Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001001.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001001.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001001.12/2025/PP, antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025

Surat Kuasa Khusus: 0080.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025

2. Nama: Achmad Rifai

Izin Kuasa Hukum: KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 Surat Kuasa Khusus : 0172.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9 Mei 2025

3. Nama: Agus Windu Atmojo

Jabatan: Manajer Litigasi Pajak

Surat Kuasa Khusus: 0120.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-260/PJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 512/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN- 06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 6124/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 104/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 24870/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut.

, JUMLAH MENURUT

No. URAIAN: ” PEMBAHASAN

AJI PAJAK FISKUS AKHR

TO Penghasiar Kena Pajak! Dasar Faagenaan Pai TES EL2 ao? aaT] 2422741976 ate” ses 602 802.347

2 PPP Pasa. 25 yang ber. tang 15 G08 199 AAN “Sg 284 ES ASE 1i ste "99 480

To Kredit Pajak:

a. Pree Otergyang Pemer riak 5 2 o

2 STA ipos2a Peran 21, B1 5 1 a

9 Korpensas ko eo an Sar tas Pa as : . o

¢ Uang legusac yarg iga GC bayar 3 2 a

1 SP esalatas Pergorgeaaar Hara Berg gang te get DAY 4 z G po Laer 4 - o'

F Koripersas kelebooan se Masa Pajak | a tah a'

i Jumlah caja‘ yang dapat dixredtkar¢a+hb+tocrid+e-fig-h} “TELE 199 Ada “Tio 1o5 480 11916 199.480.

& | Pa as yang "idak/xurars dibayar (2 - dai 4 “54 335 de2 108 o

3 | Sasar ad n slat a Bunga Puasa 1212) KUP BT dis %42 bhn hh

" .b Kerasar asal 15 13: huruf b RL? H G D fe Keratar Pase 13 (St hurus d KUP al Iri

1 (do Kecamar Pasal “9 ayati3, UU FF i 0

28 Jan aarcspadm cstanii as S428 4 an - AT 413 FAT 983, G

14 Jiya FPS yang vas 7 cans G.Lasar 4 - dar Bo 22 Tas Bs ost G

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10085/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

i a ! Jurilah Por Permohonan

No Uraian Cfim. SPT Cim. SKP . Keberatan a (Rp). (Rp) (Rp)

7 PFongauas.le Kera Pak ¢ Cagur Forge cua Fajar £95.505 602.047 | 4422 219. (5° 218 bh BUAS bo

? [PPo Pesab?? vant eri tang Vo Hea an. 165 AKB SER LPG 13518)

3 i Krecit Pack .

ja EP: Diarga. sc Pemarah - jn Setoran masa KP 043 1219 i186 «ec 119°9 * So 483 lc ST? (ookok kurang savas} : - - qd &compe-sasivéieohan dar Kase 'eja- - e trace Tehusas yang olan d hay or ! : -

Lo PP Fiat alas Perecmghaver Ke ic Es sii yery le 2h d Layar . - - | :

9 tan an 8 bo Kempossesi re ap han re Musa P3ah - - -

1 Juan Kas: yang sarat pkredikan La. pista-sisig-h } Tifa LL dau TP. ion AI TSB "ES 180

4 (Pras pang rekanan g cibsyor: 2 20) 154 352 492 795 +

5 Seksi sami sai

, 2. bunga lasa “4 ki KL? BY 413 442.955 - ft. Kensinge Paya 18485 nuruf 5 <UP : -

©. Keras Fasa 13 43) huruf d AJE 1 -

C Kerakar Pasal Iban 2 aL a> , - -

L. Judie: sasa ado isha atk ro tet . BL TARI _ -

6 IJumlah PPh yang masih Tams dibayar | 445.6) — | - 221.745.235.061 3 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: L : Renda Data bata ! Nierraccacd

Deilerti

. Up) (Doth arang (RP) (kp)

A0 Disar Pempenaaa . . . . bo, . aya p | beban VOL SIR Fe 1 OFS BIR KP POOL AA O75 by. Park Pessagghisischiin POO. 2 FOOL BAR (20.235 FBO 5) 240.020 904,993

1 (Ph) Veriuitearrs, !

. . : meee e. Kredit Pajak Pl. 1 lao sao orn LL.910. 190 460 do Kompensasi Massa Q | ke) Oo

Pesqiah Seberat Naa h te PPh Kurang, (eet) — _ a 4 an

. - , Serang Lebih PA AO TOK (20 238.78 BOS! LVS ETO. ras SIS

EINE

: MBergaiasa Adaa adat

Bunga Kasal 13 (2) 4 . Na f

Hana Ni (2) | CP 413.742.9533 (BBS 4 OR.) DB ovis G24 GOB eo Lan lati PPh Kista

! msuasih banus, Gebing | 2. SBS OH 1 | (290.07 1.404 S80) | P92 677. 330.81

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 6124/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (secara online melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6124/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Oktober 2020 Nomor: 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian Kareksi (R

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) (RPI

Dasar Pengenaan Pajak 595,803,802.347 | 4.422.619.761.818 | 3.826.815.959.471

PPh Pasal 23 yang terutang 11919199480 | 166.2546901,588 | 154.335.492.108

Kredit Pajak 119191994801 11919199480| ie

Pajak kurang (lebih) bayar | 2P 054.335.492.108 | 154.335.492.108

Sanksi Administrasi- Bunga Pasal132)KUP | s—~séidCCSCiéi 813.742.9538] 67.413.742.953

Jumlah PPh yang masih harus / {lebih} dibayar | === | 221749235.061| 221.749.235.061

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 10085/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeectPaas | rsig199480| 1i919190480

Pajakkurang(lebih) bayar | S| 154.335.492.108] 154.335.492.108

Sarcs'Acr~stvas’ Bunga Pasa 13 /2)KUP | | 67.413.742.953| 067.413.742.953

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar | -| 221749235.061| 221.749.235.061

Pemohon Banding telah melunasi koreksi yang disengketakan sebesar Rp55.437.308.765,- pada tanggal 29 Desember 2023 melalui bank persepsi BNI dengan NTPN DB94D03KN5VIGHTG;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraia Menjadi [R (aan Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) enjadi (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 595.803.802.347 | 4.422.619.761.818 | 3.706.676.442.975

PPh Pasal 23 yang terutang 11.919.199.480 | 166.254.691.588 | 146.020.904.993

Kredit Pajak 11.919.199.480 11.919.199,480 11.919.199.480

Pajak kurang (lebih) bayar Io 154.335.492.108 | 134.101.705.513

Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP Poo 6713742953 58.575.624.968 lumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar [| -| 221.749235.061| 192.677.330.481

