Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Lastana Express Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001066.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Lastana Express Indonesia, NPWP: 72.530.433.1- 063.000/072.530.433.1-063.000 NITKU 0725304331063000000000 beralamat di Gedung Capital Place Lt. 20, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.18, RT 006 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Riyhan Juli Asyir jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 002/12/LEI/TAX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diberi kuasa oleh Reinaldo Harjanto, Jabatan Direktur lastanaexpressid@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M., BKP,

ADIT,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/12/LEI/TAX/2024 tanggal 23 Desember 2024

2. Nama: Ganda Christian Tobing,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21

November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/04/LEI/TAX/2025 tanggal 17 April 2025,

3. Nama: M. Farhan Thaib Rianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 16

Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/04/LEI/TAX/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/

19780615 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Yosep Fianto / 19780903 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza /

19810506 200212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

315PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/DDTC-

IC/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

425/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

019/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun 2019 Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/DDTC-1C/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/DDTC- IC/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

014/DDTC-IC/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 entang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024, Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024.

2. bahwa permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

bahwa surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sebagaimana sdiatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. bahwa permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

bahwa permohonan Banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaituKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. bahwa permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

bahwa surat Permohonan Banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. bahwa permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam, sehingga Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024, Tahun Pajak 2019 Jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak adalah lebih bayar sebesar Rp12.930.149.675. Terkait dengan hal tersebut maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP.

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Riyhan Juli Asyir selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor 002/12/LEI/TAX/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang
Diajukan
Banding
1Peredaran Usaha2.961.143.751.7882.958.359.629.4762.784.122.312
2Harga Pokok Penjualan3.758.433.232.5434.120.578.398.673362.145.166.130
3Biaya dari Luar Usaha52.819.502.57057.454.446.7304.634.944.160
4Penyesuaian Fiskal Positif187.129.589.132120.355.213.36366.774.375.769

bahwa adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00

1.1. Menurut Terbanding

bahwa brdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding meyakini bahwa:

Hasil Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah berikut ini:

a. bahwa dengan mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak dan penjelasan pada saat pembahasan maka Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi peredaran usaha, dengan penjelasan sebagai berikut:

b. bahwa Pemeriksa juga memperhitungkan selisih pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp2.784.122.312,00 sebagai koreksi positif atas DPP Penyerahan PPN yang dipungut sendiri.

Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, diketahui jumlah peredaran usaha sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan penelitian, nilai-nilai pos/akun yang menjadi komponen penghitungan arus piutang, sudah sesuai dengan dokumen yang ada.

3. bahwa berdasarkan koreksi Peredaran Usaha yang diequalisasi ke koreksi DPP PPN di atas, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak jenis pajak PPN yang diterbitkan untuk masa/tahun 2019;

4. bahwa berdasar data dan arus piutang tersebut, koreksi Peredaran Usaha sudah sesuai dengan data, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang ada.

1.2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00 dengan argumentasi sebagai berikut:

1.2.1 bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Pendapat

Terbanding yang Tetap Mempertahankan Koreksi Terbanding dikarenakan Koreksi Peredaran Usaha hanya didasarkan pada Teknik Ekualisasi dan Rekonsiliasi tanpa Menunjukkan Adanya Bukti Kompeten yang Cukup, Kuat dan Konkrit sebagai Dasar Koreksi yang digunakan

1.2.2 bahwa pengajuan Permohonan Keberatan atas SKP PPh

Badan Tidak Relevan dengan Tidak Diajukannya Permohonan Keberatan atas SKP PPN

bahwa berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

1.2.1.Pemohon Banding tidak Setuju dengan pendapat Terbanding

dikarenakan koreksi Peredaran Usaha hanya didasarkan pada teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tanpa menunjukkan adanya bukti kompeten yang cukup, kuat dan konkrit sebagai dasar koreksi yang digunakan

bahwa Koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada pengujian arus piutang dengan jumlah peredaran usaha (include PPN) menurut Terbanding adalah Rp3.048.888.719.534,00 yang berasal dari perhitungan saldo awal piutang dagang ditambah penerimaan bank dan dikurangi dengan saldo akhir piutang dagang. Menurut Terbanding bahwa jumlah PPN yang dipungut sendiri adalah Rp87.744.967.746,00. Dengan jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.958.359.629.476,00 Terbanding

menetapkan selisih sebesar Rp2.784.122.312,00 sebagai koreksi atas Peredaran Usaha.

bahwa Terbanding tidak pernah memberikan bukti kompeten dan cukup atas koreksinya. Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.”

bahwa terkait hal tersebut, Pemohon Banding bermaksud menegaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan koreksi tidak dapat sebatas hasil ekualisasi/rekonsiliasi General Ledger dengan rekening koran Pemohon Banding, tetapi Terbanding juga wajib menunjukkan bukti yang kompeten dan cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sehingga betul- betul dapat membuktikan bahwa terdapat uang masuk yang belum Pemohon Banding catat sebagai revenue dalam pembukuan Pemohon Banding dan mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2019.

bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi dengan didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi, Terbanding wajib memenuhi 2 (dua) hal atau unsur berikut sebagai dasar koreksinya:

1) Ada bukti yang kuat; dan

2) Berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait denganpertimbanganprofesional(professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa untuk lebih memahami ketentuan di atas, Pemohon Banding sampaikan diagram yang berikut ini:

Gambar 1

Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-

Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji

Pasal 8 PMK 17/2013
Pasal 8 hur 17/2013uf ‘c’ PMK

kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilakukan sesuai standar

pelaksanaan Pemeriksaan

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan Pasal 8 huruf ‘c’ PMKpada bukti kompeten yang cukup dan

17/2013berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Pasal 4 huruf ‘c’

Indepedensi dan kualifikasi

Angka 1) dan 2) PER

sumber diperolehnya bukti;

23/2013

Kondisi di mana bukti

diperoleh;

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa

sebagaimana tercantum dalam

Program Pemeriksaan

bahwa dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap Pemohon Banding?”

bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka jelas bahwa hasil ekualisasi/rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Terbanding tidak dapat semata-mata hanya menggunakan hasil ekualisasi/rekonsiliasi untuk melakukan koreksi pos Peredaran Usaha, sebab dalam melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2019 Pemohon Banding bukan berlandaskan ekualisasi, melainkan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang nyata- nyata sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP sebagai berikut.

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka jelas bahwa hasil ekualisasi/rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan. Hal ini disebabkan karena hasil pengujian arus piutang bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit.

bahwa temuan Terbanding hanya berasal dari hasil ekualisasi/rekonsiliasi berupa Pengujian Arus Piutang yang pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Berikut merupakan bagan yang menjelaskan uraian tersebut:

Gambar 2

Kegiatan Pembuktian

Melakukan

Ekualisasi

1

DUGAAN/ASUMSI Ditemukan selisihsebagai Dasar Koreksi

HARUS diteliti

lebih jauh

Jumlah yang

dipotong, disetor,BUKTI sebagai Dasar

dan dilaporKoreksi

2

seharusnya

bahwa dengan demikian, Terbanding baru melakukan tahap 1, yaitu menemukan selisih yang merupakan indikasi. Kemudian, berdasarkan indikasi tersebut Terbanding menggunakan asumsi bahwa selisih yang ada merupakan Objek Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan. Lebih lanjut, bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding berpedoman pada standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan, baik pemilihan metode dan teknik pemeriksaan, maupun penyusunan program pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding. Bahwa ketentuan mengenai metode dan teknik pemeriksaan, diatur secara khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Tenik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan ‘SE-65/2013’).

bahwa pada faktanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode tidak langsung dengan cara melakukan ekualisasi/rekonsiliasi. Dalam huruf ‘F’ angka ‘2b’ SE-65/2013 menyatakan bahwa:

“Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan”

Lebih lanjut, huruf F angka 2d SE-65/2013 berbunyi:

“Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa metode tidak langsung merupakan metode yang hanya dapat diterapkan dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan. Akan tetapi dalam kasus ini, Terbanding menggunakan metode tidak langsung sebagai metode pemeriksaannya, meskipun seharusnya Terbanding dapat melakukan metode langsung yaitu dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

bahwa selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

...

