Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001418.15/2025/PP, antara:

PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP 02.739.372.7- 416.000, beralamat di Daan Mogot Raya KM. 19,6, Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ptgardabhaktin@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Ernina, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 35 tanggal 15 Mei 2023,

Nama: Gek Kim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/001/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/014/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Lousia Hariet Ngion,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/027/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Win Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal 21 November

2023,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/053/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Christie Lucya Tampil,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/066/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Kurniawan Subakir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1317/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/040/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.320@pajak.go.id), Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-4801/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 557/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

PT Garda Bhakti Nusantara

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 66/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/BSUB/GBN/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto180.516.421.785180.516.421.785180.516.421.785
2Harga Pokok Penjualan626.078.254626.078.254626.078.254
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)179.890.343.531179.890.343.531179.890.343.531
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha174.126.323.150174.126.323.150174.126.323.150
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)5.764.020.3815.764.020.3815.764.020.381
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(944.301.523)(944.301.523)(944.301.523)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(944.301.523)(944.301.523)(944.301.523)

PT Garda Bhakti Nusantara

7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif362.925.7852.980.300.439577.116.648
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.186.52657.186.52657.186.526
c. Jumlah (a - b)305.739.2592.923.113.913519.930.122
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)5.125.458.1177.742.832.7715.339.648.980
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)5.125.458.1177.742.832.7715.339.648.980
15PPh Terutang (tarif x 14)1.281.364.5001.935.708.0001.334.912.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.281.364.5001.935.708.0001.334.912.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23474.984.622474.984.622474.984.622
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)474.984.622474.984.622474.984.622
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25551.785.529551.785.529551.785.529
c.3. PPh Pasal 29254.594.349254.594.349254.594.349
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)806.379.878806.379.878806.379.878
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000

PT Garda Bhakti Nusantara

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)1.281.364.5001.281.364.5001.281.364.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0654.343.50053.547.500
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0285.817.24023.389.548
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17c (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17d (5) KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0285.817.24023.389.548
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0940.160.74076.937.048

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001/SKB/GBN/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANMenurut Pemohon BandingMenurut SKPKBSelisih
Penghasilan Neto5.339.648.9805.339.648.9800
Penghasilan Kena Pajak5.339.648.9805.339.648.9800
PPh Terutang1.334.912.0001.334.912.0000
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
- PPh Pasal 23474.984.622474.984.6220
c. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25551.785.529551.785.5290
- PPh Pasal 29254.594.349254.594.3490
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.281.364.5001.281.364.5000
Pajak yang tidak/kurang dibayar53.547.50053.547.5000
Sanksi Administrative:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP23.389.54823.389.5480
Jumlah PPh yang masih harus dibayar76.937.04876.937.0480

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024

PT Garda Bhakti Nusantara

tanggal 25 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto7.742.832.771-43.320.3907.699.512.381
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.742.832.771-43.320.3907.699.512.381
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.935.708.000-10.829.9051.924.878.095
e. Kredit Pajak1.281.364.50001.281.364.500
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar654.343.500-10.829.905643.513.595
g. Sanksi Administrasi285.817.240-4.730.502281.086.738
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar940.160.740-15.560.407924.600.333

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 28 November 2024;

d. bahwa pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ernina selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan;

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor: 00018/206/19/415/23

Tanggal: 05 Desember 2023

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan

Masa/Tahun Pajak : 2019

Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa pada surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Bahwa Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Ernina selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 27 Februari 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Bahwa Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp76.937.048,00;

Bahwa dari jumlah a quo Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sejumlah Rp76.937.048,00 pada tanggal 3 Januari 2024 dengan bukti NTPN EBE285BANOPR8196;

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
123(4) = (3)-(2)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto180.516.421.785180.516.421.7850
2Harga Pokok Penjualan626.078.254626.078.2540
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 – 2)179.890.343.531179.890.343.5310
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha174.126.323.150174.126.323.1500

PT Garda Bhakti Nusantara

Penghasilan neto dalam negeri (3 – 4)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :0
a.Penghasilan dari luar usaha(944.301.523)(944.301.523)0
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a + b + c + d)(944.301.523)(944.301.523)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal0
a.Penyesuaian Fiskal Positif577.116.6482.980.300.4392.403.183.791
b.Penyesuaian Fiskal Negatif57.186.52657.186.5260
c.Jumlah (a - b)519.930.1222.923.113.9132.403.183.791
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)5.339.648.9807.742.832.7712.403.183.791
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi keuangan000
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)5.339.648.9807.742.832.7712.403.183.791
15PPh Terutang (tarif x 15)1.334.912.0001.935.708.000600.796.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.334.912.0001.935.708.000600.796.000
18Kredit Pajak :0
a.PPh Ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 23474.984.622474.984.6220
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)474.984.622474.984.6220
c. Dibayar sendiri:0
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25551.785.529551.785.5290
c.3. PPh Pasal 29254.594.349254.594.3490
c.4 STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)806.379.878806.379.8780
d. Diperhitungkan0
d.1 SKPPKP000

