P U T U S A N
Nomor PUT-001755.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 J 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 4/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001755.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-
413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17531, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,
2. Nama: Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M. Ak., M.H., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA, Advocat
Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PTM/F1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,
3. Nama: Andhika Yuda Pramana,
Jabatan: Import Staf,
Alamat: Dk Kalisalak RT 003 RW 005, Kelurahan
Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTM/F1/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;