Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000766.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 24- 25, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (12950), yang diwakili oleh Sdr. Endang Ashtaranti, Jabatan: Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124.SKu/020/IP/2022 tertanggal 06 Juni 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1542/WPJ.19/2022 tanggal 22 November 2022;

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Waluyojati / 197911032001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-499/WPJ.19/2023 tanggal 05 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-588/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0079/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-167/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0335/547/IP/2022 tanggal 08 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp3.286.740.918.721
2.Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang TerutangRp98.602.227.561
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Setoran MasaRp0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp0
d. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………Rp0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f. Lain-lainRp0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………Rp0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0
4.Pajak yang tidak / kurang bayarRp98.602.227.561
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp37.468.846.473
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp37.468.846.473
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp136.071.074.034
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0971/547/IP/2020 tanggal 26 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak03.286.740.918.7213.286.740.918.721
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang098.602.227.56198.602.227.561
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditangggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak / kurang dibayar098.602.227.56198.602.227.561
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP037.468.846.47337.468.846.473
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanski administrasi037.468.846.47337.468.846.473
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0136.071.074.034136.071.074.034

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.286.740.918.72103.286.740.918.721
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang98.602.227.561098.602.227.561
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar98.602.227.561098.602.227.561
Sanksi Administrasi37.468.846.473037.468.846.473
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar136.071.074.0340136.071.074.034

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0079/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0079/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3 .286.740.918.721-3 .286.740.918.721
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9 8.602.227.561-9 8.602.227.561
Kredit Pajak---
Pajak Kurang / (Lebih) Bayar9 8.602.227.561-9 8.602.227.561
Sanksi Administrasi:-
Bunga Pasal 13 (2) KUP3 7.468.846.473-3 7.468.846.473
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1 36.071.074.034-1 36.071.074.034

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaKoreksi (Rp)Keterangan
1Objek PPh Pasal 4 ayat (2)3 .286.740.918.721Diajukan Banding
Total3 .286.740.918.721

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU KUP No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut “UU KUP”):

Pasal 1 “…

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

…” b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 183 Tahun 2015”), mengatur:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.” c. Bahwa sebagai pelaksanaan teknis, peraturan menteri keuangan tersebut lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2014 jo PER-19/PJ/2016 (selanjutnya disebut “PER 16 Tahun 2016”), yang antara lain mengatur tentang isi surat ketetapan pajak sebagai berikut: Sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak setiap Nota Penghitungan dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. Kecuali untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang semata-mata untuk menagih sanksi administrasi (tidak

terdapat pokok pajak), dapat meliputi beberapa Masa Pajak dan Masa Pajak tersebut tidak melompat serta masih dalam Tahun Pajak yang sama.

d. Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018 dimana terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari s.d. November 2018 yang bukan merupakan cakupan Masa Pajak yang dimaksud dalam SKPKB yaitu Masa Pajak Desember 2018.

e. Bahwa berdasarkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan. Suatu surat ketetapan pajak dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak. Sehingga di dalam surat ketetapan pajak harus diisi dengan materi yang sesuai dengan Masa Pajak surat ketetapan pajak yang bersangkutan.

f. Bahwa terkait dengan hal tersebut, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan angka per Laporan Audit tahun 2018 yang mencangkup transaksi Wajib Pajak selama periode Januari s.d. Desember 2018. Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Masa Pajaknya dan tidak memperhitungkan seluruh periode tahun 2018 dalam SKPKB Masa Desember 2018.

g. Berdasarkan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan angka Laporan Audit tahun 2018, Terbanding mengambil jumlah akun untuk periode Januari s.d. Desember 2018. Hal tersebut tidak sesuai fakta bahwa SKPKB diterbitkan untuk Masa Desember 2018.

h. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan isi/materi di dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018, yaitu dengan memasukkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari s.d. November 2018 dalam SKPKB Masa Desember 2018.

B. Materi Pokok Sengketa

Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Terdapat biaya yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena atas koreksi yang dilakukan tidak seluruhnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut dikarenakan terdapat biaya dalam akun PDP yang tidak termasuk dalam tagihan kontraktor seperti barang yang dimiliki atas pembelian sendiri oleh Pemohon Banding.

2. PPh Final terutang pada saat pembayaran

Sebagian atas biaya telah dikoreksi oleh pemeriksa merupakan biaya yang masih belum dilakukan pembayaran atau masih berupa accrual. Atas hal tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 51 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

1. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

2. Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

3. …

Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal Pemotongan PPh Final, akan terutang pada saat pembayaran. Hal ini berarti pemotongan

PPh Final bersifat cash basis sehingga atas tagihan yang belum dibayarkan belum terutang PPh.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon BandingberpendapatbahwaPokokSengketasebesar Rp3.286.740.918.721,00 dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding telah keliru dalam menetapkan materi/isi dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2018 dengan memasukan materi ketetapan dari Masa Pajak Januari s.d November 2018.

3. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 menjadi sebagai berikut:

No.UraianCfm. SK DJP (Rp)Cfm. Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak selanjutnya h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)3,286,740,918,721 98,602,227,561 - - - - - - - - 98,602,227,561 37,468,846,473 - - - - 37,468,846,473- - - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)136,071,074,034-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-167/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianJumlah Rupiah Koreksi MenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.286.740.918.72103.286.740.918.721

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00 Terkait Sengketa Formal

a. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK-9/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)

(1) Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Keletapan Pajak Nihil

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari suatu ketetapan pajak yang

meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding atas sengketa formal yang pada intinya rnenyatakan bahwa :

Dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan isi/materi di dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2018, yaitu dengan memasukkan DPP periode Januari s.d. November 2018 dalam SKPKB Masa Desember 2018.

bahwa dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding mengenai kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut terkait formal, yaitu dalam hal Masa Pajak,

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK-9/2013 dinyatakan bahwa keberatan hanya diajukan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, dalam hal alasan keberatan selain materi atau isi dari surat ketetapan pajak alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terkait sengketa formal tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam penyelesaian keberatan. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan Masa Pajak sesuai dengan SKPKB Masa Pajak Desember 2018.

4) Bahwa lebih lanjut, terkait dengan alasan formal pengajuan banding Pemohon Banding, dapat Terbanding berikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian apakah atas koreksi objek yang dilakukan Pemeriksa telah dilakukan pemotongan dan penyetoran atau belum.

b. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah All Taxes, yang artinya untuk seluruh jenis pajak di tahun pajak yang dijadikan objek pemeriksaan.

c. Bahwa terkait dengan objek pemeriksaan PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil equalisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terdapat dalam pos-pos biaya pada akun laba rugi dan neraca disandingkan dengan jumlah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2018.

d. Bahwa hasil temuan objek koreksi Pemeriksa telah disampaikan kepada Pemohon Banding dalarn Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00172/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 26 Juni 2020.

e. Bahwa selain itu, Pemohon Banding faktanya juga tidak dapat membuktikan objek koreksi a quo dengan bukti-bukti pendukung yang valid, sehingga oleh Pemeriksa, objek koreksi a quo diperhitungkan pada akhir masa tahun pajak yang diperiksa.

f. bahwa seandainya Pemohon Banding tidak sependapat terkait dengan koreksi Pemeriksa yang menetapkan koreksi pada Masa Pajak Desember 2018, maka seharusnya Pemohon Banding mengemukakan ketidaksetujuannya dalam Surat Tanggapan atas SPHP a quo.

g. bahwa faktanya, dalam Surat Tanggapannya Nomor 0585/547/IP/2020 tanggal 07 Juli 2020, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut: eta Pees Ms pk .

Hai tistek seta ca dz: son potnismem fem Petct&eo adas kantor PP Fed? Ase pl) ose:

Aaja witast: bes bade

Ata kar cet Pakan peribera seus bernie thee MMe Poe ees IL amiin one potesises funeig cers dalan souks ake: Ov gih Patas Sei hiasan dur, pap ben

TELE ES AA PTR Mea Co anor tia Hal ee Arga ieteatebes: cies. Selagi Paisb tebar

TUE reset peraceasagag arb al perar cobaan das shorn icra stat, (ier ¢ueatiies fom ctoar Aste ates. ban rind: cp ugar be ral ais enh Plt Tai < wre: PO bee

ROS DIT IG INA dibunikan.

bahwa terlihat dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan ketidaksetujuannya terkait penetapan koreksi pada Masa Pajak Desember 2018. sehingga berarti tidak ada sengketa terkait hal tersebut.

h. bahwa dengan demikian adalah dalil tidak benar yang menyatakan bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Pemeriksa adalah tidak sah karena koreksi

objek yang merupakan temuan Pemeriksa, menurut Pemohon Banding adalah untuk Masa Januari sampai dengan November 2018, namun faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya.

Terkait Sengketa Material

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) a) Pasal 12;

b) Pasal 29 ayat (1);

c) Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh);

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a;

b) Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

c) Pasal 4 ayat (2);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP-74/2011);

a) Pasal 11;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi nilai objek sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan selisih DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp3.286.740.918.721,00;

2) bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian terkait apakah atas selisih objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan hasil pemeriksaan telah dipotong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara pos-pos Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) dengan jumlah objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Tahun Pajak 2018;

4) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi a quo dengan menyatakan bahwa atas koreksi berdasarkan selisih equalisasi Pemeriksa tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2).

5) bahwa menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding adalah obscuure libel, alasan Pemohon Banding tidak jelas karena dalam memberikan alasannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian beban apa saja dalam akun-akun PDP yang mana yang bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dan tidak menyertakan dokumen pendukungnya.

6) Bahwa Pemohon Bnading hanya menyatakan bahwa dalam akun tersebut terdapat juga pembayaran atas pengadaan barang yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, jasa, dan biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi, tanpa memberikan perincian pada akun-akun PDP yang mana yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dan tanpa menyertakan dokumen-dokumen pendukungnya, sehingga menurut Terbanding adalah tidak jelas dan tidak berdasar.

7) Bahwa saat terhutang PPh Final adalah pada saat dibayarkan atau tersedia untuk dibayarkan tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

8) Bahwa hal tersebut di atas sangat terkait dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding, dan faktanya sistem pembukuan Wajib Pajak adalah accrual basis sehingga berarti saat terutangnya objek PPh Final adalah saat peristiwa tersedia untuk dibayarkan, dalam hal ini saat telah diakui dalam Neraca 2018.

9) Bahwa Pemohon Banding menyatakan dan mengakui bahwa dalam akun PDP terdapat objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi dan menurut Pemohon Banding belum semuanya dilakukan pembayaran. Akan tetapi dalam menyampaikan alasan bandingnya, Pemohon Banding tidak secara jelas menguraikan pada akun-akun PDP yang mana terdapat jasa konstruksi dan berapa besar nilai jasa konstruksi tersebut.

10) Bahwa sehingga menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding adalah tidak jelas dan berusaha untuk megaburkan fakta sesungguhnya bahwa dalam Neraca 2018 terdapat objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang belum

dilakukan pemotongan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) oleh Pemohon Banding.

11) Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diaatas, alasan Pemohon Banding a quo tidak dapat diterima oleh Terbanding dan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dalam Pos Laba Rugi dan Neraca tetap dipertahankan oleh Terbanding.

12) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan fakta dan data-data sebenarnya dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat banding Nomor 0079/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0335/547/IP/2022 tanggal 08 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding, dengan tambahan sebagai berikut:

1. Bukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut dikarenakan terdapat biaya dalam akun PDP yang tidak termasuk dalam tagihan kontraktor sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2).

2. Dasar penentuan koreksi bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) a) Pembelian Sendiri

Di dalam koreksi terbanding terdapat pembelian sendiri berupa barang oleh Pemohon Banding. Dimana atas pembelian barang tersebut seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

b) Pencatatan Accrual

Bahwa atas biaya yang telah dikoreksi oleh pemeriksa merupakan biaya yang masih belum dilakukan pembayaran atau masih berupa accrual. Atas hal tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 51 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

1. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

2. Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

3. …

bahwa berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal Pemotongan PPh Final, akan terutang pada saat pembayaran. Hal ini berarti pemotongan PPh Final bersifat cash basis sehingga atas tagihan yang belum dibayarkan belum terutang PPh. Melalui penjelasan tersebut maka Pemohon Banding memohon agar koreksi PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0971/547/IP/2020 tanggal 26 Oktober 2020

Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4. Akta Nomor 07 tanggal 3 Juli 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 37 tanggal 23 Desember 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp136.071.074.034,00;

Bukti P-7. Akta Pendirian No. 15 tertanggal 03 Oktober 1995;

Bukti P-8. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-9. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 05 September 2022;

Bukti P-10. Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa berdasarkan Masa

Pajak 2018;

Bukti P-11. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2022;

Bukti P-12. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 06 Maret 2023;

Bukti P-13. Summary Uji Bukti PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-14. Berita Acara Uji Kebenaran Materi dan Bukti Terkait Sengketa;

Bukti P-15. Pendapat Akhir tanggal 10 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal

25 Oktober 2021 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti T-2. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 0971/547/IP/2020 tanggal

26 Oktober 2020 beserta Bukti Tanda Terima (LPAD);

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti T-4. Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp136.071.074.034,00;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-8. Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanggal 05 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0079/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)03.286.740.918.7213.286.740.918.721

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak Adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 8

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; ...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183/2015)

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5)

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembangkitan dan penjualan tenaga listrik. Bahwa Pemohon Banding memiliki berbagai unit pembangkit listrik untuk melakukan produksi listrik antara lain: Unit Pembangkit Suralaya, Adipala, Cilegon dan Tanjung Priok, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sorong, Timika, dan Merauke. Bahwa listrik yang diproduksi selanjutnya dijual kepada PT PLN (Persero);

