Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Adidas Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober sampai dengan Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 37A
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • UU PPhPasal 31A ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Adidas Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
19 Desember 2025