P U T U S A N
Nomor PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001120.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SAMMITR MOTOR INDONESIA, NPWP 71.177.163.4-071.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Cakung, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km.2, Cakung Timur, Cakung , Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Ratana Stiramon jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sammitr Motor Indonesia Nomor 12 tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat oleh Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan;
Nama: Muhammad Irham,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GL-001-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001