Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Multipersada Gatramegah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (1); Pasal 21 ayat (6); Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (6); Pasal 25 ayat (7); Pasal 25 ayat (8)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Multipersada Gatramegah
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Maret 2026