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Uraian Diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Kreditpajak | sig.t99.490| msisissago| oo

Pajakkurang lebihjbayr | 184101705513| = | 134.101.705.513,

Sanksi Adminisirasi~Bunga Pasal13(2)KUP__ | _—_58.s75.624968| =| 58575622568 lumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar | 192.677.330.481] ————————— -| 192.677.330.401

Koreksi atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Oktober 2020 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.110.872.640.628,-

Pos-pos yang disengketakan Total Koreksi (Rp)

3.110.872.640.628

Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar Rp3.110.872.640.628,-

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp35.395.134.508;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 atas bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bunga yang menjadi koreksi Terbanding merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang) sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. Adapun bunga yang terutang pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent);

b. Substansi dari transaksi Pemohon Banding yaitu terkait dengan transaksi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement) antara Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual) dan Pemohon Banding. Dalam transaksi tersebut Pemohon Banding kemudian, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi tagihan pembelian listrik dari Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual). Terhadap kondisi tersebut kemudian diatur secara khusus oleh Pasal 9.3 Power Purchase Agreement (PPA) yang berbunyi sebagai berikut:

"except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made"; Bahwa sesuai dengan pasal perjanjian tersebut maka sebagai konsekuensinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak agar atas tunggakan tagihan pembelian listrik tersebut dilakukan pelunasan dengan cara mengangsur/mencicil. Adapun didalam total angsuran tersebut terdapat baik pokok pembayaran tagihan dan juga unsur denda/bunga yang eksistensinya diatur sebagaimana Pasal 9.3 PPA;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut kemudian dapat dibuat ringkasan fakta transaksi sebagai berikut:

1. Dokumen perjanjian yang menjadi dasar bagi pembayaran bunga bukanlah dokumen perjanjian pinjam meminjam sebagaimana

selayaknya suatu transaksi pemberian pinjaman, akan tetapi hanya sebagai suatu bentuk konsekuensi dari suatu kondisi yang telah diatur sebelumnya dalam suatu perjanjian jual beli. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian jual beli listrik;

2. Transaksi yang melandasi adanya pembayaran bunga bukanlah transaksi pemberian pinjaman namun transaksi jual beli listrik. Dengan kata lain bunga yang timbul bukan merupakan bentuk penghasilan dari modal melainkan sanksi atas suatu transaksi;

3. Pembayaran dalam bentuk angsuran/cicilan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah atas suatu transaksi pembiayaan yang melibatkan pihak bank, lembaga pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya) yang pada umumnya terdapat unsur pokok bunga dalam setiap pembayarannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa atas beban bunga tersebut timbul sebagai bentuk sanksi atas suatu transaksi dan telah diatur secara khusus dalam pasal perjanjian jual beli listrik. Dengan kata lain beban bunga tersebut tidak berasal dari suatu bentuk transaksi pemberian pinjaman;

c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli dan Nomor S-151/PJ.43/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 003901.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022 mengenai koreksi objek PPh 23 yang dilakukan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi objek PPh 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian lislrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase

Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, menegaskan pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Demikan juga, imbalan yang diterima atau diperoleh dalam rangka jaminan pengembalian utang yang berkaitan dengan utang-piutang dalam rangka pinjaman dalam jangka tertentu. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa beban bunga Listrik Swasta merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran/pelunasan atas utang dagang bukanlah bunga/imbalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

e. Selisih Pemotongan Bunga merupakan Accounting Treatment dan Perubahan Notasi di dalam Ledger Pemohon Banding oleh Terbanding;

‘| Hunber “| Type "| Date ‘| Date * currency ‘ MAL," account ‘(Indicate “| dim Pemeriksc *

Zara OKococooo | seteontel 2001000| 4.035.000 788 | msoooootlesnBwaslielikSsesalanooontes [PATOWEMERGY.PT. | oo | mam

Pec tones KR | arowerof tenan 240nne2rsn| SasnontnfassmEumga stik Saga 4ooooots (PETONELERGI.PT. [| Maning pec euoncda? KR Lawa real dansa sngmotdE: sanBunaa Lisi Seadalatoncotas Jpemonerersi.Pt. | oo | genangan pec Oetoocosp KR | awosotof panaoonl one oenae? | AeseootofaesmBumaLebik raga 4000001 [PHTOWEVERGY.PT. | oo | anang

Pec atonceeso KR O|avoora| poso ze ete oee a7 | SasoontofossmBuna stik saga AooototF (PETONELERGI.FT. [| 2 82 086.372) pes oo oo Ro (wool soo 24.417.547525 | SeSO0RO00[E: san Bunga Listik Swasta [a0G000008 [PATTONELERGY.PT. [| 24.447. 247.523] pec enone KR | oman] srorancn] 0mesaot| HersreootfaesmBumalLsbik raga Aoootets [PYTOWEMERGY.PT. [| Hanana

Pec atonmises KR | avroraf soemo 2110320| asoontnfassmBuna Lede saga 4oootots (PEMONELERGI.FT. [| 2 ina pec eutocigag KR | srogorol 2t000al #iegess| dascootglEa san Bunge Listik Suga a0G000008 [PATTONELERGY.PT. [| gt

Pec atoumes? Opo 20m 2z0] eicawl 2004.00 Se0S0000C0[Besan Bunga stik Svea 40000010 (PATONELERGI.PT. [| 24 814.736509)

PE ojo KR Tawon tam deretan SsooconfesmBunga LUstikSraga Mocototas [PETOWENERGY.PT. [| 23 825887 311 pec eutocien KR Tar isl 25.404, 755085 | dasconotglEa san Bunge Listik Swasta a0G000I08 IPATONELERGI.PT | oo | 25.404,7°5.063] pig ocasoe Ke o/O|omorotf Deon] mesra? | SmsoooconfOssamEunga Lek Brata (B1O1S0000O [Pemeteraga LIFE [| 10 BRE 798747, ama actos ke oO jamaah oenzaico|in.aio.s9371 | aconandlE:sanBunas Litre Sunda lietnGonoan [Bevan PemesipinTe [| 1.539.371 yp Goes ke oo sol Kamera sansccnocolbesan Bums Lali Simca lBrOtSocotn [Purbterans tire || gann yp enna ke enero] 2nsoel #00notogi| SmsnoconfassmEunga Lek Sasa (SIOS00000 [Pemoteraga MtIFP [| 13-200.288084) pp badan ee Dara mosmol 1s.040.s73.413| SoncompotalBa san Burns List Swastal 101300000 [Pemn-tenaneistiPP [| 18. 9.F73.413) ye Obocaoi fp aaeorzicn| prem asya.ste4ro | satc000000/Besan Bunga Lisi Svea 6101300000 [Perm lerama PP [| 9.348.518.470 yp acca | srororal ssorawl 11580272342 SasoontnfaesmEunga stik Sragta S101 200000 [Pemeterage MIF [| denga pp Goods ee sieumeceal singo insets | SonscmpondBebanBunaa Lisi Suastal 01200000 [Pemn-tenane stIPP [| tam yp enncggcig ike] awonerorf seencancn| iz asr.sazen? | sanstonoce/Behan Bunga Let Braga (B1O1S0COO [PemoteragelstiFP [| 12 187 222.8071 yp anne ae o | asmtaf Scatcn[ menwa SosontnfessanBunga Lede Braga SAC 1300000 [Pemeterage MIF [| 10 280.397 909

