Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001755.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

P U T U S A N

Nomor PUT-001755.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 J 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001755.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17531, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,

2. Nama: Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M. Ak., M.H., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA, Advocat

Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,

3. Nama: Andhika Yuda Pramana,

Jabatan: Import Staf,

Alamat: Dk Kalisalak RT 003 RW 005, Kelurahan

Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTM/F1/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1479/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-646/PP/BR/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00423/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon Banding Nomor 020/MAXXIS/KH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga103.032.000 0 0 0 11.333.000 0 2.575.000 0 0
Jumlah116.940.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterima pada tanggal 6 Januari 2025;

Formal bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025. Namun faktanya, penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 juncto Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2);

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun;

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP;

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

bahwa faktanya Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Materi:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp116.940.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu

rupiah), dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-6/2025;

bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-37/KPU.103/2025 tanggal 09 Januari 2025 perihal Pembetulan atas Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-37/KPU.103/2025 tanggal 9 Januari 2025 atas nama Pemohon Banding, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan softcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dokumen pemberitahuan pabean impor, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA;

bahwa Pemohon Banding menggunakan SKA/COO atas importasi barang sebagai berikut :

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNo.Tgl.
1.00664004-01-2023IJ-EPA22035473317710160519-12-2022

bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah diratifikasi dengan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement);

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan bukti asal barang berupa Certificate of Origin (COO) Nomor 220354733177101605 tanggal 19 Desember 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, kode layanan 1WA7DM231401 tanggal 27 Februari 2023, dengan status SELESAI-Selesai;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur;

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Form SKA/COO, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA ke Pejabat Bea dan Cukai. Importir telah mempunyai Form SKA/COO tersebut namun Form SKA/COO tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

bahwa pengaturan Form SKA/COO dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean);

bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Form SKA/COO;

bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form SKA/COO maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

2. bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Form SKA/COO;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form SKA/COO melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00423/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa penelitian ulang terhadap PIB Pemohon Banding dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan data sebagai berikut:

PIB: 000640 tanggal 4 Januari 2023,

SKA (IJEPA) : 220354733177101605 tanggal 19 Desember 2022;

bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam LHPU Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang pada intinya menyatakan perusahaan terlambat menyerahkan softcopy SKA Form JIEPA sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 sehingga tarif preferensi bea masuk dalam rangka IJEPA tidak dapat diberikan dan atas importasi dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa rincian penetapan Tarif Bea Masuk a quo atas PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

Seri BarangUraian BarangPemberitahuanPenetapan
Kode HSTarifKode HSTarif
1STYRENE BUTADIENE RUBBER NIPOL SBR1502 BAIK DAN BARU4002.19.10BM 0% (IJEPA)4002.19.10BM 5% (MFN)

bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan Kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-2496/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 13 Desember 2024, Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang Nomor LPOP-4496/BC.09/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang Nomor NPP- 4197/BC.09/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

bahwa terkait kronologi, fakta dan data/bukti hukum, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagaimana tertera pada surat uraian banding Terbanding;

b. bahwa pada saat impor Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif SKA Form JIEPA (Kode pada PIB 861 - SKA Non Elektronik), dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%;

c. bahwa berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), SKA Form JIEPA yang diberitahukan dalam PIB sebagaimana uraian di atas telah “diterima”;

d. bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian pada Aplikasi SIAP NG dan INSW diketahui bahwa softcopy SKA disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2023 sedangkan Lembar Asli SKA disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Mei 2023;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) bahwa PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 menggunakan SKA Form JIEPA dengan Nomor SKA 220354733177101605 tanggal 19 Desember 2023.

2) bahwa penyerahan softcopy SKA jatuh tempo pada tanggal 03 Februari 2023 namun Pemohon Banding baru menyerahkan softcopy SKA tersebut tanggal 27 Februari 2023.

3) bahwa dengan demikian penyerahan SKA tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa terkait permasalahan di atas, untuk mengamankan keuangan negara maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13, b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pasal 3 dan 9, c. Pasal 2, 3, 5, 6 dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. importir melakukan importasi menggunakan tarif preferensi JIEPA;

b. sesuai Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021, untuk dapat menggunakan SKA importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

c. berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

d. faktanya PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, yang artinya jatuh tempo penyerahan softcopy SKA adalah 03 Februari 2023, namun Pemohon Banding baru menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 27 Februari 2023 sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

Tanggapan Atas Formal Penerbitan SPKTNP:

bahwa Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c UU Kepabeanan juga menjelaskan bahwa, “Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”; bahwa Pasal 38 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta peraturan perubahannya (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis, dimana jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, disimpulkan bahwa penetapan oleh Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan in casu penetapan oleh Terbanding dapat dilakukan secara tertulis dan/atau elektronis;

bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan baik secara tertulis maupun elektronis oleh Terbanding adalah sah dan mengikat secara hukum;

bahwa sebagaimana diketahui bersama, Penerbitan SPKTNP didasarkan pada Pasal 17 UU Kepabeanan, dimana dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa “... jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan

pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat penetapan kembali”;

bahwa berdasarkan uraian Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut, dapat dimengerti bahwa sesungguhnya SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP sejatinya tidak berdiri sendiri;

bahwa dikarenakan SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, maka dalam memandang keabsahan proses penerbitannya tidak bisa didasarkan hanya pada SPKTNP itu sendiri, melainkan harus dengan terlebih dahulu memperhatikan keabsahan kegiatan yang mendasarinya, yaitu Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang;

bahwa Terbanding tidak dapat secara langsung untuk menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan lebih dahulu. Itu sebabnya instruksi pertama yang diberikan oleh pihak yang berwenang adalah melakukan audit atau penelitian ulang, bukan menerbitkan SPKTNP. Dalam hal terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang diperiksa untuk dilaksanakan.

bahwa uraian di atas koheren dengan Pasal 17 UU Kepabeanan yang mengatur bahwa dalam hal penetapan berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Namun, jika dalam hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat temuan, maka SPKTNP tidak perlu diterbitkan;

bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang (pada saat SPKTNP a quo diterbitkan) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan tersebut, Penelitian Ulang dapat dan sah dilakukan tanpa harus ada penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) lebih dahulu;

bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan SPKTNP adalah Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimana dalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP lebih dahulu;

bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat situasi dimana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

bahwa adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan semakin membuktikan apa yang Terbanding sampaikan di atas, di mana jika kita merujuk pada Lampiran II angka 260 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)”. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat terjadi ataupun tidak terjadi, sehingga jelas terbukti bahwa SPKTNP sebenarnya tidak wajib didahului dengan SPTNP;

bahwa UU Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, baik terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh/tidaknya seorang Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/ penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean digantungkan pada ada/tidaknya penetapan pejabat di bawahnya (dalam konteks Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

(1) bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

(2) Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER- 18/2023;

(3) Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan berdasarkan surat banding, Pemohon mengakui bahwa Terbanding telah menyampaikan alasan penetapan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas importasi dalam PIB Nomor 006640 tertanggal 4 Januari 2023, diketahui Pemohon Banding kedapatan terlambat menyerahkan softcopy SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Tidak menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;

2. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 020/MAXXIS/KH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding bahwa terhadap pendapat Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA sebagai berikut:

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.00664004-01-2023IJ-EPA22035473317710160519-12-2022

Formal bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 8 Januari 2025, yang berarti terlambat 4 hari kerja karena seharusnya dikirimkan pada tanggal 3 Januari 2025. Hal ini dapat dilihat dari foto resi pengiriman sebagaimana tercantum pada surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-37/KPU.103/2025 tanggal 09 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang atas PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023;

bahwa berdasarkan bukti pengiriman surat melalui pos tanggal 8 Januari 2025, diketahui bahwa PIB yang ditetapkan dalam SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB Nomor 006640 yaitu tanggal 4 Januari 2023, sehingga melampaui kewenangan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa perhitungan melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun berdasarkan bukti pengiriman surat melalui pos tanggal 8 Januari 2025, dimana hari dalam 1 tahun dihitung 365 hari sehingga hari dalam waktu 2 tahun adalah 730 hari. Adapun rincian perhitungan melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sebagai berikut:

No.PIBBukti Pengiriman PosJumlah HariLewat Waktu (Hari)Lewat Waktu (Tahun)
No.Tgl.
1.00664004-01-202308-01-202573552 Tahun 4 hari

bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan, dan melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 cacat hukum/cacat formil sehingga batal demi hukum dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

bahwa mengingat adanya cacat kewenangan yaitu berupa penetapan Direktur Jenderal melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean dan cacat prosedur yaitu berupa pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP), keputusan yang cacat tersebut wajib dibatalkan. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa pembatalan keputusan dapat dilakukan apabila terdapat cacat, baik berupa cacat wewenang, cacat prosedur maupun cacat lain yang berimplikasi pada ketidakabsahan keputusan tersebut;

Materi bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal Barang berupa Certificate of Origin (COO) Form IJEPA Nomor 220354733177101605 tanggal 19

Desember 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut: PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode layanan 1WA7DM231401 tanggal 27 Februari 2023, dengan status SELESAI-Selesai bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran.” bahwa pengaturan Form SKA/COO tercantum pada Perjanjian IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Pengaturan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang, yang berarti dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua

belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 41 Certificate of Origin;

b. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Checking of Certificate of Origin atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority negara asal barang bilamana meragukan keaslian Form SKA/COO tersebut;

bahwa Article 41 Certificate of Origin Perjanjian IJEPA tersebut menyatakan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang, yang berarti dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai jangka waktu penyerahan Form IJEPA, sehingga dapat disimpulkan bahwa jangka waktu penyerahan Form IJEPA sesuai dengan masa berlakunya;

bahwa Pemohon Banding setuju ketika PMK diterbitkan guna untuk menjelaskan dan mengatur lebih detail sehingga mempermudah dalam pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana OCP IJEPA tetapi substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau menambahkan norma hukum yang tidak ada dalam OCP;

bahwa asas Hukum lex superiori derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini juga menyatakan bahwa ketentuan hukum yang berasal dari sumber yang lebih tinggi memiliki otoritas lebih besar dibandingkan dengan yang berasal dari sumber yang lebih rendah;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa Perjanjian IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan Nomor 45/PMK.04/2020, maka seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 dan tidak boleh menambah norma hukum baru;

bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean, dimana sanksi yang diberikan jika tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean seharusnya adalah pemblokiran kepada pengguna jasa dan bukan menggugurkan tarif preferensi IJEPA. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Terbanding yang seharusnya melakukan pemblokiran karena terlambat menyerahkan softcopy SKA tetapi yang terjadi adalah tarif preferensi tidak diberikan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif IJEPA berupa Form IJEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk Form IJEPA, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form IJEPA a

quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk IJEPA;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023;

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

2. Berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi;

3. bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif IJEPA berupa Form IJEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk Form IJEPA, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form IJEPA a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk IJEPA;

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023.

bahwa berdasarkan uraian fakta–fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 64••••••••••651 tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp116.940.000 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Standard Chartered NTPN

ABD125SN8MQ7JTNR tanggal bayar 18 Februari 2025 sebesar Rp116.940.000 (SPKTNP);

Bukti P-4. PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020, yang dibuat oleh

Notaris Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0383250 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 001/PTM/F1/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 atas nama Andhika Yuda Pramana;

Bukti P-8. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Andhika Yuda

Pramana;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 25 Februari 2025 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 005/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Ishaq Prapta Utama; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Ishaq Prapta Utama,

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 25 Februari 2025 atas nama Ikhwan Ashadi;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 004/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M. Ak., M.H., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA, Advocat;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024 atas nama Ikhwan Ashadi,

Bukti P-15. Pakta Integritas Direktur tanggal 25 Februari 2025 atas nama

Hsieng, Cheng Chang;

Bukti P-16. Bill of Lading Nomor 008CX58102 tanggal 16 Desember 2022; Bukti P-17. Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan COO Hijau; Bukti P-18. Tangkapan Layar Tracking Layanan SKA Kode Tiket

1WA7DM231401;

