Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-000837.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Lautan Mutiara Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000837.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000837.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LAUTAN MUTIARA JAYA, NPWP 70.815.245.9-047.000,

beralamat di Jl Muara Angke PHPT Blok A No 1-6, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Anton Wijaya, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daikh Mudh Dullah Isa

Izin Kuasa Hukum: KEP-1496/PP/IKH/2023 tanggal 9

November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M / 197805211999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

2. Nama/NIP: Abdul Haris / 197104141992011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2476/WPJ.21/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-171/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-158/PP/Prb/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.21/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor TAX/2024/I/002 tanggal 12 Januari 2024 dan dengan Keputusan Nomor (tidak dilampirkan), Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang kedua dengan Surat Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024, Tergugat menyatakan menolak permohonan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

sehingga dengan Surat Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 (diposkan tanggal 27 Januari 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang mana tanggal diterima berdasarkan resi pos tercatat adalah tanggal 31 Desember 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 diajukan 1 (satu) Gugatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Anton Wijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Penggugat yang terakhir yaitu Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 16 Tanggal 27 Desember 2022 dibuat dihadapan Notaris Siti Masnuroh, SH.;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat pada awalnya telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan 2 (dua) kali Permohonan Pengurangan/Pembatalan surat ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Tergugat, yang terakhir dengan Surat Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 tersebut di atas;

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang isinya Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam suratnya Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Keputusan yang digugat merupakan Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Pembatalan surat ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP untuk yang kedua kalinya yang mana Permohonan tersebut telah memenuhi

ketentuan tenggat waktu pengajuan permohonan yang kedua berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang isinya Menolak Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 diputuskan tanpa mempertimbangkan sama sekali alasan-alasan dasar hukum Penggugat dalam memohon dapat dikurangkannya SKPKB a quo;

bahwa karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan dalil-dalil alasan Gugatan Penggugat sebagai berikut:

a. bahwa awal mula sengketa adalah karena Penggugat dikenakan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp4.426.433.912,00 sehubungan dengan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Rp616.151.713.722,00 PPh Pasal 22 yang terutang :Rp3.080.758.569,00

Bunga Pasal 13 (2) KUP :Rp1.345.675.343,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar :Rp4.426.433.912,00

bahwa tidak ditemui adanya dasar Koreksi Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan menyatakan khusus mengenai PPh Pasal 22;

b. bahwa terkait adanya SKPKB tersebut diatas Penggugat dengan sebenarnya menerangkan bahwa Penggugat sebelumnya tidak mengetahui dengan jelas mengenai alasan, makna dan arti serta konsekuensi sebenarnya dari sengketa pajak yang sedang Penggugat hadapi karena merupakan pengalaman pertama bagi Penggugat yang

sama sekali tidak mengetahui peraturan perpajakan berkaitan sengketa pajak yang dihadapi Penggugat;

c. bahwa faktanya tanggapan Penggugat dalam SPHP dan Pembahasan Akhir sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan adalah Penggugat lakukan sesuai arahan Tergugat agar Pemeriksaan yang tengah berlangsung segera selesai;

d. bahwa adapun terkait adanya Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan, adalah Penggugat buat atas saran Tergugat karena ada beberapa dokumen rahasia konsumen yang tidak dapat Penggugat ungkapkan dan Penggugat menerima informasi agar mengisi Form Surat Pengungkapan tsb agar Pemeriksaan segera selesai dengan hanya membayar pajak kurang dibayar sebesar Rp2.359.525,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) senilai Rp29.669.460,00, yang menurut Penggugat masih dalam batas kemampuan Penggugat. Namun ternyata setelah itu Penggugat dikenakan SKP lainnya yang tidak Penggugat ketahui dan merupakan SKP yang tidak benar karena tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya;

e. bahwa fakta sebenarnya yang meyakinkan Penggugat bahwa SKPKB a quo adalah tidak benar karena faktanya Penggugat tidak pernah melakukan pembelian lokal untuk kemudian di ekspor;

f. bahwa fakta sebenarnya kegiatan usaha Penggugat adalah jasa titipan ekspor karena Penggugat memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API- U) dan Penggugat hanya mendapatkan fee atas jasanya tersebut. Penggugat sama sekali tidak melakukan pembelian, yang melakukan pembelian adalah para customer yang menggunakan jasa Penggugat tidak melalui Penggugat sehingga sama sekali tidak benar jika dikatakan terdapat pembelian lokal yang terutang PPh Pasal 22 pada Masa Desember 2018;

g. bahwa keadaan Penggugat telah Penggugat sampaikan dalam Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP Yang Tidak Benar, namun Keputusan Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkannya sehingga Penggugat hanya bisa menaruh harapan besar pada Pengadilan Pajak

untuk dapat memeriksa sesuai fakta-fakta materiil guna membuktikan ketidakbenaran itu karena kegiatan usaha Penggugat adalah jasa pengurusan dokumen ekspor dan handling ekspor sehingga barang yang diekspor adalah bukan milik Penggugat dan bukan dibeli oleh Penggugat;

h. bahwa bukti lebih lanjut guna membuktikan ketidakbenaran dalam Keputusan Tergugat a quo yang mempertahankan SKPKB a quo yang tidak benar, akan Penggugat sampaikan dalam persidangan karenanya Penggugat memohon kesempatan untuk itu kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan: bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat tidak memiliki Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebesar tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah menjadi tidak berdasarkan keadaan sebenarnya;

bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini dimohon Pengurangan/Pembatalan atas pajak terutang sehingga menjadi Rp0,00;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00003/STG-CT/WPJ.21/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan

sehubungan dengan permohonan Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 masa pajak Desember 2018 dengan Surat Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024;

Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Keputusan yang digugat merupakan Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP untuk yang kedua kalinya yang mana Permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan tenggat waktu pengajuan permohonan yang kedua berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang isinya Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 diputuskan tanpa mempertimbangkan sama sekali alasan-alasan dasar hukum Penggugat dalam memohon dapat dikurangkannya SKPKB a quo;

bahwa alasan ketidaksetujuan Penggugat terkait objek yang digugat adalah sebagai berikut

bahwa karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan dalii-dalil alasan Gugatan Penggugat sebagai berikut:

a. bahwa awal mula sengketa adalah karena Penggugat dikenakan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp4.426.433.913,00 sehubungan dengan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa tidak ditemui adanya dasar Koreksi Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan menyatakan khusus mengenai PPh Pasal 22;

b. bahwa terkait adanya SKPKB tersebut di atas Penggugat dengan sebenarnya menerangkan bahwa Penggugat sebelumnya tidak mengetahui dengan jelas mengenai alasan, makna dan arti serta konsekuensi sebenarnya dari sengketa pajak yang sedang Penggugat hadapi karena merupakan pengalaman pertama bagi Penggugat yang sama sekali tidak mengetahui peraturan perpajakan berkaitan sengketa pajak yang dihadapi Penggugat;

c. bahwa faktanya Tanggapan Penggugat dalam SPHP dan Pembahasan Akhir sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan adalah Penggugat lakukan sesuai arahan Tergugat agar Pemeriksaan yang tengah berlangsung segera selesai;

d. bahwa adapun terkait adanya Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan, adalah Penggugat buat atas saran Tergugat karena ada beberapa dokumen rahasia konsumen yang tidak dapat Penggugat ungkapkan dan Penggugat menerima informasi agar mengisi Form Surat Pengungkapan tersebut agar Pemeriksaan segera selesai dengan hanya membayar pajak kurang dibayar sebesar

