Putusan Pengadilan Pajak · 141 halaman
PUT-001328.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Osaki Medical Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001328.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Osaki Medical Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001328.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Osaki Medical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/18/057/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 November 2022
- Tanggal Pengucapan
- 9 Februari 2026