PT Garda Bhakti Nusantara

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.281.364.5001.281.364.5000 (a + b.6 + c.6 - d.1)

19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)53.547.500654.343.500600.796.000
20sanksi administratif00
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP23.389.548285.817.240262.427.692
b.Bunga Passal 13 (3) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)23.389.548285.817.240262.427.692
21Jumlah PPh yang masih harus di bayar (19 + 20.e)76.937.048940.160.740863.223.692

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
12
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto180.516.421.785
2Harga Pokok Penjualan626.078.254
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)179.890.343.531
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha174.126.323.150
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)5.764.020.381
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(944.301.523)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(944.301.523)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif577.116.648
b.Penyesuaian Fiskal Negatif57.186.526
c.Jumlah (a - b)519.930.122
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)5.339.648.980
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi keuangan0

PT Garda Bhakti Nusantara

Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)5.339.648.980
15PPh Terutang (tarif x 15)1.334.912.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.334.912.000
18Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22
b.3. PPh Pasal 23474.984.622
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)474.984.622
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25551.785.529
c.3. PPh Pasal 29254.594.349
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)806.379.878
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)1.281.364.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)53.547.500
20sanksi administratif
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP23.389.548
b.Bunga Passal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)23.389.548
21Jumlah PPh yang masih harus di bayar (19 + 20.e)76.937.048

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto7.742.832.771(43.320.390)7.699.512.381
bKompensasi Kerugian000

PT Garda Bhakti Nusantara

c Penghasilan Kena Pajak7.742.832.771(43.320.390)7.699.512.381

dPajak Penghasilan (PPh) Terutang1.935.708.000(10.829.905)1.924.878.095
eKredit Pajak1.281.364.50001.281.364.500
fPPh kurang/(Lebih) Bayar654.343.500(10.829.905)643.513.595
gSanksi administrasi285.817.240(4.730.502)281.086.738
hJumlah PPh yang masih harus/Lebih (Dibayar)940.160.740(15.560.407)924.600.333

Bahwa atau dengan perkataan lain Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding, dan Alasan Pengajuan Banding

Bahwa yang menjadi sengketa, dasar koreksi Terbanding, dan alasan pengajuan banding dalam permohonan banding ini adalah:

Pokok Sengketa Dan Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa pada waktu pengajuan keberatan, permohonan Pemohon Banding dikabulkan sebagian, sebagai berikut:

UraianKeberatan (Rp)Dikabulkan (Rp)Banding (Rp)
Biaya Makan10.827.39010.827.3900
Biaya Iuran Lingkungan50.583.00032.493.00018.090.000
Biaya Koordinasi2.341.773.40102.341.773.401
Jumlah2.403.183.79143.320.3902.359.863.401

Bahwa berdasarkan tabel di atas yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 577.116.648,00

Menurut TerbandingRp2.936.980.049,00

KoreksiRp2.359.863.401,00

Bahwa menurut Terbanding koreksi biaya koordinasi, iuran lingkungan sebesar Rp2.359.863.401,00 tidak didukung dengan bukti yang kompeten, dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya Koordinasi Rp2.341.773.401,00;

- Biaya Iuran Lingkungan Rp18.090.000,00;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Terbanding berpendapat:

a. Bahwa untuk Biaya Iuran Lingkungan, terdapat tagihan dari Dinas setempat terkait Retribusi Kebersihan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah(UUDPRD)dimanaRetribusi Persampahan/Kebersihan dikategorikan sebagai jasa umum; Bahwa menurut Terbanding, Pasal 109 UU DPRD menyebutkan, Jasa Umum adalah pelayanan jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu, retribusi kebersihan juga diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU DPRD), yang menyebutkan bahwa retribusi ini merupakan retribusi jasa umum yang sah dan dapat dipungut oleh pemerintah daerah; Bahwa menurut Terbanding, biaya Iuran Lingkungan yang merupakan retribusi kebersihan adalah sebesar Rp32.493.000,00, sehingga tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Bahwa menurut Terbanding, biaya Iuran Lingkungan yang lain sebesar Rp18.090.000,00 tetap dipertahankan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif karena bukan terkait dengan retribusi dan tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Bahwa menurut Terbanding, untuk biaya koordinasi, biaya tersebut dikeluarkan terkait pengawasan yang dilakukan oleh pihak aparat atau kesatuan yang bukan merupakan pegawai atau karyawan. Di mana dalam bukti-buktinya tidak terdapat perjanjian, tagihan dan sebagainya lazimnya biaya ditagih untuk dikeluarkan, hanya dokumen internal seperti memo, bukti penyerahan uang baik cash atau transfer, dan laporan pengawasan yang tidak semua ada.

PT Garda Bhakti Nusantara

Termasuk di dalamnya biaya entertain untuk pihak-pihak kesatuan kepolisian atau TNI;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan juga bahwa Pemohon Banding tidak dapat beroperasi tanpa pengeluaran biaya tersebut;

Bahwa menurut Terbanding, Biaya Koordinasi tersebut yang sebagian besar diserahkan kepada personal dari instansi kesatuan kepolisian atau TNI tidak disertai dengan bukti potong PPh baik PPh Pasal 21 atau PPh Final;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi biaya koordinasi tetap dipertahankan;

Bahwa dasar hukum Terbanding berdasarkan SPUH adalah:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- SE-27/PJ.22/1986;

Alasan Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dikabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikabulkan sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

d. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha khususnya biaya koordinasi dan iuran lingkungan dengan alasan yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

PT Garda Bhakti Nusantara

e. Bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung kepada Terbanding;

f. Bahwa selain itu, dalam melakukan bisnis outsourcing tenaga keamanan, biaya koordinasi dengan tenaga keamanan luar, aparat TNI/Kepolisian, PIC, LSM, Pemerintah Daerah harus dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap lokasi customer Pemohon Banding agar tercipta situasi yang kondusif;

g. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya koordinasi ini tidak dapat dihindari karena untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, di mana biaya koordinasi ini termasuk dalam 3M yaitu menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan sehingga menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan perusahaan;

h. Bahwa selain alasan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan dalam pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya, biaya koordinasi ini tidak termasuk dalam koreksi fiskal;

Bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Badan yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
12
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto180.516.421.785
2Harga Pokok Penjualan626.078.254
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)179.890.343.531
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha174.126.323.150
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)5.764.020.381
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(944.301.523)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(944.301.523)

PT Garda Bhakti Nusantara

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif577.116.648
b.Penyesuaian Fiskal Negatif57.186.526
c.Jumlah (a - b)519.930.122
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)5.339.648.980
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi keuangan0
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)5.339.648.980
15PPh Terutang (tarif x 15)1.334.912.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.334.912.000
18Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22
b.3. PPh Pasal 23474.984.622
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)474.984.622
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25551.785.529
c.3. PPh Pasal 29254.594.349
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)806.379.878
d. Diperhitungkan

PT Garda Bhakti Nusantara

d.1 SKPPKP0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)1.281.364.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)53.547.500
20sanksi administratif
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP23.389.548
b.Bunga Passal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)23.389.548
21Jumlah PPh yang masih harus di bayar (19 + 20.e)76.937.048

Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

Bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada:

1. Gek Kim;

2. Kurniawan Subakir;

3. Vaudy Starworld Sugiarso;

4. Lousia Hariet Ngion;

5. Win Sugiarso;

6. Christie Lucya Tampil;

Bahwa Surat Kuasa Khusus akan disampaikan pada saat persidangan; Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

2. Akta Notaris;

3. SK Kehakiman atas Akta Notaris;

4. Surat Keberatan;

5. Surat Ketetapan Pajak;

6. BPN;

PT Garda Bhakti Nusantara

Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/SKB/GBN/2024 tanggal

27 Februari 2024;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-4. Salinan bermeterai Bukit Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum.

Nomor 35 tanggal 15 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-66/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat √

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 yang

diterima tanggal 25 November 2024 (tanggal terima sesuai resi

pengiriman adalah tanggal 25 November 2024);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

PT Garda Bhakti Nusantara

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan; Wajib Pajak

melampirkan bukti pembayaran atas bilai yang disetujui saat

pembahasan akhir sebesar Rp76.937.048,- tanggal 3 April

2024 dengan NTPN EBE285BANOPR8196 pada Aplikasi

etaxcourt.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Sur at banding ditanda tangani oleh Ernina bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Berdasarkan data etaxcourt, terdapat surat kuasa khusus

yang telah dilampirkan.

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat √

diajukan banding

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

PT Garda Bhakti Nusantara

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penyesuaian Fiskal Positif2.936.980.049577.116.6482.359.863.401

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.403.183.791,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam Surat Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) WajibPajakyangdikecualikandarikewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tetapi wajib melakukan pencatatan. adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

PT Garda Bhakti Nusantara

bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

PT Garda Bhakti Nusantara

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.”

