Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-001790.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Web Media Technology Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001790.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Web Media Technology Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 26; Pasal 32
  • UU HPPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001790.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Web Media Technology Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00008/407/21/542/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
5 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
23 Desember 2025