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau …”

bahwa Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya

merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Terbanding pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan hasil pemeriksaan yang diperoleh Terbanding dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa pada faktanya, sepanjang proses pemeriksaan, Terbanding tidak pernah dapat membuktikan kebenaran dari koreksi yang dilakukannya. Terbanding hanya mendasarkan dari hasil ekualisasi/rekonsiliasi sebagai dasar koreksi yang dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Padahal, pada prinsipnya beban pembuktian atas adanya ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berada pada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan ‘UU KUP’) mengatur bahwa:

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks self assessment system yang dianut oleh Ketentuan Perundang- Undangan Perpajakan Indonesia, Pemohon Banding yang telah:

1. Menghitung pajak yang terutang;

2. Menyetor pajak yang terutang; dan

3. Melaporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, maka jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan jumlah pajak yang terutang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."

bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) “mendapatkan bukti” bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti”. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukkan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding, misalnya dengan cara melakukan pemeriksaan atau penelitian. Sedangkan kata “bukti” dapat merujuk pada bukti untuk kepentingan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf ‘c’ PER 23/2013.

bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas berada pada Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut.

bahwa terkait koreksi Peredaran Usaha tersebut pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha

Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan benar.

bahwa adapun mengenai pengujian arus uang dan piutang, Pemohon Banding telah mengidentifikasi rincian penerimaan bank dari Terbanding. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding tersebut, dapat disampaikan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dengan memperhitungkan mutasi debit pada rekening koran Pemohon Banding;

2. Terbanding double ketika menghitung uang masuk dalam satu akun yang sama; dan

3. Terbanding telah keliru karena akun-akun bank yang digunakan sebagai acuan oleh Terbanding seluruhnya bukan merupakan arus uang masuk sehubungan dengan revenue Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya koreksi peredaran yang dilakukan Terbanding atas pengujian arus piutang tersebut sudah seharusnya dibatalkan.

1.2.2.Pengajuan Permohonan Keberatan atas SKP PPh Badan Tidak

Relevan dengan Tidak Diajukannya Permohonan Keberatan atas SKP PPN

bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada Pos Peredaran Usaha, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan koreksi Peredaran Usaha yang diequalisasi ke Koreksi DPP PPN di atas, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak jenis Pajak PPN yang diterbitkan untuk masa/tahun 2019”

bahwa dari pernyataan tersebut, Terbanding mengindikasikan bahwa dikarenakan Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan ekualisasi ke koreksi DPP PPN, maka seharusnya Pemohon Banding juga mengajukan permohonan keberatan atas SKP PPN yang diterbitkan untuk masa/tahun 2019.

Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP berbunyi:

“……

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak”

bahwa hal ini juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak”

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya dan Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015, dapat disimpulkan bahwa Permohonan Pengajuan Keberatan dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Permohonan Keberatan dapat diajukan atas Surat Ketetapan Pajak.

2. 1 (satu) Surat Keberatan dapat diajukan hanya atas 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak.

3. Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak.

bahwa salah satu ketentuan dalam pengajuan permohonan Keberatan adalah Keberatan tersebut diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh DJP (dalam hal ini Terbanding). Artinya, penyelesaian Keberatan seharusnya hanya terbatas pada materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak sehingga SKP yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini SKP Masa PPN) tidak mempunyai relevansi dengan SKP PPh Badan yang Pemohon Banding ajukan keberatan.

Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa dalam teorinya, SKP yang diterbitkan oleh Terbanding nyatanya didasarkan pada pendapat Terbanding terkait bukti-bukti yang ada serta peraturan-peraturan perpajakan yang relevan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada dua hal: yaitu bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan pajak. Dapat disimpulkan bahwa SKP yang merupakan hasil dari pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus berlandaskan bukti-bukti yang kuat serta peraturan perpajakan yang relevan.

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, artinya Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Keberatan yang diajukan atas bukti-bukti yang kuat serta penerapan peraturan perpajakan oleh Terbanding. Dengan demikian, maka seharusnya penyelesaian permohonan Keberatan yang diajukan seharusnya hanya terbatas pada alasan Pemohon Banding terkait dengan bukti dan penerapan peraturan perpajakan oleh Terbanding tanpa melihat apakah keberatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan SKP lainnya yang tidak diajukan keberatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan kembali penjelasan- penjelasan tersebut dan membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00 2.1 Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding meyakini bahwa:

Hasil Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah berikut ini:

a. Dengan mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak dan penjelasan pada saat pembahasan maka pemeriksa membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha, dengan penjelasan sebagai berikut:

b. Dalam hal koreksi ini diajukan keberatan dan/atau banding, apabila koreksi ini dibatalkan maka dapat diperhitungkan potensi PPh pemotongan dan/atau pemungutan yang terutang atas pos biaya ini.

Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. Kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaan dokumen:

- Pertama nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 06 September 2024

- Kedua nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024

2. Sampai batas waktu yang ditentukan, masih terdapat dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan oleh Wajib Pajak.

3. Berdasar sampel dokumen yang diberikan Wajib Pajak, permohonan keberatan Wajib Pajak atas biaya-biaya yang dikoreksi di pos Harga Pokok Penjualan, belum didukung bukti yang cukup.

4. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Tim Peneliti Keberatan memproses permohonan keberatan sesuai data yang ada.

5. Koreksi biaya pada pos Harga Pokok Penjualan Rp362.145.166.130,00 sudah sesuai data, dokumen, dan ketentuan yang ada.

2.2 . Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00 dengan argumentasi sebagai berikut: 2.2.1 Biaya dalam Harga Pokok Penjualan pada Dasarnya

Merupakan Biaya yang Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

2.2.2 Faktanya Pemohon Banding Telah Memberikan Sebagian

Besar Dokumen Pendukung atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp362.145.166.130 kepada Terbanding selama Proses Keberatan Berlangsung

Berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

2.2.1.Biaya dalam Harga Pokok Penjualan Pada Dasarnya

merupakan Biaya yang Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui rincian koreksi harga pokok penjualan atas biaya lainnya sebesar Rp362.145.166.130,00 sebagai berikut.

No. AkunNama AkunJumlah (Rp)Mapping SPT
5260100010CostofServices-Logistics-Contractor-Shuttle54.004.180.902Biaya lainnya
5260100020CostofServices-Logistics-Contractor-Linehaul-Air276.446.390.871Biaya lainnya
5260100030CostofServices-Logistics-Contractor-Linehaul-Land31.694.594.357Biaya lainnya
Total362.145.166.130

bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan biaya lainnya dalam harga pokok penjualan, dengan rincian perhitungan harga pokok penjualan sebagai berikut:

Biaya Usaha

Biaya tenaga kerja383.998.043.562

Biaya kendaraan dan perlengkapan operasional108.294.325.998

Biaya penyusutan dan amortisasi100.921.282.868

Biaya usaha lainnya3.527.364.746.245

4.120.578.398.673 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan biaya usaha lainnya dalam komponen Harga Pokok Penjualan pada Lampiran 1771-II SPT PPh Badan sebesar Rp3.527.364.746.245,00 sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Adapun berikut merupakan penjelasan nature transaksi untuk masing- masing biaya yang dikoreksi:

No AkunNama AkunPenjelasan
5260100010CostofServices- Logistics-Contractor- ShuttleMerupakan biaya transportasi pengiriman paket dari satu hub ke hub lainnya yang ditagihkan oleh penyedia jasa pihak ketiga.
5260100020CostofServices- Logistics-Contractor- Linehaul-AirBiaya transportasi pengiriman cargo melalui jalur udara.
5260100030CostofServices- Logistics-Contractor- Linehaul-LandBiaya transportasi pengiriman cargo melalui jalur darat

bahwa berdasarkan pada penjelasan nature transaksi di atas, diketahui bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya transportasi pengiriman paket dan pengiriman kargo yang termasuk sebagai biaya yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha pengiriman sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…”

bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan mencatat pembebanan Harga Pokok Penjualan dalam pembukuan berdasarkan pertimbangan substansi transaksi. Hal itu didasarkan pada kejadian yang sesuai dengan hakikat transaksi dan realitas kejadian bahwa memang benar adanya pembebanan biaya-biaya tersebut adalah berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas biaya lainnya sudah seharusnya dibatalkan.

2.2.2 Faktanya Pemohon Banding Telah Memberikan Sebagian Besar

Dokumen Pendukung atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00 kepada Terbanding selama Proses Keberatan Berlangsung

Dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada Pos Harga Pokok Penjualan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Berdasar sampel dokumen yang diberikan Wajib Pajak, permohonan keberatan Wajib Pajak atas biaya-biaya yang dikoreksi di pos Harga Pokok Penjualan, belum didukung bukti yang cukup”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding menganggap bahwa sample dokumen yang diberikan/dipinjamkan tidak didukung dengan bukti yang cukup. Pada saat pertemuan pertama dengan Terbanding pada saat proses keberatan pada tanggal 17 September 2024, Pemohon Banding telah memberikan sample dokumen pendukung atas Koreksi Harga Pokok Penjualan. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari Invoice, Faktur Pajak, Bukti

Pembayaran serta dokumen-dokumen pendukung lainnya atas biaya transportasi pengiriman paket serta pengiriman cargo yang nyatanya merupakan kegiatan utama usaha Pemohon Banding. Berikut ini Pemohon Banding lampirkan Tanda Terima atas penyerahan Dokumen Pendukung yang disampaikan pada tanggal 17 September 2024.

bahwa dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) yang disampaikan ke Terbanding pada tanggal 17 Oktober 2024, Pemohon Banding juga telah merincikan dokumen pendukung yang dikirimkan pada tanggal 17 September 2024 tersebut, antara lain sebagai berikut:

No.Nama DokumenAkun KoreksiJumlah (Rp)Jenis Dokumen yang disampaikan
1.Document No. 1900005446 dengan lawan transaksi PT Inti Dinamika Logitama Indonesia5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle1.166.416.419• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail • Bukti Pembayaran
2.Document No 1900005505 dengan lawan transaksi PT Fastrans Logistik Indonesia5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle1.370.450.517• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail • Bukti Pembayaran
5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle31.625.000
5260100020 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Air13.645.069.238
3.1900006180 Herlyk Express5260100030 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Land17.414.500• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail
4.1900006181 Herlyk Express5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle39.300.000• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail
5260100020 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Air16.911.192.630
5.1900006182 Inti Dinamika Logitama Indonesia5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle1.409.692.686• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail • Bukti Pembayaran
6.1900006303 Adhy Avia Prima5260100020 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Air546.014.660• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail
7.1900006868 Herlyk Express5260100010 Cost of Service –41.175.000• Invoice
Logistics Contractor – Shuttle• Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail • Bukti Pembayaran
5260100020 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Air9.811.013.950
5260100030 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Land6.903.000
8.1900006943 Inti Dinamika Logitama Indonesia5260100010 Cost of Service – Logistics Contractor – Shuttle1.282.587.841• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan • Korespondensi E- mail • Bukti Pembayaran
9.1900007000 Herlyk Express5260100030 Cost of Service – Logistics Contractor – Linehaul - Land1.836.910.000• Invoice • Faktur Pajak • Rincian Biaya Transportasi yang dikeluarkan Korespondensi E-mail

bahwa selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober dan 22 Oktober 2024, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen tambahan atas Koreksi HPP pada saat proses keberatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan Korespondensi E-Mail yang disampaikan oleh Riyhan Juli Asyir selaku Kuasa Wajib Pajak pada tanggal 17 Oktober 2024 serta tangkapan layar atas pengunggahan dokumen yang dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2024:

bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, terdapat empat jenis dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut:

No.Nama File/FolderJumlah DokumenTanggal Penyampaian Dokumen
1.Kertas Kerja Dokumen Pendukung Koreksi HPP - Obj PT LEI FY 2019 - Sent to Pemeriksa117 Oktober 2024
2.Kertas Kerja Dokumen Pendukung Koreksi HPP - Keberatan PT LEI FY 2019 - Updated 22102024122 Oktober 2024
3.Scan Dokumen Pendukung Koreksi HPP - Obj PT LEI FY 2019 - Sent to Pemeriksa41117 Oktober & 22 Oktober 2024
4.BAPK Keberatan PT Lastana Express Indonesia - 17102024 - Sent to Pemeriksa117 Oktober 2024

bahwa dalam file Kertas Kerja Dokumen Pendukung Koreksi HPP pada sheet “Ledger Vouching”, Pemohon Banding telah merincikan setiap transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Pemohon Banding juga telah menambahkan kolom “Kode Dokumen” dalam sheet tersebut untuk memudahkan Terbanding untuk melakukan pengecekan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam folder “Scan Dokumen Pendukung Koreksi HPP – Obj PT LEI FY 2019 – Sent to Pemeriksa”.

Sebagai contoh, terdapat dua transaksi dengan Kode Dokumen “23”. Kemudian, Terbanding dapat membuka folder yang berisi dokumen pendukung dengan nama file “23” yang berisi dokumen-dokumen pendukung seperti Invoice, Faktur Pajak, Korespondensi Email, serta Bukti Pembayaran dalam file tersebut.

bahwa Pemohon Banding telah memberikan sebanyak 411 (empat ratus sebelas) dokumen pendukung kepada Terbanding yang di antara dokumen tersebut merupakan dokumen-dokumen pendukung atas tiga akun yang dijadikan koreksi HPP. Dengan demikian, atas Koreksi HPP sebesar Rp362.145.166.130,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebesar Rp241.461.045.336,00 sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tersebut.

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan kembali penjelasan-penjelasan tersebut dan membatalkan koreksi HPP sebesar Rp362.145.166.130,00.

3. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.634.944.160,00

3.1 Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding meyakini bahwa:

Hasil Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah berikut ini:

a. Dengan mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak dan penjelasan pada saat pembahasan maka pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi laba/rugi selisih kurs, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. Kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaan dokumen:

- Pertama nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024

- Kedua nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024

2. Sampai batas waktu yang ditentukan, masih terdapat dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan oleh Wajib Pajak.

3. Berdasarkan sampel dokumen yang diberikan Wajib Pajak, permohonan keberatan Wajib Pajak atas biaya-biaya yang dikoreksi di pos Biaya Luar Usaha, masih belum didukung bukti yang cukup.

4. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK 9/PMK.03/2013, Tim Peneliti Keberatan memproses permohonan keberatan sesuai data yang ada.

5. Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi Biaya Luar Usaha (Gain/Loss Foreign Exchange) senilai Rp4.634.944.160,00.

3.2 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding atas koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.634.944.160,00 dengan argumentasi sebagai berikut:

3.2.1 Biaya dari Luar Usaha Faktanya Merupakan Biaya yang

Timbul dikarenakan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing yang Biayanya dapat Diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak

bahwa berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

3.2.1.Biaya dari Luar Usaha Faktanya Merupakan Biaya yang Timbul

dikarenakan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing yang Biayanya dapat Diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi biaya dari luar usaha atas selisih kurs sebesar Rp4.634.944.160,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:

No. AkunNama AkunJumlah (Rp)
7220100050FX Gn/Ls Rlzd - Account Payable (Interco)9.144.998.606
7220200010FX Gn/Ls UnRz - Cash & Cash Equivalent(61.754.519)
7220200040FX Gn/Ls UnRz - Account Payable (3rd Party)3.402.985.892
7220200050FX Gn/Ls UnRz - Account Payable (Interco)(8.806.428.440)
7220200090Forex Gn/Ls UnRz - Other Assets5.054.400
7220200100Forex Gn/Ls UnRz - Other Liability950.088.221
Total4.634.944.160

bahwa selisih kurs tersebut merupakan selisih Gain/Loss Foreign Exchange yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai berikut.

Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;”

Lebih lanjut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

bahwa adapun perlakuan atas selisih kurs mata uang asing tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 terkait Transaksi dalam Mata Uang Asing. Paragraf 28 PSAK 10 menyebutkan sebagai berikut:

“Kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Paragraf 31 dan 32, selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari dalam mata uang asing dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan.”

bahwa ketentuan dalam Paragraf 28 PSAK 10 dapat disimpulkan bahwa keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan dan kerugian atas selisih kurs tersebut akan diakui sebagai biaya yang dicatatkan dalam laporan laba rugi perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan letak akun-akun selisih kurs yang berada dalam Laporan Laba Rugi.

bahwa lebih lanjut, faktanya koreksi Terbanding atas Akun 7220200100 Forex Gn/Ls UnRz - Other Liability sebesar Rp950.088.221,00 telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal

pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Hal ini dapat dibuktikan melalui Mapping SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagai berikut.

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp10.179.941.170,00 dikarenakan pembebanan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dan pembukuan atas selisih kurs tersebut telah sejalan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas selisih Gain/Loss Foreign Exchange tersebut sudah seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.774.375.769,00

4.1 Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding meyakini bahwa:

Hasil Pemeriksaan:

Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah berikut ini:

a. Dengan mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak dan penjelasan pada saat pembahasan maka pemeriksa mempertahankan sebagian penyesuaian fiskal positif, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. Kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaan dokumen

- Pertama nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024

- Kedua nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024

2. Sampai batas waktu yang ditentukan, masih terdapat dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan oleh Wajib Pajak.

3. Atas biaya-biaya yang dikoreksi di pos Penyesuaian Fiskal Positif, masih belum didukung bukti yang cukup.

4. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Tim Peneliti Keberatan memproses permohonan keberatan sesuai data yang ada.

5. Terkait Other Operating Expense – Input VAT Write-Off Acc.# 6890200010 senilai Rp66.774.375.769,- Peneliti Keberatan berpendapat:

a) Pajak Masukan (PM), pada dasarnya merupakan biaya pajak yang dikeluarkan dan menjadi beban Wajib Pajak, yang mana mekanisme pembebanannya bisa dilakukan dengan 2 (dua) opsi, yaitu dengan dikreditkan (menjadi pengurang Pajak Keluaran) pada SPT Masa PPN, atau

dengan dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Badan.

b) Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a), pada prinsipnya, hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, dalam hal PM sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan, dan demikian pula sebaliknya.

c) PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain sebesar Rp10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih (selanjutnya DPP Nilai Lain 10%), tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada PMK 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK-121/PMK.03/2015.

d) PM yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c), pada prinsipnya, telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan Pajak Keluaran yang menggunakan DPP Nilai Lain 10%.

e) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diikhtisarkan bahwa PM yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN terkait dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya telah dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain 10%, adalah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan.

f) Oleh karena itu, PM Wajib Pajak yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya telah dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain 10%, tidak dapat dikurangkan (dibiayakan) dari penghasilan bruto pada saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak.