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

PT Garda Bhakti Nusantara

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

PT Garda Bhakti Nusantara

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan

c. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan

PT Garda Bhakti Nusantara

pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

e. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

f. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

g. Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 238/RIKSIS/KPP.0807/2023, pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 245/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

a) PeringatanpertamasuratnomorS- 279/RIK.SIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen ini atas dokumen yang bersifat umum dan tidak terkait dengan koreksi secara langsung;

Bahwa permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 147/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 3 November 2023, untuk dokumen:

a) Penjelasan disertai pejanjian, rincian, dan perhitungan serta dokumen ekstersn yang ah atas biaya koordinasi;

PT Garda Bhakti Nusantara

a) Penjelasan mengenai perbedaan atas penyerahan dengan kode faktur pajak 01 dan faktur pajak 04 disertai pejanjian, rincian, dan penghitungan serta dokumen ekstern yang sah;

Bahwa atas permintaan ini Pemohon Banding diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk menyampaikannya;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 238/RIKSIS/KPP.0807/2023, Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemeriksa;

Bahwa permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi saat keberatan:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-74/WPJ.086/2024;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Biaya Iuran Lingkungan Sebesar Rp18.090.000,00

Bahwa Biaya Iuran Lingkungan Rp50.582.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untuk kebersihan dan keamanan yang disetorkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan setempat dimana unit bisnis Pemohon Banding berada. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa:

a) Pemohon Banding telah mencatatnya sebagai biaya iuran lingkungan dengan nomor akun 722050103, 722050106, dan 722050107;

b) Terdapat bukti tagihan dan kuitansi dari pihak kelurahan atau kecamatan atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan;

c) Terdapat bukti kuitansi atau pembayaran secara cash;

Bahwa hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Atas Biaya Iuran Lingkungan, terdapat sebagian biaya yang merupakan tagihan kebersihan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan setempat, serta pihak kecamatan setampat dimana unit kantor Pemohon Banding berada; Bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti berpendapat bahwa Untuk Biaya Iuran Lingkungan, terdapat tagihan dari Dinas setempat terkait Retribusi Kebersihan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)

PT Garda Bhakti Nusantara

dimana Retribusi Persampahan/Kebersihan dikategorikan sebagai jasa umum;

Bahwa Pasal 109 UU PDRD menyebutkan, Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka biaya terkait retribusi kebersihan/persampahan dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan bahwa biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu, retribusi kebersihan juga diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang menyebutkan bahwa retribusi ini merupakan retribusi jasa umum yang sah dan dapat dipungut oleh pemerintah daerah;

Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian, Biaya Iuran Lingkungan yang merupakan retribusi kebersihan adalah sebesar Rp32.493.000,00 sehingga tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Bahwa Biaya Iuran Lingkungan yang lain sebesar Rp18.090.000,00 tetap dipertahankan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif karena bukan terkait dengan retribusi dan tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa erdasarkan penelitian tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif untuk Biaya Iuran Lingkungan sebesar Rp18.090.000,00 sebagaimana dimaksud dalam KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024; Tanggapan Terbanding atas Sengketa Biaya Koordinasi sebesar Rp2.341.773.401,00

Bahwa Biaya Koordinasi Rp2.341.773.401,00 adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan terhadap tenaga kerja yang

PT Garda Bhakti Nusantara

ditempatkan pada unit klien Wajib Pajak. Biaya ini dikeluarkan untuk PIC tiap daerah yang mana Wajib Pajak mempunyai klien disitu. PIC ini berasal dari kesatuan kepolisian. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa:

a) Pemohon Banding telah mencatatnya sebagai biaya koordinasi dengan nomor akun 722050108 dan 722050109;

b) Terdapat sebagian bukti laporan pekerjaan pengawasan yang dilakukan dan bukti setor tunai atas tagihan pekerjaan tersebut;

c) Tidak semua biaya koordinasi ini adalah terkait dengan pengawasan, namun juga ada entertain, pembelian bahan makanan, pembelian bibit ikan untuk kesatuan, dan lainnya;

Bahwa hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa atas Biaya Koordinasi, sebagian besar merupakan biaya berupa jasa atas supervisi dan pengawasan yang dilakukan oleh personal aparat kepolisian dan TNI kepada personel outsorcing yang ditempatkan pada klien Pemohon Banding. Termasuk di dalamnya biaya entertain dan makan. Wajib Pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan untuk PPh Pasal 21 tidak terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang berasal dari biaya koordinasi; Bahwa erdasarkan hal tersebut, maka Peneliti berpendapat bahwa Untuk Biaya Koordinasi, biaya tersebut dikeluarkan terkait pengawasan yang dilakukan oleh pihak aparat atau kesatuan yang bukan merupakan pegawai atau karyawan. Dimana dalam bukti-buktinya tidak terdapat perjanjian, laporan kegiatan, tagihan dan sebagainya lazimnya biaya ditagih untuk dikeluarkan, hanya dokumen internal seperti memo, bukti penyerahan uang baik cash atau transfer, dan laporan pengawasan yang tidak semua ada. Juga banyak biaya entertain untuk pihak-pihak kesatuan kepolisian atau TNI yang berhubungan dengan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan juga bahwa Pemohon Banding tidak dapat beroperasi tanpa pengeluaran biaya tersebut;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa Biaya Koordinasi tersebut yang sebagian besar diserahkan kepada personal dari instansi kesatuan kepolisian atau TNI tidak disertai dengan bukti potong PPh, baik PPh Pasal 21 atau PPh Final;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi biaya koordinasi tetap dipertahankan;

