Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman
PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 25 ayat (2) · Pasal 25 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-001418.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/19/415/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026