Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000765.12/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000765.12/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000765.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 24- 25, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (12950), yang diwakili oleh Sdr. Endang Ashtaranti, Jabatan: Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123.SKu/020/IP/2022 tertanggal 06 Juni 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1542/WPJ.19/2022 tanggal 22 November 2022;

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Waluyojati / 197911032001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-499/WPJ.19/2023 tanggal 05 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-588/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0077/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-168/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0334/547/IP/2022 tanggal 08 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp931.934.158.709
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang TerutangRp18.755.464.080
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Setoran MasaRp4.317.197.743
c. STP (pokok kurang bayar)Rp0
d. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………Rp0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f. Lain-lainRp0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………Rp0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp4.317.197.743
4.Pajak yang tidak / kurang bayarRp14.438.266.337
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp5.486.541.208
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp5.486.541.208
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp19.924.807.545
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0946/547/IP/2020 tanggal 26 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar210.020.841.814931.934.158.709721.913.316.895
Pengenaan Pajak
2PPh Pasal 23 yang terutang4.317.197.74318.755.464.08014.438.266.337
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditangggung Pemerintah000
b. Setoran masa4.317.197.7434.317.197.7430
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.317.197.7434.317.197.7430
4Pajak yang tidak / kurang dibayar014.438.266.33714.438.266.337
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP05.486.541.2085.486.541.208
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanski administrasi05.486.541.2085.486.541.208
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar019.924.807.54519.924.807.545

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak931.934.158.7090931.934.158.709
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.755.464.080018.755.464.080
Kredit Pajak4.317.197.74304.317.197.743
Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar14.438.266.337014.438.266.337
Sanksi Administrasi5.486.541.20805.486.541.208
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar19.924.807.545019.924.807.545

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0077/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0077/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak931.934.158.709210.020.841.814721.913.316.895
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.755.464.0804 .317.197.74314.438.266.337
Kredit Pajak4 .317.197.7434 .317.197.743-
Pajak Kurang / (Lebih) Bayar14.438.266.337-14.438.266.337
Sanksi Administrasi:---
Bunga Pasal 13 (2) KUP5 .486.541.208-5 .486.541.208
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar19.924.807.545-19.924.807.545

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaKoreksi (Rp)Keterangan
1Objek PPh Pasal 237 21.913.316.895Diajukan Banding
Total7 21.913.316.895

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU KUP No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut “UU KUP”):

Pasal 1 “…

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

…” b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 183 Tahun 2015”), mengatur:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.” c. Bahwa sebagai pelaksanaan teknis, peraturan menteri keuangan tersebut lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2014 jo PER-19/PJ/2016 (selanjutnya disebut “PER 16 Tahun 2016”), yang antara lain mengatur tentang isi surat ketetapan pajak sebagai berikut: Sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak setiap Nota Penghitungan dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian

Tahun Pajak/Tahun Pajak. Kecuali untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang semata-mata untuk menagih sanksi administrasi (tidak terdapat pokok pajak), dapat meliputi beberapa Masa Pajak dan Masa Pajak tersebut tidak melompat serta masih dalam Tahun Pajak yang sama.

d. Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018 dimana terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari s.d. November 2018 yang bukan merupakan cakupan Masa Pajak yang dimaksud dalam SKPKB yaitu Masa Pajak Desember 2018.

e. Bahwa berdasarkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan. Suatu surat ketetapan pajak dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak. Sehingga di dalam surat ketetapan pajak harus diisi dengan materi yang sesuai dengan Masa Pajak surat ketetapan pajak yang bersangkutan.

f. Bahwa terkait dengan hal tersebut, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan angka per Laporan Audit tahun 2018 yang mencangkup transaksi Wajib Pajak selama periode Januari s.d. Desember 2018. Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Masa Pajaknya dan tidak memperhitungkan seluruh periode tahun 2018 dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2018.

g. Berdasarkan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan angka Laporan Audit tahun 2018, Terbanding mengambil jumlah akun untuk periode Januari s.d. Desember 2018. Hal tersebut tidak sesuai fakta bahwa SKPKB diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2018.

h. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan isi/materi di dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018, yaitu dengan memasukkan DPP PPh Pasal 23 periode Januari s.d. November 2018 dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2018.

B. Materi Pokok Sengketa

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Terdapat Biaya yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Terbanding telah keliru dalam menetapkan koreksi atas objek PPh Pasal 23. Atas koreksi yang dilakukan Terbanding tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 seperti pembelian barang, upah atau gaji, SPPD, dan lainnya.

2. PPh Pasal 23 dipotong pada saat pembayaran

Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 terdapat transaksi yang dipotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran sehingga terdapat kemungkinan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada tahun selanjutnya dan bukan pada tahun berjalan.

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sengketa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00 dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding telah keliru dalam menetapkan materi/isi dalam surat ketetapan pajak Masa Pajak Desember 2018 dengan memasukan materi ketetapan dari Masa Pajak Januari s.d November 2018.

3. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 menjadi sebagai berikut:

No.UraianCfm. SK-DJP (Rp)Cfm. Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak selanjutnya h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)9 31.934.158.709 1 8.755.464.080 - 4 .317.197.743 - - - - - 4 .317.197.743 1 4.438.266.337 5 .486.541.208 - - - 5 .486.541.208210.020.841.814 4 .317.197.743 - 4 .317.197.743 - - - - - 4 .317.197.743 - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)1 9.924.807.545-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-168/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianJumlah Rupiah Koreksi MenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Koreksi DPP PPh Pasal 23721.913.316.8950721.913.316.895

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00

Terkait Sengketa Formal

a. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK-9/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)

(1) Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Keletapan Pajak Nihil

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari suatu ketetapan pajak yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding atas sengketa formal yang pada intinya rnenyatakan bahwa :

Dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan isi/materi di dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2018, yaitu dengan memasukkan DPP periode Januari s.d. November 2018 dalam SKPKB Masa Desember 2018.

bahwa dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding mengenai kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut terkait formal, yaitu dalam hal Masa Pajak,

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK-9/2013 dinyatakan bahwa keberatan hanya diajukan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, dalam hal alasan keberatan selain materi atau isi dari surat ketetapan pajak alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terkait sengketa formal tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam penyelesaian keberatan. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan Masa Pajak sesuai dengan SKPKB Masa Pajak Desember 2018.

4) Bahwa lebih lanjut, terkait dengan alasan formal pengajuan banding Pemohon Banding, dapat Terbanding berikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian apakah atas koreksi objek yang dilakukan Pemeriksa telah dilakukan pemotongan dan penyetoran atau belum.

b. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah All Taxes, yang artinya untuk seluruh jenis pajak di tahun pajak yang dijadikan objek pemeriksaan.

c. Bahwa terkait dengan objek pemeriksaan PPh Pasal 23, Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi objek PPh Pasal 23 yang terdapat dalam pos-pos biaya pada akun laba rugi dan neraca disandingkan dengan jumlah objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2018.

d. Bahwa hasil temuan objek koreksi Pemeriksa telah disampaikan kepada Pemohon Banding dalarn Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00172/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 26 Juni 2020.

e. Bahwa selain itu, Pemohon Banding faktanya juga tidak dapat membuktikan objek koreksi a quo dengan bukti-bukti pendukung yang valid, sehingga oleh Pemeriksa, objek koreksi a quo diperhitungkan pada akhir masa tahun pajak yang diperiksa.

f. bahwa seandainya Pemohon Banding tidak sependapat terkait dengan koreksi Pemeriksa yang menetapkan koreksi pada Masa Pajak Desember

2018, maka seharusnya Pemohon Banding mengemukakan ketidaksetujuannya dalam Surat Tanggapan atas SPHP a quo.

g. bahwa faktanya, dalam Surat Tanggapannya tanggal 07 Juli 2020, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

Renna Wajib Pains

Kari tidwk setaju dengan pendapat Pan Pemeriksa atas kerah ngak DPR Maal 3 dengan alasan sebaga berikut t. Atos objek menurut pemeriksa yang merupakan abua beban Na Alus Gant td ad

GTNOIVTO) fala seburubauy an atas basa yang merupakan hick PPR Basal 2} Sebagian merupakan atas barnnp. upah atau gaji. SPUD, dan luianya yang bukan Jasa Adapun yang kukan merupakan Ubjck PPh Pasal 23 adntah sebesar Rpo59.71A 158.321. dengan cincian ehagat toriktt:

a. Heban selnin pra sebesar: Rp3 3656 SNN.

b. Beban pemakaian yang telah menjadi obick dalan Phutang Laba

- Reban Pemakaian Batu Bara: Rp33 33. 48GBSO.-

- Beban Pemakaian NHnvak Bakar - HISD) Ep OIL ANT R36,

Beban Pemakaian Minyah Bako MPO. Rp3. SR6LASB 507.-

.— Beban Pemakaian Cins: Rpt. 764.281 658.

2. Atas objek menurut pemeriksa yang merupakan akun katmng usia nn.) Alas akun 4201 arg Piutang Apar Pengadaan Hate Tora. aku ATI T2307. Hutang

Usaha Pengadaan HSD - NA. dar akun AMA 303 ~ Hutang Usaha Pengadaan MFU NA merupakan jasa transportasé hitebara dap BRM sane telah dipotong PPh Pasal 1S sehingga solusinya bukan merupakan Ohick PPh asal 23, b. Atas akun 421112306 - Huuimg Usaha Pengadaan Gas NA merupakan URUSOR pase sehubungan Jengan gas nelatui PT Enviromate Technology International Hjasa ONG sian

PY Potindo Energi Logistik Gasa Kamlitns Midstream: LNG) vang telah dipotong PPh Pasal

23 oleh Wajib Pajuk. Adapun nilai pembayaran sebevarnya wave ditakukan matik tahun

. 201K. adalah sobesar Rp640601 S3 964. aching dengan demilana nike ying.

settarusnya manjadi Objek PPh Pasal 22 sintal sebesar Hp o30 oe AS CoGd,

8, Ages akun 421912306-RIINI - Mutang Usaha Pengadaan Gas» NA lengua KG sebesar Rp

619.599.405.816 dun Hutang Usaha dengan Pertamina Gas sebesar Up OF P78 GA USS maetapalidn atas pengadaan gas schingaa seharusnya merupakan Objek PPh Pusul 22

. Adapun wax penyadaran cas tersebut mempakan kontrak yaag dilakukan inh PP PE

4 (eren dimana pihak Mango Jakukan pombatacan atas banbuksi berebut adalah Pb PUN (Persero) Ate nthe transaksi tersebut kemudian akan menyidi penjamany, pada saat ssampuuban tagihan penjualan lisaik dari Wajib Pajak kepada PU PURA Perseroy dengan mekanisme set off Val int dapat dibuktikan dengan not tagihan kepada PT POS (Pemer). Dengan demithian oleh karena Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang melakukan pemhayaran. maks seharusnya tidak memiliki kewajiban tas pemotongan PPh Pansat 22 dengan kata lam sebatusnya merupakan kenajiban PP PL (Perveru)

Sebagai tarabahan, PT PLN Persero) telah menilik GKI yang berdaka agak dah TOES

Dengan demikian maha atas wansaksi sejak Juli 2008 Sd, Uksember 2018 deapan nilai

Rp254.859,745.937,- UKJG) dan Kp 32552 19.039.- (Pertumbua Gas} seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 22.

Berdesarkan penjelasan kami di atas, kat anohon agar koreksi aras objek PPh Pagal 23 sebesar

Rp2 111.732.783.217.- dibatalkan.

bahwa terlihat dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan ketidaksetujuannya terkait penetapan koreksi pada Masa Pajak Desember 2018. sehingga berarti tidak ada sengketa terkait hal tersebut.

h. bahwa dengan demikian adalah dalil tidak benar yang menyatakan bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Pemeriksa adalah tidak sah karena koreksi objek yang merupakan temuan Pemeriksa, menurut Pemohon Banding adalah untuk Masa Januari sampai dengan November 2018, namun faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya.

Terkait Sengketa Material

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) a) Pasal 12;

b) Pasal 29 ayat (1);

c) Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh);

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a;

b) Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

c) Pasal 23 ayat (1);

d) Pasal 23 ayat (2);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP-74/2011);

a) Pasal 11;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010);

a) Pasal 15 ayat (3);

b) Penjelasan Pasal 15 ayat (3);

5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 19 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK-131/2015);

a) Pasal 1 ayat (1);

b) Pasal 1 ayat (2);

c) Pasal 1 ayat (3);

d) Pasal 1 ayat (4);

e) Pasal 1 ayat (5);

f) Pasal 1 ayat (6);

g) Pasal 1 ayat (7);

h) Pasal 1 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi nilai objek sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan selisih DPP PPh pasal 23 berdasarkan hasil Pemeriksaan sebesar Rp721.913.316.895,00

2) Bahwa sengketa a quo merupakan sengeketa pembuktian terkait apakah atas selisih objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pemeriksaan telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Bahwa pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara pos-pos Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) dengan jumlah objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018.

4) Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi a quo dengan menyatakan bahwa atas koreksi berdasarkan selisih equalisasi Pemeriksa tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 23.

5) Bahwa menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding aladah obscuure libel, alasan Pemohon Banding tidak jelas karena dalam memberikan alasannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian beban apa saja dalam akun a quo yang mana yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak menyertakan dokumen pendukungnya.

6) Bahwa Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa dalam akun tersebut sebagian merupakan barang, upah atau gaji, SPPD, dan lainnya yang bukan merupakan jasa, tanpa memberikan perincian pada akun-akun yang mana yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tanpa menyertakan dokumen-dokumen pendukungnya, sehingga menurut Terbanding adalah tidak jelas dan tidak berdasar.

7) Bahwa Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 mengatur sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

8) Bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 dijabarkan antara lain:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bungaa dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “ saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

9) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, telah jelas diatur bahwa saat terhutang PPh Pasal 23 ditentukan oleh keadaan yang terlebih dahulu terjadi antara saat pembayaran; disediakan untuk dibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran.

10) Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Suratnya:

a. Nomor S-1150/PJ.22/1985, Butir 2

Istilah “terhutang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuaan dalam hubungan kata-kata “yang dibayarkan atau yang terhutang”. Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata “yang diterima atau diperoleh” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata “yang diterima atau diperoleh” dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata “yang dibayarkan atau yang terhutang” dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubungan dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode “cash basis” atau “accrual basis”. Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode “accrual basis”, maka berdasarkan “accrual basis” itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metode “accrual basis”, sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terhutang.

b. Nomor S-1506/PJ.22/1985, Butir 2

Pemotong PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terhutang (“accrued”), lihat juga surat

Direktur Pajak Langsung Nomor S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985 (terlampir)

11) Bahwa faktanya, metode pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem accrual basis.

12) Bahwa dengan demikian, mengacu pada ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal perusahaan Pemohon Banding menganut metode pembukuan accrual basis, maka saat terhutang PPh Pasal 23 adalah pada saat perusahaan mengakui (accrued) biaya tersebut.

13) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah dapat membantah dalil Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya dan dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 dalam Pos- Pos Neraca telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tetap dipertahankan oleh Terbanding.

14) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan fakta dan data-dataa sebenarnya dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat banding Nomor 0077/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0334/547/IP/2022 tanggal 08 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding, dengan tambahan sebagai berikut:

1. Bukan Objek PPh Pasal 23 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Terbanding telah keliru dalam menetapkan koreksi atas objek PPh Pasal 23. Atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23

2. Dasar penentuan koreksi bukan objek PPh Pasal 23 a) Bukan Objek

Koreksi Terbanding yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 di antaranya seperti pembelian barang, upah atau gaji, SPPD, dan lainnya.

b) PPh Pasal 23 dipotong pada saat Pembayaran bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 terdapat transaksi yang dipotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran. Pemotongan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai

dengan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP No.94 tahun 2010 yang menyatakan:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

…”

Sebagaimana pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa saat disediakan untuk dibayarkan adalah untuk dividen. Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 terdapat transaksi yang dipotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran. Transaksi yang dicatat pada akun neraca dalam Laporan Keuangan perusahaan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 bukan pada saat pembebanan melainkan pemotongan dilakukan pada saat pembayaran sehingga terdapat kemungkinan PPh Pasal 23 dilakukan pemotongan pada tahun selanjutnya dan bukan pada tahun berjalan.

c) Pemajakan ganda atas objek yang sama

Pada saat pemeriksaan ini Terbanding menetapkan koreksi PPh 23 yang harus dipotong pada saat accrual, sementara Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas objek tersebut saat pembayaran. Hal ini menyebabkan pemajakan ganda atas objek yang sama.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 0946/547/IP/2020 tanggal 26 Oktober 2020; Bukti P-4. Akta Nomor 07 tanggal 3 Juli 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 37 tanggal 23 Desember 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp19.924.807.545,00;

Bukti P-7. Akta Pendirian No. 15 tertanggal 03 Oktober 1995;

Bukti P-8. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-9. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 05 September 2022;

Bukti P-10. Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berdasarkan Masa Pajak 2018; Bukti P-11. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2022;

Bukti P-12. Tambahan Penjelasan Tertulis tanggal 06 Maret 2023;

Bukti P-13. Summary Uji Bukti PPh Pasal 23;

Bukti P-14. Berita Acara Uji Kebenaran Materi dan Bukti Terkait Sengketa;

Bukti P-15. Pendapat Akhir tanggal 10 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal

25 Oktober 2021 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti T-2. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 0946/547/IP/2020 tanggal

26 Oktober 2020 beserta Bukti Tanda Terima (LPAD);

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti T-4. Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp19.924.807.545,00;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-8. Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanggal 05 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0077/547/IP/2022 tanggal 21 Januari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Pasal 23210.020.841.814931.934.158.709721.913.316.895

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Objek Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak Adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 8

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis

keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas pesen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183/2015) Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5)

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembangkitan dan penjualan tenaga listrik. Bahwa Pemohon Banding memiliki berbagai unit pembangkit listrik untuk melakukan produksi listrik antara lain: Unit Pembangkit Suralaya, Adipala, Cilegon dan Tanjung Priok, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sorong, Timika, dan Merauke. Bahwa listrik yang diproduksi selanjutnya dijual kepada PT PLN (Persero);

Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek/ DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp721.913.316.895,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara pos-pos dalam Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) disandingkan dengan objek PPh Final Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pengujian sebagaimana disebutkan di atas, menurut Terbanding terdapat selisih objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebesar Rp721.913.316.895,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi atas objek/ DPP PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian ekualisasi yang mencakup periode bulan Januari s.d. Desember sementara hasil pengujian dimaksud ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2018 saja. Bahwa seharusnya Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Masa Pajak masing-masing;

b. Bahwa hal sebagaimana disebutkan di atas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

c. Bahwa selisih hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding bukan seluruhnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena terdapat pula pembelian material/bahan/barang dan lain-lain pembayaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. bahwa sebagian biaya di dalam Laporan Keuangan yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan pengujian ekualisasi, belum dilakukan pembayaran atau masih ditangguhkan (accrual);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Persidangan; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memiliki berbagai unit pembangkit listrik untuk melakukan produksi listrik antara lain: Unit Pembangkit Suralaya, Adipala, Cilegon dan Tanjung Priok, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sorong, Timika, dan Merauke. Bahwa listrik yang diproduksi selanjutnya dijual kepada PT PLN (Persero);

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos-pos dalam Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) Tahun 2018 dengan SPT Masa PPh Pasal 23;

c. bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dituangkan kedalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan pengujian ekualisasi antara pos-pos di dalam Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi dan Neraca) Tahun 2018 disandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 dan dituangkan dalam SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 dengan nomor SKPKB 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

b) bahwa selisih pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan objek pajak selama 1 (satu) tahun pajak yang terdiri dari 12 (duabelas) masa yaitu Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sementara hasil koreksi yang sama dialokasikan hanya pada Masa Pajak Desember 2018;

c) bahwa mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Terbanding seharusnya menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) sesuai dengan Masa Pajak;

d) bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi objek pajak/ DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember adalah objek pajak pada masa yang bersangkutan saja;

e) bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Masa Pajak adalah sebagai berikut:

NoBulanObjek cfm TO (Rp)Objek cfm SPT WP (Rp)Koreksi (Rp)
1Januari269.000.332.424458.740.816.362(189.740.483.938)
2Februari176.553.929.665322.215.708.507(145.661.778.842)
3Maret322.483.024.357324.737.968.302(2.254.943.945)
4April376.365.628.775326.660.283.93949.705.344.836
5Mei424.132.247.911348.990.597.78075.141.650.131
6Juni340.508.233.302223.061.225.101117.447.008.201
7Juli311.749.885.012271.442.482.22040.307.402.792
8Agustus297.769.138.070264.568.069.39333.201.068.677
9September342.237.448.064209.600.819.584132.636.628.480
10Oktober554.945.102.967286.388.310.885268.556.792.082
11November327.797.443.003406.387.142.518(78.589.699.515)
12Desember870.579.446.646446.096.983.715424.482.462.931
Total4 .614.121.860.1963 .888.890.408.306725.231.451.890

f) bahwa mengingat sengketa a quo terkait dengan pembuktian, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung di dalam persidangan;

g) bahwa telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung oleh Para Pihak sebanyak 7 kali;

h) bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh Para Pihak sebagaimana disebutkan di atas dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

i) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti sebagaimana disebutkan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding menunjukkan perincian biaya yang menjadi koreksi beserta sampel bukti pendukung (antara lain berupa commercial invoice, kontrak, dokumen pembelian lokal dan impor, bukti pembayaran, PEB, bill of ladding/ BL, dan packing list) namun tidak menunjukkan bukti potong PPh atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding;

j) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang lengkap kuat dan yang dapat mematahkan dalil Terbanding dalam melakukan koreksi yang didasarkan pada pengujian ekualisasi;

k) bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding mempersulit Pemohon Banding untuk membuktikan karena tidak mendapat

perincian dari Terbanding karena faktanya perincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah disampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

l) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah memiliki perhitungan yang lengkap dan rinci atas pos-pos biaya yang menjadi objek/ DPP PPh Pasal 23 beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga langsung dapat disandingkan dengan selisih koreksi yang diperoleh oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi;

m)bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak pemeriksaan, keberatan, hingga saat persidangan, Pemohon Banding sejatinya memiliki waktu yang lebih dari mencukupi (termasuk kesempatan untuk melakukan uji bukti hingga sebanyak 7 kali pada saat persidangan) untuk mengumpulkan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung yang lengkap untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

n) bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Nilai Objek Pajak/DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp446.096.983.715,00 sehingga dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp721.913.316.895,00 Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp236.076.141.901,00 sedangkan sisanya sebesar Rp485.837.174.994,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan karena merupakan objek/ DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 23721.913.316.895236.076.141.901485.837.174.994

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 23721.913.316.895236.076.141.901485.837.174.994

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Pasal 23 Menurut Terbanding

931.934.158.709 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak485.837.174.994 DPP PPh Pasal 23 Menurut Pengadilan Pajak

446.096.983.715 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp446.096.983.715,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20 tanggal 29 Juli 2020, atas nama PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (12950), sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak446.096.983.715
2PPh Pasal 23 yang Terutang8.921.939.674
3Kredit Pajak4.317.197.743
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar4.604.741.931
5Sanksi Administrasi1.749.801.934
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.354.543.865

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 April 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.