Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Samudra Biru Mangun Kencana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Samudra Biru Mangun Kencana mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000528.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Samudra Biru Mangun Kencana
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1994/KPU.I/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026