Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 141 halaman

PUT-001328.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Osaki Medical Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor : PUT-001328.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001328.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.824.471.5-057.000,

beralamat di Jalan Rembang Industri III Nomor 30, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Yasumitsu Baba, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Rizky Kusma Damayanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-596/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 175/SKE/FIN-ACC/IX/2022 tanggal 2 September 2022,

2. Nama: Ghafiqi Amhariputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2020 tgl. 28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 140/SKE/FIN-ACC/IX/2022 tanggal 2 September 2022,

3. Nama: Khansa Pandan Semilir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-980/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 100/SKE/FIN-ACC/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/198001292001121003,

Jabatan :Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Melani/197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-17740/PJ.07/2022 tanggal 11 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 682/PP/BR/2022 tanggal 2 Juni 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 27/SKE/FIN- ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 702/WPJ.07/2022 tanggal 1 April 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 77/SKE-FIN- ACC/IV/2022 tanggal 26 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 6.920.181.132,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 6.920.181.132,00

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp 1.730.045.250,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

5. Jumlah PPh TerutangRp 1.730.045.250,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp 56.320.000,00

b.3. PPh Pasal 23Rp0,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 56.320.000,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp 1.092.441.117,00

c.3. PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

c.5 Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 1.092.441.117,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)Rp 1.148.761.117,00

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp 581.284.133,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 186.010.922,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00

g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d + e + f)Rp 186.010.922,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 767.295.055,00

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp 197.304.117,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 085/SKE/FIN-ACC/XII/2020 tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian

Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

Koreksi

123456

PHPPPPabPcdePabcJzKPPPPJKbbbcccddePSaJ

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

109.322.798.506

112.408.616.527

3.085.818.021 arga Pokok Penjualan

89.687.811.668

89.687.811.668

- enghasilan bruto atau Biaya Usaha

19.634.986.838

22.720.804.859

3.085.818.021 engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

17.894.623.730

17.894.623.730

- enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

1.740.363.108

4.826.181.129

3.085.818.021 enghasilan neto dalam Negeri lainya

- Penghasilan dari luar Usaha

157.867.170

159.724.916

1.857.746 Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

- penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

- Lain-lain

(577.741.633)

(577.741.633)

- Jumlah( a+b+c+d)

(419.874.463)

(418.016.717)

1.857.746 8

enyesuaian Fiskal

- penyesuaian Fiskal Positif

6.862.181.878

6.888.859.178

26.677.300 Penyesuaian Fiskal Negatif

4.376.842.458

4.376.842.458

- Jumlah (a-b)

2.485.339.420

2.512.016.720

26.677.300 0123456789

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 111111111

umlah Penghasilan netto

3.805.828.065

6.920.181.132

3.114.353.067 akat

- ompensasi Kerugian

-

-

- enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- enghasilan kena pajak

3.805.828.065

6.920.181.132

3.114.353.067 Ph Terutang

951.457.000

1.730.045.250

778.588.250 engembalian PPh 24

-

-

- umlah PPh Terutang

951.457.000

1.730.045.250

778.588.250 redit Pajak

- Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

- .2 PPh Pasal 22

56.320.000

56.320.000

- .6 Jumlah

56.320.000

56.320.000

- Dibayar Sendiri :

- .2 PPh Pasal 25

1.092.441.117

1.092.441.117

- .6 Jumlah

- Diperhitungkan

- .1 SKPPKP

-

- . Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1.148.761.117

1.148.761.117

- 12

90

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(197.304.117)

581.284.133

778.588.250 anksi Administrasi

- Bunga Pasal 13(2)

186.010.922

186.010.922 2

1

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar

(197.304.117)

767.295.055

964.599.172 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Desember 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto6 .920.181.132-6.920.181.132
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak6 .920.181.132-6.920.181.132
PPh Terutang1 .730.045.250-1.730.045.250
Kredit Pajak1 .148.761.117-1.148.761.117
Jumlah PPh yang kurang bayar5 81.284.133-581.284.133
Sanksi Administrasi1 86.010.922-186.010.922
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7 67.295.055-767.295.055

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan aquo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 27/SKE/FIN- ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 (cap pos 9 Februari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 27/SKE/FIN-ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak:

a. surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasumitsu Baba jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 116 tanggal 30 November 2020 (Jika Surat Banding ditanda tangani oleh Wajib Pajak/Pengurus);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto109.322.798.506112.408.616.5273.085.818.021 2 Harga Pokok Penjualan89.687.811.66889.687.811.668- 3 Penghasilan bruto atau Biaya Usaha19.634.986.83822.720.804.8593.085.818.021 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha17.894.623.73017.894.623.730- 5 Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)1.740.363.1084.826.181.1293.085.818.021 6 Penghasilan neto dalam Negeri lainya-

a Penghasilan dari luar Usaha157.867.170159.724.9161.857.746 b Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas- c penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan- d Lain-lain(577.741.633)(577.741.633)- e Jumlah( a+b+c+d)(419.874.463)(418.016.717)1.857.746

8 Penyesuaian Fiskal-

a penyesuaian Fiskal Positif6.862.181.8786.888.859.17826.677.300 b Penyesuaian Fiskal Negatif4.376.842.4584.376.842.458- c Jumlah (a-b)2.485.339.4202.512.016.72026.677.300

9 Penghasilan Netto Luar Negeri--- 10 Jumlah Penghasilan netto3.805.828.0656.920.181.1323.114.353.067 11 zakat- 12 Kompensasi Kerugian--- 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- 14 Penghasilan kena pajak3.805.828.0656.920.181.1323.114.353.067 15 PPh Terutang951.457.0001.730.045.250778.588.250 16 Pengembalian PPh 24--- 17 Jumlah PPh Terutang951.457.0001.730.045.250778.588.250 18 Kredit Pajak-

b Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain-- b.2 PPh Pasal 2256.320.00056.320.000- b.6 Jumlah56.320.00056.320.000- c Dibayar Sendiri :- c.2 PPh Pasal 251.092.441.1171.092.441.117- c.6 Jumlah- d Diperhitungkan- d.1 SKPPKP--

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.148.761.1171.148.761.117- 19 Pajak yang Tidak /Kurang Dibayar(197.304.117)581.284.133778.588.250 20 Sanksi Administrasi-

a Bunga Pasal 13(2)186.010.922186.010.922 21 Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar(197.304.117)767.295.055964.599.172

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 085/SKE/FIN- ACC/XII/2020 tanpa tanggal yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan

Keberatan Uraian

Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

123456

PHPPPPaPbcdePabcJzKPPPPJKbbbcccddePSaJ

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

109.322.798.506

112.408.616.527

3.085.818.021 arga Pokok Penjualan

89.687.811.668

89.687.811.668

- enghasilan bruto atau Biaya Usaha

19.634.986.838

22.720.804.859

3.085.818.021 engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

17.894.623.730

17.894.623.730

- enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

1.740.363.108

4.826.181.129

3.085.818.021 enghasilan neto dalam Negeri lainya

- Penghasilan dari luar Usaha

157.867.170

159.724.916

1.857.746 Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

- penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

- Lain-lain

(577.741.633)

(577.741.633)

- Jumlah( a+b+c+d)

(419.874.463)

(418.016.717)

1.857.746 8

enyesuaian Fiskal

- penyesuaian Fiskal Positif

6.862.181.878

6.888.859.178

26.677.300 Penyesuaian Fiskal Negatif

4.376.842.458

4.376.842.458

- Jumlah (a-b)

2.485.339.420

2.512.016.720

26.677.300 0123456789

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 111111111

umlah Penghasilan netto

3.805.828.065

6.920.181.132

akat

ompensasi Kerugian

-

-

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

enghasilan kena pajak

3.805.828.065

6.920.181.132

Ph Terutang

951.457.016

1.730.045.283

engembalian PPh 24

-

-

umlah PPh Terutang

951.457.016

1.730.045.283

redit Pajak

Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

.2 PPh Pasal 22

56.320.000

56.320.000

.6 Jumlah

56.320.000

56.320.000

Dibayar Sendiri :

.2 PPh Pasal 25

1.092.441.117

1.092.441.117

.6 Jumlah

Diperhitungkan

.1 SKPPKP

-

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1.148.761.117

1.148.761.117

12

90

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(197.304.101)

581.284.166

anksi Administrasi

Bunga Pasal 13(2)

186.010.922

2

1

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar

(197.304.101)

767.295.088

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi Uraian

Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

109.322.798.506

112.408.616.527

112.408.616.527 2

H

arga Pokok Penjualan

89.687.811.668

89.687.811.668

89.687.811.668 3

P

enghasilan bruto atau Biaya Usaha

19.634.986.838

22.720.804.859

22.720.804.859 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

17.894.623.730

17.894.623.730

17.894.623.730 5

P

enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

1.740.363.108

4.826.181.129

4.826.181.129 6

P

enghasilan neto dalam Negeri lainya

- a

Penghasilan dari luar Usaha

157.867.170

159.724.916

159.724.916 b

Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

- c

penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

- d

Lain-lain

(577.741.633)

(577.741.633

)

(577.741.633

) e

Jumlah( a+b+c+d)

(419.874.463)

(418.016.717

)

(418.016.717

) 8

P

enyesuaian Fiskal

- a

penyesuaian Fiskal Positif

6.862.181.878

6.888.859.178

6.888.859.178 b

Penyesuaian Fiskal Negatif

4.376.842.458

4.376.842.458

4.376.842.458 c

Jumlah (a-b)

2.485.339.420

2.512.016.720

2.512.016.720 9

P

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 1

0

J

umlah Penghasilan netto

3.805.828.065

6.920.181.132

6.920.181.132 1

1

z

akat

- 1

2

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 1

3

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- 1

4

P

enghasilan kena pajak

3.805.828.065

6.920.181.132

6.920.181.132 1

5

P

Ph Terutang

951.457.016

1.730.045.283

1.730.045.283 1

6

P

engembalian PPh 24

-

-

- 1

7

J

umlah PPh Terutang

951.457.016

1.730.045.283

1.730.045.283 1

8

K

redit Pajak

- b

Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

- b

.2 PPh Pasal 22

56.320.000

56.320.000

56.320.000 b

.6 Jumlah

56.320.000

56.320.000

56.320.000 c

Dibayar Sendiri :

- c

.2 PPh Pasal 25

1.092.441.117

1.092.441.117

1.092.441.117 c

.6 Jumlah

- d

Diperhitungkan

- d

.1 SKPPKP

-

- e

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1.148.761.117

1.148.761.117

1.148.761.117 1

9

P

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(197.304.101)

581.284.166

581.284.166 2

0

S

anksi Administrasi

- a

Bunga Pasal 13(2)

186.010.922

186.010.922 2

1

J

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar

(197.304.101)

767.295.088

767.295.088 Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan

Koreksi yang

Keberatan

diajukan Banding Uraian

Pemohon Banding

123456

abcdePHaPbPcPPPbPbJbzcKcPcPdPdPeJKaPSJ

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

112.408.616.527

109.322.798.506

3.085.818.021 arga Pokok Penjualan

89.687.811.668

89.687.811.668

- enghasilan bruto atau Biaya Usaha

22.720.804.859

19.634.986.838

3.085.818.021 engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

17.894.623.730

17.894.623.730

- enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

4.826.181.129

1.740.363.108

3.085.818.021 enghasilan neto dalam Negeri lainya

- Penghasilan dari luar Usaha

159.724.916

157.867.170

Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

Lain-lain

(577.741.633)

(577.741.633)

Jumlah( a+b+c+d)

(418.016.717)

(419.874.463)

8

enyesuaian Fiskal

- penyesuaian Fiskal Positif

6.888.859.178

6.862.181.878

26.677.300 Penyesuaian Fiskal Negatif

4.376.842.458

4.376.842.458

- Jumlah (a-b)

2.512.016.720

2.485.339.420

26.677.300 9012345678

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 111111111

umlah Penghasilan netto

6.920.181.132

3.805.828.065

akat

ompensasi Kerugian

-

-

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

enghasilan kena pajak

6.920.181.132

3.805.828.065

Ph Terutang

1.730.045.283

951.457.016

engembalian PPh 24

-

-

umlah PPh Terutang

1.730.045.283

951.457.016

redit Pajak

Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

.2 PPh Pasal 22

56.320.000

56.320.000

.6 Jumlah

56.320.000

56.320.000

Dibayar Sendiri :

.2 PPh Pasal 25

1.092.441.117

1.092.441.117

.6 Jumlah

Diperhitungkan

.1 SKPPKP

-

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1.148.761.117

1.148.761.117

12

90

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

581.284.166

(197.304.101)

anksi Administrasi

Bunga Pasal 13(2)

186.010.922

2

1

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar

767.295.088

(197.304.101)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021 dengan alasan Pengujian Kewajaran Transaksi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

a. bahwa Terbanding tidak bisa meyakini kebenaran penyusunan Laporan Anggaran (NCP budget) tahun 2018 sebesar 4,53% yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding sebagai dasar penetapan kewajaran kelaziman usaha pada Transfer Pricing Documentation.

b. bahwa OECD Guidelines 2010 paragraf 2.80 menyatakan sebagai berikut:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”

c. bahwa realisasi NCP pada tahun 2018 sebesar 1,59% dan Pemeriksa berpendapat bahwa kondisi-kondisi yang menyebabkan PT Osaki Medical Indonesia tidak dapat mencapai NCP sesuai budget, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana OECD Guidelines 2010 paragraf 2.80 tersebut;

d. bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi belum menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga pemeriksa melakukan koreksi ke nilai Q2 yaitu sebesar 4,95% dengan perhitungan sebagai berikut:

HPP77.266.049.752

Operating Expenses15.416.218.343

Jumlah Total Cost92.682.268.095

NCP data Pembanding4,95%

Total Net Mark-Up on Total Cost 97.270.040.366

Total Penjualan kepada afiliasi94.184.222.345

Koreksi positif penjualan3.085.818.021

Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

OECD Transfer Pricing Guideline for Multinasional Enterprises and Tax Administrations Juli 2010

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.085.818.000 dikarenakan telah sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding serta tidak ada ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunan Budgeting untuk keperluan Transfer Pricing Documentation. Terbanding juga salah dalam menerapkan dasar OECD 2.8 karena pada kenyataannya Pemohon Banding sudah menggunakan Net Operating Income dalam penggunaan Profit Level Indicator untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun alasan Pemohon Banding tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

a. bahwa terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

b. bahwa Pemohon Banding harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru Pemohon Banding ditahun pajak 2018.

P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. P

e

m

o

h

o

n B

andingR

p

109

.3

2 2 .7

9 8 .5

0 6

P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. T

e

rb

a

n

d

ing

R

p

112

.4

0 8 .6

1 6 .5

2 7

K

or

e

k

s

i Dib

a

t

a

lk

an

R

p

3

.0

8 5 .8

1 8 .0

2 1

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Nama AkunNomor AkunNominalUraian
Entertainment-Jakarta Office532.004.1023.955.200pembelian susu bayi Morinaga BMT tidak terkait dengan kegiatan usaha)
Entertainment- Lunch for auditor, consultance532.004.1047.798.100Auditor dan KAP telah memperoleh imbalan kerja dan dibebankan pada akun Professional Fee Expense (532.024.101)
Administration Charge532.024.10214.924.000Sanggahan Pemohon Banding tidak didukung bukti yang diyakini kebenarannya.

Menurut Pemohon Banding

a. Entertainment-Jakarta Office

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp3.955.200 atas biaya tersebut biaya pembelian susu yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai alat uji coba produk Pemohon Banding berupa breast pad yaitu bantalan penyerap kelebihan Air Susu Ibu (ASI), yang digunakan Pemohon Banding dalarn rangka penunjang kegiatan usaha perusahaan untuk memastikan kualitas produk Pemohon Banding. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Entertainment-Jakarta Office sebesar Rp3.955.200 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung;

b. Entertainment-Lunch for auditor, consultant

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp7.798.100 karena Pemohon Banding telah membuat daftar norminatif atas entertainment berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku SE- 27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya, Biaya

entertainment Pemohon Banding adalah Biaya yang dikeluarkan terkait dengan jamuan pihak internal dan eksternal untuk kegiatan penunjang usaha perusahaan. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Entertainment-Lunch for auditor, consultant sebesar Rp7.798.100 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung;

c. Administration Charge

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp14.924.000 tersebut, biaya tersebut dibebankan Pemohon Banding terkait dengan biaya administrasi ke pihak-pihak yang menunjang usaha Pemohon Banding, seperti biaya administrasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan terkait kegiatan legal lainya (list General Ledger terlampir). karena sesuai dengan prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, dan Pemohon Banding juga sudah melakukan rekonsiliasi fiskal atas administrative charges yang tidak ada kaitanya dengan 3M (Mendapatkan,

Menagih, dan Memelihara) penghasilan. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Administration Charge sebesar Rp14.924.000 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung; bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 702/WPJ.07/2022 tanggal 1 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 27/SKE/FIN-ACC/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021, Wajib Pajak tidak mencantumkan tanggal diterimanya KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021;

h. bahwa bukti Pembayaran *):

bahwa untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Yasumitsu Baba bertindak selaku:

- pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- berkedudukan di Indonesia

k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor tanggal , dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
WP (RP)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha1 09.322.798.5061 12.408.616.5273 .085.818.021
2Harga Pokok Penjualan8 9.687.811.6688 9.687.811.668-
3Laba Bruto (1-2)1 9.634.986.8382 2.720.804.8593 .085.818.021
4Biaya Usaha1 7.894.623.7301 7.894.623.730-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1 .740.363.1084 .826.181.1293 .085.818.021
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha1 57.867.1701 59.724.9161 .857.746
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain( 577.741.633)( 577.741.633)-
e. Jumlah (a+b+c+d)( 419.874.463)( 418.016.717)1 .857.746
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan ph. netto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6 .862.181.8786 .888.859.1782 6.677.300
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4 .376.842.4584 .376.842.458-
c. Jumlah (a-b)2 .485.339.4202 .512.016.7202 6.677.300
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)3 .805.828.0656 .920.181.1323 .114.353.067
11Zakat---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)3 .805.828.0656 .920.181.1323 .114.353.067
15PPh terutang ((tarif x15) atau NIHIL)9 51.457.0001 .730.045.2507 78.588.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (16+17)9 51.457.0001 .730.045.2507 78.588.250
18Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 2456.320.00056.320.000-
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)56.320.00056.320.000-
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 251.092.441.1171.092.441.117-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Fiskal Luar Negeri---
c.6. Lain-lain---
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)1.092.441.1171.092.441.117-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)1.148.761.1171.148.761.117-
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17.f-16)(197.304.117)581.284.1337 78.588.250
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-186.010.9221 86.010.922
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah sanksi administrasi-186.010.9221 86.010.922
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g)(197.304.117)767.295.0559 64.599.172

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 085/SKE/FIN-ACC/XII/2020 tanggal Tanpa Tanggal yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Empat tanggal 17 Desember 2020

berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009297/WPJ.07/KP.0503/2020 tanggal 21 Desember 2020.

3. Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah /

Menjadi Uraian

(Rp)

(Dikurangi)

(Rp) (Rp)

PKPPK

enghasilan Neto

6.920.181.132

-

6.920.181.132 ompensasi Kerugian

-

-

- enghasilan Kena Pajak

6.920.181.132

-

6.920.181.132 Ph Terutang

1.730.045.250

-

1.730.045.250 redit Pajak

1.148.761.117

-

1.148.761.117 JS

umlah PPh yang kurang bay

a

r

581.284.133

-

581.284.133 anksi Administrasi

186.010.922

-

186.010.922 J

umlah PPh yang masih haru

s

/(lebih) dibayar

767.295.055

-

767.295.055 ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Kep KeberatanPemohon Banding
Peredaran Usaha112.408.616.527109.322.798.5063.085.818.021
Penyesuaian Fiskal Positif6.888.859.1786.862.181.87826.677.300

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding Nomor 27/SKE/FIN- ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

➢ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

➢ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

➢ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.085.818.021, sebagai berikut :

Penjelasan :

bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMN, harga penjualan Wajib Pajak ke afiliasi tidak wajar;

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 sttd PER-31/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

2. bahwa dalam surat permohonan keberatan nomor 085/SKE/FIN- ACC/XII/2020 tanggal Tanpa Tanggal alasan Wajib Pajak keberatan koreksi pemeriksa Peredaran Usaha sebesar Rp.3.085.818.021,- adalah sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.085.818.000,- dikarenakan telah sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak serta tidak ada ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunan Budgeting untuk keperluan Transfer Pricing Documentation. Pemeriksa juga salah dalam menerapkan dasar OECD

2.8 karena pada kenyataannya Wajib Pajak sudah menggunakan Net Operating Income dalam penggunaan PLI untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun alasan Wajib Pajak tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

a. Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

b. OMI harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 Iebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru OMI di tahun pajak 2018

3. bahwa dalam penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan Pembahasan dan Permintaan Keterangan Sengketa Pajak dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 8042/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

4. bahwa balam penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Tim Pembahas Keberatan di Kanwil DJP Jakarta Khusus sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 1575/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

5. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) bahwa berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa

I. Pemegang Saham

II. Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

III. Analisa Industri

1. Karakteristik Perusahaan

bahwa PT OSAKI MEDICAL INDONESIA didirikan berdasarkan akta No 18 tanggal 16 September 1997 dari Notaris SUSANTI, SH di Surabaya dengan nama awal PT. Sanyo Medical Indonesia;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 24 tanggal 11 Desember 2007 dilakukan pengalihan saham perseroan milik "Sanyo Chemical Industries Co Ltd" kepada "Osaki Medical Corporation" sebanyak 7137 lembar saham., sehingga mengubah nama perusahaan menjadi "PT Osaki Medical Indonesia";

Berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 38 tanggal 10 November 2017 terjadi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 23 tanggal 4 April 2019 terjadi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan;

bahwa kegiatan usaha perusahaan meliputi: memproduksi dan menjual maternity napkins, breast pads, cleansing cotton, new mammy pads, after-delivery pads, tampon gauze, gyne poppy, dan disposable sheet. Produk-produk OMI tersebut

dipasarkan di pasar domestik dan internasional dengan merk Dacco;

2. Analisis industri

a. Strategi

bahwa strategi bisnis melibatkan banyak aspek dari perusahaan seperti inovasi, pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, penilaian risiko, kontrol atas perubahan politik, hukum tenaga kerja, dan faktor lainnya yang memengaruhi operasi bisnis sehari-hari;

b. Risiko

bahwa OMI menanggung risiko pasar yang tinggi, terutama bila OMI tidak dapat mempertahankan harga pasar yang kompetitif karena kenaikan biaya barang manufaktur, seperti biaya tenaga kerja dan biaya bahan baku. Harga jual OMI didasarkan pada biaya standar ditambah dengan markup. OMI seharusnya tidak mengalami defisit bila biaya aktualnya sama dengan biaya standarnya. Namun, apabila biaya standar dihitung berdasarkan premis bahwa pabrik beroperasi penuh, tingkat utilisasi OMI saat ini masih sekitar 60%. Dengan kata lain, biaya aktual per unit akan meningkat jika tingkat utilisasinya rendah, dan walaupun markup telah ditambahkan, masih ada risiko kerugian operasional setelah dikurangi dengan biaya penjualan, umum, dan administrasi.

IV. Ringkasan Transaksi Afiliasi

1. Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

Menurut Wajib Pajak

Jenis Hubungan

N

o

.

Jenis Transak

si

M itra Transaksi

Nilai/Ju

m

lah (IDR)

M etod

eKeterangan Istimewa

Hkm

ubungan istimew

a

1

.

P

e

n

jualan Barang Ja

di

O

s

a

k

i M

e

dical Corporation

91.3

0

5.330.285

arena penyertaan

TNMM odal langsung

Hkdps

ubungan istimew

a

arena berada

2

.

P

e

n

jualan Barang Ja

di

O

s

a

k

i M

e

dical Shanghai C

o, Ltd.

2.8

7

8.892.060

ibawah

TNMM enguasaan yang

ama

Hkm

ubungan istimew

a

3

.

P

e

m

belian Bahan Me

ntah

O

s

a

k

i M

e

dical Corporation

24.0

7

4.028.266

arena penyertaan

TNMM odal langsung

Hkm

ubungan istimew

a

4

.

P

e

m

bayaran Bunga P

injaman

O

s

a

k

i M

e

dical Corporation

3

5

6.275.200

arena penyertaan

CUP odal langsung

Menurut Pemeriksa

No.

Jenis Transaksi

M

itra T

ransaksi

Nilai/

J

um

lah (ID

R)Jenis Hubungan Istime

w a

Hubungan istimewa 1.

P

e

n

ju

alan Barang Jadi

O

s

a

k

i M

e

dical C

orporation

9

1

.30

5.330.2

85 karena penyertaan moda

l langsung Hubungan istimewa

2.

P

e

n

ju

alan Barang Jadi

O

s

a

k

i M

e

dical S

hanghai C

o, Ltd.

2

.87

8.892.0

60 karena berada dibawah

penguasaan yang sama Hubungan istimewa

3.

P

e

m

b

elian Bahan Mentah

O

s

a

k

i M

e

dical C

orporation

2

4

.07

4.028.2

66 karena penyertaan moda

l langsung Hubungan istimewa

4.

P

e

m

b

ayaran Bunga Pinjaman

O

s

a

k

i M

e

dical C

orporation

35

6.275.2

00 karena penyertaan moda

l langsung

2. Skema Transaksi

a. Penjualan Barang Jadi

b. Pembelian Bahan Baku

c. Pembayaran Bunga Pinjaman

3. Analisa Rantai Suplai

PT OSAKI MEDICAL INDONESIA melakukan fungsi manufaktur.

4. Analisa Fungsi, Aset dan Resiko

No.Fungsi/Aset/RisikoCfm. Wajib PajakCfm. Pemeriksa PajakKeterangan
OMIOMJOMSOMIOMJOMS
I. A B CX X X X X X X X X

4. Penentuan desain produkXX

5. Penentuan spesifikasi produkXX

6. Percobaan produksi (trialXX

manufacturing)

7. Pengemabangan produkXX

8. Pengembangan material danXX

teknologi

DPerencanaan Produksi

1. Membangun saluran produksiXXXXXX

2. Perbaikan efisiensiXXXXXX

manufaktur/pabrikan

3. Penanggung risiko atasXXXXXX

ketidakefisienan lini produksi

4. Perbaikan lini produksiXXXXXX

EProses Produksi/Pengolahan

1. Memproduksi produkXXXXXX

2. Penjadwalan produkXXXXXX

3. Desain produkXXXXXX

4. Pemaketan dan pelabelanXXXXXX

5. Penyempurnaan produk yangXXXXXX

diproduksi

6. Mengumpulkan informasi atas produkXXXXXX

pesaing

FKepemilikan Barang/Produk

1. Siapa pemilik barang jadi?XXXXXXXX

2. Invoice dibuat atas nama siapa?XXXXXX

GPerakitan dan Pengemasan

1. Pihak yang melakukan perakitanXXXXXX

2. Pihak yang melakukan pengemasanXXXXXX

(packaging)

HPergudangan dan Logistik

1. Pihak yang mengawasi persediaanXXXXXXXX

barang jadi

2. Pihak yang menyimpan persediaanXXXXXXXX

barang jadi

IPenetapan Harga Jual

1. Pihak yang melakukan negosiasiXXXXXXXXXXXX harga

2. Pihak yang menentukan harga jualXXXXXXXXXXXX JInvoicing dan Penagihan

1. Pihak yang menerbitkan fakturXXXXXX

penjualan

2. Pihak yang melakukan penagihanXXXXXX

3. Pihak yang menanggung risikoXXXXXX

piutang tak tertagih

KPemasaran, Pengiklanan dan Promosi

1. Analisis pasarXXXXXXXXXXXXXXXXXX

2. Penelitian pasarXXXXXXXXXXXXXXXXXX

3. Penetrasi pasar (diskon, rabat, dsb)XXXXXXXXXXXXXXXXXX

4. Menentukan strategi pasarXXXXXXXXXXXXXXXXXX

5. Yang melakukan kegiatan pameranXXXXXXXXXXXXXXXXXX

6. Melayani pelangganXXXXXXXXXXXXXXXXXX

7. Pengiklanan dan promosiXXXXXXXXXXXXXXXXXX

8. Mempromosikan trademark atasXXXXXXXXXXXXXXXXXX produk di Indonesia

LQuality Control (QC)

1. Menguji kualitas produkXXXXXXXXXXXX

2. Troubleshooting setelah produksiXXXXXXXXXXXX massa

3. Menentukan prosedur standarXXXXXXXXXXXX operasi atas quality control

MPenjualan dan Distribusi

N II. AXXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX
B III.7. Kepemilikan secara ekonomi atas aktiva tidak berwujud Aset Berwujud 1. Pemilik peralatan mesin pabrik 2. Pemilik fasilitas produksi 3. Pemilik tanah 4. Pemilik banngunan 5. Pemilik teknologi terkait produksi 6. Pemilik persediaan RISIKO 1. Pihak yang menanggung risiko R&D 2. Pihak yang menanggung risiko keuangan 3. Pihak yang menanggung risiko atas bahan baku impor 4. Pihak yang menanggung risiko atas bahan baku lokal 5. Pihak yang menanggung risiko atas ketidakefisienan lini produksi 6. Pihak yang menanggung risiko atas jadwal produksi 7. Pihak yang menanggung risiko atas kegagalan produksi 8. Pihak yang menanggung risiko pasar 9. Pihak yang menanggung kerugian investasi 10. Pihak yang menanggung risiko persediaan 11. Pihak yang menanggung risiko nilai tukar/valas 12. Pihak yang menanggung risiko kerusakan produk dan garansi 13. Pihak yang menanggung risiko piutang tak tertagihXXX XXX XXX XXX XXX XXX X XX XX XX XX XX XXX XX XX X XX XXXX X X X X X X XX X X XXX X XXXX XXX XXX XXX XXX XXX X XX XX XX XX XX XXX XX XX X XX XXXX X X X X X X XX X X XXX X X

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis FAR yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut:

FUNGSI

A. Pembelian Bahan Baku

Fungsi pembelian bahan baku dilakukan oleh OMJ (dominan) dan PT OSAKI MEDICAL INDONESIA

B. Riset/Penelitian dan Pengembangan

Pihak yang melakukan fungsi riset/penelitian dan pengembangan adalah OMJ

C. Perencanaan Produksi

Pihak yang melakukan fungsi perencanaan produksi adalah PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan) dan OMJ

D. Proses Produksi/Pengolahan

Seluruh fungsi proses produksi/pengolahan dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan) dan OMJ

E. Kepemilikan Barang/Produk

Kepemilikan barang/produk jadi merupakan milik PT OMI (dominan), OMJ, OMS dan dalam pembuatan invoice juga dibuat atas nama PT OMI.

F. Perakitan dan Pengemasan

Pihak yang melakukan fungsi perakitan dan pengemasan barang yang dijual dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA seluruhnya.

G. Pergudangan dan Logistik

Fungsi pergudangan dan logistik dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan), OMJ, dan OMS

H. Penetapan Harga Jual

Pihak yang melakukan negoisasi harga dan menentukan harga jual adalah PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, OMJ, dan OMS

I. Invoicing dan Penagihan

Invoicing dan penagihan dilakukan oleh PT OMI. J. Pemasaran, Pengiklanan dan Promosi

Fungsi pemasaran, pengiklanan dan promosi seluruhnya dilakukan oleh PT OMI, OMJ, dan OMS.

K. Quality Control (QC)

Fungsi quality control seluruhnya dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, OMJ, dan OMS

L. Penjualan dan Distribusi

Fungsi penjualan dan distribusi dilakukan oleh PT OMI. M. Lain-lain

Semua fungsi lain-lain dilakukan oleh PT OMI.

ASET

A. Aset Tak Berwujud

Seluruh aset tak berwujud dimiliki oleh OMJ.

B. Aset Berwujud

Seluruh aset berwujud dimiliki oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA

RISIKO

bahwa PT OMI secara dominan menanggung risiko keuangan, bahan baku impor, bahan baku lokal, ketidakefisienan produksi, jadwal produksi, kegagalan produksi, risiko pasar, kerugian investasi, risiko persediaan, risiko nilai tukar, kerusakan produk garansi, piutang tak tertagih;

bahwa OMJ secara dominan menanggung risiko RnD, sementara risiko yang lainnya turut menanggung tetapi tidak dominan;

bahwa OMS tidak secara dominan menanggung risiko pasar, persediaan, dan piutang tak tertagih;

bahwa berdasarkan analisis fungsi yang telah dilakukan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa karakteristik usaha

PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (Wajib Pajak) adalah: "Contract Manufacturer"

5. Simpulan Karakteristik Usaha

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi pada KKP A.5 maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik usaha dari Wajib Pajak adalah "CONTRACT MANUFACTURER";

V. Metode Transfer Pricing

1. Ketersediaan Pembanding

bahwa ada pun alasan Pemohon Banding tentang perusahaan- perusahaan yang menjadi pembanding perusahaan Pemohon Banding tersebut adalah:

1. Tujuan dari proses pencarian pembanding adalah untuk mengidentifikasi perusahaan independen yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan OMI

2. Berdasarkan proses pencarian pembanding, perusahaan- perusahaan tersebut telah memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan OMI;

2. Metode dan Pemilihan yang diuji

Penjelasan:

Pemilihan Metode

1. Harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan markup, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik- pabrik Jepang;

a. bahwa transaksi penjualan barang jadi dengan OMJ dilakukan dalam mata uang rupiah, sedangkan transaksi penjualan barang jadi dengan OMS dilakukan dalam mata uang dolar AS;

b. bahwa di tahun pajak 2018, OMI melakukan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi sebesar Rp94.184.222.345 atau setara dengan 86,15% dari total penjualan barang jadi, sedangkan penjualan barang jadi ke pihak independen adalah sebesar Rp15.138.576.161 atau setara dengan 13,85% dari total penjualan barang jadi;

c. bahwa harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan markup, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik-pabrik Jepang;

d. bahwa di tahun pajak 2018, OMI melakukan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi sebesar Rp94.184.222.345 atau setara dengan 86,15% dari total penjualan barang jadi, sedangkan penjualan barang jadi ke pihak independen adalah sebesar Rp15.138.576.161 atau setara dengan 13,85% dari total penjualan barang jadi;

2. bahwa Wajib Pajak menyediakan Transfer Pricing Documentation dan telah menyebutkan metode yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan dalam transaksi kepada pihak afiliasi adalah TNMM untuk transaksi pembelian dan penjualan barang jadi bahan mentah, CUP Method untuk Bunga atas pinjaman uang;

bahwa Pemeriksa setuju untuk menggunakan TP Doc Wajib Pajak dalam menilai Prinsip Kewajaran Usaha Wajib Pajak atas Transaksi penjualan;

Metode CUP tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data internal mengingat barang yang dijual memiliki variasi produk yang mengakibatkan perbedaan harga jual;

VI. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1. Analisa Kesebandingan

ANALISIS KESEBANDINGAN
NAMA WAJIB PAJAK: PT. Osaki Medical Indonesia
NPWP: 01.824.471.5-057.000
ALAMAT: Jl Rembang Industri III No. 30, PER Pejangkungan Rembang Pasuruan Jawa Timur 67152
NAMA PIHAK AFILIASI: Osaki Medical Corporation dan Osaki Medical Shanghai Co., Ltd.
NAMA PIHAK INDEPENDENCatatan: Analisis Kesebandingan tidak dilakukan pada PT Osaki Medical Indonesia karena ketiadaan transasksi/data pembanding internal
ANALISIS KESEBANDINGAN TRANSAKSI PENJUALAN BARANG JADI
No.Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
1Karakteristik Barang dan JasaHarga per satuan dalam jenis kemasan yang sama bervariasi
Dalam kemasan yang sama dengan jumla yang berbeda, harga per satuan juga berbeda. Ini menunjukkan bahwa jumlah satuan untuk setiap kemasan memengaruhi harga per satuan; dan
Jumlah transaksi pihak afiliasi yang benar-benar sebanding dengan transaksi independen dalam hal “ukuran” dan “unit/kemasan” sangat terbatas
2Analisis FARDalam melakukan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi, OMI bertindak sebagai manufaktur fungsi terbatas (contract manufacturer) dan tidak melakukan aktivitas promosi penjualanDalam melakukan penjualan barang jadi ke pihak independen, OMI bertindak sebagai manufaktur fungsi terbatas (contract manufacturer) dan melakukan aktivitas promosi penjualan
3Ketentuan KontrakPenjualan barang jadi ke pihak afiliasi dilakukan dengan syarat pengiriman CF dan termin pembayaran sebagai berikut : OMJ : uang muka OMS : dalam 55 hari Setelah pengirimanPenjualan barang jadi ke pihak afiliasi dilakukan dengan syarat pengiriman CF dan termin pembayaran sebagai berikut : EPM dan EMP : dalam 60 hari setelah pengiriman NTCL : dalam 14 hari setelah pengiriman
4Keadaan ekonomiOMI menjual barang jadi ke pihak afiliasi di luar negeriOMI menjual barang jadi ke pihak independen domestik dan luar negeri
5Strategi usahaTidak ada perbedaan signifikan atas strategi bisnis yang diterapkan oleh OMI dalam transaksi penjualan barang jadi ke pihak afiliasiTidak ada perbedaan signifikan atas strategi bisnis yang diterapkan oleh OMI dalam transaksi penjualan barang jadi ke pihak independen
ANALISIS KESEBANDINGAN TRANSAKSI PEMBELIAN BAHAN BAKU
No.Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
1Karakteristik barang dan jasaBahan baku yang dibeli dari pihak afiliasi berbeda jenis dan kualitasnya dibandingkan dengan yang diperoleh dari pihak independenBahan baku yang dibeli dari pihak afiliasi berbeda jenis dan kualitasnya dibandingkan dengan yang diperoleh dari pihak afiliasi
2Analisis FARDalam melakukan pembelian bahan baku dari pihak afiliasi, OMI bertindak sebagai manufaktur fungsi terbatas (contract manufacturer)Dalam melakukan pembelian bahan baku dari pihak independen, OMI bertindak sebagai manufaktur fungsi terbatas (contract manufacturer)
3Ketentuan KontrakPembelian bahan baku dari pihak afiliasi dilakukan dengan syarat pengiriman CF dan termin pembayaran 150 hari setelah barang diterimaPembelian bahan baku dari pihak independen dilakukan dengan syarat pengiriman CF dan termin pembayaran berbeda-beda untuk setiap pembeli
4Keadaan ekonomiOMI membeli bahan baku dari pihak afiliasi di luar negeriOMI membeli bahan baku dari pihak independen domestik dan luar negeri
5Strategi usahaTidak ada perbedaan signifikan atas strategi bisnis yang diterapkan oleh OMI dalam pembelian bahan baku ke pihak afiliasiTidak ada perbedaan signifikan atas strategi bisnis yang diterapkan oleh OMI dalam pembelian bahan baku ke pihak independen

2. Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi

bahwa untuk menguji kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemeriksa menggunakan metode TNMN dengan pihak yang yang diuji adalah Wajib Pajak menggunakan Profit Level Indicator (PLI) dengan Rasio Net Cost Plus (NCP) dan metode TNMN, karena NCP dianggap sebagai PLI yang paling sesuai digunakan dimana total biaya merupakan pendorong utama profitabilitas bagi pihak yang dianalisis dengan formula NCP adalah Laba Operasi/Total Biaya;

a. Menurut Wajib Pajak

bahwa dalam Local File Wajib Pajak hal 45, berikut adalah ringkasan dalam Laporan Keuangan tahun 2018;

bahwa dalam penerapan analisis TNMM, data pembanding eksternal yang digunakan merupakan data keuangan perusahaan pembanding yang diperoleh dari sumber pihak ketiga yaitu TP Catalyst 23 (update per Juni 2018);

Tabel perusahaan pembanding

bahwa berikut adalah NCP atas data pembanding hasil analisis TNMM

bahwa pada laporan keuangan Wajib Pajak pada tahun 2018, rasio NCP adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil NCP perusahaan pembanding untuk tahun 2014-2016 adalah 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95%. Pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak memproyeksikan untuk memperoleh NCP sebesar 4,53%. Berdasarkan analisis tersebut, proyeksi (budget) NCP OMI tahun 2018 berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Wajib Pajak menyimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa penyebab Tidak Tercapainya Budget NCP pada tahun 2018;

bahwa pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak tidak dapat mencapai NCP yang diproyeksikan karena mengalami beberapa kondisi seperti yang dijelaskan di bawah ini:

1. Terjadi peningkatan penjualan di pasar Jepang untuk produk maternity napkins dan cleansing cottons yang menyebabkan kenaikan harga;

2. Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (kecuali Jepang dan Tiongkok) untuk produk breast

pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

3. Terjadi peningkatan penjualan untuk produk napkins dan cleansing cottons ke OMS karena peningkatan kuantitas pesanan; dan

4. Wajib Pajak harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru Wajib Pajak di tahun pajak 2018;

b. Menurut Pemeriksa

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemerksa melakukan klarifikasi atas Budgeting kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berkaitan dengan budgeting, pemeriksa telah meminta Wajib Pajak untuk meminjamkan dokumen pendukung melalui surat S-235/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 24 Juni 2020, peringatan pertama S-461/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 4 Agustus 2020;

bahwa Pemeriksa telah melakukan pemanggilan dengan S- 798/WPJ.07/KP.05/2020 untuk memberikan keterangan terkait penyusunan budgeting pada Rabu, 22 Juli 2020. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan panggilan menjadi 24 Juli 2020 dengan surat nomor 036/SKE/FIN- ACC/2020;

bahwa keterangan yang dituangkan dalam BAPK 24 Juli 2020 dengan Sdr. Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur PT. Osaki Medical Indonesia, hampir seluruh pertanyaan dijawab dengan kalimat "Sesuai dengan keputusan dari pimpinan" tanpa memberikan bukti dokumen

maupun uraian perhitungan yang mendukung angka-angka yang tertuang dalam pos budgeting;

bahwa berdasarkan hal tersebut, pemeriksa tidak bisa meyakini kebenaran penyusunan laporan budgeting karena tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi adanya proses tersebut sebagaimana yang telah diungkapkan dalam BAPK;

bahwa berdasarkan TP Doc, Wajib Pajak menetapkan budget NCP untuk tahun 2018 sebesar 4,53%. Adapun realisasi NCP 2018 sebesar 1,62% dan tidak berbeda jauh dengan realisasi tahun 2017 sebesar 1,05%. Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan asumsi yang digunakan untuk mencapai target kenaikan NCP tersebut dibanding tahun 2017. Wajib Pajak hanya memaparkan alasan tidak tercapainya target NCP 2018 dengan alasan yang tidak dapat diyakini oleh pemeriksa; “Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may

be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa kondisi-kondisi yang menyebabkan PT Osaki Medical Indonesia tidak dapat mencapai NCP sesuai budget yang diproyeksikan tahun 2018, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana OECD Guidelines 2010 paragraf 2.80 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut maka pemeriksa berkesimpulan bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi belum menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga pemeriksa melakukan koreksi positif atas penjualan ekspor ke pihak afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut: Analisis FAR

bahwa berdasarkan hasil analisa fungsi, aset dan risiko, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa karakteristik usaha Wajib Pajak diklasifikasikan sebagai manufaktur fungsi terbatas (Contract Manufacturer) sesuai dengan analisis Wajib Pajak;

Analisis Kesebandingan

bahwa Pemeriksa menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sesuai Wajib Pajak dengan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan adalah NCP (Net Cost Plus) dengan formula : Laba Operasi/Total Biaya Pencarian Pembanding Eksternal

bahwa Wajib Pajak menggunakan database TP Catalist (update per Juni 2018), yang memiliki informasi keuangan tahun 2014, 2015, 2016 (tahun jamak). Setelah dilakukan seleksi manual, berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih Wajib Pajak sebagai perusahaan pembanding:

Hasil Rentang Kewajaran menurut pemeriksa

Data perusahaan pembanding

Laporan Keuangan Tersegmentasi

NoItemTransaksiJumlah
AfiliasiIndependen
1 2 3 4 5 6 7 8Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Gross Margin Biaya Penjualan Biaya Umum & Administrasi Laba Bersih Usaha Operating Margin9 4.184.222.345 7 7.266.049.7521 5.138.576.161 1 2.421.761.916109.322.798.506 89.687.811.668
1 6.918.172.593 17,96% 2 .862.468.437 1 2.553.749.9062 .716.814.245 17,95% 460.187.903 2 .018.217.48419.634.986.838 17,96% 3.322.656.340 14.571.967.390
1 .501.954.250 1,59%238.408.858 1,57%1.740.363.108 1,59%
9Net Cost Plus Markup / NCPM : 8/(2+5+6)1,62%

Keterangan

bahwa berdasarkan BAPK tanggal 13 Juli 2020, transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi adalah penjualan barang jadi kepada Osaki Medical Corp yang ada di Jepang dan Osaki Medical Shanghai yanga ada di Tiongkok, sehingga disimpulkan penjualan afiliasi adalah ekspor;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tersegmentasi Wajib Pajak tanggal 26 Juni 2020 (Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013);

bahwa berdasarkan hasl penghitungan data pembanding di atas, diketahui NCP Wajib Pajak yaitu sebesar 1,59%, di bawah nilai Q1/kuartil bawah yang berarti transaksi afiliasi Wajib Pajak belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atas dasar tersebut maka Pemeriksa melakukan koreksi ke Nilai Q2 yaitu sebesar 4.95%, sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian atas peredaran usaha sebesar Rp. 3.085.818.021,-;

2) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Lampiran I, Bab II. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, b. Meningkatkan kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

….

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

....

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi ...

3) bahwa berdasarkan hasil penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah laporan keuangan Wajib Pajak telah sesuai dengan proyeksi / budgeting atas Rasio Net Cost Plus di tahun 2018 adalah sebesar 4,53%, sedangkan rentang interkuartil NCP perusahaan pembanding untuk tahun 2014-2016 adalah 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95%, Wajib Pajak menyimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam laporan keuangan aktual tahun 2018, rasio NCP Wajib Pajak adalah 1,59% dibawah proyeksi NCP yaitu sebesar 4,53%, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga tidak tercapai, sehingga dihitung ulang atas Profit Level Indicator (PLI) atas rasio Net Cost Plus Margin (NCPM) dengan kewenangan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

b) bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Transfer Pricing Peredaran Usaha sebesar Rp 3.085.818.021,- ,yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa penyusunan Laporan Keuangan telah sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak serta tidak ada ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunan Budgeting untuk keperluan Transfer Pricing Documentation. Pemeriksa juga salah dalam menerapkan dasar OECD 2.8 karena pada kenyataannya Wajib Pajak sudah menggunakan Net Operating Income dalam penggunaan PLI untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun alasan Wajib Pajak tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

• bahwa terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

• OMI harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lairmya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 Iebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru OMI di tahun pajak 2018;

c) bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf UU PPh;

d) bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan

harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

e) berdasarkan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 diketahui bahwa:

• bahwa rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) dengan penggunaan rasio NCP (Net Cost Plus) dengan formula : Laba Operasi/Total Biaya periode 2014 – 2016 adalah sebagai berikut :

• Laporan Keuangan Tersegmentasi Wajib Pajak

NoItemTransaksiJumlah
AfiliasiIndependen
1 2 3 4 5 6 7 8Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Gross Margin Biaya Penjualan Biaya Umum & Administrasi Laba Bersih Usaha Operating Margin9 4.184.222.345 7 7.266.049.7521 5.138.576.161 1 2.421.761.916109.322.798.506 89.687.811.668
1 6.918.172.593 17,96% 2 .862.468.437 1 2.553.749.9062 .716.814.245 17,95% 460.187.903 2 .018.217.48419.634.986.838 17,96% 3.322.656.340 14.571.967.390
1 .501.954.250 1,59%238.408.858 1,57%1.740.363.108 1,59%
9Net Cost Plus Markup / NCPM : 8/(2+5+6)1,62%

f) bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten serta telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

g) bahwa berdasarkan hasil penghitungan data pembanding di atas, diketahui inter-quartile range NCPM Wajib Pajak berada di 1,62%, menurut pemeriksa berada di 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95%;

bahwa sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa untuk transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi belum memenuhi prinsip kewajaran;

h) bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti melakukan perhitungan penyesuaian atas rasio NCPM Wajib Pajak yang berada diluar rentang kewajaran dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian dilakukan dengan median (kuartil 2) NCPM data pembanding
aPenjualan9 4.184.222.345Transaksi afiliasi
bTotal Biaya
Harga Pokok Penjualan77.266.049.752
Biaya Penjualan2.862.468.437
Biaya Umum & Administrasi12.553.749.906
Total Biaya9 2.682.268.095
cNet Margin (a-b)1.501.954.250
dRasio NCPM cfm WP aktual (c/a)1,62%Nilai NCPMberada diluar range (kuartil 1- kuartil 3) NCPM Pembanding
dRasio NCPM Median (Kuartil 2)4,95%Penyesuaian dilakukan dengan median (kuartil 2) NCPM data pembanding
ePenyesuaian NCPM
fNet Mark-Up on Total Cost4,95%
gTotal Net Mark-Up on Total Cost97.270.040.366Penyesuaiandilakukandenganperhitungan: Total Biaya x (100% + 4,95%) : 92.682.268.095 x (100 %+4,95%)
hPenjualan Afiliasi9 4.184.222.345
iSelisih (g-h)3.085.818.021Penyesuain NCPM Median dengan NCPM WP

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.085.818.021,00

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 26.677.300

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding Nomor 27/SKE/FIN- ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya
lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah
industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 26.677.300,- sebagai berikut:

No.URAIANRef.MENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Pajak Penghasilan Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma/cv yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi Administrasi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal positif lainnya0 4,589,711,350 220,107,500 0 12,500,000 6,188,237 0 131,132,659 0 0 0 1,903,642,1320 4,589,711,350 220,107,500 0 12,500,000 5,188,237 0 131,132,659 0 0 0 1,930,219,4320 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 26,677,300
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif6,862,181,8786,888,859,17826,677,300
Nama AkunNomor AkunNominalUraian
Entertainment-Jakarta Office532,004,1023,955,200Pembelian susu bayi Morinaga BMT tidak terkait dengan kegiatan usaha
Enterinment-Lunch for auditor, consultance532,004,1047,798,100Android dan KAP telah memperoleh imbalan kerja dan dibebankan pada akun Professional Fee Expense (532.024.101)
Administration Charge532,024,10214,924,000Sanggahan Wajib Pajak tidak didukung bukti yang diyakini kebenarannya.

Dasar hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

2. bahwa dalam surat permohonan keberatan nomor 085/SKE/FIN- ACC/XII/2020 tanggal Tanpa Tanggal alasan Wajib Pajak keberatan koreksi pemeriksa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,- adalah sebagai berikut :

a. Entertainment-Jakarta Office

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pemeriksa atas biaya entertainment jakarta office sebesar Rp3.955.200,- bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya pembelian susu yang digunakan oleh

Wajib Pajak sebagai alat uji coba produk Wajib Pajak berupa breast pad yaitu bantalan penyerap kelebihan Air Susu Ibu (ASI), yang diganalcan Wajib Pajak dalarn rangka penunjang kegiatan usaha perusahaan untuk memastikan kualitas produk Wajib Pajak. Selain itu biaya tersebut terkait dengan biaya 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan.

b. Entertainment-Lunch for auditor, consultant

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas biaya entertainment sejnmlah Rp7.798.100,- karena Wajib Pajak telah membuat daftar nonninatif atas entertainment berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku SE27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya, Biaya entertainment Wajib Pajak adalah Biaya yang dikeluarkan terkait dengan jamuan pihak internal dan eksternal untuk kegiatan penunjang usaha perusahaan. Selain itu biaya tersebut yang dikoreksi pemeriksa terkait dengan biaya 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan

c. Administration Charge

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas biaya administration charge sejumlah Rp14.924.000,- biaya tersebut dibebankan Wajib Pajak terkait dengan biaya administrasi ke pihak- pihak yang menunjang usaha Wajib Pajak, seperti biaya administrasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan terkait kegiatan legal lainya (list General Ledger terlampir). karena sesuai dengan prinsip 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, dan Wajib Pajak juga sudah melakukan rekonsiliasi fiskal atas administrative charges yang tidak ada kaitanya dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih).

3. bahwa dalam penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan Pembahasan dan Permintaan Keterangan Sengketa Pajak dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 8042/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021;

4. bahwa dalam penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Tim Pembahas Keberatan di Kanwil DJP Jakarta Khusus sesuai dengan Nota Dinas Nomor : ND- 1575/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

5. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

6. bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

7. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat biaya yang dilakukan koreksi pemeriksa yang tidak menunjang kegiatan usaha dan tidak sesuai prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan, dengan perincian sebagai berikut:

No.Koreksi Fiskal PositifAkunInvoice/KuitansiDPP
NomorTanggalWajib PajakPemeriksaKoreksi
AEntertainment-Jakarta Office532004102-
1Powder MK Morinaga BMT08/04/20194.000.000-4.000.000
2Return to cash from SP QC staff for buying Morinaga MK Amount SP Rp.40000015/04/2019-44.800--44.800
Jumlah3.955.2003.955.200
BEntertainment-Lunch for Auditor, Consultance53204104-
1Payment to PT. Fahira Abadi Sukses “Daroessalam Hotel Pasuruan” Hotel charge for02/07/20184.990.000-4.990.000
2Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 29 June 2018 (Mr. Satria, Mr. Taufik, Mr. Hab073/SPD-Admin/VI/201805/07/2018101.600-101.600
3Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 28 June 2018 (Mr. Satria, Mr. Taufik, Mr. Hab073/SPD-Admin/VI/201805/07/2018112.000-112.000
4Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 26 June 2018 (Mr. Satria, Mr. Taufik, Mr. Hab073/SPD-Admin/VI/201805/07/2018118.000-118.000
5Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 25 June 2018 (Mr. Satria, Mr. Taufik, Mr. Hab073/SPD-Admin/VI/201805/07/2018177.100-177.100
6Lunch to Tax Officer & MUC Staff Tgl. 15/08/2018, BKPM Officer Tgl. 09/08/201815/08/2018233.000-233.000
7Entertainment with MUC Staff Tgl 02 October 2018 (Outlet Singosari Malang Strude)03/10/2018252.000-252.000
8Lunch Partik Arif 2 days to Surabaya PP (Suzuran Audit, October 23-24)25/10/201875.000-75.000
9Lunch with HR Staff PIER (Murdaningsih, Mufida) Tgl. 23 November 201823/11/2018238.000-238.000
10Lunch for 4 Person “RM Nikmat Rasa Pasuruan” Entertainment with Suzuran Auditor17/01/2019125.000-125.000
11Lunch for Guest OMI (Law yer Jakarta Mr. Hervan, Mr. Wisnu)No. 00082421/01/2019265.000-265.000
12Consumption for visitor of productions License (Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten)No. 000829 dan No. 00083022/01/2019502.400-502.400
13Entertain with Disnaker Pasuruan (Mr. Samsul)22/01/2019100.000-100.000
14Entertainment with BKPM Staff (Bpk. Busro)”RM Kebon Pring Pasuruan”Kppsr0000066137/NV07/02/2019333.500-333.500
15Meal box for Amazon Auditor March 21, 201922/03/201932.000-32.000
16Lunch for Guest OMI171/SPD-ADMIN/III/201901/04/2019143.500-143.500
Jumlah7.798.1007.798.100
CAdministration Charge532024102-
1Service charge to BKPM001/OMI-ACC/VI/201827/07/2018500.000-500.000
2Iuran APKB Jatim Bulan January- Desember 2018 @ Rp. 150.000063/APKB/KEU/VI/201802/08/20181.800.000-1.800.000
3Administration for BKPM Officer4BS01-HR-007-01-06101609/08/2018500.000-500.000
4Payment to PT. Jobsreet Indonesia for Job Posting at jobstreet.com Package Valid27/08/2018968.000-968.000
5Return to cash from SP Jemmy & Susilawati for Transport to Jakarta (Kemenkes) TgNo. 02658715/09/20182.696.000-2.696.000
6Payment to Kantor Notaris & PPAT Kota Surabaya Irawati Njoto, SH (Biaya Akta Sew21/09/2018500.000-500.000
7Administration cahrge to BKPM Officer Pasuruan25/09/2018500.000-500.000
8Payment to BKPM (Proses Penghapusan Data di system OSS)09/10/20181.000.000-1.000.000
9Payment to BKPM11/10/2018500.000-500.000
10Reclass Payment Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat 2/831/10/20181.800.000-1.800.000
11(Asuransi Toklo Marine Indonesia , PT) TMD/PACC/18-P012479623/11/201820.000-20.000
12FKPP (Forum Komunikasi Personalia PIER) 201807/12/20181.200.000-1.200.000
13Annual membe fee for API fprm January 2017 until December 2018 (2 year)07/12/20186.000.000-6.000.000
14Administration charge fpr BKPM Pasuruan28/02/2019500.000-500.000
15Adm Inv.OSA-PTOM-2017-6A02/04/201940.000-40.000
Jumlah14.924.000-14.924.000
Total26.677.300-26.677.300

b. bahwa berdasarkan permohonan keberatan Wajib Pajak, menyampaikan alasan bahwa seluruh biaya tersebut memenuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

c. Penelitian atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Database Wajib Pajak pada SIDJP Wajib Pajak

bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak master file Ditjen Pajak adalah industri barang tekstil lainnya dalam profile yang disampaikan pada proses keberatan adalah produksi peralatan berupa peralatan yang dibutuhkan dalam persalinan berupa maternity napkins, breast pads, cleansing cotton, new mammy pads, after-delivery pads, tampon gauze, gyne poppy, dan disposable sheet. Produk- produk OMI tersebut dipasarkan di pasar domestik dan internasional dengan merk Dacco;

2) Dokumen contoh pengeluaran kas yang disampaikan pada saat keberatan

a) Koreksi atas Entertainment – Jakarta Office sebesar Rp3.955.200,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk pembelian susu formulia (Morinaga) yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Wajib Pajak dan tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

• bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti atas pembebanan akun 532.004.102 Entertainment-Jakarta Office dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Entertainment-Jakarta Office yang dibebankan Wajib Pajak harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

• Berdasarkan uraian di atas, koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

b) Koreksi atas Entertainmnet – Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp. 7.798.100,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk pembelian makanan dan hotel untuk auditor dan konsultan yang dalam biaya operasional Wajib Pajak mencatat biaya Profesional Fee Expense sebesar Rp532.024.101,-. Atas biaya ini telah terjadi duplikasi biaya untuk auditor dan konsultan sehingga tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan.

• bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti atas pembebanan akun 532.004.104 Entertainment- Lunch for Auditor, Consultance dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Lunch for Auditor, Consultance yang dibebankan Wajib Pajak harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

c) Koreksi atas Administration Charge sebesar Rp14.524.000,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk biaya notaris untuk kepentingan direksi, iuran ke asosiasi, biaya dalam pengurusan dokumen di BKPM dll. Atas biaya ini tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

• bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti atas pembebanan akun 532.024.102 Administration Charge dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Administration Charge yang dibebankan Wajib Pajak harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

d. bahwa berdasarkan dokumen di atas, pengeluaran biaya pada akun Entertainmnet - Jakarta Office sebesar Rp3.955.200,-, Entertainmnet -

Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp7.798.100,- dan Administration Charge sebesar Rp14.524.000,-, dan yang dilakukan Wajib Pajak tidak memeuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,, Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 26.677.300,-;

C. Tanggapan Terbanding

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN

WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI

bahwa Tim peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat nomor S-5054/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 16 November 2021 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan secara tertulis;

bahwa Wajib Pajak hadir pada tanggal yang ditentukan dan memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-8874/WPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 02 Desember 2021;

bahwa Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan surat nomor : 169/SKE/FIN-ACC/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

Tanggapan Peneliti :

bahwa Wajib Pajak menyampaikan tanggapan yang pada substansinya sama dengan surat keberatan sehingga tidak ada hal baru yang perlu ditanggapi lebih lanjut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018 telah

tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018 dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menu

rut

No

.Uraian

Menurut Tim Peneliti WP (RP)

Fiskus (Rp)

123456

Peredaran Usaha

109.322.798.506

112.408.616.527

112.408.616.527 Harga Pokok Penjualan

89.687.811.668

89.687.811.668

89.687.811.668 Laba Bruto (1-2)

19.634.986.838

22.720.804.859

22.720.804.859 Biaya Usaha

17.894.623.730

17.894.623.730

17.894.623.730 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

1.740.363.108

4.826.181.129

4.826.181.129 Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha

157.867.170

159.724.916

159.724.916

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

-

-

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

-

d. Lain-lain

(577.741.633)

(577.741.633)

(577.741.633)

e. Jumlah (a+b+c+d)

(419.874.463)

(418.016.717)

(418.016.717) 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan ph. netto

-

-

- Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

6.862.181.878

6.888.859.178

6.888.859.178

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

4.376.842.458

4.376.842.458

4.376.842.458

c. Jumlah (a-b)

2.485.339.420

2.512.016.720

2.512.016.720 Penghasilan neto luar negeri

-

-

- 19

0

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

3.805.828.065

6.920.181.132

6.920.181.132 11

Zakat

-

-

- 12

Kompensasi kerugian

-

-

- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

13

-

-

- Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

14

3.805.828.065

6.920.181.132

6.920.181.132 15

PPh terutang ((tarif x15) atau NIHIL)

951.457.000

1.730.045.250

1.730.045.250 16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

-

-

- 17

Jumlah PPh Terutang (16+17)

951.457.000

1.730.045.250

1.730.045.250 Kredit Pajak :

18

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

-

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21

-

-

- b.2. PPh Pasal 22

-

-

- b.3. PPh Pasal 23

-

-

- b.4. PPh Pasal 24

56.320.000

56.320.000

56.320.000 b.5. Lain-lain

-

-

- b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

56.320.000

56.320.000

56.320.000

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22

-

-

- c.2. PPh Pasal 25

1.092.441.117

1.092.441.117

1.092.441.117 c.3. PPh Pasal 29

-

-

- c.4. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- c.5. Fiskal Luar Negeri

-

-

- c.6. Lain-lain

-

-

- c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

1.092.441.117

1.092.441.117

1.092.441.117

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPLB

-

-

- d.2. SKPPKP

-

-

- d.3. Jumlah (d.1 + d.2)

-

-

-

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

1.148.761.117

1.148.761.117

1.148.761.117 19

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17.f-16)

(197.304.117)

581.284.133

581.284.133 20

Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

186.010.922

186.010.922

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

-

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

-

-

-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

-

-

g. Jumlah sanksi administrasi

-

186.010.922

186.010.922 21

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g)

(197.304.117)

767.295.055

767.295.055

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 27/SKE/FIN-ACC/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderal PajakNomor KEP- 04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 77/SKE-FIN-ACC/IV/2022 tanggal 26 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN BANDING KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS (TERBANDING)

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan Surat Nomor: SUB-702/WPJ.07/2022 tanggal 1 April 2022 Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding, yang disampaikan melalui surat banding nomor 27/SKE/FIN-ACC/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Februari 2022, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

Materi Koreksi

bahwa rincian materi koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-702/WPJ.07/2022 tanggal 1 April 2022;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian banding yang disampaikan pihak Terbanding (Kanwil DJP Jakarta Khusus);

Materi Koreksi

bahwa berikut ini adalah bantahan Pemohon Banding atas rincian materi koreksi yang dilakukan Terbanding:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp3.085.818.021

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.085.818.000 dikarenakan telah sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding serta tidak ada ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunan Budgeting untuk keperluan Transfer Pricing

Documentation. Pemeriksa juga salah dalam menerapkan dasar OECD 2.8 karena pada kenyataannya Pemohon Banding sudah menggunakan Net Operating Income dalam penggunaan PLI untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

a. Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

b. OMI harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru OMI di tahun pajak 2018. P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. P

e

m

o

h

o

n B

andingR

p

109

.3

2 2 .7

9 8 .5

0 6

P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. T

e

rb

a

n

d

ing

R

p

112

.4

0 8 .6

1 6 .5

2 7

K

or

e

k

s

i Dib

a

t

a

lk

an

R

p

3

.0

8 5 .8

1 8 .0

2 1

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp26.677.300

a. Entertainment-Jakarta Office

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp3.955.200 atas biaya tersebut biaya pembelian susu yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai alat uji coba produk Pemohon Banding berupa breast pad yaitu bantalan penyerap kelebihan Air Susu Ibu (ASI), yang digunakan Pemohon Banding dalarn rangka penunjang kegiatan usaha perusahaan untuk memastikan kualitas produk Pemohon Banding. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Entertainment-Jakarta Office sebesar Rp3.955.200 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung;

b. Entertainment-Lunch for auditor, consultant

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp7.798.100 karena Pemohon Banding telah membuat daftar norminatif atas entertainment berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya, Biaya entertainment Pemohon Banding adalah Biaya yang dikeluarkan terkait dengan jamuan pihak internal dan eksternal untuk kegiatan penunjang usaha perusahaan. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus

mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Entertainment-Lunch for auditor, consultant sebesar Rp7.798.100 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung;

c. Administration Charge

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp14.924.000 tersebut, biaya tersebut dibebankan Wajib Pajak terkait dengan biaya administrasi ke pihak-pihak yang menunjang usaha Pemohon Banding, seperti biaya administrasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan terkait kegiatan legal lainya (list General Ledger terlampir). karena sesuai dengan prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, dan Wajib Pajak juga sudah melakukan rekonsiliasi fiskal atas administrative charges yang tidak ada kaitannya dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan

kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. …”

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding biaya Administration Charge sebesar Rp14.924.000 tersebut boleh dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan meskipun mempunyai hubungan tidak langsung;

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300

PENUTUP

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatiannya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor : KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Desember 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 085/SKE/FIN-ACC/XII/2020 tanpa tanggal; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020;

Bukti P-4. Akta Nomor 116 tanggal 30 November 2020 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 116 tanggal 30 November 2020 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 100/SKE/FIN-ACC/VI/2022 tanggal 28

Juni 2022;

Bukti P-8. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-980/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober

2021;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-10. Fotokopi identitas Kuasa Hukum

Bukti P-11. Fotokopi Passport Direktur;

Bukti P-12. Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Yasumitsu Baba;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 127/SKE/FIN-ACC/VII/2022 tanggal 26

Juli 2022;

Bukti P-14. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-512/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021; Bukti P-15. Matriks dan penjelasan sengketa;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Elektronik SPT PPh Badan;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 175/SKE/FIN-ACC/IX/2022 tanggal 2

September 2022;

Bukti P-18. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-596/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 140/SKE/FIN-ACC/IX/2022 tanggal 2

September 2022;

Bukti P-20. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-942/PP/IKH/2020 tanggal 28 November

2020;

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum (tambahan);

Bukti P-22. Fotokopi identitas Kuasa Hukum (tambahan);

Bukti P-23. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6

September 2022;

Bukti P-24. Daftar Nominatif terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Bukti P-25. Rincian Administration Charge sebesar Rp14.924.000 pada general

ledger;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 4

Oktober 2022;

Bukti P-27. Bukti Pembelian Mesin Baru

Bukti P-28. Daftar Nominatif yang Terlampir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2018

Bukti P-29. Dokumen Pendukung terkait Administration Charge;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1

November 2022;

Bukti P-31. Dokumen pendukung terkait pembelian susu morinaga BMT;

Bukti P-32. Foto Penggunaan Morinaga BMT sebagai bahan uji coba Pemohon

Banding;

Bukti P-33. Dokumen pendukung terkait entertainment-lunch for auditor

consultance;

Bukti P-34. Kesimpulan akhir;

Bukti P-35. Salinan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00581/WPJ.07/KP.05/

RIKSIS/2020 tanggal 16 September 2022;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan setelah pembahasan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04190/KEB/WPJ.07/ 2021

tanggal 6 Desember 2021;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1

November 2022;

Bukti T-6.Tanda terima Surat Permintaan Keterangan/Bukti (S-237), Surat

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-235), Surat Peringatan Pertama (S-236)

Bukti T-7.Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan

Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-402); Bukti T-8.Tanda terima Surat Permintaan Dokumen (S-404)

Bukti T-9.Berita Acara Pemberian Keterangan Budgeting;

Bukti T-10. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-11. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 27/SKE/FIN-ACC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha109.322.798.506112.408.616.5273.085.818.021
2Penyesuaian Fiskal Positif6.862.181.8786.888.859.17826.677.300

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021,00 karena harga penjualan Pemohon Banding ke afiliasi tidak wajar berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMN sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi

I. Pemegang Saham

II. Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

III. Analisa Industri

1. Karakteristik Perusahaan

bahwa PT OSAKI MEDICAL INDONESIA didirikan berdasarkan akta No 18 tanggal 16 September 1997 dari Notaris SUSANTI, SH di Surabaya dengan nama awal PT Sanyo Medical Indonesia;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 24 tanggal 11 Desember 2007 dilakukan pengalihan saham perseroan milik "Sanyo Chemical Industries Co Ltd" kepada "Osaki Medical Corporation" sebanyak 7.137 lembar saham, sehingga mengubah nama perusahaan menjadi "PT Osaki Medical Indonesia";

bahwa berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 38 tanggal 10 November 2017 terjadi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH No 23 tanggal 4 April 2019 terjadi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan;

bahwa kegiatan usaha perusahaan meliputi: memproduksi dan menjual maternity napkins, breast pads, cleansing cotton, new mammy pads, after-delivery pads, tampon gauze, gyne poppy, dan disposable sheet. Produk-produk OMI tersebut dipasarkan di pasar domestik dan internasional dengan merk Dacco;

2. Analisis industry

a. Strategi

Strategi bisnis melibatkan banyak aspek dari perusahaan seperti inovasi, pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, penilaian risiko, kontrol atas perubahan politik, hukum tenaga kerja, dan faktor lainnya yang memengaruhi operasi bisnis sehari-hari;

b. Risiko

Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang tinggi, terutama bila Pemohon Banding tidak dapat mempertahankan harga pasar yang kompetitif karena kenaikan biaya barang manufaktur, seperti biaya tenaga kerja dan biaya bahan baku. Harga jual OMI didasarkan pada biaya standar ditambah dengan markup. Pemohon Banding seharusnya tidak mengalami defisit bila biaya aktualnya sama dengan biaya standarnya. Namun, apabila biaya standar dihitung berdasarkan premis bahwa pabrik beroperasi penuh, tingkat utilisasi Pemohon Banding saat ini masih sekitar 60%. Dengan kata lain, biaya aktual per unit akan meningkat jika tingkat utilisasinya rendah, dan walaupun markup telah ditambahkan, masih ada risiko kerugian operasional setelah dikurangi dengan biaya penjualan, umum, dan administrasi;

IV. Ringkasan Transaksi Afiliasi

1. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

2. Skema Transaksi

Penjualan Barang Jadi

Pembelian Bahan Baku

Pembayaran Bunga Pinjaman

3. Analisa Rantai Suplai

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

Pemohon Banding melakukan fungsi manufaktur;

4. Analisa Fungsi, Aset dan Resiko

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis FAR yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

FUNGSI

A. Pembelian Bahan Baku

Fungsi pembelian bahan baku dilakukan oleh OMJ (dominan) dan PT OSAKI MEDICAL INDONESIA;

B. Riset/Penelitian dan Pengembangan

Pihak yang melakukan fungsi riset/penelitian dan pengembangan adalah OMJ;

C. Perencanaan Produksi

Pihak yang melakukan fungsi perencanaan produksi adalah PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan) dan OMJ;

D. Proses Produksi/Pengolahan

Seluruh fungsi proses produksi/pengolahan dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan) dan OMJ

E. Kepemilikan Barang/Produk

Kepemilikan barang/produk jadi merupakan milik PT OMI (dominan), OMJ, OMS dan dalam pembuatan invoice juga dibuat atas nama PT OMI;

F. Perakitan dan Pengemasan

Pihak yang melakukan fungsi perakitan dan pengemasan barang yang dijual dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA seluruhnya;

G. Pergudangan dan Logistik

Fungsi pergudangan dan logistik dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (dominan), OMJ, dan OMS;

H. Penetapan Harga Jual

Pihak yang melakukan negoisasi harga dan menentukan harga jual adalah PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, OMJ, dan OMS;

I. Invoicing dan Penagihan

Invoicing dan penagihan dilakukan oleh PT OMI;

J. Pemasaran, Pengiklanan dan Promosi

Fungsi pemasaran, pengiklanan dan promosi seluruhnya dilakukan oleh PT OMI, OMJ, dan OMS;

K. Quality Control (QC)

Fungsi quality control seluruhnya dilakukan oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, OMJ, dan OMS;

L. Penjualan dan Distribusi

Fungsi penjualan dan distribusi dilakukan oleh PT OMI;

M. Lain-lain

Semua fungsi lain-lain dilakukan oleh PT OMI;

ASET

A. Aset Tak Berwujud

Seluruh aset tak berwujud dimiliki oleh OMJ

B. Aset Berwujud

Seluruh aset berwujud dimiliki oleh PT OSAKI MEDICAL INDONESIA

RISIKO

bahwa PT OMI secara dominan menanggung risiko keuangan, bahan baku impor, bahan baku lokal, ketidakefisienan produksi, jadwal produksi, kegagalan produksi, risiko pasar, kerugian investasi, risiko persediaan, risiko nilai tukar, kerusakan produk garansi, piutang tak tertagih;

bahwa OMJ secara dominan menanggung risiko RnD, sementara risiko yang lainnya turut menanggung tetapi tidak dominan;

bahwa OMS tidak secara dominan menanggung risiko pasar, persediaan, dan piutang tak tertagih;

bahwa berdasarkan analisis fungsi yang telah dilakukan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa karakteristik usaha PT OSAKI MEDICAL INDONESIA (Wajib Pajak) adalah: "Contract Manufacturer”

5. Simpulan Karakteristik Usaha

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi pada KKP A.5 maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik usaha dari Wajib Pajak adalah "CONTRACT MANUFACTURER";

V. Metode Transfer Pricing

1. Ketersediaan Pembanding

bahwa Perusahaan/company yang dapat dijadikan sebagai pembanding untuk menilai kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. CIFTCILER BIRLIK KAGITCILIK

2. ANONIM SIRKETI"

3. GOLD HONGYE PAPER GROUP CO., LTD

4. HANGZHOU COCO HEALTHCARE PRODUCTS CO., LTD

5. HANKOOK SP. CORP

6. HAVIX CORPORATION

7. KLEAN NARA CO., LTD.

8. KNH ENTERPRISE CO., LTD.

9. KWANGJIN CO., LTD

10. NAN LIU ENTERPRISE CO., LTD;

11. P & K CO., LTD

12. SAMJUNG PULP CO., LTD;

bahwa adapun alasan Terbanding tentang perusahaan-perusahaan yang menjadi pembanding perusahaan Pemohon Banding tersebut adalah:

a. Tujuan dari proses pencarian pembanding adalah untuk mengidentifikasi perusahaan independen yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan OMI

b. Berdasarkan proses pencarian pembanding, perusahaan- perusahaan tersebut telah memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan OMI

2. Metode dan Pemilihan yang diuji

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

1. bahwa harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan markup, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik-pabrik Jepang;

a. Transaksi penjualan barang jadi dengan OMJ dilakukan dalam mata uang rupiah, sedangkan transaksi penjualan barang jadi dengan OMS dilakukan dalam mata uang dolar AS

b. Di tahun pajak 2018, OMI melakukan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi sebesar Rp94.184.222.345 atau setara dengan 86,15% dari total penjualan barang jadi, sedangkan penjualan barang jadi ke pihak independen adalah sebesar Rp15.138.576.161 atau setara dengan 13,85% dari total penjualan barang jadi

c. Harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan markup, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik-pabrik Jepang;

d. Di tahun pajak 2018, OMI melakukan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi sebesar Rp94.184.222.345 atau setara dengan 86,15% dari total penjualan barang jadi, sedangkan penjualan barang jadi ke pihak independen adalah sebesar Rp15.138.576.161 atau setara dengan 13,85% dari total penjualan barang jadi

2. bahwa Pemohon Banding menyediakan Transfer Pricing Documentation dan telah menyebutkan metode yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan dalam transaksi kepada pihak afiliasi adalah TNMM untuk transaksi pembelian dan penjualan barang jadi bahan mentah, CUP Method untuk Bunga atas pinjaman uang;

bahwa Terbanding setuju untuk menggunakan TP Doc Pemohon Banding dalam menilai Prinsip Kewajaran Usaha Wajib Pajak atas Transaksi penjualan;

bahwa Metode CUP tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data internal mengingat barang yang dijual memiliki variasi produk yang mengakibatkan perbedaan harga jual;

VI. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1. Analisa Kesebandingan

2. Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi

bahwa untuk menguji kewajaran atas transaksi afiliasi, Terbanding menggunakan metode TNMN dengan pihak yang yang diuji adalah Pemohon Banding menggunakan Profit Level Indicator (PLI) dengan Rasio Net Cost Plus (NCP) dan metode TNMN, karena NCP dianggap sebagai PLI yang paling sesuai digunakan dimana total biaya merupakan pendorong utama profitabilitas bagi pihak yang dianalisis dengan formula NCP adalah Laba Operasi/Total Biaya;

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding melakukan klarifikasi atas Budgeting kepada Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berkaitan dengan budgeting, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen pendukung melalui surat S-235/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 24 Juni 2020, peringatan pertama S-461/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 4 Agustus 2020;

bahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan dengan S- 798/WPJ.07/KP.05/2020 untuk memberikan keterangan terkait penyusunan budgeting pada Rabu, 22 Juli 2020. Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan panggilan menjadi 24 Juli 2020 dengan surat nomor 036/SKE/FIN-ACC/2020;

bahwa Keterangan yang dituangkan dalam BAPK 24 Juli 2020 dengan Sdr. Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur PT Osaki Medical Indonesia, hampir seluruh pertanyaan dijawab dengan kalimat "Sesuai dengan keputusan dari pimpinan" tanpa memberikan bukti dokumen maupun uraian perhitungan yang mendukung angka-angka yang tertuang dalam pos budgeting;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak bisa meyakini kebenaran penyusunan laporan budgeting karena tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi adanya proses tersebut sebagaimana yang telah diungkapkan dalam BAPK;

bahwa berdasarkan TP Doc, Pemohon Banding menetapkan budget NCP untuk tahun 2018 sebesar 4,53%. Adapun realisasi NCP 2018 sebesar 1,62% dan tidak berbeda jauh dengan realisasi tahun 2017 sebesar 1,05%. Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan asumsi yang digunakan untuk mencapai target kenaikan NCP tersebut dibanding tahun 2017. Pemohon Banding hanya memaparkan alasan

tidak tercapainya target NCP 2018 dengan alasan yang tidak dapat diyakini oleh Terbanding;

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa kondisi-kondisi yang menyebabkan PT Osaki Medical Indonesia tidak dapat mencapai NCP sesuai budget yang diproyeksikan tahun 2018, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana OECD Guidelines 2010 paragraf 2.80 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi belum menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan ekspor ke pihak afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Analisis FAR

Berdasarkan hasil analisa fungsi, aset dan risiko, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai manufaktur fungsi terbatas (Contract Manufacturer) sesuai dengan analisis Pemohon Banding;

Analisis Kesebandingan

Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sesuai Pemohon Banding dengan pemilihan Profit Level

Indicator (PLI) yang digunakan adalah NCP (Net Cost Plus) dengan formula: Laba Operasi/Total Biaya;

Pencarian Pembanding Eksternal

Pemohon Banding menggunakan database TP Catalist (update per Juni 2018), yang memiliki informasi keuangan tahun 2014, 2015, 2016 (tahun jamak). Setelah dilakukan seleksi manual, berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding:

Hasil Rentang Kewajaran menurut Terbanding

Data perusahaan pembanding

Laporan Keuangan Tersegmentasi

T

ran

saksi

No

Item

Ju

m

lah A

filiasi

Indepe

nden

1

P

enjualan

94

.1

8

4.222.3

45

15.138.5

76.16

1

109

.32

2 .798

.5

0 6

2

H

arga Pokok Penjualan

77

.2

6

6.049.7

52

12.421.7

61.91

6

89

.68

7 .811

.6

6 8

3

L

aba Kotor

16

.9

1

8.172.5

93

2.716.8

14.24

5

19

.63

4 .986

.8

3 8

4

G

ross Margin

17,9

6%

17,95

%

17

,9

6 %

5

B

iaya Penjualan

2

.8

6

2.468.4

37

460.1

87.90

3

3

.32

2 .656

.3

4 0

6

B

iaya Umum & Administrasi

12

.5

5

3.749.9

06

2.018.2

17.48

4

14

.57

1 .967

.3

9 0

7

L

aba Bersih Usaha

1

.5

0

1.954.2

50

238.4

08.85

8

1

.74

0 .363

.1

0 8

8

O

perating Margin

1,5

9%

1,57

%

1 ,5

9 %

9

N

et Cost Plus Markup / NCPM : 8/(2+5+6)

1,6

2%

Keterangan

bahwa berdasarkan BAPK tanggal 13 Juli 2020, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah penjualan barang jadi kepada Osaki Medical Corp yang ada di Jepang dan Osaki Medical Shanghai yang ada di Tiongkok, sehingga disimpulkan penjualan afiliasi adalah ekspor; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tersegmentasi Wajib Pajak tanggal 26 Juni 2020 (Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013);

bahwa berdasarkan hasl penghitungan data pembanding di atas, diketahui NCP Pemohon Banding yaitu sebesar 1,59%, di bawah nilai Q1/kuartil bawah yang berarti transaksi afiliasi Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atas dasar tersebut maka Pemeriksa melakukan koreksi ke Nilai Q2 yaitu sebesar 4.95%, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian atas peredaran usaha sebesar Rp. 3.085.818.021,;

1) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Lampiran I, Bab II. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, b. Meningkatkan kesebandingan Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan

yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…;

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

...;

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

..;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan proyeksi/budgeting atas Rasio Net Cost Plus di tahun 2018 adalah sebesar 4,53%, sedangkan rentang interkuartil NCP perusahaan pembanding untuk tahun 2014-2016 adalah 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95%, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam laporan keuangan aktual tahun 2018, rasio NCP Pemohon Banding adalah 1,59% dibawah proyeksi NCP yaitu sebesar 4,53%, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga tidak tercapai, sehingga dihitung ulang atas Profit Level Indicator (PLI) atas rasio Net Cost Plus Margin (NCPM) dengan kewenangan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Transfer Pricing Peredaran Usaha sebesar Rp 3.085.818.021,- ,yang pada intinya adalah sebagai berikut:

Penyusunan Laporan Keuangan telah sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak serta tidak ada ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunan Budgeting untuk keperluan Transfer Pricing Documentation. Pemeriksa juga salah dalam menerapkan dasar OECD 2.8 karena pada kenyataannya Wajib Pajak sudah menggunakan Net Operating Income dalam penggunaan PLI untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun alasan Wajib Pajak tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

• Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

• OMI harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lairmya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 Iebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru OMI di tahun pajak 2018

c. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf UU PPh;

d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

e. berdasarkan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) PT OSAKI MEDICAL INDONESIA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 diketahui bahwa:

• Rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) dengan penggunaan rasio NCP (Net Cost Plus) dengan formula: Laba Operasi/Total Biaya periode 2014 – 2016 adalah sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Tersegmentasi Wajib Pajak

NoItemTransaksiJumlah
AfiliasiIndependen
1 2 3 4 5 6 7 8Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Gross Margin Biaya Penjualan Biaya Umum & Administrasi Laba Bersih Usaha Operating Margin94.184.222.345 77.266.049.75215.138.576.161 12.421.761.916109.322.798.506 89.687.811.668
16.918.172.593 17,96% 2.862.468.437 12.553.749.9062.716.814.245 17,95% 460.187.903 2.018.217.48419.634.986.838 17,96% 3.322.656.340 14.571.967.390
1.501.954.250 1,59%238.408.858 1,57%1.740.363.108 1,59%
9Net Cost Plus Markup / NCPM : 8/(2+5+6)1,62%

f. bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten serta telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

g. bahwa berdasarkan hasil penghitungan data pembanding di atas, diketahui inter-quartile range NCPM Pemohon Banding berada di 1,62%, menurut Terbanding berada di 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95%;

bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa untuk transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi belum memenuhi prinsip kewajaran;

h. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding melakukan perhitungan penyesuaian atas rasio NCPM Pemohon Banding yang berada diluar rentang kewajaran dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian dilakukan dengan median (kuartil 2) NCPM data pembanding
aPenjualan9 4.184.222.345Transaksi afiliasi
bTotal Biaya
Harga Pokok Penjualan77.266.049.752
Biaya Penjualan2.862.468.437
Biaya Umum & Administrasi12.553.749.906
Total Biaya9 2.682.268.095
cNet Margin (a-b)1.501.954.250
dRasio NCPM cfm WP aktual (c/a)1,62%Nilai NCPM berada diluar range (kuartil 1- kuartil 3) NCPM Pembanding
dRasio NCPM Median (Kuartil 2)4,95%Penyesuaian dilakukan dengan median (kuartil 2) NCPM data pembanding
ePenyesuaian NCPM
fNet Mark-Up on Total Cost4,95%
gTotal Net Mark-Up on Total Cost97.270.040.366Penyesuaiandilakukandenganperhitungan: Total Biaya x (100% + 4,95%) : 92.682.268.095 x (100 %+4,95%)
hPenjualan Afiliasi9 4.184.222.345
iSelisih (g-h)3.085.818.021Penyesuain NCPM Median dengan NCPM WP

2. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021,00.

A. Data dan Fakta dalam Proses Persidangan

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis dan Majelis Hakim memberikan penugasan dan/atau pertanyaan kepada Terbanding dan tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Tanggapan atas pertanyaan Majelis tentang pemenuhan dokumen dalam proses pemeriksaaan

Tanggapan Terbanding

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00581/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2020 tanggal 16 September 2020 halaman 15-16 point F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang tidak dipinjamkan sampai dengan tanggal 03 September 2020:

• Daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk karyawan tetap dan karyawan tidak tetap serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak lain beserta softcopynya;

• Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya sub kontrak, sewa menyewa

• Rekeing koran, deposito dan surat pernyataan kepemilikan rekening dll

• Berita Acara stock opname persediaan per 31 Desember 2017 dan 2016

• Bukti penjualan aset tetap, kewajaran nilai jual dan identitas pembeli lengkap;

• Kontrak sewa pembiayaan, peruntukannya, penerimaan barang, pembayaran pembiayaan dan perhitungan bunga dan pembayaran bunga beserta softcopy

• Bukti modal disetor

• Rekapitulasi PEB, tanggal PEB, nomor faktur penjualan, tanggal faktur pajak penjualan, tanggal, nomor dan tanggal surat jalan/pengiriman barang, nama, NPWP, dan alamat pembeli, forwarder, rincian barang, kuantitas, nilai FOB/CIF, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, rekening;

• Rekapitulasi purchase order, faktur pembelian, faktur pajak masukan, dan daftar faktur pajak masukan yang mencantumkan bukti terima barang/jasa dan bukti pembayarannya (nomor bukti, tgl, nama dan no rekening)

• Laporan dari bank devisa/bank negosiasi/advising bank atas pembayaran ekspor;

• Rekapitulasi dokumen BC 1.1, 2.5, 2.6.1, 2.7, 3.0, 4.0, 4.1

• Rekepitulasi pemberitahuan Impor Barang (PIB), rincian barang, kauntitas nilai ekspor dan dokumen pendukungnya;

• Perjanjian jual beli, purchase order, packing list, instruksi pengangkutan (B/L), rekening koran atas pembaran import dan kewajiban perpajakan atas impor;

• Perjanjian jual beli, purchase order, packing list, instruksi pengangkutan (B/L), rekening koran atas pembaran import dan kewajiban perpajakan atas ekspor;

• Dokumentasi dan perhitungan budget 2018

bahwa dokumentasi permintaan dokumen dan tanda terima dokumen dalam proses pemeriksaan adalah sebagaimana file Permintaan Dokumen dan Tanda Terima terlampir;

2. Tanggapan atas pertanyaan Majelis tentang NCP Terbanding sebesar 4.95% (nilai Q2)

Tanggapan Terbanding

bahwa NCP Terbanding adalah menggunakan nilai Q2 atau sebesar 4.95% sesuai dengan Tabel 7.7 hasil Analisis TNMM halaman 50-51 Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding;

3. Tanggapan atas pertanyaan Majelis tentang persandingan Budgeting dan Actual 2017 dan 2018

Tanggapan Terbanding

bahwa persandingan Budgeting dan Actual 2017 dan 2018 adalah sebagaimana tabel berikut ini:

4. Tanggapan atas penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam sidang tanggal 6 September 2022 dan 4 Okboter 2022

bahwa dalam sidang tanggal 6 September 2022 dan 4 Okboter 2022 Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya adalah budget yang disusun oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Tanggapan Terbanding

• bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait penolakan penggunaan NCP yang diperoleh dari Laporan Keuangan Anggaran (Budget) 2018 sebesar 4,53% oleh Pemohon Banding, dan penggunaan NCP yang diperoleh dari Laporan Keuangan Aktual (Audit) 2018 sebesar 1,62% oleh Terbanding;

• bahwa berkaitan dengan budgeting, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen pendukung melalui surat S-235/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 24 Juni 2020, peringatan pertama S-461/4.2/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 4 Agustus 2020;

• bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan pemanggilan dengan S-798/WPJ.07/KP.05/2020 untuk memberikan keterangan terkait penyusunan budgeting pada Rabu, 22 Juli 2020. Pemohon Banding

mengajukan permohonan penundaan panggilan menjadi 24 Juli 2020 dengan surat nomor 036/SKE/FIN-ACC/2020;

• bahwa keterangan yang dituangkan dalam BAPK 24 Juli 2020 dengan Sdr. Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur PT Osaki Medical Indonesia, hampir seluruh pertanyaan dijawab dengan kalimat "Sesuai dengan keputusan dari pimpinan" tanpa memberikan bukti dokumen maupun uraian perhitungan yang mendukung angka-angka yang tertuang dalam pos budgeting;

• bahwa berdasarkan hal tersebut, pemeriksa tidak bisa meyakini kebenaran penyusunan laporan budgeting karena tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi adanya proses tersebut sebagaimana yang telah diungkapkan dalam BAPK;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa anggaran harus menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh dari suatu kegiatan operasi perusahaan, karena pada dasarnya anggaran (budget) merupakan suatu rencana kerja keuangan yang dinyatakan secara kuantitatif (moneter) dari kegiatan operasional suatu perusahaan;

bahwa Penganggaran (budgeting) harus disajikan secara teliti dan reliable demi mencegah proyeksi target anggaran yang ditetapkan terlalu ‘rendah’ ataupun terlalu ‘tinggi’. Proyeksi target anggaran yang ditetapkan terlalu ‘rendah’ menggambarkan kegiatan operasional yang tidak dinamis dan cenderung statis, sedangkan proyeksi target anggaran yang ditetapkan terlalu ‘tinggi’ menggambarkan angan-angan penganggaran (harapan semu); bahwa sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam penganggaran (budgeting) harus mempertimbangkan beberapa factor sebagai berikut:

1) Masuk Akal

Artinya menggambarkan kenyataan (fakta) yang sesungguhnya, sesuai dengan sumber daya yang dimiliki (sumber daya keuangan dan/atau sumber daya manusia);

2) Berkelanjutan

Artinya membutuhkan perhatian terus menerus (intensitas) dan tidak merupakan suatu usaha yang insidentil (membandingkan dengan biaya actual di tahun-tahun sebelumnya);

3) Fleksibel

Artinya memiliki kesempatan agar disetarakan (disesuaikan) berdasarkan situasi tidak menentu (memperlakukan keadaan yang tidak terduga);

bahwa Pengendalian terhadap anggaran (budget) umumnya dilakukan dengan analisis selisih (variance analysis) antara rencana-rencana keuangan yang ditetapkan dalam anggaran dengan realisasi kegiatan atau program yang sesungguhnya, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengukuran kinerja;

bahwa jika selisih yang terjadi menunjukkan jumlah pengeluaran aktual lebih kecil daripada jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam anggaran (under spending) maka berarti kinerja keuangan perusahaan adalah ekonomis. Sebaliknya, jika selisih yang terjadi menunjukkan jumlah pengeluaran aktual lebih besar daripada jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam anggaran (over spending) maka dapat dikatakan kinerja keuangan perusahaan adalah tidak ekonomis atau terjadi pemborosan. Analisis akan lengkap jika selain menghitung tingkat ekonomisasi, juga diperhitungkan tingkat efisiensi dan efektifitas. Hasil analisis ini dapat dijadikan umpan balik (feedback) bagi perencanaan anggaran (budgeting) pada periode anggaran berikutnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam hal tidak terdapat kondisi tertentu dan luar biasa (exceptional dan extraordinary) yang sifatnya tidak berulang, Laporan Keuangan Anggaran (Budget) yang andal dan relevan akan memproyeksikan Laporan Keuangan Aktual tanpa adanya selisih/perbedaan yang material;

• bahwa adapun alasan Pemohon Banding tidak mencapai budget adalah sebagai berikut:

a. Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pad dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

b. Pemohon Banding harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pad yang baru untuk produk baru Pemohon Banding di tahun pajak 2018;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa kondisi-kondisi yang menyebabkan tidak mencapai budget bukan merupakan sebab luar biasa atau di luar control Pemohon Banding (terutama alasan kedua Pemohon Banding), sehingga apabila penyusunan Anggaran (Budget) Tahun 2018 sesuai dengan prinsip- prinsip tersebut di atas maka Laporan Keuangan Aktual Tahun 2018 tidak akan mengalami perbedaan yg signifikan karena dari segi karakteristik usaha Pemohon Banding yang merupakan Contract Manufacturing karena setiap penjualan dilakukan berdasarkan kontrak yang tentunya sudah dihitung keuntungannya;

• bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan penghitungan mengenai:

a) Penyusunan Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018;

b) Selisih antara Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018; dan

c) Substansi transaksi (Nature Transaction) dari pos akun/sub-akun yang menjadi selisih Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018;

secara konkrit, detail, dan terperinci yang disertai dengan bukti pendukung yang valid dan relevan;

• bahwa dalam proses persidangan Banding (tanggal 6 September 2022 dan 4 Oktober 2022), Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi ini berupa:

Bukti Fisik Pembelian Mesin:

1) 1.01_Bukti Pembayaran 1

2) 1.02_Bukti Pembayaran 2

3) 1.03_Bukti Pembayaran 3

4) 1.04_Bukti Pembayaran 4

5) 1.05_Invoice 1

6) 1.06_Invoice 2

7) 1.07_Invoice 3

8) 1.08_ Invoice 4

9) 1.09_Invoice 5

Yang pada intinya, dokumen pendukung tersebut tidak dapat menjelaskan dan membuktikan:

a) Penghitungan penyusunan Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018;

b) Selisih antara Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018; dan

c) Substansi transaksi (Nature Transaction) dari pos akun/sub-akun yang menjadi selisih Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018;

secara konkrit, detail dan terperinci, khususnya terkait pos akun (1) Sales, (2) Harga Pokok Penjualan, dan (3) Beban Operasional

• Berdasarkan uraian tersebut di atas, argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding bersifat umum dan tidak menjelaskan secara spesifik atas:

a) Penghitungan penyusunan Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018;

b) Selisih antara Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018; dan

c) Substansi transaksi (Nature Transaction) dari pos akun/sub-akun yang menjadi selisih Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Aktual (Audit) Tahun 2018;

Sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan NARASI tanpa disertai bukti pendukung yang valid dan relevan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.085.818.021,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pendapat Pemohon Banding Mengenai Penyusunan Budget yang Dilakukan oleh Pemohon Banding