Bukti P-19. CertificateofOrigin-JIEPA(FormJIEPA)Nomor

220354733177101605 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-20. Invoice Nomor QW-Z381 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-21. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

006680/KPU.1/2023 tanggal 4 Januari 2023;

Bukti P-22. Packing List untuk Invoice Nomor QW-Z381 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-23. Resi Pengiriman Pos atas SPKTNP Nomor SPKTNP-

6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

4/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-2/ST-

4/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-3/ST-

4/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-4/ST-

4/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-6. Tangkapan Layar Aplikasi PIB, Tangkapan Layar SIAP dan SLIM, dan Tangkapan Layar eCOO pada LNSW;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 J 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuJenis barang berupa Styrene Butadiene Rubber Nipol SBR1502 Baik dan Baru. Negara asal Jepang. PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos tarif 4002.19.10 Tarif BM 0% (IJEPA)Pos tarif 4002.19.10 Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp116.940.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang berupa Styrene Butadiene Rubber Nipol SBR1502 Baik dan Baru, negara asal Jepang, PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos tarif 4002.19.10 Tarif BM 0% (IJEPA)Pos tarif 4002.19.10 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas atas jenis barang berupa Styrene Butadiene Rubber Nipol SBR1502 Baik dan Baru, negara asal Jepang, PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos tarif 4002.19.10 Tarif BM 5% (MFN)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas importasi dalam PIB Nomor 006640 tertanggal 4 Januari 2023, diketahui Pemohon Banding kedapatan terlambat menyerahkan softcopy SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan SPKTNP bahwa Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan.Dengandemikian,SPKTNP NomorSPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 cacat hukum/cacat formil;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan bukti asal barang berupa Certificate of Origin (COO) Nomor 220354733177101605 tanggal 19 Desember 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, kode layanan 1WA7DM231401 tanggal 27 Februari 2023, dengan status SELESAI-Selesai;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau

Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur;

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Form SKA/COO, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA ke Pejabat Bea dan Cukai. Importir telah mempunyai Form SKA/COO tersebut namun Form SKA/COO tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

bahwa pengaturan Form SKA/COO dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean);

bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Form SKA/COO;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang berupa Styrene Butadiene Rubber Nipol SBR1502 Baik dan Baru, negara asal Jepang, PIB Nomor 006640 tanggal 4 Januari 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos tarif 4002.19.10 Tarif BM 0% (IJEPA)Pos tarif 4002.19.10 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorSPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp 116.940.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 657423 tanggal 08 Desember 2022;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam kedua PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian IJEPA karena Pemohon Banding menyerahkan copy lembar SKA/COO untuk barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020); bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena SPKTNP a quo diterbitkan tanpa terlebih dahulu diterbitkan SPTNP namun dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan dan simpulan akhir yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan alasan SPKTNP a quo tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan, dan melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean apabila dihitung dari tanggal pengiriman SPKTNP; bahwa disimpulkan alasan Pemohon Banding SPKTNP a quo tidak memenuhi formalitas penerbitan SPKTNP adalah sebagaimana yang diuraikan dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan dan simpulan akhir;

bahwa yang menjadi sengketa adalah PIB sebagai berikut:

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.00664004-01-2023IJ-EPA22035473317710160519-12-2022

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari Jepang yang diberitahukan dalam dokumen PIB a quo, berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian IJEPA karena Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy Form D Nomor 220354733177101605 tanggal 19 Desember 2022 yang masih valid, melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM);

bahwa penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor61/PMK.04/2018(selanjutnyadisebutPMK 51/PMK.04/2008);

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B (3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);

bahwa Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 14 (2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 03 Januari 2025;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa resi pengiriman pos dan tidak dibantah oleh Terbanding, diketahui SPKTNP a quo dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 08 Januari 2025;

bahwa disimpulkan Penerbitan SPTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan

sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan demi hukum Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025;

bahwa mempertimbangkan Pengadilan Pajak membatalkan keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, disimpulkan tidak ada lagi sengketa sehingga materi sengketa yang diajukan banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan menjadi membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025 karena penerbitan SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 J 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, atas nama PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17531;

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.