Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Multisera Indosa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13
Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
000603.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT MULTISERA INDOSA, NPWP 01.451.674.4-301.000, beralamat
di Jl. Jend. Sudirman Nomor 689, Dua Puluh Ilir Satu, Ilir Timur Satu,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Puspita Ratna
Hapsari, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sesrama Syajaratuddury,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MI/AI/VII/2025/105 tanggal 10 Juli 2025,

2. Nama: Sintha Agustin,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MI/AI/VII/2025/106 tanggal 10 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: M. Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-271/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor MI/AI/I/2025/079 tanggal 16 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00287/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor MI/AI/V/2025/095 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 23.232.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 28.111.000,00 Rp 0,00 Rp 6.389.000,00 Rp 232.319.000,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 290.051.000,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor MI/AI/I/2025/079 tanggal 16 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor MI/AI/I/2025/079 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadikan Pajak;

3. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP Nomor 000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang dibanding, sebagimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp83.137.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undangan Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Puspita Ratna Hapsari selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 21 tanggal 20 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor 000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor 000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM/BK (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Denda (Rp)Total (Rp)
1SPKTNPKPU BC Tipe C Soekarno- Hatta23.232.000,0028.111.000,006.389.000,00232.319.000,00290.051.000,00
Jumlah Tagihan23.232.000,0028.111.000,006.389.000,00232.319.000,00290.051.000,00

dengan detail kronologis sebagai berikut:

Pada tanggal 20 Desember 2024, Pemohon Banding menerima surat resmi dari Terbanding terkait aktifitas impor tertentu, yang dikirim ke alamat Jl. Jend. Sudirman No. 689 Km. 4,5 Palembang. Untuk memastikan kebenaran dan detail isi surat tersebut, Pemohon Banding melakukan cross-check data dan menugaskan salah satu karyawan, Mella Tiara Amelia, untuk mengunjungi kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Tipe C pada tanggal 24 Desember 2024 guna melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, pihak Terbanding menjelaskan bahwa sebelum surat resmi dikirimkan, mereka telah beberapa kali mengirimkan pemberitahuan melalui email ke Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding merasa tidak pernah menerima email tersebut dan meminta klarifikasi mengenai alamat email yang digunakan oleh Terbanding. Setelah mendapatkan informasi alamat email tersebut, yaitu multiseraindosa.pt@gmail.com, Pemohon Banding menyadari bahwa

email tersebut tidak berada di bawah kendali manajemen saat ini akibat perubahan struktur perusahaan. Sebagai tindak lanjut, Pemohon Banding segera melakukan langkah pemulihan akses ke alamat email tersebut untuk memastikan akses ke korespondensi sebelumnya dan mencegah masalah serupa di masa depan;

Setelah akses email didapat kembali tepatnya pada 26 Desember 2024, berikut daftar surat yang dikirimkan oleh Terbanding ke alamat email multiseraindosa.pt@gmail.com:

NoTanggal EmailTanggal SuratNomor SuratPerihal Surat
109/08/202409/08/2024ST-541/ BC/KPU.3/2024Surat Tugas Penelitian Ulang terkiat Pemberitahuan Pabean Impor/Ekspor
209/08/202409/08/2024S-01/ ST.541/KPU.304/ PaBC.3.1/2024Permintaan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang
321/08/202421/08/2024S-02/ ST.541/KPU.304/PaBC.3.1/2024Peringatan I atas Penyerahan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang dan Keterangan
424/08/202423/08/2024S-03/ ST.541/KPU.304/PaBC.3.1/2024Peringatan II atas Penyerahan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang dan Keterangan
518/11/202418/11/2024S-01/ ST.780/KPU.304/PaBC.3.4/2024Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam rangka Penelitian Ulang
618/11/202416/11/2024ST-780/ BC/KPU.3/2024Surat Tugas Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU)
726/11/202426/11/2024S-02/ ST.780/KPU.304/ PaBC.3.4/2024Peringatan I atas Penyerahan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang dan Keterangan
803/12/202403/12/2024S-02/ ST.780/KPU.304/ PaBC.3.4/2024Peringatan II atas Penyerahan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang dan Keterangan

Namun dikarenakan sebelumnya email multiseraindosa.pt@gmail.com belum dapat diakses, email yang tersebut di atas tidak Pemohon Banding terima tepat waktu, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak mengetahui informasi apapun terkait Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam rangka Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 tepat pada waktunya;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keluarnya tagihan sejumlah Rp290.051.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta lima puluh satu ribu rupiah) atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 yang tercantum pada SPKTNP Nomor 000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian ulang atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022;

bahwa beberapa alasan Pemohon Banding melakukan Banding adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat pada 20 Desember 2024. Kemudian pada 24 Desember 2024, setelah menghubungi Terbanding dan diberitahu bahwa pemberitahuan sebelumnyatelahdikirimkanmelaluiemailkealamat multiseraindosa.pt@gmail.com. Namun, akibat proses perubahaan struktur perusahaan, Pemohon Banding tidak memiliki akses ke email tersebut hingga dilakukannya konfirmasi;

2. Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding sangat menyayangkan tidak adanya pemberitahuan melalui saluran komunikasi lain, seperti telepon atau surat fisik, yang dapat memungkinkan PemohonBandingmemberikanklarifikasilebihawal kepada pihak Terbanding;

3. Pembayaran Penerimaan Pajak telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PIB dan Billing DJBC yang dikeluarkan oleh Terbanding;

4. Pemeriksaan Ulang yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan pada tahun 2024 atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, menunjukkan adanya perbedaan waktu kurang lebih dua tahun. Selama periode tersebut, tidak ada pemberitahuan terkait kekurangan pembayaran PIB atau perubahan tagihan (billing) DJBC sebelum Pemohon Banding menyelesaikan pembayaran atas impor pada tahun 2022;

5. Pemohon Banding mengakui ketidaktahuan atas masalah ini karena hal seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya;

6. Pemohon Banding tidak dapat mengajukan keberatan ke Terbanding dikarenakan tidak diterimanya SPTNP yang dikeluarkan oleh Terbanding. Pemohon Banding hanya menerima SPKTNP yang dikeluarkan oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding hanya bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas masalah ini;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terjadi perubahan struktur perusahaan yang mengakibatkan perubahan data perusahaan yang mengikuti seperti perubahan email sehingga tidak dapatdiaksesnyaemailmultiseraindosa.pt@gmail.com,yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan dan Permintaan Data yang dikirimkan oleh Terbanding tepat waktu, Pemohon Banding hanya menerima SPKNTP pada 20 Desember 2024, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui informasi apapun terkait Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam rangka Penelitian Ulang atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 tepat pada waktunya;

2. Pembayaran Pajak telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PIB yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 sejumlah Rp83.137.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya yang diajukan Pemohon Banding;

3. Terbanding memberikan penjelasan terkait perhitungan kekurangan pembayaran sejumlah Rp290.051.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta lima puluh satu ribu rupiah) atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 dan mempertimbangkan penghapusan;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00287/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding in casu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding mengajukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB BC 2.0 dengan data diberitahukan sebagai berikut:

NoBC 2.0TanggalSeri barangUraian barangKode HSNilai DevisaTarif BM
141949723 Desember 20223SI 195.904 - UNIVERSAL CARD (NEW) 4.000 ESR TESTS90189090Rp 0,005%
241949723 Desember 20224SI 195.901 - UNIVERSAL CARD (NEW) 4.000 ESR TESTS90189090Rp 0,005%

bahwa Terbanding telah menerbitkan surat permintaan data dan dokumen barang dengan nomor S-01/ST.780/KPU.304/PaBC.3.4/2024 tanggal 18 November2024,SuratPeringatanIdengannomorS- 02/ST.541/KPU.304/PaBC.3.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dan Surat Peringatan II dengan nomor S-03/ST.541/KPU.304/PaBC.3.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 melalui surat elektronik ke alamat email terdaftar pada http://barangkiriman.customs.go.id/pajaktools/ atas nama PT. Multisera Indosa yaitu <multiseraindosa.pt@gmail.com>.

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan yang diminta sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;

bahwa berdasarkan analisis Tim Penelitian Ulang Terbanding, diketahui adanya indikasi pemberitahuan tidak benar atas importasi tersebut dengan dugaan kesalahan klasifikasi barang dan pemberitahuan Nilai Pabean yang

berakibat kekurangan atas pemenuhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

Penetapan Identifikasi dan Klasifikasi Barang Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan:

a. Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 Bab I Ketentuan Umum Nomor 55 disebutkan: "Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan

oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen";

c. Berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-classifica tion-reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS Code 3822.19.xx;

d. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor diidentifikasi sebagai reagent diagnostic sebagaimana pada huruf b;

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS BTKI 2022 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan Catatan 6 KUMHS BTKI 2022, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut danCatatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS)

bahwa berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

Bab 38Aneka produk kimia

3822Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan

pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium

pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam

bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam

pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

3822.1x- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan

pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium

pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam

bentuk kit maupun tidak

3822.11.00 - - Untuk malaria

3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh

nyamuk genus Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Tahun 2022 Halaman VI-3822-1 menyebutkan:

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications... ... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

… With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity). These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor yang diidentifikasi sebagai reagent diagnostic, bukan merupakan reagen diagnosa untuk malaria, untuk zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk Genus Aedes, dan untuk penggolongan darah sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3822.19.00 dengan tarif BM 10%, PPN 11%, PPh22 sebesar 2,5%;

bahwa atas barang tersebut, Nilai Pabean yang diberitahukan diragukan kebenaran dan kewajarannya, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan”;

b) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

i. Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

ii. Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa “Dalam hal Nilai Pabean untuk

penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Nilai Transaksi barang identik sebagaimanadimaksud pada ayat (1 ), dan Nilai Transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi”.

bahwa Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa “Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada Nilai Transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa penetapan Nilai Pabean yang bersangkutan tidak dapat diterapkan menggunakan metode I sampai dengan metode V sehingga ditetapkan

berdasarkan metode VI-4 yaitu harga pasar yang dihitung menggunakan faktor multiplikator sebagaimana terdapat data pembanding dalam daerah pabean:

Sumber:

https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/76957059?lang=id&type=general https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79461812?lang=id&type=general

bahwa berdasarkan perubahan penetapan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding terkena Sanksi Administrasi berupa denda yang harus dikenakan berdasarkan ketentuan berikut:

a) Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan bahwa “Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan Nilai Transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar”;

b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan pada:

i. Pasal 7 huruf (b) disebutkan bahwa “kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar,

terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda”;

ii. Pasal 6 ayat (1) huruf (j) disebutkan bahwa “Besarnya denda yang

dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda dengan total pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda: kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; … (j). di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.”

bahwa dengan demikian, dimana pemberitahuan awal diberitahukan dengan Nilai Pabean 0 (nol) rupiah, ditetapkan nilai pabeannya menjadi Rp232.318.031,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu tiga puluh satu rupiah) sehingga jumlah penetapan kembali atas Bea masuk yang seharusnya dibayar dikenakan denda sebesar 1000% (seribu persen); bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya, sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB BC 2.0 dengan data diberitahukan sebagai berikut:

NoBC 2.0TanggalSeri barangUraian barangKode HSNilai DevisaTarif BM
141949723 Desember 20223SI 195.904 - UNIVERSAL CARD (NEW) 4.000 ESR TESTS90189090Rp 0,005%
241949723 Desember 20224SI 195.901 - UNIVERSAL CARD (NEW) 4.000 ESR TESTS90189090Rp 0,005%

2. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan yang diminta sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian adanya indikasi pemberitahuan tidak benar atas importasi tersebut dengan dugaan kesalahan klasifikasi barang dan pemberitahuan Nilai Pabean yang berakibat kekurangan atas pemenuhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

4. Berdasarkan penelitian, barang impor tersebut merupakan produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3822.19.00 dengan tarif BM 10%, PPN 11%, PPh22 sebesar 2,5%;

