Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman
PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Basf Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Basf Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9
- UU PPhPasal 17; Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Basf Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026