Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Tambang Semen Sukabumi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memen.ksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan acara biasa mengenai Banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215AIEBfl'JAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaf[ar dalam berkas sengkefa Nomor 000730.15/2024nDP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAMBANG SEMEN SUKABUMI, NPWP 21.006.794.8405.000, beralamat di Jalan Pelabuhan 2 Kin. 11, Kp. Talagasari, RT.004 / RW.006, Simaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Graha Mobisel Lantai 3, Jalan Buncit Raya No. 139, Kalibafa, Pancoran, Jakarta Selatan (12740), yang dtwakili oleh Sdr. Chalinee Suntivvorawut, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Achmad RifaiI Izin Kuasa Hukum : KEP-749/PP/lKH/2021 tanggal 05 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0017ITSS-TAX/\/I/2024 tanggal, 05 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama / N I P: Joe FryAlwin sinurat/ 19831204200701100 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Van Topet sitinjak/ 198604262008121002 JabatanPenelaah Keberatan

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama/N I P: Ersa saefulloh/ 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST-5207/PJ.07/2024tanggal03 0ktober2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 655/PpreFV2024 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0006ITSS- TAX/I/2024tanggal 15 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 10/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0014ITSS- TAX/\//2024 tanggal 22 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERIIARA

Menimbang bahwa Surat Kefetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

1. I Penghasilan NetoPenghasfanKema Pal.ak

2.IIlRp I 14.602.290.768.00 Rp14.602.290.768,003.650.572.500,00

3.Pph terutangPengenbalfan PF'h Pasal 24 yang tefah diperfutLngkan tahunRp

4.

laluJunlah Pph TerifangRp0,00

5.Rp3.650.572.500,00

6. Kreditpajaka.Pphditanggung pemedntah

Rp0,001

I

b. Dipotong/dipungutoleh pihak lainiiiiiiiiiiiiii b.1. Pphpasal21Rp0.00

b.2. Pphpasal22Rp1.743.617.550,00

b.3. Pphpasal23Rp0,00

b.4. Pphpasal24Rp0,00

' b.6. LainJalnRp0,cO

b.7. JunlahRp1.743.617.550,00

c. Dibayarsendiri:

c.1. Pphpasal22Rp585.578.408,00

c.2. Pphpasal25Rp0,00

c.3. Pphpasal29Rp0,00

c>4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00

c.5. Lain-LainRp0.00

c.6. JunlahRp585.578.408,00

d. Diperhibngkan

d.1. SKPPKPRp0,00

e. Junlah pauakyang dapatditredjifenRp2.329.195.958,001.321.376.542,00

7. Pajakyangtidak/kurangBayarRp

8.SacksiAdminrstrasj

a. BLngapasall3(2)KuPb.Kenaihanpasal13(3)KUPRp511.636.997,00

Rp0,cO

c. Keneikan pasal l7C (5)KUPFtp0,00

d. Kenaitcan pasal l7D (5) KUPe.JunlahsanksiadministrasiJimfahPphyangmasihharusdlbayarJunlahKurang/Oebin)bayaryangdisetryuiWajibPajakRp0,00

Rp511.636.997,00,

9.Rp1.833.013.539,00

10. berdasarkan Penbahasan AIhir Hasil PemenksaanRp(2.329.195.958,00),

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 003ITSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rpl.833.013.539,00;

b. Jumlah pal.ak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp(2.329.195.958,00) dengan status Lebih Bayar

c. Jumlah pal.ak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp(2.329.195.958,00) dengan status Lebih Bayar

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rpl.833.013.539,00 tanggal 17 November 2022 pada Bank Mandiri dengan NTPN 98F3COT63K2FT6PN;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

=::akinod:::2doe2n3:a:e::suksaannmNe°n::ark,KdEe=-g°a°n2::/#,:uBn::nT::a°g9a/:::n3k:7a'

Uraiana.PenghasihoNetoSenu'aDitambah/(Dituengi)Menjadi

(Rp)(Fip)(F3p) 14.602.290.768,000,0014.602.290.768.000,00

b. Komperrsi Kengianc.PenghasilanKemapajak0,000,00

14.602.290.768,0000014.602.290.768,003.650.572.500,002.329.195.958,001.321.376.542.00511.636.997.00

d. Pajak penghasifan (Pph)Terutang3.650.572.500,00000

e. Kreditpajak2.329.195.958,00000

i.Pph Kurang /(Lebih) Bayar1.321.376.542,00000

9. SacksiAdmirishaslh.Junlahpphyangmasi.h haus/¢ebih)dibayar I511.636.997,000.00

1.833.013.539,000,001.833.013.539,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada han' Selasa, tanggal 23 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Bandung telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PT Tambang Semen Sukabumi untuk Tahun Pajak 2020. Hasil pemeriksaan PT Tambang Semen SukabumiberupaSKPKBPajakPenghasilanBadanNomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020 yang menetapkanjumlahPphyangkurangdibayarsebesarRpl.833.013.539,00;

2. bahwa PT Tambang Semen Sukabumi mengajukan surat permohonan Keberatan Nomor 003ITSS-Ace/I/23 tanggal 30 Januari 2023 atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 310ktober 2022 Tahun Pajak 2020, dan surat keberatan tersebut telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 30 Januari 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan PT Tambang Semen Sukabumi, KPP Madya Bandung atas mama Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Nomor KEpro00215n<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 yang memutuskan untuk:

a) menolak keberatan Pemohon Banding d lam suratnya Nomor 003ITSS- ACC/I/23 tanggal 30 Januan. 2023; dan

b) mempertahankan jumlah pajak yang masih harms dibayar dalam SKPKB Pal.ak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pal.ak 2020;

lI. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding:.

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuah Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai ben'kut:I `Wajib pajak dapat mengaif ukan permohonan banding hanya kepada badan1

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 )".,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diten.rna Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00215/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 diterima pada tanggal 24 0ktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwaSuratBandingditandatanganiolehlbuChalineeSuntiworawutjabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 0ktober 2023;

bahwadengandemikian,SuratBandingyangdiajukanPemohonBandingterhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEpro0215/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober2023telahmemenuhiketentugnformalsebagaimanadjpersyaratkandalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Ill. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbltkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jdeld.Nmt,||,I

r,,IUrdbr.nthqilmnnrtoltlPedarW.jbp-4k(Set) ,(Rp'pl.ho'(srty ,(np' Lronb,)(nf,)1

ml cT in u.chao.`ItomrgrPolckl'rfualm

2I ouy8 7. 4 8 .i .7 3 a1I67X7.9PO.72II '0.'4 I 92J 20J10®.71924Z2761&26,.^39.&&,(706874t<32) 34367 l'"l.nll.ollrt-od..I-li-nre.o(I-3)Pcnorm8T'cochailonn.Io-Bi8itryeurfu

(.I.000..06.972)7a.q720800l.AZ2JS.C\.DZ]10\q.129.loo

I...ili-|l in hdl. a.I in ..I.rl ()-.)Poch.Idl

e d.rimlo lr.ncg..il-myaf'pi1.tofermmmmo.ldtmqupcngprangmpongha.1I.nnclo']1.9L4,JJ6.?72)2J,I.95'.127

(70402..P.`.6S6)(70,402403.6.16)

a9 rertycsod-ri.to

L I.cn)re..rizb Pi.kal I.o.ilir8,J' I J .6„ .8498. 81. 611.849

b pco)t]riti, piultd N.g-irJJchb

un (a- 'l'cithni1mte1o1.fr-.I.1O1776 352I _ I o I .7 76:5 5 2

82 621 JJ5JZ9782 621.8]5207

1'1') IZ.-aIn.h6 PI.nr.8hnoIcd]ImcmbN. y.olo..€(bIt+tai6fo+`7`q+.h8L.:.a)-.iX-in(6.729*97.I.I)(6.7,,.197.1®1'2.4..lso|S14.an22so.76814.COZ.290.76l

'2

lJ PetheilEnTidl[Kmel.rip(I.n:I.)

1<',16 T'.othrlll..col-.1'.}.I.(10-t]-1Z-tJ)

I.I.I,Tctul-8iT.irxi5)P.rgrrrlhal.inT.l'hl'-AI. yang I .hl. a.pe. hi iprtekm iaJ" Id u•q-l.Irl.ht.rd.-=(Ia+I.)KiedtPaick

6+0,T=-_\cO

17I,

.1.6So..72..OO

I,202' P.I-Ly-..I.l.kn<...ocdlti-]r.r(17.I.ISdkl'^dBIBld,,|l,alI,J8(2.,,.,.I,lug,'2.29.19S.9S8lJ2lJ76~<¢2sll.6se.99|(I'J.95<.dco'

. - pi..`,,-Brf.bl.id]t-fi>+2Oi

2:,,3.130JSIl\ " 0 \ , _1 S ,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor002/TSS-ACC/I/23tanggal 30 Januari 2023 yang pada jntinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitunganpajaktersebutdiatas,danmenurutPemohonBandingpeinitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

r Nor.holy.ngI,I.JUJa.feb~,I,a J8m',hJ\,,dl),ut

N®'tJ,,I.Brh„`In

\V.Jlbp.IkFI,to (SX|''

(I,p)`.(Rp)'(Rp)

eB Iin rulo..mpcr.drmuwham.u.al'q,.Pol<otl'.njulml'.n|ztmll.n»rulli.-IiI.h.Dreto(I-a)I.enftt-a.Pcrqihailmt)mod8LJ.I.I

2J4ior.878.48..756116,787.990728(II.909...06.97Z)1 I 9. I ¢ I .02).20,109.7l?J212276i9A]2Jlo.9271426.A.9A.](7.068.7J..4S2)

1,\1'prU|I..nch-IlmlictDa.I.innqttl{.-)I.cn8hailmhclodelmnqcrildTrT)aF-iliI-f--JB.Tra.bltmqurEmq"mpen8ho;I.r.ncla1.a.q.T29.Ron(I..9.g.236.77]){70.402.403.6sa)7.a.9.129..Oo2382.951.121(70A02.495.OS6)

.,67

89 Pcrtytllum Fi.td

L I..ri>c.`Ialm li.kd I.a.jhrn].813.61 I .n4083JI 'J.6' I 840

I. T'cqutllm I-i.hl Nc8chr

I.191 `776.532l``91.716.55Z

uul ch ( I, - b)R2.621.8J5.297*2.fi21.8]5.297

l'Cngl-ildbelo1i.arnc8ch

110' Jab.Lmnlcrhs.In'.nlmghp..*llc.n€Nbm.t®ym(S+g6h.e7q+i.+mP`)nj`lit6.72gr897.,3,,(,,.729J,97.,,I)2329.19S`05.'JJ502J®0.768IJ.i02.290.76.3,I.SOS725cO

12 Xo"pem-i Xcnqi-

13 T'cnghoilb ti<h.t Xcm Pljck (P1")

'4 .,r=I-.I I.. K-. P.I-k (I o-I I-IZ. 'J'

'5 rl.h Ter`.-`g (T*irx I S)

16 I'e.e!cmt-lim l'l'Ii Pi[| 24 }-ti| .cl.Ii di[rrhilqngke` lwh lelu

17 ]mli.h rrli I.rut.ng (I `.t 16}•&sO5TZ.sO

'* Krcd.t P.jck232..I.S.95®

'9 l`.hl< y.ng I I dr kn<nr-ng ul I..)..- ( I 7- I 8)(]J29.19S..58)1 3 21316.SJ\ZiII.6.6.907

20 S.„lal ^('ml nll,I.|]

''''''''''''`-H 21, Jm1.hPl.hvn)h.I.blhldlb.`i.r(19+Z01/2.Z9.19!.9sol_ ,'J8sOJ),®.SJ9

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215AIEB/PJ/\/VPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

U-

„ot,db,PiJiL-1 `=Hm®ea'`trd. _bh.i+1rRt'', I. i.lRdyp;a`` i I f'cnBtm9Llun Nctto(6.729.897.loll 14.602.290.768 14.602.290.768 23 KomTicnsnst Kcf`ldnnPcriflmdiuih.cndt'f`lnk

16.729.89713]1 i4 6Oe 290 768 i4 6oa 29o 7o8 4S r'nlak Pcnckve8mn tpmil TCTl`utfLng3 ®SO 572 goo3.6SO.572.SOD232919S9S8

Krelllt I.nlAkinHat.aft/ lL.I.lbl Dn..vai.2.329 195 9S82 32919S 958

612.329.19S.9§Bl 1321376 5.a 1 321 376 542 78 SLfinl ^dttilnlftra.I•qml-ain7-nfn..in ham./ flet.ml dJb-ru511.636.997Gil.636.997

i2.a29.195.968i1.8cO.013.S39 i.8ae.oi3.53g lv. Pokok sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

JedahH-he6"_RE,DhjrfuIBandtry boU,alan-;Pemchca.Bitty '

xptpap _I n

mbaitrm`` ,-I un'f',ql?). A8 Pcrc(hmn U8chnllnngoPokckPcnjuAIRri

119.141.923.203104.878.483.75614263.439.447 log.719.242.276116.787.9cO.7287.068.748.452

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpl4.263.439.447,00

a) Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

Menurut pemohon BandingRp 1 04.878.483.756,00 Menurut TerbandingR

119.141.923.203 00

KoreksiRp 14.263.439.447,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarf{an SPHP terdapat koreksi positif peredaran usaha karena berdasarkan perhitungan truck loading ada perbedaan dengan pewhitungan sebagai berikut:

-I,

_To____|hm___

"ue

BdJmJt'|11£I,51[i,i,i-nfileTotr') H| ng.^oniic nme!one Rp59Agl

H,ng./wh.!c she leRp 64i)g6 I168 62535.386IO.col,669.8752.268.06900812299738`883

2I 30 7ZO28.17'1.116.66.520 I sos,6Z9` 187.209 582292 707

3126 46'2'.,J67 323.5322cOI .367j52 2568.891.084 546

JI I 8. I I 422.2127.026.719974I .42J 700.3528 4sO 420.]26

5]30 '4014.8807.742.158.74095} 748 4808.69j.9072ZO

624 1657JcOI.437.boo.015474 3 I 0 400I.9' I.9' 0,4 I 5

7202.avoI I.84712.067.154.440759,]45.31212 826 499 752

8221 I 97ls.84I13.3}7.703.7271015 J44 736i4 35} Or8.463

922 I J4513.173.984.49313.171.984 495

'0202J,58.28012.OJ4.2sO.405530 7 ia,88o12j74.965 28j

11148.Ovi'4.9808.807.31S.095960. I 58 0809.767joJ 175

1285 65022. I 665.193.816.OcOI.¢20.751.9366.614j67936

I.78Z.86ll202J98 106.162..i98j76JZ.979JZ1.6Z7 ll9.lil.92J.2Ou

Dasar Hukum:

- Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasal l2ayat(3)UUKUP;

b) Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I

1. bahwa proses Rekonsiliasi Menggunakan Metode Survey Stock, Belt Weighter dan Weight Bridge sebagai Validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding telah Dilakukan Audit dan dikonfirmasi oleh Kantor Akuntan publjk (KAP);I

a. bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecua liandenganperedaranusahasebesar Rpl04.878.483.756,00. dan telah sesuai dengan nilai peredaran dalam SPT Pph Badan 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Adapun nilai peredaran usaha sudah sesuai dengan nilai rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa. Hal ini menunjukan bahwa auditor independent berpendapat bahwa data rekonsiliasi Pemohon Banding dan PT Semen Jawa adalah data yang valid. 0leh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan nilai peredaran usaha dalam laporan keuangan yang sudah diaudit, bukan nilai proyeksi yang diambil melalui data /og sheet

b. bahwa Terbanding tidak tepat menentukan peredaran usaha dengan pendekatan perfiitungan truck loading karena tidak sesuai dengan siklus perfiitungan tonase produksi Pemohon Banding. Adapun ketidaksesuaian penentapan ulang nilai peredaran usaha berdasarkan truck loading adalah sebagai beikut:

i.bahwa perfuitungan truck loading merupakan pencatatan secara kasar (proyeksi) selama jam operasional (00.00 -

::n°±)tat::]aj:in:aah''pn:d::s:ra;:rnacnrusphee:oahkoannBma:':,::kadn/

dalam /ogstee{. Jumlah produksi ham.an tersebut dihitung berdasarkan akumulasi produksi setiap jam yang diperoleh melalui pert(iraan perhitungan nilai fuck count djkalikan dengan total j.umlah ritase truck yang masuk ke dalam mesin crusher;

Ii.bahwa kemudian, dari hasil pencatatan produksi harian

tersebut akan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan verffikasi dalam perhitungan rekonsiliasi menggunakan metode pengukuran detail (survey1 stock),beltweighter,danweightbridgeuntukmenentukannilai produksi aktual dari Pemohon Banding;

bahwa penjelasan atas kegiatan verifikasi adalah sebagai berikut:

• Pengukuran Detail (survey stock) adalah kegiatan untuk memvalidasi ukuran volume dan tonnase material yang tersimpan dalam stock pile;

• Belt weighter adalah jenis timbangan yang digunakan untuk mengukur laj.u aliran maten.al untuk mengetahui jumlah material yang mengalir dalam sistem conveyor (ban berjalan);

• Weight bridge adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat djpindahipindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya yang digunakan untuk mengukur besamya muatan dalam suatu kendaraan;

bahwa setelah kegiatan verifikasi dengan melaksanakan metode pengukuran detail (survey stock, belt weighter, dan weight bridge) dilakukan, akan diketahui adan

deviation factor selama tahun 2020 adalah sebagai berikut

Ilo.ntll,,nZ>cv)..r]o.. jr..err.r`i]

[Ti,,,csetol,,cL=|1

.

,|

t

n

u

n

r

[

C

,

2

4

2

-

,a 7 C

,

-

&

9 a

,o

21

ri#

<

,

'

4 7

-,

o

I

=

|

-

L

,r

(,

n

7*

`

77

-

34

-

34M^rn,rrct09.420,o79 r) , OJ<,

94.03®n1*®.S5®24|

_irtirf§ ,' . 7 , -,-t¢O-S1,thc

C,•, u t.8 I . 9 3 0,~112 24,X 7J 1, I I#4.47-J<,C,a.<,=-IA

X^EL,Stu£87.X2.2/o•,4 *4-/- 9-+1`,.tc,llt,+r8 S - 2 0 O,ohlc. T>rodiiction to-ktot,cr9 0 - ) 8 -,®I , (, 40-,-

It`Jo \,c= tT| I, a rlog.14~J<,71 GX®^

12[> c: sc it. L> c: r98-70-J<,r,2 440J<, i_

i bahwa tabel di atas menunjukan deviation factor mengalami penambahan/pengurangan nilai produksi actual, hal ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara perkiraan berdasarkan frotck count (/ogcheef) dengan hasil verifikasi yang disepakati Pemohon Banding dan PT Semen Jawa; bahwa adapun nilai proyeksi Pemohon Banding merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satu truk setiap tn.pnya yakni sebesar 50 ton/ ritase untuk limestone dan 40ton/ritase untuk shale bulan Januari-Agustus, dan 20ton/ritase untuk shale bulan Oktober-Desember 2020. Sedangkan pada faktanya, kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55ton/ritase. Deviasi tersebut terjadi karena tidak semua area materialnya dapat djangkut sebesar kapasitas maksimal truk karena medan yang sulit dan alasan keselamatan kerja; bahwa berdasari{an penj.elasan tersebut, data proyeksi seharusnya tidak dapat dij.adikan dasar perhitungan kembali peredaran usaha oleh Terbanding;

c. bahwa berdasarkan proses rekapitulasi dan verifikasi setiap bulan akan menghasilkan nilai produksi aktual yang menjadi dasar penentuan jumlah penedaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarf(an penjelasan Pemohon Banding diatas, data hasil tambang (/og sheer) sebagaimana diterima oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar perfuitungan nilai produksi aktual karena data tersebut merupakan nilai proyeksi dan

dilakukan proses :a::,r

verifikasi untuk memperoleh nilai yang

2. bahwa lnkonsistensi Terbanding dalam Menetapkan Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan Dasar Data Hasil Tambang (Log sheet) pada Tahun pajak 2020 dan 2021 ;,

I

a. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2020 karena nilai tonase berdasarkan periiitungan fuck col/nf lebih besar dibandingkan dengan nilai tonase berdasari{an laporan produksi hasil verifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa nilai total tonase berdasarkan frojck count pada tahun 2020 adalah sebesar 1.782.861 ton untuk limestone dan 202.499 ton untuk shale/ clay dengan total nilai perhitungan ulang peredaran usaha sebesar Rpll9.141.923.203,00. Nilai perhitungan ulang tersebut lebih besar dibandingkan dengan nilai total peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl04.878.483.756,OOberdasarkannilairekonsiliasiyang diverifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa untuk penjualan 1.597.803 Ton limestone dan 153.263 shale/clay yang merupakan data valid menurut auditor jndependen;

bahwa selisih antara penentapan kembali peredaran usaha oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah djbukukan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar Rpl4.263.439.447,00 dapat dilihat dalam tabel berikut:

OuAI^,

pnifrfu'dyrv-/

PcOe, "P,odrab' l'ed •„dulAdtrh,ndo' 'fo,"TIn„ht mCTmdlrdr¢ D„I , North hoTdeerth uAt hModdsw-chhnA`lAd®rroinad`Venadlfdrol/ ILO,T®r«u,cm[ eCnouo"nTldrchfi O'\O' ,

I \hwloroTanqz*916,lce&S cO •11.„I th,A:I,,Tol,„esLO,as 386 oo +90X a lLtl"1a,&oo~„ ToonnuIlLo.n1,86, Sa,u1630J6„S0 ccOO •1•'„7\*2' 9OU-,T^AJ:hEoL Ton,on2ac629Z86, 9I II_228_I_1n'160c0o •I„{,* L

h

l

a

om

-6

0

X

T

o

n

11

L

0

6

,

S

l

0 -„10J4\* 1

1,1

1

,

cO

yon,on

P

JB

,

6

9

f

r

y.

E„

_

b

2

.Z

12

0

i u

„'

f

u

h

t

r

y

t

*

a

o

rlT

a -1

,

3

o

n

1

'1

8

,5

.

1

0

c

O

I,

a

O

0I,

C

O

O

O __1

1

-9

j,

I,

|h,fto„ Ton19 7gocoZ4 16ico •1&1*6 th,AI, on8 36`cO' ,cOJro lil, 7 lhBol, TonllL33ScO]OIJ,0 00 -'5j*Ou4by Tan7 8Z5.cO11 8,, 00 -3,.9,

'9 \LhJa"&omoo TToonn1I896&Js6OmsOc2122l,A,.95|0.c0O-.11428jx*I fOruyh,lAthto„ ToonntoJ!,I.cO„.8,1cO -3S2*

1110 'l|h"8aoorme TToonol1E61L.5851,8i5,SZ„O,Z"A5S.S0cO0 -9J8X\1110 Oqu±uP^EIL,, Toonn_ ro9L7E3L'3co0__I, 9.Z8c0ot.c0o0 lIr_X-,,jt 1] lh,ron, on8^cO9jo8s 6saco•LZX11 shahreby tongmoIO21 ifeoo •37ft

odlhh r,m-',If,aonIL597mi}|L„ZJ,rm •to\ od OwdyIToo'm26'Jnaez*gg]n •m Srfu II95J6.916.715io6ungu}efro ftyctw1to I9Jcase,"|ng7iaeL6q

b. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021

bahwa pada tahun pajak 2021, nilai perhitungan ulang peredaran ` usaha berdasarkan fuck counf nilainya lebih kecil dibandingkan

dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha;

bahwa nilai perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan fuck count pada tahun 2021 adalah sebesar Rpl04.603.071.040,00 berasal dari 1.607.574 ton limestone dan 111.080 ton shale/clay. Nilai perhitungan ulang tersebut nilainya lebih kecil dibandikan dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl07.186.764.264,00 atas penjualan 1.668.392 ton limestone dan 92.249 ton shale/clay. Kebalikan dari poin a di atas, seharusnya Terbanding pada Tahun 2021 melakukan koreksi fikal negatif sebesar Rp2.583.693.224,OO sesuai dengan metode yang digunakan dalam pemeriksaan tahun pajak 2020. Namun hasil pemeriksaan tahun 2021 tidak terdapat koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terkait dengan peredaran usaha;

bahwa adapun selisih antara penentapan kembali peredaran oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun 2021 dapat dilihat dalam tabel berikut:

SndcIAY

frodrahotryortrvlun/NhdfroddcdadRqiutINcthl

ITUpnduafu thlum'Au trndbctdchi utt9nudctolm",'an titnr' Mch froTf!u! th Und UmntA4twhdeoutcolTnrdcoonlBoon"I/Alconi` Der.in

Tchch,ITdrchl'

I:sO

I umcaor-Tan117.q''.IOlle`920fl •a9*I twLe/tryon|Z6',7010 lcope •Z29* i lln"toreon9L7Si6090480.cO3,6*I fuk/awTonm62JX)I18 0ZO„ •2Sj* ) un"tontTonI,loco.IOl''.e«.006,6X3 gutrfuTonnlso30n,3co,co •L" I UmuconeTonuxp.cO164 lso,00 •'.4X4 Shok/0„ 'o,`13uJJi.Ijo.cO .Z5.9*, S um€,to~ Ton16|us,W1'98cO.00 liJ\i 9„lertyToo9."J'I11 leo,cO •18.6* 6 llnutor,onqL".in12'.Z'OcO 'j\6 gi,Lerfu on -50.999,50unco •17,7% 7 umetone tonl'7.„9.sO149880JJO •1!\7 fob/arvTon1300cO6 L80cO Ji6X 0 UnB'o"Ton|SS.'98,llls3 Z80,00 1{\8 "lcTon8 sOJae •'3* 9 umeaor, Tonusm99i44 or¢oo i.9X9 froI,/Oly 'o„tmlo5mco •2L3% 10 U"toroTonP5.751.ae128 640cO 'S\10 fulcra,, Tont".cO(JIonco 11,\ 11 llnt'toneanIlo.ce7cO'n'caco 13,0*11 t-ohu_ltry ronlannorm.cO0,1*

drltjhLr'nmdnr(ta'TI on|r1m12.7J18OcOI.clO'07.Cj7O+OcOO9,«7Xout1s2b Ill/Ctw'' enT'an9ZuIArn„ll1ll0Jlz'„o.mcO •1•&m6* 5thLh acol'Ro ImLI]8Lacra97und.ae"91 "awlRl' I609ayou7.1fl7t}.6cO

c. bahwa lnkonsistensi antara Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah teriadi inkonsisfensi antara pemen.ksaan tahun 2020 dan 2021 terkait penentapan nilai peredaran usaha sedangkan pendekatan yang digunakan Pemohon Bandjng untuk memperoleh nilai peredaran usaha pada tahun 2020 dan 2021 adalah sama yaitu dengan proses verifikasi berdasarkanmetodepengukurandetail(surveystock,beltweighter: dan weight bridge);

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 31A Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

"Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diferapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidangperpajakanyanghakikatnyasama,denganberpegangpada ketentuan peraturan perijndang-undangan";

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dibuktikan bahwa telahterjadiketidakpastianhukumterkaitsengketayangsamauntuk tahun pajak yang berbeda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rpl4.263.439.447,00 seharusnya dibatalkan;

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00

a) Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penj.ualan dengan alasan sebagai ben.kut:

Menurut pemohon BandingRp 1 1 6.787.990.728,001 Menurut Terbanding

109.719.242.276 00

Rp7.068.748.452,00

Pokok Penjualan sebesar ;:h;W:a:I:e7:az:I:,goomd:::roe::::nH/a

bahwakoreksipositifpersediaanakhirberdasarkanperiiitungandanjumal transaksi sebagai berikut:

Jurn.I F'.mbe.I.n ..nap.l iTi.n|.dl a.ayl

Bomno Di twin

120cO3 Inv.rit»y

220003 j~

P®n..rn]on lm.a.a.

