Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Basf Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000244.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BASF INDONESIA, NPWP: 01.000.561.9-092.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kavling 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herlin, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rakhmah Sofia

Izin Kuasa Hukum : KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0106/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

2. Nama: Amalia Imama

Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0107/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

3. Nama: Shinta Marvianti

Izin Kuasa Hukum : KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0115/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/NIP 196809281989031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Tun Rozikin/NIP 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/

NIP 197401271994032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-831/WPJ.19/2025 tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 393/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 002/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 47/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0100/GBR/Tax Dept/BI/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

an wee - - TEMDETEEE™ Gur”

WED TE ee S2... =

Bea ama EU ana in ea

TT oo Naa

Serarasan St fifo ria SI BE iii! Ea pian it iiil!

SETILCETISETITEE ET SI GS. SG EEE “Bia is lil! "ET il "ET Tl

SETTER FT TED OIF ET TEZE" ring

TTEcnvEE EC BEE DEVS "EET tara Lit wit

Be NN

Sans 53-“m3'

Aa Been Tes Foes EEE

pon aa fee pe op rp rr

Darah Peranan an MAS an PE DN VEILED EEL

MIUDE TERE MET. ET os tous Lae

Sarana ET LEY AETE SE EY SES Dn 2. Lae

Aa en aa Men

I5-ar53 so cers seat 5-5 tee sca II tone tone sone

Deesgeees so Die Dees Td eet se cee: caeeccee = 3 mort not tort

MEI 1 FB Ee,

2 SS 55an rece cise tt a tit

2 Set rentan naa et pi ni

jeep TEA PAP Bawen a _ pi

s5“ WWW m5 ma:

IA 555 Same ce ni wit Lit

Te an Ba tebe) heii MN na fot ay

patter Samar Ba al Ba ST inn ai Da Hi

BOS creme nana Lit wit Lit

Seen Meneses ees aoe ea

ga T4545 tit wit Lit

eon as Serap ley En tt a tit

oa Sasana so

Pe PAN

SLOPED SE BY gta Tera Tenan ET Bob eth bt IS bil tt ee

Li: Loree Se csczreicepsrwecs aa nan Pe

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian .

Banding

Harga Pokok Penjualan ..........|.. 8166.538.819.459.00

Penghasilan Bruto ah 2: 299.985,866,00)

Pengurang Penghasilan Bruto | 195.475.806 528.000

Penghasilan Netto Dalam Negeri | $98.8 78.310 662.00),

Penghasilan Dari Luar Usaha 0.00

Penyesuaian Fiskal negatif” | 64 646 167 807.00

Jumlah Penghasilan Neto | 20.?50.670.267.00

Kompensasi Kerugian 0... 000

Penghasilan Kena Pajak” | (f4 330744 277.00)

PPh terutang 0,00

(30.532.247.802,00}]

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Netto 20.750.570.267.00 Ta 0.00 20.750.570.267.00

b. Kompensasi Kerugian 0001| 0.00 0.00

c. Pengasilan Kena Pajak 20.750.570.267.00 ; 0,00 20.750.570.267.00

d. PPh Terutang ..4.565.125.459,00 0.00 4.565.125.459.00

e. Kredit Pajak 1 30.532.247.802.00 0.00 30.532.247.802.00

f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar (25.967.122.343. 00) 0.00 (25.967.122.343.00)

g. Sanksi Administrasi Bunga 0 . 0.00

h. Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (25.967.122.343. 00) 0.00 (25.967.122.343.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 (diupload);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diterima pada tanggal 14 Oktober 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herlin, jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 3 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ne, Uraian Pemohon Banding

og Ll om Lo

1 | Perecaran Usaha | 3.262.134.406.325| 3252134455325

- | Harza Fokok -- a ae, neq 2 2

3.188.538 819.459| 3 071.457.504.915] 95.081.314 544

FP enchasi ar Bruto 95.595 586.966] 190.876.990.410] 495 981.914.544)

We5.473.a06628| 195a7aecnsae

"lan Usaha “24s \a9.87B 210682;| (4 795.996.1178) | “95.081.314. 544)

Fenzhasi ar dari <9 san 497 | 63 760.127. 977)

[Usaha

Poet Tg 52.756 302.670] 153.562.861.969] (101 195.550.381

eae sasaran

In Magatif | 64646 167.607 R484 197.007

eee" | ci7s.s26303.e76;| 20.75¢.570.267 | (198 276.973.943)

Kerugien

Penchasiar Kera (175.926 303.676;] 20750.570267 | (198 276.873.943)

PPh Terutang P4585. 125.459] 14 585.125.4595

Krad t Pajak 30.532 247.902| 30832247802] ir

Senksi Administrasi [PP

Jumlah PPh sang

15 | leh dibayar #13- 130.532 247.802: $25 987.122.3431; 14505125450

1415)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 007/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

. Pemahen Banding Fiskuis Di Koreksi aan

No. Uraian (Surat Kek-eratan: isSKPKEI PALA MER er stan

se NT

3252124465325| 3202134405325

Harsa Pokok Penjualan 3168513815459| 3.071.457.504.915 95 281.314.544

Panshasi ar Bruto 1-25 190.678.900.410 :95 081.914.5441

i96.473.066528| 195.473.096.528]

Lema dd) Neo dar (9.878.310 362) (4 795.996.118) $5 081.914.5441

Licata

7 | Biaya dari Luar Usaha sateslang77

Penyesuaian Fiska 1s2953se1sas| 153.952.881.989 NN

Penyesuaian Fiska 64.B45.167 807 64.848. 157.B07 Po

Jumlah Penghasilan - sad 3 see ean Dg

Muna Pengnas! (74.330.744 2773 20750.570.267| 195 081.314.544)

Kompensas Kegan | PP

ai Kera Palak (74.330.744 2773 20750570227) 85 081.314.544i

PPh Terutang Po 4.555.125.459 14.565.125.459)

Kraclt Pajak 30.522.247 802 30532247802) -

Sanksi Administrasi =| =P

Jumlah PPh gang ebih Lan > ont : a on . sr .

Maa Pn gang (395322472902 | — 125.607.122.343) i4 585.125.459)

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Menjadi

Ka. Uraian Pemohan Banding Terbanding men

Peredaran Usaha 3.262.134.405.325 | 3.262.134.405.325 | 3.262 134.405.325

Harga Pokok Penjualan 3.168.538.819.459| 3.071.457.504.915| 3.071457.504.915

Penghasilan Bruto {4-2} 95595585866| 199678900410) 199 676.900 410

Biaya Usaha 195.473.896.528| 195.473.896.528| 195.473.896.528

ee alan Reto dar Usaha (99.878 310 8623} 14 796996.118i| 14 796 996.1185

PenghasiiandariLuarUsaha [=P

Biaya dari Luar Usaha 83.760127577| 63760127977) 63769127 977

8 | Penyesuaian Fiskal Positif 153.953.861.969| 153.953.361965| 153.953.851.959

Penyesuaian Fiskal Negatif 64.646. 167.607 64.646 187.607 64.646.167.607

eo Neto (8 (74 330.744 277)| 20750570267| 29759570267

it |Kompensasikerugan

Penghasilan Kena Pajak (10-11) | 174330 744277)| oo 20.750.670.267| 20.750. 570.267

PPh Terulang PF 4.565 125.455 4.565 125.459

Kredit Pajak 30.532.247.802[ 30.832.247.802| — 39532247 802

Sanksi Administrasl oo A Ah

Jumlah PPh yanglebih dibayar | 39 63 247 802}) (25 967 122.3431] (25 987 122.3431

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

ho Uraian Keputusan Pemohon Banding Diajukan Banding

Keberatan

1 | Peredaran Usaha 3.262.134.405.325| 3.262 134.405.325 ee

Harga Pokok Penjualan | 3.071.457.504.915| 3.166.538.819.459 95 081.314.544

Penghasilan Bruto 1-21 190.676.900.410 995.595.585.869 | 195 081 314 544i

Biaya Usaha 195.473.896.528 195.473.895.528 P

Penghasilan ete dari i47969961181| (987TB3I0.66er] (95.081.314 544)

Usaha (3-4)

Usaha

Biaya dari Luar Usaha 623.760.127.977 63.760 127 OTF ee

a | Penyesuaian Fiskal 153.953.861.969| — 153953.281.965 Na

Penyesuaian Fiskal 64.648.167.607 64.645 167.857 ee

eqatit

10 BN 792 93 240.750.570.268 (74.330. 744.277) | (95081 914544)

ne Kena Pajak 209.750.570.287 (74.330. 744.277) | (95081 914544)

PPh Terutang 4565.125.459] = | 4 585 125 489i

Kredit Pajak 3.532.247 802 30.532. 247.802 P

16 | dam ee nee

16 car PAN tts) 125 967 122.3433 (39.532.247.8021 (4 565 125 459)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi transfer pricing dengan melakukan pengujian ulang atas Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding telah Memuat Kebijakan Penetapan Harga yang Ditetapkan

bahwa dalam Grup BASF, seluruh kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi menggunakan perspektif yang berasal dari Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding halaman 11;

bahwa BASF ICTP telah menyediakan kerangka untuk semua transaksi antar perusahaan dengan memperhatikan harga transfer dan membangun standar yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dikutip dari ICTP Guidelines, halaman 6, tujuan spesifik dari ICTP Guidelines sendiri adalah sebagai berikut:

“The specific goal of the Corporate Requirement Intercompany Transfer Pricing Guidelines are:

1. To provide a framework for cross-border intercompany transactions with respect to the determination of ICTPs;

2. To lay down the BASF methodology with regards to ICTP calculations and to set standards that meet the arm’s length principle;

3. To describe the internal responsibilities as well as procedures for the settlement of disputes with regards to ICTP;

4. To set a consistent, group-wide standard for documentation;

5. To serve as a reference for all situations regarding ICTPs.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Tujuan khusus dari Pedoman Penentuan Harga Transfer Antar Perusahaan untuk Persyaratan Korporasi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kerangka kerja untuk transaksi antar perusahaan lintas batas dalam hal penentuan ICTP;

2. Menyusun metodologi BASF dalam hal perhitungan ICTP dan menetapkan standar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Menggambarkan tanggung jawab internal serta prosedur penyelesaian perselisihan dalam hal ICTP;

4. Menetapkan standar konsisten di seluruh grup untuk dokumentasi;

5. Berfungsi sebagai referensi untuk semua situasi yang berkaitan dengan ICTP”;

bahwa kebijakan penetapan harga atas kegiatan usaha ORM yang mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam ICTP Guidelines tersebut juga dikutip dalam Dokumen Lokal PT BASF Indonesia 2021, antara lain sebagai berikut:

1. Halaman 20-21 terkait penentuan metode harga transfer atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

2. Halaman 23-25 terkait analisis Fungsi, Aset, dan Risiko atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

3. Halaman 29-32 terkait analisis ekonomi atas bisnis ORM, yang mencakup aplikasi metode ICTP, pemilihan tested party, agregasi transaksi, hasil analisis dan kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa TP Doc Pemohon Banding telah memuat kebijakan penetapan harga transfer yang diterapkan;

2. Pemohon Banding telah Menyusun TP Doc sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dengan Pendekatan Ex-ante (Price/Profit Setting)

bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi ICTP Guidelines dalam penyusunan TP Doc. Penetapan harga transfer (pricing policy) atau kebijakan laba yang dianggarkan (budget) dalam ICTP Guidelines telah disusun dan efektif berlaku sejak 19 Juni 2012 dan secara berkala dimutakhirkan kembali (ICTP Guidelines, halaman 2);

bahwa dalam konteks penetapan laba, maka target laba atas tiap business model (salah satunya bisnis ORM) dapat dianalogikan sebagai budget yang akan menjadi basis penetapan kewajaran untuk transaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun berjalan;

bahwa pada hakikatnya, penyusunan TP Doc sendiri telah dimulai sejak budget ditetapkan dan selesai disusun paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (contemporaneous basis) sesuai Pasal 4 ayat (1), PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan pendekatan ex-ante adalah pendekatan yang digunakan dalam penyusunan TP Doc (Dokumen Lokal, halaman 28);

“Pemohon Banding membuat dokumentasi penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang tepat untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman pada saat transaksi intragrup dilakukan, yaitu berdasarkan ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan penetapan kewajaran dan kelaziman harga), berdasarkan pada informasi yang tersedia secara wajar bagi mereka pada saat itu;

bahwa untuk menggunakan pendekatan yang memungkinkan dan konsisten secara global, pendekatan penetapan harga yang wajar dianggap tepat dan paling praktis untuk Grup BASF. Oleh karena itu, ICTP ditetapkan/diperbarui secara berkala berdasarkan informasi yang cukup tersedia secara wajar pada saat pengaturan ICTP dan mengikuti logika perhitungan yang ditetapkan secara konsisten sejak awal. Studi benchmark yang disajikan mendukung parameter yang digunakan dalam perhitungan ICTP";

bahwa terkait hal tersebut, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/2016 melalui analisis kewajaran atas penetapan harga/laba transaksi secara ex-ante, sejak awal tahun pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat itu (ex-ante);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00 dapat dibatalkan;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak d.t.d Undang- Undang HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00. Sehingga, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Menurut Permohonan Menurmt Pemahan

Vo. Uraian Terband nz Cibata kan Banding

3262134405.325| | 3.252.134 405.325

Harza Pokok Penjualan 3.071.457.504.515 | 25.021 314.542 3.135.536 819.259

Panzhesi an Bruto (1-2) 190.278.900.410 | 195.081.314.844: 25.595 585.886

195.473.096.598 | 195.473 896.528

es an New dari Usara 14 796.996.1183 | (5.081.314.544: 120.678 310.662}

Penehasiar dariLuarUsana

Biaye dari Luar Usaha extacizs7| | 53.760 127.977

Panyasuaian Fiska Positif 152853851565| -| 153.953 851.989

Penyesuaian Fiska Negatif e4edetarec7{| | 54.626 157.607

Jumlah Penghasilan Mate (5- 20.766.570.287 | 195.001.314.544: 174.330 744.377)

Kompensas Kerug an DA MN NN

Panchasi ar Kera Pajak (1D. 20.750.570.267 | 195.081.314.544: 174.330 744.277)

PPh Terutang 4565125459 | sesesiands8:| ir

Kracit Pajak 30532247802) -| 10.532 247.802

Sanksi Aciministrasi DA MN NN

Jumlah PPh sang ebihsibayar | 95 967 422.343) | {¢.565.125.458: 120.522 247.202)

3. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain, Kami Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-130/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Keputusan Terbanding NomorKEP-

00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

yaitu tanggal 16 Oktober 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-√

00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Herlin bertindak

√

selaku Direktur;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√ penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atasmaka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Analisa Pokok Sengketa

bahwa membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, menyatakan:

Pasal 3:
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Wajib diselenggarakan
berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan
Transaksi Afiliasi;
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak
menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
Pasal 9:
(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai
berikut:
c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Lampiran D. Rincian dan/atau Penjelasan dari Informasi Dalam Dokumen
Lokal.
2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independent yang dilakukan
Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
a. Kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun
terakhir;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), menyatakan:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer Wajar;

(2) Prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(3) Harga transfer disebut memenuhi Prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Pasal 9:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 23:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2);

b. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Ketentuan Internal:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Return on-Sales (ROS). Hasil pengujian tersebut kemudian diatribusikankeKoreksiHargaPokokPenjualansebesar Rp95.081.314.544,00;

bahwa berdasarkan analisis hubungan Istimewa, TP Documentation, analisis FAR, analisis kesebandingan, maka Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding hanya pada fungsi manufacturing (ORM) karena pada Tahun 2021 Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan usaha atas fungsi tersebut. Kesimpulan hasil pengujian Terbanding adalah:

• Dalam Dokumen Lokal tidak terdapat kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

• Lampiran Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer berupa Benchmarking Study for Contract Manufacturing Activities menguraikan data-data pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), sedangkan di dalamnya tidak terdapat data keuangan masing-masing pihak afiliasi yang diuji mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri;

• Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memuat kebijakan penetapan harga yang diterapkan, dengan demikian Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan penetapan harga tersebut. Selanjutnya dilakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran terhadap penganggaran laporan keuangan yang disusun sesuai penetapan harga yang dilakukan tersebut (ex-ante). Pengujian yang dilakukan Pemohon Banding adalah pengujian setelah terjadinya transaksi (price-testing), bukan pengujian pada saat akan dilakukannya transaksi afiliasi (price-setting) menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

• Selanjutnya Terbanding menolak Tested Party yang dipilih oleh Pemohon Banding yaitu ORM Pemasok (Entitas BASF di luar Indonesia) karena tidak

tersedianya Laporan Keuangan dan kertas kerja Perusahaan-perusahaan yang diuji;

• Terbanding memilih tested party yaitu Pemohon Banding sendiri karena data yang tersedia lebih lengkap;

• Metode pengujian yang dipilih Terbanding untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi adalah TNMM dengan profit level indicator Return On Sales (ROS);

• Terbanding menolak data pembanding yang dipilih Pemohon Banding dan menetapkan data pembanding yang dinilai sebanding dengan Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) Pemohon Banding;

• Hasil pengujian dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menunjukkan bahwa ROS Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi tidak masuk rentang wajar sehingga tidak sesuai dengan PKKU. Dengan demikian dilakukan koreksi pada koreksi Harga Pokok Penjualan;

• Koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Fetal yin ROS (Return on Sales Mu D Base tate gata OT an bata hasan

pip SPT AN Apn Pa pe Mieke: con Pees

Batin Ke Ale AMESS ITS Re SEA MITES Bp AIS Tn 2 GIG

TOSS Ra Mitta SIB ANA Re fd stat Ma Rp RAV? Va par TAT

Gin, Parte Ro TEMS eth deer RE Jo" 198 $59 321 Re VOR DY FUG DAS

Sheraton Lager Ra HVAT Ann KI Rp unis 1a GAC GPS OI

Operating Pin As Gees lod Oh Ra Te yah ea od EE PAT debate

Ras 0", 0.08%,

Rect onuain RGS (Retin ng Gres waa seein pemibarasan der on asa Lelang per ke

AS chic Pere bey Sant Bae SUIS et Ipar rg E spree con; - DA

Sat Saran

TSS © Cperatan Laporan rin Pemarasa : het Saos 2 BIL

= ap MOM Ana Pa TT

IOS + Temat baperan cin Want Pane Saat Wore) - Rp MATE OPE SWI

Koronsi Posit.f - Rp 9S C31.314 544

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas TP Documentation – Local Document Pemohon Banding, dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Skema transaksi afiliasi Intra-group Pemohon Banding Tahun 2021 sebagai berikut (BI = Pemohon Banding);

Transars: Afi as Infragrup untus Tahur Pajak 2021 nan bert.

. DNA NI TENTU re NIA BEN rr

KJ v 1 tu Bebo syd

b. Daftar pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding di Tahun 2021:

Tiansak si Minasi unuk Palin Pasok 2021

Ha ST SAS Ir bute ere . | et lal Sedan " 22 2a) T24 "Es

ni PASI Apa Sy Ara Ie | tela Bo aa f LL SAS ma

ros | PAKE Ae Iria ier aan Thee wedi

(43 | BASE roi Liv "adu Sa adil | ae AS

so PASE Are haus | 3 tee Aan Pt Tan

oo awali Jajar ied Che cae Or Dm bat aan | co tga tee

" ish EP PAN DI LN DIN Dia Thaw ba aan ae ee ee

- KAMI Lapas 's Sar ier aan tea im

1 | BASE Malang ton Da “Te diol Peras see cE ae

il | oak in Lav ET | Hn Kera Tag Ten an Pula ‘a* | TT Ga ker

1? Ha Soars ben eat ue Lg Pru leer ee

1B SSSR Sa SY tert lls Tae Ja 1 Fe Las Ba ee iv MS

120 AP Aspe an Ps AK teal Per BELA ys ae ieee

Pee AND ASP TTEIND LS KIA i 1 Tie at.

15 | > ASE Cate Chir tat Sharad ; evs Peti Las | SOG TESS

OA Te -. , , ,

VO PAGE ones! ales * TAG Panas NN Ke Na

DIA BESI ong kang al Gani ST Pama 1 Joan

a SASF rea Li: f "ld Paras f AA eto lar

PAI | | SUR Inna al, | Uta | ke ee | Yon

“S6SF Petigiias Deal, See Tn, ‘

Pa Maa * Walt #3 pare a7 “4 IE NO dt

2 NASI JSUT AE DSi Pe 97 na

.. BASE Special oben ca + , png tae

oh, Want " rn Pemanas en ENI

1 aa ier 1 " mo Panta. ai Prosa rr DT

Oo P ERAS ee re ar ae ia Pats" a ee oe Ba ae aa

on BP Mime ba Sadat! kaan ce ae Fs RL

20 SED ld, dit cane ln Deny prea . fap oa

“RAST Abad 8 Gena? ene Pena laa ae ae

wil ; 3. iya “ ' “ALL 1 25 " — a We a La

et ove - -

. " Pmr car Je 7 7 "

Lal MAN TE LAI Para. ede bs LA Ja da.» 1 mM,

. - — Mang Ana ,

- . have. harta - wee eee

. Bev] Rae da sri Pena, Wana ae oye

An fa. = TT

REO EAS nea Lol Wet 5 Pp n heat. srar ar bagan

, _ _ _. ol "Pete Land ,

. - Kh aa 3 a 0. an.

0 FASE SS JS Er tees mo Le TN

7 ” cramp basa

-e mar og . - - Sma Arar Lita wae eee an:

3a, SAS Fo tele Soe els. und leas aT ris

es es | TPSTILP Lact la .

ayo BASE GA ng Pns ar Aerie ar ' hao

(Lp Lars.

- - - Ea aa MI Ti pee ee ge

oe Sar meee [ps = 4 mis. 1 Tees pores ye wt PLT)

a7 OI SASF Sl Task asda F's Lil Sad en bane sa 5 inate

. , , “Dep Lara ,

Mo PAP Dies Lapar IR pori Lan NE Te EA

. . . Le ee .

Al ASSET og al Sead gu ar] -H Airy Sete eg Daa IT bi BELA Pe be

ay BASE ee Anant Pa an et Lal "AAA

"ly Feit Vat bt ab. ~ ee

een a rere Peoreralen hit oF '

au AIR ovis dari hao MN aa

ml PGR Cp ch ie ete Tb i BG ST

SO PASC UE hasrat Bahai Pepe, Gant at HT OND la

PAI Oe Te rs av erty Porm an a JO ores

a . ee 1 '

Noo Pap pg ab aan ntar Pr dna Dereham abt Pa Pa

MP RA gni " :

Net eeepc Panas at ae

. ar ot — ! NN

NA Aap ani Daan at an “pe 8 We SB.

ag | KAS Pan PA Aa Sa Sina PPn aa Lai an SA a

BO BASIS Tray ena “Ino: Dare apa bth os “TTR The

c= oT. Lo. wae . - 4 .

oq | URS Me Ah Banana et , - 1 Sete ran:

wa He: ed | Pesta MAh ree

Pb PRA Yana Iie nee fore kere Pasangan ame en i re

ee | Base Selip ces ben Toros Teh ah abt ao bat MAT

" sane - - ' -

“1 Ben oe Ra Saving it ta te ' La nee

um . a TPA ropes “Ti, io KI TSI La

eh Eh! Ara paten AIR AN

MPA year Sara becca. am AN uh "

Ia my ape. an a aah

eee PT BAE Doe hag: bg tena aa renee barr apa Ai Bl ge be an

c. Penjelasan Skema Transaksi Intra-group BASF:

bahwa dalam Group BASF terdapat fungsi-fungsi relevan yang berasal dari perspektif ICTP/Intercompany Transfer Pricing Guidelines;

1) Own Risk Manufacturer (ORM)

bahwa ORM melakukan kegiatan wirausaha dan operasional, memiliki akses pasar, mengembangkan atau melisensikan harta tak berwujud, menanggung aktivitas strategis dan resiko;

2) Merchants (MER)

bahwa MER membeli dan menjual barang dengan nama dan kepentingannya sendiri, dengan atau tanpa menyimpan stok. Dimungkinkan melakukan fungsi tambahan seperti pengemasan dan pelabelan;

3) Agent (AGE)

bahwa Broker AGE menjual atas nama dan dibawah tanggung jawab principal. Berperan untuk memperoleh penawaran pelanggan dan menyerahkannya pada principal untuk Keputusan kontrak. AGE tidak memiliki kuasa melakukan negosiasi atau mengakhiri kontrak;

Keterangan:

1. Pembelian Barang Intra-group

bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan pembelian barang Intra-group dengan transaksi:

• ORM BASF memasok BI dalam fungsinya sebagai ORM BASF dengan produk sendiri yang digunakan BI sebagai bahan baku untuk diproduksi lebih lanjut;

• MER BASF memasok BI dalam fungsinya sebagai ORM BASF dengan produk barang dagang yang digunakan BI sebagai bahan baku untuk produksi lebih lanjut;

Pagal an par

an BAsar. LT 112 G45 437

2. Penjualan Barang Intra-group

bahwa pada Tahun 2021, Pemohon Banding melakukan penjualan barang Intra-group dengan transaksi:

bahwa BI sebagai ORM BASF menjual produk sendiri ke MER BASF yang menjual produk ke pelanggan (Intra-group atau Pihak Ketiga)

3. Jasa

bahwa pada Tahun Pajak 2021, BI menerima jasa Intra-group tertentu. Oleh karena itu, BI membayar beban atas jasa Intra-group sebagai berikut:

HN Th Pt ela rat

Bao PA Aa Tile

I PER PA de BRG

etis PIERRE FE arty 2 Vf S24 098 Oe]

bahwa pada Tahun Pajak 2021, BI menyediakan jasa Intra-group lainnya kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, BI mendapatkan pendapatan lain-lain tersebut sebagai berikut:

data in: ayup Farm ad WM AA diel Sa

d. Tested Party (pihak yang diuji) menurut TP Doc Pemohon Banding adalah ORM Pemasok (Entitas BASF di luar Indonesia);

e. Metode pengujian yang dipilih untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi adalah TNMM dengan profit level indicator Return on Aset (ROA);

f. Tidak terdapat keterangan tentang kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun;

g. Tidak terdapat data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji;

h. Analisa FAR dalam TP Documentation Pemohon Banding:

Fungsi:

PIA AA EN RE Uda sang Pi ak

KAL Ban pai seek og a Rei. Gala:

Deas An a a

ae Plat Mri ty Ce Oe | Le ce

Per IN DAN -

PA Ta ITA Kat PAN Lai

Path ar maha .

Pg Aa naa eae '

Inang

ree a SAE A De ey hy ce

Fu al na" Bm na Pn Pat the Wak deste cob

Ave] Pep Pap rn pe sehat LAN an

Pergi lang an -

Ha nd DL bete | hu In Hn

Peang en han rr Pie papa oa ag

Wo rik, -

erage PA es Peed

Ae Ma ang Pe ba Sa ap Gea Sa ane

PELNI HT STne nae ae AS ana aan ara CR at '

ah IA NBL | PAR DD uk -

tomatoe ghar parr ower. es Ki Pb GI pan ape

Pes eat ea Hati

MEA ed ee Oe LN EN at in

Pn aer -

jabang

Balak PA bet Koi Ba kal | re DNA aa er hh bold NI | BLN Ap Ta Ni

PE eye Bean ana ep ena ant

Me MI PA Ao al

Fak Me BERANI TI ae '

Saeed

Tanba Matana ps tes Pora ran erat ,

Aset:

Pre ean SA Up ee rk

evel pigs IL gi -

werden ed

ss eae Poe aa ee ee

Bete

seers Pb TNI

PN aa DE LA AAN NP DAA ee | MENPAN AI PG Li CU LP Bet | NN Liu Ii

acd te

art | a i ee Ce ek ee Lt DULU BAPER bea Ko

KAK KNPI Bob Li Bb

Ter Ian

Pena has Boa te Ber oho. Segan La, TI '

Drie, bis ay Bote cub ots ba teri tap ts tte *

Fer acl pa La ie ee Co i KENA eed LAN Las -

Resiko:

Pasa sta KIR an produk ge ta an

wry Oia ac

Korps fae tahan Petra Sasha ata (ahad na bana seeped

Te ni Pe Tas ites nata fab top

DL ag BI MADE DA aya, alan baer Fa ate

member eare CZ aR ee pata pe angan lar

come tp bag art - -

makba gemars ang Teka benar

Perusakan Aa Teja arg Mab nara ar

peta testers

Por ggavicrigas cacgmcqwgaocw

anys -

begQag a ad ec akar

hob Nett Reo Ly NI tani

Ory te a Gem bere peers tere

Tights cr dg baba crs are tibet er tos

"rata Lar3 -

Aveta aie naa arp tp bee tac

Pasta att pret sa bagan meat Meat

te batak ba ce casera Puasa stamina

'nwerta: :

