Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Conch North Sulawesi Cement, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Conch North Sulawesi Cement mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • PMK 168/PMK.04/2020Pasal 13 ayat (2)
  • UU KepabeananPasal 10C; Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Conch North Sulawesi Cement
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026