220003 ~od

1495cO VAT

Z'0'cO AP

pOO®OyBron lnvor>0

2,0'00 AP

8102cO Bank

Jurnol 1.o.pclqrya Ooyo

52o003 i3rty8

120003 lnvonti.y

Berdasarkan penjumlahan transaksi diatas maka ada koreksi negatif dari persediaan akhir yaitu :

A,,I,,--

-Hu==<r==.-®--,+~,

..-~ (iiimi~L-( iiloT,I --A-I.-i>i.co}i...` .-.--. +..|.I.mi `m..-. h

•t>rlmiromo.:Liaan.|m-..I.:a±oL.>-2II ..7u>zil]i. `7iil.I`.~ A,in ,,I, a, ^ e,^n-

.I® ~ iiae»~ -..- I.mti a --.- I.xtBq n,-co ..-.. A.. iin".I `-.`.iwh

•....- tbu.u.tr`.I.. I.7a.I+I..`u-`..I..A+1aL.I.li.ti.ir.al.

tx,,m„t,,2 Dasar Hukum :

-Pasal6ayat(1)UU pph;

-Pasal l2ayat(3)UUKUP;

b) Menurut pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

lb-Ah

]6ao.AhaBdng®H-th`"Haun

Io,Prdt/I-)dydLL-

8hoctlxpl

I.cmohonBendingdnprtBtcmt)uktiknnhoh``mnha[haft:ltalTcrl)nndingunnklcrkfllldcngnnpcrmkninnpetsedinnn I12100552100SQuorysimreprr(6.713.933.270

pcmohon13andingdoprtmcmbuktllcanhoI"mnLh!horl:kslTcrl)nntlingti(Ioklcrknjtdcn8nnf)cmnknJanpcrsedinnn 2120003520003Fuel on And Buiil<cT]70.412.676

PcmohonBAndlrif!dnpetmci7`huklu<nliI)nlnmnmlkofck3lTcrbnndingt!tlnklcrlonl(dc»givnI)cmnkf`iniipcrsetlinan 3123072520003Mcctxpnhalstipplie]84.402.507

J8-

7.a68.748.48a

lebih lanjut terkait masing-masing koreksi :::::saedbaapgua:b:::I:fan

I

1) Koreksi Positif persediaan akhir atas akun 121005 -Quary Sparepart sebesarRp6.713.933.270,00;

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 521005 -Quary Sparepart memiliki nature yang berbeda dengan pemakaianpersediaanditahun2020.Dalamhalini,penjelasanrincian koreksi pada akun 521005 -Quary Sparepart adalah sebagai berikut:

D®`-1L ^T.a:*..reI-nu*IL|Jii-h-a€crangqn lNO

1.• , I 1111,1 I A c\T,I ,Clt-RpZ96.233.043.- Tcrcatnt di ^l<ur.121005<tantjdaJ<berdftmpf]lcpadanTcun5210S 2.3Ju Ill r,|PetTtbfryntmnRp2.914.Z21.599.- Tcrcfltnt di ^kunS21005<lotiticlak1.erdampol<podaakurt1210S

`l`|rrio\ Z€ectass-Rp9 .22S . 391. 826 . - Tcrcf`tnt di AkunS2100Sdant]dakberdampakpfidaa)c`-n12105

4.JL] mat.Az/dl I-Rpl06.S30.C)OO.- Tc rcntatdi^kun ^.,.nL`,'n*,\1521005 dan ticlakbcrdntftpol<paclaRl<un1210S Kor®k=|-R 6.713.933.=70.-

• bahwa transaksi di Akun Balance sheet (BS) -121005 Quary SparepartyangtidakberdampakpadaakunProfitorLoss(PL)

- 521005 Quary Sparepart;

1. Jumal Accrued

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reversal karenaadanyakesalahanperhitungankurs(rate)padasaat pencatatan awal;

• bahwa transaksi di Akun Profit or Loss (PL) -521005 Quary Sparepart yang tidak berdampak pada akun Balance Sheet (BS) -121005 Quary Sparepart;

2. Jumal Pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pembelian sparepart non inventory yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk pencatatan lainnya atas kategori ini terkait dengan pembayaran atas impor sparepart dan

3;:B:i::ue:I:,St:rsebutmerupakanpencatatanatas/

a. reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

b. reclass biaya persediaan karena adanya kesalahan pengiriman barang oleh Vendor, sehingga Pemohon Banding mengembalikan kembali barang tersebut kepada Vendor;

c. reclass biaya persediaan karena adanya penyesuaian yang disebabkan penggunaan untuk overhaul;

4. Jumal Audit Adjustment

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya penyesuaian dari auditor Tahun 2019;

bahwadengandemikian,koreksiatasakun121005-QuarySparepart sebesar Rp6.713.933.270,00 seharusnya dibatalkan;

2) Koreksi positif persediaan akhir atas akun 120003 - Fuel Oil and BunkeroilsebesarRpl70.412.676,00;

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dan. akun 520003-FuelOilandBunkerOilmemilikinatureyangberbedadengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Dalam hal ini, penjelasan rincian koreksi pada akun 520003 - Fuel Oil and Bunker Oil adalah sebagai berikut:

D¢tall Na€iiroTmnaehalJumlahK.t®-ngan

(NO

1.•uma] Accr(<ecz-R|> 448.744.042,- Tercatat di Alcuri 120003 dntltjdakt>crdampok pada aloun 52003

2.JurnalPcmtmyfLranRp 1.SOS.921.672,- Tcrcntflt di ^1ain S20003 (I f`nti<lnlcbcpclnmpal< pndn nlc`-n 12003

3-Jurnt`\ Reclass_ Tcrcatat (li ^kun 520003

Rpl .030.431.906 .- claIltidzLkbcrdampnl<

pada atcun 12003

Jumal

4.I)RI'|S8.400.- Tercatat cli Alain 5Z0003

EmployeeReceiucthle(KelcbihanPemhayF`tnn)datitidak1>crdafTi|.alc

pqda alc`|n 12003

fror®k8l-Rpl70.412.676.-

• bahwa Transaksi di Akun Balance sheet (BS) -120003 Oil and Bunker Oil yang tidak berdampak pada akun Proffl

Loss (PL) - 520003 Fuel Oil and Bunker Oil;

1. JumalAccrued

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reversal karena adanya kesalahan perhitungan kurs (rate) pada saat pencatatan awal;

• bahwa Transaksi diAkun profitorLoss (PL) -520003 Fuel oil and Bunker Oil yang tidak berdampak pada akun Balance Sheet (BS) -120003 Fuel Oil and Bunker Oil;

2. Jumal pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas sumbangan solar kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3. Jumal Reclass

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

4. bahwa Jumal to Employee Receivable (Kelebihan Pembayaran)bahwa jumaltersebutmerupakan pencatatan atas pengembalian dana kepada karyawan karena kelebihan pembayaran bahan bakar;

bahwa dengan demikian, koreksi atas akun 120003 -Fuel Oil and Bunker Oil sebesar Rpl70.412.676,00 seharusnya dibatalkan;

3) Koreksi positif persediaan akhir atas akun 123072 - Mechanical SuppliessebesarRpl84.402.507,00

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 523072 -Mechanical Supplies memmki nature yang berbeda dengan pemakaianpersediaanditahun2020.Dalamhalini,penjelasann.ncian,

::rnekkust)Padaakun523072-Mechanlcalsuppliesadalahsebagai

_INo_----KafeEaTngan

Dat~alrlvatttrcTha]B8ckal_-iiiiiEh_._.__

I. JumalR|)14.ZOO.000,- Tcrcatat di Ala]n 523072

Pcmbayarandan tidak berdampalc pada

akun 123072

2. Uurnal Recrass-Rpl98.602.506,- Tercatat di Akun 523072 dan t]-dak bcrdampak pada almn 12307Z

KorekBi-Rpl84.402.506.-

I

• bahwa Transaksi di Akun Balance Sheet (BS) - 123072 i Mechanical Supplies yang tidak berdampak pada akun Proffl or Loss (PL) - 523072 - Mechanical Supplies;

1. Jumal pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pembelian periengkapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Jumal Reclass

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi atas akun 123072 - Mechanical Supplies sebesar Rpl 84.402.507,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dj atas, koreksi TerbandingatasHargaPokokPenjualansebesar Rp7.068.748.452,00 seharusnya dibatalkan;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Bandjng telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pal.ak;

2. Dengan memperfimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas,berikutPemohonBandingsampaikankembalihasilperhitunganatas

ng (Keputusan DJP) dan :epi:::::nTbaahnud|n:a:aakn2p°e2:oahnot::aTnedTn::;

ndJ

Mc_

NoUmhl'rfeputtBanJfebemtnnWiJibpajak-

•''Rn\

1 Pcnglusilon Ncllo14.602.290.7(i8(6.729.897.131) 2 Kolxpcnsasi KCTngian

3 Pcflchasian Kcli.1 Paial-14.602.290.768(6.729.897.131) 4 T'ajck Pcochasilnn (I'ni) Tc(ltutang3.650.572.500

5 Krcdl.tpaial.2.329.195.95 82.329 195 958 6 Pph Kimng/ ( Lehi ) Diha)nrI.321.376.5JZ(2329.195.958) 7 S81lk.`i ^dmjnisl m£ill.t86.997

18 .fiimfali Ill.h ynnE maslli llar.t`/ (I.bill) dihayarI.833.013.539(2329.195.9S8)

3. Koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rpl 4.263.439.447,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00 telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpaj.akan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telahmelakukankewajibanperpajakannyasesuaidenganketentuanyang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diten.rna karena telah memenuhi seluruh ketentuan fomal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215AIEB/PJAVPJ.09/2023tanggal240ktober2023tentangkeberatan atas SKPKB Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan:

4. Memutuskan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp2.329.195.958,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Buke'P-i:::°Tk5°:]EB/p:Lra:Jog;2eop2:ufas::ga[2:eofokiaon::;92o23,7

morKEP-

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003ITSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari

2023;

Bukti p-3. Fotokopi surat Ketetapan pal.ak Nomor ooo10/206/20/441/22 tanggal 31

0ktober2022;

Buk{i p4. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit Tahun

2020;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun

2021 PT Tambang Semen Sukabumi tanggal seharusnya 25 0ktober 2022;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang

Saham PT Tambang Semen Sukabumi Nomor 1 tanggal 02 0ktober 2023 yang dibuat dihadapan Dian Pumamasari, S.H., Notaris di Kabupaten Sukabumi, mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Tambang Semen Sukabumi Nomor 210 tanggal 27 0ktober 2021 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak Nomor 98F3COT63K2FT6PN;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 10/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai ben.kut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasari(an penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024 yang diten.rna di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

u 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimasuratkeputusanyangdibanding;/

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJAVPJ.09/2023tanggal240ktober2023;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215W(EB/PJ/\/VPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Chalinee Sunttworawut dengan jabatan sebagai Direktur;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Bandingmemenuhiketentuanformalnamunperludilakukanpengujianulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. Uraian Mengenai Ketetapan semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan 1.bahwaSuratKetetapanPajakKurangBayarPajakPajakPenghasilanNomor

00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 diterbitkan berdasarkan Lapo ranHasi IPeme n.ksaan( L HP)Nomo rLAP- 00245AVPJ.09/KP.11/RIKSIS/2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 003ITSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023 yang diterima tanggal1/30/2023berdasarkanLPADNomor FORM- 05000458reps/KP.091103/2023 tanggal 1/30/2023;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam butir 2 diatas, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur

::::e/ralpajakNomorKEP-00215AIEB/PJAVPJO9/2023fanggal240kiober

\ Ill. Analisa pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdan.PemohonBanding sebagai berikut:

in,el!iyan8DiaftyBaDdin8 Jumhh Uenunt

HoAUnion

HeprtusanPenohonBandhg

Izeberatantw

lRp)

Peredaran Usaha

119.141.923.203104.878.483.75614.263.439.447 a Harga Pokok Penjualanlog.719.242.276116.787.990.7287.068.748.452 MenurutTerbanding

A. Dasarhukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Wajib Pal.ak wajib mengisi Surat Pemben.tahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani seha menyampajkannya ke kantor Direktorat Jenderal Pal.ak tempat Wajib Pajak terdaf[ar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikanolehWajibPajakadalahjumlahpajakyangterutangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

eral Pajak menetapkan jumlah

Pasal 13 ayat (1 )

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahtemyatatidakseharusnyadikompensasikanselisihlebihpajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0°/o (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau djkukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara I.abatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan hurut e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat inukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas su

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar; atauI

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pal.ak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum djperoleh Waj.ib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keferangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1 )

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekeriaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia waj.ib menyelenggarakan pembukuan;

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 4 ayat (1 )

Yang menj.adi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang

b)::bnagy;arfus::n°:eehrukp°ap::ds[::e:::,:na,7°takoperaslorangpnbadi,

c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi den.vatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan;

e) penghasilan tertentu lainnya;yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemen.ntah;

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagj Wajib Pal.ak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeljhara penghasilan; Pasal 9 ayat (1 )

"Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagianlabadengannamadandalambentukapapunsepertidividen, termasuk dividen yang dibayarf(an oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;. . .dst"; Pasal 28 ayat (1 )

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a) pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ;

b) pemungutan pal.ak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c) pemotongan pal.ak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan pengaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

d) pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e) pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pal.ak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

i) pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menten. Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

Pasal 12 ayat (1 ) hurirf a dan g

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemen.ksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak bervenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, darvatau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, peken.aan bebas Wajib Pal.ak, atau objek yang terutang pajak;

9. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperiukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dipen.ksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhirdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor202/PMK.03/2015; Pasal 13 ayat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang

surat permintaan peminjaman

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat wajib pajak, termasuk tempat lain yang diperiukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperiukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilandenganmenggunakanformatsesuaicontohsebagaimana teroantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tuj.uan lain dalam rangka keberatan untukmendapatkandatadan/atauinformasiyangobjektifyangdapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 14

a. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pal.ak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak djminta pada saat pemeriksaan tetapi diperiukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan,

yang diberikan oleh La::::'ajdaak:::n::I::I;a::,upekrt:t:=annggakna::/

Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan

\ I

c. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, aItau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat diperfimbangkan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perLindang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yangdiperolehdan.pihakyangindependentingkatvaliditasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidakindependen.Selainindependensi,periujuga

• memperfuatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diben.kan;

ii.Kondisi buktidiperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan buk{i yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pal.ak (misalnya observasi) tingkat validitasnyalebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak

(misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pal.akI:).,ng:uan:,

memperoleh bukti juga harms memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan dipen.ksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Huruf 8 angka 1 dan angka 2

SuratEdaraninidisusunsebagaipedomanbagiKantorPelayananPajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai darvatau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga keberatan WajibPajakdiselesaikansesuaibataswaktupenyelesaiansebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

8. Tanggapan Terbanding

I. bahwa berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan

dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Wajib Pajak seha Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

:°a2j:b5:a:aJk°t:;:hp:]|:::i::S;2e°m2:n:snagagna[d2e7n:aken°::::0::ikkenpt:::/

pemen.ksaan 1182 -Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemeriksaan Rutin, Pemen.ksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), Badan;

2. bbahwa :erdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00245AVPJ.09/KP.11/RIKSIS/2022tanggal270ktober2022,kepada Waj.ib Pal.ak dilakukan koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan;

3. bahwamengenaiSengketaPeredaranUsahasebesar Rpl4.263.439.447,00;

a. bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp2.349.932.719,00 dengan alasan data yang didapat tim pemeriksa sebelumnya tidak pemah diberikan oleh Wajib Pajak. Adapun data tersebut di dapat oleh tim pemeriksa ketika mendatangi dan meminta langsung kepada bagian eksplorasi yang berfugas dj area tambang dan data tersebut merupakan data hasil tambang aktual yang dibuat berdasarkan jumlah truck loading sebelum dilakukan rekonsiliasi;

bahwa dari hasil data /og steer tersebut pemeriksa melakukan perfiitungan sebagai ben.kut;

• To.,c

PqtroII~,lgn±|ITo,®II12.299.738.883I

'68.6=5 I35-38628.I7I I lo.a-,I.6,r,.#7SI7"666]J3202.268,0^q.O('*Isos629lx7

'JO.7=O..201.367.552.256g .s 82 2g2..rnI 3II 26.46S21.3}6 I7.S2. 5J2.2sO8.89i.oaej46ix4so.e2o.]26Itl.695.007-==o 4SI1'8.,1422-2 I 2 I7.OQO.719.974774.15#7do.42J.700.3529

I]30.14o'i 8805J.7d„.48047d.Ilo.400I759.„SJl='{

6I24.'657400i d37 en o'3

I.9'I.9'0.4I5Ia.t'2a.4„.75=ld..5J.1H#.463 789101t''I202.8{oI224.I97' I .1',7I5.84II 2.or.7. I 54.4co13.33T.03.==1

I22'J4S1 , ' ? .\ ® „ 1® ,.o 1 S .Sca.7 36I J . I 7. .9tw .49Sl:S74.965.2859.7/.7.sol.I75

202.45S'48.04S8.280,4.98012.m25o,cos88or]45og55JO.714.#80 I

9cO. I 5 g.OXO I

121."825.J63,60 ,2 2 . I fro5 ]9J 316 0cOI.4 .0.7S I .9J61l=.979JZ4.627l6,611.S67.9.1f.II9.,aI.V23.2t',

I20Z.,98 106.162_-9.j76

Harga/tonase Limestone: Rp59.491,00

Harga/tonase Shale: Rp64.096,00

Rincian Koreksi

a.b.Peredaran Usaha Wajib Pal.ak104.878.483.756

Uang djterima di muka11.362.686.244 C.d.DPP Penyerahan ke PT Lain550.820.484

Total penyerahan di SPT PPN

116.791.990.484

e.Peredaran usaha menurut Pemeriksa

119.141.923.203

f.Koreksi Peredaran Usaha2.349.932.719

b. bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pph mengatur bahwa yang menjadi objekpajakadalahpenghasilanyaitusetiaptambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur kewenangan yang menyatakan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan pal.ak yangmenghitungulangbesaranomsetyaitusemulamenurutwajib Pajak hanya sebesar Rpl04.878.483.756,00 yang selanjutnya dihitungulangolehpemeriksapal.akmenjadi Rpll9.141.923.203,00 sehingga terdapat koreksi positif atas peredaranusahayangbelumdilaporkansebesar Rp2.349.932.719,00. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemen'ksa pajak apabila dalam proses uji kepatuhan pemeriksaan pal.ak didapati bukti yang mendukung bahwa besaran peredaran usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah tidak benar, maka besaran omset dan pajak terutangnya dapat ditetapkan oleh pemeriksa;

d. bahwa data yang menjadi dasar koreksi yaitu berupa data hasil tambang (/og cheef) yang faktanya didapat tim pemeriksa yang sebelumnya sebelumnya tidak pemah diberikan oleh Wajib Pajak. Adapun data tersebut didapat oleh tim pemeriksa ketika mendatangi dan meminta langsung kepada bagian eksplorasi yang bertugas di area tambang dan data tersebut merupakan data hasil tambang aktual yang dibuat berdasarkan jumlah truck loading sebelum dilakukan rekonsiliasi;

e. bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, dimana tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya bahwa bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pal.ak (misalnya observasM{unjungan lapangan) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan,dimanadalamkasuspemeriksaanpajakyangterjadi, bahwa bukti berupa data/dokumen hasil tambang (/og sheer) sangat relevan dan berhubungan langsung dengan penentuan besaran hasil produksi dan/atau besaran penjualan Wajib Pajak;

f. bahwa bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dart pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga mempewhatikan hubungan pihak yang memben.kan bukti dengan bukti yang diberikan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

9. bahwa dalam hasil penelitian dan pembuktian yang telah dilakukan didapati fakta adanya kegiatan usaha dan proses bisnis yang sangat terkait bahkan saling mengikat diantara Wajib Pajak (PT Tambang Semen Sukabumi) dengan PT Semen Jawa. bahwa di lapangan diketahui PT Tambang Semen Sukabumi melakukan kegiatanusahapenambanganlimestonedanclayyangmerupakan bahan baku untuk industri pembuatan semen. Semua hasil penambangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui semuanya dijuavdiserahkan kepada PT Semen Jawa yang masih

perusahaan afiliasinya sebagai pemegang saham mayon.tas. P

Tambang Semen Sukabumi menempati alamat/Iokasi yang sama dengan PT Semen Jawa namun dengan area berbeda yang telah ditentukan. bahwa untuk kebijakan mengenai penentuan harga jual ditentukan oleh pihak afiliasi yang untuk tahun 2020 yaitu Harga/Tonase Limstone adalah Rp59.491,00 dan Harga/Tonase Shale (Clay) di Rp64.096,00

h. bahwa mengenai jumlah produksi hasil tambang berupa limestone dan shale/clay yang disetorkan ke pihak PT Semen Jawa, sebagaimana yang menjadi alasan dalam surat keberatan Wajib Pajak diinformasikan bahwa dari hasil pencatatan produksi harian (/og sheet rftase pengangkutan dum truck) akan djlakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan veffikasi dalam perhitungan rekonsiliasi menggunakan metode pengukurandetail(surveystock),beltweighterdanweightbridgedi file stock untuk menentukan nilai produksi aktual dari Wajib Pajak. Diketahui rekonsiliasi dilakukan oleh dua pihak yang tidak independen, saling terkait bahkan mengikat dalam transaksi kegiatan usaha yang terdapat hubungan istimewa. Proses dan validasi hasil rekonsiliasi di stock file yang telah dibuatkan dokumen rekonsiliasinya, dapat dinyatakan bahwa validitas datanya menjadi diragukan kebenarannya;

i. bahwa skeptis dan koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak juga dapat didukung oleh data dan/atau fakta yang ter].adi dalam kaitannya dengan performa profitabilitas Wajib Pajak. PT Tambang Semen Sukabumj dari fahun ke tahun selalu rugi, djmana untuk tahun pajak 2020 diketahui omset yang dibukukan adalah sebesar Rpl04.878.483.756,00 dengan Harga Pokok Penjualan yang dibebankan sudah sebesar Rpl 16.787.990.728,00. Dalam tingkat laba brutto saj.a Wajib Pajak sudah menanggung kerugian sebesar Rpll.909.506.972,00. Mengingat proses bisnis dan

;:::at:I:a::::::,::a;:D|:I:a::k:'::::;:afi:ka:a:et:::aank:lit:nsgakha:/

gross profit ini tentunya menjadj hal yang dipertanyakan kebenarannya;

j. bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini pemyataan Wajib Pajak bahwa setelah kegiatan verifikasi dengan menggunakan metode pengukuran detail (survey stock), belt weighter dan weight bridge dilakukan, maka diperoleh deviation factor selama tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian di lapangan, disimpulkan bahwa tidak dapat diyakini mengenai keabsahan validitas adanya deviation factor tersebut baik dart sisi waktu perfuitungan, tata cara menentukan besaran maupun dart obyektifitas serta independensi perhitungan besaran angka kuantitas dan nominalnya;

k. bahwa sengketa keberatan atas koreksi positif besaran peredaran usaha merupakan sengketa pembuktian. Berdasarkan uraian dan perfu.mbangan tersebut diatas, dan mengingat bahwa tidak di dapatkan data/dokumen yang dapat mendukung keyakinan atas obyek yang disengketakan, maka Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksj peredaran usaha yang dilakukan oleh pemen'ksa pajak dan mengusulkan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian koreksi DPP PPN atas peredaran usaha oleh Terbanding dalam proses pemen.ksaan dengan cara melakukan penelusuran dan diperoleh informasi dart data /og sheet diperoleh informasi bahwa peredaran usaha wajib pajak untuk masa pajak Desember sebesar Rp9.693.837.621,00 sedangkan penjualan dalam Masa Pajak Desember 2020 menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp7.343.904.902,00 sehingga selisih koreksi adalah sebesar Rp2.349.932.719,00;

4. MengenaiSengketaHargaPokokPenjualansebesar Rp7.068.748.452,00

a) bahwa Koreksi positif atas persediaan akhir berdasarkan perhitungan dan jumal transaksi

Jumal Pornb®I]art =arT.pal IT]®njad] Blaya

Barer.g Dl tE)rime

120003 Inventory

220003 Accrued

PonorlfTtaan lTivoico

220003 A-ued

1000

149500 VAT

110

210100 AP

Porri3ayaran lr.voloe

210100 AP

810296 Bank

•tjrnt)I T®rjacllnya BLByl3

520003 Blaya

120003 InvontDry

bahwa Jumal tersebut merupakan jawaban dari Wajib Pajak atas klarfikasi data yang dimintakan oleh Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan penjumalan transaksi di atas maka ada koreksi negatif dari persediaan akhir yaitu:

o.uttquo.erdledul.

drrmNap

goo rd |I!Irtya.mb.Iin| Iqeu. I rm.LII^ ("d},) p.ndha +hl.|lliaq.| W.w8wh

iL3tL"!ton95&iaiiziLLwitx4b+*x44yL28I .9.r`q.2Loit mioiL!m can ,,., i-._b`|n.I 1 i - .-

Llid®ul(l"nr"in|1;mli pmAJae(Imp r~Jdli|lxpu \wgun

i4r,itioiei2OLLtatl6i&7t`i!t>L4try.7iLe07ia,zBi.`iLtq.iior

don-'wppr.

I_co "l (l!mrmb.1ho ' lml! I.in+.en |n»7q hndho Juti|lz)OPZZ W.won

an7.faiw.II.pL4dirfuL7q.Jnatti7imL5to uqtapcoi] ,!A+4&gr

CT5-1.-.''°'.t;O€l}Iq..st bahwa Dasar Hukum koreksi adalah: Pasal 6 ayat (1 ) UU Pph dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan jumal dan keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak bahwa akun-akun yang dikoreksi adalah nilai pemakaian bukan merupakan biaya langsung sehingga Tim Pemen.ksa berdasarkan jumal tersebut menghitung ulang dimana prinsipnya apabila nilai tersebut merupakan nilai pemakaian maka akan ada njlai saldo awal dan akhir bukan merupakan biaya yang langsung dibebankan;

b) bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Pph mengatur bahwa besamya PenghasilanKenaPaj.akbagjWajibPaj.akdalamnegeridanbentuk

::aayhaautnettuakpLde]:ednat:::kna:,e:eansaagTha,nd::nmg::S:',:hna:::n:'hk:si::/

SedangkanPasal12ayat(3)UuKUPmengaturkewenanganyang menyatakan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemben.tahuan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pal.ak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c) Tim Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang menghitung ulang besaran Harga Pokok Penjualan dari yang semula menurut Wajib Pal.ak sebesar Rpll6.787.990.728,00 menjadi hanya sebesar Rpl 09.719.242.276,00 sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp7.068.748.452,00. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemeriksa pajak apabila dalam proses uji kepatuhan pemeriksaan pajak didapati bukti yang mendukung bahwa besaran Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah tidak benar, maka besaran penghasilan netto/penghasilan kena pajak dan pajak terutangnya dapat ditetapkan oleh pemeriksa;

d) bahwa Data yang menj.adi dasar koreksi yaitu berupa data berdasarkanjumaldanketeranganyangdiberikanolehWajibPajak bahwa akun-akun yang dikoreksi adalah nilai pemakaian bukan merupakan biaya langsung sehjngga Tim Pemeriksa berdasarkan jumal tersebut menghitung ulang dimana prinsipnya apabila nilai tersebut merupakan nilai pemakaian maka akan ada nilai saldo awaldanakhirbukanmerupakanbiayayanglangsungdibebankan; bahwa Koreksi positif Harga Pokok Penjualan dengan total koreksi sebesar Rp7.068.748.452,00 adalah berupa perfiitungan ulang pemakaian inventory quany spareparts (121005), Fuel oil and bunker oil (120003), dan Mechanical supplies (123072) berdasarkan saldo akhir dari masing-masing akun inventory tersebut;

bahwa untuk akun quany spareparts (121005) diketahui adanya

:a:::9::at[25R6P25:,o5;5399:Ja:'°°de:::nak::aTbe''an(::Tb:::;/

Rpl5.979.066.854,00 maka seharusnya djdapati adanya saldo persediaan akhir sebesar Rp56.504.458.281,00 sedangkan menurut Wajib Pajak hanya sebesar Rp49.790.525.011,00 sehingga terdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.713.933.270,00;

bahwa Untuk akun fuel oil and bunker (120003) diketahui adanya saido awal Rpl47.189.086,00 dengan pembelian sebesar Rpl 2.932.829.666,00danpemakaian(520003) Rpl2.745.324.944,00 maka seharusnya didapati adanya saldo persediaan akhir sebesar Rp334.693.808,00 sedangkan menurut Wajib Pal.ak hanya sebesar Rpl64.281.131,00 sehingga terdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi posjtif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 70.412.676,00; bahwa untuk akun mechanical supplies (123072) diketahui adanya saldo awal Rp6.727.365.844,00 dengan pembelian sebesar Rpl.593.498.818,00danpemakaian(523072) Rp3.740.973.152,00 maka seharusnya didapati adanya saido persediaanakhirsebesarRp4.579.891.510,00sedangkanmenuut WajibPajakhanyasebesarRp4.395.489.003,00sehinggaterdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi pos.rtifatasHargaPokokPenjualansebesarRpl84.402.507,00;

e) bahwa skeptis dan koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak juga dapat didukung oleh data dan/atau fakta yang ada di lapangan dalam kaitannya dengan tertib administrasi dan pemilahan/pemisahan penggunaan bahan pendukung operasional usahadariWajjbPajak.bahwaterdapat2(dua)entitasusahayang berbeda namun saling terkait dan bahkan mengikat dalam satu waktu proses rangkaian produksi dengan transaksi yang melibatkan afiliasi usaha dan adanya hubungan jstimewa. Sebagian besar alat berat dan peralatan pendukung digunakan oleh PT Tambang Semen Jawa adalah milik dari

Semen Jawa yang dipinjamkan, digunakan ataupun disewakan kepada Wajib Pajak;

I) bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakinj alasan dan penjelasan

Wajib Pajak terkait alur pembukuan lain dan nature yang berbeda atas pembebanan dan/atau pemakaian persedjaan di tahun 2020, yaitu bahwa terdapat j.umal pembelian barang yang tidak melalui inventory, jumal reclass, jumal accrue, dan audit adjustment sebagaimana telah dijelaskan dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak;

g) bahwa sengketa keberatan atas koreksi positif besaran Harga Pokok Penjualan merupakan sengketa pembuktian. Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, dan mengingat bahwa tidakdjdapatkandata/dokumenyangdapatmendukungkeyakinan atas obyek yang disengketakan, maka Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak;

lv. Kesimpulan dan usul

1. Kesimpulan

a. bahwa surat permohonan banding Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demjkian, atas pemenuhan ketentuan fomal ini masih periu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215fl<EB/PJ/\/\/PJ.09/2023 tanggal240kfober2023diterbitkanberdasarkankuasaPasal26Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Ca

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan kefentuan perundang- undangan perpajakan yang beriaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215MEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak - 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 21.006.794.8405.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0014ITSS-TAX/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasaritanLaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP- 00245AVPJ.09/KP.11/RIKSIS/2022, dengan peinitungan sebagai berikut: NoUralanPeredaranUsahaJumlah MenurutWallbpLLnkmn}FII{ /R `Korek3ltl\\ 23I4567 Harq2 Pokok Pcni.ualan1I 0146.788778.498930.772586119141.99232.203log.719.242.276]4..63.439.4477.068.748.452

Pen,=has,BiavaUPch`lan Bmlosaha(11.909.506.972`7.039.729.800rl8.949.236.772`9.422.680.9277.039.729.800

cn asilanNIDalam Ncpcri

2.3 82.95 I .127

cni± ]asllan NcPcnvcsuaianFi Dalam Ncnen LamnvaIPosi'ir/70 402.495.656`83.SIS.611.849/70.402.49S.656`83.81I.61I.849

ka

8910 Pcnvesua Ian F| ska] NemtlfI .191.776.552I.191.776.552

Penchias.fan ncto luar neacr.PcnchasilanKenaPaick

/6.729.89713 I `14 602 290 768

lt12'31415 Pph Tcrutanc

3.650.S72.50013.9195958

RPaEiadkiiKPuarinankE /Lcbili` Bavar/22..444433..]15500 335588`I 31| 376 542I 13.954.400 Sanksi AdministrasiJnth

511.636.997

aPpli vunQ /Icbil`` dibavar/2.443.150.358`I.833.013.539

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengaj.ukan Keberatan dengan surat Nomor 003ITSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023 yang diterimatanggal1/30/2023berdasari{anLPADNomorFORM- 05000458reps/KP.091103/2023tanggal1/30/2023;

NoIUrAJo8Jumlo),Wollbpnk/Rn`loo.878483756 Mc„|JrutFKorel(sl yDng dlaJulcanl{ptrer8,nt,,Rr,\

• Iskuf /nn`11914]923 20

F'credaTan Uscha

.203log.719.242.27614.263.439 4477.068.74R.452 2345678910t'1213'4|s' Harin Pokok PcflhialanPohba

I 16.787.9g0.728

asI n nJ,oaUsahahasilanr`lcio Dalam T`lecerih`haNrl I .9og.5o6.972`7.039.729.i!0o9.422.680.9277.039.729.goo

BiavPcnl'

/ 18.949.236.772`2.382.951. I 27

• cn asi n ctoDalamNeoer.LainnvaPcrivcsuaianFislcalPosilirP/70.402.49S.656`83.813.611.849I.191.776.552/70.402.49S.656`83.813611.849

cs`.alarl Fiskal NCL.atifhasitanI.ctoluarncp[rihasihnKcnaI.aiak

PI.191.776.552

P

c

n

L

,

/6 729 897131`14 602..6H23.6590.5702.50027.329.195.9S8

P

p

h

Tc

ru

tangKlcdilPa;ak

2.329195 9S8

Paiak Kuranc (Lcbihl BavarSak'AI'r2.329. I 95.95 8`I.321.376.542

1dmmtslTast

Jini d ®i|pl.li v®iilcbll.`tllb®var/2.129.19S.958`I.8S3\31.0.61336..J9OSo1

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam butir 2 diatas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023, dengan pen.ncian sebagai berikut:

Dltrmbth /

UralanSemulaMc„jadl

(Dlkurang])(Bp)

(Rp)(Rp) a Penghasilan Nctto14.602.290.76814.602.290.768

b. Kompensasl Kcrugianc.PcnghasianKenaPajcka.PaJalcPenghasilanTerliutaiig

14.602.290.76814.602.290.768 3.650572 SOD3.6 50.572.500

e. Krcdit Pajal:2 329195 9582.329.195.9581321376.542 I: Pph rfurang Bayar9.SaTksiAdministrasi Biingr Pasal 13 (2) UU KUPhI.321376.S42

511.636.997511.636.997 . J`"lali Pph )ang masih har`is dlbayar

I.8 33.013 .5 3 9I.833 .0 I 3 .5 3 9

11. Syarat Formal Pengajuan Bantahan

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ''UU Pengadilan Pajak'') menyatakan sebagai berikut:

"Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka wak[u 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).";

2. bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

`Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah

al pada saat surat, keputusan, atau putusan diferima secara langsung.":;(„1-,

3. bahwa salinan Surat Uraian Banding No. S-10/SUB/\/VPJ.09/2024 tanggal 04 Apn.I 2024 telah diterima secara patut dan secara langsung via pos oleh Pemohon Banding tanggal 24 April 2024;

4. bahwa Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepada panitera pengadilan pajak tanggal 22 Mei 2024 sehingga berdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Ill. SUB Terbanding Dan Bantahan Pemohon Banding

1. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SUB dengan uraian bantahan yang menyatakan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah melampiri{an bukti pembayaran atas pajak yang terutang sebesar Rpl.833.013.539,00 dengan NTPN 98F3COT63K2FT6PN tanggal 17 November2022;

2. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-10/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

JumMeut

rl'oUralan

ItorckeiyaDgD;ajukanBandrg keputtlsaDKeberat8tiPemhoDBardng

mp)(Rpl(RD)

I Pendsilan Lur Usaha119.141.923.203104.878.483.75614.263.439.447 2 Harfp Pokok Pcniulanlog.719.242.276116.787.990.7287.068.748.452 Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan/atau pemyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-10/SUB/VVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024 dengan uraian, dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 4.263.439.447,00;

1):eesT::::n:::d::::e::hrmTnefan:::::a=edfo°:::::,r

ait data produksi

bahwa Pemohon Banding telah menerima permintaan data dari Terbanding melalui surat S-1546/VVPJ.09/KP.11 /2021 pada tanggal 30 Desember 2021, kemudian Pemohon Banding telah menyerahkan laporan produksi bulanan melalui email pada tanggal 23 Februari 2022 kepada Terbanding. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak pemah memberikan data produksi tidak terbukti;

bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha, Terbanding mendapatkan data /og sheet produksi yang diperoleh pada saat kunjungan Terbanding ke lokasi Wajib Pajak pada tanggal 11 Agustus 2022. Dalam hal ini data /og sheer produksi merupakan perkiraan perhitungan berdasarkan nilai tr/ck count dikalikan dengan total jumlah ritase truck yang masuk ke dalam mesin crusher yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama masa penambangan yang belum dilakukan verifikasi oleh Pemohon Banding dan PT Semen Jawa. Berdasarkan penjelasan tersebut, data /og sheet tersebut tidak dapat dijadikan Terbanding sebagai dasar koreksi karena data tersebut tidak tepat dan relevan;

2) Proses Rekonsiliasi Menggunakan Metode Survey Stock, Belt Weighter dan Weight Bridge sebagai Validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding telah Dilakukan Audit dan dikonfirmasi oleh Kantor Akuntan Pub'ik (KAP);

a. bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dengan peredaran usaha sebesar Rpl 04.878.483.756,00 dan telah sesuai dengan nilai peredaran dalam SPT Pph Badan 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Adapun nilai peredaran usaha sudah sesuai dengan nilai rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa. Hal ini menunj.ukan bahwa auditor independent berpendapat bahwa data rekonsiliasi Pemohon Banding dan PT

:eehmaeruns:;:amaedna:::ndaakt:ny:::[V:::ed:I::kuas::::u:,aT;i:::::/

keuangan yang sudah diaudit, bukan nilai proyeksi yang diambil melalui data /og cheer;

b. bahwa Terbanding tidak tepat menentukan peredaran usaha dengan pendekatan perfiitungan truck loading karena tidak sesuai dengan siklus perhitungan tonase produksi Pemohon Banding. Adapun ketidaksesuaian penentapan ulang nilai peredaran usaha berdasarkan truck loading adalah sebagai beikut:

i. bahwa peinitungan truck loading merupakan pencatatan secara kasar (proyeksi) selama jam operasional (00.00 -24.00). Dalam hal ini, Operator crusher akan melakukan pencatatan jumlah produksi harian Pemohon Banding di dalam /ogcheef. Jumlah produksi harian tersebut dihitung berdasarkan akumulasi produksi setiap jam yang diperoleh melalui perkiraan peinitungan nilai truck count dikalikan dengan total jumlah ritase truck yang masuk ke dalam mesin crusher;

ii. bahwa kemudian, dari hasil pencatatan produksi harian tersebut

akan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan verifikasi dalam perhitungan rekonsiliasi menggunakan metode pengukuran detail (survey stock), belt weighter, dan weight bridge untuk menentukan nilai produksi aktual dari Pemohon Banding;

bahwa Penjelasan atas kegiatan verifikasi adalah sebagai berikut:

• bahwa pengukuran Detail (survey stock) adalah kegiatan untuk memvalidasi ukuran volume dan tonnase material yang tersimpan dalam stock pile;

• bahwa Belt weighter adalah jenis timbangan yang digunakan untuk mengukur laj.u aliran material untuk mengetahui jumlah material yang mengalir dalam sistem conveyor (ban berialan);

•;:ei:jb:¥gkhetant:¥::tba;d:n::gh/tdru:k:::ea:d;p:;:t:::a::i::u:n:t:;/

(portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya yang digunakan untuk mengukur besamya muatan dalam suatu kendaraan;

bahwa setelah kegiatan verifikasi dengan melaksanakan metode pengukuran detail (survey stock, belt weighter, dan weight bridge) dilakukan, akan diketahui adanya deviation factor selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

-

. _,,,`L`. .fl.+-3`,A,1.\I t2h[,zDha`.'i + ` ;.

mEsichEsn4aA/

"aut ndrfuRpt RA0utFnbhrftuFt-giv

rstJt bpthetfuif-nty- SImfnr-Jybut drt90 hutrsRtELthUHE 04Gap gfary - DB^«

9-tbtBdi U-

iTon1-3Z4E8mi6Z-ap -2ueTonraoixp3i3xp 2 Lil- Talmnym72cO-15StftyTa12i2Z39|21Ow•. 3 U|rtr-- Tal -1Zi7BG;9ddtryTat16"2Lzan-., 4TonmcBqu map•.StkrtyTanrm©2Z212cO 5 Lht5be Tal`3nro9tmTcn11a4JIAaz)CO -a 6 untieTcnEI H'0)211B,OJ•18SdotJayTcn83giv7.cO 7 Llhb--Tonm8cOStftyTcn7xp118„aJ 8 u-Talffi9J)lDZ21197JD9adr-tyTonsozxpbrm 9 |n-TonE6Brs2ZL4ap•:Tcn

ro ur-TcnuapG2n4apStkftyTan9aeSapxp nTcnmJysREOsO9ddcjayTa1ia737;soIA9ap P Lb-To1mBB5J8iapStftyTcn1iBap22xp-3, bahwa tabel di atas menunjukan deviation factor yaitu penambahan/pengurangan nilai produksi actual dari perkiraan produksi berdasarkan fuck cour]f, hal ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara perkiraan berdasari(an fuck count (/ogsheef) dengan hasil verifikasi yang disepakati Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa lebih lanjut, nilai proyeksi yang digunakan Pemohon Banding merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satu truk setiap tripnya yakni sebesar 50ton/ritase untuk limestone dan 40ton/ritase untuk shale bulan Januari-Agustus, dan 20ton/ritase untuk shale bulan Oktober-Desember 2020. Pada fak[anya, nilai produksi aktual dapat lebih besar maupun lebih kecil dibandingkan estimasi muatan karena kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55ton/ritase dan tidak semua area maten.alnya dapat diangkut sebesar kapasitas maksim I truk karena medan yang sulit dan alasan keselamatan kerja;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, data proyeksi seharusnya tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kembali peredaran usaha oleh Terbanding;

c. bahwa berdasarkan proses rekapitulasi dan verifikasi setiap bulan akan menghasilkan nilai produksi aktual yang menjadi dasar penentuan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, data hasil tambang (/og sheet) sebagaimana diterima oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar perfiitungan nilai produksi aktual karena data tersebut merupakan nilai proyeksi dan belum dilakukan proses verifikasi untuk memperoleh nilai yang pasti;