Bahwa erdasarkan penelitian tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif untuk Biaya Kooridnasi sebesar Rp2.341.773.401,00 sebagaimana dimaksud dalam KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024; KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT GARDA BHAKTI NUSANTARA NPWP02.739.372.7-416.000/0027393727416000,NITKU 0027393727416000000000;

PT Garda Bhakti Nusantara

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/BSUB/GBN/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Nomor 001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

TANGGAPAN ATAS PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Menurut Terbanding

bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas, maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

TANGGAPAN ATAS ANALISA POKOK SENGKETA

Mengenai Surat Uraian Banding

Menurut Terbanding

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam surat uraian banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PT Garda Bhakti Nusantara

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikabulkan sebagian jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

3) Bahwa sehingga Pemohon Banding masih mengajukan banding atas nilai yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

4) Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

5) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dari Terbanding yang melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh Biaya Koordinasi sebesar Rp2.341.773.401,00 dikarenakan biaya koordinasi tersebut sudah dilengkapi dengan laporan hasil kerja dan kunjungan aparat keamanan ke lokasi pelanggan Pemohon Banding. Bahwa dalam pelaksanaan kerja satpam di bawah komando aparat keamanan setempat (Kepolisian dan Tentara). Bila tidak ada biaya koordinasi tersebut dikhawatirkan akan muncul gangguan-gangguan keamanan, baik dari organisasi masyarakat maupun premanisme, yang akibatnya akan dapat mengganggu kelancaran usaha Pemohon Banding;

6) Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

7) Bahwa biaya koordinasi tersebut tidak semua digunakan untuk keperluan pengamanan TNI/Polri, terdapat biaya-biaya yang digunakan untuk keperluan staf atau pegawai dari Pemohon Banding, yang merupakan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan

PT Garda Bhakti Nusantara

memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

8) Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan seharusnya di batalkan.

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Bahwa dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP; Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya, sesuai dengan adagium asas hukum Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum;

PT Garda Bhakti Nusantara

PENUTUP

Bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor

118 tanggal 30 September 2021;

Bukti P-10. Ikhtisar Profil Perusahaan;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12. Alur Prosedur Penjualan;

Bukti P-13. Laporan Auditor;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti P-15. Memo Jurnal;

Bukti P-16. Lap. Jurnal Harian;

Bukti P-17. Nota Permintaan Pembayaran;

Bukti P-18. Slip Setoran;

Bukti P-19. Bukti Bank Keluar Lain-Lain;

Bukti P-20. Cake Order Form;

Bukti P-21. Bon Makanan dan Minuman;

Bukti P-22. Bukti Pengeluaran Uang;

Bukti P-23. Purchase Order;

Bukti P-24. Kwitansi;

Bukti P-25. Nota;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-26. Absensi Kehadiran Refreshment Training Pimlok;

Bukti P-27. Laporan Realisasi Perjalanan Dinas Luar Kota Jakarta –

Bandung (9-10 Januari 2019);

Bukti P-28. Invoice;

Bukti P-29. Surat Perintah Perjalanan Dinas Keluar Kota;

Bukti P-30. Laporan Realisasi Dana Kordinasi Fasility Service (Desember

2018);

Bukti P-31. Tanda Terima;

Bukti P-32. Surat Barang Titip;

Bukti P-33. Sales Order;

Bukti P-34. Realisasi Dana Perjalanan Dinas Jambi, Muaro Jambi, dan

Palembang tanggal 3 Januari – 9 Januari 2019;

Bukti P-35. Bukti Transaksi Internet Banking;

Bukti P-36. Bukti Setoran Bank;

Bukti P-37. Realisasi Dana Perjalanan Dinas Klaten – Jawa Tengah tanggal

12 Januari – 15 Januari 2019;

Bukti P-38. Surat Perintah Perjalanan Dinas Keluar Kota;

Bukti P-39. Jurnal Langsung;

Bukti P-40. Laporan Kegiatan PIC;

Bukti P-41. Daftar Hadir Petugas Bantuan Pengamanan Dari POM-AL di PT

Bogasari Periode Bulan Januari 2019;

Bukti P-42. Laporan Realisasi Dana Jaminan Lokasi Per Januari 2019

Samarinda Kaltim;

Bukti P-43. Faktur;

Bukti P-44. Surat Jalan;

Bukti P-45. Resi Pengiriman;

Bukti P-46. Bukti Penyerahan;

