Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Armada Gema Nusantara, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001368.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000,

beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agung Priyo Sembodo jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Karyadi Sukiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-898/PP/IKH/2022tanggal16

September 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor Nomor L-043/AGN- FIN/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023,

2. Nama: Taufan Andiko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2021tanggal27

Desember 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor L-044/AGN-FIN/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Z. Sidiq/ NIP.198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : DJP (Kanwil Jakarta Selatan II),

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/ NIP.198502272009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : DJP (Kanwil Jakarta Selatan II),

3. Nama/NIP: Tri Susilowati/ NIP.1972197902121994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : DJP (Kanwil Jakarta Selatan II),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-7634/WPJ.30/2023 tanggal 5 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 601/PP/BR/2023 tanggal 22 Mei 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L008/AGN- FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 77/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 3 April 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor L036/AGN-FIN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.907.078.507,0017.969.209.606,0017.969.209.606,00
2.PPh Pasal 21 yang terutang1.360.093.350,004.375.626.125,002.083.821.216,00
3.Kredit Pajak1.360.093.350,001.360.093.350,001.360.096.350,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,003.015.532.775,00723.724.866,00
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001.207.419.323,00289.780.638,00
6.Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,004.222.952.098,001.013.505.504,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L004/AGN-FIN/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 21 yang terutang2.083.821.216,004.375.626.125,002.291.804.909,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.969.209.606,000,0017.969.209.606,00
b. Pajak Penghasilan Terutang4.375.626.125,000,004.375.626.125,00
c. Kredit Pajak1.360.093.350,000,001.360.093.350,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(lebih) Bayar3.015.532.775,000,003.015.532.775,00
f. Sanksi Adminisrasi1.207.419.323,000,001.207.419.323,00
g. Jumlah PPh yag masih harus/(lebih) dibayar4.222.952.098,000,004.222.952.098,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L008/AGN-FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang. Dimana setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan lebih lanjut, nilai koreksi PPh 21 yang tidak disetujui dan diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas biaya-biaya yang terkait dengan Objek PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Objek PPh Pasal 21, Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 21 terutang sebesar 25%, karena secara rata-rata, penghasilan pegawai sudah di lapisan tarif 30% dimana perhitungan tersebut didasarkan pada Jumlah Penghasilan Kena Pajak/Dasar Kena Pajak dalam setahun dan dibagi dengan jumlah rata-rata pegawai dalam setahun. Sehingga menghasilan nilai tambahan PPh Pasal 21 Kurang Bayar sejumlah Rp3.015.532.775,00; Dasar Hukum:

Pasal 21 UU PPh

Menurut Pemohon Banding

bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan lebih lanjut atas akun- akun yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, secara substansi terdapat dua akun biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, yaitu :

- Akun 511300 Insurance – Crew senilai Rp5.194.124.625,00

- Akun 714200 Insurance – Staff senilai Rp657.593.738,00;

bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut ke dalam rincian pembukuan Pemohon Banding, atas kedua akun tersebut merupakan biaya yang dibukukan Pemohon Banding atas pembayaran iuran pensiun dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji pokok pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa berikut ini adalah rincian transaksi yang dibukukan di dalam kedua akun tersebut:

Akun 511300 Insurance – Crew

Akun 714200 Insurance – Staff

bahwa adapun di dalam komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding, komponen ini tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 21, sehingga tidak menambah penghasilan karyawan. Nilai ini nantinya akan menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat karyawan menerimanya di kemudian hari pada masa pension;

bahwa hal ini sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (3) huruf g dan penjelasannya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

……

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

Penjelasan

Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak;

b. Pasal 8 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasak 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (“PER- 16/2016”

“(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

adalah:

……

g. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa atas pembayaran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. bahwa atas akun-akun yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, secara substansi terdapat dua akun biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yaitu atas Akun 511300 Insurance – Crew dan Akun 714200 Insurance – Staff. Oleh karena kedua komponen ini tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 21, objek tersebut seharusnya tidak diperhitungkan dalam perhitungan PPh 21 terutang;

3. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan posisi faktual yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 77/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 3 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Sengketa atas PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00

a. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Di mana berdasarkan Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2003 tanggal 06 Februari 2023, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022 berkenaan dengan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

b. bahwa amar putusan dari Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022 adalah sebagai berikut:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor L004/AGN- FIN/I/2022 tanggal 7 Januari 2022;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

c. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP, keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang,

jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

d. bahwa alasan pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya nomor L004/AGN-FIN/I/2022 tanggal 7 Januari 2022, yang ditolak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022, adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas koreksi tambahan objek PPh 21 senilai Rp12.062.131.099,00. Namun Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif pajak 25% dari tambahan objek pajak tersebut, oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas tambahan PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp2.291.804.909,00;

bahwa sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Undang Undang 11 Tahun 2020, tarif pajak progresif diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan lapisan tarif pajak sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.0005%
di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.00015%
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp500.000.00025%
di atas Rp 500.000.00030%

bahwa adapun perhitungan tarif pajak progresif di atas adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh tiap individu yang dalam hal ini adalah pegawai Pemohon Banding;

bahwa secara teknis, perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas tambahan objek pajak yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa sejumlah Rp12.062.131.099,00, seharusnya dihitung berdasarkan nilai yang secara aktual diterima oleh karyawan Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Sehingga Tim Pemeriksa tidak seharusnya menggunakan tarif tunggal 25% dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang;

bahwa Pemohon Banding mohon untuk dipertimbangkan agar tarif pajak yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang dari koreksi objek PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan tarif terendah 5% dengan tambahan

kenaikan 20%, sehingga tarif efektif menjadi 6% (5% + [20% x 5%]). Penggunaan tarif pajak tersebut adalah dengan asumsi bahwa penerima penghasilan tidak diketahui sehingga menggunakan asumsi penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Pemohon Banding meyakini bahwa secara praktis pendekatan ini seharusnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa, sehingga PPh Pasal 21 yang terutang atas koreksi objek pajak tersebut adalah senilai Rp723.727.866,00, bukan Rp3.015.532.775,00 seperti yang dihitung oleh Tim Pemeriksa;

e. bahwa dalam proses penyelesaian permohonan keberatan tersebut di atas, Tim Peneliti telah melaksanakan Pembahasan dengan Kuasa Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, dimana dalam Pembahasan tersebut Kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 21 pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas koreksi objek PPh Pasal 21 senilai Rp12.062.131.099,00, namun Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif pajak 25%. Namun pada saat pembahasan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan rincian data pemotongan dan pemungutan atas PPh Pasal 21 tersebut sesuai dengan permohonannya. Selain itu, atas koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penghitungan Pemeriksa, sehingga Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi Pemeriksa sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

e. bahwa alasan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2003 tanggal 06 Februari 2023 tidak relevan dengan alasan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya nomor L004/AGN-FIN/I/2022 tanggal 7 Januari 2022, yang ditolak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022;

f. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022, yang salah satu amar putusannya adalah Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor L004/AGN-FIN/I/2022 tanggal 7 Januari 2022. Di mana dalam surat keberatannya tersebut, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada poin

d sehinggga Pemohon Banding hanya dapat mengajukan banding terkait alasan permohonan keberatan yang ditolak oleh Terbanding saja;

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2003 tanggal 06 Februari 2023 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena tidak melampirkan bukti pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen);

b. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L036/AGN-FIN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21;

Bukti P-2. Surat Permohonan Keberatan Nomor L002/AGN-FIN/I/2022 tanggal 7

Januari 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019;

Bukti P-4. Akta Jessy Darmawan S.H., M.Kn. Nomor 15 tanggal 11 Oktober 2019; Bukti P-5. Surat Kuasa Nomor, Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, dan bukti

lapor SPT PPh a.n Cindy Karyadi Sukiman;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor, Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, dan bukti

lapor SPT PPh a.n Taufan Andiko;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-10. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor

S.PUH-484/WPJ.306/2022 tanggal 25 Oktober 2022 sehubungan dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-11. Pendapat Akhir tanggal 6 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matrik sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juli 2023;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-7.Pendapat Akhir tertanggal 24 Agustus 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 21 Terutang2.912.696.534,004.375.626.125,001.462.929.591,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 21 Terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 21 Terutang dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sejumlah Rp12.062.131.099,00 Pemeriksa menghitung tarif PPh Pasal 21 sebesar 25%, sehingga PPh 21 yang masih kurang dibayar sejumlah Rp3.015.532.775,00;

bahwa dasar pengenakan tarif PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 25% karena secara rata-rata penghasilan pegawai sudah di lapisan 30%;

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa secara substansi terdapat dua akun biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, yaitu:

Akun 511300 Insurance — Crew senilai Rp5.194.124.625,00;

Akun 714200 Insurance — Staff senilai Rp657.593.738,00;

bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut ke dalam rincian pembukuan Pemohon Banding, atas kedua akun tersebut merupakan biaya yang dibukukan Pemohon Banding atas pembayaran iuran pension dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji pokok pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa adapun di dalam komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding, komponen ini tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 21, sehingga tidak menambah penghasilan karyawan. Nilai ini nantinya akan menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat karyawan menerimanya di kemudian hari pada masa pensiun. Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah objek PPh Pasal 21 terutang dikenakan tarif 25% sebagaimana didalilkan oleh Terbanding sedangkan menurut Pemohon Banding adalah merupakan biaya pension dalam bentuk Jaminan Hari Tua yang bukan termasuk komponen PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan/atau yuridis;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp6.210.412.736,00 dan PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.552.603.184,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Pasal 21 Terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00346/WPJ.30/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Oktober 2021, Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 karena masih terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa yang menjadi Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (21

Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang mernbayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalarn hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu pengadilan pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusaniketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak karena terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp12.062.131.099,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Objek PPh Pasai 21 dan PPh Terutang yang belum dilaporkan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju hanya atas penerapan tarif PPh Pasal 21 sebesar 25%;

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan alasan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas koreksi tambahan objek PPh Pasal 21 senilai Rp12.062.131.099,00 Namun Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif pajak 25% dan tambahan objek pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas tambahan PPh Pasal 21 terutang (tarif 25%) sejumlah Rp2.291.804.909,00, rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor L008/AGN-FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023, Pemohon Banding mengajukan sengketa atas PPh Pasal 21 Terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah di dalam komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding, komponen ini tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 21, sehingga tidak menambah penghasilan karyawan. Nilai ini nantinya akan menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat karyawan menerimanya di kemudian hari pada masa pensiun;

bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa pada saat proses pemeriksaan maupun proses keberatan adalah terkait tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan Terbanding dalam menghitung tambahan Objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding menyetujui koreksi atas tambahan Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp12.062.131.099,00 tapi tidak menyetujui tarif 25% PPh 21 Terutang sejumlah Rp3.015.532.775,00;

bahwa dalam surat bandingnya, pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait PPh Pasal 21 Terutang, namun alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan sengketa terkait tarif pajak (PPh Pasal 21 Terutang), bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dinyatakan dalam surat bandingnya sama dengan tarif yang digunakan Terbanding pada proses pemeriksaan yaitu 25%;

bahwa sehingga menurut Terbanding, alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tidak konsisten dan tidak jelas karena Pemohon Banding mengemukakan alasan terkait sengketa Objek PPh Pasal 21 padahal pokok sengketanya adalah PPh Pasal

21 Terutang (Tarif PPh Pasal 21). Dimana sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak seharusnya Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP disebutkan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disebutkan : Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; Penjelasan Pasal 31 ayat (2):