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai format dan tata cara penyusunan budgeting untuk Transfer Pricing Documentation. Sehingga, budget yang disusun oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan tidak tercapainya budget sebagaimana tercantum dalam Transfer Pricing Documentation halaman 51 adalah sebagai berikut:

1) Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (untuk produk breast pad dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

2) Pemohon Banding harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pad yang baru untuk produk baru Pemohon Banding di tahun pajak 2018;

c. Pembentukan Budget pada Tahun 2018

Tabel 1

Komparasi Budget Tahun 2017 dan 2018

20172018Kenaikan

% Kenaikan

BudgetBudget(Penurunan)

(Penurunan)

ABB-A

Penjualan112.600.718.426111.982.778.507(617.939.919)-0,55%

Harga pokok penjualan88.872.957.89889.630.388.794757.430.8960,85%

Laba Kotor23.727.760.528 22.352.389.713(1.375.370.815) -5,80%

Beban Umum dan Administrasi18.800.000.00017.500.000.000(1.300.000.000)-6,91%

Penjelasan Tabel 1 adalah sebagai berikut:

1) Pada tahun 2018 (tahun yang disengketakan), Pemohon Banding membentuk budget sebagaimana tercantum pada Transfer Pricing Documentation berdasarkan budget tahun 2017;

2) Pada saat proses pembentukan budget tahun 2018, Pemohon Banding bermaksud untuk meningkatkan penjualan lokal dan optimis bahwa target penjualan lokal tersebut dapat tercapai;

3) Sehubungan dengan maksud Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan lokal, Pemohon Banding melakukan penambahan mesin produksi baru untuk meningkatkan kapasitas produksi. Sehingga, Pemohon Banding memproyeksikan akan terjadi peningkatan biaya sepanjang tahun 2018, terutama pada Harga Pokok Penjualan (HPP);

4) Di sisi lain, sebagai konsekuensi dari peningkatan biaya pada pos HPP, Pemohon Banding harus melakukan efisiensi pada pos beban umum dan administrasi agar tidak terjadi pembengkakan biaya. Dengan demikian, Pemohon Banding memproyeksikan penurunan pada beban umum dan administrasi di laporan keuangan budget Pemohon Banding;

d. Laporan Keuangan Aktual Pemohonan Banding Tahun 2018

Untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi aktual Pemohon Banding pada tahun 2018, Pemohon Banding merangkum komparasi HPP dan Beban Operasional pada Laporan Keuangan Aktual Pemohon Banding tahun 2017 dan 2018 pada tabel berikut:

Tabel 2

Komparasi HPP dan Beban Operasional pada Laporan Keuangan Aktual 2017 dan 2018

Kenaikan

2017

2018

(Penurunan)

Harga Pokok Penjualan

Bahan Baku Awal

18.361.079.678

26.963.982.000

Pembelian

72.473.126.808

59.758.163.170

Bahan Baku Akhir

(26.963.982.000)

(22.273.503.963)

Bahan Baku yang Digunakan

63.870.224.486

64.448.641.207

578.416.721

Tenaga Kerja Langsung

13.629.628.083

15.305.732.750

1.676.104.667

Biaya Overhead

11.462.832.738

13.067.132.497

1.604.299.759

Total Biaya Manufaktur

88.962.685.307

92.821.506.454

Barang dalam Proses

Saldo Awal

208.578.319

364.708.652

Saldo Akhir

(364.708.652)

(329.137.083)

Beban Pokok Produksi

88.806.554.974

92.857.078.023

Barang Jadi

Saldo Awal

651.323.100

1.187.920.972

Saldo Akhir

(1.187.920.972)

(4.357.187.327)

Beban Pokok Penjualan

88.269.957.102

89.687.811.668

1.417.854.566

Beban Penjualan

Ekspor

1.621.346.027

1.371.005.245

(250.340.782)

Promosi

1.612.208.615

1.951.651.095

339.442.480

Total Beban Penjualan

3.233.554.642

3.322.656.340

89.101.698

Beban Umum dan Administrasi

Gaji dan Tunjangan

8.402.135.944

7.885.322.010

(516.813.934)

Komisi

2.126.378.705

2.097.167.279

(29.211.426)

Sewa

1.640.639.913

1.484.366.400

(156.273.513)

Perjalanan

612.836.532

372.006.164

(240.830.368)

Administrasi Bank

6.398.266

3.968.004

(2.430.262)

Pemeliharaan

838.799.536

928.280.153

89.480.617

Penyusutan dan Amortisasi

512.978.017

100.267.245

(412.710.772)

Komunikasi

274.641.079

290.782.617

16.141.538

Beban Profesional

411.734.774

406.009.756

(5.725.018)

Alat Tulis Kantor

51.978.900

103.437.425

51.458.525

Listrik dan Air

178.893.150

213.149.200

34.256.050

Asuransi

647.184.382

513.300.874

(133.883.508)

Lain-Lain (Dibawah 50 juta)

193.858.799

173.910.263

(19.948.536)

Total Beban Umum dan Adm

15.898.457.997

14.571.967.390

(1.326.490.607)

Total Beban Operasional

19.132.012.639

17.894.623.730

(1.237.388.909)

Total HPP dan Beban Operasional

180.465.657

1) bahwa berdasarkan tabel komparasi HPP dan beban operasional pada laporan keuangan aktual Pemohon Banding tahun 2017-2018, dapat diketahuij bahwa terjadi pengingkatan HPP Pemohon Banding atas biaya Tenaga Kerja Langsung (TKL) sebesar Rp1.676.104.667 dan biaya overhead pada HPP sebesar Rp1.604.299.759;

2) bahwa penjelasan Pemohon Banding atas peningkatan biaya Tenaga Kerja Langsung (TKL) sebesar Rp1.676.104.667 adalah sebagai berikut:

a) Mesin produksi breastpad baru yang dibeli oleh Pemohon Banding merupakan mesin berteknologi tinggi yang tidak memerlukan manusia sebagai operatornya;

b) Di sisi lain, terdapat beberapa mesin Pemohon Banding sudah tidak beroperasi karena penurunan pesanan penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding;

c) Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa terjadi penurunan jumlah operator mesin yang diperlukan oleh Pemohon Banding. Hal ini mengakibatkan terjadinya over manpower (tenaga

kerja berlebihan) yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja langsung pada tahun 2018;

d) Sebagai akibat dari pengurangan jumlah tenaga kerja langsung, maka Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pesangon pada tahun 2018. Sehingga, kenaikan sebesar Rp1.676.104.667 pada biaya Tenaga Kerja Langsung sebagian besar disebabkan karena pembayaran pesangon tersebut;

3) bahwa termasuk dalam komponen biaya overhead Pemohon Banding adalah biaya penyusutan mesin produksi (depreciation cost) yang mengalami peningkatan berkaitan dengan penambahan mesin Pemohon Banding. Komparasi depreciation cost pada HPP tahun 2017-2018 adalah sebagai berikut:

Tabel 3

Komparasi Depreciation Cost pada HPP Tahun 2017 dan 2018

Ke

un

ra

ikan

(%

Ken

ua ink

an K

eter

an

g

an

2

0

1

7

2

0

1

8

(Pen

unan)

P enur

an) De

p

recia

tio

n

Cost2

.75

9

.8

13.8074

.62

8

.3

93.979

1.8

6

8

.580.173

67,7

1 %

Kenaikan pada HPP Pemohon Banding secara aktual sejalan dengan proyeksi yang dilakukan pada saat proses penyusunan budget;

4) bahwa selain itu, terjadi peningkatan atas biaya promosi pada beban operasional Pemohon Banding sebesar Rp339.442.480. Peningkatan biaya promosi ini berkaitan dengan kegiatan pemasaran dalam rangka meningkatka penjualan lokal;

5) bahwa lebih lanjut, secara keseluruhan beban operasional Pemohon Banding mengalami penurunan sebesar Rp1.237.388.909. Sehingga, penurunan beban operasional secara aktual juga sejalan dengan proyeksi yang dilakukan Pemohon Banding pada saat proses penyusunan budget;

e. Komparasi Laporan Keuangan Budget dan Aktual Pemohon Banding dari Tahun 2016 s.d 2018 serta Penjelasan atas Proses Penyusunan Budget bahwa pada sidang tanggal 4 Oktober 2022, Majelis Hakim meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan komparasi laporan keuangan budget dan aktual Pemohon Banding dari tahun 2016 s.d 2018. Laporan

keuangan budget dan aktual Pemohon Banding dari tahun 2016 s.d 2018 terangkum pada tabel berikut;

Tabel 4

Komparasi Laporan Keuangan Budget Tahun 2016 s.d. 2018

%Kenaikan

% Kenaikan Uraian

B

u

d

get 2016

B

u

d

get 2017

Budget 2

017

Budget 2

018 (Penurunan)

(Penurunan) =(C-B)/B X

=(E-D)/D X B

C

D

E

100-5%

100-%0 Penjua l a n

1

1921

86284

.685.122.899

1

1182

28834

.600.718.426

,13%

112.600.7

18.426

111.982.7

78.507

,55% Ha rga Pokok Penjua

l a n

.242.469.422

.872.957.898

-7,66%

88.872.9

57.898

89.630.3

88.794

0,85% Laba Kotor

.442.653.477

.727.760.528

5,73%

23.727.7

60.528

22.352.3

89.713

-5,80% Beba n Umum da n A

dmi ni s tra s i

.423.981.497

.800.000.000

2,04%

18.800.0

00.000

17.500.0

00.000

-6,91% Laba Bersih

.018.671.980

.927.760.528

22,62%

4.927.7

60.528

4.852.3

89.713

-1,53% NCP

3,50%

4,58%

4,58%

4,53% Penjelasan Tabel adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mulai menggunakan laporan keuangan budget sebagai dasar dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation pada tahun 2016 karena Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa dalam melakukan penyusunan Transfer Pricing Documentation harus menggunakan pendekatan ex-ante. Adapun Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 berbunyi sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa dengan demikian, sejak tahun pajak 2016, Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan budget sebagai dasar penyusunan Transfer Pricing Documentation karena laporan keuangan budget merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

2) bahwa pada tahun pajak 2016, dapat diketahui bahwa NCP budget Pemohon Banding adalah sebesar 3,50%, sedangkan NCP aktual Pemohon Banding adalah sebesar 0,64%. Adapun alasan Pemohon Banding tidak mencapai budget sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:

a) Terdapat kebijakan dari internal OMJ untuk menurunkan persediaannya yang berakibat pada penyesuaian pesanan pembelian kepada OMI untuk produk pembalut pasca persalinan (maternity napkin) dan kapas pembersih (purity cotton)

b) Terdapat penghentian pembelian dari pelanggan OMJ untuk produk bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad) yang menyebabkan terjadinya penyesuaian pembelian kepada OMI

c) Terjadi penundaan jadwal proyek transfer untuk produk delivery pad dan maternity cushion ke OMJ

d) Terjadi persaingan pasar yang ketat bagi OMS untuk produk bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad) yang menyebabkan penurunan penjualan dari OMI ke OMS;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa kebijakan dari pihak afiliasi (OMJ dan OMS) sangat berpengaruh terhadap penjualan dan laba bersih Pemohon Banding. Sehingga, pada tahun 2017 Pemohon Banding mulai merencanakan untuk dapat melakukan peningkatan penjualan lokal dalam rangka meningkatkan penjualan dan laba bersih Pemohon Banding dengan melakukan pembelian mesin produksi breast pad baru yang mulai beroperasi efektif secara komersial pada tahun 2018. Sehubungan dengan pembelian mesin produksi breast pad baru tersebut, Pemohon Banding memproyeksikan akan terjadi peningkatan biaya sepanjang tahun 2018, terutama pada Harga Pokok Penjualan (HPP);

4) bahwa Pemohon Banding menyusun budget tahun pajak 2017 dan 2018 berdasarkan laporan keuangan budget tahun pajak 2016 karena Pemohon Banding optimis bahwa Pemohon Banding dapat meningkatkan penjualan lokal pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini terlihat pada NCP aktual Pemohon Banding yang selalu meningkat sejak tahun 2016 s.d. 2018;

5) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai format dan tata cara penyusunan budgeting untuk Transfer Pricing Documentation. Sehingga, budget yang disusun

oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, Laporan Keuangan Anggaran (bugdeting) yang disusun oleh Pemohon Banding menggunakan prinsip ex-ante. Sehingga, tidak tercapainya budget yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding merupakan akibat dari peristiwa-peristiwa luar biasa yang tidak dapat terproyeksikan oleh Pemohon Banding pada saat penyusunan budget tersebut;

6) bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding atas tahun pajak 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding telah menerbitkan surat ketetapan pajak yang di dalamnya tidak terdapat koreksi terkait penyusunan budget yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya telah mengakui bahwa penyusunan budget yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

f. Penjelasan mengenai Tidak Tercapainya Budget tahun 2018

bahwa pada sidang tanggal 6 September 2022, Majelis Hakim meminta penjelasan tentang alasan tidak tercapainya budget dan target penjualan lokal Pemohon Banding pada tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding bermaksud untuk meningkatkan penjualan lokal. Sehingga, Pemohon Banding melakukan penambahan mesin produksi breast pad yang baru agar dapat menambah kapasitas produksi. Hal ini tentunya berpengaruh pada peningkatan biaya Tenaga Kerja Langsung sebagai tenaga kerja yang mengoperasikan mesin baru dan peningkatan biaya overhead terkait dengan penggunaan mesin baru. Mesin baru yang dibeli oleh Pemohon Banding *Bukti pembelian mesin terlampir pada surat ini;

2) Produk yang dijual Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi (Osaki Medical Corporation dan Osaki Medical Shanghai) dan Pihak Independen adalah produk yang berbeda. Selain itu, tidak terdapat penurunan atas

harga jual per unit yang dijual oleh Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi maupun Pihak Independen;

3) Penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penjualan kepada pihak independen. Sehingga, untuk dapat meningkatkan penjualan lokal Pemohon Banding kepada pihak-pihak independen, Pemohon Banding berusaha meningkatkan kegiatan promosi. Upaya peningkatan kegiatan promosi dalam rangka peningkatan penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tercermin pada biaya promosi Pemohon Banding dari tahun 2017-2021 yang cenderung mengalami peningkatan;

Tabel 5

Komparasi Biaya Promosi dari Tahun 2017 s.d. 2021

201

7

201

8

201

9

202

0

2 0 2

1 Biaya Promosi1.6

12.2

08.6151.9

51.6

51.0942.3

59.9

88.8902.0

80.6

62.750 2.53

1 .8

8 3.366

4) bahwa dalam melakukan penjualan lokal kepada pihak-pihak independen, Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Enseval Putera Mega Trading dan PT Enseval Medika Prima, sebagai distributor produk-produk yang dijual Pemohon Banding kepada para pihak independen seperti apotek, rumah sakit, toko, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena Pemohon Banding tidak memiliki izin untuk dapat mendistribusikan produknya secara langsung;

5) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kendali atas pesanan yang akan dilakukan oleh customer lokal (apotek, rumah sakit, dan toko). Banyak faktor eksternal yang dapat mempengaruhi penjualan Pemohon Banding kepada para pihak independen, termasuk persaingan dengan kompetitor yang memproduksi produk sejenis di Indonesia yang mengakibatkan target penjualan Pemohon Banding pada tahun 2018 tidak tercapai. Sehingga, kenaikan biaya Tenaga Kerja Langsung, biaya overhead, dan biaya promosi Pemohon Banding tidak disertai dengan pencapaian target penjualan lokal Pemohon Banding tahun 2018 dan jumlah penjualan lokal tahun 2018 tidak sesuai dengan proyeksi serta harapan Pemohon Banding. Hal ini berpengaruh pada nilai penurunan nilai NCP Pemohon

Banding dari budget sebesar 4,53% menjadi sebesar 1,62% secara aktual;

6) bahwa meskipun penjualan lokal Pemohon Banding tidak sesuai dengan target yang diharapkan oleh Pemohon Banding, tetapi penjualan lokal Pemohon Banding terus mengalami peningkatan sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagaimana terangkum pada tabel berikut; Tabel 6

Komparasi Penjualan Pemohon Banding dari Tahun 2017 s.d. 2021

20

17

20

18

20

19

2

020

2 021

P

enjuala

n

E

k

s

p

o

r97

.90

5.122.09

0

97

.94

0.168.20

6

94

.58

6.902.84

2

82

.2

94.969.10

1

77

.4 09.096.48

7 P

enjuala

n

L

o

k

a

l

11

.16

7.729.60

0

11

.38

2.630.30

0

11

.66

8.276.70

0

11

.7

88.812.40

0

14

.6 45.419.30

0 T

OTAL

109.0

72

.851.69

0

109.3

22

.798.50

6

106.2

55

.179.54

2

94.0

8

3.781.50

1

92.0

5 4.515.78

7 II.Pemohon Banding Mengenai Pendapat Terbanding atas Tata Cara Penyusunan

Budget

bahwa pada sidang kelima, tanggal 1 November 2022, Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas penjelasan metode penyusunan budget yang telah disampaikan Pemohon Banding pada sidang tanggal 6 September 2022 dan 4 Oktober 2022 sebagaimana Pemohon Banding kutip pada poin A.1.d. Atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa hampir seluruh pertanyaan dalam BAPK 24 Juli 2020 dengan Sdr. Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur PT Osaki Medical Indonesia dijawab dengan kalimat "Sesuai dengan keputusan dan pimpinan", Pemohon Banding berpendapat bahwa penyusunan budget Pemohon Banding dilakukan oleh pimpinan dari Osaki Medical Corporation (OMJ), yang merupakan perusahaan induk dari Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penyusunan budget yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 didasarkan pada budget tahun-tahun sebelumnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding memang bermaksud untuk meningkatkan penjualan lokal pada tahun 2018 yang dibuktikan dengan pembelian mesin produksi baru, peningkatan biaya depresiasi mesin, tenaga kerja langsung, dan biaya promosi. Sehingga, menurut Pemohon Banding, budget yang disusun oleh Pemohon Banding sudah masuk akal, berkelanjutan, dan fleksibel;

c. bahwa selain itu, pada faktanya NCP actual Pemohon Banding selalu mengalami peningkatan sejak tahun 2016 s.d. 2018. Sehingga, penyusunan budget Pemohon Banding bukan didasarkan pada angan-angan atau harapan semu, melainkan didasarkan pada optimisme Pemohon Banding dalam meningkatkan penjualan lokal. Lebih lanjut, selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penghitungan- penghitungan atas pos-pos yang mengalami peningkatan secara budget maupun aktual;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa budget Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator Net Cost Plus sebagaimana yang digunakan dalam TP Doc Pemohon Banding akan tetapi Terbanding menolak penggunaan NCP dengan pendekatan ex ante yang diperoleh dari Laporan Keuangan Anggaran (Budget) 2018 sebesar 4,53% yang digunakan oleh Pemohon Banding dan memilih menggunakan NCP dengan pendekatan ex post yang diperoleh dari Laporan Keuangan Aktual (Audit) 2018 sebesar 1,62% oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Bukti Fisik Pembelian Mesin terdiri dari 4 lembar Bukti Pembayaran dan 5 lembar Invoice;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima

persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6. OECD Transfer Pricing Guidelines

