muttagien selaku Kuasa Hukumnya dengan tanpasurat kuasa khusus, i. bahwa penandatangan surat banding bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia:

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding selama dapat menunjukkan surat kuasa khusus dari pengurus untuk menandatangani surat banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (ba

Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB PPN a guo Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00672JRIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai

|JUMLAHRUPIAH MENURUT |

PENGUSAHAFISKUS Ka PAJAK

[Rp 1 (Dasar Pangengan Pajak:

ja. Atas Penyarahan Barang dan Jasa yang tesutang PPN:

at. Ekspor

2

0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

6.725.232.848

27.288.744,361 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

1.303.273.668

1.359.273.668 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0

0 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0

0 a6,a3tadta5)

B.079.506,516

28.642.018.029 b. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang fidak terutang PPN i}

0 CG. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6+b)

8.079.506.516 | 28.642.018.029 JUMLAH RUPLAH MENURUT PENGUSAHAFISKUS KENA PAJAK (RpRp d. Atas Impor BKP/Pemanisatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Oserah

Pabean/Pemanfaatan JKP dar Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Keglatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nva Udak seharusnya dibebaskan atau tidakTanggung Jawab

Secara Renteng:

1, Impor BKP

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

.d. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

. Kegiatan Membangun Sendiri

. Penyerahan atas Akliva Telap yang Menuru! Tujuan Semuta Tidak Untuk

Diperjualbelikan

. Perolehan yang PPN-nva tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

3. Tanggung Jawab Secara Renteng

. Jumlah (d.1 atau d.2 alau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 alau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus cipungulldibayar sendiri {tarif x atau 1.4.9)672.623.282 | 2.728.874.439 b. Dikurangi:

. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00 . Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191.223.381181.223.381 .3, STP (pokok kurang bayar)0lu)

4. Dibayar dengan NPWP sendiri

5, Lain-lain

Jumlah (b.i+b.2+b.3+b.44b.5)761.062.107 c, Diperhitungkan:

GA.Oo d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)761.062.107728, Kelebihan Pajak yang sudah:0

Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(88.439.825) 2.012.145.878 Ikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya58.439.82588.438.825 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)0Q Cc. Jumlah (a+b)438.80.438.825

02.100.584.703 Bunga Pasal 13 (2) KUP¥TA 878.905.320

. Kenalkan Pasal 13 (2a) KUPaa

Bunga Pasal 13 (3) KUP

Kenaikan Pasa! 17C (5) KUP

, Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Bunga Pasal 13 (2) KUPjo. Pasal 9 (41) PPNbas0 Suntan PPN yang masih harus dibayar (4t5.9)2.979.490.023

Jumlah (atbtctdte+h878.905.320

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat keberatam a guo yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 22 Maret 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM- 05002492/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 27 Maret 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a guo, dengan perhitungan sebagai berikut:

SamulaDitambahMenjadi (Dikurangi)Rp) (Rp)(Rp)(Rp

PPN Kurang/(Lebih) BayarO| 2.100.584.703

878.905.320 ISanksiKenaikan Kenaikan

Jumiah Pajak yang masih harus / (lebih) | ass 2.979.490.023 |

Ill. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Wajib PajakMenurut suratJumlah Uraian(sesuai urat Keberatan) keputusan yang Tah Banding

Penyerahan Yang Harus3 796 230.840) 27 288,744,56130% 1.513 Dipungut Sendiri

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding:

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jendera! Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jendera! Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

re

Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga:

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih hares dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan, (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan:

(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos (de

dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surai keberatan:

(7) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak,

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

3)Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia — Nomor 153/PMK.03/2009;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

b. Tanggapan Terbanding bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa bersumberkan data SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja, data SIDJP dan Apportal dengan teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan Peredaran Usahal dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan rincian sebagai berikut: But Potong dari lawan transaksi yp dilerbilkan pada tahun 2017 (BP)

142.382.611.498

DPP Faktur Pajak Keluaran (FPK) yg diterbitkan 2017 yg tdak ada BP2155894841

Salish kurang DPP BP terhadap DPP FPK yg diterbitkan tdak pada tahun 201767.691.092

Selisih lebih DPP BP terhadap DPP PPN FPK yg diterbitkan pada tahun 2017(978.281.021)

Selisih tebih DPP BP yang derbitkan Edak pada tahun 2017terhedap DPP 2017 — (139564717)

Jumtah1.705,769,1

Peredaran Usaha cim Pemeriksa144.046.371.694

Peredaran Usaha cfm SPTAWP123.485.850.181

Koreksi Peredaran usaha20.552.511.513

Sehingga kareksi peredaran usaha menjadi.

Menurul Wajb PajakRp 123.485.860.181 Manutul PemeriksaRp. 144149, 371694 Koreksi

2. bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Klarifikasi dan Sengketa Pajak nomor BA-322/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00010/506/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022. Hal ini membuktikan

bahwa Wajib Pajak mengakui dan/atau menyetujui koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp20.562.511.513,00;

3. bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan, Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besamya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak,

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besamya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak: Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan:

5. bahwa terhadap alasan Wajib Pajak yang tidak membahas materi tidak Peneliti pertimbangkan dalam penyelesaian keberatan:

6. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berasal dari dokumen yang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak yaitu Rekapitulasi Bukti Potong dan Faktur Pajak dalam File BKW 2017 REKAP BUKTI POTONG vs FP YG TERLAPOR 221212 yang dikirimkan oleh Wajib Pajak melalui email pada 12 Desember 2022:

7. bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan perbedaan nilai yang ditemukan Pemeriksa yang berasal dokumen dan Wajib Pajak sendiri.

(2

8. bahwa Wajib Pajak menyatakan alasan pengajuan keberatan karena adanya beda waktu dalam penerbitan Bukpot PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada 2017 (diterbitkan oleh lawan transaksi dan diluar kendali Wajib Pajak) vs pengakuan sales ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 (dilakukan oleh Wajib Pajak).

9. bahwa Peneliti telah melakukan permintaan data dan/atau dokumen untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui surat nomor S-258/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 11 Juli 2023

10. bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian data dan/atau dokumen dengan rincian sebagai berikut:

Ko |Jenis Buku, Catatan, Data, dan Informasi

1, ISoftcopy Akta Perusahaandipenuhi a.akta pendirian nomor 172 tgl 31 Maret 1992 b. akta 352 tanggal 29 Agustus 1987 c. akta 14 tanggal 16 Oktober 2006 id. akta 20 tanggal 31 Marat 2022

| 2, |Softcopy Struktur Organisasidipenuhi | 3. |Softcopy SPT Masa PPN Masa Pajak Desenber 2017dipenuhi | 4. |Softcopy Laporan Keuangan Tahun 2017 (audited)

| 5. |Softcopy Daftar akun, neraca dan General Ledger 2017 -—— | 6. |Softcopy Perhitungan Laba Rugi

7 Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Kaluaran 2017 berikut aa dipenuhi nota retur

| 8. | Rekening bank, rekening giro dan/atau rekening tabungan Belum dipenuhi! | 9. |Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun 2017Belum dipenuhi

11. bahwa Peneliti tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen:

12. bahwa Peneliti juga tidak dapat menguji alasan Pemohon Banding berupa pengakuan pendapatan karena tidak terdapat dokumen sumber salah satunya berupa rekening koran Pemohon Banding,

13. bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan selisih peredaran usaha untuk Tahun Pajak 2017 dengan meminta data persandingan Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding, namun hal tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding,

14. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan pendapat Pemeriksa bahwa jumlah DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada bukit potong yang dirinci oleh Pemohon Banding dalam file BKW2017 REKAP BUKTI POTONG VS FP YG TERLAPOR 221212 pembahasan merupakan jumlah pembayaran yang py

dibayarkan oleh lawan transaksi pada dan diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2017. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding a guo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. bahwa Keputusan Terbanding a guo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa Koreksi Tim Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan Banding Pemohon Banding, dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a guo tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a guo Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding:

(de

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

L-738/TPVII/2024 tanggal 10 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Ketentuan Formal

A, Persyaratan Formal

Menurut Terbanding bahwa Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya;

Menurut Pemohon Banding a. Pemohon Banding sepakat dengan pemyataan Terbanding pada poin I.A.1.f di atas yang menyatakan bahwa:

“Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Mei 2023,” bahwa Pemohon Banding sepakat dengan pernyataan Terbanding di atas, namun dalam pemyataan tersebut terdapat kekeliruan dalam penyebutan nomor Surat Keputusan Terbanding yang dimaksud oleh Terbanding. Terbanding menyebutkan bahwa surat banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00341/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Mei 2023, pada faktanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan banding pada sengketa ini adalahSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan melalui tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP- 00772 /KEB/PJ/WPJ.06/2023

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK

ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

1 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Direktur PT Beton Konstruksi Wijaksana;

2. Direktur Jenderal Pajak,

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

4. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat.

“| KEPALA9

1 JAKARYAP is OSS oy

Bar no

© wEddi Wahyudi — bahwa atas kekeliruan Terbanding dalam penyebutan nomor Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana pada penjelasan di atas, dikhawatirkan dapat menimbulkan kekeliruan lebih lanjut dalam proses banding ke depannya, b. Pemohon Banding tidak sepakat dengan pernyataan Terbanding pada poin |.A.1.i di atas yang menyatakan bahwa:

“Surat banding ditandatangani oleh Firman Muttagien selaku Kuasa Hukumnya dengan tanpa dilampiri surat kuasa khusus":

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa surat banding ditandatangani oleh Firman Muttagien yang bertindak selaku Kuasa Hukum dan pada saat penyampaian Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Kuasa Khusus dengan nomor KHGL-5718 tanggal 25 Januari 2024 beserta kelengkapannya sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar sebagai berikut:

Tangkapan Layar Tanda Terima Surat Banding dari Sekretariat Pengadilan Pajak

KEKKETANJAT PENGADILAN PAJAK

Jaten Kayes Wana Mo 7,PA 11

#ESAT KONTAN LAYARAN(34 SURE

TANDASURAT

=| wee ||

MDMANGAN MANA MN IN

1 i haces etek CA tee PALI YANTN

2 Forma dialberkan pang stan Gapukan G uni satu kali pergapariPadi

1 Hanya (ai Sects yang pn tanpa,

4PiMENGAN nortePetal

Os bare yang terre Bet Cn GagaTara mengkal yang

4 (rack Gugatan canatskotor 8 art S9 cht dangan akn T can

7 Kelangkacan Gar Urutan plingSea Bermuatan

Tangkapan Layar Halaman Pertama Surat Banding

023

S (Ema) Se

Banting amat Repunican Direktur Jen¢erat Pajak Nomor

IL December 2oc3 Tang Keberatan Wand Pajak stas SuratPyar Kurang Bayss PajakTx Barap dan Jana Nomer O0O90/207/17/073/2526 DecemberMasa Pajak Desereber Z0O17

Kepada Tth.

Jl. Hayam Worak 10.7

Jakarta Putar 10120

Tama3 Fr

2 JalanMo 12O26/003,Barac.

Pata: Mangga. Jakata

Pe=peras

CADPajak

Tama Perucamsam: PT DawnWyakcana

Trap+SAT .6-O73_000

Ant22 PEN EK I Mo. 40 RTCos.

Tanah Abang.Da Jakxra Sennjurnnya Cisabur sebaga Pemohon Sanding.

BersamaBadcingPengacie=aras Keputusan Direktur

Pak

Jera: Kepurasan

Momor dan TanggaREP-00772/ KES s/RI (WPS 06/2023 tangga 12

December 2023

Jenis PajakPajskBarang dan Jaca

Dasamber

Tangga Ferma1D Detember 2023 yang Sircluarkan Oleh Direkcir Jenderal Pyyak caanjurnya Terbanding. denganberat

COT

Detaember [O53 tantang Kabeararan Wajib Pajax atu

PPM Parang can JaaPajak December solr

Satinan Surat Keberatan2003

=a Mares DOD mamang atas SKFRS PPTdso Jaca

Pajak Deca=ber DOT

Tangkapan layar Daftar Isian Surat Banding

FORMAT

DAFTAR ISIAN SURAT BANDING ATAU GUGATAN

- Identitas Pemohon

. Nama Pemohon: PT Beton Konstruksi Wijakszana

NPWP: 01.586.747.6-073.000

Alamat sesuni NPWP: Jalan Penjernihan I No. 40, Bendungan

Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 10210

. Alamat Korespondensi1 Jalan Penjemihan I No. 40, Bendungan

Hilir, Tanah Abang. Jakarta Pusat, DKI Jokartn — 10210

. Telepon1 “62 852-9384-5116: +62 857-2134-6282 « Faksimili:

. Surat Elektronik (E-mail)

. Penanggung Jawab (Contact Person):

Jcnis Permohonan: ® BandingD Gugatan Jenis Sengketa / Jenis Pajak: Permohonan Banding / PPN

Surat Keputusan yang dibanding

a. Nomor: KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2023 b. Tanppn!: 12 Desember 2023

Tahun Pajak: 2017

Masa Pnjak1

Surat Ketctapan Pnjak

: 00090/207/17/073/22

Dokumen-dokumen Pendukung ~~ ~

Bukti Bayar / SSP /

Surat Kunen

Akta Perusahaan

Jakarta, O7 Maret 2024 7

Dhea Feby Prameswari bahwa atas kelengkapan formal penyampaian surat banding telah diperiksa/diverifikasi oleh petugas Loket A (loket penerimaan surat banding/gugatan) dan telah dinyatakan lengkap sehingga penyampaian surat banding dapat diterima. Dalam hal ini, surat banding Pemohon Banding ditandatangani oleh seorang kuasa hukum sehingga pada saat penyampaian surat banding telah dilampiri surat kuasa khusus. Apabila Pemohon Banding pada saat penyampaian surat banding tidak melampirkan surat kuasa khusus, maka seharusnya surat banding tidak dapat diterima karena kelengkapan formalnya tidak terpenuhi:

bahwa dengan demikian, pemyataan Terbanding pada poin |.A.1.i adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, karena pada faktanya Pemohon Banding telah melampirkan asli surat kuasa khusus pada saat penyampaian Surat Banding, (we

c. Pemohon Banding sepakat dengan pemyataan Terbanding pada poin I.A.2 di atas yang menyatakan:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding selama dapat menunjukkan surat kuasa khusus dari pengurus untuk menandatangani surat banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak"

bahwa Terbanding telah meneliti Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas penelitiannya tidak terdapat sengketa terkait pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, selama Pemohon Banding dapat menunjukkan surat kuasa khusus penandatangan surat banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin B.b. di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas Surat Kuasa Khusus yang menyatakan Saudara Firman Muittagien sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding, telah Pemohon Banding sampaikan sebagai dokumen lampiran pada saat penyampaian Surat Banding yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang bersangkutan. Saudara Firman Muttagien ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding melalui Surat Kuasa Khusus Nomor KHGL-5718 tanggal 25 Januari 2024 yang diberikan kuasa oleh Ir. Halim Santosa selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 31 Maret 2022) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP dan Pasal 37 (1) UU Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, serta

Ne

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Bahwa menurut Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya;

lil. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut: Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalambanding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp)

DPP PPN Barang

6.726.232.848 | 27.288.744.36120.562.511.513 dan Jasa

A. Menurut Terbanding

A1 Dasar Hukum Terbanding bahwa Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya:

A.2 Penjelasan Terbanding

B. Menurut Pemohon Banding bahwa setelah membaca Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding, tanggapan Pemohon Banding terkait argumentasi yang disampaikan Terbanding adalah sebagai berikut:

B1 Tanggapan Pemohon Banding terkait argumentasi Terbanding dalam

Surat Uraian Banding

1. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pemyataan Terbanding terkait SKPN PPh Badan yang tidak diajukan Keberatan/Upaya Hukum Lain oleh Pemohon Banding

Pernyataan Terbanding bahwa atas Pendapat Terbanding pada poin 2 dalam SUB yang menyatakan:

De

“2. Bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Klarifikasi dan Sengketa

Pajak nomor BA-322/WPJ.O6/WPJ.066/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00010/506/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022. Hal ini membuktikan bahwa Wajib Pajak mengakui dan/atau menyetujui koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp20.562.511.513,00";

Tanggapan Pemohon Banding bahwa atas dalil Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00010/506/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 dikarenakan pelaporan penghasilan Pemohon Banding pada PPh Badan bersifat final;

bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya, sehingga tidak akan berpengaruh pada pajak yang harus dibayarkan karena akan bemilai NIHIL:

bahwa atas pemahaman tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa atas Peredaran Usaha dan Biaya/HPP-nya seharusnya tidak ada yang dikoreksi. Selain itu, PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan pun bukan merupakan kredit pajak. Pelaporan PPh Badan Pemohon Banding disamakan dengan PPh Final yang berarti pengenaan pajaknya sudah selesai atau dikenakan langsung saat Pemohon Banding menerima penghasilan:

bahwa dengan demikian, meskipun atas SKP PPh Badan yang ditetapkan adalah Nihil, namun penetapan koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan karena atas penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan yang dikenakan PPh bw

|Final sehingga tidak tepat apabila terdapat koreksi dalam SKPN PPh |Badan,

2. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Dokumen yang dapat Mendukung Alasam Pemohon Banding Pemyaiaan Terbanding bahwa atas Pendapat Terbanding pada poin 11 s.d. 13 dalam SUB yang menyatakan:

“11. Bahwa Peneliti tidak dapat meyakini alasan keberatan Wajib

Pajak karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen:

12. Bahwa Peneliti juga tidak dapat menguji alasan Wajib Pajak berupa pengakuan pendapatan karena tidak terdapat dokumen sumber salah satunya berupa rekening koran Wajib Pajak:

13. Bahwa Wajib Pajak dalam proses keberatan telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan selisih peredaran usaha untuk Tahun Pajak 2017 dengan meminta data persandingan Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Wajib Pajak, namun hal tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak”,

Tanggapan Pemohon Banding bahwa atas dalil Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

a) Atas dalil Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tanggal 24 November 2023, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh asli dokumen Bukpot PPh Psl 4 Ayat (2), Faktur Pajak, Invoice, dan Lampiran A2 SPT Masa PPN sebagaimana dapat dibuktikan melalui Tanda Terima Penyampaian Dokumen tanggal 24 November 2023 dan 27 November 2023 (Lampiran PB-06). Berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding atas asli dokumen tersebut, dapat disampaikan bahwa PPN atas transaksi dalam Bukpot PPh Psl 4 (¥

Ayat (2) telah dipungut dan dilapor seluruhnya dalam SPT Masa PPN, berikut disampaikan rinciannya:

BukpotPPhPsI4Ayat(2)FY2017| —PelaporanppN oo.” Invoice Progress FP 2014-2016

Invoice DP FP 201716.889,952.995,00 [SPT Masa PPN FY 2017

Invoice DP FP 2014-2016

Tambahan Koreksi cfm Risnem1.705,760.198,72diketahui karena tidak berdasarkan Bukpot Bukpot Double cfm List Pemeriksa1.221.006.616,33

Total144,048,371.964,83 bahwa berdasarkan ringkasan pada tabel di atas yang merupakan hasil penelitian atas seluruh asli dokumen, dapat diketahui bahwa PPN atas seluruh Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2) yang menjadi sengketa telah dipungut dan dilaporkan PPN-nya dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 s.d. 2017. Adapun atas tambahan koreksi pada saat Rispem yang tidak didasarkan pada Bukpot, tidak dapat Pemohon Banding telusuri lebih lanjut karena tidak terdapat rujukan terkait transaksi yang mana. Kemudian atas Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2) yang double dalam daftar rincian Pemeriksa sudah seharusnya dikeluarkan dari dasar perhitungan Nilai DPP Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2):

b) Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas DPP Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) senilai Rp144.048.371.964,00 yang menjadi dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan koreksi tidak berdasarkan dokumen yang ada. Pemohon Banding telah meneliti tiap Bukti Potong yang menjadi dasar perhitungan oleh Terbanding, dimana berdasarkan asli dokumen fisik nilai DPP Bukpot hanya senilai Rp142.827.365.061,00. Berdasarkan asli dokumen Bukpot tersebut, seharusnya dilakukan penyesuaian nilai DPP Bukpot PPh Psl 4 Ayat (2) dari senilai Rp144.048.371.964,00 menjadi Rp142.827.365.061,00, c) Adapun rincian atas bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang terdapat perbedaan nilai bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dalam (ie

rincian kertas kerja pemeriksa dengan dokumen fisiknya, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Tabel Beda Nilai DPP Bukpot antara List Terbanding (Pemeriksa) vs Fisik Dokumen

