Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025
PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000766.25/2022/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/240/18/051/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025