Rp2.359.525,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) senilai Rp29.669.460,00 yang menurut Penggugat masih dalam batas kemampuan Penggugat. Namun ternyata setelah itu Penggugat dikenakan SKP lainnya yang tidak Penggugat ketahui dan merupakan SKP yang tidak benar karena tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya;

e. bahwa fakta sebenarnya yang meyakinkan Penggugat bahwa SKPKB a quo adalah tidak benar karena faktanya Penggugat tidak pernah melakukan pembelian lokal untuk kemudian diekspor;

f. bahwa fakta sebenarnya kegiatan usaha Penggugat adalah jasa titipan ekspor karena Penggugat memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API- U) dan Penggugat hanya mendapatkan fee atas jasanya tersebut. Penggugat sama sekali tidak melakukan pembelian, yang melakukan pembelian adalah para customer yang menggunakan jasa Penggugat tidak melalui Penggugat sehingga sama sekali tidak benar jika dikatakan terdapat pembelian lokal yang terutang PPh Pasal 22 pada Masa Desember 2018;

g. bahwa keadaan Penggugat telah Penggugat sampaikan dalam Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar, namun Keputusan Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkannya sehingga Penggugat hanya bisa menaruh harapan besar pada Pengadilan Pajak untuk dapat memeriksa sesuai fakta-fakta materiil guna membuktikan ketidakbenaran ini karena kegiatan usaha Penggugat adalah jasa pengurusan dokumen ekspor dan handling ekspor sehingga barang yang diekspor adalah bukan milik Penggugat dan bukan dibeli oleh Penggugat;

h. bahwa bukti lebih lanjut guna membuktikan ketidakbenaran dalam Keputusan Tergugat a quo yang mempertahankan SKPKB a quo yang tidak benar, akan Penggugat sampaikan dalam Persidangan karenanya Penggugat memohon kesempatan untuk itu kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Penggugat tidak memiliki Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebesar tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023;

3. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah menjadi tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini dimohon Pengurangan/Pembatalan atas pajak terutang sehingga menjadi Rp0,00;

Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan gugatan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materill, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;

Tanggapan Tergugat

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), dalam hal Objek Gugatan membagi kedalam 2 kelompok yaitu: 1) Peiaksanaan penagihan Pajak; dan 2) Keputusan Pembagian tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang¬undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

b. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa Pasal 40 ayat (6), bahwa Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa berdasarkan Pasal-Pasal diatas, secara terang dan tegas dapat disimpulkan sengketa pajak atas pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan atas pelaksanaan penagihan atau Keputusan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3), Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa perlu dipahami dan dijadikan landasan dalam melakukan penafsiran historis, pada saat berlakunya UU Pengadilan Pajak, UU KUP yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pasai 23 ayat (2) nya yang berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,

b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Keputusan sebagai hasil penelitian berdasarkan data dan fakta serta bukti valid yang tersedia;

bahwa adapun data dan fakta serta bukti valid yang tersedia yang dimaksud yaitu berupa Surat Pernyataan Ketidakbenaran Surat Pemberitahuan dan Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dari pihak Penggugat;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Penggugat memberikan Surat Pernyataan Ketidakbenaran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan pernyataan ketidakbenaran atas akun Harga Pokok Penjualan yang semula Rp0,00 menjadi Rp616.151.713.722,00;

bahwa selain Surat Pernyataan Ketidakbenaran Surat Pemberitahuan, pihak Penggugat juga membuat Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Anton Wijaya selaku Direktur Utama;

bahwa sesuai dengan data dan bukti valid tersebut di atas, cukup menguatkan alasan Tergugat untuk tetap mempertahankan nitai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggai 30 Januari 2023dalamSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024;

bahwa Penggugat dalam dalil alasan gugatan mengungkapkan salah satu alasan yaitu tidak dapat membagikan data-data yang bersifat rahasia. Menurut pendapat Tergugat alasan tersebut semakin menguatkan bahwa Penggugat tidak mengungkapkan data yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan;

bahwa selain hal tersebut, pengajuan Gugatan atas Surat Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/VVPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, menunjukkan ketidakselarasan Penggugat atas Surat Pernyataan Ketidakbenaran Surat Pemberitahuan dan Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangi oleh Direktur Utama;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Tergugat bahwa alasan Penggugat tidak selaras dan konsisten dengan bukti dan data valid yang dibuat sendiri oleh Penggugat. Oleh karenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Penggugat dan menyatakan bahwa Surat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31

Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36

ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 70.815.245.9-047.000 / 0708152459047000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 000837.99.2025/PAN/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024

tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22

Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-3. Akta Nomor 6 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Penggugat yang dibuat oleh Siti Masnuroh, S.H.;

Bukti P-4. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor TAX/2024/I/002 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-5. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang

tidak benar Kedua Nomor TAX/2024/IX/001 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1496/PP/IKH/2023 tanggal 9

November 2023 a.n Daikh Mudh Dullah Isa;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2025 a.n Daikh Mudh Dullah

Isa;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5127 tanggal 9

November 2023 a.n Daikh Mudh Dullah Isa;

Bukti P-9. KTP Direksi a,n Anton Wijaya;

Bukti P-10. Akta Nomor 7 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Pendirian

Perseroan Terbatas Penggugat yang dibuat oleh Siti Masnuroh, S.H.;

Bukti P-11. Akta Nomor 16 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Penggugat yang dibuat oleh Siti Masnuroh, S.H.;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Daikh Mudh Dullah Isa; Bukti P-13. Pakta Integritas Direksi a.n Anton Wijaya;

Bukti P-14. Kronologis Sengketa menurut Penggugat tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Penggugat tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-16. Bukti Dokumen yang dipinjamkan yaitu Pakta Integritas Tergugat,

Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak Tahun Pajak 2018, Surat Pernyataan Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan, Surat Pernyataan penyerahan fotokopi dan/atau data dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan;

Bukti P-17. Bukti kirim email softcopy dokumen pemeriksaan Penggugat

tanggal 16 September 2022 berupa Laporan Keuangan Penggugat Tahun Pajak 2018;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Penggugat tanggal 12 Agustus 2025; Bukti P-19. Permohonan Maaf Penggugat tidak dapat Menghadiri Sidang

tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-20. Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Kanwil DJP Jakarta Utara

tanggal 21 November 2019;

Bukti P-21. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

315PKP/WPJ.21/KP.0703/2016;

Bukti P-22. SuratKeteranganTerdaftarNomorS-

967KT/WPJ.21/KP.0703/2019 tanggal 21 Februari 2019;

Bukti P-23. SuratKeteranganTerdaftarNomorS-

6167KT/WPJ.21/KP.0703/2016 tanggal 14 November 2016; Bukti P-24. SuratPengukuhanPengusahaKenaPajakS-

105PKP/WPJ.21/KP.0703/2019 tanggal 21 Februari 2019;

Bukti P-25. Daftar dan Rincian Invoice dan Dokumen Ekspor atas jasa Ekspor

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-26. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 002/YFN/SPK/II/2020 tanggal

17 Oktober 2022;

Bukti P-27. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 0031/PK-LMJ/X/2022 tanggal

24 Oktober 2022;

Bukti P-28. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 014/SPL/SPK/III/2020 tanggal

10 Maret 2020;

Bukti P-29. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 002/YFN/SPK/II/2020 tanggal

21 Agustus 2020;

Bukti P-30. Alur Bisnis Penggugat;

Bukti P-31. Rekap Summary PEB Jasa Ekspor Penggugat Tahun Pajak 2018; Bukti P-32. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak

2017 dan Lampirannya;

Bukti P-33. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN C79B26V8CQHTETT6

tanggal 30 April 2019 sebesar Rp46,759,287.00 (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Bukti P-34. Laporan Keuangan Penggugat untuk Tahun Buku yang berakhir

pada periode 31 Desember 2018;

Bukti P-35. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak

2019 dan Lampirannya;

Bukti P-36. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 895863IBNO0S3RDO

tanggal 30 April 2020 sebesar Rp14.781.241,00 (empat belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);

Bukti P-37. Laporan Keuangan Penggugat untuk Tahun Buku yang berakhir

pada periode 31 Desember 2019;

Bukti P-38. Sampling beserta Excel rincian Dokumen Ekspor Penggugat

meliputi Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Informasi

Mutasi Rekening, Letter of Authorization dan Bukti Setoran Bank masa Pajak Januari s.d Desember 2018;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis dan Bukti atas Sengketa Nomor

000837.99/2025/PP tanggal 23 September 2025;

Bukti P-40. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2018 sebesar Rp46.759.287,00 tanggal 30 April 2019; Bukti P-41. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2019 sebesar Rp14.781.241,00 tanggal 30 April 2020; Bukti P-42. Bukti Dokumen Pendukung berupa Packing list dan Dokumen

impor yang disampaikan secara fisik;

Bukti P-43. Pendapat Akhir (Kesimpulan) atas Gugatan atas Sengketa PPh

Pasal 22 Masa Desember 2018 tanggal 13 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis Sehubungan dengan sidang Gugatan atas

Keputusan Tergugat tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-2. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 12 Agustus 2021; Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30

Januari 2023;

Bukti T-4. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 20 Januari 2023;

Bukti T-5. Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan tanggal 27

Januari 2023;

Bukti T-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Penggugat Masa Pajak Januari

s.d Desember 2018;

Bukti T-7. Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat

Pemberitahuan;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Sehubungan dengan Sidang Gugatan

tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Sehubungan dengan Sidang Gugatan

tanggal 9 September 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Sehubungan dengan Sidang Gugatan

tanggal 23 September 2025;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Sehubungan dengan Sidang Gugatan Penggugat

tanggal 14 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, namun pengajuan gugatan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Keputusan yang digugat merupakan Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Pembatalan surat ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP untuk yang kedua kalinya yang mana Permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan tenggat waktu pengajuan permohonan yang kedua berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa menurut Tergugat berdasarkan penelitian pada data internal Tergugat maka diketahui bahwa Penggugat secara core bussiness merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Hasil Perikanan, (46206).

a. Bahwa berdasarkan pencarian internet dengan link sebagai berikut, https://www.lmjfishery.com/, dengan tangkapan layar sebagai berikut: didapati bahwa ‘link’ tersebut dibuat pada tahun 2017 yang berarti tahun sebelum tahun pajak yang digugat. Hal ini menandakan bahwa secara core businness , faktanya, Penggugat memang bergerak dalam perdagangan besar hasil perikanan.

bahwa fakta lainnya adalah, berdasarkan link dari LINKEDIN.COM berikutini,https://www.linkedin.com/company/lmjfishery/about/, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

secara jelas dan pasti menggambarkan proses bisnis dari Penggugat dengan tambahan informasi bahwa Penggugat sudah mendirikan usaha tersebut sejak 2014.

Kemudian sebagai tambahan, link dari youtube berikut ini, https://www.youtube.com/watch?v=yNrB63eUD08, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

telah dengan tegas memberikan fakta dan bukti nyata (Pasal 69 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002). Dengan demikian apa yang dituangkan oleh Penggugat pada poin III-Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan, huruf e dan huruf f, halaman 4 dari surat Permohonan Gugatan Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 sangatlah bertolak belakang dengan fakta yang ada.

b. Bahwa berdasarkan pada adanya Pengungkapan Ketidakbenaran yang dilakukan secara self assesment oleh Penggugat yang dapat dilihat pada ‘permohonan tanpa surat’ bernomor BPS FORM- 05028244/BPS/KPP.210703/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan sendirinya Penggugat telah melakukan ‘self declare’ atas ketidakbenarannya di dalam melakukan pelaporan pajak terutangnya. Dan bagian tangkapan layar dari pengungkapan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

bahwa pengungkapan tersebut memberikan fakta bahwa secara Penyerahan dan HPP telah terjadi perbedaan yang signifikan pada SPT Tahunan Badan tahun 2018 yang dilaporkan dengan yang diungkap oleh Penggugat. Dalam hal Pendapatan nilai yang ‘tidak dilaporkan’ dalamSPTTahunanBadan2018adalahsebesar Rp626.587.622.634,00.

c. Bahwa terkait dengan poin huruf c di atas, maka nilai tersebut lah yang menjadi dasar dari penghitungan Pasal 22. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain yang mengatur bahwa atas pembelian ikan untuk diekspor oleh Badan Usaha wajib dilakukan pemungutan Pasal 22.

d. Bahwa atas SKPKB PPH Badan Tahun 2018 Nomor 00003/206/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan penjelasan ini dibuat tidak dilakukan upaya hukum berupa Gugatan oleh Penggugat yang dengan sendirinya merupakan suatu ‘pengakuan’ oleh Penggugat bahwa nilai Penyerahan dan HPP pada SKPKB tersebut adalah benar. Adapun nilai dari penyerahan tersebut merupakan dasar dari Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22. Adapun secara tangkapan layar adalah sebagai berikut:

bahwa secara besaran nilai penyerahan tersebut juga sejalan dengan ‘Pengungkapan ketidakbenaran’ yang dilakukan oleh Penggugat.

e. bahwa pemegang saham dari Penggugat, berdasarkan penelusuran lebih dalam pada sistem Tergugat, maka didapati bahwa salah satu pemegang saham memiliki juga saham pada PT Prima Indo Bahari. bahwa yang mana secara KLU (Klasifikasi Lapanga Usaha) juga sama dengan Penggugat yaitu, Perdagangan Besar Hasil Perikanan (46206).

bahwa hal ini memberikan gambaran bahwa Penggugat secara nyata dan langsung sudah mengetahui akan kewajiban dari Perdagangan Besar Hasil Perikanan yaitu, adanya pemungutan Pasal 22.

bahwa dan pelaporan pada PT Prima Indo Bahari diketahui bahwa terdapat pemungutan Pasal 22 sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

bahwa fakta tersebut di atas secara tidak langsung sebagai jawaban dari pernyataan Penggugat pada poin III-Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan, huruf b, halaman 3-4 dari surat Permohonan Gugatan Nomor 002/GG/I/2025 tanggal 27 Januari 2025.

f. bahwa sesuai ketentuan a quo, kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan SKP Yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak selaku Pejabat Pemerintahan.

g. bahwa terhadap Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP Yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat (permohonan pertama dan kedua) telah dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak.

h. Bahwa secara omset, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berdasarkan data internal dari Tergugat yang merupakan hasil inputan pelaporan SPT Tahunan Badan Penggugat, diketahui Penggugat memiliki omset yang sudah mencapai ratusan miliar dengan nilai terendahnya yaitu Rp280.606.870.212,00 (tahun 2021) dan yang tertinggi adalah Rp435.212.970.034,00 (tahun 2020). Hal tersebut dapat dilihat berikut ini:

Tahun Pajak 2020

Tahun Pajak 2021

Tahun Pajak 2022

Tahun Pajak 2023

bahwa hal ini menunjukkan keselarasan dengan nilai pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh Penggugat. Ini berarti Pengungkapan Ketidakbenaran yang dilakukan oleh Penggugat memang benar dan bukan dalam paksaan atau di bawah tekanan. Bukti juga dapat dilihat pada penandatanganan bermeterai Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut sebagaimana berikut:

bahwa menurut Tergugat penelitian lebih jauh dari Tergugat mendapati fakta bahwa dalam pelaporan perpajakan yang diajukan secara mandiri oleh Penggugat nyata-nyata Penggugat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dalam rentang waktu tahun pajak 2020 dan 2022.

bahwa menurut Tergugat dalam hal Penggugat memberikan penjelasan bahwa Penggugat hanya sebagai fasilitator atau dengan kata lain memberikan ‘jasa untuk melakukan impor’ saja maka fakta yang ada adalah bahwa untuk pelaporan mandiri pada SIDJP tahun pajak 2018 tidak didapati adanya faktur sehubungan dengan pemberian ‘jasa’ pada formulir 1111 A2 PPN untuk rentang waktu Januari sampai dengan Desember 2018

bahwa menurut Tergugat didapati fakta bahwa pernyataan Penggugat tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dimana pada masa Oktober, November dan Desember 2023, berdasarkan pelaporan mandiri dari Penggugat itu sendiri, ternyata Penggugat melakukan aktivitas ekspor. Hal ini bertentangan dengan pernyataan dari Penggugat pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa Penggugat hanya melakukan ‘jasa undername’ dan sama sekali tidak melakukan aktivitas ekspor.

bahwa menurut Tergugat terkait dengan pernyataan dari Direktur Penggugat pada persidangan tanggal 22 Juli 2025 yang telah lewat, dimana pada kesempatan persidangan tersebut Direktur dari Penggugat memberikan pernyataan bahwa saat penandantangan atau pembuatan Berita Acara dan Pengungkapan Ketidakbenaran pihak Penggugat (Direktur) berada dalam kontrol dari pihak Tergugat, maka Tergugat dengan ini memberikan fakta hukum yaitu:

- Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal, 12 Agustus 2021, memulai pertanyaan dengan menanyakan kondisi dari Wakil Wajib Pajak, yaitu bapak Anton Wijaya, dimana pada kesempatan tersebut bapak Anton Wijaya dengan sadar menyatakan bahwa beliau dalam kondisi ‘sehat jasmani dan rohani dan penuh dengan kesadaran’ . Dan yang lebih menguatkan fakta hukum tersebut adalah bagian akhir dari Berita Acara tersebut dimana ‘penandatanganan Berita Acara tersebut’ oleh Wakil Wajib Pajak, Direktur Penggugat, sehingga Berita Acara Tersebut sudah dipahami dan dimengerti segala aspek hukum dan material paska pengakuan atau pengungkapan yang dilakukan oleh Direktur Wajib Pajak;

- Pihak Penggugat tidak memberikan bukti pendukung atas ‘pengakuan sepihaknya’ yang menjelaskan bahwa ada kontrol, tekanan atau pemaksaan kepada Penggugat saat memberikan Berita Acara.

bahwa penelusuran lebih lanjut Tergugat atas dokumen Penggugat yaitu, Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT, yang disampaikan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan Nomor tanda terima FORM- 05028244/BPS/KPP.210703/2022 didapati bahwa pada halaman pertama baris kesebelas tertulis “…dengan kesadaran sendiri…” yang berarti ‘tidak ada unsur paksaan atau pun di bawah tekanan atas itikad dari Pengugat melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran sehingga dengan sendirinya pernyataan Penggugat yang tidak disertai dengan alat bukti tidak lah kredibel dan layak untuk diyakini.

bahwa menurut Tergugat bagian akhir dari Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan dengan jelas dituangkan oleh Penggugat bahwa pihak Penggugat “…penuh kesadaran atas segala akibat hukum yang timbul…” sebagaimana berikut:

bahwa serta sebagaimana yang dapat dlihat pada poin Nomor 3 di atas pihak Penggugat juga bersedia untuk memberikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pengungkapan ketidakbenaran sehingga simpulan yang jelas dapat ditangkap adalah memang ada dan tersedia dokumen-dokumen yang melatarbelakangi Pengungkapan dari Penggugat. Dengan kata lain hal-hal yang diungkapkan oleh Penggugat adalah benar, dan memiliki sumber data yang jelas atas nilai-nilai yang diungkapkannya.

bahwa menurut Tergugat pada beberapa kesempatan persidangan, yang salah satunya adalah tanggal 22 Juli 2025, diketahui bahwa Penggugat mengklaim bahwa Penggugat secara core business bergerak pada bidang ‘jasa’ (penanganan impor dan proses yang menyertainya s.d. packagingnya) yang dikenal dengan nama ‘under name’. Akan tetapi fakta yang ada dengan dibuatnya Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dari Penggugat teryata didapati bahwa di dalam Laporan tersebut Penggugat memiliki Harga Pokok Penjualan dengan selisih tidak terlalu jauh dari Penyerahan yang diungkap (+/- 3% dari penjualan) ini menandakan bahwa HPP tersebut merupakan barang komoditas dalam hal ini hasil laut dan bukan HPP dari ‘jasa’. Dan berikut adalah tampilan dari Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang mengakui adanya Harga Pokok Penjualan.

bahwa dalam Laporan Keuangan Penggugat, yang juga dijadikan bagian dari pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran, tersaji data yang in line dengan data pada Pengungkapan. Hal tersebut dapat dilihat berikut ini:

bahwa menurut Tergugat pada Laporan Keuangan tersebut dengan jelas Penggugat melaporkan bahwa terdapat COGS (HPP) yang secara nilai memang sama dengan yang diungkapkan dalam Pengungkapan Ketidakbenaran. Dengan demikian, semua pengakuan Penggugat saat persidangan, bahwa Penggugat merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Undename adalah bertolak belakang dengan penyampaian dari Penggugat saat Pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran dan dapat dikatakan tidak benar/tidak diyakini kebenarannya.

bahwa menurut Tergugat pengakuan dari Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat bergerak di bidang ‘jasa’ ekspor (Undername) kenyataannya dan berdasarkan fakta hukum tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Fakta yang ada adalah Penggugat, berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN tahun pajak sengketa, yaitu 2018, Penggugat melaporkan SPT dengan cara digunggung dimana secara core bussiness tidak dapat diterapkan oleh Penggugat. Hal yang ingin disampaikan oleh Tergugat adalah

bahwa Penggugat semakin jelas bahwa Penggugat berusaha menghilangkan alur bisnis sebenarnya dari Pengugat.

bahwa menurut Tergugat secara fakta hukum Penggugat juga telah menyetujui nilai besaran dari Harga Pokok Penjualan sebagaimana yang dituangkan oleh Tergugat dan ditandatangani oleh Penggugat yang dapat dilihat pada tangkapan layar berikut ini :

a. Bahwa dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Penggugat, secara nyata dan jelas, Penggugat mengakui bahwa:

bahwa nilai sebesar Rp8.620.329.656,00 merupakan pendapatan lokal dari komisi atas pengepakan dan pengurusan ekspor tahun pajak 2018. Hal tersebut juga diakui disetujui oleh Penggugat yang ditandai dengan pembubuhan tandatangan yang dilakukan oleh Penggugat pada bagian akhir Risalah Pembahasan.

bahwa menurut Tergugat, Penggugat pada poin dari Harga Pokok Penjualan sebagaimana berikut:

bahwa secara fakta hukum Penggugat telah mengakui kebenaran dari nilai HPP tersebut sehingga Tergugat berpegang pada pengakuan dari Penggugat sendiri.

bahwa pendapat Tergugat, terkait dengan pengakuan dari Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat dalam posisi di bawah kendali atau ‘tidak dalam keadaan keinginan sendiri’, maka dengan ini memberikan pandangan dari Yahya Harahap (secara spirit), dimana Yahya Harahap tidak menyebutkan pengakuan sebagai alat bukti dengan alasan-alasan yaitu:

- Pertama, pengakuan tidak dapat diajukan pada acara pembuktian karena tidak berwujud fisik.

- Kedua, Hakim tidak dibenarkan memberi pendapat tentang objek pengakuan, karena dengan pengakuan para pihak telah menentukan sendiri penyelesaian perkaranya.

- Ketiga, pengakuan membuat Hakim terikat untuk memutus perkara berdasar pada pengakuan yang dibuat.

bahwa dan sebagai salah satu alat bukti yang disebutkan pada Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 284 R.Bg, idealnya pengakuan pun harus memenuhi unsur pada konsep atau harus memiliki ketiga ciri di atas secara kumulatif untuk dapat disebut/dikualifikasi sebagai alat bukti.

b. bahwa fakta yang ada dari sisi Penggugat, untuk tahun pajak 2019 yang mana sedang berlangsung proses keberatan, Penggugat tetap memposisikan diri sebagai pemberi fasilitas jasa ‘under name’ dan mengklaim bahwa ikan/barang yang mereka ekspor bukanlah milik Penggugat. Akan tetapi saat dimintakan data secara detil perihal nama- nama yang memintakan jasa kepada Penggugat ternyata dari pihak Penggugat tidak memberikan data sama sekali mulai dari E-KTP, alamat jelas sampai dengan NPWP (untuk tahun pajak 2019). Hal ini, dalam sudut pandang Tergugat, menandakan bahwa ‘telah jelas’ ada objek pajak PPh Pasal 22 dan pihak Penggugat secara langsung dan meyakinkan telah memposisikan dirinya sebagai pemotong PPh Pasal 22 .

c. bahwa fakta yang ada sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 Penggugat tidak memberikan tambahan sampel yang signifikan sebagaimana

penugasan dari Majelis Hakim IXA pada persidangan sebelumnya dimana pada kesempatan tersebut pihak Tergugat juga meminta tambahan detil informasi seperti, E-KTP, alamat jelas dan NPWP dari customers.

d. bahwa Penggugat sampai dengan masa Agustus 2025 tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari nelayan sebagaimana tangkapan layar berikut:

e. Bahwa dengan demikian maka Tergugat berpendapat bahwa Tergugat telah tepat mempertahankan keputusannya untuk Menolak sebanyak 2x saat proses penerbitan keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan 36 ayat 1 huruf b karena tidak ada ketidakbenaran yang dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Tergugat.

bahwa Penggugat berpendapat koreksi Tergugat tidak benar karena tidak berdasarkan fakta materiil keadaan sebenarnya dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah jasa undername titipan ekspor (termasuk peminjaman/handling dokumen ekspor) dengan alur kegiatan usaha sesuai diagram alur usaha sebagaimana Bukti P-6.

b. Bahwa dari kegiatan usahanya Penggugat hanya mendapatkan fee atas jasa undername titipan ekspor (jasa peminjaman dokumen atas nama). Penggugat sama sekali tidak melakukan pembelian, yang melakukan pembelian adalah para pelanggan yang menggunakan jasa Penggugat sehingga sama sekali tidak benar jika dikatakan terdapat pembelian lokal yang terutang PPh Pasal 22 pada Masa Desember 2018.

c. Bahwa Dasar Hukum berkenaan PPh Pasal 22, khususnya sehubungan Pembelian Lokal untuk Tujuan Ekspor adalah didasarkan pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:

"Menteri Keuangan dapat menetapkan pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain."

bahwaselanjutnya, PeraturanMenteri KeuanganNomor 34/PMK.010/2017 (PMK Nomor 34 Tahun 2017) Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pasal 1 ayat (1) huruf i yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 terhadap Penggugat menyatakan :

Pasal 1

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

a. ...

i. “badan usaha industri atau eksportir yang rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya;

Pasal 2

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

a. …

f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menurut Penggugat ketentuan dari peraturan-peraturan tersebut diatas menegaskan demi hukum eksportir yang dikenai kewajiban memungut PPh Pasal 22 hanyalah apabila eksportir tersebut melakukan pembelian barang secara langsung dari pihak lokal untuk keperluan ekspor. Sedangkan Penggugat secara nyata berdasarkan asas substance over form rules, tidak pernah melakukan pembelian hasil perikanan untuk tujuan ekspor sebesar yang dinyatakan dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana disimpulkan oleh Tergugat. Penggugat hanya memberikan jasa titipan ekspor tanpa melakukan pembelian barang, sehingga berdasarkan asas substance over form rules dengan menilai kebenaran materiil bukan hanya bentuk hukumnya atau dokumentasinya secara formal, maka Penggugat bukanlah badan usaha atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk

keperluan ekspornya. Dengan demikian Penggugat bukan merupakan subjek pemungutan PPh Pasal 22 dan dapat dibuktikan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak benar.

bahwa menurut Penggugat selain itu, SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/047/23 tanggal 30 Januari 2023 diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2018. Nyatanya, Penggugat dapat membuktikan bahwa sepanjang Desember 2018, Penggugat tidak pernah melakukan transaksi sebesar yang dinyatakan dalam SKPKB a quo. Sehingga SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya, karena tidak terdapat pembelian lokal untuk tujuan ekspor sebesar yang dikoreksi pada Masa Desember 2018.

bahwa menurut Penggugat namun apabila seluruh koreksi yang dijadikan dasar penerbitan SKPKB a quo dimaksudkan oleh Tergugat sejatinya merupakan transaksi jasa dokumen ekspor yang tersebar pada Masa Januari sampai dengan Desember 2018, Maka SKPKB yang demikian adalah secara nyata dan faktual bertentangan dengan Pasal 1 angka 10 UU KUP, Pasal 22 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang pada intinya menyatakan PPh Pasal 22 terutang ketika uang dibayarkan kepada pihak penjual yaitu pada masa pajak terjadinya pembayaran. Sehingga dengan demikian, nyata ada ketidakbenaran dalam SKPKB a quo yang menyebabkan SKPKB a quo tersebut menjadi cacat formil dan karenanya tidak sah secara hukum dan patut untuk dibatalkan.

bahwa menurut Penggugat tentang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan Direktur Penggugat.

a. Tergugat dalam sidang pemeriksaan telah mengakui bahwa SKPKB PPh Pasal 22 a quo diterbitkan untuk koreksi Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2018 namun hanya dikenakana dan dianggap terjadi pada satu Masa Pajak yaitu Masa Pajak Desember Tahun 2018. Sehingga dengan demikian, nyata ada ketidakbenaran dalam SKPKB a quo yang menyebabkan SKPKB a quo tersebut menjadi cacat formil dan karenanya tidak sah secara hukum dan patut untuk dibatalkan, namun

sama sekali tidak dipertimbangkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024.

b. Tergugat dalam sidang pemeriksaan telah mengakui bahwa alasan penolakan Tegrugat atas Permohonan Penggugat dalam Surat Keputusan Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 adalah semata-mata berdasarkan adanya Pengungkapan Ketidakbenaran sehingga Tergugat mengesampingkan hak-hak Penggugat untuk mendapatkan penilaian yang adil berdasarkan kebenaran materiil atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2018 yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

c. Tergugat dalam sidang pemeriksaan telah mengakui koreksi dalam SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2018 adalah didasarkan pada asumsi semata bahwa karena nilai PEB atas nama Penggugat sangat besar maka Penggugat sudah pasti melakukan pembelian ekspor. Sehingga Tergugat dipaksa mengakui semua nilai pada dokumen PEB sebagai Peredaran Usaha Penggugat dan Tergugat nyata-nyata mengesampingkan bukti-bukti seluruh rekening koran atas nama Penggugat yang menunjukkan peredaran usaha sebenarnya Penggugat hanyalah sebagai jasa undername titipan ekspor, bukan sebagai pemilik barang dan tidak pernah melakukan pembelian yang terutang PPh Pasal

22. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang pada intinya menyatakan pendapat, kesimpulan dan temuan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Penggugat Dalam Sidang Pemeriksaan Telah Mengajukan Bukti-Bukti Guna Membuktikan dan Mendukung Dalil-Dalil Gugatan.

bahwa adapun bukti-bukti dalam sidang pemeriksaan dimaksud guna membuktikan dan mendukung dalil-dalil Penggugat adalah sebagai berikut:

1) Bukti P-1 : membuktikan sebelum terbitnya SKP PPh Pasal 22, Penggugat telah dimintakan klarifikasi oleh Tergugat berkaitan Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi tertanggal 21 November 2019 dimana Penggugat juga telah menjelaskan proses bisnis Penggugat.

2) Bukti P-2 : membuktikan secara materiil, Penggugat berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 13 Agustus 2014 dibuat dihadapan Notaris Siti Masnuroh, SH memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan ialah Perdagangan, Jasa, Pertanian, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan Darat dan Perbengkelan.

3) Bukti P-3 : membuktikan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah dinyatakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama Penggugat merupakan Jasa Pengepakan dan Jasa Pengurusan Transportasi.

4) Bukti P-4a : membuktikan sampling ⁠Dokumen PEB beserta lampirannya yang merupakan Jasa Ekspor yang disediakan oleh Penggugat.

5) Bukti P-4b : membuktikan setelah adanya dokumen Bukti P-4a Penggugat kemudian menerbitkan invoice kepada pelanggan yang menggunakan jasa Penggugat tersebut sesuai dengan Nomor Container dalam PEB sebagai penanda jasa dokumen ekspor oleh Penggugat dengan dilampiri faktur pajak atas nama pelanggan yang merupakan pengguna jasa.

6) Bukti P-4c : Membuktikan atas sampling Bukti P-4a dan Bukti P-4b sebagaimana ditunjukkan dalam Rekening Koran masa Desember kurs USD Penggugat uang yang masuk milik pelanggan pengguna jasa kemudian Penggugat cairkan dan kirimkan ke rekening-rekening yang diminta oleh pelanggan penyedia jasa PEB

7) Bukti P-4d: Membuktikan atas jasa peminjaman dan handling dokumen Ekspor kemudian Penggugat menerima pembayaran atas jasa sebagaimana terlihat dalam Rekening Koran masa Desember kurs IDR

Penggugat yang terkadang juga dicantumkan berita pembayarannya oleh pelanggan pengguna jasa Penggugat.