Poo) ko OT mtma perwses dancotgleeanBungaListik Siaga S01S00000 [Pemstenane PP [| 12.8°2, 73,964

IP ener fp oo Door ngo 12790026813 | BorgovcotufassmBunga stik Svea S10 TS00000 (PamotrageIslPPo) (oo | 12 73.26813)

DBMARATARAR ftocot ise Dakota saga. pe7skoron| Santoomtnlassamkantman [100000002 (Pancangitlesaa FT| | 7 207 250800)

OBIMARA THER (torak | setoor| 3022020]. dagnsnges| sentencotfassamBunga Prjaran [100000002 [Pemvanght Java Bal FT| | sgaepangnag

Keeani [oot isa | saan zocal sereaiat|.taeqgenecs | soni inoccO[eesanKontmen [nonce [prinpovesi.porer [| tamat

HSBC THBEXLOROK Mnonggeas isk oo | siteoroal sivzaionl. pasdraert | savtsnoocolbesen kommen ———1counooi4 [prinDoWEs.power || entus

KEsgrsAKIUG oo [ibonesist Sao | awitetorf Serato, dari io4 | SaisoooonfassamEunga Pinjaman [00000004 [PTINDOESePoweR | oo | Warna

HSBC THIBKLOROK Motazates OS. oo | serat stizatatl ewpzeeese] SawsaandlEasanBunasPinanan Tinoco TeriociES-poseR [|= 17.808 698)

Argka perGl: 3808237018 Arpka per Kertas Kerja Pemeriksa" © S35,c8?.308,222

Berdasarkan tangkapan layar ledger di atas, diketahui bahwa nilai objek atas bunga yang sebenarnya adalah sebesar Rp348.409.467.518,- namun kemudian Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif, sehingga nilai objek atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp535.087.308.920,-. Berikut adalah ringkasan nilai objek atas bunga berdasarkan tangkapan layar ledger di atas untuk masa Januari – Desember 2020:

Ma an ang oy menurut Terbanding (Rp)

Metal 885.087.308.920

Adapun untuk nilai objek bunga per masa nya, terlampir di dalam rincian tabel berikut:

Berdasarkan tabel keterangan diatas, berikut merupakan rincian penjelasannya:

1. Untuk PT Paiton Energy merupakan dokumen type KR merupakan Tagihan Vendor bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan;

2. Accounting treatment bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan karena Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

3. Perubahan notasi yang dilakukan oleh Terbanding pada saldo negatif menjadi saldo positif sisi beban, bukan merupakan biaya bunga atau denda dan hal tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melaporkan biaya sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga pencatuman nilai biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,-

Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Rincian koreksi Per Masa pada Keberatan masih belum Pemohon Banding terima;

Saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding telah meminta rincian koreksi per masa pajak kepada Terbanding. Dalam proses keberatan, Terbanding belum bisa memberikan data rincian koreksi per masa pajak kepada Pemohon Banding. Sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding memiliki rincian objek pajak setahun yaitu Januari – Desember 2020 dari Terbanding; Berikut adalah rangkuman koreksi objek PPh Pasal 23 periode Januari – Desember 2020 atas bunga, jasa, dan sewa hasil penelitian Terbanding:

b. Pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding terdapat unsur accounting treatment, jenis objek pajak lain, dan non-objek sehingga seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai Objek PPh Pasal 23

Objek PPh 23

No Penjelasan Keterangan Keterangan puma asas aes | fase is] anna | sine Pete fs fstestmnie ie SES pa ets reve Livers Hoth ELS pa Possess oo Jesenterdeniftes P| Gems [ose | weas nas [rat see

5,957,68:,738.435 | 297.588.379.259 | 5.242,674.039.277 | _262.8:7.389500| sid

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding (bukti penyerahan data tanggal 23 Juli 2024 dan 18 September 2024) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun- akun tersebut tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Tee Desoi roti PPh Pasal 22 cin WP | Jan- Des 2020 (Ro dau-Des 2020 (Ra

1 Jireasuws | Xonttjek | ssasssomaiss| oo:

[XS [Balance Sheet Adjust | NonObjek oo | OSissnss2o0o:| 0 (Menpakan Accounting

AA JassaPorinn — | Xonotiek | coransnons [| enim” Bukan,

: —— — — merupakan transaksi aa [OO

SR JjadiwtmersA oo | Xongtjek

DK [Penezantian Customer | oo Nonobiek | rere

ZZ (Conversion Posting | Xonctjek | Ss9a9som| 0

— Bukan menpakan tarsaksi pembayaran kepala rekanan

Merupakan transaksi pembavaran kepada rekanan terganting pada nature transaksi

2) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti kepada Terbanding Keberatan berupa tangkapan layar jurnal aplikasi SAP untuk masing-masing document type terkait jasa dan sewa yang terdapat unsur accounting treatment, serta sample bukti dokumen pembayaran tagihan kepada rekanan/vendor untuk document type KZ yang merupakan transaksi pembelian barang dan sewa bangunan (non-objek PPh Pasal 23); Pada kertas kerja Terbanding, document type KZ tidak seluruhnya merupakan jurnal pembayaran melainkan juga terdapat jurnal reversal pada kolom reversal indicator. Jurnal reversal tersebut terjadi akibat terdapat kesalahan pembayaran kepada vendor, sehingga membalikkan jurnal sebelumnya;

3) Bahwa sisi debit atas akun-akun hutang tidak semuanya bermakna sebagai pembayaran, namun ada sisi debit akun-akun hutang yang bermakna sebagai accounting treatment berupa jurnal reversal, reclass dan jurnal control. Hal ini menyebabkan Terbanding dan Terbanding Keberatan keliru sehingga seluruh sisi debit akun hutang tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding. Dalam hal ini, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit dan telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Bahwa saat terutang PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa adalah saat pembayaran atau saat jatuh tempo, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 15 ayat (3)

“(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa atas pencatatan transaksi yang bersifat akrual dan belum terealisasi pembayarannya pada tahun 2020, seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 di tahun pajak 2020;