5. Bahwa penetapan Nilai Pabean sengketa a quo tidak dapat diterapkan menggunakan metode I sampai dengan metode V sehingga ditetapkan berdasarkan metode VI-4 yaitu harga pasar yang dihitung menggunakan faktor multiplikator sebagaimana terdapat data pembanding dalam daerah pabean;

6. Berdasarkan perubahan penetapan Nilai Pabean tersebut, importir terkena Sanksi Administrasi berupa denda;

7. Bahwa penerbitan SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor MI/AI/V/2025/095 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Kronologis Terkait Sengketa Pajak

a. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024 Pemohon Banding menerima Surat resmi dari Terbanding berupa tagihan SPKTNP dengan Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang dikirim ke alamat Jl. Jend. Sudirman No. 689 Km. 4,5 Palembang;

Kemudian Pemohon Banding langsung melakukan cross-check data dengan mengunjungi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Tipe C di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024, lalu didapatlah informasi bahwa konfirmasi/surat lain sebelum tagihan ini hanya dikirimkan ke email multiseraindosa.pt @gmail.com, dan tidak dikirimkan ke alamat Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyadari bahwa email tersebut tidak berada di bawah kendali manajemen saat ini akibat Perubahan Struktur Perusahaan. Sebagai tindak lanjut, Pemohon Banding segera melakukan langkah pemulihan akses ke alamat email tersebut untuk memastikan akses ke korespondensi sebelumnya dan mencegah masalah serupa di masa depan.

Namun dikarenakan sebelumnya email multiseraindosa.pt@gmail.com belum dapat diakses, email yang dikirimkan Terbanding tidak diterima tepat waktu oleh Pemohon Banding, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak mengetahui informasi apapun terkait Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam rangka Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, tepat pada waktunya;

Penetapan Identifikasi dan Klasifikasi Barang

a. Bahwa berdasarkan dokumen Izin Edar Alat Kesehatan Luar Negeri (AKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor 10205022566 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, Alifax ESR Universal Card terdaftar sebagai Aksesoris dari Roller 20 MC, yang dikategorikan sebagai Instrumen Diagnostic In Vitro atau Instrumen Alat Kesehatan;

Berdasarkan Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan Alat Kesehatan dengan Nomor 610.28 ISBN 978-602-416-084 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2016, beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk Permohonan Izin Edar Baru adalah MSDS (Material Safety Data Sheet), Sertifikat Analisis (CoA) bahan baku, Performance Report dan Stability Report, sedangkan Alifax ESR Universal Card hanya berupa sebuah kartu dan tidak memiliki persyaratan dokumen yang sesuai, sehingga tidak dapat didaftakan Izin Edar tersendiri;

b. Bahwa berdasarkan kategori Instrumen Diagnostic In Vitro, maka HS Code yang digunakan untuk produk Alifax ESR Roller 20 MC maupun Alifax ESR Universal Card adalah 9018.90.90;

c. Berdasarkan data yang disajikan pada laman Kemenkeu https://insw.go.id/intr/ detail-komoditas, tarif Bea Masuk untuk kategori HS Code 9018.90.90 adalah 5% dengan dasar Regulasi PMK 26/PMK. 010/2022;

Penetapan Nilai Pabean Barang

a. Bahwa terjadi perubahan struktur perusahaan yang mengakibatkan perubahan data perusahaan yang mengikuti, seperti perubahan email

sehingga tidak dapat diaksesnya email multiseraindosa.pt@gmail.com, mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan dan Permintaan Data yang dikirimkan oleh Terbanding tepat waktu, Pemohon Banding hanya menerima Surat SPKNTP pada 20 Desember 2024, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui informasi apapun terkait Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam rangka Penelitian Ulang atas PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 tepat pada waktunya;

b. Bahwa berdasarkan Invoice dan Bukti Pembayaran, Alifax ESR Universal Card 4.000 ESR Test dan Alifax ESR Universal Card 1.000 ESR Test tidak dikenakan biaya pembelian atau tidak adanya nilai transaksi, hal ini juga dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Alifax - Italia selaku Penjual;

c. Bahwa Pembayaran Pajak Impor telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PIB yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 sejumlah Rp83.137.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding baik yang telah disampaikan dalam Surat Banding maupun dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13

Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 6 Februari 2025

sebesar Rp290.051.000,00;

Bukti P-3. Akta Risalah Rapat PT Multisera Indosa Nomor 21 tanggal 20

Agustus 2021 yang dibuat oleh Isnie Agustina Mahardika, S.H., M.Kn., Notaris di Palembang;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT Multisera Indosa Nomor 46

tanggal 12 Oktober 2087 yang dibuat oleh Heniwati Ridwan, S.H., Notaris di Palembang;

Bukti P-5. Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-6. PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti P-7. Purchase Order Nomor MIL-PO/25/XI/2022/105 tanggal 25

November 2022;

Bukti P-8. Order Confirmation Nomor 10.500 tanggal 25 November 2022; Bukti P-9. Bukti korespondensi via email;

Bukti P-10. Invoice Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-11. Packing List atas Invoice Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember

2022;

Bukti P-12. Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL 10205022566; Bukti P-13. Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan Alat Kesehatan;

Bukti P-14. Bukti Pembayaran Invoce berupa Formulir Kiriman Uang, Slip

Transaksi dan Rekening Koran Bank BNI;

Bukti P-15. Uraian Pos Tarif 90189090 dari INSW;

Bukti P-16. Declaration on FOC Cards - Invoice 22/1063/7 dated December

6th, 2022;

Bukti P-17. Dokumen cara kerja, foto alat dan universal card;

Bukti P-18. Dokumen ISO 18113-1-2022;

Bukti P-19. Surat Keterangan Non IVD Card;

Bukti P-20. Foto Packaging dan Universal Card;

Bukti P-21. Regulation (EU) 2017 746;

Bukti P-22. Letter of Authorization;

Bukti P-23. Product Technical Data Shеет Universal Card;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 758/LHPU/KPU.0304/2024

tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. E-Katalog Alifax ESR Universal Card 1000 Test;

Bukti T-4. E-Katalog Smart Card 4.000 ESR Test (Consumable Esr Alifax);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor MI/AI/I/2025/079 tanggal 16 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF EUR0.00CIF EUR14,001.81Nilai Pabean yang diberitahukan dira- gukan kebenaran dan kewajarannya, sehingga Nilai Pabean yang diberi- tahukan tidak dapat diterima atas barang pos 3 dan 4 PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022
2KlasifikasiHS 9018.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan pada pos 3 dan 4 PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp290.051.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta lima puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000737/KPU.03/2024 tanggal 13 Desember 2024, dimana atas importasi Pemohon Banding pada PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 ditetapkan:

1. Klasifikasi untuk pos 3: S1 195 904-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dan pos 4: S1 195 901-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests yang diberitahukan pada pos tarif 9018.90.90 dengan BM 5% kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%

2. Nilai Pabean untuk pos 3 dan 4, yang diberitahukan sebesar CIF EUR0.00 kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR14,001.81;

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp290.051.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

1. Klasifikasi

bahwa uraian jenis barang yang disengketakan adalah sebagai berikut;

PIB No.TanggalPosUraian Barang
41949723 Desember 20223S1 195 904-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests
41949723 Desember 20224S1 195 901-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKL 10205022566, diketahui:

dengan lampiran:

bahwa Surat Pernyataan yang di buat Alifax S.R.L tanggal 20 Januari 2025 hal Object Declaration on FOC Cards-Invoice 22/1063/7 tanggal 5 Desember 2022 yang menyatakan:

“We, Alifac S.r.l, a company duly organized under the laws of Italy, having its Registered office at Via Petrarca 2/1, 35020 Palverara (Padava))- Italy and its manufacturing site at Via Merana 30, 33045 Nimis (Udine)-Italy, hereby declare that the following card inserted in the invoice 22/1063/7 dates Desember 6th, 22:

- 10 pcs of Universal Card(New) 4.000 ESR Test (S1 195.904)

- 12 pcs of Universal Card (New) 1.000 ESR Test (S1 195.901)

bahwa Terbanding dalam persidangan dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan:

1. Barang yang diimpor merupakan Produk Reagan diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif;

Spesifikasi produk Smart Card New ESR Alifac merupakan salah satu reagen berupa kartu pintar yang berisi 4.000 tes. Dapat digunakan pada Alat ESR Laju Endap Darah merek Alifax Roller 20 LC maupun Roler 20MC;

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Bab I Ketentuan Umum Nomor 55 disebutkan: Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, apparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, apparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasamya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen;

3. Berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-classificati on reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS Code 3822.19.xx:

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor diidentifikasi sebagai reagent diagnostic;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya antara lain menyatakan: berdasar Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan Alat Kesehatan dengan nomor 610. 28 ISBN 978-602-416-084 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2016, beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk Permohonan Izin Edar Baru adalah MSDS (Material Dafety Data Sheet), Sertifikat Analisis (CoA) bahan baku, Performance Reprt dan Stability Report, sedangkan Alifax ESR Uniersal Card hanya berupa sebuah kartu dan tidak memiliki persyaratan dokumen yang sesuai, sehingga tidak dapat didaftarkan Izin Edar tersendiri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai: kartu pintar yang berisi 4.000 test yang digunakan pada alat ESR Laju Endap Darah merek Alifax Roller 20 LC maupun Roler 20MC yang berfungsi untuk memberikan akses penggunaan alat sampai dengan 4.000 test;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 3822.19.00 dengan uraian barang pada BTKI 2022: Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak;

bahwa Explanatory Notes to Harmonized System Sixth Edition 2017 halaman VI-3822-1 antara lain menyatakan: This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents, other than diagnostic reagents of heading 30.02 or diagnostic reagents designed to be administered to the patient and blood grouping reagents of heading 30.06. It also covers certified reference materials. Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this headmg may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as

backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes. However, diagnostic kits having the essential character of products of heading 30.02 or 30.06 ( e.g., those based on monoclonal or polyclonal antibodies) are excluded. The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support); bahwa berdasarkan hasil identifkasi, barang impor yang disengketakan adalah berupa smart card (kartu pintar) yang memberikan akses penggunaan alat ESR Laju Endap Darah merek Alifax Roller 20 LC maupun Roler 20MC dengan batasan sampai dengan 4.000 tes, bukan diagnostic or laboratory reagents sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes to Harmonized System Sixth Edition 2017 halaman VI-3822-1, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Catatan 1 KUHMS dan Explanatory Notes to Harmonized System Sixth Edition 2017 halaman VI-3822-1, barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00; bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 90.18 dengan sistematika pada BTKI 2022 sebagai berikut:

90.18Instrumen dan peralatan yang Instruments and appliances used

digunakan dalam ilmu medis, in medical, surgical, dental or bedah, perawatan gigi atau veterinary sciences, including kedokteran hewan, termasuk scintigraphic apparatus, other aparatus scintigraphic, aparatus electro-medical apparatus and elektro medis dan instrumen sight-testing instruments.

penguji penglihatan lainnya.

- Aparatus elektro diagnostik - Electro-diagnostic apparatus (termasukaparatusuntuk (including apparatus for functional menguji fungsi eksploratori atau exploratory examination or for untuk memeriksa parameter checkingphysiological fisiologi) :parameters) :

9018.20.00 - Aparatus sinar ultra violet atau - Ultra-violet or infra-red ray

infra merahapparatus

- Alat suntik, jarum, kateter, - Syringes, needles, catheters, cannulae dan sejenisnya :cannulae and the like :

9018.50.00 - Instrumen dan peralatan - Other ophthalmic instruments

oftalmik lainnyaand appliances

9018.90- Instrumen dan peralatan -Otherinstrumentsand

lainnya:appliances :

9018.90.10 - - Lampu kepala fiber optik dari - - Fibre optics headband lamps of

jenis yang dirancang untuk a kind designed for medical use kegunaan medis

9018.90.20 - - Set pemberian Intravena- - Intravenous administration sets

- - Instrumen dan peralatan - - Electronic instruments and elektronik :appliances :

9018.90.31 - - - Instrumen dan peralatan - - - Electro-surgical or electro-

elektro bedah atau elektro medis medicalinstrumentsand

appliances

9018.90.39 - - - Lain-lain- - - Other

9018.90.90 - - Lain-lain- - Other

bahwa Catatan 2 huruf b Bab 90 BTKI 2022 menyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 di atas, bagian dan aksesori untuk mesin, aparatus, instrumen atau barang dari Bab ini harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(b) Bagian atau aksesori lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan mesin, instrumen atau aparatus jenis tertentu, atau dengan sejumlah mesin, instrumen atau aparatus dari pas yang sama (termasuk mesin, instrumen atau aparatus dari pas 90.10, 90.13 atau 90.31) harus diklasifikasikan dengan mesin, instrumen atau aparatus tersebut;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana uraian di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan hanya cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan alat ESR Laju Endap Darah merek Alifax Roller 20 LC maupun Roler 20MC, sehingga berdasarkan Catatan 2 huruf b Bab 90 BTKI 2022 dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9018.90.90;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 9018.90.90 dikenakan tarif bea masuk 5%;

2. Nilai Pabean

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022;

bahwa Terbanding menerima pemberitahukan nilai pabean untuk pos 1 dan 2 PIB dan melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor pada pos 3 dan 4 PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, menggunakan Metode VI-4 yaitu harga pasar yang dihitung menggunakan factor multiplicator dengan data pembanding dalam daerah pabean, dengan sumber data:

https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/76957059?lang=id&type=general, https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79461812?lang=id&type=general;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, dengan Commercial Invoice Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember 2022, Bill of Lading Nomor MIL35065332 tanggal 13 Desember 2022, Penjual Alifax S.R.I, diketahui barang impor R1-R20 LC Roller 20 LC (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Italy, dengan nilai pabean diberitahukan FOB EUR23,500.00, Asuransi Luar Negeri EUR130.00, Freight EUR2,500.00, sehingga jumlah CIF sebesar EUR26,130.00;

bahwa Purchasing Order Nomor MIL-PO/25/XI/2022/105 tanggal 25 November 2022, memesan Roller 20 LC dan Roller 20 MC;

bahwa berdasarkan Order Confirmation Nomor 10.500 tanggal 25 November 2022 diketahui Pemohon Banding memesan kepada Alifax S.R.I, atas barang R1-R20 LC Roller 20 LC (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Italy, dengan harga CIP EUR26,000.00;

bahwa Commercial Invoice dan Packing List Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember 2022 diterbitkan oleh Alifax S.R.I, atas barang R1-R20 LC Roller 20 LC (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Italy, dengan harga CIP EUR26,000.00, Gross Weight 105,40 kg, Net Weight 79,40 kg; bahwa penjual Alifax S.R.I menerbitkan surat tanpa nomor tanggal 20 Januari 2025 dengan Object: Declaration on FOC Cards-Invoice 22/1063/7 tanggal 5 Desember 2022 yang menyatakan:

“We, Alifac S.r.l, a company duly organized under the laws of Italy, having its Registered office at Via Petrarca 2/1, 35020 Palverara (Padava))- Italy and its manufacturing site at Via Merana 30, 33045 Nimis (Udine)-Italy, hereby declare that the following card inserted in the invoice 22/1063/7 dates Desember 6th , 22:

- 10 pcs of Universal Card(New) 4.000 ESR Test (S1 195.904)

- 12 pcs of Universal Card (New) 1.000 ESR Test (S1 195.901)

Were included with the purchase of our Instruments and free of charge

bahwa berdasarkan bukti surat pernyataan dari penjual di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa atas barang impor pada pos 3 dan 4 merupakan Free of Charge atau tidak ada biaya (gratis);

bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB berdasarkan Invoice Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember 2022 yang menyatakan adanya transaksi antara penjual dan pembeli atas keseluruhan barang yang diimpor yang terdiri dari 4 pos barang impor, untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan selanjutnya Pengadilan Pajak akan memeriksa kebenaran nilai transaksi atas keseluruhan barang yang diimpor. Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran pembayaran hanya untuk pos 3 dan 4 dalam PIB karena Pemohon Banding melakukan pembayaran berdasarkan keseluruhan transaksi atas invoice yang disengketakan (pos 1 s.d. 4), dengan hasil pemeriksaan berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB senilai CIF EUR26,130.00 berbeda dengan nilai yang disebutkan dalam Invoice senilai CIP EUR26,000.00, dan sampai dengan persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan serta bukti atas perbedaan nilai tersebut;

bahwa terdapat dua Formulir Kiriman Uang BNI dari Pemohon Banding kepada penjual yaitu: Alifax S.R.I via Petrarca 2/1 Polverara Padova Italy nomor rekening IT66R0306912139074000940738, yaitu:

1. Pada tanggal 6 Desember 2022 untuk membayar Order Confirmation 26/10/2022 dan 25/11/2022 dengan sumber dana rekening nomor 1705195106 sebesar EUR15,250.00 pada kurs Rp16.400,00, setara Rp250.100.000,00 ditambah komisi EUR30.00 pada kurs Rp16.400,00, setara Rp492.000,00 ditambah Korespondensi Bank Rp35.000,00, total Rp250.627.000,00;

2. Pada tanggal 23 Desember 2022 untuk membayar Inv 22/1063/7- 06/12/2022 dengan sumber dana rekening nomor 1705195106 sebesar EUR14,000.00 pada kurs Rp16.600,00, setara Rp232.400.000,00

ditambah komisi EUR30.00 pada kurs Rp16.600,00, setara Rp498.000,00 ditambah Korespondensi Bank Rp35.000,00, total Rp232.933.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BNI Nomor 1705195106 milik Pemohon Banding, periode 01 Desember-31 Desember 2022 diketahui pada:

1. tanggal6Desember2022terdapatDebetTarikCHQ CX711624/Sesrama/082279710834 sebesar Rp250.627.000,00;

2. tanggal 23 Desember 2022 terdapat Debet Tarik CHQ CZ676526/Sesrama/082279710834 sebesar Rp326.072.900.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembayaran Commercial Invoice Nomor 22/1063/7 tanggal 6 Desember 2022 sebesar CIP EUR26,000.00 sebagaimana uraian di atas, dibayar pada tanggal 23 Desember 2022 sebesar EUR14,000.00 yang tidak didukung dengan rekening koran yang sesuai dengan nilai transaksi pada tanggal yang sama, sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar EUR12,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1 s.d. 4 PIB adalah nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar Pemohon Banding kepada penjual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean atas pos 3 dan 4 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 sebesar CIF EUR0,00 bukan merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi barang pada Pos 3: S1 195 904-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dan Pos 4: S1 195 901- Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dengan PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 9018.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan nilai pabean untuk pos 3 dan pos 4 PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR14,001.81, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp160.718.993,00 (seratus enam puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Bea Masuk23.232.000,0011.617.000,00
PPN Impor28.111.000,0026.833.476,00
PPh Pasal 226.389.000,006.098.517,00
Sanksi Administrasi berupa Denda232.319.000,00116.170.000,00
Jumlah kekurangan290.051.000,00160.718.993,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama PT Multisera Indosa, NPWP 01.451.674.4-301.000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman Nomor 689, Dua Puluh Ilir Satu, Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

2. Menetapkan tarif atas barang impor Pos 3: S1 195 904-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dan Pos 4: S1 195 901-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dalam PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 9018.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%.

3. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 3: S1 195 904-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dan Pos 4: S1 195 901-Universal Card (New) 4.000 ESR Tests dalam PIB Nomor 419497 tanggal 23 Desember 2022 menjadi sebesar CIF EUR14,001.81.

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp160.718.993,00 (seratus enam puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.