Koreksi positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.286.740.918.721,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara pos-pos dalam Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) disandingkan dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian sebagaimana disebutkan di atas, menurut Terbanding terdapat selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan

pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.286.740.918.721,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi atas objek/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan pengujian ekualisasi yang mencakup periode bulan Januari s.d. Desember sementara hasil pengujian dimaksud ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2018 saja. Bahwa seharusnya Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Masa Pajak masing-masing;

b. Bahwa hal sebagaimana disebutkan di atas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

c. Bahwa selisih hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding bukan seluruhnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena terdapat pula pembelian material/bahan/barang dan lain-lain pembayaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

d. bahwa sebagian biaya di dalam Laporan Keuangan yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan pengujian ekualisasi, belum dilakukan pembayaran atau masih ditangguhkan (accrual);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Persidangan; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memiliki berbagai unit pembangkit listrik untuk melakukan produksi listrik antara lain: Unit Pembangkit Suralaya, Adipala, Cilegon

dan Tanjung Priok, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sorong, Timika, dan Merauke. Bahwa listrik yang diproduksi selanjutnya dijual kepada PT PLN (Persero);

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos-pos dalam Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) Tahun 2018 dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2);

c. bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dituangkan kedalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya (SKPKB) Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan pengujian ekualisasi antara pos-pos di dalam Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi dan Neraca) Tahun 2018 disandingkan dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan dituangkan dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 dengan nomor SKPKB 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

b) bahwa selisih pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan objek pajak selama 1 (satu) tahun pajak yang terdiri dari 12 (duabelas) masa yaitu Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sementara hasil koreksi yang sama dialokasikan hanya pada Masa Pajak Desember 2018;

c) bahwa mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan

Surat Tagihan Pajak, Terbanding seharusnya menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) sesuai dengan Masa Pajak;

d) bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi objek pajak/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember adalah objek pajak pada masa yang bersangkutan saja;

e) bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Masa Pajak adalah sebagai berikut:

NoBulanObjek cfm TO (Rp)Objek cfm SPT WP (Rp)Koreksi (Rp)
1Januari3.944.073.462126.290.330.422(122.346.256.960)
2Februari22.238.316.32782.881.580.236(60.643.263.909)
3Maret632.805.548.83249.431.795.252583.373.753.580
4April107.337.341.23426.740.215.56480.597.125.670
5Mei304.957.657.042105.031.186.923199.926.470.119
6Juni667.988.643.088248.269.150.578419.719.492.510
7Juli729.547.055.758456.063.934.515273.483.121.243
8Agustus595.798.242.029139.399.572.593456.398.669.436
9September140.844.846.929100.840.279.70640.004.567.223
10Oktober524.021.612.725262.659.475.189261.362.137.536
11November362.397.272.896100.390.836.873262.006.436.023
12Desember1.044.864.200.542308.142.024.807736.722.175.735
Total5.136.744.810.8642.006.140.382.6583 .130.604.428.206

f) bahwa mengingat sengketa a quo terkait dengan pembuktian, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung di dalam persidangan;

g) bahwa telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung oleh Para Pihak sebanyak 8 kali;

h) bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh Para Pihak sebagaimana disebutkan di atas dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

i) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti sebagaimana disebutkan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding menunjukkan perincian biaya yang menjadi koreksi beserta sampel bukti pendukung (antara lain berupa commercial invoice, dokumen pembelian lokal dan impor, bukti pembayaran, PEB, bill of ladding/ BL, dan packing list) namun tidak menunjukkan bukti potong PPh atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding;

j) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang lengkap dan kuat dan yang dapat mematahkan dalil Terbanding dalam melakukan koreksi yang didasarkan pada pengujian ekualisasi;

k) bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding mempersulit Pemohon Banding untuk membuktikan karena tidak mendapat perincian dari Terbanding karena faktanya perincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah disampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

l) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah memiliki perhitungan yang lengkap dan rinci atas pos-pos biaya yang menjadi objek/ DPP PPh Pasal 4 ayat (2) beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga langsung dapat disandingkan dengan selisih koreksi yang diperoleh oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi;

m)bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak pemeriksaan, keberatan, hingga saat persidangan, Pemohon Banding sejatinya memiliki waktu yang lebih dari mencukupi (termasuk kesempatan untuk melakukan uji bukti hingga sebanyak 8 kali pada saat persidangan) untuk mengumpulkan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung yang lengkap untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

n) bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Nilai Objek Pajak/DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp308.142.024.807,00 sehinggadengandemikianataskoreksiTerbandingsebesar Rp3.286.740.918.721,00 Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp308.142.024.807,00 sedangkan sisanya sebesar Rp2.978.598.893.914,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat

dipertahankan karena merupakan objek/ DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.286.740.918.721308.142.024.8072.978.598.893.914

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.286.740.918.721308.142.024.8072.978.598.893.914

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Terbanding

3.286.740.918.721 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.978.598.893.914 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Pengadilan Pajak

308.142.024.807 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp308.142.024.807,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020, atas nama PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (12950), sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak308.142.024.807
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang9.244.260.744
3Kredit Pajak0
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar9.244.260.744
5Sanksi Administrasi3.512.819.083
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.757.079.827

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 April 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.