Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-000930.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Aneka Kencana Plastindo, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000930.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Aneka Kencana Plastindo mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 10B ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Pasal 28
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3; Pasal 6
  • PMK 190/PMK.04/2022Pasal 10; Pasal 22 ayat (4)
  • PMK 155/PMK.04/2008Pasal 3 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000930.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aneka Kencana Plastindo
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-572/WBC.11/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
25 September 2025
Tanggal Pengucapan
15 Januari 2026