4.2Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.774.375.769,00 dengan argumentasi sebagai berikut: 4.2.1 Akun 6890200010 Other Operating Exp – Input VAT Write

Off sebesar Rp66.774.375.769,00 Pada Dasarnya Merupakan Biaya Pajak Masukan yang dapat Dibiayakan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

4.2.1.Akun 6890200010 Other Operating Exp – Input VAT Write Off

sebesar Rp66.774.375.769,00 Pada Dasarnya Merupakan Biaya Pajak Masukan yang dapat Dibiayakan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Akun 6890200010 Other Operating Exp - Input VAT Write Off sebesar Rp66.774.375.769,00.

Akun 6890200010 Other Operating Exp - Input VAT Write Off pada hakikatnya merupakan PPN atas biaya perolehan barang dan jasa dalam rangka mendapatkan penghasilan dari jasa pengiriman paket/logistik yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan karena atas pajak keluarannya dikenakan PPN dengan DPP Nilai Lain.

bahwa jasa pengiriman paket merupakan termasuk dalam jasa tertentu yang ditetapkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar PengenaanPajaksebagaimanadiaturdalamPMK- 121/PMK.03/2015 tentang perubahan Ketiga atas PMK- 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Ketentuan Pasal 2 huruf j PMK-75/PMK.03/2010 jo. PMK- 121/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

j. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;”

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 jo. PMK- 121/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

“Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;

c. dihapus;

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,

tidak dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan ketentuan PMK-75/PMK.03/2010 jo. PMK- 121/PMK.03/2015 di atas dapat disimpulkan bahwa jasa pengiriman paket ditetapkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang atas Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan jasa paket tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa Mempertimbangkan bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan jasa pengirimam paket tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK-75/PMK.03/2010 jo. PMK-121/PMK.03/2015, maka atas Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding akui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ angka 9 UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

9. pajak kecuali pajak penghasilan;”

bahwa dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pajak kecuali PPh, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN Masukan) dapat dibiayakan.

bahwa boleh dibiayakannya PPN yang tidak dapat dikreditkan juga diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010 berikut.

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Ketentuan tersebut di atas merupakan ketentuan yang serupa dengan ketentuan terdahulu yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP- 42/1985 yang menyebutkan bahwa,

“Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.”

bahwa selain itu, dalam butir 4 dan 4.1.1. SE-01/PJ./1991 ditegaskan bahwa,

“Sehubungan dengan hal itu, untuk lebih memberikan kepastian dan keseragaman pengertian tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dihubungkan dengan sifat, tujuan serta usul-usul BKP/JKP yang digunakan sebagai berikut:

bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sepanjang pengeluarannya termasuk dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atau berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya PPN Masukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penyerahan jasa pengiriman paket, dengan tidak mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapat membiayakan PPN Masukan tersebut.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga tidak ada ketentuan

yang melarang pembiayaan PPN Masukan atas penyerahan Jasa Pengiriman Paket. Selain itu, perlu disampaikan bahwa ketentuan pembebanan pajak adalah agar perusahaan dapat membebankan biaya yang timbul akibat kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.

“Pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.”

Bahwa kemudian dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengatur:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PPN Masukan bisa dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. Oleh karena itu, pembebanan PPN Masukan bisa dilakukan melalui pembebanan pada penghasilan kena pajak atau pengkreditan pada Pajak Keluaran.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding secara substansi tidak melakukan pembebanan melalui pengkreditan. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk melakukan pembebanan pada Penghasilan Kena Pajak.

bahwa apabila pembebanan PPN Masukan pada penghasilan kena pajak ditolak, maka Pemohon Banding telah kehilangan haknya untuk melakukan pembebanan atas PPN Masukan tersebut, sejak PPN Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa

PPN Pemohon Banding dan PPN Masukan tersebut juga tidak bisa dibebankan sebagai biaya yang dikeluarkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Selain itu, Pemohon Banding juga telah kehilangan haknya untuk melakukan pembebanan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usahanya. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang benar-benar telah dibayar dan berkaitan dengan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, atas akun 6890200010 Other Operating Exp - Input VAT Write Off sudah seharusnya dapat dibiayakan secara fiskal. Oleh karenanya, koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 6890200010 Other Operating Exp - Input VAT Write Off sudah seharusnya untuk dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha2.958.359.629.476
2Harga Pokok Penjualan4.120.578.398.673
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 – 2)(1.162.218.769.197)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha429.767.716.505
5Penghasilan neto dalam negeri (3 – 4)(1.591.986.485.702)
6Penghasilan dari Luar Usaha(32.731.579.431)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif120.355.213.363
b. Penyesuaian Fiskal Negatif18.806.911.633
c. Jumlah (a – b)101.548.301.730
8Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 – 7c)(1.523.169.763.403)
9Penghasilan Kena Pajak(1.523.169.763.403)
10PPh Terutang0
11Kredit Pajak
a. PPh Pasal 2210.057.738.675
b. PPh Pasal 232.872.411.000
12Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (11.a + 11.b)12.930.149.675
13Jumlah PPh yang (lebih) dibayar/seharusnya tidak terutang (10 – 12)(12.930.149.675)

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-425/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 014/DDTC-IC/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Riyhan Juli Asyir bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang tidak ditemukan data, dokumen lain di kemudian hari, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ·ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

III. Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan (LHP) Nomor LAP-128/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Sengketa dan dokumen/data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

III.1. KOREKSI PEREDARAN USAHA

III.1.1. Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara

lain:

a. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

• Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak;

q. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

III.1.2. Data dan Fakta

Berdasar Penelitian Buku Besar, SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2019, diketahui data sebagai berikut :

- Saldo Akhir Piutang dagang, 31-03-2020……..Rp. 613.679.804.703,00

- Penerimaan Kas 2019, (Buku Besar)………..Rp. 2.754.076.176.156,00

- Penerimaan Bank 2019, (Buku Besar) ……….Rp.10.057.738.575,00

- PPh. Pasal 23 dipotong pihak lain ……………Rp. 328.925.000.000,00

- PPN yang dipungut sendiri…………………….Rp.87.744.967.748,00

III.1.3. Hasil Penelitian atas Koreksi Peredaran Usaha

bahwa berdasar SPT Tahunan dan Laporan keuangan Wajib Pajak tahun 2019 (April 2019 sampai dengan Maret 2020) , diketahui :

bahwa berdasarkan hasil pengujian laporan keuangan, buku besar Wajib Pajak, diketahui bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp 2.784.122.312,00

3.1. Atas koreksi tersebut, di equalisasi menjadi koreksi DPP PPN

sebagai berikut :

bahwa selisih ekualisasi antara Peredaran Usaha berdasar uji arus uang dan arus piutang dengan total DPP Penyerahan PPN, diperhitungkan sebagai koreksi DPP penyerahan PPN dan didistribusikan secara pro-rata untuk setiap masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut :

3.2. bahwa pada intinya, Pemohon Banding berpendapat :

Koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada pengujian arus piutang dengan jumlah peredaran usaha(include PPN) menurut Terbanding adalah Rp3.048.888. 719.534,00 yang berasal dari perhitungan saldo awal piutang dagang ditambah penerimaan bank dan dikurangi dengan saldo akhir piutang dagang. Menurut Terbanding bahwa jumlah PPN yang dipungut sendiri adalah Rp87.744.967.746,- Dengan jumlah peredaran usaha menurut Wajib Pajak sebesar Rp2.958.359.629.476,00 Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp2.784.122.312,00 sebagai koreksi atas peredaran usaha Pemeriksa tidak pernah memberikan bukti kompeten dan cukup atas koreksinya;

3.3.bahwa berdasarkan data pada Neraca, Rugi Laba tahun 2019,

Terbanding berpendapat bahwa berdasar Arus Piutang, terdapat selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding senilai Rp2.784.122.312,00

3.4.bahwa berdasarkan penelitian, nilai-nilai pos/akun yang menjadi

komponen penghitungan arus piutang, sudah sesuai dengan dokumen yang ada

3.5.Berdasarkan koreksi Peredaran Usaha yang diequalisasi ke

koreksi DPP PPN diatas, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak jenis pajak PPN yang diterbitkan PPN masa/tahun 2019.

3.6.bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa terdapat

selisih Peredaran Usaha yang belum di laporkan oleh Pemeriksa.

1) Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan :

No.UraianMenurutKoreksi SKP-SPT
SPT/ Wajib PajakSKP LB
abcd = c-b
1.Peredaran Usaha2.958.359.629.4762.961.143.751.7882.784.122.312

2) Koreksi berdasarkan surat permohonan Keberatan/Banding (Koreksi yang disengketakan)

No.UraianMenurutKoreksi disengketakan
Pemohon BandingTerbanding
abcd = c-b
1.Peredaran Usaha2.958.359.629.4762.961.143.751.7882.784.122.312

3) Koreksi berdasarkan hasil proses keberatan/banding :

No.UraianMenurutKoreksi PK – SKP
Pemohon BandingSKP LBPK/Terbanding
abcde = c-d
1.Peredaran Usaha2.958.359.629.476 2.961.143.751.7882.961.143.751.7880

III.2. KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN

Harga Pokok Penjualan :

- Menurut Pemohon Banding……………. Rp. 4.120.578.398.673,00

- Menurut Terbanding ……..……..………Rp. 3.758.433.232.543,00

- Koreksi Disengketakan ………………… Rp. 362.145.166.130,00

III.2.1. Dasar Hukum Koreksi :

 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,

gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3.bunga, sewa, dan royalti;

4.biaya perjalanan;

5.biaya pengolahan limbah;

6.premi asuransi;

7.biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8.biaya administrasi; dan

9.pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

III.2.2. Data dan Fakta :

1. Koreksi Harga Pokok Penjualanyang menjadi koreksi pemeriksaan dan diajukan permohonan keberatan terdiri dari :

a. Acc.#5260100010, Cost of Service- Logistics Contractor- Shutle…..Rp. 54.004.180.902,00

b. Acc.#5260100020, Cost of Service- Logistics Contractor- Linehaul-Air Rp. 276.446.390.871,00

c. Acc.#5260100030, Cost of Service- Logistics Contractor- Linehaul-Land Rp. 31.694.594.357,00 Jumlah Koreksi Harga Pokok Penjualan………………………………..Rp. 362.145.166.130,oo

III.2.3. Hasil Penelitian :

1. bahwa berdasarkan surat nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024, terkait koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, kepada Pemohon Banding telah dikirmkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (pertama)

2. bahwa sesuai surat nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, kepada Pemohon Banding telah dikirmkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (kedua);

3. bahwa dokumen yang diminta terkait koreksi harga pokok penjualan meliputi : kontrak perjanjian, purchase order, invoice bukti penerimaan barang/jasa, bukti pembayaran/ transfer, rekening koran, bukti pemotongan/pembayaran/pelaporan PPh. Pasal 21/23/26/lainnya, Faktur Pajak Masukan , bukti pelaporan PPN Masukan , bukti pendukung lainnya terkait koreksi Harga Pokok Penjualan.

4. bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, terkait koreksi harga Pokok Penjualan diatas, Pemohon Banding baru menyerahkan sampel dokumen sebagai berikut :

Faktur PajakInvoiceData lainLawan Transak siHarga JualDPPPPN
NomorTgl.NomorTgl.Nama
1 .010.007- 19.533508 8116- 12- 201 9tidak ada invoiceProforma invoice No.301/ November/ 2019/XI - Payment ID 11180000058 67 (Citibank)PT. Fastrans Logistick Indonesi a1.370.450.51 71.370.450.51 7137.045.051
2 .040.006- 19.634875 8031- 12- 201 9digantiPT Herlyk Ekspress17.001.132.8 701.700.113.28 8170.011.329
2 .041.006- 19.634875 8031- 12- 201 92695/ 2696/ 2697/ 2698/ 2699/ 2700/ 2701/ 2702/ 2703/ 2704/ 2705/ 2706/ 271801-22 Des. 2019, UdaraLEX- Linehaul Air / Return / Sendback Fresh GoodPT Herlyk Ekspress16.950.492.6 301.695.049.26 3169.504.926
3 .nomor tidak jelas21- 01- 202 09523/AAPO 2- D2D/12/1916-01- 2020Airline Haul SurabayaPT. Adhya Avia Prima546.014.66054.601.4665.460.147
4 .041.003- 20.673815 5606- 02- 202 00194/ 0195/ 0196/ 0197/ 0199/ 0200/ 023006-02- 2020LEX- Linehaul Air / Return / Sendback Fresh GoodPT Herlyk Ekspress9.859.091.95 0985.909.19598.590.920
5 .010.003- 20.532439 2621- 01- 202 0LZD-LEX- 952-202021-01- 2019ID Logistics – Transportation Services- Payment ID 11180000066 76PT. Inti Dinamika Logitama Indonesi a1.409.692.68 61.409.692.68 6140.969.269
6 .010.003- 20.532439 6914- 02- 202 0LZD-LEX- 993-202014-02- 2019Rincian transaksiPT. Inti Dinamika Logitama Indonesi a1.282.587.84 11.282.587.84 1128.258.784
7 .010.003- 20.673817 0718- 02- 202 0AB-2020- 044418- 02202 0Periode 01-31 Januari 2020 LEX- Non Metro Jawa TruckingPT Herlyk Ekspress1.836.910.00 01.836.910.00 0183.691.000
8 .010.005- 19.220721 6512- 12- 201 9LZD-LEX- 914-201912-12- 2019trucking- Transportation Services Metro – ID 11180000053 94PT. Inti Dinamika Logitama Indonesi a1.166.416.41 91.166.416.41 9116.641.642
9 .040.006- 19.634875 7131- 12- 201 92391/ 2392/ 2393/ 2394/ 2395/2396/ 2397/ 2398/ 2399/ 2400/ 2401/ 2402/ 2403/ 274431-12- 2019LEX-Linehaul Air/Return/ Sendback Fresh GoodPT Herlyk Ekspress13.694.108.7 381.369.410.87 4.136.941.087
NILAI SAMPEL terkait Koreksi Harga Pokok Penjualan48.115.765.4 4111.171.028.2 611.117.102.8 26

5. bahwa berdasarkan sampel dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak, invoice, rincian transaksi diatas senilai Rp.48.115.785.441,00 Terbanding berpendapat masih belum cukup bukti dan belum dapat meyakini eksistensi atas biaya-biaya yang dikoreksi sebagai berikut :

6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Terbanding memproses permohonan keberatan sesuai data yang ada.

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :

1) Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan :

No.UraianMenurutKoreksi SKP-SPT
SPT/ Wajib PajakSKP LB
abcd = c-b
1.Harga Pokok Penjualan4.120.578.398.6733.758.433.232.543362.145.166.130

2) Koreksi berdasarkan surat permohonan Keberatan/Banding (Koreksi yang disengketakan)

No.UraianMenurutKoreksi disengketakan
Pemohon BandingSKP LB
abcd= c-b
Harga Pokok Penjualan4.120.578.398.6733.758.433.232.543362.145.166.130

3) Hasil proses Keberatan/Banding :

No.UraianMenurutKoreksi PK – SKP
Pemohon BandingSKP LBPK/Terbanding
abcde = c-d
1.Harga Pokok Penjualan4.120.578.398.6733.758.433.232.5433.758.433.232.5430

III.3. KOREKSI BIAYA DARI LUAR USAHA

Biaya Luar UsahaSPT/WPSKP LBKoreksi SKP-SPTKoreksi Disengketakan
abcd = b-ce
a.Penghasilan Luar Usaha20.087.923.13920.087.923.13900
b.Biaya Luar Usaha57.325.848.21352.819.502.5704.506.345.6434.634.944.160
c. ( a-b) Nett Biaya Luar Usaha(37.237.925.074)(32.731.579.431)4.506.345.6434.634.944.160

III.3.1. DASAR HUKUM KOREKSI

 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12

(1)..Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

denganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2).. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3)..Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian /atau seluruhnya permintaan peminjaman dan / atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

III.3.2. DATA DAN FAKTA

Rincian Koreksi Biaya Luar Usaha :

Uraian Biaya Luar Usahacfm.SPT/WPcfm. SKP LBKoreksi SKP-SPTKoreksi Disengketakan
1234 = 3-2
1.Acc.#7220100050 , FX Gn/Ls RLzd – Account Payable (Interco)9.144.998.60609.144.998.6069.144.998.606
2.Acc.#7220100080 , Loan/Interest Payable12.474.171012.474.1710
3.Acc.#7220200010 , FX Gn/Ls UnRz– Cash & Cash Equivalent(61.754.519)0(61.754.519)(61.754.519)
4.Acc.#7220200040 , FX Gn/Ls UnRz –Account Payable (3rd Party3.402.985.89203.402.985.8923.402.985.892
5.Acc.#7220200050,FX Gn/Ls UnRz – Account Payable (Interco)(8.806.428.440)0(8.806.428.440)(8.806.428.440)
6.Acc.#7220200080 , FX Gn/Ls UnRz – Account Payable (Interco)(141.072.688)0(141.072.688)(141.072.688)
7.Acc.#7220200090 , Forex Gn/Ls UnRz –Other Assets5.054.40005.054.4000
8.Acc.#7220200100 , Forex Gn/Ls UnRz –Other Liabilities950.088.2210950.088.221950.088.221
Jumlah4.506.345.64304.506.345.6434.634.944.160
Halaman 62 dari 92 halaman.Putusan Nomor PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
PT Lastana Ekspress Indonesia

III.3.3. HASIL PENELITIAN

1. bahwa berdasarkan surat nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024, terkait koreksi Biaya Luar Usaha diatas, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (pertama)

2. Sesuai surat nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait koreksi Biaya Luar Usaha diatas, kepada Pemohon Banding telah dikirmkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (kedua)

3. Dokumen yang diminta terkait koreksi selisih kurs : Kontrak/perjanjian pinjaman, Purchase order, schedule pembayaran, realisasi pembayaran, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, perhitungan menurut Pemohon Banding, dokumen pendukung lainnya.

4. Sampai batas waktu yang ditentukan terkait koreksi laba/rugi selisih kurs, Pemohon Banding belum menyerahkan data yang diminta oleh Terbanding.

5. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Terbanding memproses permohonan keberatan sesuai data yang ada.

