Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-000765.12/2022/PP/M.XA Tahun 2025
PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000765.12/2022/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3 ayat (1)
- UU PPhPasal 4; Pasal 23 ayat (1); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000765.12/2022/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT INDONESIA POWER sekarang PT PLN INDONESIA POWER
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00073/203/18/051/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025