Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Metropolitan Kentjana Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000703.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT METROPOLITAN KENTJANA TBK, NPWP 01.309.818.1-054.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Plaza II, Jalan Metro Duta Niaga Blok B No 5 Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Husin Widjajakusuma, Jabatan Presiden Direktur dan Jeffri S. Tanudjaja, Jabatan Wakil Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dr. Tjia Siauw Jan, SE, Ak, MA, SH, MH

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 432/PJK/MK/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

Nama: Bambang Siswanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 435/PJK/MK/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Izin Kuasa Hukum: KEP-163/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Menara Mandiri II Lantai 2,3, dan 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Harry Sentosa/ 198410212009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-3910/WPJ.07/2025 tanggal 01 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-577/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 122/PJK/MK/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor

00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut: Kera Paja<

1 Dasa: Pengesaai Pajak a. Atas Peryeraras Bavace cas Jasa yace terLtarg PPN al. Exsao- in) in) a2. Peryeraran yace PPN-cya caus cooLceLt seco 134,.880,274,663 172 .270,727.37F1 a3. Pecyeracac yace PPN-cya o'oLreLtoer Pence tt PPN 3.104.742.051 3.104.742.031 a4. Pecyeracac yace PPN-cya tca< coret a a as. Pecyecacac yace C oe0as<a7 ca” ge cgecaa7 PPN 567.965.452 567,965.452 a6. Inacttalt+az+as+ad+as) 138,552,982,146 175,943,435,354

2. Atas Peryeraras Bararg cas Jasa yace tcastertare PPN a Do

TC. Jum a7 seu°L" deryerara- la. #9) 138,552,982,146 | £¥5,.943,.435,354 c. Atas Imoo- BEKP/Penacfaatay GBKP Tcas Be-wtjic ca” Luar

Daerar Paveac/Penacfaatay JEP ca” Las Daerar Pasears

PemLreLtar Paja< oer Peme vet Paja</Keg atac

Memnoacel.* Seco /Pecyesactac atas A<tva Yace Mesut

Tijlas SemLa Tcas Uctus Dela ce <acf/Peroe car yare

PPN-cya tcas serarLarya Cc oecgs<a7 ata. tcas coLreLts

Target se lawan Recte se c.l. Imo: BKP in) in) c.2. Pemarsfaata- BKP Tcas serwijid da” Ya: Daerar Favear in) in) c.3. Pemasfaatas JIKP ca” var Daesan Pabeas in) in) c.4. PemLreLtar aaja< o:e1 Pemune.t PPM a a c.5. Keg atac Menbargun Serc 7 a a c.6. Peryeranan Aktiva Yarg MerLeLt Tijlas SemLa Tcax a a

Untuk Diperjua'be “<an c.7. Peroehas yarg PPN--ya tca< sevatscya coecas<a7 ataut cas dio seLt 5 5

0.8. TargeL se jawan Rectece a a c.g. JLmar fc.l ata. c.2 ataL c.3 ata. cd ata, c.5 ata c.6 a a ata, c.7 ata, c.8

2 Pere" t.cga7 PPN KL rare Bayar a. Pajas Ke Laras yace "aves cool seLt Seco" 13.4838,027,157 17 227.072.473

2. D<vrare:

2.1. PPN yacg csetos 0 mLsaca am Masa Pajas yag sama a a

9.2. Pajas MasL car yace cagat coe tice sac 9.212.790.3881 9,128,361,.495

9.3. STP footo< sLrarg Daya”) in) in)

2.4. Daya: cergan NPWP seco” a a

9.53. laa 4.275,240,536 4.275.240.556

9.6. kmari93.14#-9.2 49.34#94-49.5) 15.488.051,417 13,403,602,.031 c. Doe tuce<ac:

c.l. SKPPEP in) in)

Cc. LM ar aajas yacg casat centil sesa” io.6-c.1.1 13.458,031,417 153.403.602.031 e Jun a7 cere" tucgac PPN KLrarg Bayar fa- oc) 14,260) 3.823,470,447

3 Ke ed ras Pajas yang suca7 a. DxomoJessas car ce Masa Pajak se” kutnya 4.260 4.260

9. OD <onoecsas «ac ce Masa Pajak ...... isaresa pemseti ac) in) in)

Cc. maria) 4.260 4.260

4 (PPN yacg «Large Daya” {2.64 3.c} in) 3,823,474, 707

5 (Sasss Acti steas’:

a. BLcga Pasal 13 isi KUP in) 1.670,092,.357

9. Kena sar Pasal 13 (3) KUP in) in) c. Bucga Pasal 13 {5} KUP in) in) c. KerasanPasa 13A KUP in) in)

2. Kesa'ikas Pasa 17015) KUP in) in) f. Kesaxa Pasa 1FDISI KUP in) in)

& Brcga Pasa 13 (2) KUP jo Pasa 9'4fi PPN in) in)

To Ik an fatotctcot+etf+e) in) 1.670,092,.357

6 |J-on ac PPN yace mas rarLac gaya” f4 435.5) in) 5.493.567.064

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0028/PJK/MK/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp5.493.567.064,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ att

Ura'am Tg Semula | | Dikurangi) | | Menjadi

Rp . 0. Rp RP iL ey) Bayar 3.823.474.707 0 3.823.474.707 :

'SanksiBunga | 1.670.092.357 0 1670.092.357

Sanksi Kenaikan “0 Q

Jumlah Pajak yang '

masih harus/(lebin) 5.493.567.064 9) 5.493.567.064 :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 122/PJK/MK/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 (Cap Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 122/PJK/MK/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 58.314.616.710,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan sebesar Rp 143.026.884,00 dengan alasan

sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP – 00441/RIKSIS/KPP.0708/2023 tanggal 1 November 2023 yang menyatakan sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa :

Menurut SPT/WPRp 1.733.575.629.106,00

Menurut PemeriksaRp 1.791.890.245.816,00

KoreksiRp58.314.616.710,00

Alasan koreksi :

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp58.314.616.710,00 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018; Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No 7 Tahun 2021

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan :

Kredit Pajak :

Menurut SPT/WPRp 75.042.893.533,00

Menurut PemeriksaRp 74.899.866.649,00

KoreksiRp143.026.884,00

Alasan Koreksi :

bahwa hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN, disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp143.026.884,00 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018.

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 1 angka 23 UU KUP

2. bahwa pada saat pembahasan akhir atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp58.314.616.710,00 tersebut dibatalkan sebesar Rp20.924.169.502,00

sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sampai dengan pembahasan akhir danditerbtikansuratkeetapanpajakadalahsebesar Rp37.390.453.208,00 dengan perincian sebagai berikut:

Poeedaran usaha

Penjualan Savlinp/Ga agunan 8419 444 599 140

Hasil Sete 08. (30 BOR 65

Hasil Ser co Charge 31/781. 46.909

Hasil Usah Lainnya 124.794.408.947

PAGE NG ha

Praghasilan dari Luar Usaha

Ka perisai nay Demo liha nan an Sangiran 16. 606.459 507

Labu Penjualan Asngca Ler leap PU BULU) lo. BBB 353 BU

Penyesuaian: lahan 2018 Taun BU

UM Danalan Tanah ampunan Ma PALA GI 994 921308 eS [401.133.0879 5%)

UN Sura Soe BOU 25/85 820.520. 848 65h JO

WN Jasa Pelayanan S602 SBR USS Ab PIR {0,323 450.9 144

Uh Jasa Parkin LI PASAL Lad 1.400 OGAN (275. 145.801)

OO — (944.471, 0 IA

Total Ghnyer PP 740 A56. OB 914

Data Kembang ap :

Penyerahan yang PEN nya bara ag pungut Send ri IL 467. 485 Bas

Penyerahan yang PPN nya aint oleh Semungut PPN Bi PA Bo?

Penyerahan yang PPN nya das Bipingut 3107, 900 SH

Penyerahan yar indie skan dari Pungenaan SK. 7.142.476.7268

1. fad AG 106

Korek DP PPK S37 S90 4254. 708

3. bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dIperhitungkan sebesar Rp143.026.884,00 tersebut oleh Terbanding dikoreksi untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp84.429.386,00;

4. bahwa dari koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 dan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp84.429.386,00 tersebut Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dan mengajukan keberatan;

5. bahwa pada saat proses keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 dan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp84.429.386,00;

6. bahwa terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 dan koreksi Pajak MasukanYangDapatDiperhitungkansebesar Rp84.429.386,00 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan tetap dipertahankan pada proses keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding;

7. bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa banding adalah Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-

nya Harus Dipungut Sendiri dan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

No Uraizn Kegutuzer Seseratar Temen Banding Degjusad Bending (Raj Ra (Raj

1 1Pengerahan yang PPh-nyz harus ciduagut sendiri L72.270,727,871 134.880,274,663 37.390.453, 208

2 29 zk MasLkar “aig Dzpst D perhiturgkar 13.403,502,531 132488,03 1417 B4 0G 386

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. ASPEK FORMAL:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 dengan alasan dan fakta sebagai berikut:

1. bahwa faktanya Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 adalah merupakan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2018 SAJA, NAMUN Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah HANYA untuk Masa Pajak Desember 2018;

2. bahwa faktanya kewajiban SPT Masa PPN adalah merupakan kewajiban setiap Masa Pajak sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain:

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur bahwa:

Pasal 1 butir angka 7, butir angka 10, butir angka 11 dan 12:

Butir angka 7 : Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang

terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Butir angka 10 : Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Butir angka 11 dan 12: Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender

Pasal 3 ayat (3) huruf a :

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

2) bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengatur:

Pasal 1 butir angka 8 dan butir angka 10

Butir angka 8: Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Butir angka 10: SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak

Pasal 3 ayat (1) huruf b butir angka 2:

SPT meliputi :

b. SPT Masa yang terdiri dari :

2. SPT Masa PPN

Pasal 10 ayat (7):

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam suatu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir;

3. bahwa faktanya Terbanding dalam pemeriksaan HANYA menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2018 yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang berasal dari Koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, DAN BUKAN HANYA koreksi untuk Masa Pajak Desember 2018 SAJA;

4. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa kewajiban PPN merupakan kewajiban untuk SETIAP MASA PAJAK, sehingga harus dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, dan TIDAK DAPAT dilaporkan dalam Masa pajak lain;

bahwa faktanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, sehingga menjadi obyek dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut seharusnya adalah HANYA OBYEK PPN untuk MASA PAJAK DESEMBER 2018, dan BUKAN OBYEK PPN UNTUK MASA PAJAK JANUARI S.D. DESEMBER 2018;

bahwa NAMUN FAKTANYA, di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 tersebut MELIPUTI KOREKSI atas Obyek PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, sehingga seharusnya Terbanding MENERBITKAN Surat Ketetapan Pajak untuk Masing-masing Masa Pajak

dan TIDAK DAPAT DITERBITKAN UNTUK MASA PAJAK DESEMBER 2018, karena faktanya Obyek dalam SKPKB PPN tersebut merupakan Obyek untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, dan BUKAN HANYA merupakan Obyek untuk Masa Pajak Desember 2018;

bahwa sehingga koreksi DPP/Obyek PPN dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 tersebut MELIPUTI KOREKSI DPP/OBYEK PAJAK untuk SELURUH Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2018, sehingga KOREKSI tersebut TIDAK SESUAI dengan FAKTA HUKUM dan Ketentuan Yang Berlaku;

bahwa dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, cacat hukum, sehingga harus dibatalkan;

B. ASPEK MATERIAL:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 37.390.453.208,00 dengan alasan fakta-fakta sebagai berikut:

1. KOREKSI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN YANG PPN- NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI SEBESAR Rp 37.390.453.208,00

MENURUT TERBANDING:

1. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp58.314.616.710,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP –

00441/RIK.SIS/KPP.0708/2023 tanggal 1 November 2023 yang menyatakan sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa :

Menurut SPT/WPRp 1.733.575.629.106,00

Menurut PemeriksaRp 1.791.890.245.816,00

KoreksiRp58.314.616.710,00

Alasan koreksi :

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp 58.314.616.710,00 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No 7 Tahun 2021

2. bahwa selanjutnya pada saat pembahasan akhir atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp58.314.616.710,00 tersebut dibatalkan sebesar Rp 20.924.169.502,00 sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sampai dengan pembahasan akhir adalah sebesar Rp37.390.453.208,00;

3. bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut SendirisebesarRp58.314.616.710,00dibatalkansebesar Rp20.924.169.502,00, sehingga koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sampai denganpembahasanakhiradalahsebesar Rp37.390.453.208,00, dengan perincian sebagai berikut:

Peredaran usaha

Penjualan Kavling/Bz ngunan 849 482,599,140

Kasil Sewa 903, 730.868.969

Kasil Service Charge 317.181.746.909

Kasil Usaha Lainnya 125,184 308.932

2,198,551.523.950

Penghasilar: dari Luar Usaha

Kompensasi biaya Pe-reliharaan dan Keamanan 19.668.452, 507

Laba Perjualan Akitca tetap 2.9 892,000

16,.886,259.50?

Penyesuaian: Tahun 2018 Tahun 2017

UM Penjualan Tarah/Bangunan = 33.771224,510 494.924.306.065 (461.153.081.553!

UM Sewa 552.800.725.785 329.520.848.655 23,279.877,130

UM Jasa Pelayanan 39592238.053 46,016.238.970 (6,325,350,917}

UM Jasa Parkir 1124, 954,29 1460. 160,000 12751458011 1444,471701.143)

Total Obyek PPN 1,770,966.082.314

Data Pemsandirg :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Seadiri 1.659.367.385.885

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 60,754,907 862

Penyerahan yang ?PN-nya Tidak Dipungut 310.593.001

Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. 1142426258

1,735,375,529. 106

Koreksi DPP PPN 37.390.453.268

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap seluruh koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00;

5. bahwa Terbanding pada saat keberatan tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00;

MENURUT PEMOHON BANDING:

bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 dengan fakta hukum sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 37.390.453.208,00 yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorSPHP– 00441/RIKSIS/KPP.0708/2023 tanggal 1 November 2023 yang menyatakan sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp 58.314.616.710,00 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa unutk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

3. bahwa selanjutnya pada saat pembahasan akhir atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp58.314.616.710,00 tersebut dibatalkan sebesar Rp20.924.169.502,00 sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sampai dengan pembahasan akhir adalah sebesar Rp37.390.453.208,00;

4. bahwa dari koreksi sebesar Rp37.390.453.208,00 tersebut Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dan mengajukan keberatan;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran usaha

Penjualan Kavling/Bangunan 845 444 509 140

Hasil Sewa 508.730.868.969

Hasil Service Charge 317.181.786, 000

Hasil Usaha Lainrya 123.194 398,832 2198.55..523.950

Penghasilan dari Luar Usaha

Kompersasi oiaya Pemeliharaan dan Keamanar 16.666.459, 307

Laba Perjualan Akitca tetap 219 890.060

16.886.259.507

Penyesuaiar: Tabur. 2018 Tahun 2017

LM Penjualan Tanahy Bangunan 337224516 294.922.305.063 (461.153.081.353)

LM Sewa 53800, 725,785 525.520.848.653 23. 274871130

LM Jasa Pelayanan 39.692.888.053 46016.238.970 16.323.350.8171

LM Jasa Parsir 1124654199 — 15409100.060 (975.145.8011 (444.272.701.143)

Tetal Obyek PPN 1,770.256.082.314

Data Persbanding :

Penyerahan yang PPN- ty harus dipungut Sens ri 1658,367185.885

Penyerahan yang PPN- nya dinungut aleh Pemungut PIN 6.734.907 Rp4

Penyerahan yang PPN-aya Tidax Dipurgut 310.909,091

Penyerahan yang dibebaskan dari Pergenaan PPN, 1142.4726.2658

1.733.575.629, 106

Koreksi DP? PPM 37390433208

6. bahwa berdasarkan perhitungan tesebut diatas, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 adalah HANYA berdasarkan Analisa berdasarkan Equalisasi antara Peredaran Usaha dalam Laporan Keuangan, Mutasi Uang Muka, dan dibandingkan dengan pelaporan DPP PPN dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, TANPA melakukan penelitian lebih lanjut ke dalam Substansi sebenarnya dari Transaksi tersebut;

bahwa dalam perhitungan koreksi Terbanding tersebut, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp219.800.000,00 (merupakan bagian dari koreksi Terbanging sebesar Rp37.390.453.208,00), dan faktanya koreksi Terbanding sebesar Rp219.800.000,00 tersebut adalah BUKAN merupakan Penyerahan yang Terutang PPN karena merupakan penghapusan aktiva Pemohon Banding karena sudah rusak atau tidak bisa digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN;

7.bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh kewajiban Pemungutan PPN atas seluruh penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yaitu pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan;

8. bahwa yang menjadi Obyek PPN adalah Penyerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN, yang menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

9. bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean akan terutang PPN apabila memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 4 huruf a UU PPN dan penjelasannya yang menyatakan bahwa:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN :

a. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

b. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

c. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

d. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

e. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Sehingga apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UU PPN dan penjelasannya tersebut, maka atas penyerahan barang kena pajak tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa faktanya Pemohon Banding TIDAK PERNAH melakukkan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai penyerahan yang terutang PPN sebesar

Rp37.390.453.208,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UU PPN tersebut;

bahwa faktanya Terbanding TIDAK DAPAT menyampaikan bukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar Rp37.390.453.208,00 yang belum dipungut PPN baik melalui pengujian ARUS BUKU BESAR, ARUS DOKUMEN maupun ARUS UANG & ARUS PIUTANG;

10. bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA dapat dibuktikan bahwa DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 TELAH BENAR dan SESUAI dengan fakta hukum yang sebenarnya dan telah SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

11. bahwa faktanya Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 adalah merupakan koreksi berdasarkan ANGGAPAN PIHAK PIHAK TERBANDING dan tidak berdasakan BUKTI YANG KUAT dan tidak sesuai dengan FAKTA HUKUM sebenarnya;

12. bahwa faktanya Koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 tersebut adalah berdasarkan equalisasi antara Peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, dan Uang Muka dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, dan selanjutnya dijadikan sebagai koreksi DPP PPN HANYA untuk masa Pajak Desember 2018, BUKAN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

13. bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 tersebut merupakan Koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2018 SAJA, karena faktanya kewajiban PPN merupakan

kewajiban setiap Masa Pajak, sehingga terhadap Koreksi untuk Masa Pajak Januari s,d. Desember 2018 tersebut HARUS dilakukan koreksi SESUAI dengan KEWAJIBAN SETIAP MASA PAJAK yang bersangkutan dan TIDAK DAPAT DILAKUKAN KOREKSI HANYA untuk SATU MASA PAJAK YAITU Masa Pajak Desember 2018;

14. bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 NAMUN HANYA Dilakukan Koreksi ke dalam SATU MASA PAJAK yaitu Masa Pajak Desember 2018 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

15. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan fakta hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyeahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

16. bahwa dengan demikian terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp37.390.453.208,00 sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 adalah merupakan koreksi yang tidak berdasarkan Fakta HUKUM dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan, sehingga koreksi koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah NIHIL;

2. SENGKETAKOREKSIPAJAKMASUKANYANGDAPAT DIPERHITUNGKAN UNTUK MASA PAJAK DESEMBER 2018 SEBESAR Rp84.429.386,00

MENURUT TERBANDING:

1. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitugngkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan adalah :

Faktur Pajak Masukan berkaitan dengan Penyerahan

yang tidak dikenakan PPN (Hotel)Rp 64.819.766,00

Faktur Pajak Masukan belum dilaporkan

lawan transaksiRp 19.609.620,00

KoreksiRp 84.429.386,00

2. bahwa selanjutnya pada saat pembahasan akhir atas koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00 tersebut tetap dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00, dan mengajukan keberatan;

4. bahwa Terbanding pada saat keberatan tetap mempertahankan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00;

MENURUT PEMOHON BANDING :

bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00 dengan fakta hukum sebagai berikut :

1. bahwa faktanya ketentuan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan tersebut TELAH DIATUR SECARA JELAS dan TEGAS dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5) dan pasal 13 ayat (9), serta tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan yan.386 tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2. bahwa dengan demikian terhadap Pajak Masukan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) dan tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU PPN terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp84.429.386,00 dapat Pemohon Banding disampaikan fakta- fakta sebagai berikut:

a. bahwa faktanya seluruh Faktur Pajak Masukan sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Faktur Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dengan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa faktanya seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut tata cara pengisian Faktur Pajaknya telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menyatakan “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa dengan demikian seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut telah memenuhi persyaratan formal sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak;

b. bahwa faktanya seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” bahwa di dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dinyatakan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor

Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas SUDAH JELAS DAN NYATA-NYATA DAPAT DIBUKTIKAN bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp 84.429.386,00 tersebut JELAS dan NYATA-NYATA SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL dan MATERIAL sebagai Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

c. bahwa faktanya seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan dan tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dengan fakta-fakta sebagai berikut:

i. bahwa faktanya seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak setelah Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pegusaha Kena Pajak, sehingga tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN;

ii. bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan :

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangt idak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa selanjutnya di dalam memori penjelasannya disebutkan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

iii. bahwa faktanya terhadap Pajak Masukan sebesar

Rp84.429.386,00 tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaskud dalam Pasal ayat (8) huruf b UU PPN;

d. bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Pajak Masukan berupa Jasa Konstruksi, sehingga tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN;

e. bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

f.bahwa faktanya Pajak Masukan sebesar Rp84.429.386,00 merupakan Pajak Masukan yang ditagih dan tercantum dalam Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN;

g. bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018, sehingga tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;

h. bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 yang Wajib Pajak kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 tesebut merupakan Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2018, sehingga SUDAH memenuhi persyaratan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

2. bahwa berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5) dan pasal 13 ayat (9), dan tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

3. bahwa faktanya PKP Penjual TIDAK TERMASUK ke dalam PKP sebagai Penerbit Faktur Pajak TIDAK SAH oleh Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan TIDAK TERMASUK ke dalam Faktur Pajak yang diterbikan oleh Penerbit Faktur pajak Yang TIDAK SAH;

4. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.386,00 merupakan koreksi yan tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terssebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang- wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

4. bahwa Tindakan dan sikap Terbanding yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang merupakan Keputusan yang tidak Benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Pemohon Banding;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding

3. Menyatakan bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah Rp0,- (NIHIL) dengan perhitungan sebagai berikut :

‘he f Vie tee Ce ee Or ra lara

1 l... Ce Pinrang ana apa e ee eC ba Po eta Te Pap eto db gies “1 of Ch rap WP an naa bapanorap ran ana TT TK DG tae

KA Manga rap IN aa Tapa babe En ena na LA KA PALA PAN ok eo | i

Ta Pa tp trap laten Tio ee Dpt boa WTA es TAN Pan Bian at ben bale Pa hoe pot boa Yr pd PA ee RA

4 Pb er ALA 1

1 Besaran Wseile paaryen aleear toate ate Doe ri ean

1 sa Taepenr Papa orasi pal Ian Pisan ere oat tam ere

TAAT Ce ee TT YT | 1 TAAT

Ee eT co TT pn Ap na

Vo certteet Tip ter teres Tanba Karate Digerati Gel oni asec Pra mp ati bey onta ee ee ee ee | ee

HED ngan ALI “1

KN TN TKA TN NA LD TN AG. KAI KEK BETUL UNI ERA DNA BACA BEC MLLAT AI BNI DES PANEN LN KAN TEKAN TKA 1

SU At peer at at TE Pa bana Tepi Kah aan ts uw

ME Anta ta na Cs | nm ee, | ee ee eee on ata "

She By eke Bie tape ibn apip sce tarball Orasi nga gee tbe Wb ae

ME isa diana Pn Pera Kian ana bala Bia Aan naa Dead ie Lapas al eb yt atap pat pn ri eta eg 1 ett dena-Pabe deh bt are ed Sat ra bo Pon Para pena aan Soal ata

Pp datang re EP Daan ana En

, Ponpal Padan ten atap Leder perasa Sahat INA KAIN TAN Dan on Tukvat eet

LIA NN LA DI PAP TT TEA KENCAN NUN KR KET NN cabbies dt beat pal yup ae “1

Me napa Pode ck men eeepc bape at Tags daan are PN II AAS TA PUN

Wet Tabah Hani gare Ira aed 1

DI es NATA TR PANEN MAKA NI NIAGA KANAN KE 1

Be bates Bene ee

Hers duueelabedke tor det ade bebe boda al TA ee NI

1 Pangan ee Mei oo cheer 1 al Iesera bapa Dapat ane bee TI AN ee IL. D AN Nana

1 Vopeced phages en Daan PA Kep Thay re doy ra tying

1 Pada Tanba Wong oanag sada

1 da angen ae be Pb ptk bara tag oa

Ih de ee ae ba Pala pak qhowce vec queceelor deal ave “1

' ed a ba lu pora

I PE na ran naa, Tea Pot u

Te nk bintan ta a

. Wry ela ah eet ee u pb Pemakan to ab ber tbe u

1 Waray etd rtp ar Rk uw ol Ce boa Dota rta “1 foe en PP PI a}

‘ eT Pooal Pati 1

1 Vern PA tp Re Pa arated “1 on Ingera bali d ethene bebe edges uF

Heo ratih LPL ng tere ads deter tte ny eet doe. tab a bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3 Salinan Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4 Salinan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-5 Akte Notaris Nomor Nomor 9 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti P-6 Salinan Surat Keberatan Nomor 0028/PJK/MK/III/2024 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus an. Dr. Tjia Siauw Jan, SE, Ak, MA, SH, MH; Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Tjia Siauw Jan, SE, Ak, MA, SH, MH; Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-11 Pakta Integritas;

Bukti P-12 KTP Pemberi Kuasa;

Bukti P-13 SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-14 Laporan Keuangan Audited 2018;

Bukti P-15 Pendapatan Biaya Pemeliharaan dan Kompensasi atas pengelolaan

Aprtement Pondok Indah Residence,

Bukti P-16 Biaya Pemeliharaan dan Keamanan atas pengelolaan Aprtement

Pondok Indah Residence Tahun 2018,

Bukti P-17 Surat Perintah Kerja Pemohon Banding kepada Jones Lang Lasalle, Bukti P-18 Laporan Keuangan sebagai lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan

Tahun 2019 s/d 2024;

Bukti P-19 Sample PPJB atas nama Lilis Hastuti Apartment PIR Kartika 2805; Bukti P-20 Sample PPJB atas nama Rizqia Inaya Apartment PIR Kartika 3506; Bukti P-21 Perjanjian Pondok Indah Residences No. 007-SAD-PIR.VII.2018; Bukti P-22 Perjanjian Pondok Indah Residences No. 008-SAD-PIR.XI.2018; Bukti P-23 Pajak Masukan atas PT Azbil Berca Indonesia;

Bukti P-24 Pajak Masukan atas PT Rentokil Indonesia;

Bukti P-25 Pajak Masukan atas PT Puri Sekar Asri;

Bukti P-26 Pajak Masukan atas PT Holcim Beton;

Bukti P-27 Rincian Pengujian Uji Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen

Koreksi PM;

Bukti P-28 Sample Invoice Penagihan PT JLL,

Bukti P-29 Sample Pembayaran Biaya Office Support PIR,

Bukti P-30 Sample Pembayaran Biaya OB dan Security PIR,

Bukti P-31 Sample Pembayaran IPL Listrk & Air,

Bukti P-32 Perjanjian Pemohon Banding dengan PT JLL atas Pengelolaan PIR, Bukti P-33 Sample Penagihan dan Pembayaran ke PT JLL,

Bukti P-34 Sample PPJB atas nama Lilis Hastuti Apartemen PIR Kartika 2805, Bukti P-35 Sample PPJB atas nama Rizqia Inaya Apartemen PIR Kartika 3506; Bukti P-36 SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2018;

Bukti P-37 Pajak Masukan PT. Holcim Beton;

Bukti P-38 Invoice PT. Holcim Beton;

Bukti P-39 GL Gabungan Tahun 2018;

Bukti P-40 Rincian Pengakuan Penghasilan Penjulan Kavling Tahun 2018; Bukti P-41 Rincian Faktur Pajak Keluaran atas Pengakuan Penjualan Kavling 2018;

Bukti P-42 Rincian Pengakuan Penjualan Kavling - Pengakuan Champaca Tahun 2018;

Bukti P-43 Rincian atas Pencatatan GL gabungan atas Sewa dan Service Charge ke dalam masing-masing Unit selama Tahun 2018;

Bukti P-44 Penjelasan cara membaca dokumen GL ke dalam bukti Pendukung PT

Metropolitan Kentjana;

Bukti P-45 Rincian Persandingan Peredaran Usaha + Penghasilan dari luar usaha dengan bukti potong dan SSP PPh Final atas Banding Tahun Pajak 2018;

Bukti P-46 Rincian Persandingan Peredaran Usaha + Penghasilan dari luar usaha dg FP Keluaran atas Banding Tahun Pajak 2018;

Bukti P-47 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-3910/WPJ.07/2025 tanggal 01 Desember 2025; Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 LPP;

Bukti T-5 KKP;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 SPUH;

Bukti T-8 Risalah Pembahasan,

Bukti T-9 Rincian Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),

Bukti T-10 Rincian Koreksi Pajak Pertambahan Nilai,

Bukti T-11 Rincian Perhitungan Wajib Pajak,

Bukti T-12 Rincian Bukti Potong;

Bukti T-13 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018,

Bukti T-14 Persandingan Peredaran Usaha dengan Bukti Potong PPh Final dan

Penyetoran PPh atas pengalihan Tanah dan- atau bangunan (PPh Pasal 4 (2));

Bukti T-15 Persandingan Peredaran Usaha dan Penghasilan dari Luar Usaha dengan Faktur Pajak Keluaran (PPN);

Bukti T-16 Kronologis Sengketa;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/207/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 122/PJK/MK/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri134.880.274.663,00172.270.727.871,0037.390.453.208,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.212.790.881,009.128.361.495,0084.429.936,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, dan uang muka dalam laporan keuangan tahun 2018 dengan DPP Penyerahan dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari s,d Desember 2018;

Peradi ar aa LINA aa

Pema ban bangunan Fr. 439.44. P1 319

Saw Pips. SOS FSO S645. 935

Serat Tha atas Ea, 317.181.746.904

Kasal CIs Gh Lainnya sp. Dt. Deed RS

Fatal Fererilaran Lisaha (4) Rigo 2. EGH fs", GP Ta

Penghasilan Luar Wiheetica:

Kara peri 5D bay paerraresbebasae aa edar Resort rier paint Fiza. 1G6.066,-459,.507

1 aka Peer pee ae tae Te a Cpe. Fee ge bok an} ja el PAT RM ee “Peat! Pernphasilaa baie tinier Cat} wigs. Bes BA etd th P

Perayaan

Liane Mako Penjualan Tao gitar Fao. (21 la tO 1 oe} liane BRA See Eig. BELA AG es ee ae SD

Locatiagt Peleabicd Jati Pelayaryara Rp. (G.323.350_.9171

Tatar Pleked Jasa Parkir Figa. — bt #S.1-4S. SO)

Testes] PesriwasnLar ra (ed Rp. (9454.471.701,143)

Total Obyek Pajak PPN (OP A40) Rp. 1.770.066.082 114

DPP dalans SPT PPN:

CARRS Foerster yeep PENA ea Paes Clip raetet senada Pipa Dore td tes A TEAMS IAIN

PAP RP Pemyerctian weattp: KEP ciipscariemit Oleh Peninrut PPN R3. i ARYA IR

DPP Pesrrytcr catia yernver PPNI riya ticleak odiporarigrtat Fas. 210.805.0951

KEP Beary cee cet era lalate aka Chor pee PP a Yell? ASSP

Total OPP PPM (CE) Ry... 733.575.629.106

Selisih Cbyok Pajak PEP (6 >-1 ap. LE. KM AG, 20H

bahwa Terbanding melakukan penghitungan ekualiasasi obyek PPN atas penjualan kavling, hasil sewa, service charge dan penghasilan terkait lainnya dan menyesuaikannya dengan pos uang muka terkait penghasilan tersebut karena uang muka penjualan telah terutang PPN saat pembayaran;

bahwa tidak terdapat sengketa nilai atas akun-akun dalam ekualisasi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Terbanding menemukan nilai sebesar Rp219.800.000,00 yang tercatat sebagai "Laba Penjualan Aktiva Tetap" dalam Laporan Keuangan/General Ledger Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data mengenai penghapusan aktiva, seperti berita acara terkait, Terbanding memperlakukannya sebagai penjualan aktiva tetap (Pasal 16D);

bahwa dalam pembahasan Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi pembukuan sesuai PSAK 44. Terbanding berpendapat bahwa pembukuan sesuai PSAK 44 dilakukan untuk tujuan pembukuan akuntansi sedangkan penentuan obyek PPN harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

bahwa saldo utang piutang tidak dilakukan penyesuaian dalam ekualiasi karena saldo tersebut sudah tercatat dalam penjualan terkait sedangkan saldo uang muka belum tercatat sebagai penjualan (uang muka sudah menjadi obyek PPN saat diterima pembayaran yang mendahului penyerahan barang) sehingga dilakukan penyesuaian dalam penghitungan ekualisasi;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding menolak Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal. Dengan demikian untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan dari kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018

adalah berdasarkan hasil equalisasi antara Objek dalam SPT PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pesen User biel

Penjualan Kawin Bangunan Ber AAA. KEL LA

Hasil Seragaa 8. #30. ABG

Haji Serratia © bearpie: ST 4.11. AH AH

Hasil Usaha Lainya 1203. 18-7. 3008.32

PLUM Sala] fet aad

Perah han dari Luar Lisa ha

Beecarripzesritatst bata Bana iba dd Keenan Téa delet ded ce

Lele Berapa Daan Akte a tot PLAN LI

TO Bae, AR SU

Derry bae BPA ANE BMI Tan hua P1 8 Balita PP

LARI Penjualan ana bry? Sarngunatn SEAL SPS VA Uta BIL OB. hal

AEDT Sata GA BU AA 2 Fateh Fa PCD KAS Uu PERATURAN HI

WM basa Pelayaran PROF RAHA ‘len ITE. SIB fis, IPAL SOT AI

LID Pata har ker LIP ALIS LAKI TO YOU 125.145. 85031)

. (444-041. #ULIAS)

Teateal Coho yes be DPP 1.7 700. GG ELIA

Data FPovrtibserricderigs :

Pesen but perna PRP raya Muatan cdagpuarapuued Sqeragdire LG AA 4B Bea

Penyerahan wang PEN nya cdipmeartgtigk oleh Permmumput PP Fats. ARA RO

Pee han wang PPI tryed Dada Keppurau SL LO

Per nyna Kan pn ng dian Lho da Bean PPP. LAARAB. FOR

IL BA GP LH

Kerak DPP RU Af 85 Tad 20h bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp37.390.453.208,00 adalah hanya berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha dalam Laporan Keuangan, Mutasi Uang Muka dibandingkan dengan pelaporan DPP PPN dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, tanpa melakukan penelitian lebih lanjut ke dalam bukti dan substansi sebenarnya dari transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas seluruh Objek PPN dalam peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak, menyetorkan ke kas negara dan melaporkan setiap penerimaan pembayaran atas penjualan kavling, penerimaan pembayaran sewa di bayar di muka, dan setiap penerimaan pembayaran di muka atas Service Charge sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perincian detail GL atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha Tahun 2018. Berdasarkan GL Gabungan Tahun 2018 tersebut, dilakukan pengelompokkan berdasarkan jenis penghasilan

sebagaimana perhitungan Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPN. Khusus untuk jenis pendapatan administrasi, perlu dilakukan pengelompokan tambahan berdasarkan perincian penghasilan dari luar usaha sesuai dasar koreksi Terbanding yakni berdasarkan jenis penghasilan dari luar usaha. Berdasarkan hasil setelah dilakukan pengelompokan tersebut akan diperoleh perincian dasar perhitungan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

21 (Penjuzlan Ke ling BAN BONIA PPA den PPh Finel Fs 212)

2) Ikasil Sewa 08, 730,868,969 PPA dan FPh Final Fs 212]

3) (hasil Service Charge 317 181,746,959 PPA den PPh Fine! Ps 212]

4) (kesil Usehe Leinngg 123,294 308,932 PPA dan PPh Finzl Ps £iz)

Jumlah peredaran Use he 20855523, 950

Penghasilan dari Luar Usaha :

Si (Fendzpezan Adminis resi

2. Kempensesi Bie ye Preserené 355820234 FFh Finel Fesel 4 (21 k. Kempense si Big ye Adminiscresi Kevling 5,409,092 30° FFh Finel Fesel 4 (21

L. Kempensesi Bie ye Administrasi See 20323321252 FFh Finel Fesel 4 (21 d. Penggantian bigye sersi'ikan dan PBB 4,875,136,093 FFh Finel Fesel 4 (21

20,850 270,270

€] (Pendapatan Pemelihereen Lingkungan “6,666,259 50? FFN

Fl (Lake Penjuzlan 2ksiva tetap BAO BOS COO FFN

1. Penjualan kavling berdasarkan GL Penjualan Kavling sebesar Rp849.444.599.140,00 dapat dikelompokkan menjadi dua:

a. Penjualan PIR sebesarRp819.241.107.021,00 b. Penjualan Champaca Residence sebesarRp 30.203.492.119,00 JumlahRp849.444.599.140,00

Penjualan PIR sebesar Rp819.241.107.021,00 bahwa perincian penjualan PIR sebesar Rp819.241.107.021,00 sebagaimana tercantum dalam GL dengan perincian sebagai berikut :

bahwa penyandingan antara GL dengan Pengakuan Penghasilan berdasarkan PSAK adalah sebagai berikut :

Fncan GL Rovcav PergasLas

UUT TN——U——————TN NN NA amen Joergaaraoon| | sas zaazo7oz pg AA AA”. oo, CS me

Kesimpulan: GL Penjualan Kavling vs Pengakuan Penghasilan berdasarkan PSAK adalah sama;

Contoh: Sampling transaksi atas nama Alexander Nainggolan sebesar Rp8.538.496.738,00 diakui sebagai penghasilan yang merupakan bagian dari:

Bulan Juli 2018 jumlah GL sebesarRp81.374.497.757,00

Bulan Agustus 2018 jml GL sebesarRp17.081.281.565,00

Pengakuan Penghasilan sebesar Rp8.538.496.738,00 tercatat di:

Boar IL 2018 Ra 4,266.521103.00 (nag'ax oari Ra 81.374.497,757,00)

Bua” Agustus 2018 Ro 4,241,975.635.00 Inag'ar dar Ro 17.081,281.565,001

Bukti Bayar atas transaksi sebesar Rp8.538.496.738,00 tersebut adalah sebagai berikut:

penerimaan sebelurr 2018 28177780176 Kolor? W baris 12

Penerimaan Januar. 2018 76,699.594 Kolom AD baris 12

Penerimaan Februari 2018 10206594 Kolom Al baris 12

Penerirraan Maret 2018 70,699,594 Kolom AG 5aris 12

Penerimaan Mei 2018 141,298,188 Kolor 3€ baris 12

Penerimaan Jui 2018 125,45057 Kolor 30 baris 12

Penerirraan Agustus 2018 4,241,975.635 Kolern 3U aaris 12

Jumlah 8.538 496,738

bahwa Bukti Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas transaksi sebesar Rp8.538.496.738,00 adalah sebagai berikut :

Nomor Seri FP | oer | NITPN PP

—V)V)#ee--“EEE#E

ALEXANDER NAINGGOLAN

A-EKANDER NAINGGOLAN

ALEXANDES NAINGGOLAN

A-EKANDER NAINGGO-AN

ALEXANDER NAINGGOLAN

ALEXANDES NAINGGOLAN

AEX ANDER NAINGGOLAN [IV LEORO2S2 010 0O1- 1854755501 70,599. 594 OEAASIOLE : MEFOOR PO. Go EA

Jumlah 8.535.496.738 E.S35.196. 776 bahwa atas penghasilan yang berasal dari penjualan PIR amala Unit 0505 sebesar Rp8.538.496.738,00 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban Pemungutan PPN Keluaran dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga tidak terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan atas Peredaran usaha yang berasal dari Penjualan Kavling berupa Penjualan PIR selama Tahun 2018;

bahwa dengan demikian berdasarkan sampling tersebut di atas, maka terhadap peredaran usaha atas penjualan kavling berupa Penjualan PIR sebesar Rp819.241.207.021,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan Pemungutan, penyetoran dan Pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan yang

berlaku, sehingga tidak terdapat PPN yang kurang dilaporkan atas Peredaran usaha yang berasal dari Penjualan Kavling berupa Penjualan PIR selama Tahun 2018;

Penjualan Champaca Residence sebesar Rp30.203.492.119,00 bahwarincianpengakuanpenjualanChampacaResidence Rp30.203.492.119,00 dalam GL sebagai berikut:

Rinclan SL

'av1s050010 (ea rgsengawanram ao lzois | SSS | aa

Pda Peep bahwa sampling atas pengakuan penjualan Champaca Residence Blok B-0 (VCU B-03) a.n. Emmy Melwani Rasyid berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 17 September 2018 sebesar Rp1.166.077.791,00 perincian pembayaran, Faktur Pajak dan PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebagai berikut:

REFIVI F00S233/V CU BS - Booking fee SETIA SCLIBBR? 9 a09 900,09" | 255083195 DES S£9 9 a09 227,273

Res Wircaces</y CU BOS- Down Fzyment © | 020.029-27, 3°22 6688 224,274 669 22,222,465 | SS2e9SC9LKGFAS¢9 226,524 649 5,605,226

PEFIVI FS SERBA CU BOS- Down Faymem 2 | KS. Siar SoL27 842 SSB, BCY, FFo SS BBO, FPB | 2EDO? SPEF ESS59 LE BC? 779 2,905,292

RESI FILE V CU BOS- Bown Peymern: 3 | KS. 020-27. 30220900 SSB, BCY, FFo SS 660, FPB | LEE EREKSI ES LE BC? 779 2,905,292

RESIVE?L2C252 CU BOS - Felunzsen SEO SIS 53 699, 646,675. 69, 9R 668 | CO24 7 BUGAEBBT 289 690, B6,675 | 27, 20 TE ee eed ae ee ee bahwa atas penghasilan yang berasal dari penjualan Champaca Residence Blok B-O (VCU B-03) atas nama Emmy Melwani Rasyid sebesar Rp1.166.077.791,00 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban Pemungutan PPN Keluaran dan PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa dengan demikian berdasarkan sampling tersebut di atas, maka terhadap peredaran usaha atas penjualan Champaca Residence sebesar

Rp30.203.492.119,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan Pemungutan, penyetoran dan Pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat PPN yang kurang dilaporkan atas Peredaran usaha yang berasal dari Penjualan Kavling berupa Penjualan Champaca Residence selama Tahun 2018;

bahwa atas penjualan kavling sebesar Rp849.444.599.140,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat PPN yang kurang dilaporkan atas Peredaran usaha yang berasal dari Penjualan Kavling selama Tahun 2018;

2. Penghasilan Sewa bahwaberdasarkanGLHasilSewaTahun2018sebesar Rp908.730.868.969,00 tersebut dapat dikelompokkan menjadi sebelas kelompok dengan rincian sebagai berikut:

1 API1 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 1 21,820,757,948

2 API 2 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 2 22,961,430,500

3 API 3 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 3 50,6623 ,620,965

4 MPI 1 Mall Pondok Indah 1 287,084,381,279

5 MPI 2 Mall Pondok Indah 2 322,153,102,228

6 PL& Plaza Pondok Indah 10,039,010,669

7 TA Taman Air 68,600,000

8 RE Sewa Tanah danfatau Bangunan 37,152,590,457

9 WPI 1 Wisma Pondok Indah 1 40,698,670,089

10 WPI 2 Wisma Pondok Indah 2 46,742 ,152,937

11 WPI 3 Wisma Pondok Indah 3 69,346,461,898 bahwa di dalam GL Gabungan penghasilan sewa Tahun 2018 sebesar Rp908.730.868.969,00 tersebut terdapat jurnal gabungan yang mencatat pengakuan penghasilan secara gabungan selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018. Contoh: pengakuan Pendapatan Sewa API 1 (Apartemen Golf Pondok Indah Tower 1) bulan Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp21.820.757.948,00 yang merupakan gabungan atas penghasilan sebagai berikut:

Pendapatan Sewa Ruangan 20,979,898,365

Pendapatan Sewa Gudang 3,519,747

Pendapatan Sewa Antena 151,606,654

Pendapatan Sewa Semi Hotel 685,763,182

bahwa selanjutnya di dalam Pendapatan Sewa Ruangan API 1 (Apartemen Golf Pondok Indah Tower 1) bulan Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp20.979.868.365,00 yang merupakan gabungan atas penghasilan sebagai berikut:

bahwa terhadap penghasilan sewa yang diakui pada Tahun 2018 tersebut tidak seluruh Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan pada Tahun 2018, karena faktanya terdapat penghasilan Tahun 2018 yang berasal dari amortisasi atas Pembayaran Uang Muka Sewa sebelum Tahun 2018, sehingga Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan pada saat penerimaan pembayaran uang muka sewa yaitu sebelum tahun 2018, sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkannya lagi pada Tahun 2018;

bahwa penghasilan sewa sebesar Rp908.730.868.969,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan seluruh pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan atas peredaran usaha yang berasal dari penghasilan sewa selama Tahun 2018;

3. Penghasilan Service Charge bahwa berdasarkan GL Hasil Service Charge Tahun 2018 sebesar Rp317.181.746.909,00 tersebut dapat dikelompokkan menjadi sembilan kelompok dengan rincian sebagai berikut:

1 AP] 1 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 1 10,768,880,547

2 API 2 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 2 13 078,549 400

3 API 3 Apartemen Golf Pondok Indah Tower 3 22,454,242 256

4 MPI 1 Mall Pondok Indah 1 97 221,423,813

5 MPI 2 Mall Pondok Indah 2 87,550,068 ,663

6 PL& Plaza Pondok Indah 4,586,004, 138

7 WPI 1 Wisma Pondok Indah 1 26,756,081,613

8 WVPI 2 Wisma Pondok Indah 2 26,116,022 887

9 WPI 3 Wisma Pondok Indah 3 34,726,473,515 bahwa di dalam GL Gabungan atas penghasilan Service Charge sebesar Rp317.181.746.909,00 tersebut terdapat jurnal gabungan yang mencatat pengakuan penghasilan secara gabungan selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018. Contoh pengakuan Pendapatan Service Charge API 1 (Apartemen Golf Pondok Indah Tower 1) bulan Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp10.768.880.546,51 yang merupakan jurnal gabungan dengan perincian sebagai berikut:

bahwa terhadap penghasilan service charge yang diakui pada Tahun 2018 tersebut tidak seluruh Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan pada Tahun 2018, karena faktanya terdapat penghasilan Tahun 2018 yang berasal dari amortisasi atas Pembayaran Uang Muka Sewa sebelum Tahun 2018, sehingga Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan pada saat penerimaan pembayaran uang muka sewa yaitu sebelum tahun 2018, sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkannya lagi pada Tahun 2018;

bahwa penghasilan sewa sebesar Rp317.181.746.909,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan seluruh pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang

kurang dilaporkan atas peredaran usaha yang berasal dari penghasilan sewa selama Tahun 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah selisih nilai hasil ekualisasi antara data peredaran usaha, penghasilan luar usaha, dan uang muka dalam laporan keuangan dengan objek yang dilaporkan dalam SPT Masa;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP) mengatur sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT Masa PPN Masa Januari – Desember 2018;

- Laporan Keuangan SPT Badan 2019-2024;

- General Ledger (GL) 2018;

- GL Gabungan Tahun 2018 untuk memudahkan penelusuran transaksi peredaran usaha dan penghasilan luar usaha secara menyeluruh;

- Skema Cara Membaca GL;

- Data Persandingan GL dan SPT Masa PPN yang menyandingkan setiap entri dalam buku besar dengan pelaporan di SPT Masa PPN untuk menunjukkan bahwa selisih ekualisasi sebenarnya sudah dilaporkan;

- Rincian Persandingan Peredaran Usaha dengan Faktur Pajak (FP) Keluaran;

- Rincian Pembuatan Faktur Pajak Lintas Tahun (rincian faktur yang diterbitkan dari tahun 2014 hingga 2019);

- Faktur Pajak Keluaran;

- Bukti Penerimaan Pembayaran/Bukti Bayar;

- Rekening Koran;

- Berita Acara Serah Terima (BAST);

- Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha, penghasilan luar usaha, dan uang muka yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2018 dengan objek pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2018;

bahwa Terbanding memasukkan mutasi uang muka ke dalam perhitungan ekualisasi a quo karena sesuai ketentuan, PPN terutang pada saat pembayaran uang muka (DP) atau cicilan diterima, meskipun unit properti belum diserahkan secara fisik;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena hanya didasarkan pada analisa ekualisasi tanpa melakukan penelitian mendalam terhadap substansi transaksi yang sebenarnya (substance over form);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagian penghasilan tahun 2018 berasal dari amortisasi pembayaran uang muka sewa yang diterima sebelum tahun 2018. Atas transaksi tersebut, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN sudah dipungut dan dilaporkan pada saat penerimaan uang muka di tahun-tahun sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, apabila mutasi uang muka diperhitungkan sebagai penambah objek DPP PPN, maka seharusnya mutasi piutang usaha juga harus diperhitungkan sebagai pengurang untuk mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya sudah dilaporkan atau yang belum menjadi uang muka;

bahwa dalam perhitungan ekualisasinya, Pemohon Banding menunjukkan bahwa denganmenambahkanakunmutasiPiutangUsahasebesar Rp(68.450.445.283,00)menghasilkanselisihnegatifsebesar Rp(37.747.096.277,00), yang artinya terdapat kelebihan pelaporan objek PPN di SPT Masa dibandingkan dengan data di Laporan Keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil ekualisasi antara Laporan Keuangan, mutasi uang muka, dan data internal

DJP tanpa melakukan penelitian lebih lanjut terhadap substansi transaksi; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode ekualisasi yang digunakan Terbanding hanyalah merupakan alat bantu pengujian kepatuhan di awal dan tidak dapat langsung dijadikan dasar penetapan pajak tanpa penelitian lebih lanjut terhadap bukti dan arus transaksi yang sebenarnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya selisih ekualisasi tersebut timbul karena adanya perbedaan waktu pengakuan antara laporan keuangan yang mencatat pendapatan saat penyerahan unit atau penandatanganan BAST (stelsel akrual) dengan ketentuan PPN yang mewajibkan pemungutan PPN penerimaan pembayaran uang muka atau cicilan (stelsel kas), meskipun unit belum diserahkan secara fisik;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah memberikan rincian detil penghasilan untuk menunjukkan mana pendapatan yang berasal dari pembayaran tahun berjalan dan mana yang merupakan amortisasi saldo uang muka. Bahwa dari rincian a quo, terbukti bahwa selisih angka dalam ekualisasi sebagian besar berasal dari amortisasi uang muka yang diterima sebelum tahun 2018;

bahwa dari rincian detil penghasilan a quo, terbukti terdapat kecocokan antara General Ledger dengan BAST, bukti bayar, Faktur Pajak, dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan, atas bukti data persandingan antara peredaran usaha dengan bukti potong dan data penyetoran pajak (SSP/BPN) yang memuat rincian pembayaran, Terbanding telah memvalidasi kebenarannya dengan data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercatat dalam sistem internal DJP (apportal), hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak ke kas negara;

bahwa terkait koreksi Laba Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp219.800.000,00 (yang merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN sebesar Rp37.390.453.208,00), Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa Rincian pembuatan Faktur Pajak-nya dan atas hal tersebut Terbanding telah memvalidasi kebenarannya dengan data NTPN yang tercatat dalam sistem internal DJP; bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

selisih ekualisasi sebesar Rp37.390.453.208,00 terbukit sudah dilakukan pemungutan PPN, sudah disetorkan ke kas negara, dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp37.390.453.208,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.429.386,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.429.386,00 karena merupakan perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan, yang terdiri dari:

a. Faktur Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenakan PPN (Hotel) sebesar Rp64.819.766,00. Oleh karena jasa perhotelan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (5) UU PPN;

b. Faktur Pajak Masukan belum dilaporkan lawan transaksi Rp19.609.620,00 Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.429.386,00 sebagai berikut:

bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut tata cara pengisian Faktur Pajaknya telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan demikian seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 a quo telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp84.429.386,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan dan tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat

dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan pengujian Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen terhadap koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp84.429.396,00;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp84.429.396,00 tersebut adalah terdiri atas 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak dengan perincian sebagai berikut:

Arus Barang:

Se an an bl lel [=i

————— ed ee ee ee ee ee ee ee a i po III IeI Ie LINI Ll 1 1

Arus Uang:

nerd oo — ge Ie 4 — 2 UI — a " . . . an = aid eo ar te . Sa -. . - .

mena ass e555tt5tEtE——-—— bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp84.429.396,00, Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi sebesar Rp130.000,00 sedangkan terhadap koreksi sebesar Rp84.299.386,00 tidak setuju karena merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengkreditan Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 9:

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

- Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

- Pasal 16F:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Terkait transaksi dengan PT Azbil Berca Indonesia terdiri dari:

 Surat Perintah Kerja (SPK) No. MP12/PS15100011 tanggal 6 Oktober 2015  Certificate of Payment;

 SuratPermohonanPengajuanProgresKlaimNo.

180/ABID/ELV/PIHT/XII/2018;

 Bukti Pengeluaran Bank;

 Invoice dan Faktur Pajak;

- Terkait Faktur Pajak yang belum dilaporkan lawan transaksi (19 Faktur Pajak), terdiri dari:

 Faktur Pajak, Invoice, Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak, Berita Acara

Pekerjaan, Berita Acara Pelaksanaan, Berita Acara Tagihan, dan tanda bukti penerimaan;

 Surat Jalan, Interim Payment Valuation, daftar rekapitulasi absensi kehadiran, dan lembar checklist;

 Bukti Pengeluaran Bank, kuitansi, dan Rekening Koran (seperti Bank CIMB

Niaga dan Bank BCA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi Faktur Pajak Masukan terkait penyerahan yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp64.819.766,00 karena pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan hotel, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo karena jasa tersebut adalah untuk pemasangan instalasi elektronik di Service Residence (Apartemen), yang merupakan penyerahan terutang PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti Pemohon Banding, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

- Dalam Surat Perintah Kerja (SPK): SPK Nomor MP12/PS15100011 tanggal 6 Oktober 2015 secara spesifik mencantumkan nama pekerjaan: "Proyek Service

Residence Pondok Indah";

- SuratPermohonanPengajuanProgresKlaimNomor 180/ABID/ELV/PIHT/XII/2018 menunjukkan adanya dua proyek berbeda, yaitu proyek hotel (SPK 061) dan proyek service residence (SPK MP12). Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding terbukti berasal dari penagihan progres pekerjaan Service Residence Pondok Indah;

- Bukti Pengeluaran Bank Nomor MP12.BB19010024 mencantumkan keterangan pembayaran untuk "Pek sistem elektronik proyek SR PI (PS15100011)”;

- Certificate of Payment Nomor 21 menunjukkan progres pekerjaan sistem elektronik yang dikerjakan oleh PT Azbil Berca Indonesia untuk unit residensial tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan a quo terkait pemasangan instalasi listrik di residence, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp64.819.766,00 dapat dikreditkan; bahwa terkait koreksi Faktur Pajak Masukan belum dilaporkan lawan transaksi Rp19.609.620,00 sebanyak 19 (sembilan belas) Faktur Pajak, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi a quo, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi sebesar Rp130.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung;

bahwa untuk selisih koreksi sebesar Rp19.479.620,00, Pemohon Banding tetap menolak koreksi karena Faktur Pajak a quo telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang PPN dan Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut kepada penjual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan secara material melalui arus uang dan arus barang/dokumen bahwa transaksi tersebut benar terjadi dan PPN a quo telah dibayarkan kepada pihak penjual;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN, karena Pemohon

Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak, maka tanggung jawab renteng tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas Pajak Masukan sebesar Rp19.479.620,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp130.000,00 tetap dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp84.299.386,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait tindakan Terbanding yang menempatkan seluruh koreksi pada Masa Pajak Desember 2018, Pengadilan Pajak dapat menerima alasan Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding kesulitan memisahkan koreksi per masa pajak karena data General Ledger (GL) yang diberikan Pemohon Banding berbentuk global dan tidak memungkinkan pemisahan transaksi per bulan secara rinci selama proses pemeriksaan;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan rincian data per masa pajak secara memadai pada saat proses pemeriksaan berlangsung;

- bahwa di persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa cara pembacaan GL rumit dan kompleks dan perlu penggabungan GL dari 11 (sebelas) file GL yang ada, serta membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan penyandingandatasampaidenganselesaikarenabagian akuntansi/pembukuan dengan bagian pajak Pemohon Banding dilakukan divisi yang berbeda sehingga perlu berkoordinasi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri37.390.453.208,000,0037.390.453.208,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan84.429.386,00130.000,0084.299.386,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri: Rp 172.270.727.871,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp37.390.453.208,00 Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri: Rp 134.880.274.663,00 menurut Pengadilan Pajak

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding: Rp9.128.361.495,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp84.299.386,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan : Rp9.212.660.881,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02370/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/207/18/054/23tanggal20Desember2023,atasnama PT METROPOLITAN KENTJANA TBK, NPWP 01.309.818.1-054.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Plaza II, Jalan Metro Duta Niaga Blok B No 5 Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 134.880.274.663,00

-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp3.104.742.031,00

-Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00

-Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp567.965.452,00

Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 138.552.982.146,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp13.488.027.157,00

Dikurangi:

-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 9.212.660.881,00

-Lain-LainRp 4.275.240.536,00

Jumlah yang dapat diperhitungkanRp13.487.901.417,00

Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) BayarRp125.740,00

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan- ke Masa Pajak berikutnyaRp4.260,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp130.000,00

Sanksi Administrasi Bunga Kenaikan Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp54.923,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp184.923,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.HumAdriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho,

S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.