8) Bukti P-5 : bentuk kontrak antara Penggugat dengan pelanggan pengguna jasa yang membutkikan kedudukan Penggugat bukanlah pemilik barang dan hanya memberikan jasa peminjaman dokumen ekspor milik Penggugat guna memproses pengajuan dokumen ekspor ke instansi terkait hingga terbit dan barang dapat dikirimkan.

9) Bukti P-6 : Alur yang menjelaskan kegiatan bisnis dari PT Lautan Mutiara Jaya.

10) Bukti P-7 : Rekapitulasi Rekening Koran Penggugat guna membuktikan uang masuk adalah uang milik pemilik barang pengguna jasa yang kemudian diberikan/ditransfer ke rekening pemilik barang berdasarkan informasi rekening yang diberikan pemilik barang dan Penggugat hanyalah jasa undername titipan ekspor yang tidak pernah melakukan pembelian untuk tujuan ekspor.

11) Bukti P-8 : SPT Normal Penggugat Tahun Pajak 2018 dan SPT Penggugat Tahun Pajak 2017, membuktikan bahwa benar Penggugat selama melakukan kegiatan usahanya tidak pernah mencatatkan HPP karena memang tidak melakukan jual beli dan murni pada faktanya hanya jasa undername titipan ekspor (jasa peminjaman dokumen atas nama), sebelum akhirnya setelah Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 Penggugat diharuskan melakukan Pembetulan SPT 2018 sesuai permintaan Tergugat yang mengharuskan adanya HPP meski pada kenyataannya tidak pernah ada HPP karena tidak pernah melakukan pembelian hasil perikanan untuk tujuan ekspor, murni hanya jasa undername titipan ekspor.

12) Bukti P-9 : e-SPT Tahunan Penggugat Tahun Pajak 2019 dan Salinan SPT Tahunan Penggugat Tahun Pajak 2019, membuktikan pada tahun 2019 setelah adanya pembetulan SPT Tahun Pajak 2018, karena pada faktanya Penggugat memang tidak pernah melakukan pembelian maka memang tidak terdapat HPP karena kegiatan usaha Penggugat murni hanya jasa undername titipan ekspor.

13) Bukti P-10.1 s.d. P-10.12 : sampling masing-masing 2 (dua) transaksi pada bulan Januari s.d. Desember Tahun 2018 terdiri dari ⁠dokumen PEB, Packing List disertai Invoice atas nama Penggugat yang merupakan bagiandarijasaundernametitipanekspor(termasuk peminjaman/handling dokumen ekspor), Rekening Koran USD Penggugat menunjukkan uang masuk dari pembeli barang kemudian ditransfer oleh Penggugat kepada Pemilik Barang, dan bukti cuplikan rekening koran per hari disertai slip bukti transfer dari Penggugat ke pemilik barang. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat bukanlah pemilik barang (hanya jasa undername) dan uang yang masuk ke rekening USD adalah milik pelanggan pengguna jasa yang setelah masuk ke rekening Penggugat kemudian Penggugat cairkan dan kirimkan ke rekening-rekening yang diminta oleh pelanggan penyedia jasa PEB.

14) Berdasarkah bukti-bukti tersebut di atas, dapat disimpulkan khususnya berdasarkan Bukti P-4a sampai dengan Bukti P-4d dan Bukti P-10.1 sampai dengan Bukti P-10.12 terbukti memang secara form bentuk hukumnya atau dokumentasinya secara formal adalah dokumen ekspor atas nama Penggugat namun secara substansinya barang adalah bukan milik Penggugat sebagaimana dibuktikan rincian rekening koran Penggugat yang mana pembayaran atas ekspor hanya singgah di rekening USD Penggugat dan kemudian dikirimkan oleh Penggugat ke rekening yang diminta oleh pelanggan pengguna jasa Penggugat dan kemudian atas jasa tersebut Penggugat hanya menerima Jasa Titipan Ekspor/Jasa Peminjaman Dokumen Ekspor.

bahwa awal mula sengketa adalah karena Penggugat dikenakan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp4.426.433.912,00 sehubungan dengan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

• Dasar Pengenaan Pajak : Rp616.151.713.722,00

• PPh Pasal 22 yang terutang : Rp3.080.758.569,00

• Bunga Pasal 13 (2) KUP : Rp1.345.675.343,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar : Rp4.426.433.912,00

bahwa Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan penelitian pada data internal dan penelusuran eksternal, kegiatan usaha inti (core business) Penggugat adalah Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46206. Fakta ini didukung oleh bukti digital seperti situs web Penggugat (https://www.lmjfishery.com/) yang telah ada sejak 2017 dan profil LinkedIn, yang secara jelas menggambarkan proses bisnis Penggugat dalam perdagangan hasil perikanan.

bahwa Tergugat berargumen bahwa nilai koreksi PPh Pasal 22 didasarkan pada besarnya nilai penyerahan yang terungkap, sesuai dengan Pasal 1 ayat

(1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Regulasi ini mewajibkan badan usaha atau eksportir untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan ekspornya.

bahwa menurut Tergugat salah satu argumen kuat Tergugat adalah adanya Pengungkapan Ketidakbenaran (PKP) yang dilakukan secara self assessment oleh Penggugat pada tanggal 29 Desember 2022 (BPS FORM- 05028244/BPS/KPP.210703/2022). Tindakan ini dianggap sebagai self declare Penggugat atas ketidakbenaran pelaporan pajak terutangnya, bahwa menurut Tergugat PKP tersebut menunjukkan adanya Pendapatan/Penyerahanyangtidakdilaporkansebesar Rp626.587.622.634,00, dan yang terpenting, mengakui adanya Harga Pokok Penjualan (HPP/COGS).

bahwa menurut Tergugat Pengakuan HPP ini ,yang nilainya sama dengan yang diungkapkan dalam PKP telah secara langsung membantah klaim Penggugat bahwa bisnisnya murni jasa undername, melainkan menunjukkan adanya aktivitas pembelian barang dagangan.

bahwa Tergugat juga menyampaikanfakta bahwa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum atas SKPKB PPh Badan 2018 yang berbasis pada penyerahan dan HPP yang sama, yang dianggap sebagai suatu pengakuan bahwa nilai Penyerahan dan HPP tersebut adalah benar.

bahwa menanggapi klaim Penggugat mengenai paksaan saat penandatanganan PKP, Tergugat mengajukan Berita Acara Pemberian

Keterangan dan Laporan PKP yang menyatakan Direktur Penggugat dalam kondisi 'sehat jasmani dan rohani' dan 'dengan kesadaran sendiri' serta 'penuh kesadaran atas segala akibat hukum yang timbul'. Tergugat berpendapat bahwa pengakuan ini bersifat formal dan mengikat, dan Penggugat tidak menyediakan bukti pendukung atas klaim adanya tekanan.

bahwa menurut Tergugat mengenai tidak adanya pemanggilan kepada Penggugat saat penelitian permohonan, Tergugat merujuk pada Pasal 16 ayat

(4) PMK-8 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pemanggilan bersifat 'dapat' dan bukan 'wajib', sehingga prosedur telah sesuai.

