Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001173.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210, dalam hal ini diwakili oleh Atsushi Kurita jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Surendro Supriyadi M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023tanggal22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Rudy Putra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1322/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 543/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00322/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 124/MMKSI- JKT/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN60.203.598,0060.203.598,00-
4. PPnBM65.676.652,0082.095.816,0016.419.164,00
5. PPh Pasal 2241.047.800,0041.047.800,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.419.164,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 306/MMKSI-JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN60.203.598,00
4. PPnBM65.676.652,00
5. PPh Pasal 2241.047.800,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN60.203.598,0060.203.598,00-
4. PPnBM65.676.652,0082.095.816,0016.419.164,00
5. PPh Pasal 2241.047.800,0041.047.800,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.419.164,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 051/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur JenderalBeadanCukai(“KEP”)NomorKEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 16.419.164,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (“NTPN”) nomor 2F2160I69F2L77OB dan bukti bayar dengan nomor 24101558627 tanggal 15 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atsushi Kurita jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 Tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP-614933 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

a.Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sesuai PIB nomor

891059 tanggal 23 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangHS CodeTarif
1TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH023109 – 4N16UAP1826 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%
2TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH023303 – 4N16UAP2579 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%

b.bahwa berdasarkan SPTNP-614933, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan adanya kenaikan tarif PPnBM yang semula 12% menjadi 15% sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) sejumlah Rp 16.419.164,- (enam belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah);

2. bahwa atas SPTNP-614933 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat permohonan keberatan nomor 306/MMKSI- JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor tanda terima 10727/KBT.01/2024 dimana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas kenaikan tarif PPnBM terhadap importasi barang impor berupa CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI - ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), dst karena barang impor a quo berhak dan memenuhi kriteria tarif PPnBM 12%;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan KEP-02529 tanggal 16 Desember 2024 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding senilai Rp16.419.164,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dengan alasan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang impor, spesifikasi barang tersebut tergolong ke dalam kriteria barang impor yang dikenakan tarif PPnBM 15%;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif PPnBM oleh pejabat Bea dan Cukai atas barang TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), yang semula 12% menjadi 15% untuk PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 karena berdasarkan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor, didapatkan adanya perbedaan data antara deklarasi pemakaian bahan bakar yang diterbitkan oleh manufaktur dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor sebagai berikut:

Jenis PengujianData TeknisHasil Uji
Uji pemakaian bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/km199 gram/km
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km7.7 liter/ 100km

Nilai Sengketa bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas perubahan PPnBM untuk PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 adalah kekurangan bayar dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.16.419.164,- (+)

Total: Rp.16.419.164,- (enam belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah)

Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding, penetapan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Alasan Formal Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-614933 Argumen terkait Kewenangan DJBC

1. Bahwa mengacu pada Nomor 8, 9, dan 10 dalam KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“8. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

9. Bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;

10. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;”

2. bahwa SPTNP-614933 yang diterbitkan Terbanding menggunakan landasan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”);

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP-614933 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

“Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan yaitu:

“Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

…

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.”

4. bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, Terbanding hanya berhak menetapkan tarif dengan batasan bea masuk dan bea keluar;

5. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”);

“Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. dst…

c. dst…”

6. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Pasal 17

(1) Badandan/atauPejabatPemerintahandilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang”

7. bahwa mengacu pada ketentuan yang diuraikan pada poin 3, 4, 5 dan 6 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak lah yang seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi atau menetapkan tarif PPnBM. Dengan demikian, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk melakukan koreksi atau menetapkan kembali besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, SPTNP-614933 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

II. Alasan Materi Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-614933

1. Dasar Penentuan Tarif PPnBM atas Impor Kendaraan Bermotor bahwa Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (“PMK”) Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022”) sebagaimana yang telah kami lampirkan pada Lampiran 7 menyebutkan:

“Pasal 24

2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. Kapasitas isi silinder;

b. Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. Teknologi yang digunakan”

Mengacu pada pasal 24 ayat (2) dari PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan 4 (empat) aspek sebagai berikut:

a. Jenis mesin penggerak kendaraan;

b. Kapasitas mesin (dalam cc);

c. Konsumsi Bahan Bakar (dalam km/liter); dan d. Tingkat Emisi CO2 (dalam gram/km).

2. Spesifikasi Teknis Barang yang Diimpor oleh Pemohon Banding 2.1. Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan

Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT-896/2024”) (Lampiran 8), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut:

a. Merek: Mitsubishi

b. Jenis Kendaraan: Angkutan Barang Tidak Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda)

c. Tipe dan Varian: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

d. Bahan Bakar: Solar / Diesel

e. Isi Silinder: 2.442 cc

2.2. Barang impor Pemohon banding telah memiliki Sertifikasi Persetujuan

Tipe/ Type Approval Certificate yang diteritkan secara resmi oleh produsen Mitsubishi Motors Corporation pada tanggal 29 September 2023 terkait Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagaimana dilampirkan pada Lampiran 10 dengan hasil uji sebagai berikut:

4. CO2 Test Result

PP HC g/km) | co tarik | 602 Ig/km) | FC 00k) bahwa berdasarkan tabel hasil uji tersebut disampaikan bahwa nilai emisi CO2 adalah seilai 199.89 gram/km dan nilai konsumsi bahan bakar semilai 7.57 liter/ 100km;

2.3. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding juga telah memperoleh Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“KP.1982”) yang telah kami lampirkan pada Lampiran 9. Mengacu pada lampiran dari KP.1982 berupa Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji Kelaikan Jalan”), dapat diketahui konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 adalah sebagai berikut:

2.4. Bahwa pada poin 4 lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai untuk emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar, yaitu nilai pada kolom Data Teknis (hasil pengujian dari produsen) dan nilai pada kolom Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982).

Berikut adalah ringkasan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor:

Jenis PengujianData Teknis*KonversiHasil Uji**Konversi Hasil UjiAmbang Batas
Data
Teknis
Uji pemakaian bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/km200 gram/km199 gram/km199 1 gram/km04% = 208 gram/km
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km13.16 km/liter7.7 liter/ 100km12.99 km/liter

*) Hasil uji yang dilaksanakan produsen sebagaimana disampaikan dalam poin 2.2

**) Hasil uji yang dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan Darat bahwa nilai pada kolom Data Teknis merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen barang impor Pemohon Banding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan;

2.5. bahwa dalam menentukan tarif PPnBM, Pemohon Banding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Data Teknis, sedangkan Terbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji;

3. Tata Cara Pengujian Emisi CO2 dan Konsumsi Bahan Bakar dalam Rangka Penentuan Tarif PPnBM

3.1 Bahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan

SertifikasiKendaraanBermotor(“BPLJSKB”)nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 11) menyatakan:

“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

3.2 bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut mengacu pada “Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” (“UN-ECE R101”) yang telah kami lampirkan dalam Lampiran 12.

3.3 Bahwa poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

“UN-ECE R101

3.1 The application for approval of a vehicle type with regard to the

measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the value of electric energy consumption

adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis kendaraan terkait pengukuran

emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai konsumsi energi listrik yang digunakan

sebagai nilai persetujuan tipe adalah nilai yang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

3.4 Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%.

3.5 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat tanggapan yang diterbitkannya Nomor AJ.502/110/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 13 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

2. Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5 1 bahwa nilai CO2 atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat. perakit. dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang di deklarasikan tidak lebih dari 4 tempat) persen dari hasil

Sehubungan dengan hal tersebut di atas. emisi CUZ / konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T menggunakan nilai deklarasi sebesar 200 gram/km / 7.6 liter/100km

3.6 Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom data teknis.

3.7 bahwa mengacu pada penjelasan Terbanding nomor 11 huruf D dalam

KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024(“KEP-02529”)tanggal16 Desember 2024, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“d.Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman

https://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-

TR_2312_spe-01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-

TR_2312_spe-01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km;”

Pemohon banding ingin menyampaikan bahwa spesifikasi barang yang terlampir dan dijelaskan dalam laman tersebut bukanlah barang impor yang sebagaimana dimaksud dalam PIB nomor 891059. Untuk model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman yang digunakan Terbanding tersebut merupakan laman dengan domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini Terbanding tidak tepat menggunakan spesifikasi barang dari laman tersebut karena barang tersebut bukan merupakan barang a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB nomor 891059.

3.8 Berdasarkan penjelasan pada poin 1 – 11 di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar atas kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut:

Emisi CO2: 200 gram/km

Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter)

4. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding

4.1. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (“UU-12”) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah ;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

4.2. Bahwa Pasal 18, Pasal, 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (“PP”)

Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP-73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

“Pasal 18

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

i. …

ii. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.”

4.3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 menyatakan:

“Pasal 4

1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

Tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” bahwa detail tarif PPnBM atas kendaraan bermotor dengan kabin ganda dapat dilihat pada lampiran I huruf C dari PMK-141/2021 jo. PMK- 42/2022 sebagai berikut:

“C. Jenis Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

No.Uraian BarangKapasitas MesinKonsumsi Bahan BakarTingkat Emisi CO2Tarif PPnB MPos Tarif HS Code
2Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)≤ 3000cc> 17,5 km/ liter< 150 gram/km10%Ex. 8704.21. 26 Ex. 8704.21. 29 Ex. 8704.41. 26 Ex. 8704.41. 29
13,1 – 15,5 km/liter150 – 200 gram/km12%
<= 13,1 km/liter>= 200 gram/km15%

4.3 Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin

II nomor 1 – 4 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM;

4.4 Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukung oleh Kementrian Perhubungan Darat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama masih dalam batas wajar 4%. Dalam hal ini, data teknis produsen dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-614933 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP-614933;

3. bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut data teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementrian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi batas wajar 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101;

4. bahwa Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK;

5. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan sumber data dan informasi yang di dapat dari laman https://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_01danhttps://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_04#pdf dimana diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km/liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram/km. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman tersebut merupakan laman domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia;

6. bahwa penetapan Terbanding melalui KEP Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 16.419.164,00 (Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.16.419.164,- (+)

Total: Rp.16.419.164,-

V.PENUTUP bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00322/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-001173.45.2025/PAN/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 melalui surat nomor 051/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

2. bahwa Terbanding menolak pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon banding dengan menerbitkan KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 karena berdasarkan data dan dokumen pendukung, barang impor dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 lebih tepat dikenakan pembebanan PPnBM dengan tarif 15%;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan dalam mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI - ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) - MMBJLLC20RH023109 - 4N16UAP1826 - 2442 CC - 2024 -

- - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4)

A/T…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)

b. Negara asal barang: THAILAND (TH)

c. Klasifikasi: 8704.21.29

d. Pemasok: MITSUBISHI CORPORATION

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif PPnBM dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614933/KPU.1 /SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024;

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPTNP dimaksud;

4. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang pada intinya menolak seluruhnya pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan adanya ketidaktepatan dalam pemberitahuan tarif PPnBM atas barang impor PIB a quo;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dimaksud melalui surat nomor 051/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Deirektorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. Analisis

1. bahwa pada angka nomor 7 halaman 6 Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut

In po PN PE DA PS SAN PAN PENS Pa : | on vot pa pl i Leni ue PA, hae 1

' LAN ND BE NGA: HA bs HER Se gn paces! ba Si Aidak monika kekanan hukum sang sah

Tanggapan atas bantahan

Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan sebagai berikut

Pasal 12 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan aturan tersebut maka Terbanding tidak melampaui kewenangan dengan melakukan penetapan kembali tarif PPnBM sehingga SPTNP nomor 614933/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 memiliki kekuatan hukum yang sah.

Tanggapan atas bantahan terkait alasan materi pemenuhan ketentuan penerbitan SPTNP nomor 614933/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024

2. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

3. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tarif PPnBM oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sejumlah Rp16.419.164,00 (enam belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah);

4. Penelitian Identifikasi Barang:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI - ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) - MMBJLLC20RH023109 - 4N16UAP1826 - 2442 CC - 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nomor PIB 891059 tanggal 23 Agustus 2024;

b. Bahwa berdasarkan dokumen PIB, Invoice/Packing List, dan Bill of Lading atas barang impor sengketa a quo diberitahukan MITSUBISHI VEHICLE, MITSUBISHI TRITON MODEL LC2TJLHGCR1V G09 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T;

a. Berdasarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, diketahui uraian barang impor PIB a quo berupa MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, isi SILINDER 2.422 cc, sesuai tangkapan layar sebagai berikut:

b. Berdasarkan uraian diatas barang impor diidentifikasi sebagai kendaran MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, SILINDER 2.422 cc

5. bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE–22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

1) Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

b) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

c) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

d) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

e) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

f) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh:Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

g) Tentukan pos yang tepat;

2) Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

b. Berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 dijelaskan:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

c. Kajian atas Pos Tarif Pemberitahuan pada PIB (8704.21.29).

