Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-001755.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Membatalkan
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2)
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (2)
- UU 30/2014Pasal 52
- UU 12/2011Pasal 7
- PMK 219/PMK.04/2019Pasal 17
- PMK 51/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2)
- PMK 73/PMK.04/2021Pasal 9 ayat (1)
- Putusan
- Membatalkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001755.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Maxxis International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-6/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Membatalkan
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Desember 2025