tanggal 16 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Rup
iah Menurut No
.Uraian
Pemohon
Terbanding Banding
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor
8.593.147.564
0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
12.951.810.250
21.544.957.814 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
14.763.90000
14.763.90000 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
21.559.721.7104
21.559.721.7140
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
21.559.721.714
21.559.721.714
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP
00000
00000 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
00000
00000 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
1.295.181.025
2.154.495.781
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
8.192.282.540002
8.192.282.542000 b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
8.192.282.542
8.192.282.542
c. Diperhitungkan
c.1 SKPLB
0
0 c.2 SKPPKP
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
0
8.192.282.542 d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
d.3 Telah dipungut
d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3)
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c3) atau d.4))
8.192.282.542
8.192.282.542
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)
(6.897.101.517)
(6.037.786.761) 3
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
000
000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)
(6.897.101.517)
(6.037.786.761) 45
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksa
an
(6.897.101.517)
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 056/WMTI/EXT/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: