Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT. Sammitr Motor Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Sammitr Motor Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 5; Pasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 95
- UU 1/2002Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (4); Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Sammitr Motor Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026