Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Sin A Sixfifteen · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sin A Sixfifteen mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32A
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 26
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sin A Sixfifteen
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026