Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001445.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Benyamin Lawrence H, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuka Irfa Septiani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024,

2. Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5345/WPJ.07/2024 tanggal 5 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

543/PP/BR/2024 tanggal 2 Mei 2024 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

025/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

538/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean951.014.65731.873.387.003
d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7. Tanggung jawab secara renteng00
d.8 Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas00
d.9 Jumlah951.014.85731.873.387.003
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri95.101.4663.187.338.700
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain95.101.46695.101.466
b.6. Jumlah95.101.46695.101.466
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan95.101.46695.101.466
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar03.092.237.234
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar03.092.237.234
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.313.582.378
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah1.313.582.378
6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar04.405.819.612
7Jumlah Kurang/(Lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/Ext/ads/Adm/JKT/I- 2023 tanggal 30 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean951.014.657
d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8 Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9 Jumlah951.014.657
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri95.101.466
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain95.101.466
b.6. Jumlah95.101.466
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan95.101.466
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(lebih) Bayar3.092.237.23403.092.237.234
bSanksi Bunga1.313.582.37801.313.582.378
cSanksi Kenaikan000
dJumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar4.405.819.61204.405.819.612

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

025/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 21 November 2023 diterima pada tanggal 27 November 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

d. Berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017, jumlah PPN yang masih kurang bayar adalah sebesar Rp4.405.819.612,00. Tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Benyamin Lawrence H dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 21 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
ADPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean31.873.387.0039.296.435.59522.576.951.408
Total22.576.951.408

bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp22.576.951.408,00

Menurut Terbanding bahwa koreksi positif atas DPP PPN JLN sebesar Rp22.576.951.408,00 terkait dengan pembayaran royalti dan jasa intragroup kepada Reebok International Limited dan Adidas International Trading BV. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN JLN atas royalti dan jasa intragroup tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp22.576.951.408,00 pada DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penetapan Jumlah DPP PPN atas Penyerahan jasa buying agency dan penetapan sanksi bunga pada SKPKB PPN Masa Oktober s.d. Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Jasa buying agency tidak diakui eksistensinya dan direklasifikasi menjadi dividen berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 dan SKPKB PPh 26 Masa Oktober s.d. Desember 2017, namun tetap diakui sebagai jasa dengan dilakukan koreksi atas PPN yang belum dibayarkan;

3. Penetapan Jumlah DPP PPN atas royalti yang belum dilaporkan sebesar Rp1.426.521.985,00;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Penetapan Jumlah DPP PPN atas Penyerahan jasa buying agency dan penetapan sanksi bunga pada SKPKB PPN Masa Oktober s.d. Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga (selanjutnya disebut sebagai “KMK-465”), menyebutkan:

“Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak”

bahwa selanjutnya berdasarkan Romawi II angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124), menyebutkan:

"Penerapan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP:

a. Dihitung atas dasar jumlah PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar;

b. Dihitung untuk masing-masing Masa Pajak.

Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan. PPN/PPnBM

yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak."

bahwa sampai saat ini, tidak ditemukan aturan lain yang mengganti atau menghapus KMK-465 dan SE-32, sehingga KMK-465 dan SE-32 tersebut masih berlaku;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN atas pembayaran buying fee selama Tahun Pajak 2017 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017) dan dikarenakan Terbanding tidak dapat menentukan besarnya koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak, maka Terbanding seharusnya membagi rata koreksi 1 (satu) Tahun Pajak tersebut menjadi 12 Masa Pajak bukan dengan cara menetapkan koreksi tersebut hanya pada 1 (satu) Masa Pajak (dalam hal ini hanya dibebankan pada Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017);

bahwa sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”

bahwa merujuk pada pejelasan Pasal 31A ayat (1) di atas, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama atas transaksi serupa sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian pajak tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di atas, maka penetapan Jumlah DPP PPN terkait buying fee

