Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman
PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Multisera Indosa · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Multisera Indosa mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 17 ayat (4)
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Multisera Indosa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Februari 2026