Bukti P-47. Internal Memo;

Bukti P-48. Rekening Kartu Kredit;

Bukti P-49. Budget ATK Lokasi Luar Daerah;

Bukti P-50. Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Survey Tanah Sukabumi

tanggal 13 Februari 2019;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-51. Daftar Costumer Outsourcing Tahun 2019;

Bukti P-52. Rincian Biaya Koordinasi;

Bukti P-53. Buku Besar Biaya Koordinasi;

Bukti P-54. Rincian Biaya Iuran Lingkungan;

Bukti P-55. Buku Besar Biaya Iuran Lingkungan;

Bukti P-56. Bukti Pengeluaran Giro;

Bukti P-57. Tanda Bukti Pengutipan Iuran/Sumbangan Satpamling;

Bukti P-58. Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Kebersihan; Bukti P-59. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-60. Update Daftar Rincian Sengketa Biaya Koordinasi Dokumen

Pembuktian;

Bukti P-61. Faktur Pajak;

Bukti P-62. Bukti Bayar atas Pengelolaan Kawasan PT Intigraha Dwi

Tunggal;

Bukti P-63. Bukti Bayar atas Pengelolaan Kawasan PT A.J. Central Asia

Raya;

Bukti P-64. Bukti Bayar atas Pengelolaan Kawasan PT Kompak Indopola; Bukti P-65. Laporan Kegiatan PT Bumi Pesona Bersama Masa Januari –

Desember 2019;

Bukti P-66. SPT Masa PPh Pasal 21 Pusat Masa Pajak Januari – Desember

2019;

Bukti P-67. SPT Masa PPh Pasal 21 Regional (Medan) Masa Pajak Januari

– Desember 2019;

Bukti P-68. SPT Masa PPh Pasal 21 Regional (Pekanbaru) Masa Pajak

Januari – Desember 2019;

Bukti P-69. Penjelasan tertulis sidang 11 September 2025;

Bukti P-70. Tambahan Penjelasan Daftar Rincian Sengketa Biaya

Koordinasi dan Dokumen Pembuktian;

Bukti P-71. Bukti Pengeluaran Biaya Koordinasi;

Bukti P-72. Laporan PIC Masa Januari 2025, Maret 2025, April 2025, Mei

2025, dan Juni 2025;

Bukti P-73. Tanda Terima Penyerahan Dokumen;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-74. Tanda Terima Dokumen Dikirim;

Bukti P-75. Tanda Terima Fotokopi Rekening Koran Tahun 2019;

Bukti P-76. Tanda Terima Fotokopi Perjanjian/Kontrak dengan Customer; Bukti P-77. Tanda Terima Dokumen Invoice;

Bukti P-78. Tanda Terima Dokumen Realisasi;

Bukti P-79. Tanda Terima Dokumen Voucher;

Bukti P-80. Penjelasan tertulis sidang 23 Oktober 2025;

Bukti P-81. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 2 Oktober 2025;

Bukti T-7.Rincian Koreksi Biaya Koordinasi;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis sidang 23 Oktober 2025;

Bukti T-9.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan

PT Garda Bhakti Nusantara

ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif577.116.648,002.936.980.049,002.359.863.401,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Iuran Lingkungan dan Biaya Koordinasi, yang menurut Terbanding tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya nyata, wajar, dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga layak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

A. Biaya Iuran Lingkungan sebesar Rp18.090.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal atas Biaya Iuran Lingkungan dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa biaya bersifat sosial dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding menilai bahwa Biaya Iuran Lingkungan, yang terdiri dari iuran kebersihan, keamanan, dan bantuan sosial di sekitar lingkungan kantor Pemohon Banding, bukan merupakan biaya yang digunakan untuk memperoleh atau memelihara penghasilan;

2. Bahwa tidak didukung dengan bukti formal yang memadai. Menurut Terbanding, tidak terdapat invoice, kuitansi, atau dokumen pembayaran lain yang secara formal sah dan memenuhi standar pembuktian fiskal untuk mendukung pengakuan biaya tersebut;

3. Bahwa tidak dijelaskan secara rinci manfaat ekonomis dari biaya tersebut. Terbanding menilai bahwa pengeluaran tersebut tidak dijelaskan keterkaitannya secara langsung terhadap perolehan penghasilan usaha Pemohon Banding dan lebih condong sebagai kontribusi sosial yang bersifat sukarela;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, biaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi fiskal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

PT Garda Bhakti Nusantara

1) Bahwa biaya bersifat operasional dan menunjang langsung kegiatan usaha. Biaya Iuran Lingkungan digunakan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan di sekitar kantor pusat maupun kantor operasional Pemohon Banding;

