P U T U S A N
Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001753.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTSINASIXFIFTEEN,NPWP010713543059000/ 0010713543059000, NITKU 0010713543059000000000, beralamat di Jalan Rembang Industri I/30, Kawasan PIER, Pandean, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, 59211, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Paramitha Irawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H. Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022 (domisili elektronik: taxsina615@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Khansa Pandan Semilir,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus
2027,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005 tanggal 05 Juni 2025,
2. Nama: Ghafiqi Amhari Putra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2024tanggal13
November 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004 tanggal 05 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;