Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 1; Pasal 6; Pasal 16 ayat (1); Pasal 95
  • UU PPNPasal 12 ayat (3)
  • UU 30/2014Pasal 17 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026