2) Bahwa tujuan utama pengeluaran adalah untuk kelancaran usaha. Jika iuran tidak dibayar, akan terjadi gangguan lingkungan seperti tidak adanya pengangkutan sampah, tidak dijaganya kantor oleh petugas keamanan lokal, hingga potensi konflik sosial, yang akan menghambat kelangsungan operasional;

3) Bahwa dukungan bukti riil b iaya tersebut telah:

• Dibuktikan dengan voucher internal dan bukti kas keluar, serta dokumen pengeluaran lainnya;

• Dicatat dalam buku besar perusahaan (akun biaya);

• Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019;

• Termuat dalam laporan audit Kantor Akuntan Publik;

4) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya tersebut memenuhi syarat karena digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

5) Bahwa prinsip substansi lebih utama daripada bentuk (substance over form). Bahwa dalam aspek perpajakan, apabila substansi ekonomis dari suatu transaksi dapat dibuktikan, maka pengakuan biaya tetap dapat dibenarkan meskipun tidak seluruhnya dilengkapi formalitas administratif;

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, antara lain:

• Rekapitulasi pengeluaran yang dikelompokkan sesuai jenis kegiatan (kebersihan, keamanan, sosial);

• Buku besar akun Biaya Iuran Lingkungan;

• SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

• Laporan Audit KAP Effendy & Rekan yang mengakui pengeluaran tersebut dalam laporan keuangan;

PT Garda Bhakti Nusantara

• Penjelasan operasional yang menggambarkan peran penting biaya ini terhadap stabilitas dan kelangsungan usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, ketentuan hukum yang relevan, serta fakta-fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Biaya Iuran Lingkungan secara substansi merupakan biaya yang timbul karena kegiatan usaha. Dalam dunia usaha, pengeluaran untuk menjaga lingkungan usaha yang kondusif merupakan bagian dari upaya menjaga kelangsungan operasional perusahaan;

2. Bahwa bukti internal dapat diterima selama substansi ekonomi terbukti. Meskipun dokumen berupa kuitansi atau invoice dari pihak ketiga tidak sepenuhnya tersedia, namun pencatatan akuntansi yang konsisten, pelaporan dalam SPT, serta audit oleh KAP menjadi indikator bahwa biaya benar-benar terjadi dan digunakan untuk kepentingan usaha;

3. Bahwa menolak biaya hanya karena tidak ada bukti formal bertentangan dengan asas substansi ekonomi. Dalam sistem pembuktian pajak, khususnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang diutamakan adalah substansi dan tujuan penggunaan biaya, bukan semata-mata bentuk dokumennya;

4. Bahwa tidak terbukti sebagai sumbangan atau hibah. Biaya ini bukan sumbangan sukarela, melainkan bagian dari konsekuensi lingkungan usaha, dan apabila tidak dibayar akan mengganggu operasi bisnis Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Iuran Lingkungan sebesar Rp18.090.000,00 tidak beralasan secara hukum dan fakta, serta patut untuk dibatalkan. Biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena memenuhi kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai biaya yang digunakan untuk memelihara kelangsungan kegiatan usaha;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp18.090.000,00;

B. Biaya Koordinasi sebesar Rp2.341.773.401,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa tidak ada bukti formal yang memadai. Terbanding menyatakan bahwa biaya ini tidak dilengkapi dengan dokumen seperti invoice, surat tugas, bukti pembayaran, atau kontrak kerja sama yang sah dan relevan;

2. Bahwa tidak dapat diidentifikasi kegiatan konkret. Terbanding menilai tidak ada kejelasan mengenai bentuk kegiatan koordinasi yang dimaksud, siapa pelaksana atau penerima biaya tersebut, di mana lokasinya, serta bagaimana hubungan langsungnya terhadap kegiatan operasional dan penghasilan perusahaan;

3. Bahwa tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding menyangsikan bahwa besarnya biaya yang dilaporkan sebagai Biaya Koordinasi melebihi nilai yang wajar dan tidak lazim dibandingkan dengan pengeluaran usaha pada umumnya;

4. Bahwa landasan hukum koreksi:

• Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yang menyatakan bahwa biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikurangkan;

• Prinsip kehati-hatian fiskal, yang mengharuskan setiap biaya yang diklaim harus didukung oleh bukti sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi fiskal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Biaya Koordinasi adalah biaya operasional yang wajar dan lazim dalam bisnis outsourcing;

PT Garda Bhakti Nusantara

• BahwaPemohonBandingmenyelenggarakanjasa pengamanan dan penempatan tenaga kerja (outsourcing) yang tersebar di berbagai lokasi dan sector;

• Bahwa karena cakupan usaha yang luas, perusahaan membutuhkan kegiatan koordinasi internal dan eksternal, baik untuk pengawasan, komunikasi, supervisi, hingga pemenuhan kewajiban kontraktual dengan klien;

