P U T U S A N
Nomor PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000766.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 24- 25, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (12950), yang diwakili oleh Sdr. Endang Ashtaranti, Jabatan: Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo
Izin Kuasa: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124.SKu/020/IP/2022 tertanggal 06 Juni 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1542/WPJ.19/2022 tanggal 22 November 2022;