dan juga penetapan atas Sanksi Bunga pada SKPKB PPN Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding kurang tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Jasa buying agency tidak diakui eksistensinya dan direklasifikasi menjadi dividen berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 dan SKPKB PPh 26 Masa Oktober s.d. Desember 2017, namun tetap diakui sebagai jasa dengan dilakukan koreksi atas PPN yang belum dibayarkan bahwa selain dilakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas jasa buying agency, Terbanding juga melakukan koreksi PPh 26 atas jasa ini dengan dalih bahwa eksistensi dari jasa buying agency tidak dapat dibuktikan sehingga pembayaran jasa direklasifikasikan menjadi dividen dan dikenakan PPh 26. Selanjutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, dividen tentu saja bukan merupakan objek yang harus dikenai pajak pertambahan nilai. Namun, pada praktiknya Terbanding tetap saja melakukan koreksi PPN atas jasa buying agency, yang sebelumnya telah direklasifikasi menjadi dividen;

bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat dilihat bagaimana Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi dan mengabaikan peraturan yang berlaku, di mana saat melakukan koreksi PPh Badan dan PPh 26, jasa buying agency tidak diakui eksistensinya dan direklasifikasikan sebagai dividen, namun saat melakukan koreksi PPN atas pembayaran yang sama, jasa tersebut diakui eksistensinya dan diharuskan untuk membayar PPN. Pemohon Banding mendapatkan impresi bahwa Terbanding akan melakukan koreksi apa saja tanpa melihat substansi dari transaksi serta peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan Jumlah DPP PPN terkait buying fee dan juga penetapan atas Sanksi Bunga pada SKPKB PPN Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding kurang tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Penetapan Jumlah DPP PPN atas royalti yang belum dilaporkan sebesar Rp1.426.521.985,00 hanya dilakukan berdasarkan teknik ekualiasi dan tidak didukung oleh bukti yang cukup bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015. Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa yang dimaksud dengan “Bukti Kompeten” dan “Bukti yang Cukup” dijelaskan dalam Pasal 4 huruf c angka 1) dan 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, yang berbunyi: “1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan…

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa akan tetapi pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Terbanding hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Terbanding telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten;

bahwa dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap Pemohon Banding?” bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (Bukan hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit;

bahwa selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman

Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan disebutkan bahwa: “Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

…

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau…”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos- pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Terbanding yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Terbanding dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi Penetapan Jumlah DPP PPN JKPLN yang belum dilaporkan sebesar Rp1.426.521.985,00 tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan Terbanding a quo yang merupakan penetapan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 dengan rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)seharusnya
Bandingdibatalkan
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Peyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah---
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan---
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah/Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean9.296.435.59531.873.387.00322.576.951.408
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)seharusnya
Bandingdibatalkan
(Rp)(Rp)
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula tidak untuk Diperjualbelikan---
d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan---
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9. Jumlah9.296.435.59531.873.387.00322.576.951.408
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri929.643.5603.187.338.7002.257.695.140
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan---
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5. Lain-lain95.101.46695.101.466-
b.6. Jumlah95.101.46695.101.466-
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan95.101.46695.101.466-
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar834.542.0943.092.237.2342.257.695.140
3Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke masa pajak …… (karena pembetulan)---
c. Jumlah---
4PPN yang kurang dibayar834.542.0943.092.237.2342.257.695.140
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP354.513.4821.313.582.378959.068.896
b. Kenaikan Pasal 13 (3a) KUP--
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf c KUP--
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
g. Jumlah354.513.4821.313.582.378959.068.896
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.189.055.5754.405.819.6123.216.764.037

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPN JKPLN Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-538/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKPKBSurat KeberatanSPUHTanggapan PBPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
ADPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean31.873.387.003951.014.65731.873.387.003951.014.65731.873.387.003

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) impor Barang Kena Pajak;

3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.

Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 157 tanggal 31 Oktober 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp30.922.372.346,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Selisih pembayaran royalty pada lampiran 3A SPT Tahunan Pemohon Banding dengan pembayaran royalty Pemohon Banding sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited;

2) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan imbalan jasa kepada Adidas International Trading BV belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp29.495.850.358,00;

c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka dilakukan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

2. Pemohon Banding melalui surat nomor 025/Ext/ads/Adm/JKT/I-2023 tanggal 30 Januari 2023 mengajukan keberatan atas koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp30.922.372.346,00 dengan alasan:

a. Penetapan jumlah DPP PPN atas royalty hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sehingga bukan termasuk bukti kompeten dan konkrit;

b. Penetapan jumlah DPP PPN penyerahan atas jasa buying agency dan penetapan sanksi bunga pada SKPKB PPN Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan;

c. Buying agency bukan objek PPN karena pemanfaatan jasa buying agency terjadi di luar Daerah Pabean;

3. Dasar Hukum

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) impor Barang Kena Pajak;

3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Pemohon Banding tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan selisih pembayaran royalty pada lampiran 3A SPT Tahunan Pemohon Banding dengan pembayaran royalty Pemohon Banding;

b. Atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Adidas International Trading BV:

1) Berdasarkan Perjanjian Keagenan Pembelian, Pemohon Banding menggunakan jasa layanan agen pembelian “Adidas International Trading BV” untuk memfasilitasi pembelian Pemohon Banding;

2) Pengusaha jasa layanan agen pembelian berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa berada di dalam Daerah Pabean;

3) Atas pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

c. Dengan demikian Terbanding menolak seluruh keberatan Pemohon Banding;

III.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Bahwa surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001445.16.2024/PAN/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi

meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 025/Ext/ads/Adm/JKT/I-2023 tanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang

Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;

Bukti P-7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp4.405.819.612,00 dengan kode NTPN D7EC0744OMOBQSVF tanggal 31 Januari 2023; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 September 2024; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00226/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. FotokopiPenelitianKeberatanNomorLAP-

03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2024; Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-3203/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 025/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean9.296.435.59531.873.387.00322.576.951.408

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp22.576.951.408,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp30.922.372.346,00 dengan penjelasan bahwa jumlah tersebut berasal dari koreksi royalti selisih pembayaran sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited dan obyek berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan imbalan jasa kepada Adidas InternationalTradingBVyangbelumdilaporkansebesar Rp29.495.850.358,00;

Menimbang bahwa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dengan perincian bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan DPP Koreksi royalti selisih pembayaran sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited dan atas koreksi DPP PPN atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean sebesar Rp29.495.850.358,00 Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi sebesar Rp8.345.420.938,00 sehingga jumlah koreksi yang tidak disetujui adalah sebesar Rp21.150.429.420,00, sehingga keseluruhan nilai sengketa adalah sebesar Rp22.576.951.408,00;

Menimbang bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi disertai alat bukti dokumen pendukung argumentasinya, dan dapat diketahui bahwa sengketa ini adalah sengketa kebenaran substansi dan penerapan peraturan perpajakan tentang obyek PPN berupa pemanfaatan jasa dan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan penerapan hukum yang terutang PPN;