1) Sesuai BTKI 2022, Bagian XVII meliputi “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan”

2) Sesuai BTKI 2022, Bab 87 meliputi “Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya”

3) Sesuai BTKI 2022 pos 87.04 meliputi “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang”;

4) Sesuai BTKI 2022, Pos tarif 8704.21.29 diuraikan sebagai “Lain-lain”;

5) Bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif 8704.21.29 adalah sebagai berikut:

87.04Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
8704.10- Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya
-Lain-lain, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel):
8704.21- - g.v.w. tidak melebihi 5 ton:
8704.21.29- - - - Lain-lain

d. Berdasarkan pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang tersebut maka atas barang impor dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.21.29

6. Penelitian Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) a. bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 Nomor KP.1982/AJ.502/DRDJ/2024 diketahui hasil uji konsumsi BBM barang impor PIB a quo 7,7 liter/100 km atau 12,98 km/liter dengan emisi CO2 199 gram/km dengan keterangan “sesuai deklarasi” dimana menurut deklarasi yang dikeluarkan oleh Importir konsumsi BBM barang impor 7,6 liter/100 km atau 13,15 km/liter dengan emisi CO2 200 gram/km;

b. Bahwa Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan mengenai hal berikut:

Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Bahwa Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menjelaskan hal berikut

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , mengatur hal-hal berikut:

Pasal 4 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau c. 15% (lima belas persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan

1) Sesuai deklarasi yang diberitahukan oleh Importir, konsumsi BBM kendaraan dimaksud adalah 7,6 liter/100 km atau 13,15 km/liter dengan emisi CO2 200 gram/km sehingga berdasarkan Lampiran I huruf C PMK 42/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor

Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas barang impor PIB a quo dikenakan PPnBM sebesar 15%;

C. JENIS BENDARAAN BERMOTOR DENGAN KABIN GANDA YANG DIKENAI

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

, | , Kapuas Meat Pat bovis Pos Tarit

Pras Lon Pave cay Rips Bakes Eis peang HS Cod

0. kista . Bakar faa | Was S Conde

; ot kenduraun bermoter an «lou 10 Be Bata i 2 dea kate nanda emf ticey gran ke . Ex. hana on devin tae pester . Ho rs maa lsu- 7 Ta petasan sabar Ona lem ALA 30 - BNN Na NN bernie fp. geen Telah * lon /li or belati par micheal Dorman Ja 20

Pkesaddatanan anta — ere Lea .

det weilie bass 285 au ;

pastor. pertalcudiad et aor lite koin born a dahi ae anielon | 23

. | » Seu sal, 4 "

MG VASP SLi an . Tara) Ki

Satu - Aa reborn ee ponies ak | ees er Dee gram km

In 2 Baba Tn oe _ | caddie Catia ab

3 Renan erna eo NN: - ws . Pig Mobb Dy dengan kabut pasta con Ter Bram kan a fox, Meee dengan mesin platen Sia Ex, Sans nh penebalan tali Daan | bole han vn Fauve 210

BN pest [hee H La vee han tdak melebihi ot . ao sds te eter! ba

Gema suk kendra -

Dagli bamudasanaa ae nota a betina agar keel Puli! lite Sena aan

Maesa pastut ie perabakasan dalam SAR P21 - 15.5 wey :

Dela compres: belies daan sand ter er — kre 7 eta sri ban luas . ini

Pangan ang papepneveapepes Tan Krn Ntt gran ka f. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) - MMBJLLC20RH023109 - 4N16UAP1826 - 2442 CC - 2024 - - - TRITON; 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T… dst (2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 8704.21.29 ditetapkan tarif PPnBM sebesar 15% (lima belas persen);

E. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif PPnBM atas barang impor dalam PIB Nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Terbanda Nomor KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan tarif PPnBM atas barang impor PIB a quo sesuai dengan SPTNP nomor 614933/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024;

F. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

-MenguatkankeputusanTerbandingnomor 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 124/MMKSI-JKT/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding S-00322/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 April 2025, maka Pemohon Banding untuk menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor B-001173.45.2025/PAN/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SUB TerbandingBantahan Pemohon Banding
D. ANALISIS
1.Ba hwa pada angka nomor 7 halaman 6 Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut: Tanggapan atas bantahan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas Pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih• Bahwa mengacu pada Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: Pasal 12 “(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” • Pemohon Banding setuju bahwa dalam hal terutangnya PPnBM dalam rangka impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lah yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan akan tetapi pasal tersebut tidak memberikan kewenangan secara eksplisit kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penetapan atas kekurangan PPnBM yang telah dipungut, kecuali apabila terdapat perubahan tarif PPnBM dikarenakan adanya penetapan kode HS baru yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bawa Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM tidak tepat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menetapkan kembali PPnBM yang telah dipungut. • Dengan demikian, mengacu pada ketentuan yang diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak lah yang seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi atau menetapkan tarif PPnBM. Dengan demikian, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk
sebagai tempat pajak terutang. (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan aturan tersebut maka Terbanding tidak melampaui kewenangan dengan melakukan penetapan kembali tarif PPnBM sehingga SPTNP nomor 614933/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 memiliki kekuatan hukum yang sah.melakukan koreksi atau menetapkan kembali besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, SPTNP- 614933 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 6 UU Kepabeanan, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan Terbanding melampaui kewenangannya untuk menerbitkan penetapan tersebut.
Ta nggapan atas bantahan terka it alasan materi pemenuhan ketentuan penerbitan SPTNP nomor 614933/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024
2.B ahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPNTP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.Tidak diperlukan tanggapan.
3.B ahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tarif PPnBM oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 16.419.164,00 (enam belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah);Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 senilai Rp 16.419.164 (Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) terkait penetapan tarif PPnBM.
4.P enelitian identifikasi barang:
a. Bahwa Pemohon BandinBga melakukan importasi barang berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH023109 – 4N16UAP1826 – 2442 CC – 2024hwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nombor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 merupakan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH023109 – 4N16UAP1826 – 2442 CC – 2024 --- TRITON 2.4L DC
--- TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nomor PIB 891059 tanggal 23 Agustus 2024;ULTIMATE (4X4) A/T…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
b. Bahwa berdasarkan dokumen PIB, Invoice/Packing List, dan Bill of Lading atas barang impor sengketa a quo diberitahukan MITSUBISHI VEHICLE, MITSUBISHI TRITON MODEL LCT2TJLHGCR1V G09 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T ;Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa Invoice/ Packing List, dan Bill of Lading atas barang impor sengketa a quo.
a.Berdasarkan sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, diketahui uraian barang impor PIB a quo berupa MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, isi SILINDER 2.422 cc, sesuai tangkapan layar sebagai berikut:Bahwa berdasarkan sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 benar diketahui bahwa uraian barang impor PIB a quo berupa MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, isi SILINDER 2.422 cc.
b. Berdasarkan uraian diatas barang impor diidentifikasi sebagai kendaraan MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, SILINDER 2.422 ccBahwa benar barang impor diidentifikasi sebagai kendaraan MOBIL BARANG BAK MUATAN TERBUKA (DOUBLE CABIN) ANGKUTAN BARANG, merek MITSUBISHI, tipe TRITON 2,4L DC ULTIMATE (4x4) A/T, dengan bahan bakar SOLAR, SILINDER 2.422 cc. Pernyataan berikut juga didukung dengan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT-896/2024”) (Lampiran 7) yang menyatakan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Merek : Mitsubishi b. Jenis Kendaraan : Angkutan Barang Tidak Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda) c. Tipe dan Varian : TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T d. Bahan Bakar : Solar / Diesel e. Isi Silinder : 2.442 cc
5.B erdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif sebagai berikut: a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan: 1) Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: a) Perhatikan hasil identifikasi barang; b) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk IndonesiaTidak diperlukan tanggapan.
(BTBMI), tentukan Bab- bab terkait; c) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; d) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Pos dan Uraian barang; e) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara; f) Gunakan referensi- referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan) Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; g) Tentukan pos yang tepat 2) Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).
b. Berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 dijelaskan: 1. Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.Tidak diperlukan tanggapan.
c. Kajian atas Pos Tarif Pemberitahuan pada PIB (8704.21.29). 1) Sesuai BTKI 2022, Bagian XVII meliputi “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan” 2) Sesuai BTKI 2022, Bab 87 meliputi “Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya” 3) Sesuai BTKI 2022 pos 87.04 meliputi “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang” 4) Sesuai BTKI 2022, Pos Tarif 8704.21.29 diuraikan sebagai “Lain-lain”. 5) Bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif 8704.21.29 asalah sebagai berikut:Tidak diperlukan tanggapan.
d. Berdasarkan pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang tersebut maka atas barang impor dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.21.29Bahwa benar adanya klasifikasi barang impor dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.21.29.
6.P enelitian Tarif Pajak Penjualan ata s Barang Mewah (PPnBM)
a. Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 Nomor KP. 1982/AJ.502/DRDJ/2024 diketahui hasil uji konsumsi BBMBahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (“BPLJSKB”) nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 8) menyatakan:

cLasel’ AA Tegar Mees pESS mETuakgTar celay “iga cores Wdebal ale s2” cee] 4706.21.29 |.---Lain-lain

barang impor PIB a quo 7,7 liter/100 km atau 12,98 km/liter“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi

BBMCurrentProduction dengan emisi CO2 199 gram/km

dilaksanakan dengan merujuk pada dengan keterangan “sesuaimetode pengujian UN-ECE R101 deklarasi” dimana menurutdengan sistem pelayanan proses

pengujian sebagaimana Lampiran 1 deklarasi yang dikeluarkan oleh

dalam surat ini.” importir konsumsi BBM barang impor 7,6 liter/100 km atau 13,15 Bahwa metode pengujian UN-ECE km/liter dengan emisi CO2 200 R101 yang disebutkan dalam surat gram/km;tersebut mengacu pada “Regulation

No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions ConcerningTheApproval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” (“UN-ECE R101”) yang telah kami lampirkan dalam Lampiran 9.

Dalam poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

3.1 The application for approval of a

vehicle type with regard to the measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the value of electric

energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis

kendaraan terkait pengukuran emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai konsumsi energi

listrik yang digunakan sebagai nilai persetujuan tipe adalah nilai yang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN- ECE-R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%. Bahwa berdasarkan lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihiambangbatas4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah

nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.
b . Bahwa Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan mengenai hal berikut: Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Tidak diperlukan tanggapan.
c. Bahwa Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menjelaskan hal berikut: Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaanTidak diperlukan tanggapan.
pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
d. Bahwa Peraturan Menteri Keuanan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tntang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur hal-hal berikut: Pasal 4 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 10% (sepuluh persen)Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan dengan ini menyampaikan beberapa tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 (“PMK-42/2022”) disampaikan bahwa, “(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan: a. kapasitas isi silinder; b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.” Bahwa mengacu pada Pasal 24 ayat 2, tepatnya pada huruf b, dikatakan “konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2”, yang artinya tarif PPnBM dapat ditentukan apabila salah satu dari aspek tersebut terpenuhi. Dalam hal ini, barang impor Pemohon Banding telah memenuhi salah satunya, yaitu tingkat emisi CO2 sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketiga aspek penentuan tarif PPnBM sebagai berikut:

b. 12% (dua belas

Hasil UjiKeterangan
Kapasitas isi silinder< 3000 ccMemenuhi
Tingkat emisi CO2200 gram/kmMemenuhi
Teknologi yang digunakan-Memenuhi

persen) c. 15% ( lima belas tercantum dalam Lampiran Iemisi CO2gram/km yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini

Oleh karena itu, apabila Terbanding Pasal 24mengacu pada Sertifikat Uji Tipe dan (2) Tarif PPnBM atas impor Pengesahan Hasil Uji Kendaraan atau penyerahan Barang Bemotor yang diterbitkan oleh KenaPajakyang Direktorat Jenderal Perhubungan tergolongmewah Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun ditentukan berdasarkanTest Approval Certificate tanggal 29 a. Kapasitas isi silinder September 2023 yang diterbitkan oleh b. Konsumsibahan Mitsubishi Motors Corporation sebagai bakar minyak atau principal, kedua hasil pengujian Tingkat emisi CO2; tersebut telah memenuhi Pasal 24 danayat (2) PMK-42/2022 untuk c. Teknologiyang mendapatkan tarif PPnBM sebesar digunakan12%.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat b. Spesifikasi teknis barang yang emisi CO2 sebagaimanadiimpor oleh Pemohon Banding dimaksud pada ayat (2)telahmemenuhiketentuan hurufbditentukanmenetapkan tarif PPnBM berdasarkanlaporan hasil pengujian dan/ atauBarang impor Pemohon Banding sertifikatujitipetelahmemilikiSertifikasi kendaraanbermotorPersetujuan Tipe/ Type Approval yang diterbitkan olehCertificate yang diterbitkan secara kementerianyangresmi oleh produsen Mitsubishi menyelenggarakanMotors Corporation pada tanggal 29 urusan pemerintahan diSeptember 2023 sebagaimana bidang prasarana dandilampirkan dalam Lampiran 10 sarana transportasi danterkait Kendaraan Bermotor Merek disampaikankepadaMitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate kementerianyang(4x4) A/T dengan hasil pengujian menyelenggarakansebagai berikut.

