Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001651.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000

beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

4. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari, 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-117/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00029/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri128.748.725128.748.725
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut35.579.059.64035.579.059.640
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah35.707.808.36535.707.808.365
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan35.707.808.36535.707.808.365
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.874.87312.874.873
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.374.845.6791.355.637.627
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah1.374.845.6791.355.637.627
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.361.970.8061.361.970.806
d. PPN yang seharusnya tidak terutang00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan12.874.873(6.333.179)
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar019.208.052
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar019.208.052
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP019.208.052
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar038.416.104
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Jumlah pajak terutang menurut surat ketetapan pajak38.416.104
2Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0
3Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
4Jumlah yang telah dilunasi0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar19.208.052019.208.052
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan19.208.052019.208.052
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar38.416.104038.416.104

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan (“KPP Madya Dua Medan”) selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP“)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan

kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 diterima tanggal 29 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 125 Tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

1 teas

EB La Kek:

ed ME

MANA Dan TE cs Man Tacs Be

mr Bee psore a BED oe eae wee ee eee wee ee eee .

Bio Panam na BEI ay da Jar BRD : : :

Re Panam me RED rm ngan LEETE IS ai PEGTE IS GA!

ee Bee ee ae a ee et ee EET

Ba lence ELE Bacup cee ELLE Teva Bac fees

Team Puram Fatman CIE fas Leesan: Saran

TAGLAR Tama fa lm in Para pa FEAT

we ee ee ee et ee ee ees

oe eee ee en eer ee . . .

Ye Factiva Fmt da Facscevi FF . . .

ot Sa en ena Hen BET ee ce eee vote ae

Yolo Tea Dan bagan Pan : : :

YR ATLA . . .

ae ee ee eee

BO Pn PN UTE NIV PGE FIND Vara LI ite LI LT :

pe Tana

TIRANA. MMT RE Peran jannah Lite Lez ETE LES ELT EIT Lagi ras

2155 tees eee eee . . .

Ka mr. . . .

Ilo SE LELE LELE Lan .

em ee ee ee ee et tee ee NN NAN Na

2 Pena ma Ba ma ora .

TOLD St AN a nN Be Shah Jat Ta Lu : : :

sve ae ee . . .

1 Teman Sa tio rors . . .

= Beste Saree ti Botte . a — Bal .

Donna eae cor og ue . . .

Mama mann mn ee . ag map cee .

ao Ga mn IT aa KP IM Ges

tof Se ae ee ee eae . Na .

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 006/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 yang diterima oleh Madya Medan pada tanggal 18 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Revie: pars

=: Umat dinsskac Ktitistsc

Feubic acdice Frisk Ar

Robo Panam Ta FRU Gah icin iia: pastry Ber - - -

RE Panam TA AN Sen Jana FED - : :

Do Panam Erma: Sea Several TM FEI - - -

Poin angan EN Fausiinsisn TER un Barve San leas

Dona Fertam Santan [iz oan un maen Sutan

MA AN Fasa NE Wr on Tang pa

Paman an pn ga Tema on aneh

Hm ees . . .

Yoho aminn TEE Yer Lon Ta SL - - -

YE Mann Lamunan un : : :

Fob Panam Min. Alico Tag rtm esse Ta

YoU Ballade ng FEV MDB OS RL Vann am aa

Bem toa hues:

FoI Tenar Sean: Setan Kata - : :

Ea Ntar NN Ce . . .

MO PR RN ea GEIL an aan PI iti lite iti :

Dol PP Tair GN SRS LR RNR RS : : :

NS Seni mam erna Tin Mann aan LET ETE 2 LEE ERT IT aE IL LES

De onar YEN vaaron - - -

Po Iman TRIN Manual LIL iT EiLiOLTE :

io Pia ora RN rana .

DOLLARS L400 sew kan FS SMEG jangan - : :

TO FED Lea baie: EN : SE IL ES .

Io ainun PMN 2 ILE . . .

PO aa FRE LA cll : : :

a Harman Fats LT BOLE : : :

2 Bumin Fass li Ios :c Bead -2 BRD : : :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

re — Ni inii Ditambah ,

Semuk . . kena

IM rajan #(Pilnangi| ls

A A (Ep) Rp) (Rp)

fewer Funes

Ans. aa Ha 738-552

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Hd angut wee

1. mea SUD RA Riris Keterangan

Fo fen Sandng Ta Tandag AE

owas) sare[ suena

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp19.208.052

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

- PMK 131/PMK.04/2018

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pengujian terhadap DPP perolehan barang dan jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi karena pajak masukan tersebut berasal dari perolehan barang dan jasa yang pajak keluarannya atas pemakaian sendiri.

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan tersebut bukan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya, dan Pemohon Banding berpedoman pada PMK 131 Tahun 2018;

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp19.208.052 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding bukanlah merupakan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya. Dimana ketentuan yang mengatur pengeluaran barang tersebut diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2018 (“PMK-131”) tentang Kawasan Berikat yang berbunyi sebagai berikut;

Pasal 23 ayat (2) menyebutkan:

“Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. Bahan baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. ....”

bahwa selanjutnya Pasal 25 ayat (l), (2) dan (3) menyebutkan:

Ayat (1)

“Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya

tidak dipungut.”

Ayat (2)

“Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.”

Ayat (3)

“PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.”

bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat pengkreditan PPN masukan tersebut telah sejalan dengan pelaksanaan ketentuan dalam PMK-131. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung terkait berupa bukti penerimaan negara dan dokumen kepabeanan atas transaksi yang PPN masukannya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) tidak dipenuhi oleh pengusaha kawasan berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”.

bahwa atas pendapat tersebut, Pemohon Banding jelaskan ketidaksetujuan Pemohon Banding yang berdasarkan pada:

Pasal 25 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.”

Pasal 25 ayat (7) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPn dan PPnBM”. bahwa sebagaimana juga telah diungkapkan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa pajak masukan yang dikoreksi merupakan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya bukan pemasukan barang ke kawasan berikat. Karena pajak masukan yang dikoreksi bukan merupakan pajak keluaran atas pemasukan ke kawasan berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) di atas, maka penggunaan dasar peraturan baru yang digunakan oleh Terbanding juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp19.208.052 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan bandingPemohonBandingdanmembatalkanKEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2019 menjadi sebagai berikut:

. -. Many Seo A10

RN: Pa Te Tn

Zandms Sp

Sonar Sangangan SA

Bo WIRD Sayan Tar pn Seine. Tana BED

1 Jemaat slits Tni. 1. £ BI TITLII tt

: foment Pan Pabean mer BEOTIT ISIE

: WIR Dini: BLS Saman EIB Yup Tan 0 pan Luar Laga

Saran. Pemain TES Lon Ona Buran. Fanmiicsa

Dara Sram Bara na SE Pn ti. maan

21 Saman SESI 2 Banten mn Log Tara Ta ram, -

if Bema im. FM. la Fam sav SSS -

8 Sem ee ee Tam ae Doe ba

ri PTR Fasa rar -

8 a NN ata Na NN NN NN AN NN NN Kat

2. Perret Sofas rotor te

: MO TAL DAME DMN nun sasa TE IIS S3

2 Dm aan SS Tura: Emas ose: -

aa Ka Prona aah

Bo Son ena pe Daan Pais. rara -

po oi mgpenarian ict isis Son An pen rana -

: bob mtr -

Imun SP leven: lari. Daou -

: Tan Fan LI OF OTT -

“ JST nat Tatan 51 -

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima

karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00029/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan v

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

(surat keputusan dikirimkan tanggal 29 November 2024

dan surat banding diajukan pada tanggal 24 Februari

2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari

2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020)

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November

2024 yang diterima tanggal 29 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29

November 2024

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

bertindak selaku:

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

si Using Kek

Feubic Fita aa kus

BAIR. Pan Draf Oon Tanam SP

Bl Panam en PEG an asu amin Yao 5 Pa Naa .