bahwa landasan hukum pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukannya, dan diketahui koreksi Terbanding berdasarkan data pada lampiran 3A SPT Tahunan PPh tahun 2017 dibandingkan dengan data pembayaran royalti Pemohon Banding terdapat selisih pembayaran sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited, dan selisih tersebut merupakan pemanfaatan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang PPN-nya tidak dikenakan oleh Pemohon Banding, dan terdapat obyek berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean yang merupakan imbalan jasa kepada Adidas International Trading BV yang belum dilaporkan sebesar Rp29.495.850.358,00;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing pos koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pembayaran royalti Pemohon Banding terdapat selisih pembayaran sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding dihitung berdasarkan perbandingan antara Objek Royalti sesuai Lampiran 3A SPT Tahunan Badan sebesar Rp21.316.024.041,00 sedangkan Objek Royalti sesuai Rekapitulasi Ledger adalah sebesar Rp19.889.502.053,00, selisih tersebut diperlakukan Terbanding sebagai obyek DPP PPN JLN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding tentang pembayaran royalti yang merupakan obyek PPN atas pemanfaatan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, adalah tidak tepat karena Terbanding berdasarkan penjelasan yang diberikannya di persidangan hanya membandingkan data pada SPT Tahunan PPh dengan data pada legder, sehingga tidak terdapat informasi yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran PPN atas transaksi tersebut dan tidak terdapat informasi lain yang berkaitan dengan pelunasan PPN atas transaksi baik di Ledger maupun di Lampiran SPT PPh Tahun 2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada informasi yang cukup yang membuktikan selisih antara data pembayaran royalti pada SPT Tahunan PPh dengan data ledger adalah obyek PPN yang tidak disetorkan atas PPN terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang bertransaksi yang dapat membuktikan tentang kewajiban pelunasan PPN atas transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, selama di persidangan tidak menyampaikan informasi dan alat bukti pendukung tentang pelunasan PPN atas pemanfaatan harta tidak berwujud dari luar pabean khususnya atas transaksi terkait lisensi yang diberikan oleh pihak afiliasinya;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa Terbanding dapat menetapkan jumlah pajak terutang jika mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak menurut SPT tidak benar, namun pada sengketa ini argumentasi dan alasan koreksi serta sumber bukti yang dijadikan dasar koreksi tidak memberikan informasi tentang adanya pajak yang dilaporkan Pemohon Banding tidak benar, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak didukung dengan bukti dan fakta serta informasi yang jelas;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Terbanding tidak konsisten karena biaya royalti dinyatakan Terbanding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan reklasifikasi sebagai dividen terselubung pada sengketa PPh Pasal 26, hal ini membuktikan pendapat Terbanding yang tidak konsisten, karena dividen bukanlah obyek pengenaan PPN atas pemanfaatan harta tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi koreksi Terbanding yang menetapkan adanya selisih antara data ledger dengan data SPT PPh Badan adalah obyek PPN yang belum dikenakan PPN, dibuat dengan perhitungan yang tidak jelas dan tidak didasarkan pada fakta yang jelas, serta terdapat inkonsistensi perlakukan obyek pajak dalam koreksi Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa selisih perhitungan data SPT PPh Badan dengan data ledger atas transaksi pembayaran sebesar Rp1.426.521.988,00 kepada Reebok International Limited tidak dipertahankan;

b. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan imbalan jasa kepada Adidas International Trading BV belum dilaporkan sebesar Rp29.495.850.358,00 bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean adalah transaksi pembayaran Imbalan JasakepadaAdidasInternationalTradingBVsebesar

Rp29.495.850.358,00, dan jumlah tersebut merupakan secondary adjustment atas koreksi pada sengketa PPh Badan, yang berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan terdapat objek Pemanfaatan JKP LN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan terungkap bahwa biaya pembayaran jasa dari luar daerah pabean dengan pihak afiliasi atas nama adidas International Trading BV, dan atas sengketa pada Jenis Pajak PPh Badan Tahun 2017 Terbanding melakukan koreksi karena transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU, sehingga tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada sengketa PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa sengketa pada pos sengketa atas transaksi buying fee tersebut pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 002408.15/2024/PP, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mebuktikan dengan alat bukti yang cukup tentang pemenuhan PKKU sehingga koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan atas pos ini tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan Pemohon Banding bahwa terjadi ketidakkonsistenan koreksi pada pos ini (inkonsistensi) karena selain memperlakukan sebagai dividen Terbanding juga memperlakukan koreksi pada pos buying fee sebagai obyek pengenaan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, sehingga oleh karena koreksi Terbanding yang menetapkan sebagai dividen terselubung pada sengketa PPh Pasl 26 dipertahankan, maka koreksi tersebut membatalkan koreksi jasa keagenan pembelian, buying fee sebagai obyek pengenaan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas sengketa pos ini sehingga koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan imbalan jasa kepada Adidas International Trading BV belum dilaporkan sebesar Rp29.495.850.358,00 tidak dipertahankan;

bahwa atas pembahasan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp22.576.951.408,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean22.576.951.408022.576.951.408

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

- menurut TerbandingRp31.873.387.003

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp22.576.951.408

- menurut Pengadilan PajakRp9.296.435.595 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 atas nama PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10- 11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Rp9.296.435.595 Pabean di dalam Daerah Pabean

PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp929.643.560 Kredit PajakRp95.101.466 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp834.542.094 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp354.513.482 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.189.055.575

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu

oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.