PUTUSAN
Nomor PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001066.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Lastana Express Indonesia, NPWP: 72.530.433.1- 063.000/072.530.433.1-063.000 NITKU 0725304331063000000000 beralamat di Gedung Capital Place Lt. 20, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.18, RT 006 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Riyhan Juli Asyir jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 002/12/LEI/TAX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diberi kuasa oleh Reinaldo Harjanto, Jabatan Direktur lastanaexpressid@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M., BKP,
ADIT,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/12/LEI/TAX/2024 tanggal 23 Desember 2024