Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Armada Gema Nusantara, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Armada Gema Nusantara mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 21 Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 17 ayat (1); Pasal 21
- UU 36/2018Pasal 17 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Armada Gema Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 September 2023
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026