2. Bahwa fungsi Biaya Koordinasi:

• Melaksanakan koordinasi internal antar-unit operasional dan manajerial;

• Menjalin hubungan eksternal dengan klien, instansi pengawas, masyarakat, dan aparat keamanan setempat;

• Mengawasi kinerja lapangan, termasuk tenaga kerja yang disalurkan ke lokasi customer;

• Menangani keluhan klien, mengatur pengganti tenaga kerja, dan menyelesaikan konflik operasional;

3. Bahwa dokumen dan bukti pendukung antara lain:

• Biaya Koordinasi telah dicatat dalam pembukuan dan buku besar perusahaan;

• Telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

• Biaya ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Effendy & Rekan, dan diakui dalam laporan keuangan yang telah diaudit;

• Terdapat laporanaktivitasPIC (PersonIn Charge) lapangan yang menggambarkan kegiatan pengawasan;

4. Bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding:

• Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menyatakan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

PT Garda Bhakti Nusantara

• Prinsip substance over form, bahwa substansi dan tujuan ekonomis pengeluaran lebih penting daripada bentuk administratif;

Bahwa untuk memperkuat posisi hukumnya, Pemohon Banding menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang meliputi:

• Voucher biaya dan bukti pengeluaran kas untuk kegiatan koordinasi;

• Penjelasan naratif operasional mengenai kebutuhan biaya koordinasi dalam kegiatan usaha;

• Laporan kegiatan PIC yang memuat catatan harian dan bulanan mengenai pengawasan tenaga kerja di lapangan;

• Lampiran pembukuan akun biaya koordinasi dan bukti pencatatan pada buku besar;

• SPT Tahunan PPh Badan yang mencantumkan biaya tersebut;

• Laporan keuangan yang telah diaudit, yang menyajikan Biaya Koordinasi sebagai beban usaha;

• Keterangan bahwa tidak adanya invoice formal bukan berarti biaya tidak nyata, sebab struktur pengeluaran dilakukan secara internal dan dicatat melalui sistem pengeluaran resmi perusahaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti, dalil para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Biaya Koordinasi merupakan bagian yang inheren dalam kegiatan bisnis outsourcing;

• Bahwa kegiatan koordinasi operasional, khususnya untuk pengawasan tenaga kerja di lokasi klien, merupakan bagian dari layanan yang dijanjikan kepada customer;

• Bahwa tanpa koordinasi, Pemohon Banding akan mengalami kesulitan dalam menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap kontrak kerja sama;

PT Garda Bhakti Nusantara

2. Bahwa pengeluaran telah didukung dengan bukti internal yang cukup;

• Bahwa dalam praktik, tidak semua pengeluaran operasional seperti koordinasi memiliki invoice pihak ketiga;

• Bahwa dokumen internal seperti laporan kegiatan, bukti kas keluar, dan pencatatan pembukuan merupakan bentuk pembuktian yang sah apabila tidak bertentangan dengan substansi ekonomisnya;

3. Bahwa penolakan koreksi tidak dapat hanya berdasar formalisme dokumen;

• Bahwa UU PPh mengedepankan substansi pengeluaran. Apabila manfaat ekonomi biaya dapat dijelaskan dan terbukti, biaya tersebut sepatutnya diakui, meskipun dokumentasi administratifnya tidak berbentuk invoice komersial;

4. Bahwa koreksi atas seluruh nilai Biaya Koordinasi sebesar Rp2.341.773.401,00 terlalu general dan tidak proporsional;

• Bahwa pengujian fiskal seharusnya dilakukan per komponen biaya, dengan menilai apakah masing-masing bagian dari Biaya Koordinasi memiliki relevansi dan bukti pendukung; Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan

ketentuan Pasal 6 ayat (1) serta prinsip substansi ekonomi, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Koordinasi sebesar Rp2.341.773.401,00 tidak sepenuhnya beralasan dan harus dibatalkan, karena biaya tersebut merupakan pengeluaran nyata yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk mempertahankan penghasilan. Biaya tersebut layak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan

PT Garda Bhakti Nusantara

membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.341.773.401,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif2.359.863.401,002.359.863.401,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp2.936.980.049,00 Koreksi tidak dipertahankanRp2.359.863.401,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp 577.116.648,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Garda Bhakti Nusantara

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP 02.739.372.7-416.000, beralamat di Daan Mogot Raya KM. 19,6, Poris Jaya, BatuCeper,KotaTangerang,Banten(domisilielektronik ptgardabhaktin@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp5.339.648.980,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp5.339.648.980,00
4PPh TerutangRp1.334.912.245,00
5Kredit PajakRp1.281.364.500,00
6PPh Kurang (Lebih) BayarRp53.547.745,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp23.389.654,00
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp76.937.399,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

PT Garda Bhakti Nusantara

Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Garda Bhakti Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.