P U T U S A N
Nomor PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000268.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKAI RUBBER INDONESIA, NPWP 31.354.585.7-431.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jalan Mitra Timur II Blok E Nomor 13-1, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diwakili oleh Sdr. Toshikazu Maruo menjabat sebagai Presiden Direktur, domisili elektronik tokai_rubber_indonesia@trid.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Edbert Trihendri Paimanta,
Izin Kuasa Hukum: KEP-245/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Acct/Trid/001/07/2021 tanggal 9 Juli 2021,
2. Nama: Aris Kurniawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2020 tanggal 19 Februari 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Acct/Trid/002/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197507211996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,