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat bahwa:

a. Osaki Medical Corporation, Japan dan Osaki Medical Shanghai Co., Ltd., China merupakan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding;

b. karakteristik usaha Pemohon Banding adalah contract manufacturing;

c. pengujian PKKU atas transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan kedua pihak afiliasinya tersebutmenggunakan TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator Net Cost Plus (NCP) sebagai Profit Level Indicator (PLI) dengan rentang kewajaran antara 4,13% sampai 7,69% dengan nilai median sebesar 4,95% berdasarkan data

pembanding yang digunakan dalam Transfer Pricing Documentations Pemohon Banding;

2. bahwa sengketanya adalah perhitungan Net Cost Plus (NCP) Pemohon Banding :

a. Terbanding menggunakan menggunakan NCP dengan pendekatan ex post yang diperoleh dari Laporan Keuangan Aktual (Audit) sebesar 1,62%;

b. Pemohon Banding menggunakan NCP dengan pendekatan ex ante yang diperoleh dari Laporan Keuangan Anggaran (Budget) sebesar 4,53%;

3. bahwa berdasarkan OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

a. bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) mendasarkan pada kesebandingan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi antara pihak independen melalui suatu analisis komparabilitas yang dimulai dari identifikasi relasi komersial dan keuangan para pihak serta karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi tersebut; oleh karenanya angka-angka dalam laporan keuangan—baik berupa budget (forecast) maupun hasil aktual—tidak dapat diperlakukan sebagai indikator tunggal, melainkan harus dikaitkan secara menyeluruh dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang diasumsikan (fungsi– aset–risiko), serta memperhatikan pula ketentuan kontraktual, kondisi pasar yang memengaruhi transaksi, dan strategi bisnis yang dijalankan oleh para pihak (par. 1.33–1.40). Dengan demikian, angka akuntansi tidak memiliki makna arm’s length secara berdiri sendiri tanpa analisis komparabilitas yang lengkap sesuai pedoman OECD;

b. bahwa penggunaan data ex ante berupa budget atau forecast dan data ex post berupa hasil aktual pada prinsipnya diperkenankan dalam penilaian kewajaran sesuai pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, sepanjang masing-masing digunakan sesuai fungsinya;

a. pendekatan ex ante menggunakan budget/forecast dipergunakan sebagai dasar penetapan harga transfer (arm’s length price setting) karena mencerminkan ekspektasi ekonomi yang rasional berdasarkan informasi yang tersedia sebelum transaksi berlangsung (par. 3.69), sehingga penilaian kewajaran pada tahap ini berfokus pada apakah

proyeksi tersebut sejalan dengan perilaku pihak independen dalam kondisi sebanding;

b. pendekatan ex post menggunakan hasil aktual digunakan untuk tujuan pengujian kepatuhan (arm’s length outcome testing), yaitu untuk menilai apakah hasil yang terealisasi pada akhir periode, misalnya pada saat penyusunan SPT, tetap sejalan dengan apa yang secara ekonomi wajar akan dicapai oleh pihak independen dalam kondisi dan risiko yang sama (par. 3.70).

c. bahwa perbedaan antara budget/forecast (pendekatan ex ante) dengan hasil aktual (pendekatan ex post) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan transaksi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maupun sebagai dasar melakukan repricing, karena menurut OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, hasil aktual pada dasarnya dipergunakan untuk menguji kewajaran asumsi ex ante, sehingga deviasi antara ekspektasi dan realisasi wajib dianalisis terlebih dahulu melalui uji komparabilitas serta analisis fungsi-aset-risiko (par. 3.69–3.71; par. 1.60–1.106);

d. bahwa analisis risiko harus dilakukan secara spesifik dan dialokasikan kepada pihak yang secara nyata memiliki kontrol atas risiko dan kapasitas finansial untuk menanggung konsekuensinya (par. 1.60–1.106), serta asumsi risiko harus ditetapkan secara ex ante, yaitu sebelum hasil realisasi diketahui jika suatu pihak “mengambil risiko” ketika hasil sudah diketahui, maka itu bukan risk assumption, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan transfer pricing (par. 1.78);

e. bahwa budget/forecast relevan untuk menilai “expected return”, sedangkan data aktual relevan untuk menilai siapa yang benar-benar menanggung upside/downside, sehingga remunerasi harus mencerminkan konsekuensi dari alokasi risiko dimaksud—pihak yang mengasumsikan dan mengendalikan risiko berhak atas upside/downside, sementara penyedia jasa dengan profil risiko terbatas semestinya memperoleh imbalan sesuai fungsi dan risiko jasa yang dijalankan (par. 1.100–1.106);

f. bahwa oleh karena itu, selisih budget–aktual dapat bersifat wajar apabila merupakan manifestasi realisasi risiko dan hanya dapat menjadi dasar penyesuaian apabila perbedaan tersebut bersifat material memengaruhi komparabilitas atau menunjukkan bahwa ketentuan kontraktual tidak sejalan dengan perilaku aktual para pihak (par. 3.69–3.71; par. 1.39–1.40; par. 1.42–1.49).

4. bahwa uraian hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap NCP menurut perhitungan Pemohon Banding dengan pendekatan ex ante yang diperoleh dari Laporan Keuangan Anggaran (Budget) sebesar 4,53% sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mulai menggunakan Laporan Keuangan Anggaran (Budget) dalam menyusun Transfer Pricing Documentation pada Tahun 2016 sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur kewajiban penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi atau menggunakan pendekatan ex ante sebagai berikut:

1) bahwa ringkasan laporan keuangan aktual Tahun 2014 – 2016 dengan NCP aktual Tahun 2016 adalah sebesar 0,64% sebagaimana tabel berikut ini :

2) bahwa jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp96.909.726.838 atau terhitung 83,38% dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016, di mana 73,12% dari penjualan bersih didapat dari OMJ, dan 10,26% dari OMS sebagai berikut:

3) bahwa perhitungan laporan keuangan budget Tahun 2016 dengan NCP budget adalah sebesar 3,50% sebagaimana tabel berikut ini :

4) bahwa Pemohon Banding berkesimpulan transaksi pembelian dan penjualan dengan pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena NCP budget sebesar 3,50% berada pada rentang NCP wajar antara 3,40% sampai 6,92% dengan median pada 4,73% yang merupakan rata-rata tertimbang dari kinerja perusahaan pembanding tahun 2012- 2014 sebagaimana tabel berikut ini :

5) bahwa alasan Pemohon Banding tidak mencapai budget tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:

a) Terdapat kebijakan dari internal OMJ untuk menurunkan persediaannya yang berakibat pada penyesuaian pesanan pembelian kepada OMI untuk produk pembalut pasca persalinan (maternity napkin) dan kapas pembersih (purity cotton)

b) Terdapat penghentian pembelian dari pelanggan OMJ untuk produk bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad) yang menyebabkan terjadinya penyesuaian pembelian kepada OMI

c) Terjadi penundaan jadwal proyek transfer untuk produk delivery pad dan maternity cushion ke OMJ

d) Terjadi persaingan pasar yang ketat bagi OMS untuk produk bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad) yang menyebabkan penurunan penjualan dari OMI ke OMS;

b. bahwa Pemohon Banding beralasan tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai format dan tata cara penyusunan budgeting untuk Transfer Pricing Documentation sehingga Pemohon Banding menyusun Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2018 berdasarkan budget Tahun 2017 sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menetapkan NCP budget tahun 2018 sebesar 4,53% adapun NCP realisasi tahun 2018 sebesar 1,62% tidak berbeda

jauh dengan NCP realisasi tahun 2017 sebesar 1,05% sebagaimana tabel berikut ini:

2) bahwa Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang tinggi, terutama bila Pemohon Banding tidak dapat mempertahankan harga pasar yang kompetitif karena kenaikan biaya barang manufaktur, seperti biaya tenaga kerja dan biaya bahan baku. Harga jual Pemohon Banding didasarkan pada biaya standar ditambah dengan markup. Pemohon Banding seharusnya tidak mengalami defisit bila biaya aktualnya sama dengan biaya standarnya. Namun, apabila biaya standar dihitung berdasarkan premis bahwa pabrik beroperasi penuh, tingkat utilisasi Pemohon Banding saat ini masih sekitar 60%. Dengan kata lain, biaya aktual per unit akan meningkat jika tingkat utilisasinya rendah, dan walaupun markup telah ditambahkan, masih ada risiko kerugian operasional setelah dikurangi dengan biaya penjualan, umum, dan administrasi.

3) bahwa jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp94.184.222.345 atau setara dengan 86,15% dari total penjualan barang jadi, sedangkan penjualan barang jadi ke pihak independen adalah sebesar Rp15.138.576.161 atau setara dengan 13,85% dari total penjualan barang jadi sebagai berikut:

NoItemTransaksiJumlah
AfiliasiIndependen
1 2 3 4 5 6 7 8Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Gross Margin Biaya Penjualan Biaya Umum & Administrasi Laba Bersih Usaha Operating Margin9 4.184.222.345 7 7.266.049.7521 5.138.576.161 1 2.421.761.916109.322.798.506 89.687.811.668
1 6.918.172.593 17,96% 2 .862.468.437 1 2.553.749.9062 .716.814.245 17,95% 460.187.903 2 .018.217.48419.634.986.838 17,96% 3.322.656.340 14.571.967.390
1 .501.954.250 1,59%238.408.858 1,57%1.740.363.108 1,59%
9Net Cost Plus Markup / NCPM : 8/(2+5+6)1,62%

4) bahwa bahwa perhitungan laporan keuangan budget Tahun 2018 dengan NCP budget tahun 2018 adalah sebesar 4,53% sebagaimana tabel berikut ini :

5) bahwa asumsi yang digunakan Pemohon Banding dalam penyusunan Budget Tahun 2018 antara lain sebagai berikut:

a) Pemohon Banding bermaksud meningkatkan penjualan lokal;

b) Agar target penjualan lokal tercapai maka Pemohon Banding melakukan penambahan mesin produksi baru untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga terjadi peningkatan Harga Pokok Penjualan (HPP);

c) Pemohon Banding melakukan efisiensi pada pos beban umum dan administrasi agar tidak terjadi pembengkakan biaya;

6) bahwa Pemohon Banding berkesimpulan transaksi pembelian dan penjualan dengan pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena NCP budget tahun 2018 sebesar 4,53% berada pada rentang NCP wajar antara 4,13% sampai 7,69% dengan median pada 4,95% yang merupakan rata-rata tertimbang dari kinerja perusahaan pembanding tahun 2014- 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

7) bahwa pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak tidak dapat mencapai NCP yang diproyeksikan karena mengalami beberapa kondisi seperti yang dijelaskan di bawah ini:

a) Terjadi peningkatan penjualan di pasar Jepang untuk produk maternity napkins dan cleansing cottons yang menyebabkan kenaikan harga;

b) Terjadi penurunan penjualan di pasar domestik dan luar negeri (kecuali Jepang dan Tiongkok) untuk produk breast pads dan cleansing cottons karena penurunan kuantitas pesanan;

c) Terjadi peningkatan penjualan untuk produk napkins dan cleansing cottons ke OMS karena peningkatan kuantitas pesanan; dan

d) Wajib Pajak harus menghadapi kenaikan beban gaji dan beban operasional lainnya sepanjang tahun yang menyebabkan beban operasional aktual tahun pajak 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan beban operasional yang sudah dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terjadi beban penyusutan atas mesin produksi breast pads yang baru untuk produk baru Wajib Pajak di tahun pajak 2018;

c. bahwa penjelasan mengenai kondisi aktual tahun 2018 dibanding 2017 terjadi pengingkatan HPP Pemohon Banding atas biaya Tenaga Kerja Langsung (TKL) karena adanya pesangon sebesar Rp1.676.104.667 akibat tenaga kerja berlebihan sebagai dampak pembelian mesin baru dengan

teknologi tinggi sekaligus peningkatan biaya overhead atas biaya penyusutan mesin baru pada HPP sebesar Rp1.604.299.759 sebagai berikut:

Kenaikan

2017

2018

(Penurunan)

Harga Pokok Penjualan

Bahan Baku Awal

18.361.079.678

26.963.982.000

Pembelian

72.473.126.808

59.758.163.170

Bahan Baku Akhir

(26.963.982.000)

(22.273.503.963)

Bahan Baku yang Digunakan

63.870.224.486

64.448.641.207

578.416.721

Tenaga Kerja Langsung

13.629.628.083

15.305.732.750

1.676.104.667

Biaya Overhead

11.462.832.738

13.067.132.497

1.604.299.759

Total Biaya Manufaktur

88.962.685.307

92.821.506.454

Barang dalam Proses

Saldo Awal

208.578.319

364.708.652

Saldo Akhir

(364.708.652)

(329.137.083)

Beban Pokok Produksi

88.806.554.974

92.857.078.023

Barang Jadi

Saldo Awal

651.323.100

1.187.920.972

Saldo Akhir

(1.187.920.972)

(4.357.187.327)

Beban Pokok Penjualan

88.269.957.102

89.687.811.668

1.417.854.566

Beban Penjualan

Ekspor

1.621.346.027

1.371.005.245

(250.340.782)

Promosi

1.612.208.615

1.951.651.095

339.442.480

Total Beban Penjualan

3.233.554.642

3.322.656.340

89.101.698

Beban Umum dan Administrasi

Gaji dan Tunjangan

8.402.135.944

7.885.322.010

(516.813.934)

Komisi

2.126.378.705

2.097.167.279

(29.211.426)

Sewa

1.640.639.913

1.484.366.400

(156.273.513)

Perjalanan

612.836.532

372.006.164

(240.830.368)

Administrasi Bank

6.398.266

3.968.004

(2.430.262)

Pemeliharaan

838.799.536

928.280.153

89.480.617

Penyusutan dan Amortisasi

512.978.017

100.267.245

(412.710.772)

Komunikasi

274.641.079

290.782.617

16.141.538

Beban Profesional

411.734.774

406.009.756

(5.725.018)

Alat Tulis Kantor

51.978.900

103.437.425

51.458.525

Listrik dan Air

178.893.150

213.149.200

34.256.050

Asuransi

647.184.382

513.300.874

(133.883.508)

Lain-Lain (Dibawah 50 juta)

193.858.799

173.910.263

(19.948.536)

Total Beban Umum dan Adm

15.898.457.997

14.571.967.390

(1.326.490.607)

Total Beban Operasional

19.132.012.639

17.894.623.730

(1.237.388.909)

Total HPP dan Beban Operasional

180.465.657

d. bahwa pendapat Pengadilan Pajak terhadap perhitungan budget Tahun 2016 - 2018 yang disusun oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa meskipun Transfer Pricing Documentation Tahun 2016 menggunakan rata-rata tertimbang dari kinerja perusahaan pembanding tahun 2012-2014 sedangkan tahun 2018 menggunakan kinerja perusahaan pembanding tahun 2014-2016 akan tetapi laporan keuangan aktual tahun 2016 dan tahun 2018 juga telah disajikan bahkan dapat ditunjukkan segmentasi antara transaksi dengan afiliasi dan independen menggunakan metode tidak langsung, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pada dasarnya pembuatan Transfer Pricing Documentation bukan dilakukan sebelum tahun transaksi akan tetapi

setelah berakhirnya tahun yang diuji sehingga pengujian kewajaran Pemohon Banding sebenarnya tidak menggunakan pendekatan ex ante;

2) https://kemenkeu-

my.sharepoint.com/personal/chresno_pp_kemenkeu_go_id/_layouts/15/Doc.as px?sourcedoc={6ED67A25-7EF2-4847-B979-8C43BF513E4E}&file=perhit budget 2018.xlsx&action=default&mobileredirect=truebahwa Laporan Keuangan Anggaran (Budget) tahun 2018 disusun secara agregat tanpa melakukan segmentasi transaksi afiliasi dan independen sehingga tidak sesuai dengan tujuan untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) terhadap transaksi afiliasi, bahkan Pemohon Banding menjelaskan terjadinya peningkatan HPP atas biaya Tenaga Kerja Langsung (TKL) dan biaya Overhead sebagai dampak pembelian mesin baru yang digunakan untuk penjualan lokal yang tidak ada hubungannya dengan transaksi afiliasi;

3) bahwa Laporan Keuangan Anggaran (Budget) tahun 2018 disusun berdasarkan budget tahun 2017 sehingga menimbulkan kesalahan berulang, contohnya meski aktual laba bersih 2016 hanya Rp 0,74 M, budget 2018 tetap menarget Rp 4,85 M (naik dari budget 2017), seolah- olah deviasi 2016 tidak dipakai sebagai bahan koreksi yang artinya budget bukan “forecast berbasis evidence”;

4) bahwa tidak ada pembedaan biaya tetap dan variabel serta tidak ditunjukkan cost driver seperti volume penjualan sehingga perhitungannya tidak dapat diuji kebenarannya;

5) bahwa risiko kerugian operasional karena tingkat utilisasi Pemohon Banding masih sekitar 60% bukan risk assumption dan tidak dapat digunakan untuk tujuan transfer pricing sebab hasilnya sudah diketahui pada saat Pemohon Banding “mengambil risiko” tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat budget tahun 2018 tidak mencerminkan ekspektasi ekonomi yang rasional berdasarkan informasi yang tersedia sebelum transaksi berlangsung dan tidak ditopang analisis kesebandingan yang memadai dalam menetapkan asumsi risiko secara ex ante sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan NCP

menurut perhitungan Pemohon Banding berdasarkan Laporan Keuangan Anggaran (Budget) sebesar 4,53% tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan harga transfer (arm’s length price setting);

5. bahwa uraian hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap NCP menurut perhitungan Terbanding dengan pendekatan ex post yang diperoleh dari Laporan Keuangan Aktual (Audit) sebesar 1,62% sebagai berikut:

a. bahwa OECD TPG 2017 mengakui pengujian kewajaran dengan pendekatan ex post (arm’s length outcome-testing) sebagai pendekatan yang lazim untuk menguji apakah transaksi terkontrol menunjukkan konsistensi dengan arm’s length principle yang umumnya dilakukan pada proses penetapan pajak;

b. bahwa pendekatan outcome-testing dipilih oleh karena proyeksi budget NCP 2018 (4,53%) tidak didukung dokumentasi asumsi yang memadai dan realisasi dan NCP relatif rendah (sekitar 1,6%) oleh karena itu uji kewajaran berbasis hasil aktual (outcome-testing) lebih andal untuk menunjukkan kondisi transaksi benar-benar konsisten dengan arm’s length principles dan lebih mencerminkan kondisi ekonomi tahun berjalan yang berdampak material terhadap profitabilitas Pemohon Banding;

c. bahwa risiko kerugian operasional karena tingkat utilisasi Pemohon Banding masih sekitar 60% tidak seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding yang berstatus Contract Manufacturing dan seharusnya dialokasikan kepada principalnya yang secara nyata memiliki kontrol atas risiko pada saat menyusun desain proses produksi dan menetapkan kapasitas produksi dari pabrik Pemohon Banding dan memiliki kapasitas finansial untuk menanggung konsekuensi dari risiko pasar yang dilayaninya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan ex post merupakan pendekatan yang lebih andal untuk merefleksikan kondisi ekonomi yang relevan pada saat transaksi berlangsung sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan NCP Pemohon Banding yang tepat adalah menggunakan pendekatan ex post yang diperoleh dari Laporan Keuangan Aktual (Audit) sebesar 1,62% untuk tujuan pengujian kepatuhan (arm’s length outcome testing);