6) Terkait dengan koreksi Non Objek, transaksi merupakan transaksi seperti Denda dan Restitusi, yang secara substansi dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 23. Nature transaksi tersebut berupa sanksi administrasi pajak dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga, jasa, dan sewa untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp3.110.872.640.628,- dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp35.395.134.508,- atas bunga dimana koreksi yang dimaksud bukan objek PPh Pasal 23 karena denda keterlambatan pembayaran listrik tidak berasal dari transaksi pinjam-meminjam uang;

3. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp3.075.477.506.120 atas Jasa dan Sewa. Pemohon banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding. Dengan demikian total koreksi DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp Rp3.110.872.640.628,- Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Oktober 2020 menjadi sebagai berikut:

1 | Pergras ar Kera Paja</ Dasar Pergeraar Pajax 3.706.676.442.573 555.803 802.347

2 | PP- Pasa 23 yasg terLtarg 146.020.504.553 11.515 155 480

31 Kect Pajax:

a. PPs D tavgg. sg Femes tas - - a. Setosas Masa 11.919 195 480 11.515.155 480 c. STP (Poso KL rang Bayar! - -

Cc. Kombessas Kees'sas ca" Masa Pajas........ - -

2. Uasg TenLsas yavg teat c 9ayas - - f, PPs Fra atas Pergl “gxasa” Harta Bers yang te as daya" - - g. las-as - -

-. Kombessas <eednan te Masa Pajas......... - - “Jun as Paja< yarg caoatc crod tika s fatotceete#fte- si 11.515.165. 48D 11.515.155. 480

4] Pajak yarg tica</kL rac g c*hayar 12-37) 134.101.703.313 -

5 | Sacxs? Ac min 'stratif:

a. Bunga Pasal 13 7) KUP 538.5375.624.568 b. Kesaikar Pasa 1313! *L-Lf KUF - c. Kerakas Pasa 133i su sufc KUP - e Jum at saves ac strat latatctc) 38.573.624.568

6 |Jumlah PPh yangmasih harus dibayar (445.e) | —s-'192.677.330.481| - bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 104/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Oktober 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 88/RIK.SIS/PJ.04/2023 tanggal 28 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak595.803.802.3474.422.619.761.818595.803.802.347
2PPh Pasal 23 yang terutang11.919.199.480166.254.691.58811.919.199.480
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa11.919.199.48011.919.199.48011.919.199.480
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.Lain-lain000
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……000
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan11.919.199.48011.919.199.48011.919.199.480
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0154.335.492.1080
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP067.413.742.9530
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f.Jumlah sanksi administratif067.413.742.9530
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0221.749.235.0610

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 10085/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga pada tanggal 26Februari2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05000967/BPS/KPP.190303/2024 tanggal 26 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak4.422.619.761.818(715.943.318.843)3.706.676.442.975
PPh Pasal 23 Terutang166.254.691.588(20.233.786.595)146.020.904.993
Kredit Pajak11.919.199.480011.919.199.480
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang Bayar154.335.492.108(20.233.786.595)134.101.705.513
Sanksi Administratif: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP67.413.742.953(8.838.117.985)58.575.624.968
Jumlah PPh yang masih harus dibayar221.749.235.061(29.071.904.580)192.677.330.481

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKoreksi Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan
Banding
Keputusan KeberatanPemohon
Banding
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.110.872.640.62803.110.872.640.628

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp3.110.872.640.628,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Penjelasan

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang

bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”

“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

I. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas

seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya

II. penghasilan penghasilan dari usaha dan kegiatan;

III. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

IV. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum;

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud

Pasal 23 ayat (1) dan ayat (1a)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalty; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur:

Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham

(RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis

Jasa Lain Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir

Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antar lain mengatur: Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri;

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan

penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (6) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

b. Data dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2020 pada tanggal 20 November 2020 dengan ikhtisar sebagai berikut:

NoUraianJumlah Penghasilan BrutoJumlah PPh yang dipotong
1Dividen00
2Bunga0
3Royalti00
4Hadiah Penghargaan Bonus dan Lainnya00
5Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta311.610.511.5016.232.210.224
6Imbalan sehubungan dengan
a.Jasa teknik00
b.Jasa manajemen90.000.0001.800.000
c.Jasa konsultansi20.083.686.728401.673.732
d.Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21264.019.604.1185.283.515.524
7Jumlah595.803.802.34711.919.199.480

2) Bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dapat diketahui penghitungan jumlah DPP PPh Pasal 23 dan jumlah PPh Pasal 23 terutang Masa Pajak Oktober 2020, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Penghasilan BrutoJumlah PPh yang dipotong
1Dividen00
2Bunga35.395.134.5085.309.270.176
3Royalti00
4Hadiah Penghargaan Bonus dan Lainnya00
5Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta21.134.664.0322.452.896.593
6Imbalan sehubungan dengan
a.Jasa teknik00
b.Jasa manajemen90.000.0001.800.000
c.Jasa konsultansi20.083.686.728401.673.732
d.Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 214.345.916.276.550158.089.051.087
7Jumlah4.422.619.761.818166.254.691.588

c. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa pokok sengketa banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 26 September 2023 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terhadap koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri;

2. Bahwa terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa bunga sebesar Rp35.395.134.508,00, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa dalam alasan keberatannya Pemohon Banding menyatakan koreksi tersebut merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 b) Bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur

Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;

lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

……………………

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

……………………;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun

harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f

c) Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya; barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja d) Bahwa dengan adanya tindakan Pemohon Banding yang tidak melakukan pembayaran atas pembelian tenaga listrik secara tepat waktu kepada suppliernya sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak jual-beli, hal ini menyebabkan supplier tertunda menerima uang pembayaran atau dengan kata lain tertunda peristiwa perpindahan modal yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal kerja oleh supplier pada saat itu;

e) Bahwa atas peristiwa wanprestasi tersebut, secara substansi telah terjadi peristiwa ekonomi berupa transaksi peminjaman modal karena sejatinya Pemohon Banding telah menggunakan modal milik para supplier selama masa tertundanya pembayaran atas pembelian energi listrik oleh Pemohon Banding;

f) Bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Kantor Pusat PLN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, diketahui Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas objek pajak berupa bunga yang dibayarkan kepada PT Paiton Energy NPWP 01.070.831.1-092.000 dengan rincian sebagaimana tersebut dibawah ini:

Masa PajakNomor & Tanggal Bukti PotongDPP PPh Pasal 23 (Rp.)PPh Pasal 23 (Rp.)
Januari3300000102 & 31-01-202024.024.275.4773.603.641.321
Maret3300000729 & 02-03-202024.098.027.1713.614.704.075
3300000730 & 30-03-202025.399.868.8633.809.980.329
April3300001277 & 28-04-202027.142.451.6434.071.367.746
Juni3300001644 & 29-06-202024.374.652.5273.656.197.879
3300001645 & 03-06-202025.459.862.2993.818.979.344
Juli3300001875 & 29-07-202025.044.944.6423.756.741.696
Agustus3300002043 & 28-08-202025.171.393.9623.775.709.094
September3300002520 & 29-09-202024.728.907.6973.709.336.154
November3300003053 & 27-11-202023.625.303.5543.543.795.533
3300003054 & 02-11-202024.794.589.3173.719.188.397
Desember3300003484 & 29-12-202023.509.677.6553.526.451.648

g) Bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak mengatur salah satu alat bukti adalah pengakuan para pihak, sehingga dengan dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy dapat disimpulkan Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi dimaksud merupakan objek PPh Pasal 23 h) Bahwa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat imbalan yang diberikan Pemohon Banding kepada para supplier tenaga listrik akibat wanprestasi Pemohon Banding membayarkan uang atas pembelian tenaga listrik termasuk penghasilan bunga sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang merupakan objek PPh Pasal 23

3. Bahwa terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa jasa dan sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan klasifikasi atas akun-akun yang ditetapkan sebagai DPP oleh Tim Pemeriksa;

Rincian DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

ese oo Bumi emas asa ian Doo Geasaan essa ST ETE

Jove fees oo ho anita

Basa oo Ie ——“—

Besi asipara oo oo)

Pers Tart Tari cSleciisn 242 baseteses. oo oo)

[Eeumcersen tke: oo Jie nia)

Besa gasa an oo bo)

Maria oo Po rin

Bepeman oo

NN Ea beo ho) ese RA pees ETE penataan an oo Po Sair) baso ho)

Benoa ro oo Ioi tas oo ho)

Pn eri

Dari rincian objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa di atas, terdapat selisih antara nilai menurut Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa di mana Tim Pemeriksa menetapkan DPP per masa berdasarkan Posting Period pada General Ledger, sedangkan dasar penetapan nilai DPP per masa oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan penjelasan dan data/dokumen pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa klasifikasi menurut Pemohon Banding di atas tetap menggunakan nilai DPP menurut Tim Pemeriksa menjadi sebagai berikut:

Dra Save £3)

Fevng iv fare bas tua b) Bahwa berdasarkan rincian klasifikasi di atas serta data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui data dan fakta berikut:

1) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp370.786.220.415,00 dan Sewa senilai Rp848.362.500,00 Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

• Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

• sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen atas transaksi dengan PT Pembangkitan Jawa Bali berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak

2) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp344.221.478.743,00 dan Sewa senilai Rp87.257.485,00 dapat dibuktikan dengan adanya

• Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00005/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indonesia Power yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020 a * a KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

CAMHS, OIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Na al ‘a KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR

NA meet KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA

Lembar Kg 1 : Untuk YWajib Pajak

Lember Ke-? | Untuk Pematong#Pemurgut

Lembar Ke-3: Arsip KPP

SURAT KETLRANGAN BEBAS

PEMOTONGAN DANATALI PEMUNGUTAN PPh 23

NOMOR . KET. OOCOS/POTPLA AVP ISK o32z020

Pe, - D0 TANGGAL PE Me 2020 —.. —. .

Kepala Kantor Pelayanan Pook Wajb Pajak Besar Tiga menerangkan bahwa badan tersebut di bawah

Numa Wait . . tes .

Pajak Do PT. INGONESIA POWER

MPAA Lo 01, 737.664.6-054 000

Alarna . SEDUNG CENTENNIAL TOWER LANTAI + 2, JL. SATOT SUBROTO KAY. va dibebaskan dar pemotongan dan/atau pemungutan PPh 23 sesua dengan Peran.ran Lirektur Jenderat

Pajak Nomar PER-1P4/2011

Burot Keterangan betas mi berlaku sojak tanggal chterbitkan sarnpar dengan tanggal 31 Desember 2ozo.

Jakarta. 14 Mer 2050 an. Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kanter Pelayanan Pajak

Weasjita Dajak Iker Tiger, pa Raden Setyad Aris Handane nae 196902111903101001 {

• sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen atas transaksi dengan PT Indonesia Power berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang

diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak

3) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilaiRp152.220.609.746,00danSewasenilai Rp6.201.535.184,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jurnal Reversal dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• Pemohon Banding memberikan penjelasan atas Jurnal Reversal:

Jurnal Reverse dilakukan untuk membatalkan/membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi jurnal reverse dan sampel tangkapan layar data entry jurnal atas reversal tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan jurnal reversal dimaksud;

4) Bahwa atas atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp1.430.363.301.081,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pembelian barang sebagai objek PPh Pasal 22 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan

gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa,

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi transaksi pembelian namun tidak menyerahkan buktu pendukungnya

5) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp5.084.139.835,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Konstruksi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Konstruksi tanpa menyertakan bukti atas transaksi jasa konstruksi

6) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Sewa senilai Rp0,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Sewa Bangunan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Sewa Bangunan tanpa menyertakan bukti atas transaksi sewa bangunan

7) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp37.712.156.386,00 bukan merupakan objek PPh 23

karena merupakan Jasa Pelayaran sebagai objek PPh Pasal 15 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Pelayaran tanpa menyertakan bukti atas transaksi dimaksud

8) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Sewa senilai Rp78.171.319.677,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa menyertakanbuktiatastransaksibesertabukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

9) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp152.171.388.271,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa menyertakanbuktiatastransaksibesertabukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23

10) Bahwa atas atas DPP PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 4% oleh Pemeriksa senilai Rp33.835.370.034,00 Wajib Pajak menyampaikan hal-hal berikut:

• Tim Pemeriksa telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor oleh Pemohon Banding yang didasarkan pada PeraturanDireksiPTPLN(Persero)Nomor 00022.P/DIR/2020tentangPedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan, di mana dalam

peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;

• sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor : Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

• atas koreksi pengenaan tarif sebesar 4% tersebut, Tim Peneliti telah melakukan penelitian lebih lanjut melalui aplikasi SIDJP atas daftar NPWP Vendor untuk Masa Pajak Oktober s.d Desember 2020 sehingga dapat diyakini bahwa vendor- vendor Pemohon Banding memiliki NPWP dan telah melakukan kewajiban melaporkan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN Barang dan Jasa, kecuali atas Vendor untuk transaksi pada Masa Pajak Oktober 2020 atas nama SEWA KIT-WIJAYAKARYA(Persero)Tbk;NPWP 316190545002000, di mana data Wajib Pajak atas NPWP dimaksud tidak ditemukan

11) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp1.273.228.122.224,00 dan Sewa senilai Rp2.193.812.121,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Accounting Treatment dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• Menurut Pemohon Banding, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari

document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:

Dorman o Sanerintion: objek PPh Ps Atasan

, | poem WP | —

, SA Dg account document. Mon Obick

, AB accounting decument |? Non Objek

, KG sedot cre memo} Non Obsek

0. RE invoice gress i Non Objek

17 Irsasuly | Non Obok oo

' x5 | salance sheet “gua | Non Obiek Merupakan Acgounting Teatmect - Bukan

, : : AG SOE AUST OLI i! lransaksi Pernbayaran kepada Kckanan fA asset posting Non Obick

, SU | adjustment document | Non Obiek

, KA | vendor document | Non Objek Merupakari Tagihan Vendor - Bukun Tiaisaksi

KI _| vendor invoice. Fino One ; Pembayaian kepake Rekanan an

Aerapakan Trans MAYA ppd

Kz | yandor paymeni | Otek dan Non Ina Panas ng tua Aa an non objek

PPh Pasal 23 teryantung pada Nature Transaksi

• sebagaibuktipendukung,PemohonBanding menyampaikan sampel capture jurnal di aplikasi SAP untuk mutasi selain KZ yang menurut Pemohon Banding merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan Accounting Treatment dimaksud

12) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp6.537.614.060,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• menurut Pemohon Banding, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal

23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

• Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya tanpa menyertakan bukti pendukungnya

13) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp78.138.363.044,00 dan sewa senilai Rp0,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pencatatan akrual dengan menyampaikan hal-hal berikut:

• Menurut Pemohon Banding, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal

23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi debet hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment)

• sebagaibuktipendukung,PemohonBanding menyampaikan sampel capture akrual di aplikasi SAP, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan dimaksud

14) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp2.107.140.450.589,00 dan Sewa senilai Rp176.250.722.558,00, Wajib Pajak menyatakan belum dapat mengidentifikasi transaksi pada general ledger yang ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23 tersebut;

15) Bahwa atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp77.894.041,00 dan sewa senilai Rp0,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan non objek. Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi non objek tanpa menyertakan bukti pendukungnya;

16) Bahwa ketentuan perpajakan mengatur:

i. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau

telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ii. Pasal 4 huruf c angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-23/PJ/2013 diatur mengenai hal-hal yang mempengaruhi tingkat validitas bukti salah satunya

Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan

17) Bahwa berdasarkan data, fakta serta ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

i. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa keberatan ini adalah terkait dengan pembuktian atas akun- akun di mana menurut Tim Pemeriksa merupakan DPP PPh Pasal 23 sedangkan menurut Wajib Pajak tidak seluruhnya akun-akun yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa merupakan DPP PPh Pasal 23;

ii. oleh karena sengketa yang diajukan terkait dengan sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

iii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tesebut di atas, Tim Peneliti berpendapat pembuktian berupa pembukuan dalam General Ledger Wajib Pajak saja tidak cukup valid karena bukti pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger adalah bukti internal yang disusun atau dibuat sendiri oleh Wajib Pajak;

iv. oleh karenanya masih diperlukan data pendukung berupa bukti eksternal, yaitu bukti transaksi dengan lawan transaksi yang mendasari pembukuan/pencatatan. Oleh karena itu Terbanding hanya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 6124/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Oktober 2020 atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) NPWP 01.001.629.3-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding a quo

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan a quo

Bukti P-3. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a

quo

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo

Bukti P-5. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Permintaan Data S dan Tanda Terima Penyerahan Data ke 1 &

2;

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-8. Softcopy Akta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang dibuat oleh Notaris

Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur

Keuangan;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-12. Softcopy KTP atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan; Bukti P-13. Softcopy KTP atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum; Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Achmad Rivai Bukti P-17. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Achmad Rivai;

Bukti P-18. Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor

KHP-2965 atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-19. Softcopy Surat Kuasa Khusus atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-20. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Agus Saifullah Nur;

Bukti P-21. BPN & SSP atas SKPKB a quo;

Bukti P-22. Matrik Sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis dengan lampiran:

- Putusan Pengadilan Pajak PTPN III No. 005142.16.2022 Tahun 2024

- Tanda Terima atas Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Terbanding saat proses Keberatan untuk Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia)

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015 sttd. PP No. 48 Tahun 2020

Bukti P-24. Tambahan Penjelasan Kedua - FINAL

Bukti P-25. Closing Statement - FINAL

Bukti P-26. Mapping sengketa (Sengketa Banding, Pokok sengketa banding Dan perhitungan menurut para pihak)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-3 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Softcopy List Dokumen Pendukung;

Bukti T-7 Softcopy Closing Statement;

Bukti T-8 Softcopy Perhitungan cfm Terbanding;

Bukti T-9 Softcopy Mapping sengketa PPh Pasal 23;

Bukti T-10 Softcopy Putusan Mahkamah Agung;

Bukti T-11 Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024, tanggal 25 November 2024 tentang keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 6124/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23595.803.802.347,003.706.676.442.975,003.110.872.640.628,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.110.872.640.628,00

Menimbang bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.110.872.640.628,00 terdiri dari:

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00 b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp35.395.134.508,00

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada hasil ekualisasi antara data general ledger (buku besar) dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam ekualisasi Terbanding menetapkan jurnal sisi debit dari akun-akun utang sebagai objek pajak jasa dan sewa. Terbanding mengasumsikan bahwa mutasi debit pada akun utang tersebut merupakan bentuk pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas transaksi jasa dan sewa. Karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan detail seluruh transaksi pembebanan jasa dan sewa di dalam buku besar yang sangat besar (mencapai puluhan juta baris), Terbanding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan seluruh transaksi pelunasan utang (utang bersaldo debit tidak nol) dan transaksi pembayaran kas/bank. Terbanding berpendapat bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan (Pemohon Banding). Terbanding menyatakan bahwa pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger saja tidak cukup valid karena merupakan bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, masih diperlukan bukti eksternal berupa dokumen transaksi dengan lawan transaksi (seperti kontrak atau invoice) yang mendasari pencatatan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding mengaku belum menerima rincian koreksi per masa pajak dari Terbanding hingga berakhirnya proses keberatan, meskipun rincian tersebut telah diminta berkali-kali. Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Terbanding yang menetapkan seluruh mutasi debit pada akun-akun hutang sebagai objek PPh 23 adalah keliru. Hal ini dikarenakan sisi debit akun hutang tidak selalu bermakna pembayaran kepada rekanan (vendor payment), melainkan bisa berupa

jurnal reverse (pembatalan/pembalikan jurnal), reclass (perbaikan pencatatan), dan jurnal control dan dokumen yang baru berupa tagihan (invoice) dan belum direalisasikan pembayarannya. Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa dalam nilai koreksi tersebut terdapat transaksi yang seharusnya dikategorikan sebagai objek pajak lain atau non-objek, antara lain: Jasa Pelayaran (Objek PPh Pasal 15), Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan (Objek PPh Pasal 4 ayat 2), Pembelian Barang dan Pengadaan Gas (Objek PPh Pasal 22), Bukan Objek Pajak seperti transaksi denda dan restitusi. Pemohon Banding keberatan karena Terbanding menganggap pencatatan akrual sebagai objek pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. Oleh karena itu, transaksi akrual yang pembayarannya belum terealisasi pada tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 pada tahun tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memperhatikan kolom reversal indicator dalam tarikan data SAP. Jurnal reversal ini muncul akibat adanya kesalahan pembayaran yang kemudian dibatalkan, sehingga tidak boleh dianggap sebagai nilai pembayaran yang menjadi objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan uji bukti

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding yang menjadikan seluruh sisi debit akun utang sebagai objek pajak adalah keliru karena tidak semua mutasi debit merupakan pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Banyak transaksi di sisi debit tersebut merupakan jurnal penyesuaian administratif seperti jurnal balik (reversal), reklasifikasi saldo antar akun, jurnal kontrol, atau adjustment yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa nilai koreksi tersebut mencakup

transaksi yang merupakan objek pajak lain (seperti PPh Pasal 15 untuk jasa pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa bangunan/konstruksi) atau non-objek pajak (seperti pembelian barang/gas alam serta denda/restitusi). Pemohon Banding keberatan atas koreksi pada pencatatan akrual karena berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, saat terutang PPh 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Jurnal akrual yang belum terealisasi pembayarannya di tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek pajak tahun tersebut. Jika Terbanding mengoreksi sisi debit utang yang lawan kreditnya bukan bank (misalnya hutang perantara), hal tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan ganda atas objek yang sama.

Menimbang bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding mengajukan bukti antara lain:

- Tangkapan layar dari aplikasi SAP yang menunjukkan detail transaksi dan tipe dokumen (document type) untuk membuktikan sifat transaksi (seperti reversal, reclass, atau pembayaran).

- Invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kas/bank, serta kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak ketiga.

- Daftar rincian transaksi berdasarkan jenis dokumen (seperti kode KZ untuk pembayaran, KR untuk pembelian barang, SA untuk accounting treatment, dsb.) yang dilengkapi dengan persentase pembuktian hingga persidangan terakhir.

- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material sebagai bukti pembukuan telah sesuai prinsip akuntansi.

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat bahwa tangkapan layar SAP hanyalah bukti internal yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak sehingga tidak cukup valid tanpa didukung dokumen eksternal yang lengkap (seperti kontrak atau invoice asli). Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung krusial (seperti mapping dan invoice utuh) tidak diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup. Terbanding menilai bukti-bukti yang baru muncul di persidangan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan jika sebelumnya sudah diminta secara rinci namun tidak diberikan saat pemeriksaan atau keberatan. Menurut Terbanding, kode dokumen "KZ" pada sistem Pemohon Banding secara

eksplisit merupakan kode pembayaran kepada vendor, sehingga seharusnya sudah dipotong PPh Pasal 23 sesuai kebijakan perusahaan. Untuk beberapa kode (seperti AB, AA, SU, SA), Terbanding menilai Pemohon Banding gagal menjelaskan alur pembukuan secara utuh dari saat pengakuan hingga pembayaran dan tidak melampirkan bukti pemotongan pajaknya.

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan dan pendapat para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan telah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, namun tetap tidak diserahkan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan itikad baik Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sekaligus menjamin efektivitas fungsi pemeriksaan pajak dan lembaga keberatan sehingga pembuktian tidak dialihkan seluruhnya baru pada tahap persidangan; bahwa penerapan norma tersebut mensyaratkan adanya bukti yang cukup bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan permintaan dokumen secara jelas, spesifik, terperinci, dan dalam tenggang waktu yang patut bahwa dalam perkara ini, tidak terdapat cukup bukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti kepada Pemohon Banding secara terperinci sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sehingga tidak serta- merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah lalai atau tidak kooperatif dalam menyerahkan bukti pada tahap pemeriksaan dan/atau keberatan;

bahwa oleh karena syarat penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak terpenuhi, maka Pengadilan Pajak demi asas pencarian kebenaran material dan dengan memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetap berkewajiban menilai dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan dan proses uji bukti;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding untuk mengesampingkan bukti Pemohon Banding dengan mendasarkan pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tetap patut dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa karena tidak terdapat rincian transaksi per masa pajak (per bulan) maka pembuktian didasarkan total koreksi setahun;

bahwa Terbanding memberikan data koreksi setahun sebagai berikut:

Pasal 23 dengan Laporar KeLargan atas Jasa dan Sena 22.

pra A——— 1

Pa Ih —S2 1

Se Sa

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembuktian terkait koreksi objek PPh Pasal 23 dengan total nilai yang dapat dibuktikan sebesar Rp38.699.995.533.650,00 dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00. Pembuktian ini mencakup penggunaan tangkapan layar (screenshot) SAP serta dokumen eksternal seperti invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran, dengan rincian:

- KZ - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp14.369.910.698.477,00 melalui tangkapan layar SAP dan dokumen pendukung. Transaksi ini merupakan pengadaan gas alam yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Pelayaran, dapatdibuktikan sebesar Rp754.918.659.401,00. Transaksi ini adalah pembayaran jasa pelayaran angkutan batu bara yang merupakan objek PPh Pasal 15, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Sewa Bangunan, dapat dibuktikan seluruhnya sebesar Rp48.731.440.622,00. Transaksi ini adalah pembayaran sewa tanah dan bangunan kantor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

- KR - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp4.548.177.076.651,00. Ini merupakan accounting treatment atas pengakuan biaya pengadaan gas alam dan utang vendor secara langsung tanpa melalui proses penjurnalan WE.

- SA - Penerimaan uang dari Pelanggan, dapat dibuktikan sebesar Rp346.296.501.182,00. Transaksi ini bersifat administratif untuk penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun sehubungan dengan penerimaan uang dari pelanggan.

- SA - Jasa Sewa (Terkait Denda), dapat dibuktikan sebesar Rp567.357.666.057,00. Ini merupakan accounting treatment atas nota kredit yang timbul karena pemberian denda keterlambatan kepada vendor, yang berfungsi mengurangi tagihan dan bukan merupakan objek pajak.

- RE - Objek PPh Lain, dapat dibuktikan sebesar Rp3.607.716.954.880,00. Transaksi ini adalah accounting treatment berupa jurnal reversal atas transaksi yang secara sifat aslinya merupakan objek PPh jenis lain.

- KZ - Jurnal Reversal, dapat dibuktikan sebesar Rp456.434.624.144,00. Transaksi ini adalah jurnal untuk membatalkan atau membalikkan akun utang vendor yang sudah diakui sebelumnya.

- AB - Accounting Document, dapat dibuktikan sebesar Rp3.477.009.960.232,00. Ini merupakan dokumen sistem otomatis dalam rangka proses clearing atau penyelesaian saldo utang secara administratif.

- AA - Asset Posting, dapat dibuktikan sebesar Rp267.080.606,00. Transaksi ini terkait dengan aktivasi, transfer, atau perubahan nilai aset perusahaan dan tidak berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga.

- SU - Adjustment Dokumen, dapat dibuktikan sebesar Rp791.748.413.745,00. Digunakan untuk mengoreksi atau menyesuaikan saldo yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.

- SA - Accounting Treatment, dapat dibuktikan sebesar Rp9.731.426.457.653,00. Transaksi ini dilakukan untuk keperluan penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun di dalam General Ledger.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh transaksi yang telah dibuktikan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan

merupakan accounting treatment, transaksi pembelian barang, atau objek pajak lainnya.

bahwa dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 jumlah yang dapat dibuktikan pemohon banding Rp38.699.995.533.650,00 (95%) dan yang tidak dapat dibuktikan Rp1.968.351.008.498,00 (5%) bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Jasa dan Sewa Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp3.075.477.506.120,00, yang dianggap dapat dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp3.075.477.506.120,00 x 95% = Rp2.921.703.630.814,00, dan yang dianggap tidak dapat dibuktikan Rp3.075.477.506.120,00 x 5% = Rp153.773.875.306,00 bahwa karena Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan, maka Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp153.773.875.306,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.075.477.506.120,00yangtetapdipertahankansebesar Rp153.773.875.306,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.921.703.630.814,00;

b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp35.395.134.508,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp35.395.134.508,00 karena Terbanding menganggap imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan memenuhi kriteria penghasilan bunga. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pembelian tenaga listrik tepat waktu kepada supplier sesuai perjanjian, maka telah terjadi peristiwa wanprestasi. Secara ekonomi, hal ini dianggap sebagai transaksi peminjaman modal karena Pemohon Banding sejatinya menggunakan modal milik supplier selama masa penundaan pembayaran tersebut. Terbanding menilai imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan tersebut memenuhi kriteria penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis dari modal. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPh Pasal 23

Masa Pajak Januari, Maret, dan April 2020, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga kepada PT Paiton Energy. Terbanding menyimpulkan tindakan penyetoran ini sebagai bentuk pengakuan bahwa transaksi tersebut memang merupakan objek PPh Pasal

23. Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi pembayaran bunga kepada beberapa perusahaan dalam negeri (PT Paiton Energy, PT Jawa Power, PT Pembangkit Jawa Bali, dan PT Indonesia Power) yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan denda (late payment interest) yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang). Menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 23 atas bunga seharusnya hanya mencakup bunga yang timbul dari transaksi pinjam-meminjam uang (income from money lent), sedangkan denda ini adalah konsekuensi dari perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement). Transaksi yang melandasi pembayaran tersebut bukan pemberian pinjaman, melainkan sanksi atas keterlambatan pelunasan utang dagang. Pemohon Banding merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan berpendapat bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga atau imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pemohon Banding menyatakan adanya kekeliruan nyata di mana Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif pada sisi beban dalam buku besar (ledger). Perubahan notasi saldo negatif menjadi positif ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang taat asas dan melanggar Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai yang dikoreksi (termasuk untuk PT Paiton Energy) mencakup dokumen tipe KR (Vendor Invoice), yang merupakan tagihan vendor dan bukan transaksi pembayaran kepada rekanan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan saat pembayaran, sehingga pencatatan yang bersifat accounting treatment atau tagihan yang belum dibayar tidak boleh dikoreksi sebagai objek pajak. Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 dan S-

151/PJ.43/2005 yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa pembukuannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga nilai biaya yang dicantumkan sudah tepat sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah denda keterlambatan pembayaran (late payment interest) atas transaksi pembelian tenaga listrik merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak harus menguji apakah imbalan akibat keterlambatan pembayaran (late payment interest) memenuhi kriteria "Bunga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f mendefinisikan bunga sebagai imbalan yang diterima sehubungan dengan penggunaan modal atau jaminan pengembalian utang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perlu dibedakan antara transaksi yang sejak awal diniatkan sebagai pemberian modal (pinjam-meminjam) dengan transaksi jual beli barang/jasa di mana muncul denda karena peristiwa wanprestasi (keterlambatan). Jika denda tersebut muncul murni dari kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement), maka hakikatnya adalah sanksi perdata, bukan imbalan atas jasa peminjaman uang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila terbukti bahwa nilai yang disengketakan tersebut adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam- meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti Kontrak Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement / PPA). Merujuk pada Pasal 9.3 PPA diatur secara khusus konsekuensi keterlambatan pembayaran, dimana klausul tersebut menyatakan bahwa pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan Late Payment Interest Rate yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan;

Menimbang bahwa dari bukti tersebut dapat diyakini jumlah yang dikoreksi Terbanding adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam-meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp35.395.134.508,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa3.075.477.506.120,00153.773.875.306,002.921.703.630.814,00
b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga35.395.134.508,000,0035.395.134.508,00
Jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.110.872.640.628,00153.773.875.306,002.957.098.765.322,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp153.773.875.306,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.110.872.640.628 yang tetap dipertahankan sebesar Rp153.773.875.306,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp2.957.098.765.322

Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp134.101.705.513,00

Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp153.773.875.306,00;

Menimbang bahwa dengan demikian masih terdapat Koreksi PPh Pasal 23 terutang yang tetap dipertahankan dengan penghitungan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 23 terutang menurut

Tarif 2% x153.773.875.306,00 = 3.075.477.506,00 Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp134.101.705.513,00 yang tetap dipertahankan Rp3.075.477.506,00 dan yang tidak dipertahankan Rp131.026.228.007,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 233.110.872.640.628,00153.773.875.306,002.957.098.765.322,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp3.706.676.442.975,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.957.098.765.322,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak Rp749.577.677.653,00 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasl 23749.577.677.653,00
PPh Pasal 23 yang terutang14.994.676.986,00
Kredit Pajak11.919.199.480,00
PPh kurang/ (Lebih) Bayar3.075.477.506,00
Sanksi administrasi1.343.368.575,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar4.418.846.081,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00025/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp4.418.846.081,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.