P U T U S A N
Nomor PUT-000837.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06745/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000837.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LAUTAN MUTIARA JAYA, NPWP 70.815.245.9-047.000,
beralamat di Jl Muara Angke PHPT Blok A No 1-6, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Anton Wijaya, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daikh Mudh Dullah Isa
Izin Kuasa Hukum: KEP-1496/PP/IKH/2023 tanggal 9
November 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M / 197805211999031001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
2. Nama/NIP: Abdul Haris / 197104141992011001