Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-001001.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001001.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Perusahaan Listrik Negara (persero) mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 28 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001001.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perusahaan Listrik Negara (persero)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00025/203/20/051/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026