MA USA

Bb Gere AN NA fa a sed

AA abe tas Fal ee ata cere at

Sess atl

pemasar dag TT tereattaae herbal

ore angga Dar ap as

Pick Lu BII D3 Ng, D2 LATIN ria vos tho arn thie yet

CE pesnect Bab ces een var cif

haere ribs see gp carey ft wok taat

pet ete bee en bath om te pe

Hen ai pertahanan AU me ana an poeha -

Man Ro KG Peete angan aral

H3 & Detianian Saat aa Ytuef aba ti ate

he Ona perigee eb ce abe ate beet

PA Ur titan

Sina Pal tepat ee pi pt asah

mean bak ana trap nana aye ohat

me, go lssp eet aehia tera babe pa 4

meng sh ater erga ag resonator

roa tas crepe tom nan tease Gerua dengan ture .

eb ued ea eb ss

bahwa dalam TP Documentation Pemohon Banding, Tidak terdapat data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji. Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pihak yang diuji menurut TP Doc Pemohon Banding adalah ORM Pemasok. Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan 18 (delapan belas) pemasok Intra- group dari luar negeri (lihat tabel daftar transaksi afiliasi). Sehingga mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri dan tidak terdapatnya data keuangan dan kertas kerja masing- masing pihak afiliasi yang diuji, maka penentuan tested party oleh Pemohon Banding yaitu ORM pemasok tidak dapat diterima;

bahwa hal ini sejalan dengan penolakan tested party (pihak yang diuji) oleh Terbanding karena karena tidak tersedianya Laporan Keuangan dan kertas kerja perusahaan-perusahaan yang diuji. Terbanding telah meminta penjelasan atas hal tersebut dalam surat permintaan data dan telah mempertanyakan hal tersebut dalam pembahasan dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam email tanggapan permintaan data, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan penjelasan terkait tested party yang dipilih, namun sebagai jawaban dalam Berita Acara pembahasan, Pemohon Banding memberikan data berupa berupa company profile perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding. Menurut Terbanding, data ini kurang relevan karena bukan merupakan data keuangan atau Laporan Keuangan dari ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sehingga tidak dapat dilakukan pengujian alasan pemilihan ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sebagai tested party. Dengan demikian, pemilihan ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sebagai tested party tidak dapat diterima karena data tidak terdapat data keuangan yang lengkap;

bahwa terkait penolakan pemilihan PLI, Terbanding telah meminta penjelasan atas hal tersebut dalam surat permintaan data dan telah mempertanyakan hal tersebut dalam pembahasan dengan Pemohon Banding. Dalam email tanggapan permintaan data, Pemohon Banding tidak

memberikan jawaban atas permintaan penjelasan terkait PLI yang dipilih, dan dalam jawaban Berita Acara pembahasan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar pertimbangan Pemohon Banding memilih PLI menggunakan ROA adalah bahwa Pemohon Banding menerapkan Return On Aset (ROA) untuk menargetkan hasil pengembalian pihak yang diuji dengan realisasi yang diperoleh pembanding Pihak Ketiga BASF. Menurut Terbanding, alasan tersebut tidak secara konkrit menjelaskan relevansi atas aset tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas dan profitabilitas Perusahaan yang diuji;

ahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, karena data Pemohon Banding tersedia untuk diperoleh. Pemilihan ROS sebagai PLI adalah dengan pertimbangan analisa FAR dan karena laba yang diperoleh Perusahaan-perusahaan dalam kondisi serupa serta pasar yang sama, cenderung akan menjadi setara dalam jangka panjang. Dengan demikian laba yang diperoleh oleh perusahaan independen dapat dijadikan indikator yang relevan atas laba yang diperoleh perusahaan dari transaksi afiliasi;

bahwa contoh pembuktian analisa FAR dalam rangka pengujian atas kondisi less complex dalam penentuan tested party, dilakukan terhadap salah satu pihak afiliasi yaitu BASF Petronas Chemicals Sdn., Bhd. Malaysia;

bahwa sebagaimana tercantum dalam poin 6 b. diketahui BASF Petronas Chemicals Sdn., Bhd. Malaysia adalah salah satu pihak afiliasi terkait transaksi pembelian;

Tidak SI Tae unuk Tahir Bajak 2121

" . a DP pte dope ain Fup . .

21 Eel Peang encmmcgis Gl | agra Taste ar oad gab 2a: ss

bahwa berdasarkan pencarian data pada website https://www.basf- petronas.com diketahui bahwa BASF Petronas Chemicals Sdn., Bhd. Malaysia dengan kegiatan usaha industri kimia juga bergerak dalam supply

chain management dan logistics services. Sehingga kegiatan Pemohon Banding dapat dikatakan less complex dibanding afiliasinya di luar negeri; com PM 1 Cc PEN 2

ve. Aa .

jo ane T ' - tae, -

ag PEN aa Nan LA LA 4 ‘

= 37:3 Ce oe ferme? SUPPLY CHAIN

Lot hae yg art wow ee Rg 00 ee a a = p -

» . r be 3 ad antici r io LT — ” ma. Le

pe ne - ~ , . ark aD

fai © = - - Hn ” reer:

ia . es

Mi OB CA Et . a ne ht - Ten si Sapte eet

benda owt Hos foe yt wita PN HA ee " Pata sda

7 ' i " ag . be gS po pt eto he a poy Td Tey AA

ee rt if pte ees very, t re)

ee , . TAI HA TI TAN BE AD BEN PENA soe Pa

NN Ni) no vt Pa NN DA

bahwa analisa kesebandingan diuraikan sebagai berikut:

os Thats tian =P ie ea bai

Sara fie tape Jana Lo Sari Atuna

Dapat Lo ling fit wanes

af Peranan aig BEE C47 ELD EA FTE LEE Mantan gegen open

erate HEtTE! fflii¢ iv nie amare the age doe ap ena a

SUP yet RP Hab otc Matana sy ieee ier Lape pees ee ree eng

Lo Tagana Latah Ta LA bang pang sasan Drg

wae og kasa non Tas

Semata age nya ee apaan ar ear 1

Ure Denata Na Mana ee wet ea Tae Tee "Thee "Ta

er eee er Sulu tu

me ma maan am " Poet ' ee eee

bahwa berdasarkan penentuan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, dengan PLI ROS, dilakukan pemilihan data pembanding. Setelah dilakukan manual review, data pembanding yang sesuai dengan FAR Pemohon Banding adalah:

Company Name YAROS2018-2020 ROS2020 ROS2019 ROS2018

CMEMIPRO KASEI KAISHA LTD 36011 deg 2655 JD Ah

CHINA MAN MADE FIBER CORPORATION -10,8 8% “PTT VATS G 28

GGO CHENICAL CO..LIL 6,35 PGA GOS. HAL

GUNEI CHEMICAL INDUSTRY CO LTD 22ers BB 7125 SBA.

KAWAGUCHI CHEMICAL INDUSTRY CO LT 1.950, UA « 2.22%, 268.

KG CHERECAL CORPORATION 18 5.4774 -O.04a5, Ozb..

KUMHO PETROCHEMICAL CO LTD AOA. TAG B.G81 73

KY ORISHA CHEMICAL CO.LTO 25a, TA T.A. 74a

KYUMG IN SYNTHETIC CORPORATION 2.0505 SEAL 5 7E 5 AR.

MARIO CALCIUM CO. LTD 1,461 OB. Lee Tuan BAB

NIPPON PIGMENT COMPANY LIMITED aa O80) 012: Vann.

SANKE! CHEM CAL CO LTD Sa BOTS LE G1,

SUMITOMO CHEMICAL COMPANY LIMITED “0.731 “209 177 1483.

TANGAN FERTILIZER CO LID 419200 VAG 12,90", 10.831

TAMA CHEMICALS CO LTO Baas OCR. 7.7 TB.

UCNO FINE CHEMICALS INDUS TRY.LTD Dan 2 BN 2.49% 2663

ZHEJIANG RUNTU CO. LI 20,956 VIA 20.96%, 27, 538%

Interguartile Range

Ma 270.66 on TAG 201 27 58°:

Uppor Quartilo 7.54% 8.98". 7,54% 7,315

Mertua 2.96% 3.65 3.65": Aaa.

Lower Quartile 1,54% 0.83% 0.36% 1.48%,

Maa 10 0R PT ID 7 GIA 0.26.

bahwa perhitungan ROS Pemohon Banding Tahun 2021 adalah:

cfm. SPT Wajib Pajak Koreksi cim. Pemeriksa

Sales Rp 3.261.374.655.325 Rp 46 821407650 Rp 3.308.196.062.975

COGS Rp 3.166.538.819 459 Rp 54.374.151.749 Rp 3.112.164.667.710

Gross Profit Rp 94.835.835.866 Rp 101.195.559.399 Rp 196.031.395.265

Cperaling Expense Rp 193.520.925.951 Rp - Rp 193.520.925.951

Operating Profit -Rp 98.685 950.085 Rp — 101 195.559.399 Rp 2.510.469.314

ROS -3,03% 0,08%

bahwa perhitungan ROS wajar setelah pembahasan akhir :

ROS ctm Pemeriksa = Net Saies - (COGS + Operating Expense) = 2.95%

Net Sates

(COGS + Operating Expense) cfm. Pemenksa = Net Sales X 97.05%

= Rp 3.210.604.279.117

(COGS + Operating Expense) cfm. Wajid Pajak (Setelah Korexsi) = Rp 3.305.685.593.661

Koreksi Positif = Rp 95.081.314.544

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya langsung atas Pos 2096230 Loss DISP.A/B P.AFF sebesar Rp46.821.407.650,00, Pos A8001000 LV Cost of Sales-Products–Adjustment dan A8101000 LV Cost of Sales- Merchandise–Adjustment sejumlah Rp54.374.151.749,00, sehingga Terbanding memasukkan koreksi tersebut dalam perhitungan ROS; bahwa Pemohon Banding dalam permohonannya tidak menyatakan dengan tegas tentang keberatannya atas koreksi biaya langsung tersebut, sehingga koreksi biaya langsung dipertahankan Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Terbanding sebesar Rp95.081.314.544,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

D. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokume sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2),

Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.000.561.9-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0100/GBR/Tax Dept/BI/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pele srt Pecorricabicsnn MA tat

Pecekcek Serlisila

B0 ie Tasilazaraelirrag

Sheouvcgkesbca CE)

(Ipa (Ipa

Haatejan MG Ra NA ce ed ee PF LAYA Er1 0 | tas ar 36A 5 AA

Para kcak

Fferrigtbedliany

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Kentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding telah Memuat Kebijakan Penetapan Harga yang Ditetapkan

bahwa dalam Grup BASF, seluruh kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi menggunakan perspektif yang berasal dari Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding halaman 11;

bahwa BASF ICTP telah menyediakan kerangka untuk semua transaksi antar perusahaan dengan memperhatikan harga transfer dan membangun standar yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dikutip dari ICTP Guidelines, halaman 6, tujuan spesifik dari ICTP Guidelines sendiri adalah sebagai berikut:

“The specific goal of the Corporate Requirement Intercompany Transfer Pricing Guidelines are:

1. To provide a framework for cross-border intercompany transactions with respect to the determination of ICTPs;

2. To lay down the BASF methodology with regards to ICTP calculations and to set standards that meet the arm’s length principle;

3. To describe the internal responsibilities as well as procedures for the settlement of disputes with regards to ICTP;

4. To set a consistent, group-wide standard for documentation;

5. To serve as a reference for all situations regarding ICTPs.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Tujuan khusus dari Pedoman Penentuan Harga Transfer Antar Perusahaan untuk Persyaratan Korporasi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kerangka kerja untuk transaksi antar perusahaan lintas batas dalam hal penentuan ICTP;

2. Menyusun metodologi BASF dalam hal perhitungan ICTP dan menetapkan standar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Menggambarkan tanggung jawab internal serta prosedur penyelesaian perselisihan dalam hal ICTP;

4. Menetapkan standar konsisten di seluruh grup untuk dokumentasi;

5. Berfungsi sebagai referensi untuk semua situasi yang berkaitan dengan ICTP”;

bahwa kebijakan penetapan harga atas kegiatan usaha ORM yang mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam ICTP Guidelines tersebut juga dikutip dalam Dokumen Lokal PT BASF Indonesia 2021, antara lain sebagai berikut:

1. Halaman 20-21 terkait penentuan metode harga transfer atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

2. Halaman 23-25 terkait analisis Fungsi, Aset, dan Risiko atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

3. Halaman 29-32 terkait analisis ekonomi atas bisnis ORM, yang mencakup aplikasi metode ICTP, pemilihan tested party, agregasi transaksi, hasil analisis dan kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa TP Doc Pemohon Banding telah memuat kebijakan penetapan harga transfer yang diterapkan;

2. Pemohon Banding telah Menyusun TP Doc sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dengan Pendekatan Ex-ante (Price/Profit Setting)

bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi ICTP Guidelines dalam penyusunan TP Doc. Penetapan harga transfer (pricing policy) atau kebijakan laba yang dianggarkan (budget) dalam ICTP Guidelines telah disusun dan efektif berlaku sejak 19 Juni 2012 dan secara berkala dimutakhirkan kembali (ICTP Guidelines, halaman 2);

bahwa dalam konteks penetapan laba, maka target laba atas tiap business model (salah satunya bisnis ORM) dapat dianalogikan sebagai budget yang akan menjadi basis penetapan kewajaran untuk transaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun berjalan;

bahwa pada hakikatnya, penyusunan TP Doc sendiri telah dimulai sejak budget ditetapkan dan selesai disusun paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (contemporaneous basis) sesuai Pasal 4 ayat (1), PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan pendekatan ex-ante adalah pendekatan yang digunakan dalam penyusunan TP Doc (Dokumen Lokal, halaman 28);

“Pemohon Banding membuat dokumentasi penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang tepat untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman pada saat transaksi intragrup dilakukan, yaitu berdasarkan ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan penetapan kewajaran dan kelaziman harga), berdasarkan pada informasi yang tersedia secara wajar bagi mereka pada saat itu;

bahwa untuk menggunakan pendekatan yang memungkinkan dan konsisten secara global, pendekatan penetapan harga yang wajar dianggap tepat dan paling praktis untuk Grup BASF. Oleh karena itu, ICTP ditetapkan/diperbarui secara berkala berdasarkan informasi yang cukup tersedia secara wajar pada saat pengaturan ICTP dan mengikuti logika perhitungan yang ditetapkan secara konsisten sejak awal. Studi benchmark yang disajikan mendukung parameter yang digunakan dalam perhitungan ICTP";

bahwa terkait hal tersebut, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/2016 melalui analisis kewajaran atas penetapan harga/laba transaksi secara ex-ante, sejak awal tahun pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat itu (ex-ante);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00 dapat dibatalkan;

C. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

a. Bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan Banding terkait Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00;

Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp95.081.314.544,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 2 tanggal 3 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0140638 tanggal 5 April 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-3. Akta Nomor 4 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.3-0101685 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 007/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11

Januari 2024;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-7. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-8. Akta Nomor 2 tanggal 3 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn.;

Bukti P-9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0140638 tanggal 5 April 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-10. Akta Nomor 6 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn.;

Bukti P-11. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.03-0011665 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-12. Tanda Terima Surat Online Nomor T-000244.15.2025/PAN/2025

tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-13. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-14. Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak yang

berakhir pada Tahun 2021;

Bukti P-15. Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-16. Audit Report 2021;

Bukti P-17. TP Documentation;

Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis yang diserahkan pada sidang tanggal 26 Juni

2025;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 5429/MUC/PT/TDA/VII/2025 tanggal

17 Juli 2025;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 5596/MUC/PT/TDA/VIII/2025 tanggal

7 Agustus 2025;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 5793/MUC/PT/TDA/VIII/2025 tanggal

28 Agustus 2025;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2025

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-482/WPJ.19/2025 tanggal 30

September 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
Harga Pokok Penjualan3.166.538.819.459,003.071.457.504.915,0095.081.314.544,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp95.081.314.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok- pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

Menimbang bahwa sesuai dengan matriks sengketa dan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui yang menjadi sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp95.081.314.644,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyusun TP Documentation dengan berpedoman pada Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) yang berlaku secara global untuk seluruh Group BASF dengan lampiran dokumen annex benchmarking study for contract manufacturing activities;

2. Dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tersebut tidak terdapat kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

3. Dalam lampiran Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer berupa benchmarking study for contract manufacturing activities hanya menguraikan data-data pembanding untuk pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), sedangkan didalamnya tidak terdapat data laporan keuangan masing- masing pihak afiliasi yang diuji mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri;

4. Bahwa pada saat proses keberatan yang telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding berdasarkan Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor S-147/WPJ.195/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan hasil pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-447/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 4 Juni 2024;

bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding, dinyatakan dalam Berita Acara antara lain:

• Dasar penentuan tested party pihak ORM Pemasok yaitu entitas BASF di luar Indonesia adalah mengacu pada Intercompany Transfer Pricing (ICTP) Guidelines;

• Pemohon Banding memberikan data pendukung atas entitas tested party berupa company profile perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, bukan data keuangan atau Laporan Keuangan dari pihak ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia;

• Dasar pertimbangan Pemohon Banding memilih PLI menggunakan ROA adalah bahwa Pemohon Banding menerapkan Return on Aset (ROA) untuk menargetkan hasil pengembalian pihak yang diuji dengan realisasi yang diperoleh pembanding Pihak Ketiga BASF;

• Annex Contract Manufacturing Benchmark berisi proses benchmarking untuk seluruh entitas BASF Global dan perhitungan rentang kewajaran di setiap regional BASF. Tidak ditegaskan oleh Pemohon Banding tentang apakah hal-hal yang tercantum dalam dokumen Annex sama dengan yang tercantum dalam TP Documentation;

5. Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) yaitu tidak memberikan laporan keuangan tested party yang diuji, hal ini terjadi juga pada saat proses banding Pemohon Banding hanya menyampaikan Annex_BASF_ICTP_Guidelines_v2.3 tanpa ada laporan keuangan tested party;

6. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yaitu Lampiran D. Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal;

bahwa Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independent yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. Kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

7. Berdasarkan data dan fakta di atas Terbanding menyatakan bahwa dokumen local Pemohon Banding tidak memuat kebijakan penetapan harga yang diterapkan, dengan demikikan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

8. Bahwa karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU, maka Terbanding melakukan analisa kembali atas PKKU berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

a. Skema transaksi afiliasi Intra-group Pemohon Banding Tahun 2021 sebagai berikut (BI = PT BASF Indonesia)

Transaksi Afiliasi Intragrup untuk Tahun Pajak 2021

8 Fita St pias

1. Penjualan dan Pembelian

2. Penerimaan Biaya Jasa

3. Shared Activities

4. Pembayaran Royalti

b. Daftar Pihak Afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding di Tahun 2021:

Transaksi Afiliasi untuk Tahun Pajak 2021

i ol ol oo Ll

Ne aan

‘ nas C izals £ ; “04 504 F

PA Petronas Chemicals Sdn Valays a Ferrbeiar SAR 703 257.545

BASF SE Jermar Perbejar 835 102 167.205

a. | BASF Spedialit: Chemica . aa pa»

ihn ng molar

s, | PT BASF Care Chemicals . - ope

d 4 Petr 12 241 035,796

Indones a meanest mbe tar

PT BASF Distribution Insonsia rdoresia Perrhe lar 27 424,785

BASF IP Management CV Jalanda Perrbe tar 46 134083,.9°2

BASF Oy He sink Finansia Parrhe lar 2446 717.271

23 | BASF As a-Fasi » Service Centre : Ferrbayaran Jasa » 35 -

4 al nS mn a 1 . 7

Sci Bhd Bea

. . . . . Magi Shania _-

Z9 | PT BASF Disinbution Insanecia rdorasia Cos ° 2.702 2.006

: - Ferbavaran Jasa ar as -

BASF saling: Company Lid Intagruz Lainnya

. , Pembayaran Jasa wna 55

BASF walais a, Sin End Intagrup Lairnya

BASF East Asia Regional Perbayatan Jase 21534203

: dong KS : 3243 214 32

Haadguarters Lic Ford KENG | inteagn 2 Lainya

- ai 0. Permbaysran Jasa - at =.

BASF Incia Lid lata enon 2° 470.254

(3s |sasrse | semar | girs tarmsa | 1.922 359.072

3 BASF SE Jermar abagrL Ss Lairna 1.322 329.072

BASF Pclyursthans Specialities cna Intacire= Lairnva TAB OFF 225

Sera . . Perrbaysran Jase 5 PAR age

BASF Services Europe GrbH Jermar Intragris Lairnsa 127 826.997

5 = = - _— Pembayaran Jasa Ren ang

BASF Scuth -ast As a Fre Ltd. Singapura latagrs Lairnya S277 G68 056

: = Pembayaran Jase e394 4497 O87

- ebay . Pervbaysran Jase woos ate

BASF As a-Pacro Service Centre we 5 a eral -5 SBS 429 7

Ag Sdn Ehd valaysa Pembaysran Jas: IT £62 422.784

BASF Dig cal Salu: on GmbH Pembayaran Jase IT

EASE SE Pembayeran Jasa IT 7.363.241.211

BASE Scuth Sast Asa Fts Lid Pembayaran Jasz IT 3.948 535.125

F PT BASF Care Chem cals a a . =o a ane se

BASF East Asia Reg anal - -—

4 a mac A5 - _ -le 4610 367 982

Agricu : | Tuti .

BASF Phillip nes Inc Fensapatan lan-lain

- BASF As a-Pasi 2 Service Centre na af: . sas qe

5 ua 2 -le 0 395 985

- PT BASF Care Chem cals . 245 45

53 d z . -lz 2 3007 7

c. Penjelasan Skema Transaksi Intra-group BASF:

bahwa dalam Group BASF terdapat fungsi-fungsi relevan yang berasal dari perspektif ICTP/Intercompany Transfer Pricing Guidelines;

1) Own Risk Manufacturer (ORM)

bahwa ORM melakukan kegiatan wirausaha dan operasional, memiliki akses pasar, mengembangkan atau melisensikan harta tak berwujud, menanggung aktivitas strategis dan resiko;

2) Merchants (MER)

bahwa MER membeli dan menjual barang dengan nama dan kepentingannya sendiri, dengan atau tanpa menyimpan stok.

Dimungkinkan melakukan fungsi tambahan seperti pengemasan dan pelabelan;

3) Agent (AGE)

bahwa Broker AGE menjual atas nama dan dibawah tanggung jawab principal. Berperan untuk memperoleh penawaran pelanggan dan menyerahkannya pada principal untuk Keputusan kontrak. AGE tidak memiliki kuasa melakukan negosiasi atau mengakhiri kontrak;

Keterangan:

1. Pembelian Barang Intra-group

bahwa Pada Tahun Pajak 2021, BI (Pemohon Banding) melakukan pembelian barang Intra-group dengan transaksi:

• ORM BASF memasok BI dalam fungsinya sebagai ORM BASF dengan produk sendiri yang digunakan BI sebagai bahan baku untuk diproduksi lebih lanjut;

• MER BASF memasok BI dalam fungsinya sebagai ORM BASF dengan produk barang dagang yang digunakan BI sebagai bahan baku untuk produksi lebih lanjut.

Pembelian parang 1.387 112.948.437

2. Penjualan Barang Intra-group

bahwa pada Tahun 2021, BI (Pemohon Banding) melakukan penjualan barang Intra-group dengan transaksi:

bahwa BI sebagai ORM BASF menjual produk sendiri ke MER BASF yang menjual produk ke pelanggan (Intra-group atau Pihak Ketiga); Penjualan barang 3163.102.278.717

3. Jasa

bahwa pada Tahun Pajak 2021, BI menerima jasa Intra-group tertentu. Oleh karena itu, BI membayar beban atas jasa Intra-group sebagai berikut:

SCA 186.735.410.783

Ssc 2.812.433.732

IT 429.369.755.705

Jasa intragmp lainnya 17.538.096.041

bahwa pada Tahun Pajak 2021, BI menyediakan jasa Intra-group lainnya kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, BI mendapatkan pendapatan lain-lain tersebut sebagai berikut:

a. Tested Party (pihak yang diuji) menurut TP Doc Pemohon Banding adalah ORM Pemasok (Entitas BASF di luar Indonesia);

b. Metode pengujian yang dipilih untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi adalah TNMM dengan profit level indicator Return On Aset (ROA);

c. Tidak terdapat keterangan tentang kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun;

d. Tidak terdapat data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji;

e. Analisa FAR dalam TP Documentation Pemohon Banding; Fungsi:

sSegialan yang ne Tbemtuk dasar rag produk

Rac baru. perbaikan aroduk. can kem ajLar cak -

proses manuftsktur

Seoulisan tentang pesaran dim ana procuks

Perenceanaan procuk —

berlangsung

Pembelian bahar

SDaengadsan Rahat oacu —

bakul

pengerdalian Memasikan kala barang yang diproduksi

kualitas memeruL hi sdandar kL lias terentu

Menjaga guderg dan persediaan lasracdg ni ik

Pergudangan —

perusahaan

Na Semesanan dar cislriddsi pengrivan. yang

Logistik . —

mengatur Iranspodasi berang jad

Pemasaran Kengemr kang ken stralegi pemasaran -

Sdri strasi An LI Misalnya akumans SOM. maiysne 4 —

Paar uta ktur Proses produks -

Insdalasi dan proses Ar SACS 010555 DSrgL jan seperti

pergujiat kaliarasi

Meneriva dan ne npreses pesanan

Proses 2emesa van —

pelanguan

Pelayanan Misalnya layanan purrsjual sepeti

pelanggar peravatlan peroakar

Membuat faktur pelangy aa ates Ia anya

Faktur selanggan -

sendin

Cisdriousi Penjual prodLk alas hama sendiri -

Aset:

. Mes n. peralatan sang dig nak an untk

Aset oroduks . —

predussi. JI

Hak kesaywsen intelekiual mengenai selhuah

Paten -

peremuan

. . Proses chusus di. yang didur skar dalem

Fao 95 a -

ae predu-si

Hak untuk menggunakan nama 12 tenlu unk

Mere- dagang -

predu-

Peralstar Kanter Miseinya farnitLr nfrasiLktur TI —

Piulang Dageng memilik piutars der acap pe erggan =

Persediaan Raermilik dan nengatLr se sediaat —

Resiko:

pasar atau memoasisikan prodck ks selanggan

yang ditargetkan

Hapas tas Tila Pemanastan yang tidak maksi— al seserti

terpasai personel Fasilitas maniak.

Kewajiban produk mengari pada

bendanggungjatveisan hukLn Sh umur

. memizen kompensasi sepoda selanygan car

Rewajican arcduk 7 —

bahkan pihas yang herksoe angan alas

ker sakan alas cedera years diskica-can cer

prodiu< tersecut

. Mengoanli predic Yara mengalah

Saransi . -

kKeyagalan/kerisasan

Risiko Siksi cUKas mala Uang as og adalah “sik

yang derkail dengar kemersgkinas terkera

Jubktuasi ulai taka: nisaloy.s ketica harga

Mts Lang | . =

dielaatan Jalan Mata Lars yang perbeca dan

mata Lang perusahaar stau jisa n Isi luar

antara wakib negosiasi dar tradsaksi perbeca.

. Kis singa ris ko lehusa ovestas ticak

Investasi . . . -

djamotisasi

Risiko semasaran Menggalahbars an sik

bara aktivitas Sts kegiatan ber.acr

Pemasaran -

pemesaran clad ways terkat tiesk bernasil

senecti yang ciharapkar

Risiko berseciaar sdalel rsikayarg tersat

dergan persediaan Rigikc persediaan mere.

karera nila persechaan yang dil ki ala Da

beri kiias karsda oerurahan kondisi pasar

Persediaan beroarkan prodak. dad perubanan kos -

Isiknya. Pusike persediaan m.angk n juga timbul

jika pengiriman produk ahir dl kala kad bai-

Karena pempalalan en (8 angga Ata. kreci:

pelanggar tag buru.

Risiko krecil aélangaan Sergas jaca risiko

. bara p hak layar mungkin gagal bayar ala:

Kredit . -

Kewaj ban kontraklua nya can karenanya

meng akiral-an Lerigian oad! perusak san

Risiko kua ras Mengacu paca rsike haha

Kual tas proclue dan layar ar tidak sesLai dengan du an -

atal Gagal mematull saesifik asi

9. Dalam TP Documentation Pemohon Banding, Tidak terdapat data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji. Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pihak yang diuji menurut TP Doc Pemohon Banding adalah ORM Pemasok. Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan 18 pemasok Intra-group dari luar

negeri (lihat tabel daftar transaksi afiliasi). Sehingga mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri dan tidak terdapatnya data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji, maka penentuan tested party oleh Pemohon Banding yaitu ORM pemasok tidak dapat diterima;

10. Hal ini sejalan dengan penolakan tested party (pihak yang diuji) oleh Pemeriksa karena karena tidak tersedianya Laporan Keuangan dan kertas kerja Perusahaan-Perusahaan yang diuji. Tim Peneliti juga telah meminta penjelasan atas hal tersebut dalam surat permintaan data dan telah mempertanyakan hal tersebut dalam pembahasan dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam email tanggapan permintaan data dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan penjelasan terkait tested party yang dipilih, namun sebagai jawaban dalam Berita Acara Pembahasan, Pemohon Banding memberikan data berupa berupa company profile perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding. Menurut Terbanding, data ini kurang relevan karena bukan merupakan data keuangan atau Laporan Keuangan dari pihak ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sehingga tidak dapat dilakukan pengujian alasan pemilihan ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sebagai tested party. Dengan demikian, pemilihan ORM Pemasok/entitas BASF di luar Indonesia sebagai tested party tidak dapat diterima karena data tidak terdapat data keuangan yang lengkap;

11. Terkait penolakan pemilihan PLI, Terbanding telah meminta penjelasan atas hal tersebut dalam surat permintaan data dan telah mempertanyakan hal tersebut dalam pembahasan dengan Pemohon Banding. Dalam email tanggapan permintaan data, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan penjelasan terkait PLI yang dipilih, dan dalam jawaban Berita Acara pembahasan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar pertimbangan Pemohon Banding memilih PLI menggunakan ROA adalah bahwa Pemohon Banding menerapkan Return on Aset (ROA) untuk menargetkan hasil pengembalian pihak yang diuji dengan realisasi

yang diperoleh pembanding Pihak Ketiga BASF. Menurut Peneliti, alasan tersebut tidak secara konkrit menjelaskan relevansi atas aset tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas dan profitabilitas perusahaan yang diuji;

12. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, karena data Pemohon Banding tersedia untuk diperoleh. Pemilihan ROS sebagai PLI adalah dengan pertimbangan Analisa FAR dan karena laba yang diperoleh perusahaan- perusahaan dalam kondisi serupa serta pasar yang sama, cenderung akan menjadi setara dalam jangka panjang. Dengan demikian laba yang diperoleh oleh perusahaan independen dapat dijadikan indikator yang relevan atas laba yang diperoleh perusahaan dari transaksi afiliasi;

13. Data Pembanding yang digunakan Terbanding

Data Routes far seabyt ls Mia Pache ard Mile Eastcampanins coe

All companies

Anptysle bread on TP Cotalyn!-Raloaso 145 - April 2015

Baka sourte for atalpnin Amciilibs baer] on botal min hyfillings profancd

Uno old acrcunt oreferrad

List ox pond

Proved ede Tia TH Lalalyat

UL pelate mam har Mang92

Software version fay

Data palate FADE tr? 1402p

Username Mic.

Export data Tae Eo 2.05 24 PM

Search Strategy

Search Sicp Sep 'esuli

AL comparikt [nthe reaps at Analyse 7,222,009

7. IRDA Ages Gan pats r Bd DA

3. Status Activa cumparina r Hazunta

4.US SIG (Primary cadas andy) Na Ke Parit izer erat ning, 28 Chemicals " nese

A] - AAR AA at chem cats and gbi products. 2 t - r

EWACE Ray. 2 (Bila po dea only) Matufacutg of basic ulmineeeulcal products and AB Ema [

phaneeceitcal preparatans

DEMO fidupoudarcy indicator Aha , PRA?

7 Years with amilnble aceounis 2018, 2010, 2020 " 142 549

8, Cormeviduliun wady Cd fransaliduted @eeoul wil an oncorgoliduled r 5172160

Companion), Un Ana dated ARA with ae ‘

4 Al companies with oerdew Inlormaton " 113,276

THI KAL AAU, ALA AAA AAN AN RGN PIS, F

10 Ghoerebing revenue Turnover (ih LUR catlusion of compani gs sih ig recent Goeticial dala arid ArmA

Pub ulnar. Ga rn ena

11. Teor of lnoorporaben te 2010 r 4,081,0¢8

12. Shareholder with ahidlanns Ay predin wind bAtenan 26%) nad 100% " 284 141

TOTAL . 471

14. Analisa Rantai Suplai

To Dede Tenar To Dede “roves é To Ssh Uooceh 4

fill

15. Analisa FAR

(Ea ee eee ee

Peete eee | ee

- Tara Se till Bl Ste eee :

Pama tee [= [= [| re ee

= aan ang ale an an mena an anna CID RIG OI LN FL

Ap seaccesngees ove ete Do Lo Lo Jo f Le -

oo oo“ Ye I— —————

ie ee

Posies ee

a e ee

ea ee

[pa -suimeens [| 1 1 Na NN NN

Lo oo IT IAI A1 —

Na an An AN | - [ - 1-0

Hoa esa To

Pee TT Dn

Pose eel | Dn

Peet NN TN TTD

Pee Sel TA TTD

Pees ee MAKAN TEKAN ———

Pa Mat:

ee DN NN BI —T—

ee DN NN DN Dn

eee ST IKA 4

Pee TT | ef

Pee | | J

ee NAN MN MAAN TT

Bean NN TN EN Bean

ee INN TN NE ———

55510 AA“ Ll

beo oo

16. Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Fully Fledged Manufacturing 8 Fully Fledged Manufacturing

17. Identifikasi Ketersediaan Pembanding

1. | Iete--sl Tidssade Tres sas

"2, | eksre-aal 233 ase Sack ae

TS Sars wt Ae ence LA Dare INI Merutsinurer DAN

Wesstecuvbe: ifitca

Etta gre versite nel

" : Cars dare BO IE LIDE ef Leiria

nas ane Merana WEF

TA anna An ense fil -Gesevoerlo22

besaran vas (1351

grttagrewersier “142

“ woes toe na Lena Cars peste BOVOR/2CIP an TELITI

: bees

Tine. 253 Ti2a 232 agect AG

Tice B23 Tiza: 242 1358 OENSErCe 287

Ea ana

18. Analisa Kesebandingan

Faktor

Cfm. Wajib Pajak

Cfm. Fiskus Kesebandingan

Penjelasan

No.

Kategori

TransaksiTransaksi

TransaksiTransaksi AfiliasiIndependen

AfiliasiIndependen 1.

a.

Ciri-ciri fisik barang

Karakteristik

Barang

1) Kategori produk

Barang dan Jasa

Berwuju

2) Apakahprodukmempunyai

(Characteristic

karakteristik khusus yang membedakan

of Product and

PT BASF Indonesia membeli bahan dengan produk lain dalam kategori

Service)

baku dan suku cadang untuk kegiatan yang sama?

manufakturnya dari pihak afiliasi dan b.

Kualitas barang

Analisis kesebandingan tidak dapat

pihak ketiga. Namun, terdapat

1) Kualitas produk

diaplikasikan karena PT BASF Indonesia

perbedaan dalam spesifikai produk

2) Daya tahan barang

tidak memiliki transaksi kepada pihak

yang dibeli dari pihak afiliasi

3) Target pelanggan atas produk

independen yang sebanding

dibandingkan dengan produk yang c.

Ketersediaan barang

dibeli dari pihak ketiga. Oleh karena

1) Berapakah volume produksi?

itu, tidak tersedia data pembanding

2) Apakah perbedaan volume produksi

internal. memiliki pengaruh yang signifikan

terhadap kesebandingan? Jika iya,

apakah pengaruh ini dapat dieliminasi?

Jasaa. Sifat/jenisAnalisis kesebandingan tidak dapat diaplikasikan karena PT BASF Indonesia tidak memiliki transaksi kepada pihak independen yang sebandingPT BASF Indonesia memberikan jasa lainnya dan menerima jasa terkait SCA, SSC, IT dan Jasa Intragrup Lainnya dari dan kepada pihak afiliasiPT BASF Indonesia tidak memberikan dan menerima jasa yang serupa dari pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak tersedia data pembanding internal.
1) Apakah jenis jasa yang disediakan?
2) Apakah terdapat perjanjian?
3) Siapakah yang menanggung biaya?
b. Cakupan jasa
1) Siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atas jasa?
2) Bagaimana biaya dialokasikan?
3) Bagaimanabiayatersebutdialokasikan pada kenyataannya?
Harta Tak Berwujua. Bentuk transaksi (lisensi atau penjualan)Analisis kesebandingan tidak dapat diaplikasikan karena PT BASF Indonesia tidak memiliki transaksi kepada pihak independen yang sebandingPT BASF Indonesia menerima hak, lisensi dan kewenangan untuk menggunakan informasi teknis yang dilisensikan dari BASE SE dan BASF OYPT BASF Indonesia tidak menerima jasa yang serupa dari pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak tersedia data pembanding internal.
b. Jenis (paten, trademark, dll)
c. Jangka waktu dan tingkat perlindungan
d. Manfaat yang diharapkan
e. Pembatasanareageografisdalamhalhak pemanfaatan harta berwujud dilaksanakan
f. Pembatasan ekspor atas produk yang dihasilkan
g. Ekslusifitas hak yang dialihkan
h. Keberadaanhakpihakyangmemperoleh hartatakberwujuduntukturutsertadalam pengembangan harta tak berwujud

Faktor

Cfm. Wajib PajakCfm. Fiskus No.

Kesebandingan Katego

ri

Penjelasan

TransaksiTransaksiTransaksiTransaksi AfiliasiIndependenAfiliasiIndependen

2.

Analisisatas Fungsi

ab.

Pembelian Bahan Baku

.

Konsinyasi Bahan Baku

Fungsi,Aset,

cd.

Riset/Penelitian dan Pengembangan

dan Risiko (FAR

.

Perencanaan Produksi

Analysis)

e.

Proses Produksi/Pengolahan

fgh..

Kepemilikan Barang/Produk

Perakitan dan Packaging

.

Pergudangan dan Logistik

ijklm....

Penetapan Harga Jual

Invoicing dan Penagihan

Pemasaran, Pengiklanan, dan Promosi

Quality Qontrol

.

Penjualan dan Distribusi

n.

Lain-lain

Aset

ab.

Aset Tak Berwujud

.

Aset Berwujud

Risiko

ab.

Pihak yang menanggung risiko R&D

Merujuk KKP B13.5 -Merujuk KKP B13.5 - Analisis kesebandingan tidak dapat ANALISIS FUNGSI ANALISIS FUNGSI

.

Pihak yang menanggung risiko keuangan

diaplikasikan karena PT BASF Indonesia (FUNCTION, ASSET, (FUNCTION, ASSET, c.

Pihak yang menanggung risiko atas bahan

tidak memiliki transaksi kepada pihak ANDRISK ANDRISK baku impor

independen yang sebandingANALYSIS)ANALYSIS) d.

Pihak yang menanggung risiko atas bahan

baku lokal

e.

Pihak yang menanggung risiko atas

ketidakefisienan lini produksi

f.

Pihak yang menanggung risiko atas jadwal

produksi

g.

Pihak yang menanggung risiko atas

kegagalan produksi

h.

Pihak yang menanggung risiko pasar

ijk...

Pihak yang menanggung kerugian investasi

Pihak yang menanggung risiko persediaan

Pihak yang menanggung risiko nilai

tukar/valas

l.

Pihak yang menanggung risiko kerusakan

produk dan garansi

m.

Pihak yang menanggung risiko piutang tak

tertagih

n.

Lainnya

3. Ketentuan

a.

Apakah ketentuan kontrak yang tertulis

Ya

Ya Kontrak

konsisten dalam penerapannya?

Apakah ketentuan kontrak yang tertulis

Ya

Ya b.

(Contractua

l

tersebut sesuai dengan praktik umum yang

Term)

berlaku?

Analisis kesebandingan tidak dapat

c.

diaplikasikan karena PT BASF Indonesia

Apakah terdapat praktik/kebiasaan umum

Tidak

Tidak tidak memiliki transaksi kepada pihak

yang berlaku (tidak tertulis)? Jika iya,

independen yang sebanding

apakah praktik umum tersebut?

d.

Apakah ketentuan kontrak yang memiliki

Ya, Pengaruhnya

Ya, Pengaruhnya pengaruh yang substantial terhadap

tidak dapat

tidak dapat kesebandingan? Jika iya, apakah pengaruh

dieliminasi

dieliminasi yang timbul dapat dieliminasi?

e.

Lainnya

4.Keadaan Ekonomi (Economic Condition)a. Tahap/fase perusahaanAnalisis kesebandingan tidak dapat diaplikasikan karena PT BASF Indonesia tidak memiliki transaksi kepada pihak independen yang sebandingSesuai Dokumen Lokal PT BASF Indonesia untuk Tahun Pajak 2021 bagian 2.3Sesuai Dokumen Lokal PT BASF Indonesia untuk Tahun Pajak 2021 bagian 2.3
b. Tahap/fase produk
c. Lokasi geografis perusahaan
d. Waktu terjadinya transaksi
e. Pangsa/ukuran pasar
f. Situasi kompetitif/tingkat persaingan pasar
g. Tingkatpermintaandanpenawarandalam pasar, baik secara keseluruhan maupun regional
h. Posisi relatif atas pembeli dan penjual
i. Ketersediaan alternatif produk (barang dan jasa pengganti)
j. Daya beli konsumen
k. Sifat dancakupan peraturan pemerintah dalam pasar
l. Biayaproduksitermasukbiayatanah,upah tenaga kerja, dan modal, biaya transportasi, dll
m.Lainnya
Strategi Bisnis (Business Strategic)a. Inovasi dan pengembangan produkAnalisis kesebandingan tidak dapat diaplikasikan karena PT BASF Indonesia tidak memiliki transaksi kepada pihak independen yang sebandingSesuai Dokumen Lokal PT BASF Indonesia untuk Tahun Pajak 2021 bagian 2.3.3Sesuai Dokumen Lokal PT BASF Indonesia untuk Tahun Pajak 2021 bagian 2.3.3
b. Tingkat diversifikasi
c. Strategi bundel
d. Penetrasi pasar yang baru
e. Lainnya

19. Terbanding melakukan penolakan terkait pemilihan pihak yang diuji (tested party) yang disajikan Pemohon Banding dalam TP Documentation yaitu ORM Pemasok (Entitas BASF di luar Indonesia) karena tidak tersedianya Laporan Keuangan dan Kertas Kerja Perusahaan- perusahaan yang diuji;

20. Terbanding melakukan penolakan terkait pemilihan data pembanding yang disajikan Pemohon Banding dalam TP Documentation karena ketidaksesuaian PLI yang dipilih Pemohon Banding dengan PLI yang disajikan dalam lampiran TP Documentation;

21. Berdasarkan penentuan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, dengan PLI ROS, dilakukan pemilihan data pembanding. Setelah dilakukan manual review, data pembanding yang sesuai dengan FAR Pemohon Banding adalah:

Company Hare AROS2019-2020 ROS2020 ROS2019 ROS2018

CHEMPRO KASEI KAISHA LTD. 260% 6a Ie 3.44%

CHINA MAN-MADE FIBER CORPORATION 210,045 BT -17,517%4 028

GOO CHEMICAL CO_LTD. 6,45 7 GA YS 6.05% 3.46%

GUNEI CHEMICAL INDUSTRY CO.LFO 27 $984. TA §,484%

BAW AGUCHI CHEMICAL INDUSTRY OL] 1.90 Oa 2.22% 2.60%

KG CHEMICAL CORPORATION 1,42%. BA “D4 O.26%

KUMHO PETROCHEMICAL CO. LTO 908 14, FOR BO 7.31%

KYT GEISHA CHEMICAL GO..LTO. Fo 7 oa, Fa 7.44%

MYUNGIN SYNTHETIC CORPORATION 2.95%, +2 54, BPA 594%

MARUG CALCIUM CO. LTD. 1.46%. 0.63% 0.36% 3.13%.

