P U T U S A N
Nomor PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000942.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CONCH NORTH SULAWESI CEMENT, NPWP 73.677.746.7-041.000,
beralamat di Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk, The Suites Tower Lt. 19 Kav OFS - 1, RT.004 RW.003, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440 dan Alamat Korespondensi Jl. Trans Sulawesi, Desa Solog, Kec Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonglin jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Hidayat Sumarna
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SD/CNSC/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: