Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Ohk Multi Prima Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000835.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OHK MULTI PRIMA INDONESIA, NPWP 02.491.860.9-075.000,

beralamat di Jalan Karang Anyar Raya 55, Blok D/25, Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA., Ak., APCIT. jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Randy Hoeng, jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Argo Ginanjar Briliawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/OHK/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

2. Nama: Dr. Muhammad Abduh, S.H., M.H., CTLC., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-762/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/OHK/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

3. Nama: Farhan Syahreza, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1669/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/OHK/TAX/IX/2025 tanggal 9 September 2025;

4. Nama: Ahmad Alief Wardiman, S.E., M.Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1669/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/OHK/TAX/IX/2025

tanggal 9 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 198801042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listansi / 198609272009012003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1410/WPJ.06/2023 tanggal 26 September 2025,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari / 198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor S-364/WPJ.06/2025 tanpa tanggal;

6. Nama/NIP: Dani Anwar Ibrahim / 199504272016121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : KPP Pratama Cimahi,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1295/KPP.0908/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

7. Nama/NIP: Supriyadi / 197609251999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua,

8. Nama/NIP: Irfan Fauzi / 198711122014021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua,

9. Nama/NIP: Dino Atandy Prasetya / 199105242015021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-493/KPP.0614/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-453/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-172/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding 001/PPN/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-92/WPJ.06/2025 tanggal 25 April 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0117.090.014.26021.724.974.310
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0117.090.014.26021.724.974.310
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0117.090.014.26021.724.974.310
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung jawab secara renteng000
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)011.709.001.4262.172.497.431
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan09.367.201.1411.737.997.945
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri079.471.47679.471.476
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)09.446.672.6171.817.469.421
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)09.446.672.6171.817.469.421
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)02.262.328.809355.028.010
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)02.262.328.809355.028.010
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0988.185.224155.076.235
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0988.185.224155.076.235
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)03.250.514.033510.104.245

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor OHK/02/03/24/PJK tanggal 18 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/pemotongan atau pemungutan sebesar Rp3.250.514.033,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp510.104.245,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp510.104.245,00;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp510.104.245,00 tanggal 12/02/2024 pada Bank Panin dengan NTPN 754A73050ARS1JHM;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024tanggal 28 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.262.328.80902.262.328.809
b. Sanksi Bunga988.185.2240988.185.224
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar3.250.514.03303.250.514.033

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat 001/PPN/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 24 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/PPN/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Permohonan Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 diterima pada tanggal 29 Oktober 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Dr. Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA., Ak., APCIT., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 009/OHK/TAX/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah rnenerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 Yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Permohonan Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua dengan Surat Nomor OHK/02/03/24/PJK tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pernohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalan permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPemohon BandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri117.090.014.2600117.090.014.260
b. Jumlah Seluruh Penyerahan117.090.014.2600117.090.014.260
2Penghitungan PPN kurang bayar:0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)11.709.001.426011.709.001.426
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.367.201.14109.367.201.141
b.3. Jumlah (b.1+b.2)9.446.672.61709.446.672.617
c. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)9.446.672.61709.446.672.617
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)2.262.328.80902.262.328.809

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa

Menurut Terbanding: Rp 117.090.014.260

Menurut Pemohon Banding : Rp0

Diajukan Banding: Rp 117.090.014.260

1. Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.027.908.290. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018 peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp4.800.000.000 sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebih Rp4.800.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK-197/PMK.03/2013. Berdasarkan data SIDJP dan APPPORTAL, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Juni 2021 dan Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun 2019. Terbanding mempertahankan koreksi tersebut, karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit dengan

Laporan Auditor Independen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, nilai peredaran usaha Pemohon Banding yang terdiri atas penjualan barang adalah sebesar Rp117.090.014.260;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mewajibkan Pemohon Banding memungut Pajak Pertambahan Nilai. (PPN) sejak Tahun Pajak 2019 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2018. Pemohon Banding meyakini bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, kewajiban perpajakan memungut PPN hanya dapat diberlakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Pemohon Banding telah rnelakukan pengukuhan PKP secara mandiri pada. 16 Juni 2021, yang mencerminkan itikad baik dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh, meskipun tidak ada tindakan dari Terbanding untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan di saat Terbanding dengan otoritas dan sumber dayanya telah mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai PKP sejak tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan dengan hormat bahwa kelalaian Terbanding untuk menggunakan kewenangannya mengukuhkan PKP secara jabatan pada saat mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP sejak tahun 2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Terbanding memiliki waktu selama 3 (tiga) tahun sejak mengetahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai PKP untuk melaksanakan pengukuhan secara jabatan, tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya;

b. bahwa Pemohon Banding dengan hormat mengkritisi penerapan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan dapat berlaku mundur hingga lima tahun, jika diterapkan pada kasus ini.

Ketentuan ini menjadi tidak relevan bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP melalui permohonan mandiri, karena:

1) Wajib pajak tidak selalu mengetahui kapan seharusnya mengukuhkan diri sebagai PKP.

2) Terbanding sebagai otoritas perpajakan memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengidentifikasi dan mengukuhkan wajib pajak secara jabatan berdasarkan data yang dimilikinya.

bahwa penerapan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tanpa adanya pengukuhan jabatan oleh Terbanding dapat menciptakan kerugian bagi wajib pajak yang beritikad baik dan berusaha patuh dengan mengukuhkan diri sebagai PKP secara mandiri seperti Pemohon Banding, yang pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi perpajakan yang muncul akibat ketidaktahuan yang seharusnya dapat dicegah melalui tindakan proaktif dari Terbanding;

c. bahwa Pemohon Banding memahami pentingnya kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara. Oleh karena itu, meskipun terdapat kekurangan tindakan dari pihak Terbanding yang tidak segera melaksanakan kewenangannya untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan saat memenuhi syarat sejak tahun 2018, Pemohon Banding tetap menunjukkan tanggung jawab dengan melaksanakan pengukuhan secara mandiri pada 16 Juni 2021;

d. bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa koresi PPN tetap harus dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha oleh Terbanding seharusnya merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023). Pasal 13 ayat (3) menyatakan bahwa Masa Pajak dalarn Surat Ketetapan Pajak merupakan Masa Pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak lainnya. Pasal 13 ayat (6) huruf b secara tegas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap selain Pengusaha Kena

Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap penyerahan yang menjadi dasar pengenaan PPN harus dihitung sesuai Masa Pajak terjadinya penyerahan tersebut, bukan digabungkan ke dalam satu masa tertentu. Koreksi Terbanding yang menetapkan seluruh peredaran usaha tahun 2019 sebagai penyerahan pada bulan Desember 2019 bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak mencerminkan fakta rill transaksi;

B. Koreksi Kredit Pajak

Menurut Terbanding: Rp 9.367.201.141

Menurut Pemohon Banding : Rp0

Diajukan Banding: Rp 9.367.201.141

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak dengan alasan bahwa Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak tahun pajak 2018. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran XVII PMK-18/PMK.03/2021;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dengan itikad baik telah melaksanakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara mandiri pada 16 Juni 2021, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tindakan Pemohon Banding ini merupakan manifestasi dari komitmen hukum Pemohon Banding untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa kewajiban perpajakan memungut PPN bann berlaku sejak tanggal pengukuhan

PKP yang dilakukan secara mandiri. Mengingat Terbanding tidak melakukan kewenangannya untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan, meskipun telah mengetahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai PKP sejak tahun 2018. Terbanding memiliki waktu 3 (tiga) tahun sejak mengetahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kualifikasi sebagai PKP untuk melaksanakan pengukuhan secara jabatan, tetapi kewenangan tersebut tidak diIaksanakan. Keadaan ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak Terbanding yang berdampak pada keterlambatan Pemohon Banding dalam memulai pelaksanaan kewajiban sebagai PKP;

b. bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi HPP ini harus dilakukan, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (6) huruf b PMK Nomor 80 Tahun 2023. Pasal 13 ayat (3) menyatakan bahwa Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak merupakan Masa Pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak lainnya. Pasal 13 ayat

(6) huruf b secara tegas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap selain Pengusaha Kena Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, koreksi atas HPP tidak dapat dilakukan dengan menggabungkan seluruh nilai transaksi tahun 2019 ke dalam Masa Pajak Desember. Koreksi tersebut harus terbatas pada transaksi riil yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan karena koreksi tersebut mendasarkan perhitungannya pada keyakinan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2018, tanpa adanya pengukuhan secara jabatan oleh Terbanding;

3. Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan pengukuhan PKP secara mandiri pada 16 Juni 2021, yang mencerminkan komitmen untuk mematuhi kewajiban perpajakan, meskipun terdapat kelalaian dari Terbanding untuk mengukuhkan Pemohon Banding secara jabatan;

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa jika koreksi PPN tetap harus dilakukan, koreksi tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (6) huruf b PMK Nomor 80 Tahun 2023, yang mengharuskan pengenaan PPN dilakukan sesuai Masa Pajak terjadinya penyerahan. Koreksi Terbanding yang menggambarkan seluruh peredaran usaha dan HPP tahun 2019 sebagai penyerahan dan HPP dalam Masa Pajak Desember 2019 bertentangan dengan ketentuan tersebut dan tidak mencerminkan fakta transaksi yang sebenarnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mempertimbangkan bahwa kelalaian Terbanding dalam melaksanakan kewenangannya untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertirnbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor OHK/02/03/24/PJK tanggal 18 Maret

2024,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT OHK Multi Prima

Indonesia Nomor 10 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Namira Mouretha Fitria, S.H., M.Kn. Notaris di Cilegon;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT OHK Multi Prima Indonesia Nomor 19 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 754A73050ARS1JHM

tanggal buku 12 Februari 2024 sebesar Rp510.104.245,00;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/OHK/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari

2025 kepada Dr. Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA., Ak., APCIT.;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-468/PP/IKH/2024

tanggal 15 Juli 2024 dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHP-00418 atas nama Dr. Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA., Ak., APCIT.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-92/WPJ.06/2025 tanggal 25 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/PPN/l/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Januari 2025, diketahui halhal sebagai berikut:

we » Pop :

eo Ada ar AL ie

Beda as “ ia li Soper ab ha aa

ted ada pa

bila kemang Be duta Jua Paras Sami KEB:

BA DE LA BEE On BL ayu

wp ge png Saru ami

Sura. Mandi inai 2 eb hua oie chase osba sean pts

a way bean dh fet Aaja oar Gone ng blk 7 Ka pe

i tah ba \

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Nomor LAP00176/WPJ.06/KP.17/RlKSlS/2023 tanggal 14 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor OHK/02/03/24/PJK tanggal 18 Maret 2024, yang diterima KPP Prałama Jakarta Sawah Besar Dua pada tanggal 19 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000967/BPS/KPP.061403/2024 tanggal 19 Maret 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas suratmenyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Da aan oe DA Fe —w—w“d“ ——“—“w““-w—w——-

: 1 Ini tak 1

Po — oe ee ee

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp117.090.014.260

1) Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Pasai 4 ayat (1) UU PPN

- Pasai 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 65 PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 67 Peraturan Terbanding Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lampiran XVII PMK-18/PMK.03/2021

b. Tanggapan Terbanding

a) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013, mengatur bahwa:

(1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b) Pasal 67 Peraturan Terbanding nomor PER-04/PJ/2020, mengatur bahwa:

(1)Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP

dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling

lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP;

(2)bahwa Terbanding dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk

Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak;

c) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, diketahui bahwa peredaran usaha wajib Pajak adalah sebesar Rp16.027.908.290,00;

d) bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018 peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp4.800.000.000 sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK- 197/PMK.03/2013;

e) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada tahun 2019 Pemohon Banding sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPN;

f) bahwa berdasarkan data SIDJP dan APPORTAL, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Juni 2021 (berdasarkan permohonan) namun Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember tahun 2019;

g) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit nomor 00033/2.1157/AU.2/05/14231/0N1/2020 tanggal 30 Juni 2020, diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebesar Rp117.090.014.260,00 sedangkan menurut Pemohon Banding peredaran usaha tahun 2019 adalah sebesar Rp21.724.974.310,00. Berdasarkan hal tersebut Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp95.365.039.950,00. Hal ini sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019, di mana koreksi tersebut bersumber dari koreksi PPh Badan. Alasan digunakannya data pada laporan keuangan audit tersebut adalah:

- bahwa laporan Keuangan tersebut diperoleh sebagai jawaban dari surat konfirmasi Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat perihal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen;

- bahwa terhadap Laporan Keuangan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada pihak auditor yatu KAP Jamaster Simanuliang dan telah dinyatakan dalam BAPK;

- bahwa terdapat perbedaan data kepemillkan rekening bank antara yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasi! konfirmasi melalui pertukaran informasi dengan lembaga jasa keuangan. Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya memiliki rekening Bank Panin sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki rekening di beberapa bank lain yaitu BCA, BRI, Bank [JOB, Bank CIMB, dan Bank OCBC;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger & sub ledger);

- bahwa terdapat data pemicu dan data penguji dalam Approweb yang menyatakan bahwa terdapat selisih laba neto komersial cfm. SPT Tahunan vs SLIK-Laporan Keuangan Debitur senilai sebesar Rp20.056.688.173,00. Data tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak OJK;

- bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada pihak pembeli untuk tahun pajak 2019. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Alm. Felix Hoeng (Direktur Utama) dan beberapa dilakukan secara tunai sehingga tidak dapat diketahui secara pasti nilai transaksi Pemohon Banding Tahun pajak 2019;

h) bahwa penyerahan BKP/JKP yang dilakukan pada Masa Januari s.d. Desember 2019 dilaporkan di Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (9) PMK-18/PMK.03/2021;

i) bahwa Wajib Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak tahun pajak 2018;

j) Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir AB bagian 1.6.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung sebagaimana diatur dalam Lampiran XVII PMK18/PMK.03/2021.

k) bahwa yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran XVII PMK18/PMK.03/2021;

l) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada masa Desember, yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

m)bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas Terbanding

mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.090.014.260;

n) bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, Terbanding menolak alasan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.090.014.260;

2. Koreksi Pajak Maşukan sebesar Rp9.367.201.141

1) Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013

- Pasal 65 PMK-18/PMK.03/2021

- Lampiran XVII PMK-18/PMK.03/2021 \

b. Tanggapan Terbanding

a) bahwa Wajib Pajak dapat mengkreditkan Pajak Maşukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Maşukan sebesar RP 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak tahun pajak 2018;

b) bahwa Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian 111.6.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Maşukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran tersebutsebagaimanadiaturdalamLampiranXVII PMK18/PMK.03/2021;

c) bahwa penghitungannya adalah sebagai berikut:

d) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat kredit pajak PPN yang belum dilaporkan o!eh Wajib Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak aanuari s.d. Desember 2019;

e) Pasal 65 PMK-18/PMK-18/PMK.18/2021 mengatur bahwa:

(1)Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,

serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP;

(2)Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggaL pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP;

(3)Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan

dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas

penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

(4)Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

dengan pedoman pengÉreditan Pajak Masukan sebesar 80% (de!apan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

(5)Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:

a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau

b. penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

f) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar RP 80% dari Pajak Keluaran yaitu sebesar Rp9.367.201.141,00 (80% dari Rp11.709.001.426,00);

g) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.367.201.141,00;

h) bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, Terbanding menolak alasan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.367.201.141,00;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain, surat banding Nomor 001/PPN/l/2025 tanggal 22 Januari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT OHK Multi Prima Indonesia NPWP 02.491.860.9-075.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Matriks Sengketa menurut Pemohon Banding;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 001/PT/PPN/VI/2025

tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-11. Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan

Dokumen sebanyak empat eksemplar;

Bukti P-13. Tangkapan layar Surel Pemohon Banding kepada KAP Jamaster

Simanullang tentang permintaan Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-14. Fotokopi KTP atas nama Rotua Manullang;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon Banding tanggal 19 Agustus 2025; Bukti P-16. Uraian Kronologi Penyusunan Laporan Keuangan Pemohon Banding; Bukti P-17. File SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

Pembetulan Ke-1;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 001/2025 tanggal 8

September 2025;

Bukti P-19. Fotokopi Kutipan Akta Kematian atas nama Felix Hoeng;

Bukti P-20. Ringkasan Perjalanan Akta PT OHK Multi Prima Indonesia;

Bukti P-21. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multi Prima Indonesia

Nomor 01 tanggal 14 November 2005 yang dibuat di hadapan Laksmi Moerti Adhianto, S.H., Notaris di Bekasi;

Bukti P-22. Fotokopi Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT OHK Multi Prima Indonesia Nomor 18 tanggal 23 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Doddy Natadihardja, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang

Bukti P-23. Fotokopi Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT OHK Multi Prima Indonesia Nomor 8 tanggal 4 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Doddy Natadihardja, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-24. Surat Pernyataan Direksi Pemohon Banding tanggal 25 Agustus 2025

terkait penunjukan Sudara Rotua Manullang untuk menyusun laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2019

Bukti P-25. CV Saudara Rotua Manullang, S.E.;

Bukti P-26. Fotokopi Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2019;

Bukti P-27. Fotokopi Laporan Keuangan (Neraca, Perhitungan Laba Rugi, serta

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-28. Fotokopi Laporan Keuangan (Neraca, Perhitungan Laba Rugi, serta

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) Pemohon Banding Tahun 2019 yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-29. File SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

Pembetulan Ke-1;

Bukti P-30. File Rekapitulasi Penjualan Pemohon Banding;

Bukti P-31. File Perjanjian Kredit dengan Bank BCA;

Bukti P-32. File Perjanjian Kredit dengan Bank OCBC;

Bukti P-33. File Perjanjian Kredit dengan Bank UOB Indonesia;

Bukti P-34. File SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-1 Tahun Pajak 2018; Bukti P-35. File KKP Rekening Koran halaman 97 s.d. 108;

Bukti P-36. File KKP Eliminasi Penjualan CIMB Niaga;

Bukti P-37. File KKP Eliminasi Penjualan OCBC;

Bukti P-38. File KKP Eliminasi Penjualan Panin;

Bukti P-39. File KKP Eliminasi Penjualan OUB;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor 002/PT/PPN/X/2025 tanggal 1 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa menurut Terbanding;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

6/RIKSIS/KPP.0614/2024 tanggal 10 Januari 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding All Taxes Tahun

Pajak 2019;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

9725/WPJ.06/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 31 Juli 2025; Bukti T-6. Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data

dan/atau keterangan Nomor BA-01/WPJ.06/KP.1409/2021 tanggal 29 September 2021 (Felix Hoeng (Direktur Pemohon Banding));

Bukti T-7. FotokopiSuratPerintahPemeriksaanNomor

PRIN-00039/RIKSIS/KPP.0614/2023 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti T-8. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 14 Maret 2023

(Bill Jeffrey (Direktur Pemohon Banding));

Bukti T-9. Fotokopi Formulir Permintaan Data tanggal 24 Agustus 2023 terkait

pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti T-10. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 dan

Laporan Auditor Independen Nomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423- 2/0/IX/2020 tanggal 30 September 2020;

Bukti T-11. Salinan Surat Terbanding Nomor S-673/KPP.0614/2023 tanggal 26 Juli

2023 kepada Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Gajah Mada; Bukti T-12. Fotokopi Surat Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Gajah Mada Nomor

23/GAJ/0598 tanggal 4 Agustus 2023 kepada Terbanding;

Bukti T-13. Salinan Nota Dinas Terbanding Nomor ND-1187/KPP.0614/2023

tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti T-14. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 31 Agustus 2023

(Stefanus Starley R.S. (Direktur Utama Pemohon Banding));

Bukti T-15. Fotokopi Surat Bank UOB Indonesia Kantor Pluit Nomor 23/BB-

SWB/IX/030 tanggal 5 September 2023 kepada Pemohon Banding; Bukti T-16. Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 01/SK/OHK/IX/2023 kepada

Bank UOB Indonesia;

Bukti T-17. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 dan

Laporan Auditor Independen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti T-18. Salinan Nota Dinas Terbanding Nomor ND-1343/WPJ.06/2023 tanggal

29 September 2023;

Bukti T-19. Fotokopi Surat Pernyataan KAP Jamaster Simanullang tanggal 25

Oktober 2023;

Bukti T-20. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 25 Oktober 2023

(Jamaster Simanullang (KAP));

Bukti T-21. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 16 November

2023 (Jamaster Simanullang (KAP));

Bukti T-22. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 November

2023 (Stefanus Starley R.S. (Direktur Utama Pemohon Banding)); Bukti T-23. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

S-00294/RIKSIS/KPP.0614/2023 tanggal 6 Desember 2023;

Bukti T-24. Fotokopi Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 20 Desember

2023;

Bukti T-25. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-26. Fotokopi Faktur Penjualan yang ditemukan dalam pemeriksaan dari

Pemohon Banding;

Bukti T-27. Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon Banding terkait rekening bank

yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

Bukti T-28. Fotokopi Rekening Koran Pemohon Banding Tahun 2019 di Bank Panin; Bukti T-29. Salinan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti kepada enam belas

pihak;

Bukti T-30. Salinan Surat Jawaban atas Surat Permintaan Keterangan atau Bukti

dari dua pihak disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang terkait;

Bukti T-31. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 25 Oktober 2023

(Jamaster Simanullang (KAP));

Bukti T-32. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 16 November

2023 (Jamaster Simanullang (KAP));

Bukti T-33. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 14 Maret 2023

(Bill Jeffrey (Direktur Pemohon Banding));

Bukti T-34. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 31 Agustus 2023

(Stefanus Starley R.S. (Direktur Utama Pemohon Banding));

Bukti T-35. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 13 Oktober 2023

(Stefanus Starley R.S. (Direktur Utama Pemohon Banding))

Bukti T-36. Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 November

2023 (Stefanus Starley R.S. (Direktur Utama Pemohon Banding)); Bukti T-37. File Rekapitulasi Permintaan IBK dan status jawabannya;

Bukti T-38. Salinan Surat Permintaan Informasi kepada dua puluh bank;

Bukti T-39. Salinan Surat Jawaban atas Surat Permintaan Informasi dari sembilan

bank;

Bukti T-40. Pendapat Akhir Nomor S-464/WPJ.06/2025 tanggal 15 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 001/PPN/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0117.090.014.260117.090.014.260
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan09.367.201.141(9.367.201.141)

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp117.090.014.260,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp117.090.014.260,00 dengan alasan adanya Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilakukan Pemungutan PPN Keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan jumlah Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan kenyataan, sedangkan jumlah Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan yang berbeda sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding merupakan pencantuman omzet dengan tujuan pengajuan kredit bank;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirisejumlah Rp117.090.014.260,00 yaitu mengenai kebenaran jumlah Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak apakah telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan Tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. …

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013, mengatur bahwa:

(1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa Pasal 67 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020, mengatur bahwa:

(1)Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau

dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

(2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa

Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh

data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

bahwa diketahui Terbanding telah melakukan Pemeriksaan kepada Pemohon Banding sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan tertuang Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.0614/2024 tanggal 10 Januari 2024 dan kerta kerja pemeriksaannya beserta seluruh dokumen pendukung pemeriksaan;

bahwa Terbanding mendapatkan adanya 2 (dua) data Laporan keuangan audit Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding didasarkan pada Laporan Auditor Independen nomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020 tanggal 30 September 2020. Sedangkan berdasarkan data internal diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster SimanullangdenganLaporanAuditorIndependennomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0N1/2020 tanggal 30 Juni 2020;

bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KAP Jamaster Simanullang serta telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani sendiri oleh Jamaster Simanullang dengan menyatakan bahwa KAP Jamaster Simanullang hanya menerbitkan Laporan Keuangan Audit nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0N1/2020 tanggal 30 Juni 2020 serta tidak mengetahui tentang Laporan Audit nomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp117.090.014.260,00 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, diketahui bahwa peredaran usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp16.027.908.290,00;

• bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pada tahun 2018 peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp4.800.000.000,00 sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 sebagaimana diatur

dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK-197/PMK.03/2013;

• bahwa menurut Terbanding sesuai dengan fakta berdasarkan SPT Tahunan 2018 dan ketentuan perpajakan yang berlaku, pada tahun 2019 Pemohon Banding sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPN;

• bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Fakta berdasarkan data SIDJP dan APPORTAL, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Juni 2021 (berdasarkan permohonan) namun Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember tahun 2019;

bahwa Sengketa DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp117.090.014.260,00 berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding dengan nomor sengketa 000834.15/2025/PP;

bahwa atas hal ini Terbanding berpendapat Bahwa Peredaran Usaha dan HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar dan Laporan Audit yang dapat digunakan seharusnya adalah Laporan Auditor Independen nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 sebagai acuan koreksi yang telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa menurut Terbanding Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan pada Masa Januari s.d. Desember 2019 seharusnya dilaporkan di Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (9) PMK-18/PMK.03/2021; bahwa menurut Terbanding pada Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp16.027.908.290,00 yang merupakan bukti konfirmasi dari Pemohon Banding sendiri bahwa sudah seharusnya Pemohon Banding segera melakukan kewajiban PPN termasuk selama Tahun 2019 namun Pemohon Banding dapat disimpulkan secara sengaja tidak melakukan kewajibannya tersebut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada masa Desember sebesar koreksi pada peredaran usaha pada sengketa PPh Badan sehingga terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.090.014.260,00 yaitu sebesar Rp117.090.014.260,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon

Banding;

bahwa pengaturan terkait kewajiban memungut PPN dan pengukuhan PKP telah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) yang berlaku pada Tahun 2018 hingga sampai saat ini dan seharusnya menjadi acuan bagi Pemohon banding untuk melakukan kewajibannya tersebut;

bahwa mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp117.090.014.260,00 Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mewajibkan Pemohon Banding memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Tahun Pajak 2019 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2018. Pemohon Banding meyakini bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, kewajiban perpajakan memungut PPN hanya dapat diberlakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Pemohon Banding telah melakukan pengukuhan PKP secara mandiri pada 16 Juni 2021, yang mencerminkan itikad baik dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh, meskipun tidak ada tindakan dari Terbanding untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan di saat Terbanding dengan otoritas dan sumber dayanya telah mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai PKP sejak tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan dengan hormat bahwa PKP secara jabatan pada saat mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP sejak tahun 2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Terbanding memiliki waktu selama 3 (tiga) tahun sejak mengetahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai PKP untuk melaksanakan pengukuhan secara jabatan, tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Jumlah Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding yang sebenarnya adalah sebesar Rp34.071.832.796,00 tetapi Terbanding mengakui jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp117.090.014.260,00;

bahwaberdasarkanLaporanAuditorIndependenNomor

00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020, laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 dinyatakan telah diaudit. Bahwa menurut Pemohon banding laporan keuangan tersebut disusun dengan tujuan utama untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada pihak perbankan. Laporan keuangan tersebut lebih menekankan pada penyajian informasi yang relevan dengan kebutuhan kreditur, sehingga penyajiannya disesuaikan untuk mencerminkan aspek-aspek tertentu yang mendukung penilaian kapasitas keuangan Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban kredit;

bahwa terbukti selain laporan keuangan yang telah diaudit, Pemohon Banding juga menyusun laporan keuangan secara mandiri sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Laporan Keuangan mandiri ini disusun berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diverifikasi untuk mencerminkan keadaan sebenarnya dari Peredaran Usaha Pemohon Banding. Adapun penyusunan laporan keuangan mandiri tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Rotua Manullang yang telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan; bahwa Sdr. Rotua Manullang juga menyatakan bahwa dirinya juga menyusun Laporan Keuangan yang oleh Pemohon Banding Indonesia diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang sehingga terbit opini atas laporan keuangan sebagaimana dokumen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0/VI/2020 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang. Bahwa Yang Bersangkutan menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2020, Pemohon Banding memintanya untuk melakukan revisi atas laporan keuangan yang telah dibuat dengan acuan data dan/atau dokumen yang lebih lengkap. Oleh karenanya, berdasarkan permintaan tersebut, dirinya menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan data dan/atau dokumen terbaru yang diberikan dan hasil pekerjaan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas laporan keuangan tersebut terbit restatement opini atas laporan keuangansebagaimanatertuangdalamdokumenNomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tracing (penelusuran) sesuai data/informasi rekening koran atas beberapa rekening bank atas nama Pemohon Banding (PT OHK Multi Prima Indonesia), sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan pada halaman 97 hingga 108 dan mengetahui bahwa transaksi uang masuk pada Rekening dengan jumlah sebagai berikut:

NoNomor RekeningNilai Transaksi Uang Masuk (dalam Rupiah)
1Rekening Bank Panin nomor 16050022262.788.262.784
2Rekening Bank Central Asia nomor 16130204403.080.000.000
3Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 19010312186082.666.462
4Rekening Bank CIMB Nlaga nomor 7062461329002.696.681
5Rekening Bank CIMB Niaga nomor 80015499920013.100.212.381
6Rekening Bank OCBC NISP nomor 02180000555174.809.332.479
7Rekening Bank UOB Indonesia nomor 20340630128876.006.666
8Rekening Bank UOB Indonesia nomor 2034063010779105.000.000
Jumlah93.894.177.453

bahwa dalam Persidangan terbukti Terbanding juga ada mengakui bahwa dari nilai uang masuk pada seluruh rekening senilai Rp93.894.177.453,00 tersebut, tidak semuanya merupakan penjualan. Sebagian merupakan uang masuk pinjaman dari pihak perbankan dengan nilai Rp45.239.332.479,00;

bahwa menurut Majelis Hakim, berdasarkan eliminasi data rekening koran yang dilakukan oleh Terbanding sesuai informasi Kertas Kerja Pemeriksaan hal. 97 hingga 108 nilai penjualan berdasarkan informasi rekening koran adalah senilai Rp35.437.061.970,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor RekeningNilai Transaksi Uang Masuk (Rp)Nilai Bukan Penjualan Menurut Terbanding (Rp)Nilai Penjualan Menurut Terbanding (Rp)
1Rekening Bank Panin nomor 16050022262.788.262.7841.200.8142.787.061.970
2Rekening Bank Central Asia nomor 16130204403.080.000.0003.080.000.000
3Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 19010312186082.565.4622.565.462
4Rekening Bank CIMB Nlaga nomor 7062461329002.595.6812.595.681
5Rekening Bank CIMB Niaga nomor 80015499920013.100.212.38113.100.212.381
6Rekening Bank OCBC NISP nomor 02180000555174.809.332.47945.239.332.47929.570.000.000
7Rekening Bank UOB Indonesia nomor 20340630128875.006.6655.006.665
8Rekening Bank UOB Indonesia nomor 2034063010779105.000.000
Jumlah93.894.177.45358.455.913.48235.437.061.970

bahwa Majelis Hakim berpendapat selain transaksi masuk berupa pinjaman senilai Rp45.239.332.479,00 juga terdapat transaksi uang masuk lainnya berupa

uang masuk pinjaman milik pemegang saham dari perbankan dengan nilai Rp16.290.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor RekeningNilai Transaksi Uang Masuk Pinjaman (dalam Rupiah)
1Rekening Bank Central Asia nomor 1613020440300.000.000
2Rekening Bank OCBC NISP nomor 02180000555115.890.000.000
3Rekening Bank CIMB Niaga nomor 800154999200100.000.000
Jumlah16.290.000.000

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat transaksi pemindahbukuan dengan nilai Rp930.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor RekeningNilai Transaksi Uang Masuk Pinjaman (dalam Rupiah)
1Rekening Bank Central Asia nomor 1613020440680.000.000
2Rekening Bank OCBC NISP nomor 021800005551250.000.000
Jumlah930.000.000

bahwa menurut Majelis Hakim, dari eliminasi transaksi pada rekening koran, dapat diperoleh nilai uang masuk dari penjualan sebesar Rp25.967.062.470,00. Bahwa nilai tersebut jumlahnya kurang dari nilai Peredaran Usaha sebagaimana dituangkan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu senilai Rp34.071.832.796,00;

bahwa karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp117.090.014.260,00 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dari nilai transaksi pada Rekening Koran Pemohon Banding, dan nilai peredaran usaha yang mendekati keadaan sebenarnya adalah senilai Rp34.071.832.796,00;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Terbanding juga memiliki akses terhadap data rekening perbankan dari Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding memiliki kemampuan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas mutasi rekening yang terdapat pada rekening Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan dari Pemohon Banding. Namun pada faktanya, Terbanding tidak menggunakan informasi tersebut dalam proses pemeriksaan untuk menentukan nilai Peredaran Usaha secara faktual/mendekati fakta sebenarnya dan secara tidak obyektif menyatakan bahwa nilai peredaran usaha yang terdapat dalam Laporan Audit Independen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 merupakan nilai yang benar dari dugaan-dugaan Terbanding, padahal ada data/fakta yang lebih reliable untuk digunakan yaitu data/informasi Rekening

Koran;

bahwa terhadap permintaan Informasi, Bukti, Keterangan (IBK) kepada penyedia jasa keuangan/Bank yang ditemukan terdapat beberapa rekening selain Bank Panin telah ditanggapi oleh Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00419/SPUH/WPJ.06/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Bahwa terbukti Pemohon Banding telah memberikan klarifikasi atas transaksi uang masuk dan mengakui rekening-rekening tersebut. Bahwa oleh karena itu koreksi Peredaran Usaha dengan nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar (Rp117.090.014.260,00) tidak memiliki validitas; bahwa Majelis Hakim memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 yang mengatur sebagai berikut:

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap selain Pengusaha Kena Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, koreksi atas Pajak Masukan tidak dapat dilakukan dengan menggabungkan seluruh nilai transaksi tahun 2019 ke dalam Masa Pajak Desember. Koreksi tersebut harus terbatas pada transaksi riil yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019. Bahwa ketentuan itu terbukti tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp117.090.014.260,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah (Rp9.367.201.141,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah (Rp9.367.201.141,00) dengan alasan Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan jumlah Pajak Masukan yang dilaporkan telah sesuai dengan kenyataan, sedangkan jumlah Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan yang berbeda sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding merupakan pencantuman omzet dengan tujuan pengajuan kredit bank;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah (Rp9.367.201.141,00) yaitu mengenai kebenaran jumlah Pajak Masukan apakah telah sesuai dengan bukti- bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor

Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan Tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. …

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di

dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013, mengatur bahwa:

(1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa Pasal 67 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020, mengatur bahwa:

(1)Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau

dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

(2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa

Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

bahwa diketahui Terbanding telah melakukan Pemeriksaan kepada Pemohon

Banding sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan tertuang Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.0614/2024 tanggal 10 Januari 2024 dan kerta kerja pemeriksaannya beserta seluruh dokumen pendukung pemeriksaan;

bahwa Terbanding mendapatkan adanya 2 (dua) data Laporan keuangan audit Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding didasarkan pada Laporan Auditor Independen nomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020 tanggal 30 September 2020. Sedangkan berdasarkan data internal diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster SimanullangdenganLaporanAuditorIndependennomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0N1/2020 tanggal 30 Juni 2020;

bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KAP Jamaster Simanullang serta telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani sendiri oleh Jamaster Simanullang dengan menyatakan bahwa KAP Jamaster Simanullang hanya menerbitkan Laporan Keuangan Audit nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0N1/2020 tanggal 30 Juni 2020 serta tidak mengetahui tentang Laporan Audit nomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak tahun pajak 2018. Bahwa untuk itu Terbanding di samping melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa juga melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar (Rp9.367.201.141,00);

bahwa mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp117.090.014.260,00 Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mewajibkan Pemohon Banding memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Tahun Pajak 2019 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2018. Pemohon Banding meyakini bahwa sesuai dengan

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, kewajiban perpajakan memungut PPN hanya dapat diberlakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Pemohon Banding telah melakukan pengukuhan PKP secara mandiri pada 16 Juni 2021, yang mencerminkan itikad baik dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh, meskipun tidak ada tindakan dari Terbanding untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan di saat Terbanding dengan otoritas dan sumber dayanya telah mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai PKP sejak tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan dengan hormat bahwa PKP secara jabatan pada saat mengetahui Pemohon Banding telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP sejak tahun 2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Terbanding memiliki waktu selama 3 (tiga) tahun sejak mengetahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai PKP untuk melaksanakan pengukuhan secara jabatan, tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti Terbanding menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp96.526.512.121,00, dengan mendasarkan perhitungan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423-1/0/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang akurat untuk menentukan HPP yang sebenarnya, karena laporan keuangan tersebut disusun dengan tujuan utama untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada pihak perbankan. Bahwa menurut Majelis Hakim, sebagaimana telah dijelaskan di bagian Koreksi Peredaran Usaha, laporan keuangan yang diklaim oleh Terbanding nampak dipengaruhi oleh kebutuhan Pemohon Banding untuk memberikan kesan baik pada pihak pemberi kredit, termasuk penekanan pada aspek-aspek tertentu yang relevan dengan tujuan tersebut, tanpa mengutamakan gambaran yang sepenuhnya objektif terkait kondisi riil usaha Pemohon Banding;

bahwa selain laporan keuangan yang telah diaudit, Pemohon Banding juga menyusun laporan keuangan secara mandiri sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Laporan keuangan mandiri ini menurut Pemohon Banding disusun berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diverifikasi untuk mencerminkan keadaan sebenarnya dari Peredaran Usaha Pemohon Banding. Adapun penyusunan laporan keuangan mandiri tersebut dilaksanakan oleh Saudara Rotua Manullang yang telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan;

bahwa Sdr. Rotua Manullang juga menyatakan bahwa pihaknya juga menyusun Laporan Keuangan yang oleh Pemohon Banding Indonesia diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang sehingga terbit opini atas laporan keuangan sebagaimana dokumen Nomor 00033/2.1157/AU.2/05/1423- 1/0/VI/2020 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang;

bahwa Pemohon Banding mengungkapkan pada bulan Agustus 2020, pihaknya meminta Saudara Rotua Manullang untuk melakukan revisi atas laporan keuangan yang telah dibuat dengan acuan data dan/atau dokumen yang lebih lengkap. Bahwa berdasarkan permintaan tersebut, Saudara Rotua Manullah menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan data dan/atau dokumen terbaru yang diberikan dan hasil pekerjaan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas laporan keuangan tersebut terbit restatement opini atas laporan keuangansebagaimanatertuangdalamdokumenNomor 000021/2.1157/AU.1/05/1423-2/0/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik Jamaster Simanullang; bahwa Majelis Hakim berpendapat nilai Harga Pokok Penjualan yang seharusnya sesuai data/dokumen Pemohon Banding adalah sebesar Rp30.749.797.530,00 sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp65.776.714.591,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa mengenai perhitungan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dimana Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp9.367.201.141,00 terbukti Terbanding melakukan koreksi dengan menerapkan Pasal 65 PMK-18/ 2021. Bahwa dengan

ketentuan tersebut Terbanding mendalilkan Pajak Masukan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP, dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa Majelis Hakim berpendapat penerapan perhitungan Pajak Masukan dengan mendasarkan Pasal 65 PMK-18/2021 tidak dapat diberlakukan mengingat ketentuan a quo baru berlaku pada tanggal 17 Februari 2021. Bahwa Majelis Hakim memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 yang mengatur sebagai berikut:

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap selain Pengusaha Kena Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, koreksi atas Pajak Masukan tidak dapat dilakukan dengan menggabungkan seluruh nilai transaksi tahun 2019 ke dalam Masa Pajak Desember. Koreksi tersebut harus terbatas pada transaksi riil yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019. Bahwa ketentuan itu terbukti tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar (Rp9.367.201.141,00) tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat

dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri117.090.014.2600117.090.014.260
2.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(9.367.201.141)0(9.367.201.141)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 117.090.014.260,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 117.090.014.260,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp0,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 9.367.201.141,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 9.367.201.141,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT OHK MULTI PRIMA INDONESIA, NPWP 02.491.860.9-075.000, beralamat di Jalan Karang Anyar Raya 55, Blok D/25, Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jakarta, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.