6. Terbanding berpendapat bahwa atas rugi/laba selisih kurs tersebut diatas, permohonan Pemohon Banding tidak didukung bukti yang kuat sehingga harus dilakukan koreksi, dengan perhitungan sebagai berikut

1) Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan :

Biaya Luar UsahaSPT/WPSKP LBKoreksiKoreksi disengketakan
abcd = b-c
a.Penghasilan Luar Usaha20.087.923.13920.087.923.13900
b.Biaya Luar Usaha57.325.848.21352.819.502.5704.506.345.6434.634.944.160
c.(a-b) Nett Biaya Luar Usaha(37.237.925.074)(32.731.579.431)4.506.345.6434.634.944.160

2) Koreksi berdasarkan surat permohonan Keberatan/Banding (Koreksi yang disengketakan)

Biaya Luar UsahaPemohon BandingSKP LBKoreksi Disengketakan
abcd
a.Penghasilan Luar Usaha20.087.923.13920.087.923.1390
b.Biaya Luar Usaha(57.454.446.730)52.819.502.5704.634.944.160
c. ( a-b) Nett Biaya Luar Usaha(37.366.523.591)(32.731.579.431)4.634.944.160

3) Koreksi berdasarkan hasil Keberatan/Banding

Biaya Luar UsahaPemohon BandingSKP LBTerbandingKoreksi
abcde = c-d
a.Penghasilan Luar Usaha20.087.923.13920.087.923.13920.087.923.1390
b.Biaya Luar Usaha(57.454.446.730)52.819.502.57052.819.502.5700
c.(a-b) Nett Biaya Luar Usaha(37.366.523.591)(32.731.579.431)(32.731.579.431)0

III.4. KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut Pemohon Banding……………………Rp. 94.730.001.497,00

- Menurut Terbanding ………..………………….Rp.187.129.589.132,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif…………..Rp. 92.399.587.635,00

Diajukan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak senilai Rp.66.774.375.769,00

III.4.1. DASAR HUKUM KOREKSI

 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12

(1).. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2).. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3).. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1.cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan

usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2.cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan

sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3.cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4.cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5.cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

dan

6.cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat

pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (selanjutnya disebut sebagai “UU PPN”), mengatur antara lain:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peratutan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31

Maret 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf j

Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

tidak dapat dikreditkan.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.d.

PMK-184/PMK.03/ 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan

(selanjutnya disebut sebagai “PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015”)

 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun tanggal 30 Desember

2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 10

(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

i. benar-benar telah dibayar; dan

ii. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan

dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ./2010 tanggal 26 Maret

2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), pada Lampiran II tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN, mengatur antara lain:

Jenis-jenis transaksi yang terkait dengan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak:

4. Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain:

1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;

4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh:

• Pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata; dan

• Pengusaha jasa pengiriman paket,

tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain tersebut telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

III.4.2. DATA DAN FAKTA

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif semula sesuai SKPLB adalah :

Menurut Pemohon Banding/SPTRp 94.730.001.497,00 Menurut Terbanding/SKPKBRp187.129.589.132,00 Koreksi penyesuaian Fiskal Positif Rp 92.399.587.635,00

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp. 92.399.587.635,00 terdiri dari :

Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifSPT/WPSKP LBKoreksi SKP-SPTKoreksi Disengketakan
abcd = b-ce
1. COS - Logistics WHse- Outsourced-Rent - ALM 2. COS - Logistics WHse- ALMS-OL 3. Adv & Mkt – offline Marketing – PR & Brand 4. Adv & Mktg – Office - Others 5.. IT Expense - Telecommunication 5. T & E Expense - Telcommunication 6. Other Operating Expense – Input VAT Write Off0 0 0 0 0 0 02.279.292.362 22.199.680.095 217.445.200 180.000.000 107.411.841 641.382.368 66.774.375.7692.279.292.362 22.199.680.095 217.445.200 180.000.000 107.411.841 641.382.368 66.774.375.7690 0 0 0 0 0 66.774.375.769
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif92.399.587.63592.399.587.63566.774.375.769

3. Dari nilai koreksi semula Rp92.399.587.635,00 yang diajukan permohonan keberatan/banding oleh Pemohon Banding adalah senilai Rp66.774.375.769,00 merupakan koreksi atas

Pos Biaya # 6890200010 Other Operating Expense – Input VAT Write Off

III.4.3. HASIL PENELITIAN

1. bahwa berdasarkan surat nomor S-718/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024, terkait koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, kepada Pemohon Banding Pajak telah dikirmkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (pertama)

2. bahwa sesuai surat nomor S-794/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, kepada Pemohon Banding telah dikirmkan surat permintaan peminjaman data, dokumen (kedua)

3. bahwa dokumen yang diminta terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa dokumen, data : Kontrak/perjanjian, purchase order, invoice, bukti penerimaan barang/jasa, bukti pembayaran/ transfer, rekening koran, Faktur Pajak Masukan, bukti pelaporan PPN Masukan , bukti pelaporan PPN Keluaran pada lawan transaksi , dokumen pendukung lainnya terkait koreksi : Other Operating Expense– Input VAT Write Off Acc.# 6890200010 senilai Rp. 66.774.375.769,00

4. bahwa sampai batas waktu yang ditentukan terkait koreksi laba/rugi selisih kurs, Pemohon Banding belum menyerahkan data yang diminta Terbanding .

5. bahwa sSesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013,Terbandingmemprosespermohonan keberatan sesuai data yang ada.

6. bahwa Terkait Other Operating Expense – Input VAT Write Off Acc.# 6890200010 senilai Rp. 66.774.375.769,00, Terbanding berpendapat :

a) bahwa Pajak Masukan (PM) , pada dasarnya, merupakan biaya pajak yang dikeluarkan dan menjadi beban Wajib Pajak, yang mana mekanisme pembebanannya bisa dilakukan dengan 2 (dua) opsi, yaitu dengan dikreditkan (menjadi pengurang Pajak Keluaran) pada SPT Masa PPN, atau dengan dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Badan.

b) bahwa Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a), pada prinsipnya, hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, dalam hal Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan, dan demikian pula sebaliknya.

c) bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih (selanjutnya DPP Nilai Lain 10%), tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK-121/PMK.03/2015.

d) bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c), pada prinsipnya, telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan Pajak Keluaran yang menggunakan DPP Nilai Lain 10%.

e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diikhtisarkan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN terkait dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya telah dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain 10%, adalah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan.

f) bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN terkait dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang PPN-nya telah dipungut dan disetor menggunakan DPP Nilai Lain 10%, tidak dapat dikurangkan (dibiayakan) dari penghasilan bruto pada saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding.

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas Other Operating Expense–Input VAT Write Off Acc.# 6890200010 senilai Rp. 66.774.375.769,00 tidak didukung bukti yang kuat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga harus dilakukan koreksi, dengan perhitungan sebagai berikut

1) Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan :

UraianSPT/WPSKP LBKoreksi SKP-SPTDiajukan Keberatan
abcd = b-ce
Penyesuaian Fiskal Positif94.730.001.497187.129.589.13292.399.587.63566.774.375.769

2)Koreksi berdasarkan surat permohonan Keberatan (Koreksi

yang disengketakan)

UraianPemohon BandingSKP LBKoreksi Disengketakan
abcd = c-b
Penyesuaian Fiskal Positif120.355.213.363187.129.589.13266.774.375.769

3) Koreksi berdasarkan proses keberatan/banding

UraianPemohon BandingSKP LBPK/ TerbandingKoreksi PK – SKP
abcde = c-d
Penyesuaian Fiskal Positif120.355.213.363187.129.589.132187.129.589.1320

5. Kesimpulan Penelitian

bahwa berdasar data, dokumen, penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan dan penerbitan SKPLB PPh Badan Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 oleh Terbanding sudah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku

a) KoreksiSKPLB-SPTdannilaidiajukanpermohonan Keberatan/Banding

No.UraianMenurutKoreksi Disengketakan
SPT/WPSKP LBKoreksi SKP- SPT
abcd = b-ce = c-d
1 2 3 4Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Biaya Luar Usaha Penyesuaian Fiskal Positif2.958.359.629.476 4.120.578.398.673 (37.237.925.074) 94.730.001.4972.961.143.751.788 3.758.433.232.543 (32.731.579.431) 187.129.589.1322.784.122.312 362.145.166.130 4.506.345.643 92.399.587.6352.784.122.312 362.145.166.130 4.634.944.160 66.774.375.769

b) Koreksi berdasar hasil penelitian Keberatan/Banding

No.UraianMenurutKoreksi PK – SKP
Pemohon BandingSKP LBPK/ Terbanding
abcde = c-d
1 2 3 4Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Biaya Luar Usaha Penyesuaian Fiskal Positif2.958.359.629.476 4.120.578.398.673 (37.366.523.591) 120.355.213.3632.961.143.751.788 3.758.433.232.543 (32.731.579.431) 187.129.589.1322.961.143.751.788 3.758.433.232.543 (32.731.579.431) 187.129.589.1320 0 0 0

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

3.1. Surat banding nomor 014/bDTC-IC/II/2025 tanggal 10 Februari

2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3.2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3.3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPLB) Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024 . atas nama PT. Lastana Express Indonesia, Tahun Pajak 2019 NPWP 72.530.433.1-063.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 019/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalSuratKeputusanKeberatanKEP-

00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Digital SKPKB PPh Badan No. 00001/406/19/069/24

tanggal 28 Maret 2024, Tahun Pajak 2019, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 017/DDTC-1C/VI/2024

tanggal 26 Juni 2024, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 10 Maret

2015 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Digital Akta Perubahan Terakhir Nomor 61 tanggal 20

September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Nomor S-211/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 13 Maret 2024; Bukti P-7. Salinan Digital Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan Pajak (SPHP) dengan Nomor Surat: 016/DDTC- 1C/III/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-8. Salinan Digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta

Lampiran Daftar Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-575/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-9. Salinan Digital Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun

Pajak 2019 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-10. Salinan Digital Tanda Terima Penyerahan Dokumen Keberatan

tertanggal 17 September 2024;

Bukti P-11. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Salinan Digital Surat Nomor 011/DDTC-1C/VI/2025 tanggal 18

Juni 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-13. Salinan Digital Surat Nomor 009/DDTC-1C/VIII/2025 tanggal 06

Agustus 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-14. Salinan Digital Dokumen Pembuktian Koreksi HPP;

Bukti P-15. Salinan Digital Surat Nomor 003/DDTC-1C/X/2025 tanggal 01

Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-16. Salinan Digital Surat Nomor 037/DDTC-1C/XI/2025 tanggal 05

November 2025 sebagaimana telah disempurnakan dengan Salinan Digital Surat Nomor 005/DDTC-1C/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Kesimpulan Akhir;

Bukti P-17. Salinan Digital Dokumen Pembuktian atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00;

Bukti P-18. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

110613.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018;

Bukti P-19. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

36074/PP/M.IV/12/2012;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 21 Mei 2025; Bukti T-6Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan Pembahasan;

Bukti T-7Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan Uji Arus Piutang; Bukti T-8Salinan Digital Tanggapan Terbanding atas Penjelasan Tertulis

Pemohon Banding pada sidang tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T-9Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

001149.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti T-10 Salinan Digital Surat Nomor S-1693/WPJ.04/2025 tanggal 14

Oktober 2025 tentang Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/DDTC-IC/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut :

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Peredaran Usaha2.958.359.629.4762.961.143.751.7882.784.122.312
2Harga Pokok Penjualan4.120.578.398.6733.758.433.232.543362.145.166.130
3Biaya dari Luar Usaha57.454.446.73052.819.502.5704.634.944.160
4Penyesuaian Fiskal Positif120.355.213.363187.129.589.13266.774.375.769

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan dengan metode dan teknik sesuai program pemeriksaan serta mewajibkan temuan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup menurut Pasal 8 huruf b dan c, dan menetapkan tindakan ketika Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen menurut Pasal 31 ayat (1); definisi bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan serta bukti yang cukup sebagai bukti yang memadai untuk mendukung koreksi sesuai PER-23/PJ/2013; untuk PPh atas biaya dan kurs digunakan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta huruf e mengenai kerugian selisih kurs sebagai dasar menilai pembuktian biaya dan kurs; untuk PPN pada jasa pengiriman paket berlaku DPP Nilai Lain sebesar 10% menurut PMK 75/PMK.03/2010 jo. PMK 121/PMK.03/2015 dan PPN Masukan atas jasa tersebut tidak dapat dikreditkan, serta menurut PER-11/PJ/2013 Petunjuk Pengisian Formulir 1111 B3, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada jasa pengiriman paket telah diperhitungkan dalam Nilai Lain sehingga tidak boleh dibiayakan dalam

SPT PPh; sedangkan terkait kewenangan dan prosedur sengketa, Terbanding mengacu pada UU KUP yang mengatur keberatan sesuai Pasal 25, pembuktian ketidakbenaran SPT oleh Dirjen Pajak pada Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta prinsip pemeriksaan berdasarkan bukti yang kuat dan relevan sesuai Pasal 29, dan UU Pengadilan Pajak mengenai formalitas banding pada Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.

a. Peredaran Usaha Rp2.784.122.312,00

Berdasarkan uji arus piutang/uang dilakukan dengan metode tidak langsung melalui rekonsiliasi yang dimulai dengan menjumlahkan Saldo Akhir Piutang Dagang, penerimaan bank, serta PPh yang dipungut atau dipotong pihak lain, kemudian dikurangi Saldo Awal Piutang Dagang untuk memperoleh Peredaran termasuk PPN; setelah dikurangi PPN yang dipungut sendiri dihitung Peredaran tidak termasuk PPN, lalu dibandingkan dengan Peredaran menurut Pemohon Banding sehingga diketahui selisih sebagai koreksi peredaran usaha, dengan rekaman arus kas bersumber dari rekening Mandiri yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; Terbanding menegaskan bahwa sepanjang proses pemeriksaan hingga keberatan dan persidangan banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dana masuk pada rekening tersebut bukan berasal dari penjualan.

Koreksi telah dilaksanakan sesuai program pemeriksaan dan didukung bukti yang kompeten serta memadai; apabila buku atau dokumen tidak atau tidak sepenuhnya dipinjamkan atau dinilai tidak memadai, pemeriksa menetapkan cara pengujian dan menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup; pengertian bukti kompeten dimaknai sebagai bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan independensi serta kualifikasi sumber, kondisi dan cara perolehannya, sedangkan bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan, sebagaimana pedoman standar pemeriksaan yang berlaku. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas selisih yang dikoreksi Terbanding berdasarkan uji arus piutang/uang yang

dilakukan dengan metode tidak langsung, bukan merupakan peredaran usaha, maka koreksi tersebut untuk dipertahankan.

b.Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00

1) Objek koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri atas tiga akun Cost of Services – Logistics – Contractor, yaitu Contractor–Shuttle, Contractor–Linehaul–Air, dan Contractor–Linehaul–Land, yang dicatat sebagai Biaya Lainnya.

2) Selama proses keberatan maupun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk meyakinkan bahwa biaya jasa logistik kontraktor berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka koreksi tersebut untuk dipertahankan.

c.Biaya dari Luar Usaha – Kerugian Selisih Kurs Rp4.634.944.160,00

1) Koreksi merupakan hasil penghitungan atas selisih kurs pada akun: FX Gn/Ls Rzd – AP (Interco), FX Gn/Ls UnRz – Cash and Cash Equivalent, FX Gn/Ls UnRz – AP (3rd Party), FX Gn/Ls UnRz – AP (Interco), Forex Gn/Ls UnRz – Other Assets, dan Forex Gn/Ls UnRz

– Other Liability.

3) Berdasarkan Pasal 6 (1) huruf e UU PPh kerugian selisih kurs dapat dibiayakan sepanjang dapat dibuktikan dan sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut serta taat asas; namun Pemohon Banding dalam proses keberatan maupun banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa selisih kurs berkaitan dengan kegiatan usahanya, maka koreksi tersubut untuk dipertahankan.

d.Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.774.375.769,00

1) Akun yang disengketakan adalah Other Operating Exp – Input VAT Write Off yang merupakan PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berupa jasa pengiriman paket

dengan Dasar Pengenaan Pajak menggunakan Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf j PMK 75/PMK.03/2010 jo. PMK 121/PMK.03/2015, dan bahwa PPN Masukan atas penyerahan jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 3; selain tidak dapat dikreditkan, menurut Petunjuk Pengisian Formulir 1111 B3 dalam lampiran PER-11/PJ/2013 Pajak Masukan pada skema Nilai Lain 10% telah diperhitungkan dalam Nilai Lain sehingga tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan; selain itu Terbanding menyampaikan dua Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dalam sengketa sejenis.

2) Apabila Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya dengan merujuk pada UU PPh Pasal 6 (1) huruf a angka 9 dan PP 94/2010 Pasal 10, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam skema DPP Nilai Lain sebesar 10% karena Pajak Masukan telah diperhitungkan dalam penetapan DPP atau Nilai Lain sehingga tidak dapat dibebankan kembali agar tidak terjadi pengakuan ganda, maka koreksi tersebut untuk dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding:

Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00

1) Koreksi Terbanding atas peredaran usaha hanya didasarkan pada teknik ekualisasi/rekonsiliasi melalui uji arus uang/piutang dan pengaitan ke DPP PPN tanpa dukungan bukti kompeten yang cukup. Menurut Pemohon Banding, temuan pemeriksaan wajib bertumpu pada bukti kompeten dan memadai sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang KUP Pasal 29 ayat (2), PMK 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c jo. PMK 184/PMK.03/2015, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Pasal 4 huruf c angka 1 dan 2; Selain itu, dalam

sistem self-assessment, beban pembuktian berada pada Direktorat Jenderal Pajak menurut UU KUP Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3).

