Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Adidas Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Adidas Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober sampai dengan Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 37A
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- UU PPhPasal 31A ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Adidas Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 Desember 2025