Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Tambang Semen Sukabumi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 31A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tambang Semen Sukabumi
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Panitera
Tidak tercantum
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
27 Agustus 2026