Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-000930.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Aneka Kencana Plastindo, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000930.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000930.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA KENCANA PLASTINDO, NPWP 31.357.917.9-603.000 beralamat di Jl Balongbendo Tarik Km 55, RT 001, RW 001, Wonokupang, Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61263 yang diwakili oleh Hasan Prayogo Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13/BC/WBC.11/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-554/PP/ BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SB/AKP/I/ 2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-083/WBC.11/ SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk1.225.395.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN134.794.310,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2230.634.797,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.390.824.107,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SB/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 (secara elektronik melalui e- Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SB/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk01.225.395.000
PPN0134.794.310
PPh Pasal 22030.634.797
Jumlah Tagihan01.390.824.107

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp1.309.824.107, - (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang kami impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Jenis DokKode KantorNo PIBTanggalSeri Brg
1PIB (BC 2.0)07010002069927 Februari 20231
2PIB (BC 2.0)07010002344006 Maret 20231
3PIB (BC 2.0)07010003012521 Maret 20231
4PIB (BC 2.0)07010003012621 Maret 20231
5PIB (BC 2.0)07010003885110 April 20231
6PIB (BC 2.0)07010003885210 April 20231
7PIB (BC 2.0)07010005409019 Mei 20231

PIB 020699 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7632L; negara asal Singapore; jumlah barang 144.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 182.880,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236007740 tanggal 20 Februari 2023.

PIB 023440 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7642; negara asal Singapore; jumlah barang 96.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 124.800,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236009031 tanggal 28 Februari 2023.

PIB 030125 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7632L; negara asal Singapore; jumlah barang 96.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 128.640,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236012087 tanggal 17 Maret 2023

PIB 030126 LOW DENSITY POLYETHYLENE F210-6; negara asal Singapore; jumlah barang 17.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 23.460,00; dengan pos tarif 3901.10.99; dengan menggunakan ASEAN

Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236012090 tanggal 17 Maret 2023.

PIB 038851 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7632L; negara asal Singapore; jumlah barang 96.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 130.560,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236015276 tanggal 04 April 2023.

PIB 038852 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7642; negara asal Singapore; jumlah barang 80.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 109.600,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236015288 tanggal 04 April 2023.

PIB 054090 COPOLYMER POLYPROPYLENE FL7642; negara asal Singapore; jumlah barang 80.0 Metric Ton; Nilai Pabean CFR USD 109.600,00; dengan pos tarif 3902.30.90; dengan menggunakan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) FORM D nomor 20236021489 tanggal 15 Mei 2023.

2. bahwa alasan penetapan/pelanggaran merujuk pada informasi dari pihak Terbanding, Pemohon Banding dinilai tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

3. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari

pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

4. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

5. bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik ( e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

6. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor

pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SIPINTER
1020699; 27 Feb 202328 Maret 2023Tgl 10 Mar 2023
2023440; 06 Mar 20234 April 2023Tgl 10 Mar 2023
3030125; 21 Mar 202319 April 2023Tgl 02 Apr 2023
4030126; 21 Mar 202319 April 2023Tgl 06 Apr 2023
5038851; 10 Apr 202309 Mei 2023Tgl 03 Mei 2023
6038852; 10 Apr 202309 Mei 2023Tgl 04 Mei 2023
7054090; 19 Mei 202317 Juni 2023Tgl 25 Mei 2023

7. bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut.

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45”) yang diberlakukan mulai tanggal 30 April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

9. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

10. bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

11. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

12. bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif bea masuk 0% ATIGA.

3. Menurut perhitungan kami, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024;

P.2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000087830504 tanggal 22 Januari 2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor 640250100874405 tanggal 20 Januari 2025; P.4 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

P.5 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aneka Kencana Plastindo

Nomor 15 tanggal 8 April 2011 dan Pengesahan Kemenkumham;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-083/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Penerbitan SPKTNP

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 melalui Surat Nomor 01/SB/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa PT ANEKA KENCANA PLASTINDO telah melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

No.No. PIBTanggal PIBTarif BM
1 2 3900344 020699 02344009-01-2023 27-02-2023 06-03-20235% 0% 0%

403012521-03-20230%

503012621-03-20230%

603885110-04-20230%

703885210-04-20230%

805409019-05-20230%

3. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa PT Aneka Kencana Plastindo telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 2;

b. bahwa atas importasi sebagaimana tersebut diatas Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan pos tarif dan tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau

Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan International;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu:

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

III. Penetapan dalam SPKTNP

I. 1 (satu) PIB (Penetapan Klasifikasi) a) Importir memberitahukan barang impor pada PIB nomor 900344 tanggal 09-01-2023 berupa MAJOR SERVICE KIT FOR COBRA B ke dalam pos tarif 4016.93.20 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.

b) Struktur dan uraian pos tarif 4016.93.20 c) Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Importir diperoleh informasi sebagai berikut:

• Barang impor berupa Major Service Kit For Cobra B digunakan sebagai part untuk area Vacum Pump agar performa normal Kembali.

• Barang impor berupa Major Service Kit For Cobra B terdiri dari seal, bearing, washer dan gasket.

• Barang impor berupa Major Service Kit For Cobra B terbuat dari bahan karet dan besi.

d) Berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022 dinyatakan bahwa "Judul dari Bagian,

Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” e) Berdasarkan KUMHS 3 (a) BTKI 2022 dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.” f) Berdasarkan dokumen yang diserahkan Importir, BTKI, KUMHS 1 BTKI, dan KUMHS 3 (a) BTKI, barang impor yang diberitahukan sebagai MAJOR SERVICE KIT FOR COBRA B diidentifikasi sebagai part yang terbuat dari bahan karet dan besi, digunakan untuk part Vacum Pump, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 4016.93.20.

g) Barang impor berupa MAJOR SERVICE KIT FOR COBRA B seharusnya diklasifikasikan masuk ke dalam pos tarif 8414.90.41 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.

h) Struktur dan uraian pos tarif 8414.90.41 adalah sebagai berikut:

Badd Pemp3 dara atau pompa vacum kampreser udara atau kompresor | Air os yac.im pumps, air ar one" gas compressors and fans gas ainnya dan kibas ang a ata. kipas gas Isinnya: hood vertilasi | ventilating Or recycling hoods Incerporating a fan. wnetker ot 101 atau hood daar ulang yarg digabung dengan kipas. dilengkapi | fited with “ies; gas-tight biological safety vabine:s. wehetnes ar 10:

dengar saringan maupur tidak kab net pengaman boogis kedap | fited with filters, gas. cile"ykapi dengan saringan maapun ticak i) Berdasarkan catatan Explanatory Notes untuk pos 84.14 bagian PARTS dinyatakan bahwa:

“Subject to general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the goods of this heading are also classified here (e.g., pump or compressor bodies, blades, rotors or impellers, vanes and pistons).”

“Dengan memperhatikan ketentuan umum mengenai klasifikasi bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum untuk Bagian XVI), bagian-bagian barang dari pos ini juga diklasifikasikan di sini (misalnya, bodi pompa atau kompresor, bilah, rotor atau impeller, baling-baling dan piston).”

j) Berdasarkan KUMHS 6 BTKI 2022 dinyatakan bahwa “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan

berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”.

k) Berdasarkan dokumen Importir, KUMHS 1 BTKI 2022, KUMHS 3 (a) BTKI 2022, KUMHS 6 BTKI 2022 dan Explanatory Notes untuk pos 84.14, barang impor berupa MAJOR SERVICE KIT FOR COBRA B diidenfikasikan sebagai part yang terbuat dari bahan karet dan besi, digunakan untuk part Vacum Pump, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8414.90.41 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (NIHIL).

II. 6 (enam) PIB (Pengguguran tarif preferensi/asas presentasi) a) PT Aneka Kencana Plastindo melakukan importasi sebagai berikut:

NOPIBTANGGALTARIF PREFERENSI
102069927-02-2023ATIGA
202344006-03-2023ATIGA
303012521-03-2023ATIGA
403012621-03-2023ATIGA
503885110-04-2023ATIGA
603885210-04-2023ATIGA

b) Pada saat importasi dilakukan, ketentuan penggunaan tarif preferensi ATIGA diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

c) Berdasarkan PMK Nomor 131/PMK.04/2020, dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1)

“Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).”

2) Pasal 12 ayat (1) huruf a

“Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB.”

d) Sejak ditetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO), berlaku PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

e) Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020, dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1)

“Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian SKA; …”

2) Pasal 3 ayat (1)

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

3) Pasal 3 ayat (2)

“Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

4) Pasal 5 ayat (1)

“Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor

Pabean.”

5) Pasal 5 ayat (2)

“Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: …; b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

6) Pasal 6

“SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; …”

f) Berdasarkan Nota Dinas dari KPPBC TMP Tanjung Perak Nomor ND- 1330/KBC.1101/2024 tanggal 19 Juni 2024 hal Rekomendasi Penelitian Ulang Dokumen PIB, penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan lembar asli SKA, dokumen pemberitahuan pabean, dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Importir diketahui sebagai berikut:

No.No. PIB / Tgl. PIBNo. SKA Form DTgl SKA AsliTgl Penyerahan SKA Asli
1.020699 / 27-02-20232023600774020-02-202319-06-2024
2.023440 / 06-03-20232023600903128-02-202319-06-2024
3.038851 / 10-04-20232023601527604-04-202319-06-2024
4.038852 / 10-04-20232023601528804-04-202319-06-2024
5.030125 / 21-03-20232023601208717-03-202319-06-2024
6.030126 / 21-03-20232023601209017-03-202319-06-2024

g) Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi sebagaimana tersebut dalam KKPU Rekapitulasi Dokumen Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

III.1 (satu) PIB (Pengguguran tarif preferensi/asas presentasi) a) PT Aneka Kencana Plastindo melakukan importasi sebagai berikut:

NOPIBTANGGALTARIF PREFERENSI

105409019-05-2023ATIGA b) Pada saat importasi dilakukan, ketentuan penggunaan tarif preferensi ATIGA diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepatan Internasional.

c) Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1)

“Ketentuan procedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB.”

2) Pasal 3 ayat (1)

“Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.”

3) Pasal 3 ayat (4)

“Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau setelah pemberitahuan pabean impor, … mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

4) Pasal 6

“SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

d) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, dinyatakan bahwa:

1) Diktum Pertama

“Menetapkan pelayanan kepabeanan pada kantor pabean di Pelabuhan tertentu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

2) Diktum Kedua

1. Kantor Pabean di Pelabuhan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut :

“X0 NAMAKANTOR LOKASI

3) Renter Pergewasar. — dan Pelabuhan

Pelavanan Sea dar Cukai Tipe Tanjung — Perax.

Madya Pabean Tariung Perek Surebaya. Jawa

Timur e) Berdasarkan Nota Dinas dari KPPBC TMP Tanjung Perak Nomor ND- 2019/KBC.1101/2024 tanggal 29 Agustus 2024 hal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Audit atas Pemeriksaan Dokumen Impor Jalur Hijau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan lembar asli SKA, dokumen pemberitahuan pabean, dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Importir, diketahui sebagai berikut:

No.No. PIB /No. SKATanggal SKATanggalTanggalKeterangan
Tgl. PIBForm DAsliSPPBPenyerahan
SKA
1.054090 / 19-05-20232023602148915-05-202319-05-202325-05-2023Menyerahkan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB

f) Berdasarkan hal-hal tersebut, importasi sebagaimana tersebut dalam KKPU Rekapitulasi Dokumen Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

IV.Kesimpulan

1. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi a quo terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor total sebesar Rp1.390.824.107,00.

2. bahwa alasan Pemohon dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut;

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ("PMK-45") yang diberlakukan mulai tanggal 30 April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan

bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut;

d. bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) di Indonesia;

e. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional ("PMK-35") yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

f. bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

3. Terhadap uraian Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat kami sampaikan hal– hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan tarif bea masuk atas barang impor Pemohon dalam sengketa a quo telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang– undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas;

b. telah terbukti bahwa atas barang impor Pemohon tidak dapat diberikan tarif preferensi dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana uraian tersebut diatas.

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang

ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000930.47.2025/PAN/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000087830504 tanggal 22 Januari 2025 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor 640250100874405 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-4 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-5 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aneka Kencana

Plastindo Nomor 15 tanggal 8 April 2011 dan Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan;

Bukti P-6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-7 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-8 Softcopy Surat Nomor 01/KEY-AKP/SPKTNP-572/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal penjelasan tambahan surat banding;

Bukti P-9 Softcopy Surat Nomor 02/KEY-AKP/SPKTNP-572/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti surat bantahan;

Bukti P-10 Softcopy PIB Nopen 020699, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-11 Softcopy PIB Nopen 023440, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-12 Softcopy PIB Nopen 030125, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-13 Softcopy PIB Nopen 038851, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-14 Softcopy PIB Nopen 030126, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-15 Softcopy PIB Nopen 038852, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-16 Softcopy PIB Nopen 054090, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-17 Softcopy PIB Nopen 900344, bukti penerimaan dokumen, dan lampirannya;

Bukti P-18 Softcopy Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024;

Bukti P-19 Softcopy PMK Nomor 35 Tahun 2023;

Bukti P-20 Matriks PIB;

Bukti P-21 Surat Nomor 03/KEY-AKP/SPKTNP-572/IX/2025 tanggal 23 September 2025 perihal kesimpulan akhir (closing statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

470/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-2 Softcopy KKPU Nomor KKPU-470A/WBC.112/2024;

Bukti T-3 Softcopy Bukti Penerimaan Fisik Dokumen Nomor 038852 tanggal 10 April 2023;

Bukti T-4 Softcopy Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5 Softcopy Surat Nomor SR-192/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal penjelasan identifikasi dan klasifikasi;

Bukti T-6 Softcopy Surat Nomor SR-211/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 05 Agustus 2025 perihal penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Bukti kirim rejection;

Bukti T-8 Surat Nomor SR-239/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Kesimpulan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/SB/AKP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
Surat BandingDalam Persidangan
1Klasifikasi Barang-Penerbitan SPKTNP Batal Demi HukumTarif BM ditetapkan dari 4016.93.20 BM 5% (MFN) menjadi 8414.90.41 BM 5% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada pada 7 PIB

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.390.824.107,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-

572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 470/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai berikut:

1. klasifikasi barang impor berupa Major Service Kit For Cobra B yang diberitahukan pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023 pada pos tarif 4016.93.20 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), ditetapkan pada pos tarif 8414.90.41 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga tidak terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (Nihil);

2. barang impor yang diberitahukan pada 6 PIB dengan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBTarif BM PemberitahuanTarif BM Penetapan
1020699 tgl. 27-02-2023ATIGAMFN
2023440 tgl. 06-03-2023ATIGAMFN
3030125 tgl. 21-03-2023ATIGAMFN
4030126 tgl. 21-03-2023ATIGAMFN
5038851 tgl. 10-04-2023ATIGAMFN
6038852 tgl. 10-04-2023ATIGAMFN

3. barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 054090 tanggal 09 Mei 2023 dengan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (4) hururf a, dan Pasal 6 huruf a PMK 35 Tahun 2023, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:

1. terkait barang impor pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023, walaupun dilakukan penetapan klasifikasi barang dari pos tarif pos tarif 4016.93.20 menjadi pos tarif 8414.90.41, tarif bea masuknya sama 5% (MFN) sehingga tidak terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, namun berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Ulang nomor KKPU-470C/WBC.112/2024 terdapat tagihan kurang bayar PPN senilai Rp897,00 yang termasuk dalam penghitungan

tagihan kurang bayar pada SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan demikian karena SPKTNP a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, dimana dalam penetapan Terbanding secara eksplisit terdapat kontradiksi antara dokumen resmi yang dijadikan dasar hukum dengan fakta hasil perhitungan yang menimbulkan cacat dalam kecermatan administratif, maka tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas kecermatan berdasarkan ketentuan 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta penjelasannya, sehingga penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan dinyatakan batal demi hukum;

2. terkait barang impor pada 6 PIB tersebut pada angka 2 penetapan Terbanding:

a. softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D) yang tercantum pada masing-masing PIB a quo telah diserahkan kepada Terbanding melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER), dengan demikian seharusnya sudah bisa diteliti oleh Terbanding karena softcopy (pindaian berwarna) a quo sudah sesuai dengan asli hardcopy SKA (Form D)-nya;

b. secara prinsip “substance over form” (substansi mengungguli bentuk), dengan terbitnya PMK 35 Tahun 2023, terutaman ketentuan Pasal 8 huruf b, penyampaian asli hardcopy SKA (Form D) tidak lagi diwajibkan untuk mendapatkan tarif preferensi, dimana lahirnya PMK 45/PMK.04/2020 adalah dalam konteks force majeure pandemi, sedangkan PMK 35 Tahun 2023 adalah regulasi normalisasi (post-pandemic regulation) yang menyusun ulang sistem prosedural, bukan perpanjangan PMK 45/PMK.04/2020, dengan demikian kewajiban menyerahkan hardcopy setelah berlakunya PMK 35 Tahun 2023 menjadi tidak relevan secara hukum maupun kebijakan;

c. melalui Keppres No. 17 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia, dengan demikian penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut;

3. terkait barang impor pada PIB No. 054090 tanggal 09 Mei 2023, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) penyerahan SKA dan/atau DAB yang menurut Terbanding melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 35 Tahun 2023, harus tetap diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang masih dalam batas waktu penyampaian dokumen SKA dan/atau DAB untuk dapat diterima dan ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, sehingga seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA karena nomor dan tanggak referensi SKA (Form D) telah tercantum pada kolom 19 dan lembar lampiran dokumen PIB a quo.

bahwa menurut Terbanding pada pokoknya, sebagai berikut:

1. terkait barang impor pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023, tarif bea masuk yang ditetapkan tersebut sama dengan tarif bea masuk pada pemberitahuan sehingga tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Nihil), namun terdapat tagihan kurang bayar PPN sebesar Rp897,00 yang tersebut termasuk dalam penghitungan tagihan kurang bayar pada SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang merupakan akibat dari pembulatan dalam ribuan atas PPN yang sudah dibayar yaitu Rp5.832.103,00 menjadi Rp5.833.000,00;

2. terkait barang impor pada 6 PIB tersebut pada angka 2 penetapan Terbanding, importasi a quo telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebelum tanggal 27 April 2023, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

3. terkait barang impor pada PIB No. 054090 tanggal 09 Mei 2023, importasi a quo telah memperoleh nomer dan tanggal pendaftaran setelah tanggal 27 April 2023 dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon, termasuk softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form D) diserahkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB, tidak memenuhi ketentuan penyerahan SKA berdasarkan

PMK Nomor 35 Tahun 2023, sehingga dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan formal materil penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-572/ WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan penetapan klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023, yaitu dari pos tarif 4016.93.20 menjadi pos tarif 8414.90.41, dengan tarif bea masuk yang ditetapkan sama dengan yang diberitahukan yaitu 5%, sehingga tidak kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), namun Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas penetapan klasifikasi barang yang ditetapkan Terbanding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding menerima/sepakat dengan penetapan klasifikasi barang yang ditetapkan Terbanding;

2. Menurut Pemohon Banding terdapat tagihan kurang bayar PPN senilai Rp897,00 atas PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023 yang termasuk dalam penghitungan tagihan kurang bayar pada SPKTNP a quo, yang kontradiktif karena telah dinyatakan tidak terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian tidak memenuhi asas kecermatan berdasarkan ketentuan 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga seharusnya penerbitan SPKTNP a quo harus dibatalkan, sebagai berikut:

Formal Materil Penerbitan SPKTNP

bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP) beserta penjelasannya mengatur, sebagai berikut:

Pasal 10 huruf d beserta penjelasannya:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 56:

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rincian tagihan terutang pada SPKTNP No. SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk1.225.395.000,00
PPN134.794.310,00
PPh Pasal2230.634.797,00
Jumlah Tagihan1.390.824.107,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan, SPKTNP a quo ditetapkan berdasarkan LHPU No. 470/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, dimana Terbanding melakukan penetapan atas 8 (delapan PIB), salah satunya PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023, yaitu terkait klasifikasi barang yang ditetapkan dari pos tarif 4016.93.20 menjadi pos tarif 8414.90.41, dengan tarif bea masuk yang ditetapkan sama dengan yang diberitahukan yaitu 5%, sehingga tidak terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), termasuk PPN, atas PIB a quo; pada Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU)-nya tercantum rincian tagihan terutang atas 8 (delapan) PIB a quo, dimana dalam penetapan atas PIB No. 900344 tanggal

09 Januari 2023 Terbanding melakukan pembulatan dalam ribuan rupiah penuh ke atas pada PPN, dari Rp5.832.103,00 menjadi Rp5.833.000,00, yang menyebabkan selisih kurang nilai PPN sebesar Rp897,00, sebagai berikut:

JEMS DOKUKEN RC? 9 YANG SUSAH DIBAYAR

NO] KOOE | SERI URAIAN I: DN Pa PPN ay spar spre . PRN sae 1 2 PPN DEN KET.

kai om NOMOR | TANGGAL wea] BARANG BMY RK ser Pen PPH au awuk 5M PPK ppi aM umax | eM PRN PH las pa

Da M2 > z » 5 : ai 5 — Tat 7 — TE cs ce — Fe ak

[aon “asithas

1 | oorceco | scesaa | carctzuz3a) 1 Iserucek Jasa 000] - | semica| oo 1s7sa7e| - parso00 - sea3ac0| + waza | - |. a97 | ~~ | Barang Tidak

FOR COBRA | | , A | __t ee sena

P| orcis9 | csag9u | 15202 POLYPROPY_EN - " 1/4 6B1 328 49.3824P9 167 570 100 ISS 449 650 4122 975 161 528 480 VP 758 13> 14 238 208 Tat

EF. I8A5 = a . Le La — Do oh | Prateersi

COPOLYMER: : Pengpugusan

3 | oftice | czcoga | 27C22I23) 1 (POLYPROPYLEN 7 7 | 305.594 229 59 153 952 277 812 003 335 153732 75 230 575 277,813 OCB 3D,559.420: 6.946 323 Taf

EPLTea2L Doo Preteens

COPOLYMER a —_ TS a —t Penyquauran

4 | ovctee | casaan | ceey2029] POLYPROPY_EN - |. 708.569232| a? 405.260] - sea GA. 1200 - anes pes | sp tee aco | - 108.621 120. - 20.B69253! 4749520) ~:~ Tat

IA = 21 . —_ . oe . | Praterensi

COPOLYMER: Penygugutan

5 | GVEIEG | CHU1ZS y BC 2023) POLYPROPY.EN 217.972 162 19 539 264 194 187 056 238 77D 047 SAAS? 175 198,157 056 | 21.797 775 4.353 911 | Yaa

! : Erusan | | , . Ao CD OS

LOW: CENSITY i | Peryuug.ran

5 | ores | caus | 21cu202a| 1 (POLYETHYLERS 39.751 563 3388415 | - Biya - 43720718 2937 075 | - 36 137 784 | - 3.975 135 | 5C3 479. - - Tart

H F210-05 7 _. NN . __. __| KA es ee — Jt, |_ Preferens:

re grcten | otabe: | 1cacows: 1 |PULYPROPYLEN 216 98567 | anon pss BLOT ADA 2uestaza| $4129 625 | AG BP LA2A manssgso| agar reg | - Var:

! NN | 21 _ ! _— _t __ . _ || referees:

COPOLYMER: 1 Perggugeran

> i oncino | cases2 | teowz023' 1 |PoLYPROPY.EN qertysa2a | ay gagas0 165 260 840; - 120021686) ab ace 1c - 155.265 240 werrgzaz] ame. Tart

RFLT642 i : _Peaterens:

a “Te ana ea ea Pera er bahwa Pasal 22 ayat (4) (Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI) ayat (4) PMK 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barng Impor Untuk Dipakai mengatur, sebagai berikut:

(4) Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB; dan

b. dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 (satu) PIB.

bahwa dalam penetapannya Terbanding tidak melakukan pembulatan atas PPh Pasal 22 PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023 dimana PPh Pasal 22 termasuk bagian dari PDRI, namun Hal tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pengadilan Pajak berpendapat dalam penetapannya Terbanding melakukan pembulatan dalam ribuan rupiah penuh ke atas pada PPN barang impor pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023 sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 190/PMK.04/2022, yang menimbulkan selisih kurang sebesar Rp897,00, dengan demikian selisih kurang yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, sehingga penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait dan tidak bertentangan dengan UU AP, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

Tarif BM Dalam Rangka ATIGA

bahwa Pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) mengatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk

Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA; bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.” bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Amandemen Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed.

Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 7 Certificate of Origin (Form D)

1. The Certificate of Origin (Form D) must be on ISO A4 size white paper in conformity with the specimen shown in Annex 7 of this Agreement. It shall be made in the English language.

2. The Certificate of Origin (Form D) shall comprise one (1) original and two (2) carbon copies (duplicate and triplicate).

