Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Samudra Biru Mangun Kencana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000528.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDRA BIRU MANGUN KENCANA, NPWP 43.642.847.8-

437.000, beralamat di Al Zaytun RT 032 RW 019, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diwakili oleh Abdussalam Panji Gumilang jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Thoriq Firdaus, S.E., S.H., M.H., CCL., CTA, Izin Kuasa Hukum : KEP-1640/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/A/PT.Esbeemka-v/VII- 1446/I-2025 tanggal 22 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1207/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/A/PT.Esbeemka-o/VII-1446/I-2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00295/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/A/Esbeemka/XI-1446/V-2025 tanggal 17 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga397.440.000 0 0 0 43.719.000 0 9.936.000 0 0
Jumlah451.095.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/A/PT.Esbeemka-o/VII-1446/I-2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/A/PT.Esbeemka-o/VII-1446/I-2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil

Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SPKTNP- 1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 dengan menetapkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli/hardcopy SKA/COO, sehingga membatalkan fasilitas SKA yang digunakan maka ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku secara umum dengan nilai sejumlah Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);

bahwa Certificate of Origin (CO) telah diterima dengan respon NPD sesuai bukti pendaftaran online pelayanan penerimaan NPD dengan kode layanan 138 sebagai jawaban Pemohon kepada Terbanding yang meminta penyerahan Certificate of Origin (CO) /Form E dengan NPD Nomor Pendaftaran 642468 pada tanggal 17 Desember 2022;

bahwa bukti Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen Certificate of Origin (CO) /Form E terdapat di dalam surat Pemberitahuan barang (PIB) pada Lembar Lampiran Dokumen;

bahwa alasan penetapan Pemohon tidak menyerahkan dokumen Certificate of Origin (CO)/Form E adalah tidak benar sehingga SPKTNP- 1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 harus dibatalkan dan tagihan harus Nihil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah menjalankan prosedur untuk penyerahan lembar SKA/CO a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 dan tagihan harus Nihil sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menetapkan terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00295/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas SPKTNP-1994/KPU.1/2024, melalui surat Nomor 003/A/PT.Esbeemka-o/VII-1446/I-2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan tagihan total sebesar Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);

bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 2433/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT Samudra Biru Mangun Kencana

NPWP: 43.642.847.8-437.000

Alamat: Al Zaytun, Desa/Kel. Mekarjaya, Kec. Gantar, Kab.

Indramayu, Jawa Barat bahwa Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor LAOP-2125/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 13 November 2024, LPOP-3924/BC.09/2024 tanggal 15 November 2024 dan NPP-3636/BC.09/2024 tanggal 15 November 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

NoPIBTanggalPemasokNegara AsalNO SKATanggal SKA
164246801-12-2022Suzhou Planet Machinery Co.,LtdChina0222112313017607R15-11-2022

Sumber: CEISA Impor

bahwa mendapatkan jalur Hijau (HH) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSTarif BM
Water Treatment Machine Consist Of (Capacity: 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part, Capacity Baik Dan Tidak Baru8421.21.220%

Sumber: CEISA Impor

Penyerahan Softcopy DAB/SKA/Invoice Declaration

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA/DAB Softcopy
SIAP NGSLIM
164246801-12-20220222112313017607R15-11-202219-12-202219-12-2022

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa Pemohon hanya menyerahkan softcopy SKA melalui layanan penerimaan dokumen pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, dan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan asli SKA ke Kantor Pabean;

bahwa sampai dengan saat ini, berdasarkan catatan pada aplikasi SIAP NG/SLIM belum terdapat catatan penyerahan Dokumen Hard Copy Asli SKA/DAB/Invoice Declaration;

2 Derdasgkan peng Tan daa T aplael ool dar aan Nb ciperolen selarangar seragal reat

Nomor Nomor PIB Tanggal PIB Nomor SKA Penyerahan SKA asli

Tangga!

SLIM SIAP NG

P| ep ee | TEASE TOR ta) tidak ‘ada tidak ada d. Berdasarkan Fas lidertiixasi dan pene itan.d perolen data dar akta bahwa oe'Lsa naar tidak Tersararka1 S&A asl ke Kamar Pahaan Peraturan 1do127 Keuangan Nomer. 4 PAK 94 232] dengar keterangan sebaga ner Kut

Romer Nomor PIB Tanggal PIS Nomar SKA Tanggal Tanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA asli Tanggal Penyerahan SKA asli Keterangan

SKA SLIM SIAP NG bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan hard copy asli SKA/DAB/Invoice Declaration asli sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam sebagaimana PMK Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ACFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti bahwa Pemohon tidak berhak atas preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dan atas importasi barang impor sesuai dengan PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Terbanding Nomor SPKTNP- 1994/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1994/KPU.1/2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Pemohon Banding Nomor 001/A/Esbeemka/XI-1446/V-2025 tanggal 17 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tatacara Penyerahan Dokumen bahwa Nota Penyerahan dilakukan atas permintaan Terbanding (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)) dan hardcopy telah Pemohon Banding serahkan;

bahwa disebutkan di dalam surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Nomor pendaftaran dan berdasarkan penelitian Terbanding tidak terdapat perbedaan tarif dan/atau nilai pabean, maka surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ini merupakan penetapan Terbanding. Secara Fakta tidak ada Notul yang Pemohon Banding terima dari Terbanding dan sampai saat inipun Pemohon Banding masih dapat melakukan importasi barang tanpa ada pemblokiran dari pihak Bea dan Cukai. Sesuai dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 16 (1) Terbanding dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pengajuan Layanan Melalui Daring Terhadap NPD Atas Jalur Hijau bahwa Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor KEP-3116/KPU.01/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pengajuan Layanan Melalui Daring. bahwa berdasarkan keputusan tersebut, penerapan dilakukan secara Mandatory. NPD atas Jalur Hijau Tidak termasuk dalam layanan yg di Mandatorykan, Namun fakta dilapangan NPD harus melalui Aplikasi SLIM Bea dan Cukai;

Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Dokumen Elektronik dan Fleksibilitas Selama Pandemi bahwa seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), perusahaan Pemohon Banding telah mengikuti prosedur yang diatur secara tegas, yaitu telah menyerahkan dokumen secara hardcopy dan elektronik dalam jangka waktu yang diperbolehkan;

bahwa Pengajuan dokumen melalui aplikasi SIAP dan SLIM termasuk penyerahan softcopy SKA dan DAB, yang merupakan bagian dari sistem elektronik yang diakui dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal Ini sesuai dengan prinsip bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik selama mengikuti prosedur yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui dan diperkuat melalui berbagai regulasi terkait;

Penyerahan Dokumen Melalui Aplikasi SLIM Bea dan Cukai bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy dokumen melalui sistem elektronik sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. bahwa Certificate of Origin (CO) telah diterima dengan respon NPD sesuai bukti pendaftaran online pelayanan penerimaan NPD dengan kode layanan 138 sebagai jawaban pemohon kepada Terbanding yang meminta penyerahan Certificate of Origin (CO) /Form E dengan PIB Nomor Pendaftaran 642468 pada tanggal 1 Desember 2022;

bahwa sebagaimana bukti unggah CO versi softcopy, terlihat ada beberapa informasi (field) yang tertera berupa nama list dokumen yang diunggah terdiri atas 3 dokumen, Nomor dokumen, dan tanggal;

bahwa pada dokumen ke-1, yakni Surat Kuasa berNomor 003/SBMK- IMP/XII/2022 nampak field tanggal tercatat dengan baik (01-12-2022); bahwa field tanggal pada dokumen ke-2 dan ke-3 nampak field tanggal tertera kosong. Dari aspek pencatatan (insert data) field tanggal di database aplikasi, nampak data tanggal unggah dokumen tidak berhasil dicatat;

Penyerahan Dokumen Secara Elektronik Sudah Kami Lakukan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Selama Pandemi bahwa adanya Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) dari Bea dan Cukai tentang permintaan penyerahan dokumen fisik tertanggal 17 Desember 2022, dan telah ditindaklanjuti oleh Pemohon melalui PT Daya Smart Unggul Semesta sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang telah mendapat kuasa dari Pemohon untuk menyerahkan dokumen hardcopy kepada petugas loket Bea dan Cukai sebagaimana prosedur yang berlaku saat itu;

bahwa selanjutnya pengecekan atas proses penyerahan tersebut dilakukan dengan melakukan scan barcode P7HJ62221381 diarahkan ke alamat website https://bcpriok.net/slim3.0/pencarian/cek_tiket/ cU14YVl1cVBXYn FUbFNvaWNMVFpIZz09;

bahwa sebagaimana bukti serahterima dokumen CO asli di atas yang dilakukan petugas Pemohon Banding, nampak ada beberapa informasi (field) yang tertera berupa nama list dokumen yang diserahkan terdiri atas 3 dokumen, Nomor dokumen, dan tanggal;

bahwa pada dokumen ke-1, yakni Surat Kuasa berNomor 003/SBMK- IMP/XII/2022 nampak field tanggal tercatat dengan baik (1-12-2022);

bahwa adapun field tanggal pada dokumen ke-2 dan ke-3 nampak field tanggal bukan lagi tertera kosong sebagaimana pada tahapan unggah CO softcopy sebelumnya, namun tertera tanggal yang aneh (anomali) yakni 01- 01-1900. Dari aspek pencatatan (insert data) field tanggal di database aplikasi, nampak data tanggal penyerahan dokumen juga tidak berhasil dicatat dengan baik, nampak tanggal yang di insert ke database tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal serahterima yang semestinya;

Fakta di Lapangan Saat Penyerahan Dokumen di Loket Petugas PTSP Bea Dan Cukai bahwa berdasarkan Informasi dari petugas PTSP Bea Cukai tanggal 9 April 2025 dan 8 Mei 2025, bahwa Slim sudah terjadi perubahan dari 2.0 menjadi 3.0;

bahwa tidak adanya tanda terima penyerahan berkas hardcopy dari petugas PTSP Bea dan Cukai, hal ini sangat merugikan negara dan perusahaan yang melakukan importasi dalam hal keamanan dokumen karena petugas PTSP Bea dan Cukai tidak menerapkan Undang-Undang serta prosedur dan peraturan yang mengatur tentang tatacara serah terima berkas atau dokumen di Indonesia;

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding menegaskan:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan Mendapatkan jalur Hijau (HH) sesuai dengan uraian barang, HS dan tarif BM, sesuai dengan PMK Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka mendukung Perjanjian Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) yang mana kerjasama ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang-barang tertentu yang diimpor dari Tiongkok ke Indonesia;

bahwatujuanutamadarikerjasamainiadalahuntuk mengimplementasikan ketentuan tarif preferensial atau tarif yang disepakati dalam kerangka kerjasama ekonomi ASEAN-CHINA, guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua kawasan tersebut;

b. bahwa Pemohon Banding telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyerahan dokumen SKA dan DAB, termasuk ketentuan fleksibilitas selama masa pandemi COVID-19;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor KEP- 3116/KPU.01/2021 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pengajuan Layanan Melalui Daring. Berdasarkan Keputusan a quo tersebut, penerapan dilakukan secara mandatory. NPD atas Jalur Hijau tidak termasuk dalam layanan yang di mandatory-kan, namun fakta dilapangan NPD harus melalui SLIM;

d. bahwa tidak ada bukti atau catatan bahwa dokumen asli secara fisik tidak diserahkan dalam waktu yang telah diatur. Dengan adanya surat pemberitahuan dari Terbanding tentang permintaan penyerahan dokumen fisik ke kantor layanan Bea dan Cukai dalam bentuk Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), dan dibuktikan dengan keluarnya SPPB Nomor 642157/KPU.01/2022, dan didasarkan atas penelitian Terbanding bahwa tidak terdapat perbedaan tarif dan/atau nilai pabean, maka surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ini merupakan penetapan Terbanding. Secara Fakta tidak ada Notul yang Pemohon Banding terima dari Terbanding dan sampai saat inipun perusahaan Pemohon Banding masih dapat melakukan importasi barang tanpa ada pemblokiran dari pihak Terbanding;

e. bahwa kepatuhan terhadap Sistem Elektronik dan Sistem Informasi Pabean telah Pemohon Banding jalani sesuai dengan prosedur dan Sesuai dengan prinsip bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik selama mengikuti prosedur yang diatur dan hardcopy telah Pemohon Banding serahkan;

f. bahwa tidak adanya tandaterima Penyerahan berkas hardcopy dari petugas PTSP Bea dan Cukai, Hal ini sangat merugikan negara dan perusahaan yang melakukan importasi dalam hal keamanan dokumen karena petugas PTSP Bea dan Cukai tidak menerapkan undang-undang serta prosedur dan peraturan yang mengatur tentang tatacara serah terima berkas atau dokumen di Indonesia;

g. bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedural maupun administratif yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tarif MFN secara sepihak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil dan menghapuskan sanksi atau tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h. bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan

Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 dan tagihan Harus Nihil sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menetapkan terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp 451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut sesegera mungkin untuk dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620250100004052 tanggal 23 Januari 2025 sebesar Rp451.095.000 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN NTPN tanggal bayar TGL NTPN sebesar Rp451.095.000 (SPKTNP); Bukti P-4. PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620221100308068 tanggal 30 November 2022 sebesar Rp1.073.086.000 (PIB);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN PIB tanggal bayar TGL NTPN PIB sebesar Rp1.073.086.000 (PIB);

Bukti P-7. Certificate of Origin Form ACFTA (Form E) Nomor

CCIPT31302210281741 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-8. Cargo Transportation Insurance Nomor 37022201990703 tanggal

7 November 2022;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

643157/KPU.01/2022 tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-10. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) Nomor 642466 tanggal 17 Desember 2022;

Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor PM20220716 tanggal 16 Juli 2022; Bukti P-12. Kontrak untuk Invoice Nomor PM20220716 tanggal 16 Juli 2022; Bukti P-13. Sea Waybill Nomor COAU7242152570 tanggal 10 November 2022;

Bukti P-14. NPWP 24.364.428.3-437.000 a.n. Abdussalam Panji Gumilang; Bukti P-15. NPWP 43.642.847.8-437.000 a.n. PT Samudra Biru Mangun

Kencana;

Bukti P-16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB 1810210028685 tanggal

19 September 2022;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum 002/A/PT.Esbeemka-v/VII-

1446/I-2025 tanggal 22 Januari 2025 a.n. Thoriq Firdaus; Bukti P-18. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 16 September 2021, yang dibuat oleh Sofyan Syarief Pirsada, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Indramayu;

Bukti P-19. Pengesahan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0058695.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021;

Bukti P-20. Pakta Integritas Direktur tanggal 25 Mei 2025 a.n. Abdussalam

Panji Gumilang;

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 25 Mei 2025 a.n. Thoriq

Firdaus, S.E., S.H., M.H., CCL., CTA;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1640/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023 a.n. Thoriq Firdaus, S.E., S.H., M.H., CCL., CTA; Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 002/A/PT.Esbeemka- v/VII-1446/I-2025 tanggal 22 Januari 2025 a.n. Thoriq Firdaus, S.E., S.H., M.H., CCL., CTA;

Bukti P-24. Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Impor Nomor

002/ST-DSUS/AT/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-25. Surat Kuasa Pelaksaan Pengurusan Dokumen Impor Nomor

003/SBMK-IMP/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-26. Data Impor Pemohon Banding Tahun 2023;

Bukti P-27. Surat Pernyataan Telah Menyerahkan Dokumen oleh Petugas

PT Daya Smart Unggul Semesta a.n. Riswardi tanggal 8 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

2433/PT SAMUDRA BIRU MANGUN KENCANA/PENUL/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti T-3. Contoh Respon Penerimaan NPD;

Bukti T-4. Contoh Respon Penerimaan COO Hardcopy;

Bukti T-5. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok Nomor KEP-3116/KPU.01/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pengajuan Layanan Melalui Media Daring;

Bukti T-6. Instruksi Kerja Pelayananan Penerimaan Surat Keterangan Asal (SKA) Dokumen PIB Jalur Hijau Nomor ISK/KPU.1/132 Rev.03 tanggal 25 Oktober 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/A/PT.Esbeemka-o/VII-1446/I-2025 tanggal 24 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru). PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka

pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan hard copy asli SKA/DAB/Invoice Declaration asli sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam sebagaimana PMK Nomor Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ACFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menjalankan prosedur untuk penyerahan lembar SKA/CO a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
16424681 Desember 2022Water Treatment Machine Consist of: (CapacityPos Tarif 8421.21.22Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)
NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru)Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 menjadi bea masuk 5%;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang negara asal China, pos tarif 8421.21.22 diberitahukan dengan dokumen PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan memberitahukan Surat Keterangan Asal Nomor 0222112313017607R tanggal 15 November 2022;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli SKA sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 45 tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, soft copy SKA yang telah diserahkan melalui respon NPD dalma sistem CEISA sudah dianggap sama dengan penyerahan lembar asli SKA sehingga berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian ACFTA;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (selanjutnya disebut Perjanjian ACFTA), diketahui barang yang menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian ACFTA harus memenuhi ketentuan

asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) yang ada pada lampiran Perjanjian, sebagaimana kutipan sebagai berikut “The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.”;

bahwa mengenai penerbitan Form E diatur dalam Rule 8 OCP yang antara lain menyebutkan sebagai berikut:

Issuance Of Certificate Of Origin (Form E)

Rule 8

(a) The Certificate of Origin (Form E) must be in ISO A4 size paper in conformity to the specimen as shown in Attachment C. It shall be made in English.

(b) The Certificate of Origin (Form E) shall comprise one original and two (2) carbon copies of the following colours:

Original - Beige (Pantone color code: 727c)

Duplicate- Light Green (Pantone color code: 622c)

Triplicate- Light Green (Pantone color code: 622c)

(c) Each Certificate of Origin (Form E) shall bear a reference number separately given by each place of office of issuance.

(d) The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate copy shall be retained by the Issuing Authorities in the exporting Party. The triplicate copy shall be retained by the exporter

bahwa disimpulkan berdasarkan rumusan Rule 8 OCP tersebut telah diatur beberapa hal tentang penerbitan Form E, yaitu diantaranya:

- jenis dan ukuran kertas Form E,

- Form E diterbitkan sebanyak tiga lembar, yaitu satu lembar asli dan dua carbon copy dan ditentukan warna dari masing-masing lembarannya

- terdapat nomor referensi pada tiap lembarannya

- eksportir harus meneruskan lembar asli Form E kepada importir untuk diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor, sedangkan copynya disimpan oleh otoritas penerbit Form E dan eksportir.

bahwa Rule 12 dan Rule 14 OCP pada intinya menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan tarfi preferensi harus didukung dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang lembar aslinya harus deserahkan kepada otoritas kepabeanan pada saat pengajuan dokumen impor sesuai dengan ketentuan domestik negara pengimpor sebagaimana kutipan berikut:

Rule 12

“A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a goverment authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A”;

Rule 14

” The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party”;

bahwa mengenai penyerahan lembar asli SKA dalam masa pandemi covid 19 secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai ketentuan domestik negara pengimpor (selanjutnya disebut PMK 45/2020);

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 45/2020 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 5 (1)bahwa lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat

elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Para Pihak dan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Form E Nomor 0222112313017607R tanggal 15 November 2022 in casu merupakan hasil pindaian dari asli COO a quo yang diserahkan kepada Terbanding melalui media elektronik lainnya;

bahwa disimpulkan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 pos tarif 8421.21.22 memenuhi semua ketentuan untuk dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8421.21.22 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemohon Banding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 0% (ACFTA)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukWater Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru). PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPengadilan Pajak
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)

sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp397.440.000,00

PPN: Rp 43.719.000,00

PPh Pasal 22 : Rp 9.936.000,00

Denda: Rp0,00

Jumlah: Rp451.095.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2144/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, atas nama PT SAMUDRA BIRU MANGUN KENCANA, NPWP 43.642.847.8-437.000, beralamat di Al Zaytun RT 032 RW 019, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk jenis barang berupa Water Treatment Machine Consist of: (Capacity 30000ltr/Hour), Filling & Packing Part (Capacity Baik dan Tidak Baru) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 642468 tanggal 1 Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8421.21.22 Tarif BM 5% (MFN)

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sejumlah Rp451.095.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.