2) Metode tidak langsung hanya digunakan bila metode langsung tidak dapat diterapkan dan fungsinya sebatas identifikasi masalah sesuai SE-65/PJ/2013 huruf F angka 2b dan 2d serta SE-126/PJ/2010 Romawi II angka 6 huruf c; hasil ekualisasi sendiri bukan bukti yang kuat sesuai SE-34/PJ/2008 Romawi IV angka 2 huruf a, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00

1) Koreksi dilakukan pada akun Cost of Services – Logistics – Contractor meliputi: Contractor–Shuttle, Contractor–Linehaul–Air, dan Contractor–Linehaul–Land yang dicatat sebagai Biaya Lain.

2) Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP beban pembuktian atas kekeliruan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebelum melakukan koreksi berada pada Terbanding, dan koreksi harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf c PMK 17/PMK.03/2013; apabila Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang cukup, maka koreksi atas kewajiban self assessment Pemohon Banding hanya berdasarkan asumsi yang tidak didukung bukti kompeten yang cukup.

3) Pemohon Banding menyampaikan bahwa sejak proses keberatan hingga persidangan telah menyerahkan 630 dokumen pendukung dan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat dibuktikan biaya sebesar Rp244.029.479.986,00 berhubungan dengan kegiatan usahanya; namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Biaya dari Luar Usaha – Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp4.634.944.160,00

1) Seluruh nilai yang dikoreksi pada dasarnya merupakan biaya yang timbul dari kerugian selisih kurs mata uang asing yang menurut UU

PPh Pasal 6 ayat (1) huruf e dapat dibebankan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2) Koreksi dilakukan karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3) Terdapat satu akun, yaitu Forex Gn/Ls UnRz – Other Liability sebesar Rp950.088.221,00, yang telah dilakukan penyesuaian fiskal dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sehingga tidak semestinya diperhitungkan kembali dalam koreksi Terbanding, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.774.375.769,00

1) Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai penyedia jasa pengiriman paket dan layanan fulfillment, sehingga secara substansi memenuhi kriteria biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak, karena berhubungan dengan kegiatan usaha; pengaturan DPP Nilai Lain hanya membatasi pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung PPN, dan tidak mengatur larangan pembebanan biaya di ranah PPh, sehingga semestinya tidak terjadi pelarangan ganda, yakni tidak dapat dikreditkan sekaligus tidak boleh dibiayakan yang dapat menimbulkan ketidakselarasan.

2) Pendapat Terbanding bahwa pada penghitungan DPP Nilai Lain adalah “deemed Pajak Masukan” tidak tepat karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa persentase DPP Nilai Lain telah memasukkan atau menggantikan Pajak Masukan, sehingga menutup kemungkinan pembebanan biaya. Pemohon Banding menegaskan bahwa apabila deemed Pajak Masukan memang dimaksudkan oleh pembentuk peraturan, lazimnya ia diatur secara tersendiri dan tegas, berbeda dari pengaturan tentang DPP Nilai Lain.

3) Pendapat Terbanding bahwa dengan tarif efektif PPN tertentu menjadi beban Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan dalam penghitungan PPN, sehingga juga tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh, tidak tepat dan tidak relevan, karena larangan pengkreditan sekaligus larangan pembebanan biaya akan menimbulkan efek berantai (cascading effect) berupa pengenaan pajak atas pajak, karena Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan akan melekat pada harga pokok/jual dan kemudian kembali menjadi dasar pengenaan pajak pada tingkat transaksi berikutnya. Karakter PPN sebagai pajak tidak langsung, di mana beban PPN pada akhirnya dipikul oleh pembeli, sedangkan Pengusaha Kena Pajak penjual hanya bertindak sebagai pemungut. Pengadilan Pajak tidak terikat pada putusan terdahulu, karena hakim bebas dan independen, putusan terdahulu dapat dipertimbangkan tetapi tidak wajib diikuti, terlebih apabila terdapat kekeliruan atau kekhilafan nyata dalam penafsiran dan penerapan hukum, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dilakukan dengan menggunakan metode tidak langsung, yaitu melalui ekualisasi atau rekonsiliasi berdasarkan hasil pengujian arus piutang dan arus kas yang bersumber dari saldo piutang, penerimaan bank, serta pemotongan pajak untuk memperkirakan besarnya peredaran usaha, di mana selisih yang diperoleh diperlakukan sebagai tambahan peredaran usaha. Namun demikian, metode tersebut pada hakikatnya hanya merupakan alat analisis untuk mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian data, sehingga tetap harus didukung dengan

bukti yang memadai mengenai adanya penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai adanya penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan, termasuk peristiwa hukum atau transaksi yang menimbulkan penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan secara memadai dasar penetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya. Dengan demikian, koreksi yang didasarkan semata-mata pada selisih hasil ekualisasi atau rekonsiliasi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup untuk dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding beralasan untuk dikabulkan, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.784.122.312,00 tidak dapat dipertahankan.

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp362.145.166.130,00

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek sengketa adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari tiga akun Cost of Services – Logistics – Contractor, yaitu Contractor–Shuttle, Contractor–Linehaul–Air, dan Contractor–Linehaul–Land, yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Lainnya. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya jasa logistik kontraktor tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Namun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa sejak proses keberatan hingga persidangan telah menyerahkan dokumen pendukung sebanyak 630 dokumen yang berkaitan dengan transaksi jasa logistik kontraktor dimaksud, serta memberikan penjelasan

mengenai hubungan biaya tersebut dengan kegiatan usahanya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, Majelis memperoleh keyakinan bahwa sebagian biaya yang disengketakan, yaitu sebesar Rp244.029.479.986,00, berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, beban pembuktian atas adanya kekeliruan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan berada pada fiskus sebelum dilakukan penetapan atau koreksi. Selanjutnya, Pasal 29 ayat

(2) Undang-Undang yang sama beserta penjelasannya mengatur bahwa penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mensyaratkan bahwa koreksi fiskal harus didasarkan pada bukti yang memadai. Dalam perkara a quo, Majelis menilai bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk membantah dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan usahanya.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya jasa logistik kontraktor sebesar Rp244.029.479.986,00 memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi tersebut sebesar Rp244.029.479.986,00 dikabulkan dan koreksi Terbanding untuk jumlah tersebut tidak dapat dipertahankan sedangkan atas permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp118.115.686.144,00 ditolak dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Biaya dari Luar Usaha – Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp4.634.944.160,00

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha dilakukan terhadap tiga akun kerugian selisih kurs yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Lainnya, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya selisih kurs tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya. Namun demikian, seluruh akun dimaksud telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan terhadap salah satu akun yang dikoreksi telah dilakukan penyesuaian fiskal oleh Pemohon Banding.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dihitung berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerugian selisih kurs yang dibukukan oleh Pemohon Banding tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp4.634.944.160,00 dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.774.375.769,00

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa penyesuaian fiskal positif atas pembebanan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengiriman paket telah dilakukan secara tepat. Pajak Masukan tersebut timbul dari penyerahan jasa pengiriman paket yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, yang

kemudian dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga PPN yang terutang secara efektif sebesar 1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Dalam skema tersebut, unsur Pajak Masukan pada dasarnya telah diperhitungkan dalam penetapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain dimaksud.

Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain. Ketentuan mengenai Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang dalam penjelasannya dimaksudkan untuk menjamin rasa keadilan dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, atau Nilai Ekspor sulit ditetapkan.

Selanjutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengubah ketentuan Pasal 8A dengan tetap mempertahankan ayat (1), menghapus ayat (2), dan menambahkan ayat (3) yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang dalam penghitungan PPN terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain dapat dikreditkan, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan dalam perkara a quo. Hal ini karena dalam skema Nilai Lain sebesar 10% untuk jasa pengiriman paket, Pajak Masukan pada hakikatnya telah diperhitungkan dalam penetapan Dasar Pengenaan Pajak dimaksud, sehingga apabila Pajak Masukan tersebut kembali dibebankan sebagai biaya akan menimbulkan pengakuan ganda (double counting).

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Pajak Masukan tersebut sebagai biaya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif dimaksud tetap dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp66.774.375.769,00 harus ditolak.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha2.784.122.31202.784.122.312
2Harga Pokok Penjualan362.145.166.130118.115.686.144244.029.479.986
3Biaya dari Luar Usaha4.634.944.16004.634.944.160
4Penyesuaian Fiskal Positif66.774.375.76966.774.375.7690
Jumlah436.338.608.371184.890.061.913251.448.546.458

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding(Rp1.091.466.099.192,00) Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 251.448.546.458,00 Penghasilan Neto (Rugi) menurut Pengadilan Pajak(Rp1.342.914.645.650,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00554/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/069/24 tanggal 28 Maret 2024, atas nama PT. Lastana Express Indonesia, NPWP: 72.530.433.1-063.000/072.530.433.1-063.000 NITKU 0725304331063000000000 beralamat di Gedung Capital Place Lt. 20, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.18, RT 006 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (lastanaexpressid@gmail.com) sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)(Rp1.342.914.645.650,00) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang

(Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0,00 Penghasilan Kena Pajak(Rp 1.342.914.645.650,00) Pajak Penghasilan TerutangRp0,00 Kredit PajakRp12.930.149.675,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp12.930.149.675,00) Sanksi Administrasi UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp12.930.149.675,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak.,M.A.,Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H. M.H.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.