NIPPON PIGMENT COMPANY LIMITED O63 O.5a% Li Da Papa 114%

SANKE! CHEMICAL CO. LTD. 4 Bat 2.07% 1 60% 0,01 Se

SUMITOMO CHEMICAL COMPANY LIMITED “OT au +2095 AFTA 144%.

TANYAN FERTILIZER CO. LTB. 419255 11.87% 42.90% 10,83

TAMA CHEMICALS CO. LTC Aas 5,685 Fara 7 A3

UENO FINE CHEMICALS INDUSTRY. LTD. BAGI 2.18% 2.40% 2.606%.

ZHEJIANG RUNTU CO. LIC. 20.55%. 11.82% 20,95% 27 58%

Intarquartila Range

heliax, 20 554 14,7645 20.55 27 SAM,

Uppar Quartile 754% 8.98% 7 5d% 7.31%

Median 2,554 263%, 3.65 ab

Lower Quartile 13645 Oi 9,365 14an

Min EL GA “PF 7945 “173A 0.26%,

22. Perhitungan ROS Pemohon Banding adalah

clm. SPT Wajib Pajak Koreksi tim. Pemariksa

Sales Rp = 204.974.665.925 Rp 46.621407.650 Rp = 308.106.062.975

COGS Rp 3166538019458 Rp 54474451749 Rp 3.142,164,667,710

Grass Prafit Rp 14845835806 Rp 101.195.559.399 Rp 196.091.395.265

Operating Expense = _Rp 193.520.925.951 Rp - Rp 193,520.925.951

Operating Profil -Rp $8,.685.090.095 Rp 101.195.859.999 Rp 2.610.460.3914

ROS -4,03% 0,08%.

23. Perhitungan ROS Wajar adalah:

ROS cim Pemeriksa = Net Sales «(COGS + Operating Expense} = 295%

Net Sales

(COGS + Operating Expense} cfm. Pemeriksa = Nat Sales X 97.05%

= Ro 3210.604.279.117

(COGS + Operating Expense) cm. Wajib Pajak (Setelah Koroksi) = Rp _3,.905.685.503.661

Koreksi Positif = Rp 95.081.314.544

24. Terbanding melakukan Koreksi Biaya Langsung atas Pos 2096230 LOSS DISP.A/B P.AFF sejumlah Rp46.821.407.650,00 dan Pos A8001000 LV Cost of Sales-Products–Adjustment dan A8101000 LV Cost of Sales- Merchandise–Adjustment sejumlah Rp54.374.151.749,00, dimana Pemohon Banding tidak secar tegas menyatakan keberatannya dalam proses keberatan maupun proses banding atas koreksi tersebut, sehingga Terbanding memasukkan koreksi tersebut dalam perhitungan ROS;

25. Bahwa koreksi Terbanding atas tingkat laba yang diatribusikan ke Harga Pokok Penjualan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, hal ini dikarenakan biaya tersebut berhubungan dengan transaksi afiliasi yang berada di luar negeri sebagai pemasok sesuai dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

26. Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa terjadi Pelanggaran atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa yaitu ketentuan yang mengatur bahwa Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa transaksi afiliasi paling besar yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan. Hal ini dapat Pemohon Banding sampaikan dalam tangkapan layar sebagai berikut:

Tra

n

saksi

P

en

j

u

a

la

n

FY

2

02

1

Nama Pi

h

ak Afi

lia

si

Ju

m

la

h

(

d

a

la

m

I D

R

) P

T

B

A

S

F Distribu

t

ion Ind

on

es

i

a

2

.7

0

2

.

2

0

2

.

8

6

9

. 1

8

5 B

A

S

F

A

gro B.V,

A

rnhem

(N

L

)

2

5

0

.

0

4

3

.

1

1

4

. 0

6

9 B

A

S

F

S

E

1

8

5

.

2

3

3

.

6

4

8

. 4

3

2 B

A

S

F

I

ndia Ltd.

4

7

4

.

2

2

7

. 7

1

2 B

A

S

F

(

Malaysia)

S

dn. B

hd

.

6

7

8

.

9

8

8

. 0

6

6 B

A

S

F

P

aper Che

m

icals

3

.

4

0

8

.

7

9

2

. 2

9

0 B

A

S

F

A

dvanced

C

hemic

als

C

o

.

L

td

.

8

0

.

3

3

2

. 4

8

8 B

A

S

F

(

Thai) Limi

t

e

d

2

1

.

1

7

1

.

6

7

8

. 9

8

5 B

A

S

F

J

apan Ltd.

8

.

6

2

5

. 4

9

0 T

o

tal

3

.1

6

3

.

3

0

2

.

2

7

6

. 7

1

7

bahwa faktanya, Terbanding nyata-nyata tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi afiliasi paling besar (penjualan). Terbanding menempatkan koreksi transfer pricing tersebut pada pos Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP);

Tanggapan Terbanding:

bahwa atribusi dalam konteks penghindaran pajak:

• Atribusi adalah proses penentuan harga transfer: Atribusi dalam konteks penghindaran pajak terkait dengan penentuan harga transfer (transfer pricing) antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi);

• Tujuan atribusi: Tujuan atribusi adalah untuk memastikan bahwa harga transfer yang dikenakan antara pihak-pihak afiliasi adalah harga yang wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle);

bahwa transaksi dengan risiko penghindaran pajak tinggi:

• Risiko penghindaran pajak: Risiko penghindaran pajak tinggi dapat timbul dari transaksi-transaksi yang memiliki karakteristik tertentu, seperti transaksi antara pihak-pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa;

• Faktor-faktor yang mempengaruhi risiko: Faktor-faktor yang mempengaruhi risiko penghindaran pajak termasuk kompleksitas transaksi, volume transaksi, dan perbedaan harga transfer yang signifikan dari harga pasar;

bahwa atribusi ke transaksi dengan risiko penghindaran pajak tinggi:

• Tidak harus transaksi afiliasi dengan nilai paling besar: Atribusi ke transaksi dengan risiko penghindaran pajak tinggi tidak harus transaksi afiliasi dengan nilai paling besar. Atribusi harus dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif terhadap karakteristik transaksi, risiko yang terkait, dan prinsip kewajaran;

• Analisiskomprehensif:Analisiskomprehensifharus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk struktur transaksi, pihak- pihak yang terlibat, dan harga transfer yang dikenakan;

bahwa koreksi Terbanding atas tingkat laba yang diatribusikan ke Harga Pokok Penjualan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, hal ini dikarenakan biaya tersebut berhubungan dengan transaksi afiliasi yang berada di luar negeri sebagai pemasok sesuai dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding

bahwa atribusi tidak dilakukan ke penjualan karena sebagaimana data yang diberikan Pemohon Banding diketahui penjualan sebagian besar dilakukan di dalam negeri yaitu atas nama Pemohon Banding sejumlah Rp2.702.202.869.185,00;

bahwa hal ini menunjukkan atas transaksi yang dilakukan di dalam negeri tidak terpengaruh terhadap tarif pajak (tidak ada perbedaan tarif) sehingga

menurut Terbanding karena tidak ada perbedaan tarif pajak di dalam negeri, tidak terdapat resiko penghindaran pajaknya;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi yaitu pada Harga Pokok Penjualan yaitu pada tingkat Pemasok;

bahwa Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi seharusnya diatribusikan ke penjualan, secara tidak langsung mengakui penghitungan PKKU Terbanding;

27. Terkait pernyataan Pemohon Banding

- Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding telah memuat Kebijakan Penetapan Harga yang Ditetapkan;

- Pemohon Banding telah menyusun TP Documentation sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dengan Pendekatan Ex-ante (Price/profit setting);

- Pemilihan Metode Pengujian Transfer Pricing;

- Pemilihan Pihak yang Diuji;

- Analisis Penetapan Harga Transfer;

bahwa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) Grup BASF yang merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG);

Tanggapan Terbanding

bahwa yang disampaikan Pemohon Banding dari proses pemeriksaan sampai dengan banding hanya memberikan TP dokumen lokal tanpa ada bukti yang mendukung seperti laporan keuangan data tested party untuk dilakukan pengujian PKKU, hal ini yang menyebabkan Terbanding melakukan pengujian ulang atas transaksi afiliasi dalam menentukan PPKU;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dalil Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Transaksi Penjualan Memiliki Risiko Penghindaran Pajak yang Lebih Tinggi Dibandingkan Transaksi Pembelian

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur ketentuan sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding

Adjustment:

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa dalam hal melakukan koreksi, Terbanding seharusnya mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa faktanya, Terbanding nyata-nyata tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi afiliasi paling besar (penjualan). Terbanding menempatkan koreksi transfer pricing tersebut pada pos Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi mayoritas dari keseluruhan transaksi afiliasi. Transaksi afiliasi yang paling besar dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 adalah transaksi penjualan yang dapat dilihat dalam perbandingan transaksi afiliasi sebagai berikut:

Transaksi Afiliasi Tahun 2021

Penjualan

Pembelian

No

NamaPihakAfiliasiNegara

Jumlah (Rupiah) NoNamaPihakAfiliasiNegara

Jum

lah (R

upiah) Lok

aPl

Lokal

1

TBASFDistributionIndonesia

2.702.202.869.185 1 P.T. BASFCareChemicals Indonesia Indonesia

12.241

.035.796 2 PTBASFDistribution IndonesiaIndonesia

279

.484.755 Total Afiliasi Penjualan Lokal

2.702.202.869.185Total Afiliasi Pembelian Lokal

12.520

.520.551 Lua

r Negeri

Luar Negeri

12345678

BASFAgro B.V. ArnheBelanda

250.043.114.069 1 BASF(MALAYSIA) SDN.BHD.Malaysia

3.044

.619.478 BASFSEJerman

185.233.648.432 2 BASF(Thai) LimitedThailand

7.081

.093.840 BASFIndia Ltd.India

474.227.712 3 BASFAdvanced Chemicals Co., Ltd. Cina

99

.268.920 BASF(MALAYSIA) SDN.Malaysia

678.988.066 4 BASFAgro B.V. Arnhem (NL)Belanda

3 75.994

.266.179 BASFPaper ChemicalsCina

3.408.792.290 5 BASFAgrochemical Products B.V.Belanda

4.915

.542.528 BASFAdvanced ChemicCina

80.332.488 6 BASFAustralia Ltd.Australia

119

.438.280 BASF(Thai) LimitedThailand

21.171.678.985 7 BASFCareChemicals (Shanghai)Cina

8.780

.072.935 BASFJapan Ltd.Jepang

8.625.490 8 BASFCorporationAmerika

18.419

.695.220 9 BASFHongKongLtd.HongKong

425

.597.760 10 BASFIndia Ltd.India

11.511

.650.062 11 BASFPaper ChemicalsCina

1.861

.469.742 12 BASFPETRONASChemicals Sdn Bhd Malaysia

62 48.093

.291.645 13 BASFSEJerman

35.282

.067.295 14 BASFSpecialtyChemicals (Nanjing) Cina

7.233

.571.719 15 BASFIPManagement C.VBelanda

49.284

.065.012 16 BASFOyHelsinkiFinlandia

2.446

.717.271 Total Penjualan Afiliasi Luar Negeri

461.099.407.532Total Pembelian Afiliasi Luar Negeri

1.3

74.592

.427.886 Total Penjualan Afiliasi

3.163.302.276.717Total Pembelian Afiliasi

1.3

87.112

.948.437 Total Penjualan Pemohon Banding

3.259.209.659.445Total Pembelian Pemohon Banding

3.1

70.930

.136.205 Persentase

97%Persentase

44% bahwa dalam perbandingan data di atas, diketahui bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya mencakup 44% dari total transaksi pembelian Pemohon Banding. Oleh karena itu transaksi pembelian tersebut tidak dapat dianggap sebagai faktor utama dalam menentukan tingkat laba Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat laba lebih dipengaruhi oleh transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang mencapai 97% dari total penjualan, sehingga transaksi penjualan memiliki risiko penghindaran pajak yang lebih tinggi;

2. Transaksi Penjualan Pemohon Banding Mayoritas Merupakan Transaksi di Dalam

Negeri sehingga Tidak Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Transfer Pricing

bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi mencakup 97% dari total penjualan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan inilah yang seharusnya menjadi fokus utama pengujian karena memiliki risiko penghindaran pajak tinggi dibandingkan transaksi pembelian; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagian besar transaksi penjualan tersebut dilakukan kepada pihak afiliasi merupakan transaksi dalam negeri, yakni PT BASF Distribution Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat indikasi adanya penyalahgunaan transfer pricing (transfer pricing abuse). Hal tersebut dikarenakan tarif pajak yang berlaku baik Pemohon Banding maupun PT BASF Distribution Indonesia adalah sama, yakni dengan tarif 25% sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini juga ditegaskan Terbanding dalam penjelasan tertulis tanggal 17 Juli 2025, bahwa dalam transaksi penjualan Pemohon Banding tidak terdapat upaya penghindaran pajak. Hal ini dikarenakan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam negeri tidak terdapat perbedaan tarif, sehingga perlakuan pajaknya sama;

bahwa lebih lanjut, transaksi pembelian yang menjadi koreksi Terbanding dalam poin penjelasan sebelumnya juga hanya menunjukkan besaran 44% dari total pembelian Pemohon Banding, hal ini secara jelas menunjukkan transaksi pembelian memiliki risiko penghindaran pajak yang jauh lebih rendah;

bahwa dengan fakta bahwa transaksi penjualan yang jauh lebih besar dan berisiko tinggi saja tidak menunjukkan adanya penghindaran pajak, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian yang hanya sejumlah 44% juga tidak terdapat upaya penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa selain transaksi tidak menunjukkan adanya upaya penghindaran pajak, tahapan pemeriksaan transfer pricing oleh Terbanding seharusnya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam lampiran Surat Edaran tersebut, pada poin B

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing angka 7 mengatur bahwa:

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a) Kebenaran nilai jenis transaksi;

b) Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa Terbanding wajib berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada KPP Domisili pihak afiliasi di Indonesia sebelum melakukan koreksi. Hal ini penting untuk menghindari pemajakan berganda dan memastikan adanya kesepakatan antara kedua KPP, karena koreksi transfer pricing tersebut harus ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment. Dengan kata lain, pengujian transfer pricing tidak dapat dilakukan secara sepihak;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Terbanding seharusnya mengatribusikan koreksi pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko pajak paling tinggi dan membatasi ruang lingkup koreksi hanya pada transaksi afiliasi. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi transfer pricing pada HPP;

3. Koreksi Transfer Pricing Harus Didasarkan pada Transaksi Afiliasi

bahwa berdasarkan Bab I huruf C Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, prinsip dasar dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan hanya pada transaksi afiliasi. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi antar perusahaan afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar. Dengan demikian, koreksi transfer pricing seharusnya hanya pada transaksi afiliasi, bukan terhadap seluruh transaksi perusahaan. Jika pengujian dan koreksi dilakukan terhadap seluruh transaksi tanpa membedakan antara transaksi afiliasi dan non-afiliasi, maka hal tersebut tidak tidak sejalan dari prinsip dasar yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan dapat menyebabkan interpretasi yang tidak tepat terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

4. Pemohon Banding telah Menyusun TP Doc sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dengan Pendekatan Ex-ante (Price/Profit Setting)

bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi ICTP Guidelines dalam penyusunan TP Doc. Penetapan harga transfer (pricing policy) atau kebijakan laba yang dianggarkan (budget) dalam ICTP Guidelines telah disusun dan efektif berlaku sejak 19 Juni 2012 dan secara berkala dimutakhirkan kembali (ICTP Guidelines, halaman 2);

bahwa dalam konteks penetapan laba, maka target laba atas tiap business model (salah satunya bisnis ORM) dapat dianalogikan sebagai budget yang akan menjadi basis penetapan kewajaran untuk transaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun berjalan;

bahwa pada hakikatnya, penyusunan TP Doc sendiri telah dimulai sejak budget ditetapkan dan selesai disusun paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (contemporaneous basis) sesuai Pasal 4 ayat (1), PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan pendekatan ex-ante adalah pendekatan yang digunakan dalam penyusunan TP Doc (Dokumen Lokal, halaman 28);

bahwa Pemohon Banding membuat dokumentasi penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang tepat untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman pada saat transaksi intragrup

dilakukan, yaitu berdasarkan ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan "penetapan kewajaran dan kelaziman harga), berdasarkan pada informasi yang tersedia secara wajar bagi mereka pada saat itu;

bahwa untuk menggunakan pendekatan yang memungkinkan dan konsisten secara global, pendekatan penetapan harga yang wajar dianggap tepat dan paling praktis untuk Grup BASF. Oleh karena itu, ICTP ditetapkan/diperbarui secara berkala berdasarkan informasi yang cukup tersedia secara wajar pada saat pengaturan ICTP dan mengikuti logika perhitungan yang ditetapkan secara konsisten sejak awal. Studi benchmark yang disajikan mendukung parameter yang digunakan dalam perhitungan ICTP;

bahwa terkait hal tersebut, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 melalui analisis kewajaran atas penetapan harga/laba transaksi secara ex-ante, sejak awal tahun pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat itu (ex-ante);

5. Pengujian Arm’s Length Principle Entitas BASF Group di Indonesia Telah Memenuhi Prinsip PKKU

a. Pembentukan BASF Distribution Indonesia

bahwa BASF telah beroperasi di Indonesia sejak Tahun 1976, dimulai dengan pendirian PT BASF Care Chemicals Indonesia (PT BCCI) pada 19 Oktober 1976. Sementara Pemohon Banding, PT BASF Indonesia (PT BI) didirikan pada Tahun 1984. BASF di Indonesia mendukung pelanggan Indonesia dengan produk dan larutan kimia bernilai tinggi dari petrochemicals, monomers, intermediates, dispersions dan pigments, care chemicals, nutrition dan health, performance chemicals, catalysts, construction chemicals, coatings, performance materials, dan crop protection.

bahwa pada Mei 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/5/2012 mengatur bahwa proses impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API), yakni API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). Untuk API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan

diperdagangkan. Sementara API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Bagi importir API-P, barang yang diimpor ini dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;

bahwa dapat diketahui dua entitas BASF di Indonesia, yakni PT BCCI dan PT BI, merupakan importir API-P. Dalam hal memaknai peraturan tersebut, pada Tahun 2016, management BASF memutuskan untuk mendirikan PT BASF Distribution Indonesia (PT BDI). Hal ini ditujukan agar terdapat entitas BASF yang dapat menjual kembali barang yang diimpor;

b. Cara Pengujian Arm’s Length Principle Pemohon Banding

bahwa dalam Grup BASF, seluruh kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi menggunakan perspektif yang berasal dari Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding halaman 11;

bahwa BASF ICTP telah menyediakan kerangka untuk semua transaksi antar perusahaan dengan memperhatikan harga transfer dan membangun standar yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dikutip dari ICTP Guidelines, halaman 6, tujuan spesifik dari ICTP Guidelines sendiri adalah sebagai berikut:

The specific goal of the Corporate Requirement Intercompany Transfer Pricing Guidelines are:

1. To provide a framework for cross-border intercompany transactions with respect to the determination of ICTPs;

2. To lay down the BASF methodology with regards to ICTP calculations and to set standards that meet the arm’s length principle;

3. To describe the internal responsibilities as well as procedures for the settlement of disputes with regards to ICTP;

4. To set a consistent, group-wide standard for documentation;

5. To serve as a reference for all situations regarding ICTPs.

Terjemahan Bahasa Indonesia:

Tujuan khusus dari Pedoman Penentuan Harga Transfer Antar Perusahaan untuk Persyaratan Korporasi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kerangka kerja untuk transaksi antar perusahaan lintas batas dalam hal penentuan ICTP;

2. Menyusun metodologi BASF dalam hal perhitungan ICTP dan menetapkan standar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Menggambarkan tanggung jawab internal serta prosedur penyelesaian perselisihan dalam hal ICTP;

4. Menetapkan standar konsisten di seluruh grup untuk dokumentasi;

5. Berfungsi sebagai referensi untuk semua situasi yang berkaitan dengan ICTP.

bahwa kebijakan penetapan harga atas kegiatan usaha ORM yang mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam ICTP Guidelines tersebut juga dikutip dalam Dokumen Lokal PT BASF Indonesia 2021, antara lain sebagai berikut:

1. Halaman 20-21 terkait penentuan metode harga transfer atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

2. Halaman 23-25 terkait analisis Fungsi, Aset, dan Risiko atas aktivitas ORM terkait transaksi barang berwujud;

3. Halaman 29-32 terkait analisis ekonomi atas bisnis ORM, yang mencakup aplikasi metode ICTP, pemilihan tested party, agregasi transaksi, hasil analisis dan kesimpulan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyampaikan bahwa berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. Tata Cara Membaca TP Documentation Pemohon Banding

bahwa pada persidangan tanggal 7 Agustus 2025, Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai tata cara membaca TP Doc Pemohon Banding. Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, dalam Grup BASF, seluruh kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi menggunakan perspektif

yang berasal dari Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP) yang mengacu pada OECD Trasfer Pricing Guidelines. Dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

i. Pemilihan Metode Pengujian Transfer Pricing

bahwa dalam ICTP poin 6 halaman 16 diatur bahwa dalam metode pengujian transfer pricing yang dapat digunakan adalah metode tradisional dan non tradisional sebagai berikut.

5, Intercompany Transfer Pricing Methods

Trs cnenter srall orovde ar rredaclonte te rretiecs ape san 2 for delersiralor $'

ICT25 ss ce'rad ard accented by tre GECD Sudelires. As sloulalec by ine CECT

Guidelines “ia ros: apprcpriale mathod' shea be ang jer.

For ire wee macrty of the vrarsacte ds ceveer Grcup Comcares ihe sc-cales

Iraclonal trarsast sn melPoeds as Istec under 3. ui and ‘ii are so 1scerec pes?

Drache)

Ls Comceraz 2 Lrosrire led prsei LL Pi wetroc

To Resale price revised iP:

iis Cost las metres CP.

Tre sc-caled trarsect aral pro‘ t malbcds as Istec urdac civ; ang ivisral ke annled is

dalerr reve OTP 7 cases ir risa tre trac lisral maihcds are 10: deeved anaronr ale

Ufo Transactional ret marga method i BRIM; or the

‘vi Pref seit mathed “PSE,

As @ cereal we. ihe mevioc by wach CTPs are ceres dec sral ke ra nlainec or s

couimous heasa ard sbal ro. be érbtrarly allerec ‘ charges whi regarcs tc

~estrocclogy are récessery. such cuarces ir tre mernoc as well as Ine ressorirc sha

me deci7s ed

bahwa lebih lanjut, dalam ICTP juga disampaikan summary penentuan metode pada halaman 22 sebagai berikut:

bahwa secara garis besar, ICTP yang menjadi acuan Pemohon Banding dalam membuat TP Doc adalah mengatur tentang pemilihan metode sesuai jenis bisnis (ORM, MER, Distribution);

bahwa hal ini telah sesuai dengan OECD TPG sebagai berikut.

2.1 Parts II and III of this chapter respectively describe “traditional transaction methods” and “transactional profit methods” that can be used to establish whether the conditions imposed in the commercial or financial relations between associated enterprises are consistent with the arm’s length principle. Traditional transaction methods are the comparable uncontrolled price method or CUP method, the resale price method, and the cost plus method. Transactional profit methods are the transactional net margin method and the transactional profit split method. bahwa dapat dilihat bahwa panduan dalam ICTP memang sudah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Penerapan penentuan metode transfer pricing ini juga telah dijelaskan Pemohon Banding pada Transfer Pricing Documentation (TP Doc) pada sub bab 3.2 halaman 19-20 sebagai berikut:

Pam as mete OTP SL unuk missing masing tecsass Teng kuli slanzar OES:

Secara Taro sehubungan de-get pete av car per les" niar ip BI comes sas tera caval

Aoa Tele Comoegranie Uni ag Pace LP depeli apakss Kan, daa Telode DUP Laga canal

ALgsEt melece Comperace Unecolroved Pace (LP dapsls apikes kav. Jua Telcda o Ha gang

daclagsikay Celcclog bera IT clletackar sesaa cancun BASE CT GL

ii. Pemilihan Pihak yang Diuji

bahwa dalam melakukan pengujian arm’s length principle atas transaksi afiliasi, BASF Global melakukan pengujian dengan menguji transaksi afiliasi atas seluruh entitas di Indonesia (PT BI, PT BCCI, dan PT BDI) menjadi satu kesatuan. Bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding disampaikan bahwa pihak yang diuji oleh harus menjadi pihak yang paling tidak kompleks dalam transaksi intragrup dalam hal ini adalah PT BASF Distribution Indonesia (BDI) sebagai BASF MER;

bahwa dalam menentukan pihak yang diuji tersebut, BASF Global mengacu pada Paragraph 3.18 OECD TP Guidelines yang mengatur sebagai berikut:

… As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.

Terjemahan Bahasa Indonesia:

... Sebagai aturan umum, pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang paling memungkinkan untuk diterapkan metode penetapan harga transfer secara paling andal, dan untuknya dapat ditemukan pembanding yang paling dapat diandalkan, yaitu pihak yang umumnya memiliki analisis fungsi yang kurang kompleks.

bahwa selain itu, penentuan pihak yang diuji tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 sebagai berikut.

…

Pihak yang diuji indikator harganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan:

a. penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

b. ketersediaan data.

bahwa berdasarkan pedoman tersebut, dapat dilihat bahwa penentuan tested party yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat, yaitu memilih BDI selaku Perusahaan yang lebih less complex;

iii. Analisis Penetapan Harga Transfer

bahwa pengujian dan analisis penetapan harga transfer dilakukan atas BDI yang hasilnya dituangkan pada Lampiran TP Doc Pemohon Banding dengan hasil rentang kewajaran sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menjelaskan proses pengujian dan penetapan harga transfer pada TP Doc halaman 32-33 dengan ringkasan sebagai berikut:

Togel MEP BASE Gelang eyang 2°. yan rana LD enggap men au go cage gan

sean

sean

bahwa oleh karena itu, nyata-nyatanya Pemohon Banding telah melakukan penyusunan TP Doc sesuai dengan ICTP yang juga sejalan dengan OECD TPG;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa TP Doc Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan penyusunan TP Doc sesuai dengan kebijakan penetapan harga transfer yang diterapkan;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini terkait dengan Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp95.081.314.644,00 yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan, bebas Waib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki termpat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“…Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan atau dipengaruhi hubungan istimewa…” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib

Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, menyatakan:
Pasal 3:
(4). Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Wajib diselenggarakan berdasarkan data
dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
(6). Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Pasal 9:
(3) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai
berikut:
c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
(4) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran D. Rincian dan/atau Penjelasan Dari Informasi Dalam Dokumen
Lokal.
2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independent yang dilakukan
Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
b. Kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun
terakhir;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap Transfer Pricing Document (TP Doc) dan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri dan penjualan produk-produk yang terbuat dari bahan-bahan kimia, dengan detail sebagai berikut:

foot

ja KN PN Mn ge? Tan pte es Tp ysl Ts Kana ng - Kan LN ba Naa SL NN mas

Faye tow nori His irs NE: eyes ha Sana cal Cah I 5S EA

Daan Tapes 2 ee pol Peta a Ga NN

Sat Farias, Sub KET ine erat dnt Ml ar LE sae,

PT BASE INDONESIA

NOTES TO THE ENANGGAL STATEMENTS

1. GENERAL

rer re PPA

a PL BAS? Indonesia the "Cem sany” was established in the Reoublic ef Indonesia The Company

was estenished on :7 Mares 1975,

The Copa Maesa located at OBS Bark Power, 25-277 Floors. Cipata Werld LL Pret

Dy Satre Kav. 3-3. Jakarta and tts plant are Lecated in Cengsaiene, Cikarang and Merak

bo The Company is engaged in manufacturing and tading af anus cnemical prod,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap laporan keuangan audit diketahui kepemilikan terbesar saham Pemohon Banding dimiliki oleh BASF Societas Europaea Germany sejumlah 99,9%, sebagai berikut:

10. SHARE CAPITAL

Bea NS

ihe Company autterized stare Lamtal amounted PR PS ah en SANA

MEOK SO snare sharma uga TBR LI Stpar UST) per neh Sa baret mang

DCP, Pa .

. oo me ae : : Irom ON

soe ly aoe uya .

TEA eee —2.—-- Ha —.

bahwa laporan keuangan audit menyebutkan Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak afiliasi (termasuk kepada perusahaan induk), meliputi penjualan barang, pembelian barang dan jasa, sebagaimana kutipan tampilan di bawah ini:

PT BASF INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMI NIS (Conunusi

20, RELATED PARTY INFORMATION

The Company is controled by BASE Societies Europaea (RASH SE) Cnearperated in Germany), which

ours 40994, af the Campany s shares The ultimate parent! the Comoany Is BASF SF vincarperaterd

fermen

ia Sales of tote:

Jn mititions of Bugiat: 20) SN

Goods tald to

She: trated poses po Malwa

Lihat. parent Iu Ve] 44

th) Purchases of wouds end services

fenton ae a 221 MA

Serda ores cred and charged

Ceisr nate. partis 12,248 SL AG

bahwa sesuai dengan TP Doc dan fakta persidangan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, skema transaksi antara Pemohon Banding dan afiliasi serta rincian transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

Transaksi Afiliasi Intragrup untuk Tahun Pajak 2021

EH. Paha St ua

DN BN

1. Penjualan dan Pembelian

2. Penerimaan Biaya Jasa

3. Shared Activities

4. Pembayaran Royalti

Transaksi Afiliasi untuk Tahun Pajak #024

Term [ee [rein [ae

4 Fay a ra = Ct is a

- BASF Speciality Chemica £ . am 7a ES TAS

2 LK anjing) Ta Perrbe tar 25S 571.715

- PT BASF Gare Chem cals , = see

a. d ary 7924 NG TE

Zi Sdn Bhel Valay3a ot 8.312 435.72

Mann Shang aa yn -

BASF Ghina: Company Lid Cina IntarrLs Lairnsa GA Ida 025

yale 9° si alqun Pembayaran Jase son seg

a Headguader: Lid dorg «eng latayr,s Larnsa dada To We

. “i .. Perrbaysran Jasa Lan oe:

BASE Incia Ltd. Intragris Lairnza 2° 470.254

. a Perrbaysran Jase - -

2 1 ata MEN)

as | BASE Retruretane Speciaites | Ona | Iatautataiena | 748977429

36 | BASF Pelvurethans Specialities Cna Inteacires: Lairna Pd Oe? fos

. Sani . . Perbaysran Jase 7 23K age

36 | BASF Services Europe GrbH Jermar labagrus Lairnza 127 846,392

sors - - Pa Perrkaysran Jasa 177 NAN ake

BASF Scuth cast As a Fts Ltd. Singapura IntagrLs Lairnva 2.277 DEG O58

Lop = Perbaysran Jase = Ton SIS 08°

[a [sree Gieicomanun | cm (rentang | eae

39 | BASF China: Company Lid na IntagrLs Lairnsa 152 735.578

BASF As a-Pacrs Service Centre ti alas . ram lane CR3 A29 7

Sdn Bhd Pembayaran Jass IT EGe 422.761

BASF Dig-al Solu: on GrrbH Pambayaran Jase IT

BASF Scuth ast Asa Fts Lid Psimbayeran Jase IT

» | PT BASF Care Chemicals .. . ara jasc 2 nan ss

BASF IP Management CV 51 605 084.263

BASF Eas: Asia Reg onal - --

a Q anc ‘ant Ja 4640 367 O82

BASE Phillip nes Int Fensapatan la n-lam

- BASF As a-Pasr o Service Centre . an

= sales ana de ans dee

- PT BASF Care Chem cals , . Ng

a2 d a u -le a n7 77

PT BASF Disinbution Ingongsia Fencapa‘an Lain-lein

bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat langkah Terbanding untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan pokok koreksi Terbanding disebabkan di dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak terdapat data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji, sekalipun telah diminta dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pihak yang diuji menurut TP Doc Pemohon Banding adalah ORM Pemasok. Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan 18 pemasok Intra-group dari luar negeri (lihat tabel daftar transaksi afiliasi). Sehingga mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri dan tidak terdapatnya data keuangan dan kertas kerja masing-masing pihak afiliasi yang diuji, maka penentuan tested party oleh Pemohon Banding yaitu ORM pemasok tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, karena data Pemohon Banding tersedia untuk diperoleh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan TP Doc dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan penerapan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle) telah dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Seluruh kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi dalam group BASF menggunakan perspketif Intercompany Transfer Pricing Guidelines (ICTP). BASF ICTP telah menyediakan kerangka untuk semua transaksi antar perusahaan dengan memperhatikan harga transfer dan membangun standar yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. TP Doc menyebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menyatakan bahwa harga yang dibebankan di antara perusahaan afiliasi untuk barang dan jasa seharusnya setara dengan harga yang akan disetujui oleh perusahaan independen dengan kondisi pasar yang sama;

bahwa berikut kutipan TP Doc halaman 20 dalam Bagian 3.2 Pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer:

Sa LS esp IA er ie Ar eee -- LA SPA LPS sep eee LA AP

TS AP ae a Pr Kadi Ea WS SET Ta ease AS See ae Sal

Lan | arog ype cas star He KAN Kd gee aka Se anta Sess neep a osaegp pon NN g apap dae

pee Tae ali SSPE GR TP Pa NS Da ESL TAP UP dnp Sera AS

SUED SE AMA SAS SE TE AAN TEP aa LA aM AP TEA Ph Sic:

- Di dalam TP Doc juga disebutkan dalam pembelian dan penjualan Intra- group Pemohon Banding, terlebih dulu dipastikan dapat tidaknya menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), selanjutnya jika ternyata metode CUP tidak dapat dilakukan baru kemudian diterapkan metode sebagaimana disebutkan di bawah ini:

FEDAMA LO. Sel LGS nec gar Tea ar nc Ge UL Sat SANA Foo Sa AR ES co rane.

WE ASG fh etic cca ber eco TK Dien Sea Terbar SAS mT SEL

* S WS SSH TL Tle bg Gyevinies cecvibp LET ERA cra Fass 2o.f wie dp. year ss vapa

- LA SSF ATLA AE SA RE En Points BEN LE SB bh TAI cata Tar

Dea Viet IS

Talas sah recs rs sb Soc SA TEE ir gir En En AS RI BEAN LL TE en les TTS

Arian red Dat ads a ES Teer Sa MENATA an 2c. deca Sle oc Ian ena

TEA TTS na mera TAP a Il apaan SLS IS 5

Soal En KT. MALAKA 7 ramnt i ba pada van ac F

. S TE alte UM roe na IL LES Lepai (TES BABS AIM TESIS 421 LET

. TS BATS SAP mer SET fend Sarg PTE tear amare Fourcae 2 dat. AE

Taja. . see Te Tae ae me Cr a TE ASS S 1S p ee .

MPC HE INN [2 “Eide ls ina Kp 1 SARA 5 AV tee CISD Safes An

CT OT Te ee a ee ee ge ane wasps pay Diam tar ot

Jor wah ce MIS ISPS PL IE Tae TARI ca ar te parc PE

- Dalam melakukan pengujian arm’s length principle atas transaksi afiliasi, BASF Global melakukan pengujian dengan menguji transaksi afiliasi atas seluruh entitas di Indonesia (PT BI, PT BCCI, dan PT BDI) menjadi satu kesatuan;

- Bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding disampaikan bahwa pihak yang diuji oleh harus menjadi pihak yang paling tidak kompleks dalam transaksi intragrup dalam hal ini adalah PT BASF Distribution Indonesia (BDI) sebagai BASF MER;

- Pengujian dan analisis penetapan harga transfer dilakukan atas PT BASF Distribution Indonesia yang hasilnya dituangkan pada Lampiran TP Doc Pemohon Banding dengan hasil rentang kewajaran sebagai berikut:

- Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menjelaskan proses pengujian dan penetapan harga transfer pada TP Doc halaman 32-33 dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Memori Penjelasannya telah menyebutkan pada prinsipnya setiap transaksi yang dilakukan kepada pihak afiliasi harus dilakukan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Ukuran PKKU dimaksud didasarkan pada praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku dalam transaksi yang dilakukan kepada pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa (independen). Prinsip PKKU ini sebenarnya juga telah menjadi referensi dan disebutkan dalam TP Doc Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa di dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyebutkan melakukan analisis kewajaran secara agregasi (keseluruhan) dimana Pemohon Banding dalam kedudukannya sebagai ORM BASF di satu pihak melakukan pembelian barang Intra-group tetapi dilain pihak juga melakukan penjualan barang kepada perusahaan Intra-group;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam skema transaksi yang disebutkan Pemohon Banding sebagai ICTP tersebut, pengujian kewajaran dan kelaziman usaha menjadi tidak mudah untuk dilakukan, apalagi karena

seluruh transaksi (penjualan, pembelian barang, shared activity dan pembayaran Royalty) dilakukan di antara pihak afiliasi/group, tanpa adanya data pembanding internal dari perusahaan sejenis yang independen;

bahwa di dalam TP Doc Pemohon Banding menyebutkan setiap transaksi pembelian dan penjualan Intra-group Pemohon Banding, terlebih dulu dipastikan dapat tidaknya menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebelum metode lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat di dalam TP Doc Pemohon Banding tidak diperoleh informasi dan keterangan sejauh mana metode CUP telah dicoba untuk dilakukan dan hal-hal apa yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menerapkan metode CUP dimaksud sehingga Pemohon Banding akhirnya menggunakan metode TP lainnya sebagaimana disebutkan dalam Butir 3.2.1 dan 3.2.2 TP Doc;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di dalam skema transaksi usaha Pemohon Banding yang keseluruhan pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi, dan tidak terdapat transaksi kepada pihak ketiga (independen), maka metode CUP tidak dimungkinkan dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 di atas, dalam hal pengujian transaksi per transaksi tidak dapat diuji kewajarannya karena ketiadaan data pembanding internal maka seharusnya pengujian kewajaran dapat dilakukan di tingkat Laba dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan dengan menggunakan data pembanding eksternal melalui data base komersial;

bahwa sengketa ini berkaitan dengan koreksi Terbanding atas nilai pembelian dalam Harga Pokok Penjualan dimana sebagaimana rincian transaksi afiliasi di atas, diketahui fakta Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian barang kepada 18 (delapan belas) pihak pemasok perusahaan Intra-group di luar negeri namun Pemohon Banding tidak memberikan data keuangan dan kertas kerja masing-masing transaksi sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dimaksud;

bahwa dengan tidak diberikannya data sedemikian yang penting untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiiasi Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya tidak dapat dibuktikan kewajaran dan kelaziman usahanya dan oleh karena itu Terbanding mempunyai kewenangan melakukan pengujian kewajaran transaksi afilaisi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menghitung Kembali kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan melakukan Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha, khususnya telah melakukan pemilihan data pembanding independent sesuai Analisa Fungsi Aset Risiko (FAR) Pemohon Banding dan diperoleh angka Return on Sales (ROS) wajar sebesar 0,08%;

bahwa dalam proses persidangan tidak terdapat sanggahan dan keberatan Pemohon Banding atas perusahaan data pembanding yang dipilih oleh Terbanding maupun metode PKKU yang digunakan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hasil pengujian PKKU Terbanding yang menghasilkan tingkat ROS Pemohon Banding sebesar 0,08%, yang menjadi dasar perhitungan koreksi HPP, sudah wajar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa karena koreksi tidak dilakukan di pos Penjualan sebagai transaksi afiliasi yang terbesar dan memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi, Pengadilan Pajak pada prinsipnya sependapat dengan

Terbanding bahwa alokasi koreksi dilakukan terhadap transaksi dengan risiko penghindaran pajak yang tinggi setelah melalui analisis yang komprehensif; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat makna alokasi koreksi dilakukan terhadap transaksi yang memiliki risiko penghindaran yang tinggi, diuji tidak hanya dari segi kuantitas (jumlah) tetapi juga dari sisi kualitas yaitu berlandaskan pada analisis dan pembuktian yang kuat adanya penghindaran pajak;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas laporan keuangan audit Pemohon Banding Tahun 2021 menunjukkan posisi Rugi dimana pos Harga Pokok Penjualan merupakan komponen pengeluaran terbesar sehingga dalam situasi skema transaksi penjualan dan pembelian dilakukan kepada pihak afiliasi merupakan petunjuk adanya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi, sebagaimana tampilan di bawah ini:

PT BASF INDONESIA

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

Year ended 31 December

in miflions of Rupiah Notes _ 201 2010

CONTINLING OPERATIONS

Net revenue 14 3.282.134 2.399 209

Cost cf sales 14 (3,286, 539% (2 5dG6to

GROSS PROFIT FS 395 DASI

Operating expenses 16 198 4743 (laG,301)

Foreign exchange iass. net 1194915 1108615

Loss ou dispusal of fixed assets (1,032) C1760)

Changes in impairment of trade receivebles 21 1953 4

Cingr expenses BUT 13.297)

25493 (177 FAG)

OPERATING (T.OSS) PROFIT £159 5261 71,886

Net finance costs Gas) (4,748

(LOSS) PROFIT BEFORE TAX KIS SUR] a7, 105

bahwa berdasarkan TP Doc dan penjelasan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding menggunakan PT BASF Distribution Indonesia (BDI) sebagai pihak yang diuji (tested party), namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di dalam TP Doc maupun penjelasan Pemohon Banding tidak

tergambar dengan jelas bagaimana hubungan antara penentuan PT BASF Distribution Indonesia (BDI) sebagai tested party dengan kewajaran transaksi Pemohon Banding dalam transaksi dengan afiliasinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp95.081.314.644,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan95.081.314.644,0095.081.314.644,000,00
Jumlah95.081.314.544,0095.081.314.644,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2021:

Menurut TerbandingRp3.017.457.504.915,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp3.017.457.504.915,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00438/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023, atas nama PT BASF INDONESIA, NPWP: 01.000.561.9- 092.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kavling 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Netto20.750.570.267,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak20.750.570.267,00
4.Pajak Penghasilan Terutang4.565.125.459,00
5.Kredit Pajak30.532.247.802,00
6.Pajak Kurang (Lebih) dibayar(25.967.122.343,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar(25.967.122.343,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.