Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Lastana Express Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 15 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Lastana Express Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Biaya dari Luar Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001066.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Lastana Express Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/069/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
14 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
15 April 2026