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa SKPKB PPh Pasal 22 tersebut tidak benar karena tidak berdasarkan fakta materiil, dan Keputusan Tergugat yang menolak pembatalan SKPKB tersebut diterbitkan dengan mengesampingkan kebenaran materiil.

bahwa menurut Penggugat secara konsisten berargumen bahwa kegiatan usaha mereka adalah jasa undername titipan ekspor. Penggugat hanya mendapatkan fee atas jasa peminjaman dokumen ekspor, sementara pembelian barang dilakukan oleh pelanggan yang menggunakan jasa Penggugat.

bahwa Penggugat menyatakan untuk membuktikan asas substance over form di atas bentuk formalitas dokumen PEB atas nama Penggugat, diajukan bukti- bukti konkret:

● KLU Utama Penggugat adalah Jasa Pengepakan dan Jasa Pengurusan

Transportasi (P-3). Kontrak dengan pelanggan (P-5) membuktikan Penggugat bukan pemilik barang.

● Bukti rekening koran USD (P-4c, P-10.1 s.d. P-10.12) menunjukkan

bahwa pembayaran dari pembeli luar negeri hanya singgah di rekening Penggugat dan segera dicairkan dan ditransfer ke rekening pemilik barang/pelanggan. Rekening koran IDR (P-4d) hanya mencatat penerimaan atas fee jasa.

● SPT Normal 2018 dan SPT 2019 (P-8, P-9) membuktikan bahwa

Penggugat tidak pernah mencatatkan HPP karena memang tidak melakukan kegiatan jual beli.

bahwa menurut Penggugat dengan demikian, berdasarkan kebenaran materiil, Penggugat bukanlah eksportir yang melakukan pembelian bahan- bahan lokal untuk ekspor, dan karenanya bukan subjek pemungutan PPh Pasal 22.

bahwa menurut Penggugat menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 22 harus dibatalkan karena cacat formil karena cacat formil. Cacat ini muncul karena Tergugat mengakui bahwa koreksi PPh Pasal 22 senilai Rp4.426.433.912,00 mencakup total transaksi yang tersebar dari Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2018, namun seluruh koreksi tersebut dikonsolidasikan dan ditetapkan hanya pada satu Masa Pajak, yaitu Masa Pajak Desember 2018. bahwa menurut Penggugat tindakan penggabungan koreksi 12 bulan ke dalam satu masa pajak ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 1 angka 10 UU KUP tentang definisi Masa Pajak dan Pasal 22 UU PPh juncto Pasal 15 PP Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa PPh Pasal 22 terutang pada Masa Pajak terjadinya pembayaran sehingga ketidakbenaran penetapan masa pajak ini menjadikan SKPKB tersebut tidak sah secara hukum.

bahwamenurutPenggugatKeputusanNomorKEP- 06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 melanggar AUPB karena Tergugat mengakui penolakan permohonan didasarkan semata-mata pada adanya PengungkapanKetidakbenaran(PKP),sehinggaTergugat mengesampingkan bukti-bukti kebenaran materiil .

bahwa menurut Penggugat menegaskan bahwa temuan pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang kuat dan berkaitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur antara lain.

Pasal 1

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun

Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan mengatur antara lain:

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran ataspenyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 (PMK Nomor 34 Tahun 2017) Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pasal 1 ayat (1) huruf i yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 terhadap Penggugat menyatakan : Pasal 1

(2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

b. ...

j. “badan usaha industri atau eksportir yang rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya;

Pasal 2

(2) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

b. …

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam UU KUP diatur sebagai berikut:

Pasal 13

(1).Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

bahwa selanjutnya dalam PMK 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak mengatur

Pasal 2

(1).Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b. Surat Ketetpan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Pasal 3.

(1).Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2).Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3).Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(13) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

bahwa sesuai dengan UU KUP Pasal 13 ayat (1), PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 2 angka ayat (13), PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) maka PPh Pasal 22, sebagai pajak potong/pungut, terutang pada Masa Pajak terjadinya pembayaran kepada penjual. Pasal 1 angka 10 UU KUP secara tegas mendefinisikan Masa Pajak sebagai satuan waktu tertentu (satu bulan kalender) sehingga Penetapan pajak harus dilakukan secara spesifik per Masa Pajak untuk memastikan kepastian hukum. Tindakan Tergugat mengonsolidasikan kewajiban pajak yang terutang pada 12 Masa Pajak ke dalam satu Masa Pajak tunggal yaitu bulan Desember 2018 tidak sesuai dengan prosedur dan norma penetapan pajak.

bahwa koreski Tergugat berdasar pada fakta formal yaitu KLU Perdagangan yang dimiliki Penggugat dan PKP yang mengakui adanya HPP, yang menurut Tergugat menyiratkan adanya aktivitas pembelian barang.

bahwa dalam persidangan Penggugat menjelaskan bahwa mengenai paksaan saat penandatanganan PKP.

bahwa Penggugat dalam persidangan bukti mengenai substansi transaksi, yaitu bukti arus uang dalam rekening koran (P-4c, P-7, P-10) dimana bukti- bukti a quo menunjukkan bahwa Penggugat hanya berfungsi sebagai perantara dokumen (pass-through) dan tidak menanggung risiko kepemilikan

atau melakukan pembayaran kepada penjual lokal untuk pembelian barang hasil perikanan yang setara dengan nilai Penyerahan Penggugat hanya menerima fee jasa.

bahwa berdasarkan prinsip Substance Over Form, Majelis menilai bahwa hakikat kegiatan Penggugat pada Tahun Pajak 2018 adalah Jasa Undername atau Titipan Ekspor dikarena Penggugat tidak melakukan pembelian bahan- bahan lokal sesuai syarat esensial pemungutan PPh Pasal 22 dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan bukti secara faktual bahwa adanya pembelian oleh Penggugat atas bahan yang dijual sehingga koreksi PPh Pasal 22 yang dilakukan Tergugat adalah tidak benar secara materiil. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta bahwa SKPKB PPh Pasal 22 terbukti cacat formil dan tidak benar secara materiil, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Gugatan Penggugat dikabulkan.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena permohonan Wajib Pajak atas nama PT LAUTAN MUTIARA JAYA, NPWP 70.815.245.9-047.000, beralamat di Jl Muara Angke PHPT Blok A No 1-6, Penjaringan, Jakarta Utara.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing - masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.