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan 1) Sesuai deklarasi yang diberitahukan oleh Importir, konsumsi BBM kendaraan dimaksud adalah 7,6 liter/100 km atau 13,15 km/liter dengan emisi CO2 200 gram/km sehingga berdasarkan Lampiran I huruf C PMK 42/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas barang impor PIB a quo dikenakan PPnBM sebesar 15%Barang yang diimpor tersebut juga telah memperoleh Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.02/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“KP.1982”). Mengacu pada lampiran dari KP.1982 berupa Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji Kelaikan Jalan”), dapat diketahui konsumsi bahan bakar dan Tingkat emisi CO2 adalah sebagai berikut: Bahwa pada Hasil Uji Kelaikan Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai untuk emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar, yaitu nilai pada kolom Data Teknis (hasil pengujian dari produsen) dan nilai pada kolom Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982).
f. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 berupa TRITON

2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Berikut adalah ringkasan Uji TRITON 2.4L DC ULTIMATE Pemakaian Bahan Bakar (R101) (4X4) A/T - MITSUBISHI – dalam lembar Hasil Uji Kelaikan ANGKUTAN BARANG TIDAK Jalan Kendaraan Bermotor:

Jenis Peneuii Data Data Hasil Konversi Ambang

Jenis Pengujian , ata an aa ene! Teknis” ; Uji Hasil Uji Batas

Teknis "

va san cor tay ay ep

Haa Cy + tentahaian hati miu} gtet bani gat ben tru. has. 205 haham K Titer 13.16 TS liter 12.09 arum km ladha apes Okt kan liter Rail kan:liter

Ring

. 4.1 If 1" .

ag Hal ard geet et Kienestoan Be yoo, Tarat

LEBIH DARI 5 TON (PICK UP

DOUBLECABIN)-

MMBJLLC20RH023109-

4N16UAP1826 - 2442 CC - 2024

- - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T… dst (2 Jenis Barang

Bahwa nilai pada kolom Data Teknis sesuai lembar lanjutan PIB)

merupakan nilai emisi CO2 dan dengan pos tarif 8704.21.29 konsumsi bahan bakar yang ditetapkan tarif PPnBM sebesar diterbitkan oleh produsen barang 15% (lima belas persen);

imporPemohonBanding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan. Dalam hal menentukan tarif PPnBM,PemohonBanding mengacu pada nilai yang tertera padakolomDataTeknis, sedangkan Terbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji.

c. Bahwa terdapat tata cara pengujian emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangka penentuan tarif PPnBM

Bahwa poin 2 dari BPLJSKB menyatakan:

“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

Bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3.1 dan 5.5.1dariUN-ECER101 menyebutkan:

3.1 The application for approval of a

vehicle type with regard to the measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the value of electric

energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis

kendaraan terkait pengukuran emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai konsumsi energi

listrik yang digunakan sebagai nilai persetujuan tipe adalah nilai yang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN- ECE-R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat NomorNomor AJ.502/110/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan

Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 (“AJ.502”) sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 12 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar atas kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut:

Emisi CO2: 200 gram/km

Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter) d. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong MewahBerupaKendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP-73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

c.…

d.motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas,PemohonBanding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM.

Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukungolehKementerian Perhubungan Darat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama masih dalam batas wajar 4%. Dalam hal ini, Data Teknis produsen dan hasil uji kelaikan jalan kendaraanbermotoryang diterbitkan oleh Direktur Jenderal PerhubunganDaratdapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%.

KESIMPULAN bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-614933 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP-614933;

2. bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut Data Teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementerian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi batas wajar 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101;

3. bahwa mengacu pada Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasi Uji Kendaraan Bemotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun Test Approval Certificate tanggal 29 September 2023 yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation sebagai prinsipal kedua hasil pengujian tersebut telah memenuhi Pasal 24 ayat (2) PMK-42/2022 untuk mendapatkan tarif PPnBM sebesar 12%;

4. bahwa Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK;

5. bahwapenetapanTerbandingmelaluiKEPNomorKEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat;

bahwa sehingga kekurangan pembayaran atas PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 adalah nihil;

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp0 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 16.419.164 (Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan. Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024

Bukti P-3. Fotokopi PIB Nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 306/MMKS-JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-5. Fotokopi PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Penetapan Jenis

Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Bukti P-6. Fotokopi Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-7. Fotkopi Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan

DirekturJenderalPerhubunganDaratnomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin);

Bukti P-8. Fotokopi Sertifikasi Persetujuan Tipe/ Type Approval Certificate tanggal

29 September 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi

Kendaraan Bermotor (“BPLJSKB”) nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021;

Bukti P-10. Fotokopi Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssuon of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range;

Bukti P-11. Fotokopi Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2

Nomor AJ 502/119/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024; Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur atas nama Atsushi Kurita;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas Rudy Putra;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MMKSI-SK/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Rudy Putra.;

Bukti P-15. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1322/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Putra;

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas Drs. Srendro Supriyadi M.M.; Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MMKSI-SK/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Drs. Srendro Supriyadi M.M.;

Bukti P-18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Drs. Surendro Supriyadi M.M.;

Bukti P-19. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

2F2160169F2L77OB tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp16.419.164,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor

KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-22. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor 4AMBUTH5B-05 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-23. Softcopy Way Bill Nomor MOLU18006428265 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-24. Softcopy Certificate of Origin Nomor D2024-0226344 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-25. Softcopy Surat Nomor 190/MMKSI-JKT/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26. Surat Nomor 226/MMKSI-JKT/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penjelasan Akhir;

Bukti P-27. Fotokopi PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-28. Sertifikasi Persetujuan Tipe/ Type Approval Certificate tanggal 29 September 2023;

Bukti P-29. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan

DirekturJenderalPerhubunganDaratnomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) ("KP.1982");

Bukti P-30. Surat Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Kesesuaian Hasil

Pengujian Emisi C02 Nomor 233/MMKSI-PSD/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti P-31. Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi C02 Nomor AJ

502/119/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602758/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-106/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang

Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bukti T-4. Surat Nomor S-221/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Bantahan dan Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 051/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALPenetapan tarifPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganKewenangan Terbanding hanya memungut PPnBM
PPnBM oleh
Terbanding
melampaui
kewenangan dan
tidak memiliki
kekuatan hukum
yang sah
IITARIF PPnBMHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%Beda hasil uji emisi dan konsumsi BBM

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.419.164,00 (enam belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan:

1) Aspek formil: penetapan tarif PPnBM merupakan kewenangan sah Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dengan merujuk ketentuan tersebut, Terbanding menyatakan tidak melampaui kewenangan ketika menetapkan kembali tarif PPnBM melalui SPTNP dan Keputusan Keberatan, karena pemungutan PPN dan PPnBM atas impor menjadi mandat undang- undang bagi DJBC;

2) Aspek Materiil: penetapan tarif PPnBM sebesar 15% telah sesuai dengan hasil identifikasi barang, data PIB, dokumen pendukung, serta ketentuan teknis PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 dan PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022. Terbanding menyimpulkan bahwa kendaraan impor tersebut memenuhi kriteria kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 2.442 cc, konsumsi BBM/emisi sesuai deklarasi, dan oleh karenanya masuk dalam kategori yang dikenai PPnBM 15% berdasarkan Lampiran I huruf C PMK 42/2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang sengketa

1. Aspek formil: Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan.

2. Aspek Materiil: Kriteria untuk tarif PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar, atau tingkat emisi CO . Hasil uji emisi CO yang

22 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat adalah 199 gram/km, yang berada dalam rentang 150–200 gram/km. Tingkat emisi ini memenuhi kriteria untuk pengenaan tarif PPnBM sebesar 12% bagi kendaraan kabin ganda mesin diesel dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc. Karena aturan tersebut menggunakan kata "atau" (sehingga hanya perlu memenuhi salah satu kriteria konsumsi bahan bakar ataupun tingkat emisi CO2).

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, yaitu terkait penetapan Tarif PPnBM kendaraan bermotor yang diberitahukan pada PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024 dan aspek formil kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPemohonTerbanding
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1 dan 2Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Formal

2. Bahwa Pemohon mendalilkan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM

3.1. merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ("UU Kepabeanan") sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

15. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.

3.2. bahwa PPnBM bukan bagian dari bea masuk dan bukan bea masuk tambahan sehingga tidak diatur dalam UU Kepabeanan. Ketentuan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN):

pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf b

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pasal 8

(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.4. Bahwa merujuk UU 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut di atas diketahui bukan DJP yang memungut PPnBM atas barang impor. DJP hanya berwenang atas PPN/PPnBM dalam negeri, bukan pada saat barang diimpor. Untuk barang impor, ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU PPN mengalihkan kewenangan pemungutan kepada DJBC. Pengalihan kewenangan ini logis karena pemungutan dilakukan di pintu masuk (border collection), memungkinkan pemungutan PPnBM dilakukan bersama-sama dengan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya sebagai satu kesatuan proses kepabeanan dan DJBC adalah lembaga yang secara fisik dan administrasi melakukan pemeriksaan serta verifikasi dokumen impor yang diperlukan untuk menentukan tarif dan nilai pabean yang tepat saat barang memasuki Daerah Pabean termasuk tarif PPnBM barang impor. Pasal 12 ayat (3) UU PPN memberi dasar kewenangan pungutan, sedangkan Pasal 6 UU Kepabeanan memberi kewenangan tata-laksana (proses importasi dan penegakan administratif)

3.5. Bahwa penetapan tarif PPnBM atas barang impor yang dilakukan Terbanding bukan merupakan penetapan normatif tarif, melainkan penetapan administratif yang sah berdasarkan kewenangan atribusi DJBC di bidang kepabeanan. Penetapan administratif ini adalah tindak lanjut dari kegiatan pengawasan barang impor dalam rangka penegakan penyelesaian kewajiban pabean, yang dilakukan melalui identifikasi jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, memetakan barang pada kategori PPnBM sesuai kriteria teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam PMK yang berlaku, serta memungut PPnBM sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang PPN.

3.6. Bahwa penetapan normatif tarif PPnBM, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) UU PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.7. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena

Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021), merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) UU PPN. Pada pasal 43 menyebutkan:

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3.8. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

a. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. larangan melampaui Wewenang;

c. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

d. larangan bertindak sewenang-wenang

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badandan/atauPejabatPemerintahandikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

4. Menimbang berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa kewenangan Terbanding dalam kaitannya dengan PPnBM atas barang impor tidak berkaitan dengan penetapan normatif tarif yang merupakan kewenangan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPN, melainkan kewenangan administratif dalam rangka penyelesaian kewajiban atas barang impor sebagaimana mandat Pasal 6 UU Kepabeanan dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dalam kewenangan administratif tersebut, Terbanding tidak menetapkan tarif baru, tetapi hanya mengidentifikasi jenis BKP yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, menempatkan barang dalam kategori PPnBM sesuai PP dan PMK yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah, dan memungut PPnBM pada saat impor. Dengan demikian, tindakan Terbanding telah sesuai AUPB, tidak melampaui kewenangan (ultra vires), karena yang dilakukan bukan penetapan normatif tarif, melainkan penerapan tarif PPnBM yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Materiil: Tarif PPnBM

5. Menimbang bahwa dasar hukum pengenaan tarif PPnBM:

5.1. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19

Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan:

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

c. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 43A

Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji

2

emisi CO atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang

2

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (berlaku 1 April 2022, untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 4

(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang

2

diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Lampiran I

C. jenis kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai Pajak

Penjualan atas Barang Mewah

PN MEN km/liter , gramjkm | P3 ,

2. | Kendaraan bermotor 217,3 NS 1500: Ka Ex. 8704.21.26 dengan kabin ganda km/liter gram/ km | 10% Ex. 8704.21.29 dengan mesin piston 0 502 | Ex. 8704.41.26 pembakaran dalam < 3000ce 13.1 , Ia ‘200 12", Ex. 8704.4 1.29 nvala kompresi (diesel kam /Titer aram/ km atau sen diesel). gvw <- 13] s 00 tidak melebihi 5 t. ~~" ~ 15%

; an km /liter gram/km

termasuk kendaraan: :

hybrid (kendaraan PIR 150 | Du bermotor dengan kedua km/liter | gram/ km | Te mesin piston I 150 j — 7

! pembakaran dalam > 3000 s.d. Lo - 15,5 00 254, nyala kompresi (diesel s 4000c¢ km/luei gram/km alau semi-dicsel) dan yp OT motor listrik sebagai <= 13,1 25 200 320% motor untuk penggerak) Oo Km/liter gram/km MEN ee

6. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

6.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024, diketahui a.l. Pengirim: Mitsubishi Motor (Thailand) Co., Ltd., Penjual: Mitsubishi Corporation, invoice no: 4AMBUTH5B-05 tanggal 16 juni 2024, uraian barang a quo Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah @ 1 unit, dengan HS 8704.21.29, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 7,5%, PPnBM 12%;

6.2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice no: 4AMBUTH5B-05 tanggal

16 juni 2024, uraian barang Mitsubishi Triton model LC2TJLHGCR1V G09 2,4L DC Ultimate (4x4) A/T, 2 unit, demikian juga Packing list, B/L dan E-CoO dengan uraian dan jumlah yang sama dengan PIB;

6.3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Type Approval Certificate yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation, Tokyo, Jepang, pada tanggal 29 September 2023, untuk mengesahkan kendaraan Mitsubishi TRITON/L200 series code L424-44 LC2TJLHGCR1V. Sertifikat ini mencantumkan detail identitas kendaraan yang diuji, termasuk merek, kode sasis/MC, model, dan transmisi. Hasil uji emisi kendaraan yang dilaporkan dalam sertifikat ini didasarkan pada metode pengujian ECE-R10112. Data teknis utama yang terekam dari uji emisi tersebut mencakup hasil total emisi CO2 sebesar 199.89 gram/km dan konsumsi bahan bakar (F/C) sebesar 7.57 liter/100 km, serta emisi HC dan CO;

6.4. Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024, adalah penetapan resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

- bahwa kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan lulus uji. Di dalamnya termuat hasil uji kelayakan jalan, termasuk rincian bahwa kendaraan tersebut memiliki isi silinder 2.422 cc dan mencantumkan hasil uji emisi CO2 sebesar 199 gram/km dan konsumsi BBM 12,98 km/liter (7,7 liter/100 km).

- Pada diktum memperhatikan, menyebutkan “Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Nomor 051/010.II- LDV/BPLJSKB/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi Bahan Bakar menggunakan metode pengujian ECE R101”

6.5. Bahwa Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat

Pernyataan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 nomor 233/MMKSI- PSD/XI/2024 tanggal 4 november 2024, merupakan upaya Pemohon Banding untuk memperoleh dokumen pendukung resmi dari Kementerian Perhubungan Darat guna menyelesaikan perbedaan interpretasi dengan Terbanding terkait penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan hasil uji emisi CO2 kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T.

6.6. Bahwa Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sebagai respons dari surat permohonan Pemohon tersebut, menyatakan bahwa pengujian telah dilaksanakan sesuai metode ECE R 101-0523. Surat tersebut merinci bahwa meskipun hasil uji CO2/ konsumsi BBM yang tercatat adalah 199 gram/km / 7,7 liter/ 100km, sesuai dengan UN R.101 Revisi 3 paragraf 5.5.1, nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat/ perakit dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang dideklarasikan tidak lebih dari 4% dari hasil uji.

2. Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5.1 bahwa nilai CO2 atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang di deklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasil

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, emisi CO2 / konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T menggunakan nilai deklarasi sebesar 200 gram/km / 7.6 liter/100km.

6.7. Bahwa UN ECE R101 Regulation No. 101) adalah regulasi teknis yang diterbitkan oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) berdasarkan Agreement of 1958, yang menetapkan prosedur uji resmi untuk pengukuran emisi CO₂, konsumsi bahan bakar, konsumsi energi listrik, serta jarak tempuh elektrik kendaraan kategori M1 dan N1 (mobil penumpang dan van ringan) baik yang menggunakan mesin pembakaran dalam, hibrida, maupun listrik murni. Regulasi ini memuat metode uji, definisi teknis, persyaratan persetujuan tipe, serta tata cara interpretasi hasil uji. Dalam bagian paragraf 5.5.1, diatur prinsip penting bahwa nilai CO₂ ataupun konsumsi energi yang disahkan sebagai nilai tipe (type approval value) adalah nilai yang dideklarasikan produsen, sepanjang hasil pengujian oleh Technical Service tidak melebihi nilai deklarasi tersebut lebih dari 4%—artinya, deklarasi pabrikan dapat lebih rendah dari hasil uji, tetapi tidak boleh dinyatakan sebagai nilai tipe apabila deviasi lebih dari 4%. Ketentuan ini menjadikan nilai yang dideklarasikanprodusensebagaidasarresmipenggolongan emisi/consumption selama memenuhi toleransi tersebut.

5.5.1. The CO2 value or the value of electric energy consumption adopted

as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.

6.8. Bahwa Indonesia telah mengadopsi dan meratifikasi kerangka hukum yang mengakui standar UN ECE R101 sehingga menjadikannya bagian dari hukum nasional yang mengikat.

1) Ratifikasi dan Kekuatan Hukum Mengikat: Standar ECE R101 telah memperoleh kekuatan hukum mengikat di Indonesia melalui jalur ratifikasi perjanjian internasional terkait kawasan. Terbanding (DJBC) berargumen bahwa standar UN/ECE R 101 telah diharmonisasi dalam kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Automotive Products (APMRA. Kerangka MRA ASEAN itu sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan Asean Framework On Mutual

Recognition Arrangements. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, telah mengadopsi ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements. Pasal 81 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam ASEAN MRA. Oleh karena itu, Terbanding mengakui dan menyimpulkan bahwa ketentuan standar pengujian ECE R 101 telah diratifikasi dan sudah menjadi bagian dari hukum nasional yang berkekuatan hukum secara mengikat.

2) Adopsi Metode Pengujian: Indonesia, melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), secara rutin menggunakan metode pengujian UN-ECE R101 (Regulation No. 101) sebagai dasar untuk mengukur emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangka Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor dan BRIN melalui BTMP Lab Serpong.

