2018, maka seharusnya Pemohon Banding mengemukakan ketidaksetujuannya dalam Surat Tanggapan atas SPHP a quo.
g. bahwa faktanya, dalam Surat Tanggapannya tanggal 07 Juli 2020, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
Renna Wajib Pains
Kari tidwk setaju dengan pendapat Pan Pemeriksa atas kerah ngak DPR Maal 3 dengan alasan sebaga berikut t. Atos objek menurut pemeriksa yang merupakan abua beban Na Alus Gant td ad
GTNOIVTO) fala seburubauy an atas basa yang merupakan hick PPR Basal 2} Sebagian merupakan atas barnnp. upah atau gaji. SPUD, dan luianya yang bukan Jasa Adapun yang kukan merupakan Ubjck PPh Pasal 23 adntah sebesar Rpo59.71A 158.321. dengan cincian ehagat toriktt:
a. Heban selnin pra sebesar: Rp3 3656 SNN.
b. Beban pemakaian yang telah menjadi obick dalan Phutang Laba
- Reban Pemakaian Batu Bara: Rp33 33. 48GBSO.-
- Beban Pemakaian NHnvak Bakar - HISD) Ep OIL ANT R36,
Beban Pemakaian Minyah Bako MPO. Rp3. SR6LASB 507.-
.— Beban Pemakaian Cins: Rpt. 764.281 658.
2. Atas objek menurut pemeriksa yang merupakan akun katmng usia nn.) Alas akun 4201 arg Piutang Apar Pengadaan Hate Tora. aku ATI T2307. Hutang
Usaha Pengadaan HSD - NA. dar akun AMA 303 ~ Hutang Usaha Pengadaan MFU NA merupakan jasa transportasé hitebara dap BRM sane telah dipotong PPh Pasal 1S sehingga solusinya bukan merupakan Ohick PPh asal 23, b. Atas akun 421112306 - Huuimg Usaha Pengadaan Gas NA merupakan URUSOR pase sehubungan Jengan gas nelatui PT Enviromate Technology International Hjasa ONG sian
PY Potindo Energi Logistik Gasa Kamlitns Midstream: LNG) vang telah dipotong PPh Pasal
23 oleh Wajib Pajuk. Adapun nilai pembayaran sebevarnya wave ditakukan matik tahun
. 201K. adalah sobesar Rp640601 S3 964. aching dengan demilana nike ying.
settarusnya manjadi Objek PPh Pasal 22 sintal sebesar Hp o30 oe AS CoGd,
8, Ages akun 421912306-RIINI - Mutang Usaha Pengadaan Gas» NA lengua KG sebesar Rp
619.599.405.816 dun Hutang Usaha dengan Pertamina Gas sebesar Up OF P78 GA USS maetapalidn atas pengadaan gas schingaa seharusnya merupakan Objek PPh Pusul 22
. Adapun wax penyadaran cas tersebut mempakan kontrak yaag dilakukan inh PP PE
4 (eren dimana pihak Mango Jakukan pombatacan atas banbuksi berebut adalah Pb PUN (Persero) Ate nthe transaksi tersebut kemudian akan menyidi penjamany, pada saat ssampuuban tagihan penjualan lisaik dari Wajib Pajak kepada PU PURA Perseroy dengan mekanisme set off Val int dapat dibuktikan dengan not tagihan kepada PT POS (Pemer). Dengan demithian oleh karena Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang melakukan pemhayaran. maks seharusnya tidak memiliki kewajiban tas pemotongan PPh Pansat 22 dengan kata lam sebatusnya merupakan kenajiban PP PL (Perveru)
Sebagai tarabahan, PT PLN Persero) telah menilik GKI yang berdaka agak dah TOES
Dengan demikian maha atas wansaksi sejak Juli 2008 Sd, Uksember 2018 deapan nilai
Rp254.859,745.937,- UKJG) dan Kp 32552 19.039.- (Pertumbua Gas} seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 22.
Berdesarkan penjelasan kami di atas, kat anohon agar koreksi aras objek PPh Pagal 23 sebesar
Rp2 111.732.783.217.- dibatalkan.
bahwa terlihat dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan ketidaksetujuannya terkait penetapan koreksi pada Masa Pajak Desember 2018. sehingga berarti tidak ada sengketa terkait hal tersebut.
h. bahwa dengan demikian adalah dalil tidak benar yang menyatakan bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Pemeriksa adalah tidak sah karena koreksi objek yang merupakan temuan Pemeriksa, menurut Pemohon Banding adalah untuk Masa Januari sampai dengan November 2018, namun faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya.