Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Tokai Rubber Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tokai Rubber Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 1
  • UU PPhPasal 6 ayat (2)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tokai Rubber Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
8 Mei 2026