3) Inkonsistensi Terbanding dalam Menetapkan Nilai Peredaran Usaha Pemohon Bandjng dengan Dasar Data Hasil Tambang (Log cheer) pada Tahun Pajak 2020 dan 2021 ;

a. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2020 karena nilai tonase berdasarkan perfuitungan tr+ck coLtnf lebih besar dibandingkan dengan nilai tonase berdasarkan laporan produksi hasil verifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa Nilai total tonase berdasarkan fu/ck cot/nf pada tahun 2020 adalah sebesar 1.782.861 ton untuk limestone dan 202.499 ton untuk shale/clay dengan total nilai peinitungan ulang peredaran usaha sebesar Rpll9.141.923.203,00. Nilai perhitungan ulang tersebut lebih besar dibandingkan dengan nilai total peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl 04.878.483.756,- berdasarkan nilai rekonsiliasi yang diverifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa untuk penjualan

ale/clay yang merupakan ::5t:7v:,:d3:::u':teas:::t:r:::etp::.;e6:;/

bahwa selisih antara penentapan kembali peredaran usaha oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar Rpl4.263.439.447,00 dapat dilihat dalam tabel berikut:

prELry

ntdthFt*

ntErLsdyhtut-A6i ,faswTifurdt eCuEtTLaltBt tLd OOtaL•. tssh- Mqnhm8Akrdtrytt- ftyt"hJtBcBEnlfltDPeOn un-9-

urrt- TTocno -1mxp0711EnB7E2rSmcO -1SS9adat--bv TTocnnu2aa2i2uanp3825137zx-rpo

LUurrjEnn5b--e TTTocann,-mLs7u3oO3a6n51mmn4axappp a•',9ddcrty TTToaanll1nu9agD9i*Avn)2gZu2aqmu -D Ljn- Tonlqxp -2|xp •ng9try Ton83b4)7.cO

Uurlr-- TTccnn-ro22IEA8enupneg99redgr-itvy TTaa,, -m7zJ7a|pPuq8u4c7oP

Ldrt5be Tonffl67BC2214apTcn

I lLdrt5htc-re Tonm57z45m45xp. 9Bgiv Too9xpa2ap .-

TonflsBas14aoxp 99|Ifty Tcn10737JsOngcD

d thD7-Ein- troTalLs8o4Janpgp1788iZaaaappid 9gtbdgthivnaTc,o138ap -6a2ZnZneg7cyo -37 SadLh-fro I9ia5L9fi7=Sik StLftym9azL567im

b. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021

bahwa pada tahun pajak 2021, nilai perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan tr/ck count nilainya lebih kecil dibandingkan dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha;

bahwa nilai perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan tr/ck cot/nf pada tahun 2021 adalah sebesar Rpl04.603.071.040,00 berasal dari 1.607.574 ton limestone dan 111.080 ton shale/clay. Nilai perhitungan ulang tersebut nilainya lebih kecil dibandikan dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl07.186.764.264,- atas penjualan 1.668.392 ton limestone dan 92.249 ton shale/clay. Kebalikan dart poin a di atas, seharusnya Terbanding pada Tahun 2021 melakukan koreksi fikal negatif sebesar Rp2.583.693.224,- sesuai dengan metode yang digunakan dalam pemeriksaan tahun pajak 2020. Namun hasil

::amk::::af:fo:nhd|:g:e°;:it::::a:eprdear:::rak:rueskasia:rtrfyang

bahwa adapun selisih antara penentapan kembali peredaran oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun 2021 dapat dilihat dalam tabel berikut:

-

•

pn-.Rqmrvqdkrty Trd-ndtEfro Rgivtydihdy

hmuspnrducth lou -Aodir uLo9ct1-T- th. hnd usPrdudr un hhaun^-nrd-I thshTanNt cmacurmmT- tw.

cO00 u-

Ion|„JsO.sO11&920,cOI 9vLe/ctry Ton8Jtt7t'|Qlqu -22.9X 23 Ur- TToonna9e3c.7oS2io6oe9ea,844en4c|xo] 3+,66X\23 g9raudefltctyw TToonn1n3t.94Q6ZJcOOmn 3o6z0accOo -2-51J^X + Ljrdee Ton-mcaco164|mco .39utgiv Ton1)11233 120cO -2S,9% 5 unctm Toni6&ias,4]149.880cO 12jxS 9uJdy Ton9.10408|1`1mco -u6* 6 Lrtyore Ton -13Z,.501tloni24o,co 7S%6 Shafty TinS"sO&3cOJ„ -27, 7 undont TontwJ5®,ZOi49 Ba}co -LS\Sh,Lfty Ton3.mp6`|apco

Lhaone Tonin 28ocoL4%9t,try Ton7.7Sa.20&36QcO-7 9 |htlort Tonm928,9gi44`04un i,9%9 Sh,try Ton4ZPIOS 3qon

10 uLh-croEneTont-h.7t|LxJO'n&cOcO Sixi 5h,try Ton4m604'quco 1|,CX 11Ton115.16QcO L,JJ\11 Shaledy Tonl|S08,sO13sO,cO al%

TseddnlLUJhnl-t-o'RrrtIc,,a)T' onLa6e6zL.379uZcoP97Lc6ia30za78o587704rc,ocoo 9.TsJohdS152 hhSrrtthyyactwfhtyfrrroowITlon 6J972-J2Zi2449ncOjl7.mmi7o8io23Oqismuo -2.&I69(

c. Inkonsistensi antara Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021 ;

bahwa berdasarkan penj.elasan diatas, telah teiadi inkonsistensi antara pemeriksaan tahun 2020 dan 2021 terkait penetapan nilai peredaran usaha sedangkan pendekatan yang digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh nilai peredaran usaha pada tahun 2020 dan 2021 adalah sama yaitu dengan proses verifikasi berdasarkan metode pengukuran detail (survey stock, belt weighter, dan weight bridge);

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 31A Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

"Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diferapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpaifakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang+undangan.",.

bahwa berdasarkan pen|.elasan diatas, dapat dibuktikan bahwa

kum teri{ait sengketa yang sama untuk

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 4.263.439.447,00 seharusnya.dibatalkan;

8. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan/atau pemyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding No. S- 10/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024 dengan uraian, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Terbaniding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa nilai Harga Pokok Penjualan sesuai dengan Laporan Keuangan dan Pemohon Banding juga telah menjelaskan melalui jumal terkait pembukuan akun- akun berikut:

„®. H--hoa-rB'hJ®u®nt n If.OroBoi-tIlrLmB- BJ--anll,Iq,ph'a®IdI.pJ.I--

Pcrnohon Banding daprtrnofrihiktik&ntnh`iranilAi hol ckriTcrtnndingt.dakt®rkaitdengAnp3makAi.nper8cdiaan 112|OOSS2|00S®-ry spr-eprT`6 .71 3 .9.3 .270

F.ornohoI` Banding dAprtmt-mtLiktik-ahah`ir&nil.i korck-`Tcrt]ndingtidaktcrkAitdcnganF-maltAianper.cdiA.n 2120003S20003F\ieL Oil and Bunl(er170 .4 12 .676

Pcrnohon Banding dapetmemhil(til{&ntnh`iranil4i korokBiTcrt-ndingtid4ktcrkaitdenganI-in-k4.Anper-cd.AAn 3123072S20003Mechanical SuppLie

JaB|,h7.06®.7®8.®CB

bahwa adapun penjelasan lebih lanjut terkait masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Positif persediaan akhir atas akun 121005 - Quary Sparepart sebesar Rp6.713.933.270,00;

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 521005 -Quary Sparepart memiliki nature yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Dalam hal ini, penj.elasan rincian koreksi pada akun 521005 -Quary Sparepart adalah sebagai berikut:

Detail rvafureTransaksi

NoJumlahI(e(erangan

-:-:: ---------=:

1. Jurnal Accmed- Rp296.233.043,00

Detai I rvafureTransaksi

NoJumlahKeterangan

Tercatat di Akun 521005dantidakberdampakpadaakun12105

2. Jumal PembayaranRp2.914.221.599,00

Tercatat di Akun 521005dantidakberdampakpadaakun12105

3. Jumal fiec/ass-Rpg.225.391.826.00

Tercatat di Akun 521005dantidakberdampakpadaakun12105 JumalAuc//.IAdyustment

4.-Rpl06.530.000,00

Koreksi-Rp6.713.933.270,00

• Transaksi diAkun Balance sheet(BS)-121005 Quarysparepart yang tidak berdampak pada akun Profit or Loss (PL) -521005 Quary Sparepart;

1. Jumal Accrued

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reversal karena adanya kesalahan peinitungan kurs (rate) pada saat pencatatan awal;

• Transaksi di Akun Profit or Loss (PL) -521005 Quary Sparepart yang tidak berdampak pada akun Balance Sheet (BS) -121005 Quary Sparepart

2. Jumal Pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pembelian sparepart non inventory yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk pencatatan lainnya atas kategori ini teritait dengan pembayaran atas impor sparepart dan PIB;

3. Jumal Reclass

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas:

a. reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

b. reclass biaya persediaan karena adanya kesalahan pengiriman barang oleh Vendor, sehingga Pemohon Bandinengembalikan kembali barang tersebut kepada Vendo

c. reclass biaya persediaan karena adanya penyesuaian yang disebabkan penggunaan untuk oveinaul;

4. Jumal Audit Adjustment

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya penyesuaian dan. auditor tahun 2019;

bahwa dengan demikian, koreksi atas akun 121005 - Quary Sparepart sebesar Rp6.713.933.270,00 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi positif persediaan akhir atas akun 120003 -Fuel Oil and Bunker oil sebesar Rpl 70.412.676,00;

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 520003 - Fuel Oil and Bunker Oil memiliki nature yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Dalam hal ini, penjelasan rincian koreksi pada akun 520003 -Fuel Oil and Bunker Oil adalah sebagai berikut:

Detail NatureTransaksi

NoJumlahKeterangan

Tercatat di Akun 120003dantidakberdampakpadaakun52003 Jumal Acowed-Rp 448.744.042,00

1.

Tercafat di Akun 520003dantidakberdampakpadaakun12003

2. Jumal PembayaranRpl.308.921.672,00

Tercatat di Akun 520003dantidakberdampakpadaakun12003

3. Jumal Rec/ass-Rpl .030.431.906,00

Jumal EmployeeTercafat dj Akun 520003

4. I?eceivab/e (KelebihanRpl58.400,00 dan tidak berdampak pada Pembayaran)akun 12003

Koreksi•Rpl70.412.676,00

• Transaksi di Akun Balance Sheet (BS) -120003 Fuel Oil and Bunker Oil yang tidak berdampak pada akun Profit or Loss (PL) - 520003 Fuel Oil and Bunker Oil;

1. Jumal Accrued

:::::laud::}:e=eesba:h:::::itaunngpaenn:ut:t::at:t)a;a::es::I/

pencatatan awal;

• Transaksi di Akun Profit or Loss (PL) - 520003 Fuel Oil and Bunker Oil yang tidak berdampak pada akun Balance Sheet (BS) -120003 Fuel Oil and Bunker Oil;

2. Jumal pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas sumbangan solar kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3. Jumal Reclass

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

4. Jumal to Employee Receivable (Kelebihan Pembayaran) bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pengembalian dana kepada karyawan karena kelebihan pembayaran bahan bakar;

bahwa dengan demikian, koreksi atas akun 120003 -Fuel Oil and Bunker Oil sebesar Rpl 70.412.676,00 seharusnya dibatalkan;

c. Koreksi positif persediaan akhir atas akun 123072 - Mechanical Supplies sebesar Rpl 84.402.507,00;

bahwa Pemohon Banding telah menelusuri dan membuktikan pada proses pemeriksaan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 523072 - Mechanical Supplies memiliki nature yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Dalam hal ini, penj.elasan rincian koreksi pada akun 523072 -Mechanical Supplies adalah sebagai berikut:

Detail IvaforeTransaksi

NoJumlahKeterangan

Tercatat di Akun 523072dantidakberdampakpadaakun123072

1. Jumal PembayaranRpl4.200.000,00

Tercafat di Akun 523072dantidakberdampakDadaakun123072

2. J umal f?ec/ass- Rpl 98.602.506,00

Koreksi-Rpl84.402.506,00

• Transaksi di Akun Balance Sheet (BS) -123072 -Mechanical Supplies yang tidak berdampak pada akun Profit or Loss (PL) - 523072 - Mechanical Supplies;

1. Jumal pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pembelian periengkapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Jumal Reclass

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reclass biaya persediaan karena adanya pengembalian barang inventory dari Departemen Maintenance ke gudang oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi atas akun 123072 - Mechanical Supplies sebesar Rpl 84.402.507,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00 seharusnya dibatalkan;

lv.Kesimpulan

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan Banding atas Keputusan Terbanding KEP- 00215fl<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 dapat difen.rna, seha menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perfuitungan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan angumentasi di afas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas

ing (Keputusan DJP) dan :epio:::::baTnad|::d:n°2p°em:nht:nraBa=:::n/

Jumlotl McnLlrut

I(oreksl yaiigDla]ulcanBandJng NoUrnlDnKeputusatlPemolion Bandlng

Kcbcratan(Rp)

Rn\'ltl't

Pered±rm~

I119.141.923.203104,878.483.75614.263.439.447 2 Harm Pobk F'm`nl.nlog.7 19.242 .276I 16 787.990.7287 068 748 452 3 Latin Br`Ito .I-2}9A22.68o.9Z1 -ll.909.sO6.9]2

4 Pcnnriim Pcrichasilan BrLzo .tau Bi.va lisaha1.039.129 8co7.039.729.goo

5 I.ermha!nii] Nc.a dalam N.a.rl /3-412382.9S\.121 •18`949.236.112

6 Pcnhosilan N to dal4m N.eer|. lj| i rrr`m-10 402.495.65670.402.495.656

7 Pe~sunim F 1,'82.62 I .8 3 5.29782.621.835 297

8 •undhpcBT hasII.n Neto (5+6+7114.602.Z90..68 -6.129.891.13\

9 rPe pmhhaTSII-a2n Her.a Pa lak14.602.290.768 •6.129.891.\.1

10•.6sO.S12.ScO

11 Jurrlab Pph Tcr`ilarm•.6sO.S12.SOO

12 rbed .t p8I . k2.329. I 9 5 .9 582.32919S 958

13 Pa I ck va nt. t Ida k/ kura zip dlha va r / I 1 -I 21\3213]6.541 •2329.19S.958

14 Sal`k!L AdLmnistcasi5 1 1 .636 .991

ls JIindah PPJ] vamp nli!lI) hanls dJhavar ( 13+14}|J$33.013.S39 -2329.\9S.9S8

3. bahwaKoreksiTerbandingalasPeredaranUsahasebesar Rpl4.263.439.447,00danHargaPokokPenj.ualansebesar Rp7.068.748.452,00 telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan' kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas dan menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas perfiitungan Pph Badan Tahun Pajak 2020 atas Pemohon Banding sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding;

V. Penutup

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperiukan;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohopan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya

bahwa jika Majelis Hakim yang memen.ksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo ef bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampiri(an dokumen sebagai berikut;

Bukti p-9. Fotokopi Surat Pengadilan Pajak No. B-000730.16.2024/PAN/2024

tanggal 19 April 2024 dengan Hal: Permintaan Surat Bantahan;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak No. S-

10/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Tanda terima Permintaan Surat Bantahan (Resi Pos Indonesia

Nomorp2404220151552);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-12. Sof[copy Daftar Dokumen yang Diserahkan Kepada Majelis IVB Pada

Sidang Kamis, Tanggal 13 Juni 2024 untuk Nomor Sengketa 000729.16/2024/PP;

Bukti P-13. Sof[copy Surat Kuasa Khusus No. 0018ITSS-TAX/Vl/2024 Tanggal 05

Juni 2024 atas mama Agung Windu Atmoj.o dengan Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-1073/PP/lKH/2023;

Bukti P-14. Softcopy Pakta lntegn.tas atas nama Agung Windu Atmoj.o dengan

Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-1073/PP/IKH/2023;

Bukti P-15. Sof[copy KEP-1073/PP/lKH/2023 Tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P-16. Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP Agus Windu

Atmojo;

Bukti P-17. Sof[copy Surat Kuasa Khusus No. 0017ITSS-TAX/\/I/2024 Tanggal 05

Juni 2024 atas nama Achmad Rifai dengan Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-749/PP/lKH/2021;

Bukti P-18. Softcopy Pakta lntegritas atas nama Achmad Rifai dengan Nomor lzin

Kuasa Hukum KEP-749mp/lKH/2021 ;

Bukti P-19. Softcopy KEP-749/PP/lKH/2021 Tanggal 05 Juni 2023;

Bukti P-20. Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP Achmad

Bukti P-21. Softcopy Pakta lntegritas atas nama Achmad Rifai dengan Nomor lzin

Kuasa Hukum KEP-749/PP/lKH/2021 ;

Bukti P-22. Softcopy KEP-749/PP/lKH/2021 Tanggal 05 Juni 2023;

Bukti P-23. Softcopy Pakta lntegritas atas nama Chalinee Sunttworawut Tanggal 05

Juni 2024;

Bukti p-24.Softcopy lzin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Chalinee

Suntivvorawut;

Bukti P-25. Softcopy Akta Notaris Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang

Saham PT Tambang Semen Sukabumi Nomor 01 Tanggal 02 0ktober 2023;

Bukti P-26. Softcopy Akta Notaris Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Tambang Semen Sukabumi Nomor 210 Tanggal 27 0ktober 2021 ; Bukti p-27. Softcopy Alcta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Tambang

Semen Sukabumi Nomor 135 Tanggal 16 Mei 2007;

Bukti p-28.Sof[copy Surat Banding Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15

Januari 2024;

Bukti p-29. Softcopy Surat Keberatan Nomor 003ITSS-ACC/I/2023 tanggal 30

Januari 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat;

Buktip-30.Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00215n(EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023;

Bukti P-31. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/441/22 Tanggal 31 0ktober 2022; Buktip-32.Softcopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak NTPN:

98F3COT63K2FT6PN;

Bukti P-33. Softcopy Daftar Dokumen yang Diserahkan Kepada Majelis lvB Pada

Sidang Kamis, Tanggal 04 Juli 2024 untuk Nomor Sengketa 000730.15/2024/PP;

Bukti P-34. Softcopy Matriks Sengketa Banding Pph Badan 2020 Tanggal 03 Juli

2024;

Bukti P-35. Sof[copy bermeterai P fil Perusahaan PT Tambang Semen Sukabumi

Tanggal 03 Juli 2024;

Bukti p-36. Softcopy bemeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pph Badan

Tahun Pajak 2020 PT Tambang Semen Sukabumi;

Bukti P-37. Softcopy SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun

Pajak 2020 Formulir 1771 PT Tambang Semen Sukabumi;

Bukti P-38. Softcopy bermeterai Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit Tanggal 05

0ktober2022;

Bukti P-39. Softcopy bermeterai Laporan Keuangan Tanggal 29 November 2021 ; Bukti P40. Softcopy Surat Nomor 578/SFC-AR/Vl/24 tanggal 24 Juli 2024 perihal

Permohonan Banding PT Tambang Semen Sukabumi terhadap Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00215/KEB/PJAVPJ.09/2023 tertanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober2022;

Bukti P41. Sof[copy SPHP 2020;

Bukti P42. Softcopy SPHP 2021 ;

Bukti P-43. Softcopy Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 2020;

Bukti P44. Softcopy Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 2021 ;

Bukti P45. Bukti Pengiriman Data Produksi 2020 (Bukti Pengiriman Data Produksi

2020.pdf);

Bukti p46.Softcopy -Kertas Keria Peinitungan Produksi Aktual (0_.Actual

Prod uction Calculation.xlsx) ;

Bukti p47. Sof[copy -Kertas Ker].a Rekap Metode Survei (1. Rekap Survey

Method.xlsx);

Bukti P-48. Softcopy - Kertas Keria Rekap Cement Mill (2. Rekap Cement Mill (Belt

Weighte r Method ).xlsx);

Bukti P49. Softcopy -Kerfas Keria Rekap Raw Mill (3. Rekap Raw Mill (Belt Weighter

Method).xlsx);

Bukti P-50. Softcopy -Kertas Kerja Rekap Metode Jembatan Timbang (4. Rekap

Weight Bridge Method.xis);

Buktip-51.Softcopy -Data Produksi TSS Januari 2020 (data produksi tss

2020_01_ Produksi TSS Januari 2020_1.pdo;

Ha|aman56dari72halaman.PufusanNomorpuT-000730.##2T°a2m#apn#3uunka2b°u2#;i

Bukti p-52.Softcopy -Data Produksi TSS Februari 2020 (data produksi tss

2020_02_ Produksi TSS Februari 2020_2.pdf);

Bukti P-53. Softcopy - Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 03

Produksi TSS Maret 2020_3.pdf);

Bukti P-54. Softcopy - Data Produksi TSS April 2020 (data produksi tss 2020 04

Produksi TSS April 2020_4.pdf);

Bukti P-55. Softcopy - Data Produksi TSS Mei 2020 (data produksi tss 2020 05

Produksi TSS Mei 2020_5.pdf);

Bukti P-56. Sof[copy - Data Produksi TSS Juni 2020 (data produksi tss 2020 06

Produksi TSS Juni 2020_6.pdf);

Bukti P-57.Softcopy -Data Produksi TSS Juli 2020 (data produksi tss 2020 07

Produksi TSS Juli 2020_7.pdf);

Bukti p-58.Softcopy -Data Produksi TSS Agustus 2020 (data produksi tss

2020_08_ Produksi TSS Agustus 2020_8.pdf);

Bukti p-59.Softcopy-Data Produksi TSS September 2020 (data produksi tss

2020_09_ Produksi TSS September 2020_9.pdf);

Bukti P-60. Softcopy - Data Produksi S Maret 2020 (data produksi tss 2020 10

Produksi TSS Oktober 2020_10.pdf);

Buktip-61.Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss

2020_11_Produksi TSS November 2020_11.pdf);

Bukti P-62. Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 12

Produksi TSS Desember 2020_12.pdf);

Buktip-63.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Tambang Semen

Sukabumi Tahun Pajak 2021 ;

Bukti P-64. Intemal Memo TSS -Terminasi Sistem SCALA;

Bukti P-65. Softcopy -Kehas Kerja Rekonsiliasi Pemakaian Inventory (Kertas Kerja

Rekonsiliasi Pemakaian Inventory dengan HPP.xlsb);

Bukti P-66. Survey Stock;

Bukti P-67. Belt Weighter;

::::::;i:aaep:::t:Be::fi:k:'::::I:sT:oC2ko/

Bukti P-71. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Matn.ks sengketa;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Softcopy Laporan Hasil pemeriksaan;

Bukti T4. Softcopy Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; BuktiT-5. Softcopy Surat Tanggapan atas Surat Pemben.tahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP) PT Tambang Semen Sukabumi untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti T-6. Softcopy Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 25

0ktober2022;

Bukti T-7. Softcopy Risalah Pembahasan dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir; Bukti Tno. Softcopy Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti T-9. Softoopy SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan Daftar

Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-10. Softcopy Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemen.ksaan;

Bukti T-11. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-12. Beta Acara Uji Bukti;

Bukti T-13. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215fl(EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarf{an ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0006ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampin. dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusfl(uasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)Nilai Sengketa(Rp) Uraian

Pemohon BandingTerbanding

Penghasilan Neto(6.729.897.131,00)14.602.290.768]0021.332.187.899,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan n.ncian sebagai berikut:

Menurut (Rp)Nilai Sengketa(Rp) Uraian

Pemohon BandingTerbanding

Peredaran Usaha104.878.483.756,00119.141.923.203,0014.263.439.447,00 Harga Pokok Penjualan1 16.787.990.728,00109.719.242.276,007.068.748.452,00

Jumlah Koreksi21.332.187.899,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh parak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp21.332.187.899,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp21.332.187.899,00 yang terdiri dari:

- Koreksi peredaran usaha sebesar Rpl 4.263.439.447,00 dengan alasan adanya data /og sheet yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00 dengan alasan perhitungan ulang pemakaian inventory quany spareparts, fuel oil and bunker oil, dan mechanical supplies berdasarkan saldo akhir dari masing-masing akun inventory tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rpl4.263.439.447,00 dilakukan dengan menggunakan data perkiraan;

- Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00 merupakan koreksi yang tidak tepat karena dilakukan berdasarkan asumsi yang keliru atas pencatatan jumal atas Persediaan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan telah dilapori(an sesuai dengan bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

:::Wa:ak::ndgaa:"::ratpua:ankp::i::::.::d::::n;::gtut::aitped:::::gs-:::::t:a:/

quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Taliun 2009, mengatur antara fain:

Pasal 1 2 avat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang-undangan perpajakan.

Pasal 12 avat (3\

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direldur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 avat (1 `

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu..

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pdyak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan paifak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangurndangan perpajakan.

Pasal 26A avat (4)

Wajib Paifak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau kcterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan irformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Paifak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28 avat (1 )

Wajib Paofak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

dan Wajib Pajak badan di Indonesia waifib menyelenggaraka

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 36 Taliun 2008, mengatur antara fain:

Pasal 4 avat (1 \

Yang mertyadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Paifak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 avat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai paifak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh keperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b) penghasilan berupa hadiah undian;

c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi pertyualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang dilerima oleh perusahaan modal ventura;

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harfa berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstnjksi, usaha real esfafe, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e) penghasilan terfentu lainnya;yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 avat /1 )

Besamya Penghasilan Kena Paifak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bnito dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 9 avat (1 )

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha keperasi.,...dst.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Mengenai Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rpl4.263.439.447,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rpl4.263.439.447,00 dengan alasan adanya data /og cheef yang sebelumnya tidak pemah diberikan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan data /og steer yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha adalah datang yang bersifat perkiraan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Bukti Pengiriman Data Produksi 2020 (Bukti Pengiriman Data Produksi 2020.pdf);

2) Softcopy - Kertas Keria Perhitungan Produksi Aktual (0_.Actual Production Calculation.xlsx);

3) Softcopy-Kertas Keria Rekap Metode Survei (1. Rekap Survey Method.xlsx);

4) Softcopy - Kertas Kerja Rekap Cement Mill (2. Rekap Cement Mill (Belt Weighter Method ).xlsx);

5) Softcopy - Kertas Keria Rekap Raw Mill (3. Rekap Raw Mill (Belt Weighter Method).xlsx);

6) Softcopy-Kertas Keria Rekap Metode Jembatan Timbang (4. Rekap Weight Bridge Method.xls);

7) Softcopy-Laporan produksi:

a. Softcopy - Data Produksi TSS Januari 2020 (data produksi tss 2020 01 Produksi TSS Januari 2020_1.pdf);

b. Softcopy - Data Produksi TSS Februari 2020 (data produksi tss 2020 02 Produksi TSS Februari 2020_2.pdf);

c. Softcopy - Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 03 Produksi TSS Maret 2020_3.pdf);

d. Softcopy - Data Produksi TSS April 2020 (data produksi tss 2020L

Produksi TSS April 2020_4.pdf);

e. Softcopy - Data Produksi TSS Mei 2020 (data produksi tss 2020 05 Produksi TSS Mei 2020_5.pdf);

f. Softcopy - Data Produksi TSS Juni 2020 (data produksi tss 2020 06 Produksi TSS Juni 2020_6.pdf);