Re Panam en FED esc ava fee: LE ETE IEE EL: LE ETE SE iL:

RE PAINT INE SL Ia RR TNI Jalna oman FRO : : :

DOIN Fava lina Barmis So NM TER aims BRD : : :

DOOM SLED Pas Falah mi omer LE TIT LLL LEE RE TIT LIL 225 :

Tam Parang Fam ac JIG SRD LSND Dhami Foam

Pensiun FR da Fat civ Fs Lanang Laminya

tact Dn ee cn Teme cease Tees

WASNT Tana Ogan onani Parman FRc

LPB Va Kapan ROMS LY Rl Spc tev Tank ck

YI Samin EI Tifa Ban Tan Lone Dhani Fama . . .

Pio Panu JI ran Lo rara Penta : : :

Fe Fausaevim Fave ia Fans GeackFi : : :

Pe IMAN RR barron . . .

TRL tama lary na IL

FO Parman FED ays oe ba NN IN RN

rt: Soom . . .

B BSNL Ra gen on Gent. Soi aay TLInD ar vateln rite TA LI. LTE :

IT Prem Logam an TRIED jan ni ang LT L-E ETE 2 LEE BRT ELT KE IL SS

Deo lime mu PO Pain : : :

tol rani rin .

Dl SSS SOREL ETI Lun LELE I Lun .

Po Kane TREND Manna rank AI IA BREE LTE :

a SK janu gan FRU Dom EM Or : LE IIL isi :

RB Cuman ana LB BRL Dati lm . . .

- [SS SLND FRO Mera lato Earns : KE IL IES :

FO An FRE Lin CLT : : :

Pora mn san SI . . .

Ao PAMA OTT ET a Ta : K2 Ill EL :

Sea Satar SBN ga : KIE LI :

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 006/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan PajakMadyaDuaMedanberdasarkanLPADNomorFORM- 05001608/BPS/KPP.011003/2024 tanggal 18 April 2024.

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

re — Ni inii Ditambah ,

Semuk . . kena

IM rajan #(Pilnangi| ls

A A (Ep) Rp) (Rp)

fewer Funes

Ans. aa Ha 738-552

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Manirut we

. -. SUDO BA Krakal -.

NM: Tan —— — 4. Mete angan

Feo gn Sndap ~eaadap oF.

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

- PMK 131/PMK.04/2018

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pengujian terhadap DPP perolehan barang dan jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.119.348.940,- karena pajak masukan tersebut berasal dari perolehan barang dan jasa yang pajak keluarannya atas pemakaian sendiri.

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan tersebut bukan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya, dan Pemohon Banding berpedoman pada PMK 131 Tahun 2018;

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”

A. Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan barang dan jasa yang pajak keluarannya atas pemakaian sendiri; B. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen Pemohon Banding di atas, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas data yang diperoleh selama proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa PPN Masukan yang dikoreksi bukan merupakan PPN Masukan atas pemakaian sendiri, melainkan nilai pembayaran PPN pada proses pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya, sesuai dengan alasan Pemohon Banding;

b. bahwa atas hal tersebut, Terbanding meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018;

c. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM”;

d. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) huruf 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean”;

e. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT"

f. bahwa berdasarkan ketentuan di atas mempersyaratkan adanya Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode 07) untuk Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean;

g. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke tempat lain dalam daerah pabean”;

h. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

i. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM”;

j. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut”;

k. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan”;

l. bahwa berdasarkan ketentuan di atas mewajibkan adanya pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, dan atas pelunasan tersebut dapat dikreditkan;

m. bahwa yang menjadi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah PT. Musim Mas;

n. bahwa Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta melakukan permintaan penjelasan terkait data tersebut pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

o. bahwa berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan tidak terdapat Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode

07) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

p. bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap data pada SI DJP dan aplikasi portal DJP, dan diperoleh data Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding selama Tahun 2019 dan Terbanding tidak menemukan Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode 07) antara Pemohon Banding dengan PT. Musim Mas atas Pajak Masukan yang menjadi koreksi;

q. bahwa dalam pengajuan keberatannya, Pemohon Banding melampirkan Bukti Penerimaan Negara sebagai Surat Setoran Pajak dengan uraian “Pembayaran PPN BC 4.1” (Keterangan: BC 4.1 adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

r. bahwa Bukti Penerimaan Negara tersebut yang dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan dan dikoreksi oleh Tim Pemeriksa;

s. bahwa berdasarkan ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 mengatur

bahwa Bukti Penerimaan Negara yang dapat dikreditkan adalah pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut, bukan pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat;

t. bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan penjelasan/keterangan dan memberikan dokumen pendukung paling lama tanggal 2 September 2024, namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumenyangdipersyaratkandalamPMKNomor 131/PMK.04/2018;

u. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB”;

v. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;

w. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp19.208.052,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama MULTIPERSADA GATRAMEGAH NPWP 0015347388112000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 19.208.052 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding bukanlah merupakan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya. Dimana ketentuan yang mengatur pengeluaran barang tersebut diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2018 (“PMK-131”) tentang Kawasan Berikat yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 23 ayat (2) menyebutkan:

“Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. Bahan baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. ....”

Selanjutnya Pasal 25 ayat (l), (2) dan (3) menyebutkan:

Ayat (1)

“Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.”

Ayat (2)

“Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.”

Ayat (3)

“PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrnsi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti

penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.”

Sehingga Pemohon Banding berpendapat pengkreditan PPN masukan tersebut telah sejalan dengan pelaksanaan ketentuan dalam PMK-131. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung terkait berupa bukti penerimaan negara dan dokumen kepabeanan atas transaksi yang PPN masukan-nya dikoreksi oleh Terbanding.

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) tidak dipenuhi oleh pengusaha kawasan berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”.

Atas pendapat tersebut, Pemohon Banding jelaskan ketidaksetujuan kami yang berdasarkan pada:

Pasal 25 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB

Pasal 25 ayat (7) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPn dan PPnBM”. Sebagaimana juga telah diungkapkan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa pajak masukan yang dikoreksi merupakan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya bukan pemasukan barang ke kawasan berikat. Karena pajak masukan yang dikoreksi bukan merupakan pajak keluaran atas pemasukan ke kawasan berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) diatas, maka penggunaan dasar peraturan baru yang digunakan oleh Terbanding juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 19.208.052 seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

x -. Menusuk FD: 12

N: Vest - =a

Pandas iXp

1 Dats Tap an Pa

Mo An Peer Erna pn Iran na Tanaman FE

ml Ian -

at tee te te te eae 15 -5- 1eT

- Kana Paten. Dae mu 25-55 --- oes

Pum Samin JIS amr. lm: Dona Fara Saman BR mila. Famine

PAR. mann Damn Danco. Papar BIN hn Tar rma Loge Too) may

Pama Tam Sais. lirar morals Sera on BE nm. nan

IR IBS la. fore Tmaiviis Jove kaan Kata

2 Semanan BUS ma Tante gan Long oma: ah FA ang, -

ii Famasdaims JUL im. loom Doma. Bees. -

if Semanan PRL Famemiv: SET -

2 Maan ana TA, -

2 Senar ren Al Tebang mimi Tem Pan Tam Jars

SET 0m. an,

:7 Sarada Um BR Cec Sr tame vc LALLA SDS moi -

it Tania: Jaga Sarana Sanjana -

23 TA -

= Tanaka SES Luaran Dara

Mo SEM ET AN IN mn Sn 22 I7- ITF

Po Tar.

ra PROBL DIM RAUB DTD DOME mt LE 3

: DSA nan

: ST. US MR Lema Ur bei Pata:

2 2AM CASI LSE BR lara: Ears: me -

Bo TN aa Dian Fai ar nan -

7 DI Aa aan rana MATAN ANA -

7 Maan Fim. OI US -

: San Fe LP OF OS -

: Tamim Pim. LL NP -

2 Hanan Faas. LL FOIE -

: Haa Se RS FTS -

z Evin Pen li OI LF ls Fein i cP RR -

we fama morcicicacacics: -

3 DA PASSE IL SL mm? -

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan

permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. - Surat Kuasa Khusus:

- Nomor 016/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor 004/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor 040/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor 025/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-2. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- Nomor KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-3. Pakta Integritas:

- a.n. Yuandy, jabatan Direktur Utama

- a.n. Aman Santosa, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Muhammad Adrian Hanif, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Yunita Wahadaniah, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Marlina Kamal, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2019 dan tanda terima

pelaporannya;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 34 tanggal 14 April 2025

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-7. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis tanggal 20 November 2025 beserta lampiran

berupa

- Skema Transaksi Pengkreditan Pajak Masukan

- Dokumen pendukung koreksi PPN Masukan masa pajak Oktober 2019

Bukti P-9. Penjelasan tertulis tanggal 11 Desember 2025;

Bukti P-10. Penjelasan PPN Masa Oktober 2019;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 004/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.374.845.6791.355.637.62719.208.052

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.208.052,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 dimana menurut Terbanding terdapat Pajak Masukan sebesar Rp19.208.052,00 yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan a quo adalah atas pemakaian sendiri, yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan rincian sebagai berikut:

Mo] Noma | PW | TenggalFaktr | PP | oo”) ppm

Ba Sluitipecsida Catremecgeh

Pp ote! 182.080.5820] 19202052

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi dengan dalil bahwa PPN Masukan yang dikoreksi adalah bukan merupakan PPN Masukan atas pemakaian sendiri, melainkan nilai pembayaran PPN pada proses pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya;

bahwa Terbanding telah meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018; bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 mempersyaratkan adanya Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode 07) untuk Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean;

bahwa ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 mewajibkan adanya pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, dan atas pelunasan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, yang menjadi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah PT. Musim Mas;

bahwa berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan, menurut Terbanding (in casu Tim Peneliti) tidak terdapat Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode 07) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (6) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa dari data internal Terbanding (in casu Direktorat Jenderal Pajak) diketahui tidak terdapat Faktur Pajak PPN tidak dipungut (Kode 07) antara Pemohon Banding dengan PT. Musim Mas atas Pajak Masukan yang menjadi koreksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Bukti Penerimaan Negara sebagai Surat Setoran Pajak, BC 4.1 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Invoice dan Faktur dengan kode 07 dari supplier/lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak a quo tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan data tersebut tidak dapat diketahui apakah barang yang di keluarkan dengan BC.41 tersebut merupakan barang yang sama dengan barang yang ada dalam Faktur kode 07;

bahwa Pasal 25 ayat (7) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa:

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;

bahwa Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.022.591,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp21.022.591,00 a quo adalah bukan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan skema transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Skema Transaksi Pengkreditan Pajak Masukan

Sengketa PPN tahun pajak 2019

Tempat Penimbunan Pemohon Banding menvewa

— Berikat (TPB) Gudang dari PT Musim Mas

Lean parang k Ketis yang berada di Tembat

sparepart) dari Pihak Ketiga Penimbunan Berikat

Pihak ketiga yang merupakan PKP

menerbitkan Faktur Pajak 070

Pihak Ketiga PT Multipersada

Gatramegah (MPG)

Pengeluaran barang (sparenart) dari

Gudang di TPB ke Kalimantan,

pembayaran PPN oleh MPG

menggunakan BC 4.1 dan SSP

PT Multipersada

Gatramegah (MPG)

bahwa terdapat dua tahapan dalam transaksi a quo yaitu:

1. bahwa terdapat Pembelian barang yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak ketiga berupa suku cadang (sparepart), yang kemudian dikirim oleh pihak ketiga ke gudang Pemohon Banding yang merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berlokasi di Medan;

bahwa atas pembelian sparepart tersebut, pihak vendor menerbitkan faktur pajak dengan kode 070, yaitu PPN tidak dipungut;

2. bahwa pada saat barang dikeluarkan dari TPB di Medan ke lokasi Pemohon Banding di Kalimantan yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

(TLDDP), Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sesuai dengan transaksi sebagaimana diuraikan pada Nomor 1 di atas);

bahwa Pemohon Banding membuat dokumen BC 4.1 disertai dengan bukti penerimaan negara yang menunjukkan bukti pembayaran atas PPN yang awalnya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pembayaran kembali PPN tersebut adalah merupakan PPN masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN terkait;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa perlakuan PPN sebagaimana yang dijelaskan di atas adalah sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) dari PMK-131/2018 mengatur bahwa:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

bahwa Pasal 25 ayat (l), (2) dan (3) dari PMK-131 menyebutkan:

Ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.”

Ayat (2)

Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.”

Ayat (3)

PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti

penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPN yang Pemohon Banding lunasi dengan menggunakan bukti penerimaan negara tersebut dan dilampiri dengan dokumen kepabeanan (in casu adalah dokumen BC 4.1) adalah merupakan PPN masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi dengan dalil bahwa PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon banding adalah bukan merupakan PPN Masukan atas pemakaian sendiri;

bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan a quo adalah merupakan nilai pembayaran PPN pada proses pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa Pajak Masukan sebesar

Rp19.208.052,00 a quo adalah bukan PPN Masukan atas pemakaian sendiri melainkan pengeluaran barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) lainnya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pajak Masukan yang dkreditkan Pemohon Banding adalah berkaitan dengan Pembelian barang yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak ketiga berupa suku cadang (sparepart), yang kemudian dikirim oleh pihak ketiga ke gudang Pemohon Banding yang merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berlokasi di Medan;

bahwa lokasi Pemohon Banding di Medan adalah merupakan lokasi yang disewa Pemohon Banding berupa gudang milik PT Musim Mas yang berada di Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa atas pembelian sparepart a quo, pihak vendor menerbitkan faktur pajak dengan kode 070, yaitu PPN tidak dipungut;

bahwa suku cadang (sparepart) yang dibeli Pemohon Banding kemudian dikirim ke lokasi Pemohon Banding yang berada di Kalimantan, yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa pada saat pengiriman suku cadang (sparepart) a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PPN yang pada saat pemasukan dan pengirimannya ke Medan PPN-nya tidak dipungut oleh vendor Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pengiriman suku cadang (sparepart) yang dikirim ke lokasi Pemohon Banding yang berada di Kalimantan, Pemohon Banding juga membuat dokumen BC 4.1;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa bukti pembayaran atas PPN yang awalnya tidak dipungut serta dokumen BC 4.1;

Menimbang ketentuan Pasal 25 PMK-131:

Ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan

Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.”

Ayat (2)

Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.”

Ayat (3)

PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran PPN atas pembelian suku cadang (sparepart), yang pada saat pembeliannya tidak dipungut oleh vendor Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pembayaran PPN atas pembelian suku cadang (sparepart) a quo telah dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Dokumen BC 4.1;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapt dan meyakini bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp19.208.052,00 yang dilaporkan Pemohon Banding SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya

pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp19.208.052,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.208.052019.208.052

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp1.355.637.627,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp19.208.052,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp1.374.845.679,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri128.748.725
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut35.579.059.640
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah35.707.808.365
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan35.707.808.365
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah0
No.UraianJumlah (Rp)
pabean
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.874.873
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.374.845.679
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah1.374.845.679
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.361.970.806
d. PPN yang seharusnya tidak terutang0
e. Pajak yang dapat diperhitungkan12.874.873
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000 beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik accounting.mpg@indmpg.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.