6.9. Bahwa Pemohon maupun Terbanding mempunyai kesamaan dalam mengidentifikasi barang, yaitu kendaraan bermotor Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) tidak melebihi 5 ton, isi silinder 2.422 cc sehingga berdasarkan HS 2022, diklasifikasikan pada subpos 8704.21.29;

6.10. Bahwa Pemohon dan Terbanding berbeda dalam penggunaan data nilai emisi

CO2 dan konsumsi bahan bakar yang menjadi dasar penerapan tarif PPnBM, dimana menurut:

MenurutDokumen dasarnilai emisi CO2konsumsi bahan bakar
Pemohondeklarasi produsen200 gram/km7.6 L/100km (= 13.16 km/liter)
TerbandingSertifikat Uji Tipe199 gram/km7,7 L/100 km (= 12,98 km/liter)

Mengingat, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam persidangan banding ini, serta seluruh fakta dan bukti dalam berkas perkara;

7. Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah besaran tarif PPnBM yang diterapkan Terbanding atas impor kendaraan bermotor jenis double cabin dengan kapasitas silinder ≤ 3.000 cc. Pemohon berpendapat bahwa tarif yang seharusnya dikenakan adalah 12%, sedangkan Terbanding menetapkan 15%. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak hanya memeriksa ketepatan penerapan indikator konsumsi BBM atau tingkat emisi CO₂ sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/PMK.010/2022.

8. Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 menentukan bahwa tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO₂. Ketentuan ini memberikan dua indikator alternatif yang masing-masing dapat digunakan sepanjang nilai yang dipakai bersumber dari hasil uji tipe atau dokumen resmi yang diakui regulasi. Penggunaan kata penghubung "atau" memberikan pemahaman bahwa terpenuhinya salah satu kriteria (konsumsi BBM atau emisi CO2) sudah cukup untuk menentukan tarif. Dengan demikian, penetapan tarif harus mendasarkan diri pada angka konsumsi BBM dan/atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) atau angka dari pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor jika SUT belum ada.

9. Menimbang, bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tarif seharusnya 12% dengan merujuk pada nilai 13,15 km/liter (berdasarkan konversi atas deklarasi pabrikan) tidak dapat diterima, karena ketentuan Pasal 24 PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 mewajibkan terlebih dahulu penggunaan hasil uji tipe sebagai dasar penetapan konsumsi BBM, bukan angka deklaratif produsen. Oleh karena itu, nilai konsumsi BBM yang sah dan mengikat secara regulatif adalah 12,98 km/liter sebagaimana tercantum dalam SUT.

10. Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran I Huruf C PMK 42/2022, kelompok tarif PPnBM untuk kendaraan kabin ganda mesin diesel ≤3.000 cc adalah:

- Tarif 12%: jika konsumsi BBM 13,1 – 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 150 – 200 gram/km

- Tarif 15%: jika konsumsi BBM ≤13,1 km/liter atau tingkat emisi CO2 ≥200 gram/km

11. Menimbang bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 911647 tanggal 02 September 2024, sedangkan Pemohon telah memiliki SUT (Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024). Artinya angka konsumsi BBM atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) yang seharusnya digunakan, yaitu sbb:

konsumsi BBM = 12,98 km/liter, dan tingkat emisi CO₂ = 199 g/km.

- bahwa konsumsi BBM 12,98 km/liter, sebagai angka hasil uji tipe, menempatkan kendaraan a quo pada kategori ≤ 13,1 km/liter, dimana Lampiran I huruf C PMK 42/2022 menetapkan tarif 15%. Dengan demikian, berdasarkan indikator konsumsi BBM saja, tarif yang sesuai ketentuan adalah 15%.

- sedangkan emisi CO2 (199 gram/km) berada dalam rentang tarif 12% (150

– 200 gram/km).

12. Menimbang bahwa PMK 42/2022 adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia, menegaskan untuk mendahulukan penggunaan SUT daripada deklarasi pabrik. Namun pada faktanya, penggunaan nilai SUT menghasilkan ambiguitas.

13. Menimbang bahwa, dengan mengakui dan menerapkan prinsip UN ECE R101 Paragraf 5.5.1,

- nilai konsumsi BBM yang dideklarasikan pabrikan sebesar 7,57 L/100 km wajib digunakan sebagai nilai tipe karena hasil pengujian SUT sebesar 7,70 L/100 km hanya berbeda 1,71%, masih jauh di bawah ambang toleransi maksimal 4%. Dengan demikian, angka uji tidak dapat menggantikan nilai deklarasi. Jika dikonversi, konsumsi 7,57 L/100 km menghasilkan efisiensi sekitar 13,21 km/l, yang secara regulatif menempatkan kendaraan dalam kategori tarif PPnBM 12% sesuai rentang efisiensi 13,1–15,5 km/l dalam Lampiran PMK 42/2022.

- nilai emisi CO2 yang secara formal digunakan oleh otoritas perhubungan dan menjadi basis penetapan tarif Terbanding adalah 200 gram/km. Nilai yang diukur (199 gram/km) selisihnya hanya 0,5% dari nilai deklarasi (tidak melebihi dari 4%). Nilai 200 gram/km ini berada tepat pada batas atas kriteria tarif 12% (sampai dengan 200 gram/km) dan pada batas awal kriteria tarif 15% (lebih dari atau sama dengan 200 gram/km).

14. Menimbang bahwa dalam menghadapi ambiguitas penafsiran tarif pada batas nilai (200 gram/km) yang dapat masuk ke dua kategori tarif (12% dan 15%), maka Pengadilan Pajak menggunakan pendekatan:

- bahwa kebijakan penetapan tarif PPnBM didasarkan pada upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi, maka pertimbangan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan.

- bahwa karena PMK 42/2022 adalah hokum positif yang berlaku di Indonesia, yang menyebutkan tujuan kebijakan adalah memberikan insentif untuk emisi rendah

- Bahwa Indonesia telah meratifikasi UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), dimana nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat, yaitu emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan konsumsi bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km (setara 13.16 km/liter), karena nilai yang diukur tidak melebihi ambang batas toleransi 4% dari nilai deklarasi. Dengan kedua parameter diambil dari nilai deklarasi, menempatkan pada pengenaan tarif 12%.

15. Menimbang, bahwa penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 yaitu menggunakan data SUT yaitu konsumsi BBM (12,98 km/liter) namun tidak sesuai dengan ketentuan internasional yang mendasari hukum positif itu sendiri yaitu UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1). Berdasarkan UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), data/ nilai deklarasi dari pabrikan dapat digunakan sepanjang nilai uji tidak melebihi 4% data/ nilai deklarasi, dalam kasus ini data konsumsi BBM (13,16 km/liter) dan nilai emisi CO₂ 200 gram/km yang menempatkan pada besaran tarif PPnBM 12%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganPenerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1 dan 2Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan dan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024, pos 1 dan 2 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02529/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210.

2. Menetapkan Penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan.

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 891059 tanggal 23 Agustus 2024, pos 1 dan 2 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%.

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.