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya sebagian dari koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp3.085.818.021,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,00 sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat biaya yang dilakukan koreksi karena tidak menunjang kegiatan usaha dan tidak sesuai prinsip 3 M

(Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan, dengan perincian sebagai berikut:

Invoice/Kuitansi

DPP No

Koreksi Fiskal Posiitf

Akun

Nomor

Tanggal

Wajib Pajak

Pemeriksa

Koreksi A12

Entertainment- Jakarta Office

532004102

Pow der Milk"Morinaga BMT"

08/04/2019

4.000.000

-

4.000.000 Return to cash from SP QC staff for buying Morinaga Milk, Amount SP Rp.4000000

15/04/2019

-44.800

-

-44.800 Jumlah

3.955.200

-

3.955.200 1111111B1234567890123456

Entertainment- Lunch for Auditor, Consutance

532004104

Payment to PT. Fahira Abadi Sukses "Daroessalam Hotel Pasuruan" Hotel charge for

02/07/2018

4.990.000

-

4.990.000 Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 29 June 2018 ( Mr.Satria,Mr.Taufik,Mr.Hab

073/SPD-Admin/VII/2018

05/07/2018

101.600

-

101.600 Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 28 June 2018 ( Mr.Satria,Mr.Taufik,Mr.Hab

073/SPD-Admin/VII/2018

05/07/2018

112.000

-

112.000 Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 26 June 2018 ( Mr.Satria,Mr.Taufik,Mr.Hab

073/SPD-Admin/VII/2018

05/07/2018

118.000

-

118.000 Lunch Box for Auditor KAP Razikun Tgl. 25 June 2018 ( Mr.Hadi,Mr.Satria,Mr.Taufi

073/SPD-Admin/VII/2018

05/07/2018

177.100

-

177.100 Lunch to Tax Officer & MUC Staff Tgl. 15/08/2018, BKPM Officer Tgl. 09/08/2018

15/08/2018

233.000

-

233.000 Entertainment w ith MUC Staff Tgl 02 October 2018 (Outlet Singosari Malang Strude

03/10/2018

252.000

-

252.000 Lunch Partik Arif 2 days to Surabaya PP ( Suzuran Audit, October 23-24 )

25/10/2018

75.000

-

75.000 Lunch w ith HR Staff PIER (Murdaningsih, Mufida) Tgl. 23 November 2018

23/11/2018

238.000

-

238.000 Lunch for 4 Person "RM. Nikmat Rasa Pasuruan" Entertaiment w ith Suzuran Auditor

17/01/2019

125.000

-

125.000 Lunch for Guest OMI (Law yer Jakarta Mr. Rangga, Mr. Hervan, Mr. Wisnu)

No. 000824

21/01/2019

265.000

-

265.000 Consumption for visitor of production License (Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten)

No. 000829 dan No. 000830

22/01/2019

502.400

-

502.400 Entertain w ith Disnaker Pasuruan ( Mr. Samsul )

22/01/2019

100.000

-

100.000 Entertain w ith BKPM Staff (Bpk. Busro) "RM. Kebon Pring Pasuruan"

kppsr0000066137/INV

07/02/2019

333.500

-

333.500 Meal box for Amazon Auditor March 21, 2019

22/03/2019

32.000

-

32.000 Lunch for Guest OMI

171/SPD-ADMIN/III/2019

01/04/2019

143.500

-

143.500 Jumlah

7.798.100

-

7.798.100 111111C123456789012345

Administrastion Charge

532024102

Service charge to BKPM

001/OMI-ACC/VII/2018

27/07/2018

500.000

-

500.000 Iuran APKB Jatim Bulan January - Desember 2018 @ Rp. 150.000

063/APKB/KEU/VII/2018

02/08/2018

1.800.000

-

1.800.000 Administration for BKPM Officer

09/08/2018

500.000

-

500.000 Payment to PT. Jobsreet Indonesia for Job Posting at jobstreet.com Package Valid

4BS01-HR-007-01-061016

27/08/2018

968.000

-

968.000 Return to cash from SP Jemmy & Susilaw ati for Transport to Jakarta (Kemenkes) Tg

15/09/2018

2.696.000

-

2.696.000 Payment to Kantor Notaris & PPAT Kota Surabaya Iraw ati Njoto, SH (Biaya Akta Sew

No. 026587

21/09/2018

500.000

-

500.000 Administration charge to BKPM Officer Pasuruan

25/09/2018

500.000

-

500.000 Payment to BKPM ( Proses Penghapusan Data di system OSS)

09/10/2018

1.000.000

-

1.000.000 Payment to BKPM

11/10/2018

500.000

-

500.000 Reclass Payment Asosiasi Pengusaha Kaw asan Berikat 2/8

31/10/2018

-1.800.000

-

-1.800.000 (Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT) TMD/PACC/18-P0124796

23/11/2018

20.000

-

20.000 FKPP(Forum Komunikasi Personalia PIER) 2018

07/12/2018

1.200.000

-

1.200.000 Annual member fee for API form January 2017 until December 2018 (2 year)

07/12/2018

6.000.000

-

6.000.000 Administration charge for BKPM Pasuruan

28/02/2019

500.000

-

500.000 Adm Inv.OSA-PTOM-2017-6A

02/04/2019

40.000

-

40.000 Jumlah

14.924.000

-

14.924.000 Total

26.677.300

-

26.677.300

b. bahwa berdasarkan permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa seluruh biaya tersebut memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan,

c. bahwa penelitian atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Database Pemohon Banding pada SIDJP Wajib Pajak

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding master file Ditjen Pajak adalah industri barang tekstil lainnya dalam profile yang disampaikan pada proses keberatan adalah produksi peralatan berupa peralatan yang dibutuhkan dalam persalinan berupa maternity napkins, breast pads, cleansing cotton, new mammy pads, after-delivery pads, tampon gauze, gyne poppy, dan disposable sheet. Produk-produk OMI tersebut dipasarkan di pasar domestik dan internasional dengan merk Dacco

2) Dokumen contoh pengeluaran kas yang disampaikan pada saat keberatan

6. Koreksi atas Entertainment – Jakarta Office sebesar Rp. 3.955.200,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk pembelian susu formulia (Morinaga) yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Wajib Pajak dan tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

• bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas pembebanan akun 532.004.102 Entertainment-Jakarta Office dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Entertainment-Jakarta Office yang dibebankan Pemohon Banding harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• Berdasarkan uraian di atas, koreksi telah sesuai dengan ketentuan;

7. Koreksi atas Entertainmnet – Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp. 7.798.100,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk pembelian makanan dan hotel untuk auditor dan konsultan yang dalam biaya operasional Pemohon Banding mencatat biaya Profesional Fee Expense sebesar Rp.7.798.100,-. Atas biaya ini telah terjadi duplikasi biaya untuk auditor dan

konsultan sehingga tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

• bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas pembebanan akun 532.004.104 Entertainment- Lunch for Auditor, Consultance dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Lunch for Auditor, Consultance yang dibebankan Pemohon Banding harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi telah sesuai dengan ketentuan;

8. Koreksi atas Administration Charge sebesar Rp. 14.524.000,-

• bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi/penjelasan terkait biaya tersebut dikeluarkan untuk pengeluaran tersebut untuk biaya notaris untuk kepentingan direksi, iuran ke asosiasi, biaya dalam pengurusan dokumen di BKPM dll. Atas biaya ini tidak memenuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan;

• bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas pembebanan akun 532.024.102 Administration Charge dan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku menunjukkan bahwa biaya Administration Charge yang dibebankan Pemohon Banding harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi telah sesuai dengan ketentuan;

9. bahwa berdasarkan dokumen di atas, pengeluaran biaya pada akun Entertainmnet- Jakarta Office sebesar Rp3.955.200,-, Entertainmnet – Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp7.798.100,- dan Administration Charge sebesar Rp. 14.524.000,-, dan yang dilakukan Pemohon Banding tidak memeuhi prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) Penghasilan dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

5. bahwa dalam sidang banding tanggal 06 September 2022 dan 4 Oktober 2022, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

1) Biaya Entertainment – Jakarta Office sebesar Rp3.955.200 dan Biaya Entertainment – Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp7.798.100 merupakan biaya sehubungan dengan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan yang dapat dibiayakan secara fiskal telah tercantum pada daftar nominatif atas biaya entertainment Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Menimbang huruf a

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 6

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya

2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :

a. Nomor urut;

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :

- Nama

- Posisi

- Nama perusahaan

- Jenis usaha;

• Aspek formal dan material biaya promosi

Dalam rangka verifikasi biaya promosi, Wajib Pajak juga harus membuktikan aspek formalnya. Aspek formal yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar biaya promosi yang dikeluarkan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal) adalah dengan membuat daftar nominative serta melampirkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak;

Daftar nominatif juga harus dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK 01/2010. Di sisi lain, biaya promosi juga harus memenuhi persyaratan material, yaitu biaya yang dikeluarkan harus didukung dengan bukti yang valid dan kompeten;

Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyususn ‘daftar nomonatif’ atas seluruh biaya promosi yang mencakup data- data penting;

Pada intinya, pembuatan dan pengisian daftar nominatif menjadi syarat boleh tidaknya dibiayakan. Jika wajib pajak mencantumkan biaya promosi atau semakna dengan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nomonatif atau

pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non deductible expense);

• bahwa sesuai dengan ketentuan dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1) Biaya promosi dalam daftar nominative harus memenuhi persyaratan material, yaitu biaya yang dikeluarkan harus didukung dengan bukti yang valid dan kompeten;

2) Pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non deductible expense)

• bahwa pengisian daftar nominatif yang diserahkan Pemohon Banding atas transaksi yang disengketakan tidak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yaitu tidak memuat Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat (Biaya Entertainment – Jakarta Office sebesar Rp3.955.200) serta tidak memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (Biaya Entertainment – Lunch for Auditor, Consultance sebesar Rp7.798.100);

• Biaya promosi dalam daftar nominatif tidak didukung dengan bukti yang valid dan kompeten

Pasal 1888 KUH Perdata mengatur:

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”

Mahkamah Agung dalam Putusannya No: 112 K/Pdt/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan;

Bahwa data pendukung yang diserahkan Pemohon Banding adalah berupa softcopy atau file scan sehingga tidak memenuhi ketentuan kekuatan

pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya sehingga harus dikesampingkan sebagai surat bukti;

2) Biaya Administration Charge sebesar Rp14.924.000 merupakan biaya terkait dengan kegiatan operasional Pemohon banding dalam rangka Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan secara fiskal Tanggapan terbanding

• Rincian Biaya Administration Charge sebesar Rp14.924.000 adalah sebagai berikut:

• bahwa menurut Terbanding akun 532.024.102 Administration Charge tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

• bahwa dalam persidangan tanggal 4 Oktober 2022 Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa file pdf sebagai berikut:

1. Service charge to BKPM

2. Iuran APKB Jatim Bulan January - Desember 2018 @ Rp. 150.000

3. Administration for BKPM Officer 09 Agustus 2018

4. Payment Jobstreet Pembayaran 27 Agustus 2018

5. transport to Jakarta Kemenkes Pembayaran 15 September 2018

6. payment notaris ppat 21 September 2018

7. Administration charge to BKPM Officer Pasuruan 25 September 2018

8. Payment to BKPM ( Proses Penghapusan Data di system OSS) 9 october 2018

9. Payment to BKPM 11 october 2018

10. tokio marine TMDPACC18-P0124796

11 dan 12 des 2018 FKPP(Forum Komunikasi Personalia PIER) 2018 dan

Annual member fee for API

13 Administration charge for BKPM Pasuruan 28 feb 2019

14. Adm Inv.OSA-PTOM-2017-6A

• bahwa pengeluaran sebagaimana dicatat dalam akun 532.024.102 Administration Charge tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 2 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi positif pada Biaya Entertainment-Jakarta Office sebesar Rp3.955.200 merupakan biaya pembelian susu Morinaga BMT, yaitu susu formula yang diformulasi khusus mirip dengan Ais Susu Ibu. Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian susu Morinaga BMT ini berhubungan langsung pada proses uji coba breast pad yang merupakan salah satu jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan Pemohon Banding;

2. bahwa atas koreksi positif pada Biaya Entertainment – Lunch for Auditor, Consultance Consultance sebesar Rp7.798.100 merupakan biaya jamuan untuk pihak internal dan eksternal yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan);

3. bahwa atas koreksi Administration Charge sebesar Rp14.924.000 merupakan biaya administrasi kepada pihak-pihak terkait untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, seperti biaya administrasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan terkait kegiatan legal lainnya;

4. bahwa atas koreksi biaya Entertainment tersebut, pada sidang ke-4 tanggal 6 September 2022, Pemohon banding telah melampirkan daftar nominatif SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 sesuai dengan dengan ketentuan pada

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya. Daftar Nominatif terlampir pada surat ini;

5. bahwa atas koreksi Administration Charge sebesar Rp14.924.000, Pemohon banding telah melampirkan rincian perhitungan yang terdapat pada general ledger serta dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif karena terdapat biaya yang tidak menunjang kegiatan usaha dan tidak sesuai prinsip 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang tidak disetujui Pemohon Banding karena berpendapat biaya tersebut terkait secara langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018

2. Daftar Nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018

3. Rincian Administration Charge sebesar Rp14.924.000 pada General Ledger

4. Dokumen Pendukung terkait Administration Charge

5. Dokumen Pendukung terkait Pembelian Susu Morinaga BMT

6. Foto Penggunaan Morinaga MBT sebagai Uji Coba Pemohon Banding

7. Dokumen Pendukung terkait Entertainment-Lunch for Auditor, Consultance

8. Service charge to BKPM

9. Iuran APKB Jatim Bulan January - Desember 2018 @ Rp. 150.000

10. Administration for BKPM Officer 09 Agustus 2018

11. Payment Jobstreet Pembayaran 27 Agustus 2018

12. transport to Jakarta Kemenkes Pembayaran 15 September 2018

13. payment notaris ppat 21 September 2018

14. Administration charge to BKPM Officer Pasuruan 25 September 2018

15. Payment to BKPM ( Proses Penghapusan Data di system OSS) 9 october 2018

16. Payment to BKPM 11 october 2018

17. tokio marine TMDPACC18-P0124796

18. 11 dan 12 des 2018 FKPP(Forum Komunikasi Personalia PIER) 2018 dan Annual member fee for API

19. Administration charge for BKPM Pasuruan 28 feb 2019

20. Adm Inv.OSA-PTOM-2017-6A

bang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf k;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang
dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-
syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan
dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa adalah apakah pengeluaran biaya-biaya pada akun Entertainment–Jakarta Office sebesar Rp3.955.200, akun Entertainment–Lunch for Auditor/Consultant sebesar Rp7.798.100, dan akun Administration Charge sebesar Rp14.924.000 memenuhi atau tidak memenuhi prinsip biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

2. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pengeluaran berupa natura dan kenikmatan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan kecuali dalam batasan tertentu, oleh karena itu penilaian atas biaya yang disengketakan harus didasarkan pada adanya keterkaitan biaya dengan kegiatan usaha dan kecukupan bukti yang yang valid dan kompeten untuk mendukung pengeluaran tersebut;

3. bahwa berdasarkan bukti Pembelian Susu Morinaga BMT dan Foto Penggunaan Morinaga MBT sebagai Uji Coba Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran biaya pada akun Entertainment–Jakarta Office sebesar Rp3.955.200 merupakan pembelian susu formula Morinaga yang digunakan dalam bahan uji coba (quality control) dalam rangka pengujian daya serap produk breast pad yang diproduksi oleh Pemohon Banding sebelum dipasarkan karena breast pad didesain untuk menyerap kelebihan Air Susu Ibu (ASI) dan penggunaan susu Morinaga sebagai cairan simulasi karena sifat fisiknya menyerupai ASI;

4. bahwa berdasarkan bukti pengeluaran dan daftar nominatif entertainment, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran biaya pada akun Entertainment– Lunch for Auditor/Consultant sebesar Rp7.798.100 merupakan biaya jamuan makan dan hotel auditor/konsultan dan tidak terdapat duplikasi biaya karena biaya professional fee merupakan imbalan jasa sedangkan biaya jamuan/akomodasi merupakan pengeluaran terpisah yang secara faktual dilakukan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan;

5. bahwa berdasarkan bukti pengeluaran dan rincian pos-pos biaya seperti service charge BKPM, iuran asosiasi, biaya rekrutmen (job posting), transport pengurusan dokumen, notaris/PPAT, dan item administratif, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran biaya pada akun Administration Charge sebesar Rp14.924.000 merupakan biaya administrasi untuk menunjang kegiatan usaha, termasuk pengurusan administrasi perizinan/kelembagaan dan kegiatan legal untuk menunjang kegiatan usaha;

6. bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengeluaran biaya-biaya pada akun Entertainment–Jakarta Office sebesar

Rp3.955.200, akun Entertainment–Lunch for Auditor/Consultant sebesar Rp7.798.100, dan akun Administration Charge sebesar Rp14.924.000 memiliki hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan kena pajak;

bahwa bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, karenanya sebagian dari koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.677.300,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Peredaran Usaha3.085.818.0213.085.818.0210
Koreksi Penysuaian Fiskal Positif26.677.300026.677.300
Total3.112.495.3213.085.818.02126.677.300

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut TerbandingRp112.408.616.527,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00

Menurut Pengadilan PajakRp112.408.616.527,00

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut TerbandingRp6.888.859.178,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 26.677.300,00

Menurut Pengadilan PajakRp6.862.181.878,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut;

No.UraianMenurut TerbandingMenurut Pengadilan PajakKoreksi tidak dipertahankan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto112.408.616.527112.408.616.527-
2Harga Pokok Penjualan89.687.811.66889.687.811.668-
3Penghasilan bruto atau Biaya Usaha22.720.804.85922.720.804.859-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha17.894.623.73017.894.623.730-
5Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)4.826.181.1294.826.181.129-
6Penghasilan neto dalam Negeri lainya-
aPenghasilan dari luar Usaha159.724.916159.724.916
bPenghasilan jasa/ Pekerjaan bebas
cpenghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan
dLain-lain(577.741.633)(577.741.633)
eJumlah( a+b+c+d)(418.016.717)(418.016.717)
8Penyesuaian Fiskal-
apenyesuaian Fiskal Positif6.888.859.1786.862.181.87826.677.300
bPenyesuaian Fiskal Negatif4.376.842.4584.376.842.458-
cJumlah (a-b)2.512.016.7202.485.339.42026.677.300
9Penghasilan Netto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan netto6.920.181.1326.893.503.832
11zakat
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan kena pajak6.920.181.1326.893.503.83226.677.300
15PPh Terutang1.730.045.2501.723.375.7506.669.500
16Pengembalian PPh 24--
17Jumlah PPh Terutang1.730.045.2501.723.375.7506.669.500
18Kredit Pajak1.148.761.1171.148.761.117-
19Pajak yang Tidak /Kurang Dibayar581.284.133574.614.6336.669.500
20Sanksi Administrasi
aBunga Pasal 13(2)186.010.922183.876.6822.134.240
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar767.295.055758.491.3158.803.740

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04190/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20 tanggal 23 September 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama : PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.824.471.5- 057.000, beralamat di Jalan Rembang Industri III Nomor 30, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, sehingga perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp758.491.315,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.