Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Ohk Multi Prima Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ohk Multi Prima Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 2 ayat (4a); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (2a); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 28; Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (4f)
  • PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Ohk Multi Prima Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
25 Juni 2026