Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Conch North Sulawesi Cement, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Conch North Sulawesi Cement mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 168/PMK.04/2020Pasal 13 ayat (2)
- UU KepabeananPasal 10C; Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Conch North Sulawesi Cement
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026