Depbokpotehha | OppPphfinalPasld IndarPEMOTONG PAJAKaria a SS Ayat (2) Cl Fisik Bukpot ai79493421423 sae —— 003/pp482/10.1/201731/05/2017 ue1216304704 (aganmam shMAK-G/FINAL| 211ara 405661614713533. 0 23ASTRA PROKECH00 tmbah1886066261 bahwa atas perbedaan tersebut, Pemohon Banding melakukan perhitungan ulang atas nilai koreksi yang seharusnya sebagaimana berikut:

DPP Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang Terbit pada Tahun 2017

DPP Bukti Potong 4(2) cfm Rispem/SKP Rp144.048.371.694,00 DPP Bukti Potong 4(2) cfm Bukpot Fisik Rp142.827.365.061,00 Selisih“Rp 1.221.006.633,00 Selisih Perhitungan Koreksi

Koreksi cim TerbandingRp 20.562.511.513,00 Koreksi SeharusnyaRp 19.341.504.880,00 SelisihRp 1.221.006.633,00 Perhitungan Koreksi Seharusnya

Peredaran Usaha cfm DPP Bukpot 4(2) Fisik Rp142.827.365.061,00 Peredaran Usaha cim SPT PPh Badan

,Rp 23.485.860.181,00 Pemohon Banding

KoreksiRp 19.341.504.880,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi tidak sesuai dengan nilai pada dokumen fisik yang sebenamya. Dengan demikian, nilai DPP bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi koreksi Terbanding seharusnya

De

adalah senilai Rp142.827.365.061,00, bukan senilai Rp144.048.371.694,00. Berdasarkan hal tersebut, selisih Bukpot tersebut Pemohon Banding masukan ke dalam reconciling items:

d) Berikut dapat Pemohon Banding sampaikan Ringkasan Reconciling Item atas selisih yang menjadi koreksi:

Ringkasan Reconciling Item atas Selisih yang menjadi Koreksi No.KeteranganNilai (Rp) 1DPP Bukpot cim Pemeriksa144.048.371.677 2Sales cfm WP123.485.860.181 3Koreksi Bukpot20.562.511.496

SPT PPN cim WP

SPT PPN dim Pemeriksa148.079.563.529 Koreksi DPP PPN20.562.511.496 Reconciling Item

Selisih Sales Termin (Invoice Progress)12.337.250268 bSelisih DP dan realisasi Revenue2.983.203.360

Adjustment770.954.802 Selisih karena Penambahan Koreksi pada Pembahasan Akhir yang1.705.760.199 belum diketahui dasarnya

Beda Nilai DPP Bukpot antara List Pemeriksa vs Fisik Asli Dokumen1.221.006.616 Bukpot

Double Bukpot1.544.336.251 Total Reconciling Item20.562.511.496 Selisih (angka 6-huruf g)0 bahwa berdasarkan tabel reconciling item atas selisih yang menjadi koreksi di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa yang menjadi sengketa sebesar Rp20.562.511.496,00 terdiri dari:

a. sales atas invoice progress:

b. pengakuan penghasilan atas invoice DP:

C. adjustment atas sales tahun sebelumnya yang baru dibatalkan pada tahun berjalan (2017):

d. invoice progress atas faktur pajak tahun 2014-2017:

e. invoice DP atas faktur pajak tahun 2014-2017;

f. faktur pajak yang dibatalkan beda waktu:

g. selisih atas penambahan koreksi oleh Pemeriksa yang belum diketahui dasarnya:

Qu

h.DPP Bukpot antara list pemeriksa vs fisik dokumen, i. bukpot yang dikoreksi double oleh Pemeriksa, bahwa atas rekonsialiasi item di atas, atas nilai koreksi sebesar Rp20.562.511.496,00 Pemohon Banding telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menyebabkan selisih menurut koreksi Terbanding, e) bahwa terkait dokumen pendukung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa asli Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), Faktur Pajak beserta Invoice, dan SPT Masa PPN tahun 2014-2017, sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas seluruh penyerahan yang menjadi sengketa telah dipungut dan dilaporkan dalam SPT PPN bahwa adapun terkait selisih dari persandingan antara Bukpot vs Sales vs Faktur Pajak yang menjadi sengketa disebabkan oleh adanya beda waktu pencatatan/pelaporan yang dapat Pemohon Banding buktikan melalui asli dokumen yang telah disampaikan:

f) bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja dimana dalam dokumen tersebut dapatkapan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut dilaporkan, sehingga pada faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat objek PPN yang belum dilapor oleh Pemohon Banding. Faktanya PPN atas seluruh transaksi yang menjadi sengketa sesuai daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) telah dipungut dan dilapor dalam SPT Masa PPN 2014, 2015, 2016, dan tahun berjalan 2017, g) Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan adanya PPN kurang bayar atas transaksi sesuai daftar Bukpot PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bertentangan dengan bukti asli dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang telah diperlihatkan, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya:

fe

B.2 Penjelasan Lengkap Pemohon Banding

1. Dasar Hukum Pemohon Banding

1) Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan 34 (PSAK 34) tentang Kontrak Konstruksi (2014),

2) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 (PSAK 72) tentang Kontrak Konstruksi (2020);

3) Pasal 41 ayat 1 PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan,

4) Romawi III huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan j.o Pasal 60 PMK No. 17/PMK.03/2013 stdtd PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

5) Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1a), UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN),

6) Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (1) serta penjelasannya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP-1/2012):

7) Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK 187 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasitan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konsiruksi s.t.d.t.d. PMK 153/PMK.03/2009:

8) Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (5) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),

Ps

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Koreksi yang Dilakukan Terbanding 21 Terdapat Cacat Formal atas Penerbitan SKP yang diterbitkan hanya pada Masa Desember 2017 bahwa Objek PPN Penyerahan yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah terkait dengan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding yang terjadi pada setiap periode tahun pajak berjalan dari Masa Januari 2017 sampai dengan Masa Desember 2017. Namun, SKP yang diterbitkan oleh Terbanding hanya diterbiikan atas 1(satu) SKP dengan nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017. Berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding tahun pajak 2017 untuk setiap masa pajak vs penetapan SKP oleh Terbanding (Pemeriksa):

Perhitungan Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Penyerahan cim SPT Masa PPNRp127.517.052.033,00 Penyerahan cfm TerbandingRp148.079.563.546,00 Koreksi~ 20.562.511.513,00 Rp

Tabel persandingan penyerahan jasa konstruksi Pemohon Banding atas setiap masa pajak Januari s.d. Desember 2017 vs penetapan SKP oleh Terbanding (Pemeriksa)

Selisih Bukpot

Bukpot PPhPPh4

Pasal4ayat(2) | ayat{2}vs GL

Sales

Januari — | 15258956429 | 20243713900 | 4084757471

[3 | Maret — 114238106565 | 17640125838 | 3401929272 |

058:

[4 | Apa | 6564505943 | 16.798.056.500_ | 10.234.450.558 |

|5 | Mei | 10.752.887.521 | 13205254185 | 2452472664 |

[6 | Juni | 6201403167 | 9035412803 | 2834000697 | iui| 7471945904 | 306107027 |

Agus11.3.036.101.8333.036.101.833 ana

September5.717.A91.568 |

9.947.817.518 9.382.252.433 (565.565.084)| 1565565084) | 9.176.775.817 | 5478911924 | (.697.863.893)(2.697.363.293) 695.853,11.454.262.544 | 1.758.408.91018.856.751.3141.758.408.910

1.705.760.199 1.705.760.1991.705.760.1991.705.760.199 123.485.860.181 | 144.048.371.678 |20.562.511.497

bahwa berdasarkan informasi penyerahan pada tabel! di atas, diketahui bahwa penyerahan terdistribusi untuk setiap masa pajak (Januari s.d. Desember 2017), namun Terbanding hanya menerbitkan SKP untuk Masa Desember 2017 saja. Sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa PPN bukanlah jenis pajak tahunan melainkan pajak per-bulan/per- masa yang perhitungan, pembayaran, dan pelaporannya dilakukan setiap bulan/setiap masa pajak sesuai dengan terutangnya PPN dari masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember, bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding mempermasalahkan penerbitan SKP Masa Desember yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana Penerbitan SKP tidak sesuai dengan substansi transaksi yang terjadi setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember 2017. Dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding yang dilakukan hanya atas Masa Desember saja bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku karena diterbitkan tidak atas setiap masa pajak sesuai dengan substansi transaksi yang terjadi pada setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember 2017. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 PMK 183/2015 yang menyatakan bahwa SKP harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan SKP oleh Terbanding atas Masa Pajak Desember atapun atas penetapan SKP yang seharusnya sebagaimana rincian pada tabel di atas. Namun demikian, apabila koreksi DPP Penyerahan tetap dipaksakan untuk dipertahankan, maka seharusnya penetapan nilai koreksi untuk masa pajak Desember yang dapat ditetapkan oleh Terbanding hanya sebesar Rp1.758.408.910,00 (selisih dari nilai penyerahan berdasarkan data Bukpot PPh 4 (2) dari lawan transaksi untuk Masa Desember sebesar Rp11.454.262.544,00

dikurangi dengan nilai pencaiatan/pengakuan sales Masa Desember sebesar Rp9.695.853.634,00);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan lebih lanjut bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagai berikut:

a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.td. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur ketentuan sehubungan dengan penerbitan SKP sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini:

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender,

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak,

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender:

b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN") mengatur ketentuan sehubungan dengan PPN terutang atas jasa konstruksi dan saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi, sebagai berikut:

Ye

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak: bahwa saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak,

C. penyerahan Jasa Kena Pajak, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak,

Adapun atas penyerahan JKP jasa konstruksi, Penyedia jasa konstruksi juga harus membuat Faktur Pajak pada saat fy

penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D, b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak darvatau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,

C. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, c) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.i.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur ketentuan saat terjadinya Penyerahan JKP diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”) sebagai aturan pelaksana UU PPN yang dinyatakan sebagai berikut: Pasal 17 ayat (5) PP-1/2012

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui: atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak,

Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal! 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);

Mengacu pada aturan tersebut dj atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP. Saat terjadinya Penyerahan JKP berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PP-1/2012 yaitu terjadi pada saat:

- Diakuinya penyerahan JKP sebagai piutang atau penghasilan atau saat diterbiikannya faktur pajak penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (Pemohon Banding):

- Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa| Kena Pajak,

Atas penyerahan JKP jasa konstruksi tersebut, Penyedia jasa konstruksi harus membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP:

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan peraturan di atas, atas rincian koreksi Terbanding sudah seharusnya Terbanding dapat menentukan Objek PPN Penyerahan pada setiap masa pajaknya:

bahwa ketentuan-ketentuan di atas seharusnya berlaku secara Umum untuk seluruh PPN, termasuk PPN yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana dijelaskan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut ini:

d) PeraturanKeuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.td. PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak (PMK 183/2015), menjelaskan bahwa:

Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

OM

diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak:

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian,

Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

|e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang iAdministrasi Pemerintahan juncto Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa: Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b) dibuat sesuai prosedur, dan c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB:

Pasal 56 ayat (2) (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan:

Pasal 70 (1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang:

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya, dan/atau c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, (2) Akibat hukum KeputusanTindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan, dan b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pemah ada, (3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara:

bahwa berdasarkan ketentuan di atas terbukti penetapan Terbanding dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa faktanya tidak berdasarkan masing-masing masa pajak dar bulan Januari s.d. Desember, melainkan justru menetapkan secara sekaligus dalam 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak:

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai pengertian Pasal 1 angka 9 UU KUP, definisi Bagian Tahun Pajak dapat diartikan juga bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak, bisa 1 (satu) bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Maka kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN Penyerahan atas jasa konstruksi dapat terjadi pada masing-masing Masa Pajak pada Tahun 2017 sesuai dengan pengertian Bagian Tahun Pajak pada Pasal 1 angka 9 (he

UU KUP yang selaras dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) PMK 183/2015;

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penetapan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan PMK 183/2015 sehingga SKPKB Nomor 00090/207/1 7/073/22 tanggal 26 Desember 2022 tidak sah dalam penerbitannya;

Lebih lanjut, Penerbitan SKP tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 huruf b UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu syarat sahnya suatu keputusan dalam hal ini SKP adalah dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya atas SKPKB Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 seharusnya dapat dibatalkan karena keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 tahun 2014,

2.2 Tambahan koreksi sebesar Rp4.769.395.928 pada Pembahasan

Akhir Tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Kebijakan Pemeriksaan bahwa pada saat SPHP, Terbanding menetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp15.793.115.586,00, namun pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding menambahkan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00 sehingga total koreksi menjadi Rp20.562.511.513,00. Berikut disampaikan kronologis tambahan koreksi Peredaran Usaha yang baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

(v

a) bahwa pada mulanya Terbanding melakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding atas seluruh jenis pajak untuk tahun pajak 2017 melalui penerbitan Surat Perintah PemeriksaanNomorPRIN- 00486/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2021 tanggal 6 Desember 2021:

b) Selanjutnya, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 (selanjutnya disebut sebagai “SPHP-00201”) tanggal 24 November 2022 dengan salah satu koreksinya yaitu atas Peredaran Usaha sebesar Rp15.793.115.586. Dalam surat tersebui, Terbanding menyebutkan dasar dilakukannya koreksi atas Peredaran Usaha yaitu adanya selisih antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan Penyerahan cfm Bukti Potong PPh Pasai 4 ayat (2) dari lawan transaksi Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar SPHP atas koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha PPh Badan:

PAK

LF AKA SAT

KAMTOR PELAYARAN PAJAKJAKARTA PUSAT veal Peni ata yng cergakan uni Putting =‘Frat Gund 4 wp (2)Data Rid Fog Treats oe

— Pourmat

Val Ca PKP

Setelah diterbiikannya Surat SPHP-00201, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan SPHP beserta dokumen pendukung pada saat pembahasan akhir (untuk menanggapi koreksi dalam SPHP), c) Dapat disampaikan bahwa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menambahkan list Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha, sehingga koreksi yang semula sebesar

Me

Rp15.793.115.586,00 menjadi sebesar Rp20.562.511.513,00 (terdapat penambahan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00). Atas penambahan koreksi dan perhitungan kembali Terbanding tersebut tertuang dalam Risalah Pembahasan pada poin Pendapat Terbanding Pajak sebagai berikut:

3) Pendapat Pomosiksa Pajak dalam Pembahasan

Berdasarkan hasd pemeriksaan, Wajb Pajak tidak dapat menunjukkan secaratepat, dan rindi Faktur Pajak dardztau Bus Petong yang menjadi dasar pencatatan Peredaran Usaha, rincian Peredaran Usaha berdasartan Budi Potong darvatau Fakur Pajak, dan EkuzEsasi Peredaran Usaha dengan DPP Panyetahan Barang dan Jasa.

Serdasarkan hasil pemeriksaan can sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Merten Keuangan nomor TE7PUK.CAAN3 sidd Perturan Menteri Keuangan nomorPasat 4 ayat (2) dan Pasa! 5 aya! (5), Pemeriksa meyakia bahwa Jumlah DPP PPn Final Poses 4 ayat (2) pada Bukti Potong yang dand ofeh Wajb Pajak dalam File 2017 REKAP BUKTI POTONG vs FP YG TERLAPOR 221212 pembahasan menupekan Jumlah Pembayaran yang deh Lawan Transaksi pada dan diterima olehPajak pada Tahun 2017 dan dipertitungkan dengan beberapa penyesuaian sebaga bariktt:

Bukti Potong dad Lawan Transaksi yangpada Tahun 2017 (BP)

DPP Faktur Pajak Keluaran (FPK} yang Diterbitkan 2017 yang bdakada DP

Salish Kurang CPS BPDPP FPK yangtidak pada Tatun 201767631 [92

Sebst Ledts OPP BP termadap DPP FPK yangpaca Tahun 2017021)

Selfish Lebih EPP BP yengpada Tahun 2017 terhadap DPP FFK 20171139384713)

Peredaran Usata chy, Pemariksa144,083 Paregaran Usata cha. SPTNP122495260181 Korekai Peredaran Usaha

Sehingga koreksi Peredaran Usaha manjadi

Menunt Pajak Rp 173,255,860, 181

PemeriksaRp144.028 371,684

KoreksiRp 20562511513 bahwa berdasarkan tangkapan layar SPHP dan Risalah Pembahasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan perhitungan atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan SPHP vs Pembahasan Akhir sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm SPT PPh

Badan Pemohon Banding123.485.860.181 | 123.485.860.181

Peredaran Usaha cim

139.278.975.767 | 144.048.371.694 14.769.395.928 Terbanding

Jumlah Koreksi15.793.115.586 | 20.562.511.513 bahwa atas tambahan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.769.395.928,00 tersebut tidak pemah tertuang dalam SPHP, akan tetapi baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam hal ini hak Pemohon Banding untuk menanggapi secara tertulis atas tambahan koreksi tersebut telah ditiadakan oleh Terbanding,

Dp

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK 18/PMK.03/2021, menyatakan bahwa “Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampir dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan”, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 16 PMK No. 17/PMK.03/2013 dalam hal penerbitan SPHP, seharusnya temuan pemeriksaan berisi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi, bahwa dalam SPHP Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022 koreksi Peredaran Usaha yang tercantum adalah hanya sebesar Rp15.793.115.586,00, dan bukan sebesar Rp20.562.511.513,00. Jika Pemeriksa ingin mengubah atau mereklas koreksi pada SPHP Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022, berdasarkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP yang telah diterbitkan sebelumnya dalam hal terdapat data baru atau data yang belum terungkap pada saat pengujian: Namun demikian, sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan, Wajib Pajak tidak menerima revisi atas SPHP tersebut. Hal ini dapat dilihat pada Risalah Pembahasan Akhir yang hanya tercantum satu nomor SPHP, yaitu S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022. Dengan demikian, dapat Wajib Pajak simpulkan bahwa koreksi tambahan Penghasilan yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan cacat formal dan tidak sesuai dengan ketentuan PMKNo.17/PMK.03/2013stdtd.PMKNomor pe

184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan jo. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan,

23 Hilangnya Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemohon

Banding Akibat dari Prosedur Formal yang dilakukan Terbanding a) Bahwa tindakan Terbanding yang baru memunculkan tambahan koreksi Peredaran Usaha pada saat pembahasan akhir mengakibatkan SKP yang diterbitkan Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan Romawi III huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan jo. Pasal 60 PMK No. 17/PMK.03/2013 s.t.d.td. PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 60 PMK No. 17/PMK.03/2013 s.td.td. PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, (2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

|(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

pe

(4 Dalam hal Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP, Pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:

a. surat ketetapan pajak sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang KUP belum terlewati, atau b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang- Undang KUP terlewati:

(5) Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak sebelumnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak:

Romawi III huruf a angka 12 SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan

II. Kebijakan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan a. Kebijakan Umum

12) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) a)Sebelum penyampaian SPHP, berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 atau berdasarkan usulan Tim Pemeriksa Pajak, dilakukan pembahasan draft temuan hasil pemeriksaan

De

antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Kepala UP2 dan tim yang dibentuk oleh Kepala UP2 sebelum SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak,

|b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada

Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut:

c) SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili:

d)Dalam hal pada saat penyampaian SPHP,

Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan berdasarkan keterangan yang sah, tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penyampaian SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Kepala KPP yang dilampiri dengan surat keterangan dari pejabat kelurahan/RT/RW setempat atau dari pengelola tempat tingga/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan meneruskan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, e) Dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

i. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga:

De

ji. undangan pembahasan akhir belum dikiimkan kepada Wajib Pajak: dan iii. masih dalam jangka waktu Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan, f) Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali:

g) Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya;

h)Format SPHP sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format dalam ketentuan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku, b) bahwa berdasarkan ketentuan peraturan di atas, hasil temuan pemeriksaan harus tertuang dalam SPHP dan diberitahukan kepada Wajib Pajak disertai dengan dasar hukum atas temuan tersebut. Dalam hal ini, atas tambahan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.769.395.928,00 tidak pemah tertuang dalam SPHP, akan tetapi baru muncul pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga hal tersebut telah merugikan Pemohon Banding karena Pemohon Banding kehilangan hak untuk menanggapi secara tertulis atas tambahan koreksi tersebut:

bahwa terkait hal tersebut, dalam Pasal 42 PMK No. 17/PMK.03/2013 telah diatur bahwa atas SPHP yang diterbitkan Pemeriksa, Wajib Pajak diberikan waktu 7 (tujuh) hari ditambah dengan perpanjangan waktu 3 (tiga) hari untuk menanggapi temuan dalam SPHP tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan terbanding yang baru memunculkan tambahan koreksi Peredaran Usaha pada saat pembahasan akhir sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena seharusnya Pemohon Banding memiliki hak untuk

menanggapi tambahan koreksi tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari tetapi dikarenakan tambahan koreksi baru muncul pada saat pembahasan akhir sehingga hak Pemohon Banding untuk menanggapi temuan tersebut ditiadakan oleh Terbanding, c) bahwa lebih lanjut, dalam AUPB yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga disebutkan asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik. Dalam Penjelasan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan danfatau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Kemudian, yang dimaksud dengan asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, atas tindakan Terbanding yang menetapkan tambahan koreksi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan hak Pemohon Banding dan ditetapkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tindakan Terbanding telah melanggar asas AUPB khususnya asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik, d) Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penetapan tambahan koreksi yang baru muncul pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan formal karena tambahan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding

M

tidak disampaikan sebelumnya melalui SPHP. Atas tindakan Terbanding tersebut menjadikan SKP yang diterbitkan merupakan SKP yang bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan SKP tersebut telah cacat formal:

Dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan cacat formal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, oleh karena itu SKPKB Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 seharusnya dapat dibatalkan:

3. Terkait Materi Sengketa

3.1 Latar Belakang Sengketa a) bahwa nilai yang menjadi dasar sengketa permohonan banding sebesar Rp20.562.511.513,00 diperoleh Terbanding dari selisih antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan Penyerahan cfm Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari lawan transaksi Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat pergerakan nilai koreksi berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan dimana Terbanding menambahkan koreksi Peredaran Usaha yang semula sebesar Rp15.793.115.586,00 menjadi sebesar Rp20.562.511.513,00. Oleh karena terdapat penambahan nilai koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, koreksi DPP PPN Penyerahan juga menyesuaikan dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan sehingga nilai koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan pembahasan akhir adalah sebesar Rp20.562.511.513,00. Pergerakan nilai pada saat SPHP sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan

Perhitungan Koreksi pada saat SPHP:

eo

Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan

Rp123.485.860.181,00 Pemohon Banding

Peredaran Usaha cfm TerbandingRp139.278.975.767,00 Koreksi“Rp 15.793115.586,00

Perhitungan Koreksi pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan

Rp123.485.860.181 ,00 Pemohon Banding

Peredaran Usaha cfm TerbandingRp144.048.371.694,00 Koreksi“Rp 20.562.511.513,00 Penyerahan Menurut Terbanding

Koreksi dari PPh Badan cfm TerbandingRp 20.562.511.513,00 Penyerahan cfm SPT Masa PPN WPRp127.517.052.033,00 Penyerahan cfm Terbanding~ Rp148.079.563.546,00 Perhitungan Koreksi pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Penyerahan cfm SPT Masa PPNRp 127.517.052.033,00 Penyerahan cfm TerbandingRp 148.079.563.546,00 Koreksi“Rp 20562511.51300 bahwa dengan demikian, yang menjadi sengketa banding adalah adanya objek penyerahan PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp20.562.511.513,00 berdasarkan persandingan data Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Peredaran Usaha cim SPT PPh Badan, b)Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Perusahaan

Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi, yang berhubungan dengan alat-alat berat, pembangunan, pemasangan serta pembongkaran. Pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak customer/penerima manfaat jasa konstruksi. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding melakukan pola pencatatan/pengakuan pendapatan menggunakan percentage of completion method (metode persentase penyelesaian)

karena proses konstruksi pembangunan memakan waktu yang panjang. Hal tersebut telah tertera dalam Catatan 3 huruf | Laporan Keuangan tahun pajak 2017 Pemohon Banding sebagai berikut:

PT. BETON KONSTRUKSI WUAKSANA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggai 31 Desember 2017 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING YANG DITERAPKAN (i anjutan)

| Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan bidang usaha konstruksi diakw berdxarkan metode persentase penyelesaan. Persaniasa penyelesaian konstruksi ditetapkan berdasarkan biaya konstruksi yang telah dikeluarkan untuk tiap-tiap kontrak kontruksi. Pendapatan jasa penyewaan alat-alat berat dlakui selama penode kontrak sewa,

Percentage of completion method merupakan metode akuntansi dalam pengakuan pendapatan tahunan yang didasarkan pada penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Atas persentase penyelesaian konstruksi ditetapkan berdasarkan biaya konstruksi yang telah dikeluarkan untuk tiap-tiap kontrak konstruksi, sehingga pengakuan pendapatan/sales oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan progres penyelesaian pekerjaan konstruksi customer. Hal tersebut sesuai dengan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi (DSAK, IAI:2014), yang menyebutkan bahwa: Pendapatan Kontrak

11. Pendapatan Kontrak terdiri dari:

(a) nilai pendapatan semula yang disetujui dalam kontrak: dan (b) penyimpangan dalam pekerjaan kontrak, klaim, dan pembayaran insentif:

(i) sepanjang hal ini memungkinkan untuk menghasilkan pendapatan: dan (ii) dapat diukur secara andal:

Pengakuan Pendapatan dan Beban Kontrak pe

22. Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui masing- masing sebagai pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan. Taksiran rugi pada kontrak konstruksi tersebut segera diakui sebagai beban sesuai dengan paragraf 36:

25. Pengakuan pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap penyelesaian suatu kontrak sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Menurut metode ini, pendapatan kontrak dihubungkan dengan biaya kontrak yang terjadi dalam mencapai tahap penyelesaian tersebut, sehingga pendapatan, beban, dan laba yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional. Metode ini memberikan informasi yang berguna mengenai cakupan aktivitas kontrak dan kinerja selama suatu periode,

26. Dalam metode persentase penyelesaian, pendapatan kontrak diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi pada periode akuntansi di mana pekerjaan dilakukan. Biaya kontrak biasanya diakui sebagai beban dalam laba rugi pada periode akuntansi di mana pekerjaan yang berhubungan dilakukan. Namun, setiap ekspektasi selisih tebih total biaya kontrak terhadap total pendapatan kontrak segera diakui sebagai beban sesuai dengan paragraf 36:

30. Tahap penyelesaian suatu kontrak dapat ditentukan dalam berbagai cara. Entitas menggunakan metode yang mengukur secara andal pekerjaan yang dilakukan. Bergantung pada sifat kontrak, metode tersebut antara lain meliputi:

Ds

(a) proporsi biaya kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang dilaksanakan sampai tanggal perhitungan dibandingkan dengan estimasi iotal biaya kontrak:

(b) survei atas pekerjaan yang telah dilaksanakan: dan (c) penyelesaian suatu bagian secara fisik dari pekerjaan kontrak,

Pembayaran berkala dan uang muka yang diterima dari para pelanggan sering kali tidak mencerminkan tahap penyelesaian.

bahwa berdasarkan PSAK 34 (2014) tersebut dinyatakan bahwa metode persentase penyelesaian merupakan pengakuan pendapatan dengan memperhatikan tahap penyelesaian kontrak. Menurut metode persentase penyelesaian, pendapatan yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional. Dalam metode persentase penyelesaian, pendapatan kontrak diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi pada periode akuntansi dimana pekerjaan dilakukan:

bahwa selanjutnya, terdapat PSAK 72 (2020) yang mengatur tentang perlakuan akuntansi terhadap pendapatan dan biaya dalam sebuah kontrak dengan pelanggan, begitu pula dengan kontrak konstruksi. Berdasarkan PSAK 72 (2020) pengakuan pendapatan dapat dilaksanakan secara bertahap sepanjang waktu kontrak (over the time) atau pada waktu tertentu (at the point of time). Namun pengakuan pendapatan secara bertahap tersebut tidak dapat diterapkan untuk seluruh jenis kontrak, ada kriteria mengenai peningkatan nilai aset dan konsumsi manfaat oleh pelanggan serta kesepakatan terhadap pembayaran kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi kriteria tersebut maka pendapatan baru dapat diakui ketika terjadi penyerahan aset (at the point of time):

Ps

Dalam PSAK 72 (2020), dijelaskan bahwa terdapat lima model langkah (five step models) dalam pengakuan pendapatan kontrak dari pelanggan sebagai berikut:

Identifikasi Kontrak

Dalam PSAK 72 (2020:09) dijelaskan entitas dapat mengakui pendapatan kontrak bila memenuhi pernyataan berikut:

a) Seluruh pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak baik secara lisan maupun tulisan dan berkomitmen untuk menjalankan kewajiban masing-masing, b) Pelaksanaan hak dan kewajiban dapat dipaksakan:

c) Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak atas barang atau jasayang akan dialihkan:

d) Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran atas barang atau jasa yang akan dialihkan:

e) Terdapat substansi komersial dalamkontrak seperti risiko, waktu atau jumlah kas entitas dimasa depan diperkirakan berubah karena aktivitas kontrak, f) Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang ditagihkan atas imbalan pertukaran barang atau jasa mengalir ke entitas. Dalam hal ini entitas hanya mempertimbangkan intensitas dan kemampuan pelanggan untuk membayar imbalan ketika telah jatuh tempo,

Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan

PSAK 72 (2020:22) menjelaskan entitas dapat menilai barang atau jasa yang disetujui dalam kontrak dan diidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan kontrak baik barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan maupun yang secara substansial sama dan mempunyai pola pengalihan yang sama;

Menentukan Harga Transaksi

Dalam PSAK 72 (2020:47) dijelaskan untuk menentukan nilai kontrak entitas perlu mempertimbangkan syarat kontrak dan praktik bisnis umum. Estimasi harga dipengaruhi oleh sifat

Ne

pekerjaan, jangka waktu dan jumlah imbalan yang dijanjikan. Dalam menentukan nilai kontrak entitas berasumsi bahwa barang atau jasa yang diatur dalam kontrak tersebut tidak akan diperbarui, dimodifikasi atau dibatalkan:

Mengalokasi Harga Transaksi

Menurut PSAK 72 (2020:73) entitas mengalokasikan nilai kontrak terhadap kewajiban pelaksanaan kontrak sesuai jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam penyelesaian pekerjaan atau pengalihan barang maupun jasa yang disepakati dalam kontrak dengan pelanggan:

Pengakuan Pendapatan Penyelesaian Kontrak

Pada PSAK 72 (2020:36) dinyatakan bahwa entitas mengakui pendapatan selama atau ketika telah menyelesaikan kewajiban pengalihan barang atau jasa (yakni aset) yang dijanjikan kepada pelanggan. Pengendalian atas aset merujuk pada kemampuan untuk mengarahkan penggunaan atas dan memperoleh seluruh sisa manfaat secara substansial dari aset. Ketika mengevaluasi apakah pelanggan memperoleh pengendalian atas aset, entitas mempertimbangkan setiap perjanjian untuk membeli kembali aset tersebut. Pada saat awal kontrak entitas harus menentukan apakah penyelesaian kewajiban akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang waktu kontrak (over the time) atau pada waktu tertentu (at the point of time), bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlakuan pengakuan pendapatan Pemohon Banding dengan menggunakan percentage of completion method (metode persentase penyelesaian) telah sesuai dengan metode akuntansi yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan bahwa atas suatu kontrak konstruksi, proses penyelesaiannya termasuk dalam hal tagihan invoice dapat berlangsung lebih dari 1 periode tahun buku, sehingga atas dasar tersebut terdapat beberapa transaksi yang

»

ISANH.LSNOMLd

9202SIIXJOWON UesnINg€€ 4 UEP EQ} UBWEJEH

‘Ueaged yeleeq WEJEP Ip ueaqey yeleeq

Jen| uepeuey Buereg‘p

'eyesnGuag Yyajo ueynyejip

Bued usogeg yeieeq Wwejep Ip yeleg euey eser UeyrlsAuad ‘9

‘yeleg euay Bueieg Jodi “Gg

‘eyesnbuad ueagedweep Ip yeley eusy Bueieg"e

‘seye UEXBUSYIP IEJIN UBUBGIWENOd yeled,,

Ndd NN 9(1) yeAe p jeseg (.Ndd NN.) YEMON Buereg seje uejenfuag yeleg Uep eser uep BuelegyeleY

Buea}"ON NN 9 jruny (L) JeAe 7Ndd ueyeuayip BueAUueyedmiew uep (dMP) yeleg euey eser ueyeleAuad Wejep oysyrujsuoY esel see emyeq ueyledwes Bupueg uoyowag yedep emueg inyye4sesep te5egoS) Ndd undneye sajes uenyeBbued

SA GodyngJesepsynysuoy ese! seje (2)

| (ESEdUddjeesyedepia} emyed Z'€ (Z) PAS |Ydd yng urewesepag ueyeiaAued yofgo ueBuap sajes urlodejad nyem epag jedepie} euaiey (2) yeAe &Udd

Buojog ing ueBuap sejesyeyesn uewesepieqBurpuedia | ejgede jeda) yep) emyeq ueytedwesip yedep

Yawojsnd Yajo uUeYIBe}eped rueg UEP ISXESURI) UBME) Uajo(Z)$ (ESEJ Udd

Buojog yng'synysuoy Uueeleyed sere ueylbe}uep eynwu Buen seye ueyiseyBued uenyebued seje uewesepip sees uenye6usd emyeg uNYe}-UuNnYe] uelepaiedueBbuep

NOLAd Ld 9202 UNUEL SIXJOWON UESNINdEE) HEP pOL UELUEPEH

WJ uebuap tensas ‘yefeq eusy eyesnbuag yajo uejenfuad

Jees eped neyeneye Guejnid ebegas Inyelp yeleg BUSY eser ueyeiakuad seye yees eped Ipeliaj 9 jnuny (1) epedeuewieBbeges yeleg eusy eser

CLOZ UNYEL L “ON dd (9) yeAe /L Jesed

1nyuog Iebegas ueyejeAupNdd NN euesyejed ueinye

CLOZ UNUEI | ON(9) yeAe /| Jesed Wejep ineip dMfeAupelsy jeesYnfuej yg27 euay EsErdodsya "U neje ‘pninwuegeuay Hueiegsodsya “6 yeleg euey

‘Ueage, Yyeleeq Jen| uep Yelej eusy eser uejeejuewied “2

‘ueaged yeiaeq

Jen| uepyepl, yeley eusy Bueieg‘p

‘yeleg euay eser“2

‘yelegBueseg Jodw “Gg

‘yeleg eusyueyeiaAusd -e

‘yees eped ipelio) yeled|,

Ndd MN 2 sruny (1) Ae LL

Inyusg rebegos Ndd MN 2 (1) yeAe || Jeseg weyjep ueyeyeAulp euewuieBeqas qyr yees epedesef seye Nddemyeq

BUSY eyesnbusgyeleg Busy eser“Y uep yele4 yao pninwueg yepeusy Buereg scdsye “6 ele

Buay eyesnbued yajo pninmieg yelegGueleg sodsya 1 “UBOGEd UBISEG wejep

IP ueaqeg yeleeq Jen| uep yeley euey eser Uejeejuead ‘a

prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, b.kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui, atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak":

Adapun atas penyerahan JKP jasa konstruksi, Penyedia jasa konstruksi juga harus membuat Faktur Pajak pada saat| penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (uang muka) dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h”;

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN

"Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

|

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, bahwa pengakuan sales oleh Pemohon Banding didasarkan pada invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) dan pengakuan penghasilan atas uang muka/DP, pengakuan sales tersebut sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Mengenai penggunaan metode percentage of completion ini, sudah diakomodir sesuai dengan peraturan perpajakan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.i.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Pasal 19 ayat (1) beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012 “Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10)":

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012 “Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan:

(w

Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten:

Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai periu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak, dst..............

2. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak,

3. Penyerahan JKP, dst................

4. Penyerahan Sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin) Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

(w

Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor,

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor,

Contoh:

1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan terima uang muka sebesar 20%;

2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1,

3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2,

4, Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3:

5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan:

6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga Borongan:

(Yr

7, Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan;

Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai: Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena PajakJasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian”:

Kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan lebih lanjut bahwa pembayaran invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi oleh customer dilakukan beda waktu bulan ataupun tahun pajak dengan tanggal invoice tagihan. Customer memotong PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas invoice tagihan pekerjaan konstruksi pada saat dilakukannya pembayaran invoice. Hal tersebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut:

PMK 187 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi s.tdtd. PMK 153/PMK.03/2009

14)

Pasal 2 “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final",

Pasal 4 “(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak: atau b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, (2) Besanya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Besarnya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(4) Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi":

Pasal 5 “1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak:

(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas

negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, (4) Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak:

(5) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan”:

Saat terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan Pasal 4 PMK 187/2008 adalah pada saat pembayaran atau diterimanya pembayaran (cash basis) bukan pada saat munculnya piutang (accrual basis),

Berdasarkan penjelasan beserta peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan di atas, sangat tidak relevan apabila Pemeriksa langsung menyandingkan Peredaran Usaha tahun 2017 ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, hal tersebut dikarenakan terdapat beda waktu terhutangnya dan beda waktu saat pelaporan antara Sales ataupun pelaporan Faktur Pajak pada 2017 dengan objek penyerahan berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat disampaikan melalui persandingan pada tabel sebagai berikut:

Uraian

Saat Terutang Sales cfm SPT PPh Badan

Pemohon Banding/Wajib Pajak | Saat diterbitkannya invoice 2 | SPT Masa PPN

PemohonPajak | Saat diterbitkannya invoice Bukpot PPh Psl 4 ayat (2)

Customer

Saat dilunasinya tagihan invoice (v

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding meliputi pelaporan penjualan pada SPT PPh Badan dan pembuatan Faktur Pajak pada saat terutang seria pelaporan pada SPT PPN. Pemohon Banding menjalankan kewajibannya pada saat terutangnya pajak, yaitu saat diterbitkannya invoice oleh Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) (termasuk menerbitkan bukti Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2)) merupakan kewajiban dari customer/lawan transaksi yang terutang pada saat dilunasinya tagihan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding. Atas dasar tersebut, pasti terdapat perbedaan waktu pelaporan antara sales cfm SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN dengan Bukpot PPh Pasal 4 Ayat (2), sehingga tidak tepat apabila Terbanding membebankan kewajiban dari customer/lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan beserta peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan di atas, sangatlah tidak relevan apabila Terbanding langsung menyandingkan Peredaran Usaha tahun 2017 dan Faktur Pajak PPN tahun 2017 dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, dimana Peredaran Usaha merupakan bentuk pelaporan yang berada dalam kendali Pemohon Banding. Sedangkan, Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh lawan transaksi sehingga tidak berada dalam kendali Pemohon Banding dan merupakan objek atas pembayaran invoice tagihan (yang telah diakui dalam peredaran usaha Pemohon Banding) yang dilakukan pada waktu yang berbeda:

3.3 Koreksi sebesar Rp20.562.511.513,00 pada pos Peredaran

Usaha disebabkan oleh adanya selisih nilai akun GL Sales dengan objek penyerahan cfm Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Op

Implikasi atas selisih tersebut, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN Penyerahan sebesar Rp20.562.511.513,00:

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pendapatan yang diakui (pengakuan GL sales) pada tahun 2017 merupakan penghasilan yang terdiri dari pengakuan penghasilan atas uang muka/down payment dari tahun-tahun sebelumnya dan juga invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) pada tahun berjalan (tahun 2017). Atas pengakuan pendapatan tersebut, Faktur Pajaknya telah diterbitkan, disetor, dan dilaporkan PPN-nya oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, atas Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 tidak seluruhnya merupakan atas pendapatan tahun 2017. Hal tersebut dikarenakan customer baru melakukan pembayaran atas invoice tagihan beberapa bulan ataupun tahun setelah tanggal invoice, bahwa atas pengakuan pendapatan dari pengakuan penghasilan atas uang muka yang telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya (2012-2016), atas PPN dan bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2)-nya telah dipotong/dipungut, disetor, dan dilapor pada tahun diterimanya uang muka tersebut:

bahwa belanjutnya, atas Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 menurut Terbanding sebesar Rp139.278.975.767,00 tidak seluruhnya merupakan bukti potong atas pendapatan tahun 2017. Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 tersebut merupakan:

a. bukti potong atas penerimaan uang muka/down payment tahun berjalan (2017) dan tahun-tahun sebelumnya (2014-2016);

b. pelunasan invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi dimana invoice telah diterbitkan pada periode tahun 2014-2016, bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017 menurut Terbanding