5. The original copy shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs authority or relevant Government authorities at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Member State. The triplicate shall be retained by the exporter.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

bahwa berdasarkan Rule 1A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (hardcopy/paper-based), e-Form D, atau Origin Declaration, atau Origin Declaration;

bahwa apabila menggunakan SKA (Form D) terdapat 2 (dua) pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (hardcopy/paper-based) atau e-Form D;

bahwa apabila menggunakan Form D (hardcopy/paper-based) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 7 paragraph 5, Rule 13 paragraph 1, dan Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Certificate of Origin/CoO (Form D), yang diterima oleh importir dari eksportir dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of import);

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan

Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut 43/PMK.010/2022), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 43/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam

sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan· sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 15:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 16:

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 18

(1) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D dan/ atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada

tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwaPemerintahRepublikIndonesiatelah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB, dengan demikian PMK 35/2023 berlaku sejak tanggal 27 April 2023;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi

dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke

KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form D) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 12 ayat 3 huruf a PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender

sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper- based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023 sejak tanggal 27 April 2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Para Pihak sepakat SKA (Form D) yang diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB adalah berbentuk hardcopy/paper-based, dengan rincian PIB sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo.No. dan Tgl. PIB
1020699 tgl. 27-02-20235038851 tgl. 10-04-2023
2023440 tgl. 06-03-20236038852 tgl. 10-04-2023
3030125 tgl. 21-03-20237054090 tgl 09-0502023
4030126 tgl. 21-03-2023

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 470/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan penjelasan tertulisnya, Terbanding melakukan koreksi atas 6 (enam) PIB yang menggunakan SKA (Form D), karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli masing-masing SKA (Form D) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan masing-masing SKA (Form D) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, dan 1 (satu) PIB yang menggunakan SKA (Form D), karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan pindaian berwarna dari lembar asli SKA (Form D) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (4) hururf a, dan Pasal 6 huruf a PMK 35 Tahun 2023, sebagai berikut:

No. PIB/ | | Tanggal

No. | Tgl. PIB No. SKA Form D ae

2. 06-03-2003 20236009031 28-02-2023 19-06-2024

20236018286 | ogoapo23 foe

Segara 023 20236012087 17-03-2023 19-06-2024

No. | No. PIB/ No. SKA Tanggal | Tanggal | men Keterangan

Tgl. PIB Form D | SKA Asli SPPB SKA

: Menyerahkan

054090 / SKA lebih dari

4, | 19-05- 120236021489 15-05-2023 | 19-05-2023 | 25-05-2023 | 3 (tiga) hari 2023 | setelah

, tanggal SPPB bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal

pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan 7 (tujuh) PIB dan pada kolom 19 masing-masing PIB a quo tercantum SKA (Form D), yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo, dengan rincian sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKA
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02-2023
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02-2023
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03-2023
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03-2023
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04-2023
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04-2023
7054090 tgl 09-050202320236021489 tgl. 15-05-2023

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan 7 (tujuh) PIB melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC Tanjung Perak, sebagaimana tersebut di atas, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan mengatur:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) (1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC Tanjung Perak termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas 7 (tujuh) PIB a quo, di kolom 19 masing- masing PIB tercantum masing-masing SKA (Form D);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari masing-masing lembar asli SKA (Form D) yang tercantum pada masing-masing 7 (tujuh) PIB sesuai Bukti Penerimaan Dokumen Online masing-masing 7 (tujuh) PIB a quo, namun hanya menyerahkan lembar asli SKA (Form D) yang tercantum pada masing-masing 6 (enam) PIB sesuai Bukti Penerimaan Fisik Dokumen masing-masing 6 (enam) PIB a quo, dengan rincian tanggal penyerahan sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKATgl Penyerahan Softcopy SKATgl Penyerahan Hardcopy SKA
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02-202310-03-2319/06/2024
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02-202310-03-2319/06/2024
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03-202302-04-2319/06/2024
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03-202306-04-2319/06/2024
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04-202303-05-2319/06/2024
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04-202304-05-2319/06/2024
7054090 tgl 09-050202320236021489 tgl. 15-05-202325-05-23Tdk diserahkan

bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, Terbanding telah mengirimkan Notification of Rejection of Certificate

of Origin kepada Director General of Customs Singapore melalui surat nomor S- 26/WBC.11/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang memberitahukan tidak dipenuhinya ketentuan Rule 13 OCP ATIGA dan ketentuan nasional terkait atas 7 (tujuh) SKA (Form D) tersebut di atas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. Untuk 6 (enam) PIB yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 35/2023 (27 April 2023):

a. softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D) diserahkan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, namun lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form D) a quo diserahkan melampau jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA (Form D) a quo;

b. sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, dengan demikian dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

c. penyerahan lembar asli SKA (Form D) pada 6 (enam) PIB a quo melekat setelah berlakunya PMK 35/2023 (27 April 2023), sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyerahan Hardcopy SKA
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02-202327-05-23
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02-202303-06-23
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03-202318-06-23
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03-202318-06-23
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04-202308-07-23
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04-202308-07-23

d. PMK 45/PMK.04/2020 dicabut sejak berlakunya PMK 35/2023 tanggal 27 April 2023, dimana sesuai ketentuan Pasal 8 huruf b dinyatakan pemberitahuan pabean impor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya PMK 35/2023 dan sudah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA/DAB,

maka tata cara penyerahan SKA/DAB menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023;

e. mempertimbangkan hrurf a, b, c, dan d tersebut di atas, karena penyerahan lembar asli SKA (Form D) pada 6 (enam) PIB a quo melekat pada saat PMK 35/2023 telah berlaku, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D)-nya, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan sesuai PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form AI) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), sehingga barang impor yang diberitahukan pada 6 (enam) PIB a quo mendapatkan tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka ATIGA;

2. Untuk 1 (satu) PIB yang diterbitkan setelah berlakunya PMK 35/2023 (27 April 2023), Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 054090 tanggal 19 Mei 2023, SPPB diterbitkan tanggal 19 Mei 2023, Pemohon Banding mencantumkan SKA (Form D) pada kolom 19 PIB a quo, namun penyerahan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D) a quo tanggal 25 Mei 2023 (6 hari setelah tanggal SPPB), tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Huruf a PMK 35/2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapat tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding:

1. tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 batal demi hukum;

2. dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 6 (enam) PIB mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, namun tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKAKeterangan
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
7054090 tgl 09-050202320236021489 tgl. 15-05-2023Tidak Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA

sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP (barang impor pada pada PIB No. 900344 tanggal 09 Januari 2023)Batal Demi Hukum (tidak memenuhi asas kecermatan pada UU AP) karena terdapat tagihan kurang bayar PPNTarif BM ditetapkan dari 4016.93.20 BM 5% (MFN) menjadi 8414.90.41 BM 5% (MFN), tagihan kurang bayar PPN karena pembulatanTagihan kurang bayar PPN karena pembulatan sesuai ketentuan perundang- undangan terkait, sehingga penerbitan SPKTNP tidak bertentangan dengan UU AP
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA (barang impor pada 7 PIB)Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA6 (enam) PIB Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA
1 (satu) PIB Tidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk

Dalam Rangka

ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 sesuai ketentuan terkait dan tidak bertentangan dengan UU AP, barang impor yang diberitahukan pada 6 (enam) PIB mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, dan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sebagai berikut:

NoNo. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKAKeterangan
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04-2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
7054090 tgl 09-050202320236021489 tgl. 15-05-2023Tidak Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp183.336.234,00 (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp161.529.000,00

PPN: Rp17.769.029,00

PPh Pasal 22: Rp4.038.205,00

Jumlah: Rp183.336.234,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024, atas nama PT ANEKA KENCANA PLASTINDO, NPWP 31.357.917.9-603.000, beralamat di Jl Balongbendo Tarik Km 55, RT 001, RW 001, Wonokupang, Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61263.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-572/WBC.11/2024 tanggal 18 Desember 2024 sesuai ketentuan terkait dan tidak bertentangan dengan UU AP.

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 6 (enam) PIB mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, dan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sebagai berikut:

NoNo. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl Referensi SKAKeterangan
1020699 tgl. 27-02-202320236007740 tgl. 20-02- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
2023440 tgl. 06-03-202320236009031 tgl. 28-02- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
3030125 tgl. 21-03-202320236012087 tgl. 17-03- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
4030126 tgl. 21-03-202320236012090 tgl. 17-03- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
5038851 tgl. 10-04-202320236015276 tgl. 04-04- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
6038852 tgl. 10-04-202320236015288 tgl. 04-04- 2023Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA
7054090 tgl 09-050202320236021489 tgl. 15-05- 2023Tidak Mendapat Tarif Preferensi Dalam Rangka ATIGA

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp183.336.234,00 (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus

Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.