P U T U S A N
Nomor PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000528.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMUDRA BIRU MANGUN KENCANA, NPWP 43.642.847.8-
437.000, beralamat di Al Zaytun RT 032 RW 019, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diwakili oleh Abdussalam Panji Gumilang jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Thoriq Firdaus, S.E., S.H., M.H., CCL., CTA, Izin Kuasa Hukum : KEP-1640/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/A/PT.Esbeemka-v/VII- 1446/I-2025 tanggal 22 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,