{P

sebesar Rp139.278.975.767,00 (cfm SPHP) tersebut terdapat bukti potong yang diinput 2 (dua) kali oleh Terbanding dengan total nilai sebesar Rp9.505.319.200,00 namun berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Terbanding atas bukti potong yang double input tersebut sudah tidak diperhitungkan lagi oleh Terbanding. Berdasarkan penjelasan tersebut, atas pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat Pemohon Banding kategorikan sebagai berikut:

Sales cfm SPT PPh BadanBukpot PPh Psi 4 ayat (2)

4

Pada saat Pemohon Banding menerbitkanDP, maka bagi Wurnal saat Penerbitan Inroice DP) customer seluruh nilai DP menjadi | int} A/RSUBCONT dasar pelaporan FPh Pasal 4 ayat (2)| (ag AnY.FROM CUST. SUBCONT terutang, namun penerbitan bukpot | ig) KELUARAN SWASTA (VAT oleh customer menunggu saat OUT) pembayaran Invoice DP oleh customer, (Jurnal saat Penerimaan Dang alas Saat customer melakukan pembayaran atas invoice DP, tidak

Serta merta bukti potong diterbitkan dan diserahkan dalam periode yang(esl AR kendali Pemchon Banding.saat Penerimaan Bukpot Customer baru menerbitkan dan | (pb) PPH PASAL 4 (2)

;PPh 4 (2j atas Invoice DP} menyerahkan bukpot kepada(Co AR SUBCONT Pemohon Banding setelah periode telah diterima (mocice DP}pengakuan pada tahun sebelumnya pengakuan penghasilan pada GL sales, tidaksaat Pengakuan Sales atas ataupun tahun berjalan, | penghasilandilakukan tongan PPh Pasal 4 Invoice DP/Pengakuan diakui menjadi. sales,ADV.FROM CUST. SUBCONT i(Cr) SUBCONT/SALES flarnal saat Penerbitan Invoire Tagihan atas Progres Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi {Db) A/R SUBCONT (Cr) SUBCONT/SALES

KELUARAN SWASTA (VAT oul} dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) | #ernal saat Penerimaan Dana atas pada tahun berjalan, karenaPembayaran Invoice Progres} dan penerbitan bukti | (pbj BANK potongnya dapat dilakukan oleh(Cr) AR SUBCONT customer pada tahun-tahun berikutnyaparnal saat Pencronaan Bukpot

PPh 4 (2) ates Invoice (Db] PPH PASAL 4 (2) (FINAL)

‘Cr AR SUBC bahwa berdasarkan tabel kategori pendapatan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak tepat apabila Terbanding menyandingkan pengakuan pendapatan pada SPT (w

PPh Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan adalah terdiri dari pengakuan penghasilan atas uang muka/DP dan invoice tagihan/termin atas progres penyelesaian pekerjaan konsiruksi (percentage of completion). Pengakuan penghasilan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tersebut tidak meliputi penerimaan dana atas invoice uang muka/DP dari customer karena mekanisme pengakuan pendapatan atas uang muka/DP adalah melalui pengakuan penghasilan. Berikut Pemohon Banding sampaikan pencatatan jumal atas pengakuan sales terkait Pengakuan penghasilan atas Uang Muka/DP dan Pelunasan Invoice Tagihan atas Progres Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (Percentage of Completion); Jumal atas Tagihan Uang Muka/DP (Db) AR SUBCONTXXXX (Cr) ADV.FROM CUST. SUBCONTXXX (Cr) KELUARAN SWASTA (VAT OUT)XXXX

Jumal pada saat Penerimaan Pelunasan DP oleh Customer (Db) BankXXXX (Cr) AAR SUBCONTXXXX Jumal untuk mengakui penghasilan atas Uang Muka/DP (Db) ADV. FROM CUST. SUBCONTXXXX (Cr) SUBCONT/SALESXXXX Jumal Tagihan atas Progres Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (Percentage of Completion) (Db) AR SUBCONTXXX (Cr) SUBCONT/SALESXXX Cr) KELUARAN SWASTA (VAT OUT)

Sementara itu, pengenaan PPN oleh Pemohon Banding berbeda dengan pengakuan pendapatan seperti pada penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN

pada saat Pemohon Banding menerima uang muka/DP dari customer dan pada saat Pemohon Banding menerbitkan invoice tagihan/termin atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion). Pada saat pengakuan penghasilan atas DP, Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN karena atas seluruh nilai DP tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN-nya:

bahwa atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga berbeda dengan pengakuan pendapatan pada SPT PPh Badan dan pengenaan PPN, dimana PPh Final Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh lawan transaksi pada saat dilakukannya pembayaran. Pada saat penerimaan uang muka/DP dari Customer, Pemohon Banding akan menerima bukti potong atas seluruh nilai DP yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang bagi customer, Sedangkan pada saat dilakukan pengakuan penghasilan atas uang muka/DP, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena atas seluruh nilai DP yang dibayarkan oleh customer telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat diterimanya DP di awal. Sementara itu, pada saat penerimaan pelunasan invoice tagihan atas progres penyelesaian pekerjaan konstruksi (percentage of completion) pada tahun berjalan, Pemohon Banding belum pasti menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)-nya pada tahun berjalan tersebut karena pembayaran oleh customer bisa jadi baru dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh pencatatan jumal pada saat penerimaan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan saat penerimaan pelunasan invoice tagihan oleh customer.

Jumal pada saat Penerimaan Pelunasan Invoice Tagihan DP/Temmin oleh Customer

1

Db) BankXXXX (Cr) AR SUBCONTXXXX mn

Jumal pada saat Menerima Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari Customer (Db) PPH PASAL 4 (2) (FINALXXXX (Cr) A(R SUBCONTXXXX (Db) Current TaxXXXX (Cr) PPH PASAL 4 (2) (FINAL)XXXX bahwa dengan demikian, apabila Terbanding ingin menyandingkan Peredaran Usaha/Sales pada SPT PPh Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukpot PPh Final Pasal 4 ayat (2), Terbanding juga harus memperhitungkan nilai penyerahan dalam Faktur Pajak PPN dan Bukii Potong PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun-tahun sebelum dan setelah tahun berjalan. Sehingga sangat tidak tepat apabila Terbanding menyandingkan Peredaran Usaha/Sales pada SPT PPh Badan 2017 dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) hanya pada tahun berjalan (tahun 2017) saja karena sudah pasti nilainya tidak akan sama:

3.4 Koreksi Penyerahan PPN yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan pemungutan dan penyetoran oleh Pemohon Banding sehingga akan menimbulkan pengenaan pajak berganda jika koreksi dilakukan

Pajak berganda adalah atas objek dan subjek yang sama dikenakan 2 (dua) kali pemajakan. Menurut Erly Suandy (2000), pajak ganda adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara:

bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (5) UU KUP dan atas pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen sehingga dalam hal pembukuan atau pencatatan telah diselenggarakan dengan iktikad baik dan menceminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya serta taat asas sebagaimana disebutkan dalam Pasa! 28 UU KUP:

(w

Selanjutnya terkait dengan pelaporan PPN Pemohon Banding, dapat disampaikan juga bahwa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 Pasal 19 ayat (1) beserta penjelasannya sebagaimana telah dijelaskan di atas,

Dengan demikian, mengacu pada konsep pajak berganda, apabila atas koreksi DPP Penyerahan tetap dipertahankan oleh Terbanding, maka akan terjadi pajak berganda karena atas seluruh PPN kurang bayar yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebesar Rp20.562.511.513,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkapkan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 dapat dibatalkan seluruhnya,

IV. Usul Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:|

2. Membatalkan koreksi Direktur Jenderal Pajak sesuai sengketa banding berdasarkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2623 tanggal 12 Desember 2023 j.o. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Oo

Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp20.562.511.513,00 b. Menetapkan jumlah PPN yang harus dibayar sebesar Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding |

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.726.232.848

PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.353.273.668 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

8.079.506.516 | ob.Aj

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

| Ic. Jumlah Seluruh Penyerahan(a6+b)| d. Atas Impor BKP/Pemanfaalan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

PajakolehPemungut PPN/KegiatanMembangun

Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran

PPN yang semula mendapatkan fasilitas

| | da. Impor BKP|... iz 0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |0| | d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri—— 0.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau | tidak dipungut

0.8. Tanggung jawab secara renteng

0.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10.Jumlah (d .1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau | d.7 atau d.8 atau d.9

Penghitungan PPN Kurang Bayar| a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama| — b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan181.223.387 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 — b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri

,b.5. Lain-lain53.252.980

[|b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan:

c,1, SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)761.062.107 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya88.438,825 |__| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetulan0 ng c. Jumlah (a tb)

4. | PPN yang Kurang Dibayar (2.e + 3.c

5. | Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPPo 01

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

¢, Kenaikan Pasal 13 GyKUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KU e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (atbtctdtetf)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00772/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-245/TPIII/2023 tanggal 22 Maret 2023;

Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022:

BuktiP-4 Surat Kuasa Khusus nomor KHGL-5718 tanggal 25 Januari 2024 beserta kelengkapannya atas nama Firman Muttaqien;

Salinan bermaterai Akta Perubahan Terakhir Nomor 20 Tanggal 31 Maret 2022;

BuktiP-6 — Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n Saut Hotma Hasudungan

Sibarani,

Bukti P-7 — Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n. Firman Muttaqien; BuktiP-8 — Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n. Lita Hanifa Renata: BuktiP-9Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n. Rahmadhani Arinda V; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n. Ganefis Dwi Prasetyo: Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n. Dhea Feby Prameswari: Bukti P-12 Pakta Integritas Direktur dan Identitas Direktur,

Bukti P-13 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-14 Akta Notaris Nomor 172 tanggal 31 Maret 1992 (Akta Pendirian): Bukti P-15 Akta Notaris Nomor 8 tanggal 10 Oktober 2017 (Penandatangan SPT

PPN Masa Desember 2017),

Bukti P-16 Matriks Sengketa:

BuktiP-17 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 4

Ps

September 2024 beserta lampirannya:

Bukti P18 Rincian Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi Dasar Koreksi

Pemeriksa,

Bukti P-19 Kertas Kerja Persandingan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi koreksi Pemeriksa, Penghasilan, dan Faktur Pajak SPT Masa PPN:

Bukti P-20 Kertas Kerja GL Penghasilan Tahun Pajak 2014 s.d. 2017 yang telah diberi keterangan terkait dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2):

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 beserta lampirannya,

Bukti P-22 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4 Desember 2024 beserta lampirannya:

Bukti P-23 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti TI-1 Matriks Sengketa,

Bukti I-2 Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2024,

Bukti T-3 KKP dan LHP;

Bukti T-4 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketaberupa Keputusan TerbandingNomor KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

De

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor L-266/TPIII/2024 tanggal 7 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding TerbandingNilai noe Uraian (Rp)(Rp)

27.288.744.361,00oo 20.562.11.51300 20.562. 513,00 | | DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.919.428,0044.333.552,00

53.252.980,00”) “catatan: sebagaimana perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ne

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah

Rp20.562.511.513,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang

PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a quo dengan alasan:

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a guo, didasarkan pada hasil ekualisasi peredaran usaha hasil koreksi di PPh Badan disandingkan dengan DPP penyerahan menurut SPT Masa PPN:

2) Koreksi tersebut berasal dari data Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada tahun 2017 sesuai database internal Direktorat Jenderal Pajak:

3) Terbanding menggunakan teknik pemeriksaan rekonsiliasi atau ekualisasi untuk menguji kebenaran peredaran usaha dengan melakukan gross up atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan tarif 3% guna mendapatkan nilai penghasilan bruto yang sebenarnya diterima Pemohon Banding:

4) Terbanding meyakini bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dipungut PPN-nya dan belum diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017:

5) Penetapan koreksi seluruhnya pada Masa Pajak Desember 2017 dianggap tepat oleh Terbanding karena nilai tersebut merepresentasikan pembayaran yang diterima sepanjang tahun 2017 dan berfungsi sebagai gambaran akhir total peredaran usaha Pemohon Banding:

6) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding secara implisit telah mengakui koreksi peredaran usaha tersebut karena tidak mengajukan upaya hukum keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang memuat nilai koreksi tumover yang sama:

7) Selama proses keberatan, Terbanding tidak dapat membatalkan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data persandingan antara Faktur Pajak dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk membuktikan bahwa atas penghasilan tersebut sudah dipungut PPN- nya,

»

8) Berdasarkan asas ex iunc, Terbanding menyatakan bahwa pengujian sengketa ini harus dibatasi pada fakta-fakta dan keadaan hukum pada saat keputusan keberatan diterbitkan, di mana saat itu Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang cukup:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding a guo dengan alasan:

1) Penerbitan SKPKB PPN yang hanya dilakukan pada Masa Pajak Desember 2017 dianggap cacat secara formal dan tidak sesuai dengan PMK Nomor 183 Tahun 2015, karena penyerahan jasa konstruksi terjadi pada setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember, sehingga seharusnya SKP diterbitkan untuk masing-masing masa pajak yang bersangkutan:

2) Terbanding menyalahi pedoman teknik pemeriksaan dalam SE-65/PJ/2013 karena langsung menggunakan metode tidak langsung (ekualisasi) tanpa membuktikan bahwa metode langsung tidak dapat diterapkan, padahal Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pembukuan berupa General Ledger dan rincian Faktur Pajak yang lengkap:

3) Tindakan Terbanding menambahkan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00 pada saat Pembahasan Akhir dianggap melanggar hak Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tertulis dan bertentangan dengan SE-15/PJ/2018, karena tambahan tersebut tidak pemah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP):

4) Terdapat perbedaan waktu (timing difference) yang signifikan antara pengakuan penghasilan jasa konstruksi menggunakan metode persentase penyelesaian (PSAK 34/72). Saat penerbitan Faktur Pajak mengikuti invoice, dan saat pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh lawan transaksi yang bersifat cash basis, sehingga penyandingan data tersebut secara langsung tidaklah akurat:

5) Penetapan koreksi tersebut berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda karena atas seluruh penyerahan yang disengketakan sebenarnya telah dipungut, disetor, dan dilaporkan PPN-nya oleh Pemohon Banding, baik pada tahun sengketa maupun tahun-tahun sebelumnya (2014-2016):

ps

6) Pemohon Banding membantah anggapan Terbanding bahwa mereka telah menyetujui koreksi turnover di PPh Badan, karena faktanya Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan tersebut,

7) Validitas rincian koreksi Terbanding diragukan karena Pemohon Banding menemukan adanya data bukti potong yang diinput dua kali (double input) serta ketidaksesuaian nilai transaksi dalam daftar koreksi Terbanding dibandingkan dengan fakta arus uang dan dokumen pendukung yang sebenamya;

8) Tanggung jawab pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) sepenuhnya berada pada lawan transaksi, sehingga perbedaan data yang timbul dari kewajiban pihak ketiga tersebut tidak seharusnya dibebankan sebagai kekurangan pelaporan PPN oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan dan bukti yang cukup dan kompeten:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang- Undang Nomor 42 tahun 2009 antara lain diatur :

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha",

{y

Pasal 11 ayat (1) huruf c:

“Terutangnya pajak terjadi pada saat:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak":

Pasal 13,

Ayat (1) huruf b:

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”;

Ayat (la) huruf a, b, c:

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran temmin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan”, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 stdid. PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, antara lain diatur:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbiikan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, (3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak:

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Pemulaan":

bahwa berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan tersebut di atas, pada pokoknya dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1a) huruf a, b, c UU PPN. Sedangkan berkaitan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 stdid. PMK Nomor 183/PMK.03/2015:

bahwa menurut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, antara lain diatur.

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, antara lain diatur:

Pasal 8 huruf c, “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: C. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan":

Pasal 92, “Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak", bahwa dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur :

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode na

Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun”:

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

1) Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung:

2) Salah satu teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, adalah ekualisasi atau rekonsiliasi,

3) Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat (Lampiran Il angka 8);

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, berkaitan dengan metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah metode tidak langsung, dengan teknik pemeriksaan ekualisasi antara pemotongan PPh Final dengan pemungutan PPN. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dalam hal terjadi perbedaan maka harus dapat dijelaskan (tidak dapat serta merta menjadi dasar koreksi):

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, telah diperintahkan untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan, bahwa dalam pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan KKP dan LHP, Penjelasan Tertulis Terbanding, terbuki bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp20.562.511.513,00 didasarkan pada hasil ekualisasi peredaran usaha yang merupakan hasil perhitungan gross up PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari data bukti potong lawan transaksi yang ditemukan dalam database Direktorat Jenderal Pajak:

2) Berdasarkan bukti yang disampaikan diketahui fakta bahwa tambahan koreksi sebesar Rp4.769.395.928,00 yang baru muncul pada saat Pembahasan Akhir as

Hasil Pemeriksaan dan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00201/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 November 2022;

3) Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian atas 85% dari total nilai sengketa bukti potong (senilai Rp121.882.841.754,00) dan Terbanding telah mengakui bahwa atas nilai tersebut PPN-nya telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding:

4) Berdasarkan alat bukti yang disampaikan diketahui fakta adanya perbedaan waktu (timing difference) dalam indusiri jasa konstruksi, di mana saat terutangnya PPN (berdasarkan invoice), saat pengakuan penghasilan (berdasarkan persentase penyelesaian/PSAK 34/72), dan saat pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh lawan transaksi (cash basis) tidak terjadi secara bersamaan:

5) Berdasarkan alat bukti yang disampaikan (SPT Masa PPN), diketahui fakta bahwa Terbanding menerbitkan hanya 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) untuk Masa Pajak Desember 2017 atas seluruh akumulasi selisih peredaran usaha tahun 2017, padahal penyerahan jasa konstruksi terjadi secara rutin pada setiap Masa Pajak dari Januari sampai dengan Desember 2017:

6) Berdasarkan dokumen sampel alur transaksi terkait transaksi dengan PT Intraco Lestari, diketahui fakta bahwa realisasi pembayaran oleh lawan transaksi sering kali terlambat melewati jangka waktu kontrak (2 minggu atau 30 hari), sehingga menyebabkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) baru terbit pada tahun 2018 (lintas tahun) untuk penyerahan yang PPN-nya sudah dilaporkan pada tahun 2017, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Pengujian dengan metode ekualisasi antara PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari data bukti potong lawan transaksi dengan objek pemungutan PPN (DPP Penyerahan PPN yang harus dibungut sendiri) adalah tidak akurat, mengingat terjadi perbedaan waktu berkaitan dengan saat pemotongan PPh Final (berkait dengan pengakuan penghasilan) dengan pemungutan PPN (berkait dengan penerbiyan (w

invoice), terlebih terdapat fakta adanya keterlambatan lawan transaksi dalam pembayaran dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 4(2), sementara penyerahan PPN telah dilaporkan secara tepat waktu:

2) Koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding dialokasikan seluruhnya pada masa Desember 2017 adalah tidak tepat, mengingat terdapat data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding agar penerbitan SKP/STP dapat dilakukan berdasarkan masa pajak (vide Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 stdtd. PMK Nomor 183/PMK.03/2015):

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp20.562.511.513,00, tidak dipertahankan:

B. Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp44.333.552,00

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap jumlah pajak yang dapat diperhitungkan terdapat selisih sejumlah Rp44.333.552,00 yang berasal dari pos lain-lain, di mana menurut Pemohon Banding sejumlah Rp53.252.980,00, sedangkan menurut Terbanding sejumlah Rp8.919.428,00: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait selisih sejumlah Rp44.333.552,00 dimaksud:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat selisih sejumlah Rp44.333.552,00 tetap dipertahankan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding:

(v

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai

Nilai Sengketa Sengketa

Nilai Sengketa

Tidak Dapat Uraian

Dipertahanka (Rp)

Dipertahankan n (Rp) Rp

A. | DPP Penyerahan yang PPN-

20.562.511.513,00

20.562.511.513,00 nya Harus Dipungut Sendiri

Jumlah pajak yang dapat

44.333.552,00 |44.333.552,00 diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp27.288.744.361,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp20.562.511.513,00 Menurut Pengadilan PajakRp 6.726.232.848,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

(vw

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00772/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00090/207/17/073/22 tanggal 26 Desember 2022, atas nama PT BETON KONSTRUKSI WIJAKSANA, NPWP 01.586.747.6-073.000, beralamat di Jalan Penjemihan | Nomor 40 RT 002 RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 6.726.232.848,00

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 1.353.273.668,00 Jumlah seluruh penyerahanRp 8.079.506.516,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 672.623.282,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 716.728.555,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp 44.105.273,00) Kelebihan pajak yang sudah: :

- dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 88.438.825,00 PPN yang kurang dibayarRp 44.333.552,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 18.549595,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 62.883.147,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim mw

tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis itd.tid.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera bdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

IP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.