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu pengadilan pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

bahwa sengketa Objek PPh Pasal 21 tidak pernah diajukan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan. Dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menambahkan sengketa baru yaitu sengketa terkait Objek PPh Pasal 21, yang sebenarnya telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan surat keberatannya;

bahwa terkait sengketa Objek PPh Pasai 21 diakui oleh Pemohon Banding sebagai pokok sengketa yang baru dikemukakan pada proses Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan;

bahwa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak disebutkan: "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 76 UU PP merupakan ketentuan terkait pembuktian yang disampaikan para pihak dalam persidangan terkait objek

sengketa. Hal baru yang diungkap hanya sebatas ruang lingkup pokok sengketa banding. Sehingga sebelum menuju pembuktian dalam Pasal 76 UU PP, seharusnya pemeriksaan sengketa yang diajukan Banding harus memenuhi Pasal 31 UU PP dahulu, yaitu apakah sengketa tersebut merupakan sengketa yang dikemukakan dalam permohonan keberatan atau tidak. Dalam hal ini objek/pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding bukan merupakan sengketa yang diajukan dalam permohonan keberatannya;

bahwa terkait pokok sengketa a quo, Terbanding membuat tabel persandingan pokok sengketa pada seat proses pemeriksaan, proses keberatan den pengajuan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan menghitung tarif PPh Pasal 21 sebesar 25% sehingga PPh 21 yang masih kurang dibayar sejumlah Rp3.015.532.775,00;

bahwa dasar Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 21 terutang sebesar 25% adalah karena secara rata-rata penghasilan pegawai sudah dilapisan 30%. Rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 21 Terutang sejumlah Rp3.015.532.775,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya sengketa PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 yang berasal dari sengketa DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.851.718.363 ini karena adanya beberapa komponen yang seharusnya tidak menjadi objek PPh Pasal 21;

bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan lebih lanjut atas akun- akun yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, secara substansi terdapat dua akun biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, yaitu:

a. Akun 511300 Insurance – Crew senilai Rp5.194.124.625,00

b. Akun 714200 Insurance – Staff senilai Rp657.593.738,00;

bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut ke dalam rincian pembukuan Pemohon Banding, atas kedua akun tersebut merupakan biaya yang dibukukan Pemohon Banding atas pembayaran iuran pensiun dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji pokok pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa berikut ini adalah rincian transaksi yang dibukukan di dalam kedua akun tersebut:

Akun 511300 Insurance – Crew

Akun 714200 Insurance – Staff

bahwa adapun di dalam komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding, komponen ini tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 21, sehingga tidak menambah penghasilan karyawan. Nilai ini nantinya akan menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat karyawan menerimanya di kemudian hari pada masa pensiun;

bahwa hal ini sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (3) huruf g dan penjelasannya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah

…

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

Penjelasan

Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak;

b. Pasal 8 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasak 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (“PER- 16/2016”)

“(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

….

g. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum di atas dan bukti yang telah diberikan, Pemohon Banding meyakini bahwa atas pembayaran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa pengajuan permohonan banding yang diajukan telah sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian penjelasan kronologi di atas dan penjelasan Terbanding yang disampaikan selama proses persidangan, Terbanding tidak setuju dengan perubahan objek sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding karena dianggap tidak konsisten dengan alasan Pemohon Banding pada saat proses keberatan;

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan untuk mencari keadilan dan kebenaran dari suatu sengketa perpajakan. Berdasarkan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan belum diungkapkan……”;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, penjelasan atau informasi terkait fakta yang baru terungkap pada saat proses keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini sejalan dengan esensi dari proses banding yaitu dalam rangka menentukan kebenaran dan mencari keadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, selama proses persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan yang menyatakan bahwa:

- bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) UU KUP;

- bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (2): Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa menurut Terbanding, sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa terkait dengan dasar hukum yang dikemukakan oleh Terbanding di atas:

- bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022;

- bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan penjelasannya, bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan, dimana

sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa terkait dengan objek sengketa yang diajukan banding, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tersebut selama proses keberatan, yaitu di dalam surat tanggapan atas S.PUH-484 tanggal 25 Oktober 2022 sebagaimana penjelasan kronologi yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa pengajuan permohonan banding yang diajukan telah sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang berlaku;

bahwa argumentasi Pemohon Banding terkait perubahan objek sengketa pada DPP PPh Pasal 21 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan melalui surat tanggapan atas SPUH-484 tanggal 25 Oktober 2022 sehubungan dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2019, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 21 dengan nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding setuju dengan tambahan objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp12.062.131.099,00. Namun Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif sebesar 25% yang menghasilkan adanya PPh Pasal 21 kurang bayar sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Keberatan Nomor L004/AGN-FIN/I/2022 tanggal 07 Januari 2022;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding melakukan penelitian ulang secara terperinci atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding beserta dokumen pendukung, dimana penelitian ulang tersebut menunjukan adanya beberapa komponen yang seharusnya tidak menjadi objek PPh Pasal 21. Penjelasan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPUH-484 tanggal

