Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Metropolitan Kentjana Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Metropolitan Kentjana Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Metropolitan Kentjana Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/207/18/054/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
13 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026