9. Softcopy - Data Produksi TSS Juli 2020 (data produksi tss 2020 07 Produksi TSS Juli 2020_7.pdf);

h. Softcopy - Data Produksi TSS Agustus 2020 (data produksi tss 2020 08 Produksi TSS Agustus 2020_8.pdf);

i. Softcopy - Data Produksi TSS September 2020 (data produksi tss 2020_09_ Produksi TSS September 2020_9.pdf);

j. Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 10 Produksi TSS Oktober 2020_10.pdf);

k. Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 202011 Produksi TSS November 2020_11.pdf);

I. Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 12

Produksi TSS Desember 2020_12.pdf);

8) Surat Pemberitahuan Ha§il Pemeriksaan PT Tambang Semen Sukabumi Tahun Pajak 2021 ;

9) lntemal Memo Physical Inventory Stock-Take Report Monthly Januari - Desember 2020 (11. Survey Stock.rar);

10) Stock Receip Weight Feeder (12. Belt Weighter.rar);

11 ) Rincian Pengirimam Crushed Limestone (13. Weight Bn.dge.rar);

12) Data Spesifikasi Dump Truck;

13) Laporan Keuangan Pemohon Banding 2020 (15. Laporan Keuangan TSS 2020.pdf);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Majelis Hakim berpendapat data /og sheet berupa truck count masih merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satu truk untuk setiap tripnya. Terbanding hanya mengalikan nilai truck count dengan total jumlah ritasi truck yang masuk ke dalam mesin crusher

yang belum ::::udk':ank::arfu:k°a':[ho:eehmp°eh::hBoann:I::d:::a:aanmp:S:ep:::i::na:7

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pada faktanya nilai produksi aktual dapat lebih besar atau lebih kecil dibandingkan estimasi muatan karena kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55 ton/ritase dan tidak semua area materialnyadapatdiangkursebesarkapasitasmaksimaltrukkarenamedanyang sulit dan alasan keselamatan keria;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data berupa Laporan Penilaian Aset alat berat yang membuktikan bahwa spesifikasi truk sesuai dengan bukti yang disampaikan pada saat Uji Bukti;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan metode Survei Stock, Belt Weighfer dan Weight Bridge sebagai verifikasi dsn validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan jumlah yang sesuai dengan Nilai Penjualan yang dilaporkan dalm Laporan Keuangan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi yang dilakukan atas peredaran usaha sebesar Rpl 4.263.439.447,00 tl.dak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

8. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan perfuitungan dan jumal transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Pembukuannya. bahwa dart pengolahan data berdasarf{an penjumalan transaksi di atas maka ada koreksi negatif dari persediaan akhir sebagai ben.kut:

pt±ttngp.®rdlannhi.

rfuqurtyy-

tltom..]l(lz]oca| ~.I.igb.lint 12100`i| hm.I.Ilao|5!lae| I...i.dliruun.tL!10oi| `m.op>)h

3i,5zim5tom!b&izLd!iL97.A(bt`"*:OL4>iLz8i 49.mi2i,OILa.7i].:i i*!m wh (-I op n 4vt"

tldai "d (lae)Irrir`b.Ilo ( lztm. I ot`m*t;llri (1")I.mrdl..n.Ichl. ( lrml| W.`afl`m

.u7.Ie}neL2.oLz.829,I;cCL&7Qi)+a.iill.{iLm7)a+2Bi.i]Ltxi4t&67G, .ho--ulwpapq

•d. aed (`ZX)7Z|frmb`.llm I 12D)i ) PimlL.lm (52q7" P.tyrdl+in 4Bili tlz \072), W.wlun

_¢7z7.toii4iI.5oL4&iim174q.i7Lm.57itpcro 4.J!4d8*tp]Iqaeo.ap7

a,I7;06!C,q4,I bahwa Koreksi positif Harga Pokok Penjualan dengan total koreksi sebesar Rp7.068.748.452,00 adalah berupa peinitungan ulang pemakaian inventory quany spareparts (121005), Fuel oil and bunker oil (120003), dan Mechan supplies (123072) berdasarkan saldo akhir dari masing-masing akun invent

tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

• Untuk akun quany spareparts (121005) diketahui adanya saldo awal Rp51.525.399.510,00 dengan pembelian sebesar Rp20.958.125.625,OO dan pemakaian (521005) Rpl 5.979.066.854,00 maka seharusnya didapati adanya saldo persediaan akhir sebesar Rp56.504.458.281,00 sedangkan menurut Wajib Pajak hanya sebesar Rp49.790.525.011,00 sehingga terdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.713.933.270,00

• Untuk akun fuel oil and bunker (120003) diketahui adanya saldo awal Rpl47.189.086,00 dengan pembelian sebesar Rpl2.932.829.666,OO dan pemakaian (520003) Rpl 2.745.324.944,00 maka seharusnya didapati adanya saldo persediaan akhir sebesar Rp334.693.808,00 sedangkan menurut Wajib Pajak hanya sebesar Rpl 64.281.131,00 sehingga terdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 70.412.676,00

• Untuk akun mechanical supplies (123072) diketahui adanya saldo awal Rp6.727.365.844,00 dengan pembelian sebesar Rpl.593.498.818,00 dan pemakaian (523072) Rp3.740.973.152,00 maka seharusnya didapati adanya saldo persediaan akhir sebesar Rp4.579.891.510,00 sedangkan menurut Wajib Pajak hanya sebesar Rp4.395.489.003,00 sehingga terdapat selesih lebih atas pembebanan biaya dan menjadi unsur koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 84.402.507,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan argumentasi merupakan koreksi yang tidak tepat karena dilakukan berdasarkan asumsi yang keliru atas pencatatan jumal atas Persediaan. bahwa menurut Pemohon Banding Sisi Kredit pada Akun Persediaan (Balance Sheet) dan Sisi Debit pada Akun Biaya (Profit and Loss) tidak hanya mengandung arti Pemakaian Persediaan, melainkan terdapat Jumal Akuntansi yang berupa reversal, audit adjustmen, jumal kontrol dan lainnya;

Maje[is Hakim telah memerintahkan uji Bukti terhadap penjumalan transaksi yang terkait dengan sengketa a quo;

bahwa atas hasil Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut

1) Atas I{oreksi Positif persediaan akhir atas akun 121005 -Quary Sparepart sebesar Rp6.713.933.270,00

Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 521005 -Quary Sparepart memiliki nafune yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020;

•bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas koreksi Terbanding sebagai ben.kut:

No Detall Wat«re TransaksiJumlahKeterangan

Tercatat di Akun 121005 dan tidak

1.Jumal Accrued-Rp296.233.043,00

berdampak pada akun 52105 Tercatat di Akun 521005 dan tidak

2.Jumal PembayaranRp2.914.221.599,00

berdampak pada akun 12105 Teroatat di Akun 521005 dan tidak

3.Jumal Rec/ass-Rp9.225.391 .826,00

berdampak pada akun 12105 Tercatat di Akun 521005 dan tidak

4.Junal Audit Adlfustrnent-Rpl06.530.000,00

berdampak pada akun 12105 Koreksi•Rp6.713.933.270,00

bah\^/a Maj.elis Hakim berpendapat adanya sej.umlah pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tidak memiliki dampak terhadap Rugi Laba Pemohon Banding sebagai berikut:

- Transaksi di Akun Balance Sheet (BS) -121005 Quary Sparepart yang tidak berdampak pada akun Profit or Loss (PL) -521005 Quary Sparepart

1. Jumal Accmed

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas reversal karena adanya kesalahan perfiitungan kurs (rate) pada saat pencatatan awal;

-Transaksi di Akun profitor Loss (PL) -521005 Quary sparepart yang tidak

berdampak pada akun Balance Sheet (BS) -121005 Quary Sparepart

2. Jumal Pembayaran

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas pembelian sparepat r]or] /.r}venforyyang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk pencatatan lainnya atas kategori ini terkait dengan pembayaran alas impor sparaparf dan PIB;

Banding;

b. rec/ass biaya persediaan karena adanya kesalahan pengiriman barang oleh Vendor, sehingga Pemohon Banding mengembalikan kembali barang tersebut kepada Vendor;

c. recfass biaya persediaan karena adanya penyesuaian yang disebabkan penggunaan untuk ovewhau/;

4. Jumal Audit Adlfustment

bahwa jumal tersebut merupakan pencatatan atas rec/ass biaya persediaan karena adanya penyesuaian dari auditor tahun 2019;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi atas akun 121005 - Quary Sparepart sebesar Rp6.713.933.270,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

2) Koreksi positif persediaan akhir atas akun 120003 -Fuel Oil and Bunker Oil sebesar Rpl70.412.676,00

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa nilai koreksi yang muncul dart akun 520003 - Fuel Oil and Bunker Oil memiliki nature yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Dalam hal ini, penjelasan rincian koreksi pada akun 520003 - Fuel Oil and Bunker Oil adalah sebagai berikut:

No Detail Nature TransaksiJumlahKeterangan

bahwa terbukti jumlah ini tercatat di

1.Jumal Accmed-Rp448.744.042,OO Akun 120003 dan tidak berdampak pada akun 52003

bahwa terbukti jumlah ini tercafat di

2.Jumal PembayaranRpl .308.921.672,00 Akun 520003 dan tidak berdampak pada akun 12003

bahwa terbukti jumlah ini tercatat di

3.Jumal Rec/ass-Rpl.030.431.906,00 Akun 520003 dan tidak berdampak pada akun 12003

JumalEmp/oyeebahwa terbukti jiimlah ini tercatat di

4.Recehab/e (Ke]ebihanRpl58.400,00 Akun 520003 dan tidak berdampak Pembayaran)pada akun 12003

Koreksi-Rpl70.412.676,00

i::;:aa|Ma::pe:':::4:1:2r6P7be6e|;uo:t:;:n:::t:dnfa¥sn:[]::0;i:t[[:-:£:a:pk:[l:::n:rta:::n:g:;n:)

3) Koreksi positif persediaan akhir atas akun 123072 -Mechanical Supplies sebesar Rpl 84.402.507,00

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa nilai koreksi yang muncul dari akun 523072 -Mechanical Supplies memiliki r}afure yang berbeda dengan pemakaian persediaan di tahun 2020. Rincian koreksi pada akun 523072 - Mechanical Supplies telah dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No Detail Ivafure TransaksiJumlahKeterangan

bahwa jumlah ini terbukti tercatat di

1.Jumal PembayaranRpl4.200.000,00 Akun 523072 dan tidak berdampak pada akun 123072

bahwa jumlah ini terbukti tercatat di

2.Jumal Rec/ass-Rpl98.602.506,00 Akun 523072 dan tidak berdampak pada akun 123072

Koreksi-Rpl84.402.506,00

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi atas akun 123072 - Mechanical Supplies sebesar Rpl84.402.507,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dan hanya bersifat asumsi sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.068.748.452,00 tidak didukung oleh bukti yang valid dan kompeten sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp21.332.187.899,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp21.332.187.899,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

N ilai SengkefaTidakDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilaj Sengketa

No.Uraian

(Rp)Dipertahankan(Rp)

1. Peredaran Usaha14.263.439.447,000,00 14.263.439.447,00

2. Haraa Pokok Peniualan7.068.748.452,000,007.068.748.452,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pal.ak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) hunrf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai ben.kut:

1. Peredaran usaha menurut TerbandingRp119.141.923.203,00 Koreksi tidak dapat djpertahankan Pengadilan PajakRp14.263.439.447,00 Peredaran Usaha meniirut Pengadilan PajakRp104.878.483.756,00

2. Harga pokok penjualan menurut TerbandingRp109.719.242.276,00 Koreksi tidak dapat dipehahankan Pengadilan PajakRp7.068.748.452,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp116.787.990.728,00

bahwa dengan demikian, peinitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah(Rp)

No.Uraian

1. Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto104.878.483.756,00

2. Harga Pokok Penjualan116.787.990.728,00

3. Laba Bruto(11.909.506.972,00)

4. Biaya Usaha7.039.729.800,00

5. Penghasilan Neto Dalam Negeri(18.949.236.772,00)

6. Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha(70.402.495.656,00)

7. Penyesuaian Fiskal Positif83.813.611.849,00

8. Penyesuaian Fjskal Negatif1.191.776.552,00

9. Penghasilan Neto Luar Negeri0,00

10. Jumlah Penghasilan Neto(6.729.897.131,00)

tentang pengad,,Tne:apJ:T:::apnera:unr::npg::nnddaanngg-u::amn:rant:nyTaanhgutnerfe:::/

MENGADILl:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215n<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/441/22 tanggal 310ktober 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT TAMBANG SEMEN SUKABUMl, NPWP 21.006.794.8- 405.000, beralamat di Jalan Pelabuhan 2 Kin.11, Kp. Talagasari, RT.004/ RW.006, Simaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Graha Mobisel Lantai 3, Jalan Buncit Raya No. 139, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (12740), sehingga perfuitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah(Rp)

Uraian

a. Penghasilan Neto

(6.729.897.131,00)

b. Penghasilan Kena Pajak

(6.729.897.131,00)

c. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang0,00

d. Kredit Pal.ak2.329.195.958,00

e. Pph Kurang / (Lebih) Bayar

(2.329.195.958,00)

f. Sanksi Administrasi0,00

9. Jumlah Pph yang masih harus / (lebih) dibayar(2.329.195.958,00).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 0ktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahard|.o, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid

serta tidak dihadiri oleh T|rfeerab:aanTddi,n'nggdsdansat:isdt,a,dkad:dihYahdair::inobl:e,:h::Pp:e:mnooiht:oonraBnBanpdaienngnd:::Z,

Halaman 71 dari 7 2 halaman. Putusan Nomor PUT000730.1512024/PPM.IVB Tahun 2026

PT Tambang Semen Sukabumi

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Maje]is,

f!d.#d.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan setiyaji, S.H., M.H., M.Stud„ Ak., CA.

fad.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ffc'.

M. Fan.d lrfan M., S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

iBudisetyawanM.N.Y.,Ak.,M.A.ir

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.