Putusan Pengadilan Pajak, 133 halaman
PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Beton Konstruksi Wijaksana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Beton Konstruksi Wijaksana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (1a)
- UU KUPPasal 1; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 28; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001810.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Beton Konstruksi Wijaksana
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00090/207/1
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026