25 Oktober 2022, sehubungan dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa namun atas tambahan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 yang berasal dari sengketa DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.851.718.363,00 melalui surat nomor L008/AGN-FIN/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terjadi perkembangan pokok sengketa yang pada awalnya berdasarkan hasil pemeriksaan sampai dengan keberatan yang menjadi pokok sengketa adalah terkait Tarif Pajak PPh Pasal 21 yang semula menurut Terbanding 25%, sedangkan menurut Pemohon Banding 6% dan kemudian pada saat pengajuan banding terjadi perubahan pokok sengketa menurut Pemohon banding bukan lagi sengketa Tarif sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan menghitung tarif PPh Pasal 21 sebesar 25% sehingga PPh 21 yang masih kurang dibayar sejumlah Rp3.015.532.775,00;

bahwa dasar Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 21 terutang sebesar 25% adalah karena secara rata-rata penghasilan pegawai sudah dilapisan 30%. Rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada dasarnya sengketa PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 yang berasal dari sengketa DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.851.718.363,00 ini karena adanya beberapa komponen yang seharusnya tidak menjadi objek PPh Pasal 21; bahwa faktanya Pemohon banding terkait perubahan objek sengketa atas DPP PPh Pasal 21 telah disampaikan melalui surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-484/WPJ.306/2022 (“SPUH-484”) tanggal 25 Oktober 2022 sehubungan dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang kemudian tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas sengketa PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 merupakan turunan atas sengketa Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.851.718.363,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Objek sejumlah Rp5.851.718.363,00 tersebut terdiri dari:

- Akun 511300 Insurance — Crew senilai Rp5.194.124.625,00, yang terdiri dari:

- Akun 714200 Insurance-Staff senilai Rp657.593.738,00, yang terdiri dari:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pembayaran atas akun- akun tersebut di atas merupakan pembayaran atas iuran pensiun dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji pokok pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mana penghasilan atas iuran tersebut akan diberikan kepada karyawan pada saat pensiun;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3) huruf g dan penjelasannya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah

…

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

Penjelasan

Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak;

Pasal 8 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasak 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (“PER-16/2016”)

“(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

….

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan objek PPh Pasal 21, oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.851.718.363,00 (Rp17.969.209.606,00 - Rp12.117.491.243,00) yang mengakibatkan terdapat sengketa PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00 (Rp4.375.626.125,00 – Rp2.912.696.534,00) tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait bukti-bukti yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dan disampaikan dalam proses banding berdasarkan Pasal 76 Undang Undang Pengadilan Pajak dapat menjadi pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Pajak sepanjang sesuai dengan peraturan perpundang undangan yang berlaku; “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan belum diungkapkan……”;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, penjelasan/informasi terkait fakta baru yang baru terungkap pada saat proses banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini

adalah suatu yang lazim dan sejalan dengan esensi dari proses banding yaitu dalam rangka menentukan kebenaran dan mencari keadilan bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas PPh Pasal 21 terutang sejumlah Rp1.462.929.591,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang1.462.929.591,000,001.462.929.591,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang menurut TerbandingRp4.375.626.125,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.462.929.591,00 - PPh Pasal 21 terutang menurut Pengadilan PajakRp2.912.696.534,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, atas nama PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak12.117.491.243,00
PPh Final Pasal 21 yang terutang2.912.696.534,00
Kredit Pajak1.360.093.350,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.552.603.184,00
Sanksi Administrasi621.662.315,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.174.265.499,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai

Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.