Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman
PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
PT. Lastana Express Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 15 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Lastana Express Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Lastana Express Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 15 April 2026